School Work">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kondisi Pemekaran Daerah Pada Kabupaten Barito Kuala

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 8

Nama : Muhammad Rafii Hamdi

NPM : 2001020029
Kelas : Reguler Pagi Banjarmasin B
Mata Kuliah : Pemerintahan Daerah

KONDISI PEMEKARAN DAERAH PADA KABUPATEN BARITO KUALA


PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DALAM PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH DI INDONESIA

1. PENDAHULUAN

Indonesia telah melaksanakan otonomi daerah selama lebih dari satu dasawarsa. Salah
satu dampak dari pelaksanaan otonomi daerah adalah munculnya pemekaran daerah di
Indonesia. Pemekaran daerah di Indonesia terjadi karena daerah-daerah tersebut ingin memiliki
otonomi yang lebih besar dalam mengelola sumber daya alam dan pelayanan publik. Indonesia
adalah negara kepulauan yang memiliki banyak pulau sehingga wilayahnya sangat luas.
Keanekaragaman pulau-pulau ini mengakibatkan munculnya kearifan lokal yang berbeda-beda
di setiap wilayah. Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan sebuah formulasi untuk
memberikan otonomi pada daerah, termasuk pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daerah karena semakin dekatnya pemerintah daerah
dengan masyarakatnya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih terakomodasi. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan menyelesaikan masalah yang terjadi di
wilayahnya sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dan aturan yang telah ditetapkan. Contoh
pemekaran wilayah di Indonesia adalah terjadi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

2. PEMBAHASAN

Dasar Pelaksanaan Pemekaran Daerah


Pemekaran Kabupaten Barito Kuala berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini diatur tentang
pembentukan daerah otonom baru yang dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat yang
memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) juga diatur bahwa

1
pembentukan daerah otonom baru harus memperhatikan kriteria geografis, demografis,
ekonomi, sosial budaya, dan politik.

Sejarah Pemekaran Daerah


Pada awalnya, Kabupaten Barito Kuala merupakan bagian dari Kabupaten Hulu Sungai
Tengah. Namun, pada tahun 2003, Kabupaten Barito Kuala dimekarkan dari Kabupaten Hulu
Sungai Tengah dan menjadi kabupaten otonom. Wilayah Barito Kuala terdiri dari 14 kecamatan
yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kabupaten Barito Kuala yang Ibukotanya terletak di Marabahan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang sebelumnya daerah ini berstatus Kawedanaan
dibawah Kabupaten Banjar. Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya,
potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lainnya yang menunjang daerah ini untuk diangkat
menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat di daerah ini
diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi.

Kondisi Sosial, Budaya, Ekonomi, Pelayanan Publik, dan Sektor Unggulan


a. Kondisi Sosial dan Budaya
Kabupaten Barito Kuala memiliki keanekaragaman etnis dan budaya yang kaya.
Suku Banjar merupakan suku mayoritas di wilayah ini, namun terdapat juga suku-suku
lain seperti Dayak, Jawa, dan Madura. Sebagai daerah yang kaya akan budaya,
Kabupaten Barito Kuala memiliki berbagai macam kesenian seperti tari-tarian dan
musik tradisional.
Fauzi. (2011) mengutip dari baritokualakab.go.id menerangkan bahwa suku asli
adalah suku Banjar yang terdapat di seluruh Kecamatan dan suku Dayak Bakumpai
yang terdapat di Kecamatan Bakumpai, Kuripan dan Tabukan serta Orang Barangas di
Kecamatan Alalak. Suku bangsa di Kabupaten ini antara lain Suku Banjar 184.180 jiwa,
Suku Bakumpai 18.892 jiwa, Suku Jawa 37.121 jiwa, Suku Sunda 1.249 jiwa, Suku
Bukit 826 jiwa, Suku Madura 299 jiwa, Suku Bugis 211 jiwa, dan Suku lainnya 3.126
jiwa.5 Masyarakat Kabupaten Barito Kuala sebagian besar adalah pemeluk agama
Islam dan dikenal sebagai masyarakat yang agamis atau taat menjalankan perintah-
perintah agama sebagaimana dalam kehidupan suku banjar.
Seni dan budaya daerah terdapat musik kuriding, tari japen, musik panting,
rudat, rabbana, tarian daerah, lagu-lagu daerah yang berasal dari wilayah ini antara lain
Kambang Barenteng (bahasa Banjar), Mandare Purun (bahasa Bakumpai), adat

