Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Lampiran III Rancangan Revisi Perlkpp Nomor 9 Tahun 2018 - Konstruksi Terintegrasi - Watermark

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 75

DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN..................................................................................... 10

1.1 PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA .................................................. 13


1.2 PERSIAPAN PENGADAAN ............................................................................ 14
1.3 PERSIAPAN PEMILIHAN .............................................................................. 15
1.4 PELAKSANAAN PEMILIHAN .......................................................................... 15
1.5 PELAKSANAAN KONTRAK ........................................................................... 15
1.6 SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN .............................................................. 15

II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA ............................................... 16

2.1 REVIU DAN PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS/KAK ......................................... 16


2.1.1 Tujuan ................................................... Error! Bookmark not defined.
2.1.2 Proses..................................................... Error! Bookmark not defined.
2.1.3 Penetapan............................................... Error! Bookmark not defined.
2.2 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN HPS ............... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
2.2.1 Tujuan ................................................... Error! Bookmark not defined.
2.2.2 Proses..................................................... Error! Bookmark not defined.
2.2.3 Penetapan............................................... Error! Bookmark not defined.
2.3 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RANCANGAN KONTRAK .................................... 18
2.3.1 Tujuan .............................................................................................. 18
2.3.2 Proses................................................................................................ 18
2.3.2.1 Jenis Kontrak ................................................................................. 18
2.3.2.2 Bentuk Kontrak .............................................................................. 19
2.3.2.3 Naskah Perjanjian ........................................................................... 19
2.3.2.4 Uang Muka ..................................................................................... 20
2.3.2.5 Jaminan Pengadaan........................................................................ 21
2.3.2.6 Sertifikat Garansi ................................. Error! Bookmark not defined.
2.3.2.7 Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor ..... Error!
Bookmark not defined.
2.3.2.8 Penyesuaian Harga ......................................................................... 23
2.3.2.9 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) .............................................. 24
2.3.2.10 Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) ............................................ 24
2.3.3 Penetapan Rancangan Kontrak ................ Error! Bookmark not defined.

III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA ....................................................... 25

3.1 REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN .................................................... 26


3.2 PENETAPAN METODE PEMILIHAN PENYEDIA .................................................. 27
3.2.1 Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya ................................................... Error! Bookmark not defined.
3.2.2 Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi ........ Error! Bookmark not
defined.
-2-

3.3 PENETAPAN METODE KUALIFIKASI .............................................................. 27


3.3.1 Pascakualifikasi ...................................... Error! Bookmark not defined.
3.3.2 Prakualifikasi..................................................................................... 27
3.4 PENETAPAN PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA ......................................... 27
3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa ......... 28
3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia ..................................................... 30
3.4.3 Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan .......................................... 30
3.5 KEMITRAAN................................................ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.6 PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN ................................................ 32
3.6.1 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya ............................................................................ 32
3.6.2 Metode Evaluasi Penawaran untuk Jasa Konsultansi ... Error! Bookmark
not defined.
3.6.3 Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi .... Error! Bookmark not
defined.
3.7 PENETAPAN METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ............................ 36
3.8 E-REVERSE AUCTION................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
3.9 PENYUSUNAN TAHAPAN DAN PENETAPAN JADWAL PEMILIHAN ........................... 36
3.9.1 Tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya ........... Error!
Bookmark not defined.
3.9.2 Seleksi Jasa Konsultansi ......................... Error! Bookmark not defined.
3.9.3 Jadwal Pemilihan .................................... Error! Bookmark not defined.
3.10 PENYUSUNAN DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................ 38
3.10.1 Dokumen Kualifikasi ....................................................................... 38
3.10.2 Dokumen Tender/Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya ............................................................................ 38
3.10.3 Dokumen Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi
Error! Bookmark not defined.
3.10.4 Dokumen Penunjukan Langsung menggunakan Surat Perintah Kerja
(SPK) ........................................................... Error! Bookmark not defined.

IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI ...... 40

4.1 PELAKSANAAN KUALIFIKASI ........................................................................ 40


4.1.1 Pelaksanaan Prakualifikasi................................................................. 40
4.1.2 Pelaksanaan Pascakualifikasi .................. Error! Bookmark not defined.
4.1.3 Pelaksanaan Kualifikasi melalui SIKaP ............................................... 44
4.2 PELAKSANAAN PEMILIHAN .......................................................................... 44
4.2.1 Undangan Tender/Seleksi .................................................................. 44
4.2.2 Pengumuman Tender/Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan .......... Error!
Bookmark not defined.
4.2.3 Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Pemilihan ........................... 45
-3-

4.2.4 Pemberian Penjelasan ........................................................................ 45


4.2.5 Penyampaian Dokumen Penawaran .................................................... 46
4.2.6 Pembukaan Dokumen Penawaran ...................................................... 47
4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran ........................................................... 47
4.2.8 E-reverse Auction .................................... Error! Bookmark not defined.
4.2.9 Penetapan Calon Pemenang................................................................ 51
4.2.10 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya..... Error! Bookmark
not defined.
4.2.11 Penetapan Pemenang ...................................................................... 52
4.2.12 Pengumuman ................................................................................. 53
4.2.13 Sanggah ......................................................................................... 53
4.2.14 Sanggah Banding ............................................................................ 54
4.2.15 Tender/Seleksi Gagal ...................................................................... 55
4.2.16 Laporan Hasil Pemilihan ................................................................. 57

V. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN TENDER/SELEKSI ..ERROR!


BOOKMARK NOT DEFINED.

5.1 E-PURCHASING ........................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.


5.1.1 Persiapan Pengadaan .............................. Error! Bookmark not defined.
5.1.2 Persiapan dan Pelaksanaan E-purchasing Error! Bookmark not defined.
5.2 PEMBELIAN MELALUI TOKO DARING ............... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
5.3 PENUNJUKAN LANGSUNG.............................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
5.3.1 Perencanaan Pengadaan.......................... Error! Bookmark not defined.
5.3.2 Persiapan Pengadaan .............................. Error! Bookmark not defined.
5.3.3 Persiapan Pemilihan................................ Error! Bookmark not defined.
5.3.4 Pelaksanaan Pemilihan ........................... Error! Bookmark not defined.
5.4 PENGADAAN LANGSUNG ............................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
5.4.1 Pelaksanaan Pemilihan ........................... Error! Bookmark not defined.
5.5 TENDER CEPAT .......................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.

VI. KONSOLIDASI ..................................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.

6.1 KONSOLIDASI OLEH PPK .............................. ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.


6.2 KONSOLIDASI OLEH UKPBJ.......................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.

VII. PELAKSANAAN KONTRAK..................................................................... 58

7.1 PENETAPAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) ................ 58


7.1.1 Perselisihan Pendapat atas Hasil Pemilihan ........................................ 58
7.1.2 Pengunduran Diri Calon Penyedia ........... Error! Bookmark not defined.
7.1.3 Waktu Penerbitan SPPBJ ........................ Error! Bookmark not defined.
7.2 PENANDATANGANAN KONTRAK .................................................................... 60
7.2.1 Persiapan Penandatanganan Kontrak ...... Error! Bookmark not defined.
7.2.2 Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak .. Error! Bookmark not defined.
-4-

7.3 PENYERAHAN LOKASI KERJA ...................................................................... 62


7.4 SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)/SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP) ... 63
7.4.1 SPMK untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Error! Bookmark not defined.
7.4.2 SPP untuk Barang .................................. Error! Bookmark not defined.
7.5 PEMBERIAN UANG MUKA ........................................................................... 63
7.6 PENYUSUNAN PROGRAM MUTU ...................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
7.7 RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK .................................................. 63
7.8 MOBILISASI............................................................................................. 64
7.9 PEMERIKSAAN BERSAMA ........................................................................... 64
7.10 PENGENDALIAN KONTRAK .......................................................................... 65
7.11 INSPEKSI PABRIKASI ................................................................................. 65
7.12 PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN ............................................................ 65
7.13 PERUBAHAN KONTRAK .............................................................................. 66
7.13.1 Perubahan Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat
Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam
Dokumen Kontrak ............................................ Error! Bookmark not defined.
7.14 PENYESUAIAN HARGA ............................................................................... 67
7.15 KEADAAN KAHAR ..................................................................................... 67
7.16 PENGHENTIAN KONTRAK ATAU BERAKHIRNYA KONTRAK .................................. 68
7.16.1 Penghentian Kontrak ...................................................................... 68
7.16.2 Berakhirnya Kontrak....................................................................... 69
7.17 PEMUTUSAN KONTRAK .............................................................................. 69
7.17.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ............... 69
7.17.2 Pemutusan Kontrak oleh Penyedia................................................... 70
7.18 PEMBERIAN KESEMPATAN.......................................................................... 71
7.19 DENDA DAN GANTI RUGI ........................................................................... 71

VIII.SERAH TERIMA ................................................................................... 72

8.1 SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN .............................................................. 72


8.2 MASA PEMELIHARAAN ............................................................................... 73
-5-
-6-

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2021 4 TAHUN 2017


TAHU
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA


PEMERINTAH,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat


(1) huruf c, huruf e, huruf g sampai dengan o dan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 58, dan Pasal 65 Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
-7-

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana


dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang […];

Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun
2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …);
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA.

