Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Ikwam

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

TAMAN KANAK-KANAK

‘AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1


Terakreditasi : A
Jalan Imam Bonjol No 51 Telp. (0361) 489441
Denpasar – Bali

‫ﻠﺤﻴﻢ‬۱‫ﻠﺮﺤﻤﻦ‬۱‫ﷲ‬۱‫ﺑﺴﻢ‬
KEPUTUSAN
KEPALA TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1
Nomor : 03/D/TK.1-SK/VIII/2024

TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
TAHUN 2024

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya
peningkatan mutu, pemerataan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan
tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran
serta masyarakat yang optimal dan berprinsip gotong royong.
b. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua,
masyarakat, dan relawan lainnya yang peduli terhadap pendidikan yang
harus terus menerus dilestarikan kemitraanya sehingga tujuan untuk
memajukan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 akan dapat ditingkatkan.
c. Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, agar pelaksanaan sistem
pendidikan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Kecamatan Denpasar Barat
dapat terwujud sesuai Standar Nasional, maka perlu dibentuk Komite
Sekolah yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan


Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
7. Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan wali peserta didik tanggal
…………….
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Membentuk Komite TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Kecamatan Denpasar
Barat dengan susunan sebagaimana tersebut pada lampiran I Surat
Keputusan ini;

Kedua : Masa jabatan Komite Sekolah sebagaimana diktum pertama paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat terpilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;

Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite Sekolah


bertanggungjawab kepada TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Kecamatan
Denpasar Barat

Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai dan relevan;

Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : .Denpasar
Pada tanggal : 03 Agustus 2024.

Kepala Sekolah

Siti Aisyah,S.Pd.AUD

Tembusan Kepada Yth. :


1. Majelis PAUDDASMEN PDA Kota Denpasar
2. Bersangkutan
3. Arsip
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1

NOMOR : 03/D/TK.1-SK/VIII/2024
TANGGAL : .03 Agustus 2024
TENTANG : PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH TAHUN 2024

SUSUNAN KOMITE SEKOLAH


TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1
MASA JABATAN 2024-2025

No Nama Jabatan Koordinator Bidang

1. Sri Wahyuni Ketua


2. Syeli Tinna Oktaviani Sekretaris
3. Sri Winarsis Bendahara
4. Yuita Maya Pramesti Anggota Bidang Pendidikan
5. Anggota Bidang Pendidikan
Windi Davlika Bahrian
6. Afifah Anggota Bidang Pembangunan
7. Imas Sholehatin Anggota Bidang Pembangunan
8. Nova Permata Sari Anggota Bidang Kegamaan
9. Ni Komang Puspa Indah Lusiani Anggota Bidang Kegamaan
10. Anggota Bidang Humas
Masnah
11. Anggota Bidang Humas
Maryani Zahro

Denpasar, 03 Agustus 2024

Kepala Sekolah

Siti Aisyah,S.Pd.AUD

Anda mungkin juga menyukai