2
menurunkan kapal, lomba perahu naga, lomba dayung perahu tradisional dan maayun
anak, dan lain-lain.
Tempat wisata yang dapat dikunjungi di Kabupaten Barito Kuala yaitu
Jembatan Barito, Jembatan Rumpiang, Wisata Alam Pulau Kembang, Wisata Alam
Pulau Kaget, Agro Wisata Sungai Kambat, dan Wisata Religius seperti (Kubah Datuk
H. Abdussamad, Datuk H. Jaferi, Datuk Sugli, Tuan Kayan, dan kegiatan upacara
keagamaan komunitas Bali di Kecamatan Barambai), kawasan agropolitan pengairan
terantang, wisata lebak di Kec. Cerbon (Objek yang sangat diminati wisatawan asing),
sirkuit motocross di terantang, dan wisata lainnya. Dengan banyaknya tempat wisata di
Kabupaten Barito Kuala tentunya juga tidak pula kurang akan kunjungan dari masing-
masing orang ke tempat wisata tersebut (Fauzi, 2011).
b. Kondisi Ekonomi
Kondisi Ekonomi Makro Tahun 2021
Persentase Tingkat Tingkat Tingkat Indeks Laju
Kependudukan Kedalaman Keparahan Pegangguran Pembangunan Pertumbuhan Opini
Miskin Miskin kemiskinan Terbuka Manusia Eknomi
5,11% 0,56 0,12 3,22 66,64 3,17% WTP
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Kuala dalam Angka 2022
Berdasarkan tabel tersebut, ini adalah beberapa indikator kondisi ekonomi makro
Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021:
1) Persentase Penduduk Miskin: Persentase penduduk miskin di Kabupaten Barito
Kuala pada tahun 2021 sebesar 5,11%. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah
penduduk miskin di daerah ini cukup rendah.
2) Tingkat Kedalaman Kemiskinan: Tingkat kedalaman kemiskinan di Kabupaten
Barito Kuala pada tahun 2021 sebesar 0,56%. Kedalaman kemiskinan mengukur
seberapa jauh rata-rata penduduk miskin berada di bawah garis kemiskinan.
Semakin rendah angka ini, semakin sedikit penduduk miskin yang jauh di bawah
garis kemiskinan.
3) Tingkat Keparahan Kemiskinan: Tingkat keparahan kemiskinan di Kabupaten
Barito Kuala pada tahun 2021 sebesar 0,12%. Keparahan kemiskinan mengukur
tingkat kedalaman kemiskinan yang dialami oleh penduduk miskin di suatu
wilayah. Semakin rendah angka ini, semakin sedikit penduduk miskin yang
mengalami tingkat kemiskinan yang parah.

3
4) Tingkat Pengangguran Terbuka: Tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten
Barito Kuala pada tahun 2021 sebesar 3,22%. Angka ini menunjukkan bahwa
tingkat pengangguran di wilayah ini cukup rendah.
5) Indeks Pembangunan Manusia: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten
Barito Kuala pada tahun 2021 sebesar 66,64%. IPM adalah indikator yang
mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat suatu wilayah. Semakin tinggi angka
IPM, semakin baik kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
6) Laju Pertumbuhan Ekonomi: Laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barito
Kuala pada tahun 2021 sebesar 3,17%. Angka ini menunjukkan pertumbuhan
ekonomi di wilayah ini relatif stabil.
7) Opini: WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah opini yang diberikan oleh auditor
independen yang menunjukkan bahwa laporan keuangan suatu entitas disajikan
secara wajar, akurat, dan lengkap sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Kesimpulannya, berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kondisi
ekonomi makro di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021 relatif baik, dengan tingkat
kemiskinan dan pengangguran yang rendah, serta laju pertumbuhan ekonomi yang
stabil. Indeks Pembangunan Manusia di wilayah ini juga tergolong cukup tinggi.
Adanya opini WTP juga menunjukkan bahwa laporan keuangan wilayah ini disajikan
secara wajar dan akurat.

c. Kondisi Pelayanan Publik


Pelayanan publik di Kabupaten Barito Kuala terus ditingkatkan, seperti
pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Pada tahun 2021, Kabupaten Barito
Kuala berhasil meraih penghargaan Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan sebagai bukti kualitas lingkungan yang bersih dan sehat.
Selain itu Wibisono (2022:4205) menerangkan Kinerja Pegawai dalam
Pelayanan Publik di Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala sebagai berikut:
1) Kinerja pegawai dalam pelayanan publik di Kementerian Agama Kabupaten Barito
Kuala dianggap memuaskan, didukung oleh bukti-bukti penelitian yang
menunjukkan penampilan, pelayanan, kesungguhan, kesiapan, sikap, dan
kepentingan publik para pegawai yang baik.
2) Faktor yang menjadi hambatan bagi kinerja pegawai meliputi beberapa hal seperti
adanya aturan yang saling bertentangan, aturan yang kurang jelas, kecakapan