Pasal 1
Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku
Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk
melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui
-8-

Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16


Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 2
(1) Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi:
a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
b. persiapan Pemilihan Penyedia;
c. pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui
Tender/Seleksi;
d. pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain
Tender/Seleksi;
e. pelaksanaan Kontrak; dan
f. serah terima hasil pekerjaan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain


Tender/Seleksi sebagaimana pada ayat (1) huruf d
menggunakan metode:
a. Penunjukan Langsung;
b. Pengadaan Langsung; atau
c. Tender Cepat.

Pasal 3
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pasal 4
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 5
-9-

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengadaan


Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung
bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam:
a. syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan
sistem pendukung;
b. panduan penggunaan SPSE dan sistem
pendukung; dan
c. standar dokumen pemilihan.

(2) Syarat dan ketentuan penggunaan SPSE dan sistem


pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, panduan penggunaan SPSE dan sistem
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dan standar dokumen pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi atau
setingkat.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 10 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan


pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN


PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,

ttd

RONI DWI SUSANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR


- 11 -

LAMPIRAN III
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGADAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI TERINTEGRASI
RANCANG BANGUN MELALUI
PENYEDIA

I. PENDAHULUAN
Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari
identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,
persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia,
pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
Sebelum pelaksanaan pengadaan, dilakukan Analisis dan Evaluasi
Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan
kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah
dilaksanakan oleh PA/KPA.
Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang
Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan
pelaksanaan konstruksi.
Pedoman pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan
Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, persiapan Kontrak,
pelaksanaan Kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.
Penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 12 -

1. tersedia Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis sejak


persiapan pengadaan sampai dengan serah terima akhir hasil
pekerjaan;
2. tersedia dokumen yang paling sedikit berupa:
a. dokumen rancangan awal (basic design), meliputi:
1) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
2) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi
terdekat dengan pekerjaan;
3) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci,
kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan, standar
mutu, dan ketentuan teknis pengguna jasa lainnya;
4) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
5) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
6) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar
tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup
pekerjaan; dan
b. tersedia dokumen usulan daftar isian pelaksanaan
anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran dari pengguna
anggaran; dan
3. tersedia alokasi waktu yang cukup untuk peserta tender dalam
menyiapkan dokumen penawaran yang ditetapkan oleh PPK dan
dituangkan dalam dokumen pemilihan.
Konsultan Manajemen Konstruksi atau Tim Teknis memiliki tugas:
1. melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan;
2. membantu PPK dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan
pengadaan dan pemilihan Penyedia jasa pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun;
3. membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau
penolakan perubahan Kontrak;
4. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
5. membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset
barang milik negara; dan
6. membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi dituangkan dalam kontrak
kerja Konsultan Manajemen Konstruksi.
- 13 -

Penetapan alokasi waktu dilakukan dengan memperhatikan:


1. lingkup pekerjaan dan layanan;
2. persyaratan perizinan;
3. penyelidikan tanah;
4. pengembangan desain;
5. identifikasi risiko; dan/atau
6. penyusunan metode pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi tetapi belum tersedia,
Tim Teknis menggantikan tugas Konsultan Manajemen Konstruksi
sampai dengan Konsultan Manajemen Konstruksi mulai bekerja.
Pelaksanaan tugas Konsultan Manajemen Konstruksi oleh Tim Teknis
hanya dapat dilaksanakan sampai dengan selesainya tahap
pelaksanaan pemilihan tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun.
Dokumen hasil persiapan pengadaan yang disusun oleh Tim Teknis,
harus mendapatkan persetujuan dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan
teknis dan diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada
Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan sumber dana
anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang
membidangi jasa konstruksi dan diketahui oleh Sekretaris Daerah
untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia,


PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh :
a. Tim Teknis
Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan
masukan, dan melaksanakan tugas tertentu dalam pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun. Tim
Teknis dapat dibantu oleh tenaga ahli. Tim Teknis dibentuk oleh
PA/KPA.
b. Tim Ahli atau Tenaga Ahli
Tim Ahli atau Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan
dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/
pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- 14 -

c. Tim Pendukung atau Tenaga Pendukung


Tim pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau
perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan
yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja
Pemilihan.

Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa


yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan
PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada
pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai
dengan peraturan perundang-perundangan.

1.1 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa


Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh
PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa,
cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perencanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun melalui Penyedia harus memperhatikan kriteria pekerjaan
Rancang dan Bangun, yang meliputi:
1. pekerjaan kompleks; atau
2. pekerjaan mendesak.

Pekerjaan kompleks merupakan pekerjaan yang memenuhi kriteria:


1. mempunyai risiko tinggi;
2. memerlukan teknologi tinggi;
3. menggunakan peralatan yang didesain khusus;
4. memiliki kesulitan untuk didefinisikan secara teknis terkait cara
memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan; dan/atau
5. memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi.

Pekerjaan mendesak merupakan pekerjaan yang memenuhi kriteria:


1. secara ekonomi dan/atau sosial memberikan nilai manfaat lebih
kepada masyarakat;
2. segera dimanfaatkan; dan
- 15 -

3. pekerjaan perancangan dan pekerjaan konstruksi tidak cukup


waktu untuk dilaksanakan secara terpisah.

Penetapan pekerjaan Rancang dan Bangun berdasarkan kriteria


ditetapkan oleh:
1. Menteri/Kepala pada Kementerian/Lembaga berdasarkan usulan
dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya jika dana bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
2. Gubernur atau Bupati/Walikota jika dana bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia


meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan
pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan
Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

1.2 Persiapan Pengadaan


Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui
oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat
dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan
RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan
mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat
Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang
mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat dan
tindaklanjutnya sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak
dengan Penyedia setelah DIPA/DPA disahkan.
b. Apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA-K/L disetujui
oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD lebih
kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, proses
pemilihan dapat dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis
dan harga
c. Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka proses
pemilihan harus dibatalkan

Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:


a. Penyusunan dan Penetapan Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa;
b. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan
- 16 -

c. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,


jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
harga.

1.3 Persiapan Pemilihan


Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan dilaksanakan
setelah Pokja Pemilihan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari
PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ.
Persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi:
a. Reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. Penetapan metode pemilihan Penyedia
c. Penetapan metode Kualifikasi;
d. Penetapan persyaratan Penyedia;
e. Penetapan metode evaluasi penawaran;
f. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g. Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
h. Penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
i. Penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.

1.4 Pelaksanaan Pemilihan


Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
1.5 Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan
yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.

1.6 Serah Terima Hasil Pekerjaan


Serah terima hasil pertama pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk serah
terima barang/jasa. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Serah terima akhir hasil pekerjaan dilaksanakan setelah berakhirnya
masa pemeliharaan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- 17 -

II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA


Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L
atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan.
Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun melalui Penyedia meliputi:
a. Penyusunan dan penetapan Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa;
b. Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak; dan/atau
c. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,
jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian
harga.

Persiapan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan


Bangun melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dibantu oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi. Dalam hal Konsultan Manajemen
Konstruksi belum tersedia PPK dibantu oleh Tim Teknis.
Dokumen hasil persiapan pengadaan yang disusun oleh Tim Teknis,
harus mendapatkan persetujuan dari:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan
teknis dan diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada
Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan sumber dana
anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang
membidangi jasa konstruksi dan diketahui oleh Sekretaris Daerah
untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa, Pagu Pekerjaan Konstruksi
Rancang dan Bangun, rancangan Kontrak, uang muka, Jaminan uang
muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau
penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi
Dokumen Persiapan Pengadaan.
Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.

