SK Ikwam
SK Ikwam
SK Ikwam
ﻠﺤﻴﻢ۱ﻠﺮﺤﻤﻦ۱ﷲ۱ﺑﺴﻢ
KEPUTUSAN
KEPALA TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1
Nomor : 03/D/TK.1-SK/VIII/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
TAHUN 2024
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya
peningkatan mutu, pemerataan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan
tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran
serta masyarakat yang optimal dan berprinsip gotong royong.
b. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua,
masyarakat, dan relawan lainnya yang peduli terhadap pendidikan yang
harus terus menerus dilestarikan kemitraanya sehingga tujuan untuk
memajukan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 akan dapat ditingkatkan.
c. Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, agar pelaksanaan sistem
pendidikan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Kecamatan Denpasar Barat
dapat terwujud sesuai Standar Nasional, maka perlu dibentuk Komite
Sekolah yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;
Kedua : Masa jabatan Komite Sekolah sebagaimana diktum pertama paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat terpilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai dan relevan;
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : .Denpasar
Pada tanggal : 03 Agustus 2024.
Kepala Sekolah
Siti Aisyah,S.Pd.AUD
NOMOR : 03/D/TK.1-SK/VIII/2024
TANGGAL : .03 Agustus 2024
TENTANG : PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH TAHUN 2024
Kepala Sekolah
Siti Aisyah,S.Pd.AUD