Nomor : 914/11389/012/2024 Kepada Sifat : Segera Yth. Sdr. YAYASAN KALIMASADA SEJATI, Dsn. Lampiran : - Serang I, Ds. Serang, Kec. Perihal : UNDANGAN Panggungrejo, Kab. Blitar Di - TEMPAT
Diberitahukan bahwa dalam rangka menindaklanjuti proses pencairan
dana hibah Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami mengharap kehadiran Saudara pada : Hari / tanggal : Jum’at, 26 Juli 2024 Pukul : 08.00 – Selesai Acara : - Pengarahan dan pembekalan tentang dana hibah - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dokumen lain terkait kelengkapan pencairan dana hibah Tempat : Gedung Islamic Centre Jawa Timur Jl. Raya Dukuh Kupang No. 122-124, Sawahan, Kec. Dukuhpakis, Kota Surabaya. Catatan : - Keikutsertaan harus Ketua/Kepala Lembaga; - Membawa Proposal Usulan; - Membawa Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Anggaran Belanja senilai penetapan bantuan beserta kelengkapannya; - Membawa stempel dan materai Rp. 10.000 : 6 lembar.
Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terimakasih.
a.n. Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat u.b. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
IMAM HIDAYAT, S.Sos, M.M.
Pembina Utama Muda NIP. 19700805 199703 1 004 Tembusan : Yth. Sdr. 1. Pj. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. (Sebagai Laporan) 2. Inspektur Provinsi Jawa Timur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR SEKRETARIAT DAERAH Jl. Pahlawan No. 110 Telp. (031) 3524001 - 3524002 SURABAYA 60174
Surabaya, 25 Juli 2024
Nomor : 914/11388/012/2024 Kepada Sifat : Segera Yth. Sdr. YAYASAN KALIMASADA SEJATI, Dsn. Lampiran : - Serang I, Ds. Serang, Kec. Perihal : UNDANGAN Panggungrejo, Kab. Blitar Di - TEMPAT
Sehubungan ini diberitahukan bahwa lembaga Saudara mendapat bantuan
dana sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dipergunakan untuk Pembangunan Asrama Santri sesuai Keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur. Sebagai persyaratan administrasi pencairan dana, diharap agar Saudara: 1. Proposal asli dijilid rangkap 1 (satu); 2. Fotocopy Nomor Rekening Bank Jatim (harus a.n. Lembaga/Ormas) beserta saldo rekening terakhir (dengan sisa dana minimal Rp. 150.000,00) dan dipastikan rekening sudah aktif; 3. Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Lembaga/Ormas masing-masing rangkap 1 (satu); 4. Kop surat lembaga rangkap 4 (empat) yang dipergunakan untuk mencetak Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab; 5. Membuat dan mengirimkan: - Rencana Anggaran Belanja (RAB) lengkap rangkap 1 (satu) sesuai penetapan besaran bantuan yang dibuat olehKepala/Ketua Lembaga; - Surat Pernyataan Survei 3 Toko yang dibuat oleh Kepala/Ketua Lembaga ditandatangani serta distempel di atas materai 10.000.
Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terimakasih.
a.n. Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat u.b. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
IMAM HIDAYAT, S.Sos, M.M.
Pembina Utama Muda NIP. 19700805 199703 1 004 Tembusan : Yth. Sdr. 1. Pj. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. (Sebagai Laporan) 2. Inspektur Provinsi Jawa Timur.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)