2.1 Penyusunan dan Penetapan Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa


PPK menyusun dan menetapkan Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa
untuk Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun paling sedikit
memuat:
1. latar belakang;
2. maksud dan tujuan;
3. sumber pendanaan;
4. pagu pekerjaan Rancang dan Bangun;
- 18 -

5. waktu pelaksanaan yang diperlukan;


6. rancangan awal (basic design);
7. lingkup dan keluaran pekerjaan dan kriteria pengujian dan
penerimaan keluaran;
8. jumlah tenaga ahli perancang dan personel manajerial minimal
yang diperlukan;
9. izin, persyaratan lingkungan, atau sertifikat yang harus diperoleh
dalam penyusunan rancangan dan pelaksanaan konstruksi; dan
10. daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan
(schedule of rates).

Dalam menyusun Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa perlu


memperhatikan:
a. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;
b. memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi
dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan hidup.

Untuk kriteria pekerjaan kompleks yang memiliki kondisi


ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi, selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10
juga harus memuat keterangan mengenai bagian pekerjaan yang
memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi.
Bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen
condition) yang tinggi dituangkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa
pada dokumen pemilihan.
Bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen
condition) yang tinggi dapat diberlakukan sebagai harga satuan dengan
ketentuan:
1. memiliki desain tipikal dari PPK;
2. memiliki daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen
pekerjaan (schedule of rates); dan
3. diakibatkan oleh kondisi lapangan.
Daftar tarif dan/atau harga penyusun komponen pekerjaan (schedule
of rates) tidak berlaku untuk bagian pekerjaan yang tidak ditetapkan
sebagai bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian
(unforeseen condition) yang tinggi.
- 19 -

2.2 Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak

2.2.1 Tujuan

Penyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja


Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam
menyusun penawaran.

2.2.2 Proses

PPK menyusun dan menetapkan rancangan kontrak yang antara lain


memuat: Jenis Kontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang
Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen
dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK).

Untuk kriteria pekerjaan kompleks, rancangan Kontrak


mempertimbangkan bagian pekerjaan yang memiliki kondisi
ketidakpastian (unforeseen condition) yang tinggi.
Bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian (unforeseen
condition) yang tinggi pada Ketentuan Pengguna Jasa dapat
ditambahkan pada Ketentuan Pengguna Jasa apabila pada saat
pelaksanaan pekerjaan ditemukan tambahan kondisi ketidakpastian
(unforeseen condition) yang tinggi.
Penambahan bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian
(unforeseen condition) yang tinggi harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk
pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja
negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah
untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Rancangan Kontrak harus memperoleh pendapat Ahli Kontrak Kerja
Konstruksi sebelum ditetapkan oleh PPK.
Dalam hal tidak terdapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi, pendapat
tersebut dapat diperoleh dari Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan
sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan
dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2.3.2.1 Jenis Kontrak


Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun adalah Lumsum dengan pembayarannya dapat berbentuk
lumsum atau gabungan lumsum dan harga satuan.
- 20 -

Pembayaran dalam bentuk harga satuan diberlakukan dalam hal


terdapat bagian pekerjaan yang memiliki kondisi ketidakpastian
(unforeseen condition) yang tinggi.
2.3.2.2 Bentuk Kontrak
Bentuk Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun adalah Surat Perjanjian.
Surat Perjanjian merupakan pernyataan secara tertulis antara kedua
belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum
untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban.

2.3.2.3 Naskah Perjanjian


Naskah Perjanjian terdiri dari :
a. Pembukaan
1) Judul Kontrak
Menjelaskan jenis barang/jasa dan judul Kontrak yang akan
ditandatangani.
2) Nomor Kontrak
Menjelaskan nomor Kontrak yang akan ditandatangani. Apabila
Kontrak merupakan perubahan Kontrak maka nomor Kontrak
harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami
perubahan.
3) Kalimat Pembuka
Merupakan kalimat dalam Kontrak yang menjelaskan bahwa
para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan
menandatangani Kontrak. Tanggal Kontrak tidak boleh
mendahului tanggal Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ).
4) Para Pihak dalam Kontrak
a) Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang
sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama,
jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam
Kontrak tersebut, yaitu sebagai pihak pertama atau pihak
kedua.
b) Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:
(1) pihak pertama adalah pihak Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak (PA/KPA/PPK);
(2) pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk
untuk melaksanakan pekerjaan;
(3) menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan
atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan
- 21 -

(4) apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu


konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk
kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang
memimpin dan mewakili kerja sama tersebut.
5) Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan informasi bahwa telah dilaksanakan
pemilihan Penyedia dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui
SPPBJ.
b. Isi, berisi penyataan bahwa:
1) para pihak telah sepakat atau setuju mengadakan Kontrak
sesuai dengan obyek yang di Kontrak.
2) para pihak telah menyepakati besarnya harga Kontrak dalam
Kontrak, yang ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian
sumber pembiayaannya.
3) Kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan
merupakan satu kesatuan yang disebut Kontrak.
4) apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam
dokumen Kontrak maka ketentuan yang digunakan adalah
yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hierarkinya.
5) persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban
masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang
tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan
pekerjaan yang diperjanjikan dalam Kontrak.
6) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan
diakhirinya pekerjaan tersebut.
7) kapan mulai efektif berlakunya Kontrak; dan
8) ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti
dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam Kontrak.
c. Penutup
1) Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui untuk
melaksanakan perjanjian sesuai peraturan perundang-
undangan; dan
2) Tanda tangan para pihak dalam Kontrak dengan dibubuhi
materai.

2.3.2.4 Uang Muka


PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia. Uang muka
dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
- 22 -

a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;


b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan.
PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan
kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang
terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Besaran persentase uang muka diberikan sebagai berikut:
a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak; atau
b. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk
Kontrak tahun jamak.
Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan
jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. Ketentuan
mengenai jaminan uang muka diatur lebih lanjut dalam 2.3.2.5
tentang Jaminan Pengadaan.

2.3.2.5 Jaminan Pengadaan

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa berfungsi untuk pengendalian dan


mitigasi resiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, baik pada tahap pemilihan
Penyedia dan pelaksanakan Kontrak. Jaminan Pengadaan diterbitkan
dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila peserta Tender atau
Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Pemilihan atau dokumen Kontrak. Jaminan Pengadaan
Barang/Jasa dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank
garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:


a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Sanggah Banding;
c. Jaminan Pelaksanaan;
d. Jaminan Uang Muka; dan
e. Jaminan Pemeliharaan.

Jaminan Pengadaan Barang/Jasa bersifat:


a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria:
- 23 -

1) dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih


dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Obligee),
namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak bahwa telah terjadi
pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak
dan/atau Penyedia wanprestasi;
2) dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin
atau dengan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran
klaim;
3) dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yang
dikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau
perusahaan penjaminan lain (re-insurance/contra guarantee),
pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses
pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan
Penjaminan lain tersebut;
4) Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim
jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang
dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin (Principal)
dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran
premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin (Principal);
5) dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut
tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan
6) dalam surat jaminan tidak terdapat klausula yang berisi bahwa
penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh
praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh
Terjamin (Principal) maupun oleh Penerima Jaminan (Obligee).
b. mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kriteria:
1) jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima
surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi
pemutusan kontrak dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak;
2) dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut
supaya benda-benda pihak Terjamin (Principal) terlebih dahulu
disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan
3) Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima
Jaminan (Obligee) akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau
tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin (Principal) sesuai
dengan perjanjian pokok.
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah menerima surat perintah pencairan dari
Pokja Pemilihan/Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/ Pihak yang
diberi kuasa oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
- 24 -

Jaminan diserahkan oleh peserta Tender kepada Pokja Pemilihan atau


Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan
sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan
dikembalikan kepada peserta Tender atau Penyedia. Jaminan yang
dicairkan akan disetorkan ke kas negara oleh pejabat yang berwenang.
Khusus untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat
digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan
perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling
tinggi sebesar nilai jaminan.
Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding ditujukan kepada
Pokja Pemilihan. Penyampaian Jaminan penawaran dilakukan paling
lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Penyampaian
Jaminan sanggah banding dilakukan bersamaan dengan pengajuan
sanggah banding.
Jaminan Penawaran diberlakukan untuk nilai Pagu Anggaran
Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Jaminan Pengadaan dikembalikan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat


yang berwenang untuk menandatangi Kontrak setelah masa berlaku
jaminan habis/selesai atau tidak diperlukan lagi dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa.
Jaminan pelaksanaan diterbitkan hanya dari bank umum.
Besaran Jaminan sebagai berikut:
a. jaminan penawaran ditentukan sebesar 1% (satu persen) hingga
3% (tiga persen) dari nilai pagu anggaran Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun ;
b. jaminan sanggah banding ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari
nilai pagu anggaran Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun;
c. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran antara 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu
anggaran Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun,
ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
d. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai pagu Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun, ditentukan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai pagu anggaran Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun;
e. jaminan uang muka ditentukan senilai uang muka; dan
f. jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari
nilai Kontrak.

