Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Pembagian Tugas Tahun 2022-2023

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


YAYASAN PENDIDIKAN SNUNA
KABUPATEN TIMOR
TENGAH UTARA-NTT
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA KATOLIK
KEFAMENANU
Jl.Yos Soedarso, Kel. Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu –
Kabupaten TTU-NTT
email:smkkatolikkefa@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA SMK SWASTA KATOLIK KEFAMENANU
Nomor: 422 /SMK.K/514/VII / 2022

TENTANG
TUGAS TAMBAHAN GURU DAN PEGAWAI
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA SEKOLAH SMKS KATOLIK KEFAMENANU
Menimbang : a Bahwa Demi Kelancaran Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan di
SMKS Katolik Kefamenanu, perlu ditetapkan pembagian tugas guru
pada Tahun Pelajaran 2021/2022.

b Bahwa yang tercantum namanya dalam keputusan ini di pandang


cakap dan mampu melaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.

c Bahwa berdasarkan pertibangan sebagaimana yang dimaksud pada


huruf a da b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat Keputusan
Kepala Sekolah SMKS Katolik Kefamenanu.

Mengingat : 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan


Nasional
2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan

3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan


reformasi birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
39 tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru
5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
angka Kreditnya.
6 Permendikbud No.61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dasar dan Menengah;
7 Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang kegiatan Ekstrakurikuler
pada pendidikan dasar dan Menengah;
8 Permendikbud No. 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan Dasar dan
Menengah;
9 Permendikbud No.111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10 Permendikbud 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
sebagai dasar Pengembagan Gerakan Literasi Sekolah;
11 Permendikbud 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan dasar dan
Pendidikan Menengah;

12 Permendikbud 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan


beserta lampirannya;
13 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No: 06/D.D5/KK/2018
Tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian: Madrasah Aliyah;
14 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No: 07/D.D5/KK/2018
Tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan: Madrasah Aliyah;
15 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
mata Pelajaran muatan Nasional (A) muatan Kewilayaan (B), dasar
Bidang Keahlian (C1), dasar Program Keahlian (C2) dan
Kompetensi Keahlian (C3);
16 Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2022/2023.
17 Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 14 Tahun
2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru dan Pegawai Tata Usaha,
tentang Pembagian Tugas Mengajar, Kegiatan Belajar Mengajar dan
Bimbingan pada Tahun Pelajaran 2022/2023 SMKS Katolik
Kefamenanu.
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan daftar tugas tambahan guru dan karyawan SMKS
Katolik Kefamenanu yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia para peserta didik .
KEDUA : Dalam Pelaksaan tugasnya, Guru dan Pegawai bertanggung jawab
kepada Kepala Sekolah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat Pelaksaan Keputusan ini dibebankan
pada Anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Apabila terdapat Kekeliruan dalam Keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan selama
Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ditetapkan di Kefamenanu
Pada Tanggal 19 Juli 2022
Kepala Sekolah

Melania Hania, S.Pd


Pembina TK.I, IV/b
NIP. 196504251994032009
Lampiran 1 : Keputusan Kepala Sekolah SMKS Katolik
Kefameanu Nomor : 422 /SMK.K/514/VII / 2022
Tentang : 19 Juli 2022

STRUKTUR ORGANISASI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SWASTA KATOLIK KEFAMENANU
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

NO JABATAN NAMA PTK/NIP


1. Kepala Sekolah : Melania Hania, S.Pd
NIP. 196504251994032009
A WAKASEK
2. Kurikulum : Yohanes Mamun, S.Pd., M.Pd
a. Sekretaris Bidang Pembelajaran dan 1. Paulus Bria Seran, S.Pd
Penilaian
b. Sekretaris Bidang GTK : 2. Maria Y.B. Naisali, S.Pd

3. Waksek Kesiswaan : Aryanto Kefi


a. Pembina Osis : Venidora Elu, S.Pd
4. Wakasek Sarpras/Barang & Aset : Romana Rika, S.Pd
a. Sekretaris : Luciana Eka Dwi Setiani, S.Pd.,M.Pd
5. Humas dan Bursa Kerja : Florianus Edwin Bere, S.Pd
a. Sekretaris : Yoseph L. Naisumu, S.Pd
B KETUA JURUSAN
1. Ketua Multimedia : Jose M. M De Araujo, S.Kom
Sekretaris : Stevanus G. Elu, S.Kom
2. Bisnis Daring dan Pemasaran : Yosef Sengkoen, S.Pd
Sekretaris : Melviana Yunita Naisau, SST, M.Pd
3. Manajemen Perkantoran : Paula Mediana Oematan, SE, M.Pd
Sekretaris : Robertus Bere, S.Sos
4. Akuntansi dan Keuangan : Yanuarius Bere Kehik, SE
Lembaga
5. Perbankan dan Keuangan Mikro : Jefryantus Baitanu, S.Pd
Sekretaris : Videl Remus Kono, S.Pd
C KETUA UNIT PRODUKSI : Videl Remus Kono, S.Pd
a Bendahara Unit Produksi : Magdalena R. Edomone,S.Pd
b. Sekretaris : Jefryantus Baitanu, S.Pd
D BENDAHARA
a Bendahara BOS : Magdalena R. Edomone,S.Pd
b Bendahara Komite : Beatrix E. Subani, S.Pd
E. OPERATOR SEKOLAH :
a Operator Dapodik dan Tatakola : Dionisius Taus, S.Pd
b Operator GTK dan PIP : Yanurius Bere Kehik, SE
Jefriantus Baytanu, S.Pd.,M.Pd
c Pengelola WEB Sebastianus Sau, S.Fil

Ditetapkan di Kefamenanu
Pada Tanggal 19 Juli 2022
Kepala Sekolah

Melania Hania, S.Pd


Pembina TK.I, IV/b
NIP. 196504251994032009

Anda mungkin juga menyukai