4
pegawai yang tidak sesuai dengan tugas, kurangnya sarana dan prasarana, sistem
penghargaan yang kurang jelas, kewenangan yang kurang, dan kurangnya kerja
sama antar pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
3) Faktor yang menjadi pendukung bagi kinerja pegawai meliputi beberapa hal seperti
adanya revisi Kep Men PAN No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan
Umum yang menetapkan prinsip-prinsip pelayanan publik seperti transparansi,
akuntabilitas, kondisional, dan partisipatif, Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Kementerian Agama yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap para pegawai dalam melaksanakan tugas dan pelayanan
secara profesional, serta adanya kompetensi di Kementerian Agama yang
diharapkan dapat membuat program dan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip
good governance berdasarkan visi, misi, dan strategi.
Rais Wathani, (2022:189) menyimpulkan hasil penelitiannya dalam penerapan
aplikasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis web pada DISDUKCAPIL
Kab. Barito Kuala sebagai berikut:
1) Pengelolaan data administrasi kependudukan di DISDUKCAPIL Kabupaten
Barito Kuala berjalan dengan efektif dan optimal untuk dua jenis pengguna,
yaitu masyarakat dan admin/operator.
2) Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus perubahan data
kependudukan sehingga dapat menghindari kerumunan dan antrian.
3) Proses pemantauan pengajuan data dari sisi admin/operator menjadi lebih
mudah dan membantu dalam pembuatan laporan pengajuan data kependudukan.

Berdasarkan beberapa penelitian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa


kinerja pegawai dalam pelayanan publik di Kabupaten Barito Kuala cukup memuaskan.
Pegawai dinilai memiliki penampilan yang baik, memberikan pelayanan yang baik dan
memuaskan, serta terbuka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun,
terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan kinerja pegawai dalam pelayanan
publik, seperti adanya aturan yang saling bertentangan dan kurangnya sarana dan
prasarana yang ada. Selain itu, terdapat juga beberapa faktor yang menjadi pendukung
kinerja pegawai dalam pelayanan publik, seperti adanya revisi Kep Men PAN No.
8l/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum dan adanya kompetensi di
Kementerian Agama yang diharapkan mampu membuat program dan kegiatan yang

5
sesuai dengan visi, misi dan strategi yang didasarkan pada prinsip-prinsip good
governance. Dalam hal pengelolaan data administrasi kependudukan, ditemukan bahwa
pengelolaan tersebut berjalan dengan efektif dan optimal untuk dua jenis pengguna,
yaitu masyarakat dan admin/operator. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk
mengurus perubahan data kependudukan tanpa harus datang ke kantor dan menghindari
kerumunan serta antrian, serta memudahkan proses pemantauan pengajuan data dari
sisi admin/operator dalam pembuatan laporan pengajuan data kependudukan.

d. Sektor Unggulan
Potensi Kabupaten Barito Kuala mengandalkan sektor pertanian dan sektor
pariwisata. Kabupaten Barito Kuala memiliki beberapa tempat wisata yaitu:
• Agrowisata Terantang
• Makam Datu Kayan
• Jembatan Barito
• Makam Datu Aminin
• Jembatan Rumpiyang
• Pulau Kembang
• Makam H. Abdussamad
• Pulau Kaget
Mengutip dari laman kalsel.bpk.go.id berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik Kabupaten Barito Kuala dalam Angka 2022 menerangkan bahwa pada tahun
2021, produksi padi di Kabupaten Barito Kuala mencapai 412.532 ton dengan rata-rata
produksi 35,59 Kw/Ha. Produksi ini setara dengan 261.215 ton beras. Hampir seluruh
kecamatan di Kabupaten Barito Kuala merupakan sentra produksi padi sawah dan juga
menjadi sentra produksi padi di Provinsi Kalimantan Selatan. Produksi tanaman bahan
makanan lainnya pada tahun tersebut adalah jagung (6795 ton), kedelai (1263 ton),
kacang tanah (8 ton), ubi kayu (13.501 ton), dan ubi jalar (35 ton).
Lainnya seperti produksi tanaman sayuran pada tahun 2021 terdiri dari 85
kuintal bawang merah, 21,49 kuintal cabai, dan 499 tomat. Sedangkan produksi buah-
buahan terbesar adalah semangka sebesar 4.850 kuintal dan melon sebesar 356 kuintal.
Sementara itu, produksi tanaman perkebunan terbesar di Kabupaten Barito
Kuala adalah kelapa sawit (7.907,24 ton), kelapa (2.738,16 ton), karet (1.369,65 ton),
sagu (3,57 ton), dan purun (208,74 ton). Areal tanaman perkebunan meliputi kelapa