2.3.2.6 Penyesuaian Harga


- 25 -

Dalam pelaksanaan Kontrak tidak diberlakukan penyesuaian harga


kecuali terdapat penetapan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah.

2.3.2.7 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)

Syarat-syarat Umum Kontrak adalah ketentuan umum dalam


pelaksanaan Kontrak. Ketentuan umum mengatur tentang hak dan
kewajiban para pihak. Pengisian SSUK dilakukan bersamaan dengan
penyusunan rancangan kontrak.

2.3.2.8 Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)

Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah ketentuan khusus dalam


pelaksanaan Kontrak. SSKK menjelaskan lebih rinci ketentuan yang
tertuang di dalam SSUK. Dalam menyusun SSKK mencantumkan
nomor klausul yang diperinci pada SSUK. Pengisian SSKK dilakukan
bersamaan dengan penyusunan rancangan kontrak.

Pagu Pekerjaan Konstruksi Integrasi Rancang dan Bangun, Dokumen


Ketentuan Pengguna Jasa, dan Rancangan Kontrak yang telah
ditetapkan menjadi dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia
kemudian disampaikan kepada UKPBJ.

Dokumen hasil persiapan pengadaan yang disusun oleh Tim Teknis,


harus mendapatkan persetujuan dari:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan
teknis dan diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada
Kementerian/Lembaga untuk pekerjaan dengan sumber dana
anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang
membidangi jasa konstruksi dan diketahui oleh Sekretaris Daerah
untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
- 26 -

III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA


Persiapan Pemilihan Penyedia dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan.
Secara ringkas, pelaksanaan persiapan pemilihan Penyedia dijelaskan
dalam bagan alur berikut:

Gambar 1 Tahapan Persiapan Pemilihan Penyedia

PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan dan permintaan


pemilihan Penyedia kepada UKPBJ, dengan melampirkan:
1. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK;
2. Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah
ditetapkan) atau Surat Persetujuan PA untuk persiapan pengadaan
dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR
atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD ;
3. ID paket RUP; dan
4. rencana waktu penggunaan barang/jasa.
Permintaan pemilihan Penyedia disampaikan kepada UKPBJ melalui
aplikasi sistem informasi.
Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan
lengkap, kepala UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan untuk
melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
1. reviu dokumen persiapan pengadaan;
2. penetapan metode pemilihan Penyedia;
3. penetapan metode kualifikasi;
4. penetapan persyaratan Penyedia;
5. penetapan metode evaluasi penawaran;
6. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
7. penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan;
8. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
- 27 -

9. penetapan jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding.

3.1 Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan

Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan yang


meliputi:
a. Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa
Memastikan Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa telah lengkap
dan telah memperhatikan penggunakan barang/jasa yang
memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu
pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri,
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro
dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan
produk ramah lingkungan hidup, sehingga peserta pemilihan
dapat memahami ketentuan dalam Dokumen Ketentuan Pengguna
Jasa dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik.
b. Rancangan Kontrak
Reviu Rancangan Kontrak untuk memastikan bahwa draft kontrak
telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Reviu rancangan
kontrak memperhatikan:
1) Naskah Perjanjian;
2) Syarat-syarat Umum Kontrak;
3) Syarat-syarat Khusus Kontrak;
4) Ketentuan Uang Muka;
5) Ketentuan Jaminan Pengadaan;
6) Ketentuan Sertifikat Garansi; dan/atau
7) Ketentuan Sertifikat/Dokumen Lainnya dalam rangka
Pengadaan Barang Impor (hanya untuk barang impor);

c. Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD


yang telah ditetapkan)
Reviu Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-
PD yang telah ditetapkan) untuk memastikan bahwa anggaran
untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan
jumlahnya cukup.
d. ID paket RUP
Reviu ID paket RUP untuk memastikan bahwa paket yang akan
dilaksanakan telah terdaftar dan diumumkan dalam SiRUP.
e. Waktu penggunaan barang/jasa
Reviu waktu penggunaan barang/jasa untuk memastikan bahwa
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan,
pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana
penggunaan/pemanfaatan barang/jasa.
- 28 -

f. Analisis Pasar
Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diserahkan oleh
PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui
kemungkinan ketersediaan Pelaku Usaha dalam negeri yang
mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
pekerjaan.
Dalam hal hasil analisis pasar diketahui tidak ada Pelaku Usaha
dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pekerjaan maka Pokja Pemilihan mengusulkan dan
meminta persetujuan kepada PPK untuk dilaksanakan melalui
Tender/Seleksi Internasional.
g. Uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko
Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi

3.2 Penetapan Metode Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan


Bangun dilakukan melalui Tender. Pokja Pemilihan menetapkan
metode pemilihan Penyedia tersebut.

3.3 Penetapan Metode Kualifikasi


Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan
pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Kualifikasi dilakukan
dengan prakualifikasi.

3.3.1 Prakualifikasi
Prakualifikasi merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan
sebelum penyampaian penawaran.
Evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur.
Hasil prakualifikasi paling sedikit 3 (tiga) peserta yang lulus kualifikasi.
Apabila peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (tiga),
prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi ulang.

3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi Penyedia dengan


memperhatikan nilai Pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku
Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
- 29 -

Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang


diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan
membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha.

Pokja Pemilihan menyusun persyaratan kualifikasi untuk memastikan


Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia mempunyai kemampuan
untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun. Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan
administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan.

3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia


Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia,
meliputi:
a. Memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha;
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan; dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
d. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan
ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan,
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2)
dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
- 30 -

4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai


Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari
seluruh anggota konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan
sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
f. Memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha besar
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Sertifikat badan usaha terintegrasi bagi badan usaha pelaksana
konstruksi yang memiliki klasifikasi bidang pekerjaan
terintegrasi; atau
2) Sertifikat badan usaha pelaksana pekerjaan konstruksi
kualifikasi besar dan sertifikat badan usaha jasa konsultan
konstruksi kualifikasi besar bagi Badan Usaha yang melakukan
KSO.
g. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah
anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:

1) Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak tetapi tidak kompleks


dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu)
kerjasama operasi; dan
2) Untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak
5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
3) Anggota KSO lainnya dapat terdiri dari kualifikasi Besar atau
Menengah.

h. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama


operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai
perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain.
i. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan
1) Mempunyai perjanjian KSO yang memuat persentase kemitraan
dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
2) Badan Usaha pelaksana konstruksi bertindak sebagai pimpinan
(leadfirm) KSO;
- 31 -

3) Badan usaha yang melakukan KSO memiliki kualifikasi usaha


besar
3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia, meliputi:
1) Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan konstruksi
sejenis dengan nilai paling sedikit sama dengan pagu pekerjaan
Rancang dan Bangun dengan perhitungan:
KD = 3 x NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir
Dalam hal KSO perhitungan KD terhadap perusahaan yang
mewakili KSO (leadfirm).
2) Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Memiliki pengalaman pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk badan usaha jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun memiliki pengalaman pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan ruang lingkup yang
sesuai;
b) untuk KSO badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan
usaha jasa perencanaan/perancangan konstruksi, memiliki :
(1) Pengalaman pekerjaan Konstruksi; dan
(2) Pengalaman perencanaan/perancangan Konstruksi dengan
ruang lingkup yang sesuai,;
c) Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan
dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.

