Lampiran III Rancangan Revisi Perlkpp Nomor 9 Tahun 2018 - Konstruksi Terintegrasi - Watermark
Lampiran III Rancangan Revisi Perlkpp Nomor 9 Tahun 2018 - Konstruksi Terintegrasi - Watermark
Lampiran III Rancangan Revisi Perlkpp Nomor 9 Tahun 2018 - Konstruksi Terintegrasi - Watermark
I. PENDAHULUAN..................................................................................... 10
PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA.
Pasal 1
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku
Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk
melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui
-8-
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi:
a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
b. persiapan Pemilihan Penyedia;
c. pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui
Tender/Seleksi;
d. pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain
Tender/Seleksi;
e. pelaksanaan Kontrak; dan
f. serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 3
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Pasal 4
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 5
-9-
Pasal 6
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 10 -
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN III
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGADAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI TERINTEGRASI
RANCANG BANGUN MELALUI
PENYEDIA
I. PENDAHULUAN
Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari
identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,
persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia,
pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi
Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan
kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah
dilaksanakan oleh PA/KPA.
Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang
Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan
pelaksanaan konstruksi.
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan
Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, persiapan Kontrak,
pelaksanaan Kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.
Penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 12 -
2.2.1 Tujuan
2.2.2 Proses
f. Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diserahkan oleh
PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui
kemungkinan ketersediaan Pelaku Usaha dalam negeri yang
mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
pekerjaan.
Dalam hal hasil analisis pasar diketahui tidak ada Pelaku Usaha
dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan
meminta persetujuan kepada PPK untuk dilaksanakan melalui
Tender/Seleksi Internasional.
g. Uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko
Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi
…
3.3.1 Prakualifikasi
Prakualifikasi merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan
sebelum penyampaian penawaran.
Evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur.
Hasil prakualifikasi paling sedikit 3 (tiga) peserta yang lulus kualifikasi.
Apabila peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga),
prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi ulang.
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
a. Tahap Prakualifikasi
Tahapan Waktu
a. Pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kalender
b. Tahap Pemilihan
Tahapan Waktu
a. Undangan Tender 1 (satu) hari kalender setelah selesai masa
sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah
atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah
dijawab
b. Pengunduhan dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kalender
sebelum batas akhir Sampai dengan batas
akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. pemberian penjelasan dan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari
peninjauan lapangan kalender sejak tanggal undangan Tender
dan dilakukan pada hari kerja dan jam
kerja
d. penyampaian Dokumen disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri
Penawaran file I dan file II pada hari kerja dan jam kerja
e. pembukaan Dokumen Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran file I (Dokumen Penawaran berakhir
Penawaran Administrasi dan
Teknis)
f. evaluasi penawaran disesuaikan dengan kebutuhan
administrasi, presentasi/
klarifikasi proposal teknis, dan
evaluasi teknis
g. pengumuman hasil evaluasi 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi
administrasi dan teknis
h. pembukaan Dokumen 1 (satu) hari kalender setelah
Penawaran file II (Dokumen pengumuman peserta yang lulus evaluasi
Penwaran Harga) administrasi dan teknis
i. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan
j. penetapan dan pengumuman 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi
pemenang
- 39 -
Tahapan Waktu
k. masa Sanggah • Selama 5 (lima) hari kalender setelah
pengumuman pemenang, diakhiri
pada hari kerja dan jam kerja
• Jawaban sanggah paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah akhir masa
sanggah
l. masa Sanggah Banding Selama 5 (lima) hari kalender setelah
jawaban sanggah dan jawaban Sanggah
Banding paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
m. Laporan Pokja Pemilihan kepada disesuaikan dengan kebutuhan
PPK
f. Pembuktian Kualifikasi
i. Sanggah Kualifikasi
b. Evaluasi Teknis
c. Evaluasi Harga
dimana :
NPi : Nilai Penawaran Harga PT. i
Hargai : HEAi (jika memperhitungkan preferensi)
Nama Nilai
No Harga (Rp) Peringkat
Peserta Teknis
1 PT. FA 78 415.000.000.000 2
2 PT. AP 78 402.000.500.000 1
3 PT. PA 80 428.000.500.000 3
Catatan :
• Nilai Ambang Batas 75
4.2.10 Sanggah
1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk
Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah
- 55 -
2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk
Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah
- 57 -
Pemilihan/PPK.
2) Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme pada angka 1 huruf e dan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK pada
angka 1 huruf h berdasarkan indikasi atau bukti.
3) Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat persaingan usaha
tidak sehat pada angka 1 huruf f adalah berdasarkan hasil evaluasi
penawaran.
4) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai
dengan huruf g ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
5) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h
ditetapkan oleh PA/KPA.
V. PELAKSANAAN KONTRAK
Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. Penetapan SPPBJ
b. Penandatanganan Kontrak
c. Penyerahan Lokasi Kerja
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman
(SPP)
e. Pemberian Uang Muka
f. Penyusunan Program Mutu
g. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
h. Mobilisasi
i. Pemeriksaan Bersama
j. Pengendalian Kontrak
k. Inspeksi Pabrikasi
l. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
m. Perubahan Kontrak
n. Penyesuaian Harga
o. Keadaan Kahar
p. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
q. Pemutusan Kontrak
r. Pemberian Kesempatan
s. Denda dan Ganti Rugi
5.11 Mobilisasi
a. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan sesuai
waktu yang ditetapkan.
b. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi:
1) mendatangkan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
2) menyiapkan peralatan pendukung;
3) mendatangkan personil;
4) mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
5) mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya.
c. Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.