SK Pramuka 2023
SK Pramuka 2023
SK Pramuka 2023
SURAT KEPUTUSAN
MABIGUS GUGUS DEPAN 08… – 08… SDN TELAGA MURNI 02
Nomor : …./GUDEP … /VII/2023
Tentang
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 238, Tahun 1961, tentang
Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tahun 2023.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tahun 2023.
4. Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Gerakan Pramuka tahun 2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembentukan Pembina Gudep, Pembina Siaga/Penggalang, dan Pembina
pendamping Masa Bhakti 2023/2025, yang namanya tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan ini.
Kedua : Pembina yang telah ditunjuk dan dianggap mampu, agar melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya dan pada akhir Masa Bhaktinya melaporkan segala
kegiatan pada Mabigus maupun Kwaran.
Ketiga : Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang relevan.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Lampiran I