3.4.3 Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan


Usaha Menengah dan Usaha Besar harus memiliki kemampuan
keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan
laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan
penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi
kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk
melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.
Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dipenuhi dengan ketentuan:
a. Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan
dokumen kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan
disampaikan oleh seluruh anggota KSO kecuali untuk badan
usaha anggota KSO kualifikasi kecil.
b. Laporan keuangan yang disampaikan merupakan laporan
keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di
- 32 -

registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan dengan opini


wajar.
c. SKN dihitung dengan rumus:
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB
Keterangan :

KN = Kemampuan Nyata

MK = Modal Kerja

fp = faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)

fl = faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)

KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan


tahun terakhir

d. Σnilai kontrak paket pekerjaan adalah jumlah nilai kontrak


dikurangi prestasi pekerjaan yang sudah disetujui progresnya oleh
pengguna jasa/pemilik pekerjaan, diambil dari isian data
pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam Formulir Isian
Kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, paket pekerjaan yang dihitung
adalah dari semua anggota KSO kecuali untuk badan usaha
anggota KSO kualifikasi kecil.
e. Nilai SKN harus sama atau lebih besar dari 10% (sepuluh persen)
dari nilai pagu pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun yang disertai dengan laporan keuangan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik);
f. Dalam hal KSO perhitungan SKN terhadap perusahaan yang
mewakili KSO (leadfirm).
g. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan
yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang
sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut
menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan
gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan
penawaran (apabila ada).

3.4.4 Penambahan Persyaratan Kualifikasi


Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dapat
dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan
dilakukan pada setiap paket pekerjaan.
Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 33 -

Penambahan persyaratan kualifikasi dilakukan setelah mendapatkan


persetujuan dari:

1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk


pekejaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja
negara; atau
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jasa konstruksi
pada Pemerintah Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan
daerah pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan sumber
dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3.5 Penetapan Metode Evaluasi Penawaran


Pokja Pemilihan menetapkan Metode Evaluasi Penawaran dengan
memperhatikan ruang lingkup/kompleksitas pekerjaan, dan metode
pemilihan Penyedia. Metode Evaluasi Penawaran menjadi acuan bagi
Pokja Pemilihan dalam mengevaluasi dokumen penawaran dan bagi
Peserta Pemilihan menjadi acuan dalam menyusun/menyiapkan
dokumen penawaran.
Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai
dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Pencantuman kriteria dan tata cara evaluasi dalam dokumen Tender
dilakukan setelah ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada
kementerian/lembaga untuk pekerjaan yang pembiayaannya dari
anggaran pendapatan dan belanja negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama pada pemerintah daerah untuk pekerjaan yang
pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3.5.1 Metode Evaluasi Penawaran


Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dapat dilakukan
dengan menggunakan:
a. Sistem Nilai
Metode evaluasi Sistem Nilai dengan Ambang Batas digunakan untuk
pekerjaan kompleks atau pekerjaan mendesak Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis,
sehingga penetapan pemenang berdasarkan kombinasi perhitungan
penilaian teknis dan harga.
Evaluasi penawaran dilakukan dengan memberikan bobot penilaian
terhadap teknis dan harga. Besaran bobot harga antara 30% (tiga
puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen),
sedangkan besaran bobot teknis antara 60% (enam puluh persen)
sampai dengan 70% (tujuh puluh persen).
Evaluasi administrasi menggunakan sistem gugur (pass and fail).
- 34 -

Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap


masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur
/sub-unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot
ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen
Tender. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau
yang dapat dikuantitatifkan.
Penilaian penawaran harga dengan cara memberikan nilai tertinggi
kepada penawar terendah. Nilai penawaran Peserta yang lain dihitung
dengan menggunakan perbandingan harga penawarannya dengan
harga penawaran terendah.

b. Harga Terendah dengan Ambang Batas


Metode evaluasi Harga Terendah dengan Ambang Batas digunakan
untuk Pekerjaan Mendesak dalam hal harga menjadi dasar penetapan
pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Pada sistem Harga Terendah, penetapan pemenang dilakukan
terhadap Peserta Tender yang memenuhi persyaratan administrasi,
teknis, dan penawaran harga terendah.
Evaluasi administrasi menggunakan sistem gugur (pass and fail).
Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka
tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot
sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Tender.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur
maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas
minimal yang ditetapkan dalam dokumen Tender.

3.5.2 Unsur-unsur Penilaian Teknis


Persyaratan teknis penawaran Penyedia terdiri atas:
a. Jangka waktu pelaksanaan;
b. Proposal rancangan;
c. Uraian pelaksanaan pekerjaan;
d. Organisasi pelaksanaan;
e. Manajemen pelaksanaan;
f. Perkiraan arus kas;
g. Daftar personil;
h. Daftar peralatan utama;
i. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
j. Rencana Kendali Mutu.
- 35 -

Proposal rancangan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai


berikut:
a. Konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok,
termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau
survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang
diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap
rancangan awal (basic design) yang tercantum dalam Ketentuan
Pengguna Jasa;
b. seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan
gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Ketentuan Pengguna Jasa; dan
c. tanggapan atas Ketentuan Pengguna Jasa, antara lain namun tidak
terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan
pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa.

Uraian pelaksanaan perencanaan pekerjaan menggambarkan


penguasaan dalam penyelesaian pekeraan yang paling sedikit meliputi:
a. tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan
konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan;
b. metode pelaksanaan konstruksi;
c. sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan
d. kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah
keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.

Organisasi pelaksanaan pekerjaan paling sedikit meliputi:


a. struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan
kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan; dan
b. penugasan personil yang memberikan gambaran menyeluruh
untuk penyelesaian keluaran.

Manajemen pelaksanaan paling sedikit meliputi:


a. uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan
pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan
kerjasama tim; dan
b. rincian jadwal mencakup:
1) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan,
termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
2) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi
urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan
usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang
atau metode lintasan kritis;
3) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi, dan serah
terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang
ditetapkan;
4) jadwal pengadaan material dan peralatan; dan
- 36 -

5) jadwal mobilisasi personil.

Perkiraan arus kas menggambarkan perkiraan pemasukan dan


pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak.

Daftar personil harus memenuhi ketentuan:


a. data personil inti yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; dan
b. data personil inti yang diusulkan dilengkapi dengan riwayat hidup
dan bukti pengalaman.

Daftar peralatan utama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:


a. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk
penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal pemakaian peralatan;
dan
b. peralatan utama pada daftar peralatan utama yang ditawarkan
untuk pekerjaan kompleks atau pekerjaan mendesak berstatus
milik sendiri/sewa beli/sewa.

Rencana keselamatan konstruksi meliputi:


a. identifikasi bahaya;
b. penentuan tingkat risiko keselamatan konstruksi;
c. pengendalian risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja serta
keberlanjutan; dan
d. penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran
khusus, dan program keselamatan konstruksi.
Rencana keselamatan konstruksi disusun sesuai dengan metode
pelaksanaan konstruksi yang ditawarkan.

Rencana kendali mutu paling sedikit terdiri atas:


a. rencana pemeriksaan dan pengujian;
b. pengendalian subpenyedia dan pemasok; dan
c. pelaporan dan dokumentasi.