6
sawit (3.716 ha), kelapa (10.460 ha), karet (2.749 ha), sagu (283 ha), dan purun (958
ha).
Populasi ternak pada tahun tersebut terdiri dari sapi potong (8.177 ekor), kerbau
(1.593 ekor), kambing (1.656 ekor), dan babi (417 ekor). Sedangkan populasi unggas
terdiri dari ayam kampung (1.024.852 ekor), ayam pedaging (1.185.630 ekor), itik
(49.957 ekor), dan itik manila (1.102 ekor). Jumlah ternak yang dipotong pada tahun
2021 adalah sapi potong (452 ekor), kerbau (14 ekor), dan kambing (56 ekor). Produksi
daging ternak dan unggas pada tahun tersebut terdiri dari sapi potong (987,26 kuintal),
kerbau (30,96 kuintal), kambing (10,69 kuintal), ayam kampung (798,87 kuintal), ayam
pedaging (15.253,30 kuintal), itik (34,03 kuintal), dan itik manila (0,09 kuintal).
Produksi telur unggas pada tahun 2021 terdiri dari telur ayam kampung (55.902 kg),
telur itik (11.422 kg), dan telur itik manila (1.100 kg).
Produksi perikanan tangkap di laut pada tahun 2021 adalah sebanyak 2.700,3
ton. Sedangkan jumlah produksi perikanan tangkap di perairan umum adalah sebanyak
6.687 ton. Untuk produksi budidaya perikanan selama tahun 2021 mencapai 16. 074
ton. Produksi perikanan menurut sub sektor sebesar 19.857,84 ton. Dengan jumlah
rumah tangga perikanan tanggap yaitu sebesar 7.343. sedangkan produksi perikanan
menurut lokasinya yaitu pada sungai sebesar 141. 157 dan rawa sebesar 681 ton.
Berbagai macam jenis perahu / kapal yang digunakan yaitu perahu motor tempel
(2.220) dan kapal motor ( 2.501). Dengan kualitas produk hasil pengolahan sebesar
400.415. Data potensi perkebunan terbesar ada pada kelapa, disusul karet, purun, dan
kelapa sawit.

3. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Barito Kuala sebagai
salah satu daerah pemekaran dari Kabupaten Barito Timur memiliki kondisi sosial, budaya,
ekonomi, dan pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan. Meskipun terdapat peningkatan
dalam beberapa aspek, seperti peningkatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan
pertumbuhan ekonomi, namun masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi seperti
kurangnya fasilitas kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang masih rendah. Selain itu, perlu
adanya upaya untuk memperkuat identitas budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Kabupaten
Barito Kuala.
Data yang dijelaskan menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam
beberapa aspek, seperti peningkatan jumlah penduduk, angka harapan hidup, dan pertumbuhan

7
ekonomi. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan seperti tingkat
kemiskinan dan tingkat pendidikan yang masih rendah. Oleh karena itu, pemerintah daerah
perlu mengambil tindakan strategis dalam meningkatkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi
di Kabupaten Barito Kuala.

4. DAFTAR PUSTAKA

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Profil Kabupaten Barito Kuala”.


https://kalsel.bpk.go.id/profil-kabupaten-barito-kuala (Diakses pada 8 Mei 23 pukul
15.54).
BPS Kabupaten Barito Kuala. (2021). Kabupaten Barito Kuala Dalam Angka 2021. Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik dan Persandian Kabupaten Barito
Kuala.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala. “Sejarah Terbentuknya
Kabupaten Barito Kuala”. https://diskominfo.baritokualakab.go.id/?page_id=153
(Diakses pada 8 Mei 23 pukul 15.55).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala. (2021). Laporan Kinerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala.
Fauzi, Ahmad. 2011. “Efektivitas Penerapan Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Zakat. Skripsi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
Gunawan Wibisono. 2022. “Hubungan Kinerja Pegawai dalam Pelayanan Publik di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala” dalam Jurnal Pendidikan dan Konseling
Volume 4 Nomor 5 (hlm. 4205-4206). Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Imron, Muhammad. 2017. “Sejarah Berdirinya Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan”,
https://www.kuwaluhan.com/2017/11/sejarah-berdirinya-kabupaten-barito, (diakses
pada 8 Mei 23 pukul 15.37).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rais Wathani, Muhammad, dkk. 2022. “Penerapan Aplikasi Pelayanan Administrasi
Kependudukan Berbasis Web (Studi Kasus : Disdukcapil Kab. Barito Kuala)” dalam
Technologia: Vol 13, No. 2 (hlm. 189). Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Islam
Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.

Anda mungkin juga menyukai