Dalam hal diperlukan, penambahan persyaratan teknis dilakukan


dengan syarat:
a. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pada Kementerian/Lembaga untuk pekejaan dengan sumber dana
anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi jasa konstruksi pada Pemerintah Daerah dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Pemerintah Daerah
untuk pekerjaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
- 37 -

3.5.3 Penambahan Persyaratan Teknis


Dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan teknis Penyedia dapat
dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan
dilakukan pada setiap paket pekerjaan.
Penambahan persyaratan teknis memenuhi ketentuan:
a. Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur; dan
b. Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang
sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan.
c. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penambahan persyaratan teknis dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian/Lembaga untuk


pekejaan dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja
negara; atau
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jasa konstruksi
pada Pemerintah Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan
daerah pada Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan sumber
dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3.6 Metode Penyampaian Dokumen Penawaran


Metode Penyampaian Dokumen Penawaran menggunakan metode 2
(dua) file yang terdiri dari :
1. Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file I) meliputi :
a) Surat Penawaran administrasi dan teknis;
b) Dokumen Penawaran Teknis; dan
c) Jaminan Penawaran
2. Bentuk Dokumen Penawaran Harga (file II) meliputi :
a) Surat penawaran harga
b) Daftar keluaran dan Harga

3.7 Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan

a. Tahap Prakualifikasi
Tahapan Waktu
a. Pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kalender

b. Pendaftaran dan pengunduhan sampai dengan batas akhir penyampaian


- 38 -

dokumen kualifikasi dokumen kualifikasi

c. Pemberian penjelasan (apabila dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari


diperlukan) kalender sejak tanggal pengumuman
prakualifikasi

d. Penyampaian dokumen kualifikasi sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari


kalender setelah berakhirnya penayangan
pengumuman prakualifikasi

e. Evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan

f. Pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan

g. Penetapan dan pengumuman hasil 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian


kualifikasi kualifikasi

h. Sanggah kualifikasi • Selama 5 (lima) hari kalender setelah


pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri
pada hari kerja dan jam kerja
• Jawaban sanggah paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah akhir masa
sanggah

b. Tahap Pemilihan

Tahapan Waktu
a. Undangan Tender 1 (satu) hari kalender setelah selesai masa
sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah
atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah
dijawab
b. Pengunduhan dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kalender
sebelum batas akhir Sampai dengan batas
akhir Penyampaian Dokumen Penawaran
c. pemberian penjelasan dan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari
peninjauan lapangan kalender sejak tanggal undangan Tender
dan dilakukan pada hari kerja dan jam
kerja
d. penyampaian Dokumen disesuaikan dengan kebutuhan, diakhiri
Penawaran file I dan file II pada hari kerja dan jam kerja
e. pembukaan Dokumen Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran file I (Dokumen Penawaran berakhir
Penawaran Administrasi dan
Teknis)
f. evaluasi penawaran disesuaikan dengan kebutuhan
administrasi, presentasi/
klarifikasi proposal teknis, dan
evaluasi teknis
g. pengumuman hasil evaluasi 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi
administrasi dan teknis
h. pembukaan Dokumen 1 (satu) hari kalender setelah
Penawaran file II (Dokumen pengumuman peserta yang lulus evaluasi
Penwaran Harga) administrasi dan teknis
i. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan
j. penetapan dan pengumuman 1 (satu) hari kalender setelah evaluasi
pemenang
- 39 -

Tahapan Waktu
k. masa Sanggah • Selama 5 (lima) hari kalender setelah
pengumuman pemenang, diakhiri
pada hari kerja dan jam kerja
• Jawaban sanggah paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah akhir masa
sanggah
l. masa Sanggah Banding Selama 5 (lima) hari kalender setelah
jawaban sanggah dan jawaban Sanggah
Banding paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah menerima klarifikasi
Jaminan Sanggah Banding
m. Laporan Pokja Pemilihan kepada disesuaikan dengan kebutuhan
PPK

3.8 Penyusunan Dokumen Pemilihan

Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan berdasarkan hasil


reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan yang ditetapkan oleh
PPK.

Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja


Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati
oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

Dokumen Pemilihan terdiri atas:


a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen Tender.

3.8.1 Dokumen Kualifikasi

Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Kualifikasi yang memuat


informasi dan ketentuan tentang persyaratan kualifikasi Penyedia,
digunakan sebagai pedoman oleh Pokja Pemilihan dan Peserta untuk
memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Dokumen kualifikasi paling sedikit memuat:


a. Ketentuan Umum;
b. Instruksi Kepada Peserta;
c. Lembar Data Kualifikasi;
d. Pakta Integritas;
e. Isian Data Kualifikasi;
f. Bentuk Surat Perjanjian KSO; dan
g. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.

3.8.2 Dokumen Tender

Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Tender yang memuat paling


sedikit meliputi:
a. Ketentuan Umum
- 40 -

b. Instruksi Kepada Peserta;


c. Lembar Data Pemilihan;
d. Ketentuan Pengguna Jasa;
e. Bentuk Dokumen Penawaran;
f. Bentuk Rancangan Kontrak, paling sedikit terdiri atas:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak.
g. Daftar Keluaran dan Harga; dan
h. Bentuk Dokumen Lainnya.
- 41 -

IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER

Gambar 2 Proses Kualifikasi dan Proses Pemilihan dalam Prakualifikasi

4.1 Pelaksanaan Kualifikasi


Pelaksanaan kualifikasi dilakukan melalui SPSE menggunakan
prakualifikasi.

4.1.1 Pelaksanaan Prakualifikasi


a. Pengumuman Prakualifikasi
Pengumuman dilakukan melalui SPSE dan dapat ditambahkan dalam
situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media
lainnya.
Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat:
1) nama dan alamat Pokja Pemilihan;
2) uraian singkat pekerjaan;
3) nilai Pagu Anggaran;
4) persyaratan kualifikasi;
5) jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi; dan
6) jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.

b. Pendaftaran Dan Pengunduhan Dokumen Kualifikasi


Pelaku Usaha yang berminat mengikuti proses Prakualifikasi dapat
mengunduh dokumen kualifikasi setelah melakukan pendaftaran
sebagai peserta kualifikasi.
c. Pemberian Penjelasan Kualifikasi (apabila diperlukan)
Pemberian penjelasan kualifikasi dilakukan melalui fasilitas yang
disediakan dalam aplikasi SPSE.
d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi
Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian
elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE sesuai jadwal yang
ditetapkan.
- 42 -

Dalam hal formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada


SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan, maka
data persyaratan kualifikasi tersebut disampaikan pada fasilitas
pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE.
Dengan menyampaikan data kualifikasi pada formulir isian elektronik
kualifikasi, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1) Pernyataan yang tercantum dalam Pakta Integritas.
2) Pernyataan yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan; dan
3) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan/atau ada
pemalsuan, maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata,
dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk peserta yang berbentuk konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain, penyampaian kualifikasi
pada formulir elektonik isian kualifikasi dilakukan oleh badan usaha
yang ditunjuk mewakili konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/
bentuk kerjasama lain. Anggota konsorsium/kerja sama operasi/
kemitraan/bentuk kerjasama lain menyampaikan file formulir isian
kualifikasi melalui fasilitas lain yang tersedia pada SPSE.
Dalam hal sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak
ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, maka Pokja
Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian
dokumen kualifikasi.
Setelah pemberian waktu perpanjangan penyampaian kualifikasi,
peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi kurang dari 3 (tiga),
maka prakualifikasi dinyatakan gagal.

e. Evaluasi Dokumen Kualifikasi


Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen
kualifikasi yang disampaikan oleh peserta setelah jadwal penyampaian
dokumen kualifikasi selesai. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap
peserta yang mendaftar dan memasukkan dokumen kualifikasi
meliputi:
1) evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas;
2) evaluasi kualifikasi teknis; dan/atau
3) evaluasi kualifikasi keuangan.
Pokja Pemilihan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui
situs resmi pemerintah yang membidangi perpajakan DJP Online
- 43 -

(https://djponline.pajak.go.id). Dalam hal Konfirmasi Status Wajib


Pajak tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi
kepada peserta prakualifikasi. Selanjutnya peserta prakualifikasi
mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status
Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status
Wajib Pajak diserahkan kepada Pokja Pemilihan.
Pelaksanaan evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas, evaluasi
kualifikasi teknis, dan evaluasi keuangan dilakukan menggunakan
sistem gugur, dengan membandingkan persyaratan yang tercantum
dalam dokumen kualifikasi dengan dokumen kualifikasi peserta.
Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang
kurang masih dapat dilengkapi sampai dengan 3 (tiga) hari setelah
Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi.
Dalam hal jumlah peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi
kurang dari 3 (tiga) peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal.

f. Pembuktian Kualifikasi

Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta


pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, dengan
mengundang dan memverifikasi/mengklarifikasi kesesuaian data pada
informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau SIKaP
yang disediakan dengan dokumen asli.

Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi/klarifikasi kepada


penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan terhadap kebenaran
lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga
kerja, dan peralatan.

Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan kualifikasi peserta dengan


alasan kesalahan yang tidak substansial (contoh kesalahan
pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, dokumen
tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel).
Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan
prakualifikasi ulang.

g. Penetapan Hasil Kualifikasi


Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi sebagai peserta Tender.

h. Pengumuman Hasil Kualifikasi


Hasil kualifikasi diumumkan melalui aplikasi SPSE dan dapat
ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah
- 44 -

Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,


dan/atau media lainnya.
Pengumuman hasil kualifikasi memuat paling sedikit:
1) nama dan alamat Pokja Pemilihan yang mengadakan tender;
2) nama paket pengadaan; dan
3) nama, NPWP, dan alamat peserta baik yang lulus maupun tidak
lulus kualifikasi beserta alasan tidak lulus;

i. Sanggah Kualifikasi

Peserta yang menyampaikan data kualifikasi dapat mengajukan


sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi;
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya
persaingan usaha yang sehat; dan/atau
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala
UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima)
hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, di akhiri pada
hari kerja dan jam kerja.
Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja
Pemilihan melanjutkan proses pemilihan penyedia.
Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Sanggah yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau
disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan
diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

j. Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal

Dalam hal prakualifikasi gagal maka Pokja Pemilihan melakukan


evaluasi penyebab kegagalan. Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal,
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi
- 45 -

ulang, penyampaian dokumen kualifikasi ulang oleh peserta, atau


prakualifikasi ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang, dalam hal:
a) evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kualifikasi; atau
b) kesalahan dalam mengevaluasi dokumen kualifikasi peserta.
2) penyampaian dokumen kualifikasi ulang, dalam hal seluruh data
kualifikasi tidak dapat diunduh oleh Pokja Pemilihan.
3) prakualifikasi ulang, dalam hal:
a) setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang
menyampaikan data kualifikasi;
b) jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga)
peserta;
c) kesalahan dokumen kualifikasi dari Pokja Pemilihan; atau
d) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Dalam hal prakualifikasi ulang maka Pokja Pemilihan segera


melakukan prakualifikasi kembali dengan ketentuan:
1) Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua)
peserta, maka dilanjutkan dengan proses Tender; atau
2) Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
(satu) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Penunjukan
Langsung.
Dalam hal prakualifikasi ulang dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan
mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil
prakualifikasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan
prakualifikasi.

4.1.2 Pelaksanaan Kualifikasi melalui SIKaP

Dalam hal peserta yang menjadi calon pemenang telah terkualifikasi


dalam SIKaP, maka atas data kualifikasi yang telah ada dalam SIKaP
tidak perlu dilakukan proses pembuktian kualifikasi. Dalam hal
terdapat data kualifikasi yang belum tercantum dalam SIKaP,
pembuktian kualifikasi dilakukan sesuai dengan klausul 4.1.1 huruf f.

4.2 Pelaksanaan Pemilihan

4.2.1 Undangan Tender


- 46 -

Pokja Pemilihan mengundang semua peserta tender yang telah lulus


prakualifikasi untuk mengikuti proses Tender. Undangan
mencantumkan hari, tanggal, dan waktu pendaftaran dan
pengunduhan Dokumen Tender.

4.2.2 Pengunduhan Dokumen Pemilihan

Semua Peserta yang lulus prakualifikasi diundang untuk mengikuti


Tender dan mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi SPSE.

4.2.3 Pemberian Penjelasan dan Peninjauan Lapangan


Pokja Pemilihan melaksanakan pemberian penjelasan pemilihan
Penyedia melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan. Pemberian penjelasan merupakan media/forum tanya
jawab antara Peserta Tender dengan Pokja Pemilihan mengenai ruang
lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan.
Tujuan pemberian penjelasan adalah untuk memperjelas ruang
lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman
antara Pokja Pemilihan dan Peserta, sekaligus untuk mendapatkan
masukan kemungkinan adanya koreksi atas Dokumen Pemilihan.
Lama waktu/durasi pemberian penjelasan disesuaikan dengan
kompleksitas pekerjaan. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan
yang masuk. Pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan, Pokja
Pemilihan dapat menambah waktu pemberian penjelasan sesuai
dengan kebutuhan.
Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang diajukan
oleh Peserta sampai dengan batas akhir pemberian penjelasan. Namun
demikian, Pokja Pemilihan masih dapat menjawab seluruh pertanyaan
setelah waktu pemberian penjelasan telah berakhir.
Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian
penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
Jika dibutuhkan peninjauan lapangan, Pokja Pemilihan dapat
melakukan peninjauan lapangan bersama-sama dengan Peserta dan
dilanjutkan dengan pemberian penjelasan di lapangan. Berita Acara
Pemberian Penjelasan (BAPP) Lapangan menjadi bagian dari Berita
Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). Biaya yang timbul atas
peninjauan lapangan dibebankan pada masing-masing pihak.
Dalam hal hasil pemberian penjelasan dan/atau pertanyaan tertulis
yang disampaikan oleh Peserta mengakibatkan perubahan Dokumen
Pemilihan, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam
Adendum Dokumen Pemilihan. Dalam hal perubahan Dokumen
- 47 -

Ketentuan Pengguna Jasa atau Rancangan Kontrak maka perubahan


tersebut harus disetujui oleh PPK.
Apabila perubahan tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen
Pemilihan atau tidak disetujui oleh PPK, maka perubahan tersebut
dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pemilihan awal. Adendum Dokumen Pemilihan dapat dilakukan secara
berulang dengan menyampaikan Adendum Dokumen Pemilihan
melalui aplikasi SPSE paling kurang 3 (tiga) hari kerja sebelum batas
akhir penyampaian dokumen penawaran. Apabila Adendum Dokumen
Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan
kembali Dokumen Penawaran, maka Pokja Pemilihan memperpanjang
batas akhir penyampaian penawaran.

4.2.4 Penyampaian Dokumen Penawaran


Peserta pemilihan menyampaikan dokumen penawaran berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender.
Peserta dapat menyampaikan ulang file penawaran untuk mengganti
atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir
penyampaian penawaran.
Untuk peserta yang berbentuk konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain, penyampaian penawaran
dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk sebagai leadfirm KSO.
Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan jadwal penyampaian
dokumen penawaran disertai dengan penjelasan alasan perubahan
jadwal.
Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir
penyampaian penawaran (melakukan perpanjangan waktu) kecuali:
a. terjadi keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis SPSE;
c. perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan
penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan
batas akhir penyampaian penawaran.
Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu batas akhir
penyampaian penawaran.
Khusus untuk huruf d perpanjangan waktu batas akhir penyampaian
penawaran hanya 1 (satu) kali perpanjangan. Perpanjangan waktu
dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir penyampaian
penawaran.
Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir penyampaian
penawaran maka Pokja Pemilihan menyampaikan/menginformasikan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui SPSE.
- 48 -

Jaminan Penawaran disampaikan dengan ketentuan:


a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari
dokumen administrasi; dan
b. Jaminan Penawaran asli disampaikan secara langsung atau
dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman kepada UKPBJ paling
lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang
dibuktikan dengan bukti pengiriman.
Dalam hal Jaminan Penawaran asli tidak diterima UKPBJ sampai
dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan
gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan
jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli.
Segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan
Penawaran asli menjadi resiko peserta.

4.2.5 Pembukaan Dokumen Penawaran

a. Pada tahap pembukaan dokumen penawaran, Pokja Pemilihan


mengunduh file penawaran sesuai waktu yang telah ditetapkan.
b. Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka, Pokja Pemilihan
menyampaikan file penawaran tersebut kepada layanan pengadaan
secara elektronik untuk mendapat keterangan bahwa file yang
bersangkutan tidak dapat dibuka. Apabila diperlukan layanan
pengadaan secara elektronik dapat menyampaikan file penawaran
tersebut kepada LKPP.
c. Apabila berdasarkan keterangan dari layanan pengadaan secara
elektronik atau LKPP file penawaran tidak dapat dibuka, maka
Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut
tidak memenuhi syarat. Sehingga penawaran dinyatakan tidak
memenuhi syarat. Namun apabila berdasarkan layanan pengadaan
secara elektronik atau LKPP dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
melanjutkan proses evaluasi atas dokumen penawaran tersebut.
d. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu
pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah
dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan layanan
pengadaan secara elektronik atau LKPP.

4.2.6 Evaluasi Dokumen Penawaran


Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
- 49 -

b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding


pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding
adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
c. Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen
penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada
ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang
bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Tender
yang memperngaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja
pekerjaan; dan/atau
2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan dari peserta
dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-
syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan/atau tidak adil.
d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan
kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan
pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat
penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel);
e. apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan
bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau
terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta
dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta
lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada
angka 1), Tender dinyatakan gagal.
f. Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurang-
kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode
kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan,
dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis)
dan/atau dukungan teknis.
2) seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.
3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1
(satu) kendali.
4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara
lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format
penulisan.
- 50 -

5) jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama


dengan nomor seri yang berurutan.

Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:


a. Evaluasi Administrasi

1) Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang


masuk.
2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan
pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
3) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila:
a) Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan
Dokumen Tender terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya :
(1) Jaminan Penawaran Asli; (apabila disyaratkan)
(2) Dokumen Penawaran Teknis;
(3) Dokumen Penawaran Harga.
b) Jaminan Penawaran Asli (apabila disyaratkan) memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
(1) diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
Penjaminan, Perusahaan Asuransi, atau lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia;
(2) Jaminan Penawaran berlaku tidak kurang sampai
dengan tanggal yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
(3) nama peserta sama dengan nama yang tercantum
dalam surat Jaminan Penawaran;
(4) besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari
nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
(5) besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam
angka dan huruf;
(6) nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan
Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang
mengadakan Tender;
- 51 -

(7) paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket


pekerjaan yang ditenderkan;
(8) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,
setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja
Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
(9) Jaminan Penawaran atas nama perusahaan
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain harus ditulis atas nama perusahaan
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain; dan
(10) substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan
Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara
tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan
apabila kurang jelas dan meragukan.
4) Klarifikasi secara tertulis dilakukan terhadap hal-hal yang
kurang jelas dan meragukan.
5) Penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi
dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
6) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi, maka Tender dinyatakan gagal.

b. Evaluasi Teknis

Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan


lulus evaluasi administrasi. Evaluasi teknis bertujuan untuk
menilai apakah penawaran teknis peserta Tender memenuhi
persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka
tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan
bobot sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Pemilihan.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur
maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas
minimal yang ditetapkan dalam dokumen Pemilihan.
Nilai ambang batas total keseluruhan unsur ditentukan paling
rendah 70 (tujuh puluh) dan paling tinggi 100 (seratus).

c. Evaluasi Harga

Apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh


persen) dari nilai pagu anggaran pengadaan konstruksi terintegrasi
rancang dan bangun maka apabila peserta tersebut ditunjuk
- 52 -

sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan


Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai pagu
anggaran Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun.
Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai
Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) dari nilai
pagu anggaran pengadaan konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar
Hitam.
Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas
atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi
dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan
mengubah substansi penawaran.
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka tender
dinyatakan gagal.

Evaluasi Harga Pekerjaan Konstruksi


a) Untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
dengan Tender Internasional memperhitungkan preferensi
harga sebesar 7,5 % (tujuh setengah persen).
b) Untuk metode evaluasi sistem nilai, nilai penawaran harga
dihitung dengan membandingkan harga penawar dengan harga
penawaran terendah.

dimana :
NPi : Nilai Penawaran Harga PT. i
Hargai : HEAi (jika memperhitungkan preferensi)

4.2.7 Penetapan Calon Pemenang


1) Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode evaluasi
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Pokja Pemilihan
dapat menetapkan calon pemenang lebih dari 1 (satu) dalam hal
terdapat keterbatasan kapasitas/layanan dan keragaman item
dalam satu paket pengadaan atau satu paket Tender sesuai
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
2) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan
akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan
Penawaran habis masa berlakunya, maka Pokja Pemilihan
melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon Pemenang
untuk memperpanjang Surat Penawaran dan/atau Jaminan
Penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan
Kontrak sebelum dilakukan penetapan Pemenang.
3) Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku
surat penawaran dan Jaminan Penawaran, dianggap
- 53 -

mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.


4) Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Sistem Nilai
a) Pokja Pemilihan menghitung nilai kombinasi hasil penilaian
harga dan teknis berdasarkan bobot penilaian yang telah
ditetapkan dalam kriteria evaluasi.
b) Calon Pemenang adalah peserta yang memiliki nilai kombinasi
tertinggi dan calon pemenang cadangan adalah peserta yang
memiliki nilai kombinasi peringkat dibawahnya.
Tabel 1 Contoh Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Sistem Nilai

Nilai Teknis (60%) Nilai Harga (40%)


Nama Nilai Nilai
No Nilai Nilai Peringkat
Peserta Penawaran Nilai Harga Kombinasi
Evaluasi Teknis
Harga
1 PT. DS 80 48 96 38,2 86,2 2
2 PT. SH 75 45 97 38,6 83,6 3
3 PT. AR 85 51 100 40,0 91,0 1

5) Penetapan Calon Pemenang dengan Metode Harga Terendah


Ambang Batas
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang terhadap penawaran yang
memiliki:

a) nilai teknis diatas ambang batas nilai teknis (passing grade);


dan
b) harga penawaran paling rendah.
Tabel 2 Contoh Penetapan Calon Pemenang dengan
Metode Harga Terendah Ambang Batas

Nama Nilai
No Harga (Rp) Peringkat
Peserta Teknis

1 PT. FA 78 415.000.000.000 2

2 PT. AP 78 402.000.500.000 1

3 PT. PA 80 428.000.500.000 3
Catatan :
• Nilai Ambang Batas 75

4.2.8 Penetapan Pemenang


a. Pokja Pemilihan menetapkan Pemenang Tender dan Pemenang
cadangan 1 (satu) dan Pemenang cadangan 2 (dua). Pemenang
cadangan ditetapkan apabila ada.
b. Sebelum penetapan Pemenang, apabila terjadi keterlambatan
dalam proses pemilihan dan akan mengakibatkan Surat Penawaran
dan/atau Jaminan Penawaran habis masa berlakunya, maka Pokja
Pemilihan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon
- 54 -

Pemenang untuk memperpanjang Surat Penawaran dan/atau


Jaminan Penawaran sampai dengan perkiraan jadwal
penandatanganan Kontrak.
c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku
surat penawaran dan Jaminan Penawaran, dianggap
mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. Pokja Pemilihan
menetapkan kembali calon Pemenang.
d. Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
e. Untuk Pengadaan dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), Pokja Pemilihan
mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA
melalui UKBPJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
f. PA/KPA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan usulan
Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat dengan usulan
Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak untuk menetapkan
Pemenang pemilihan dan menyatakan Tender/Seleksi gagal.
g. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang atau
penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA/KPA
tidak memberikan penetapan/penolakan maka PA/KPA dianggap
menyetujui usulan Pokja Pemilihan.1
h. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ
memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk
menindaklanjuti penolakan tersebut.

4.2.9 Pengumuman Pemenang


Pokja Pemilihan mengumumkan Pemenang pemilihan melalui aplikasi
SPSE.

Isu pengumuman Pemenang pemilihan paling sedikit memuat:


1) Nama pemenang;
2) NPWP;
3) Alamat;
4) Harga Penawaran;
5) Harga Negosiasi; dan
6) Hasil Evaluasi Penawaran.

4.2.10 Sanggah

1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk
Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah
- 55 -

Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa


dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan:
a. Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat
mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
1) kesalahan dalam melakukan evaluasi;
2) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
3) rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya
persaingan usaha yang sehat; dan/atau
4) penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan
UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
b. Sanggah disampaikan selama waktu 5 (lima) hari kalender setelah
pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua
sanggah paling lambat 5 (hari) hari kerja setelah akhir masa
sanggah.
d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja
Pemilihan melanjutkan proses pemilihan.
f. Peserta yang menyampaikan sanggah dapat mengajukan sanggah
banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah.

4.2.11 Sanggah Banding

Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA


pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban
sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan
kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis


kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah
jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah
Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.

b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah


Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu
persen) dari nilai pagu anggaran pekerjaan terintegrasi rancang
dan bangun, dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.

c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah


Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan
menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil
klarifikasi Pokja Pemilihan.
- 56 -

d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan


kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak
memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap
menerima Sanggah Banding.2

e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ


memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau
pemilihan Penyedia ulang.

f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:

1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan


menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak; dan

2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan


ke kas negara/daerah;

g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.

h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau


disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai
pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.

4.2.12 Tender Gagal


a. Penyebab Tender dinyatakan gagal
1) Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a) terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d) ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya beserta petunjuk
teknisnya;
e) seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme ;
f) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g) seluruh penawaran harga pada Tender di atas pagu pekerjaan
konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun; dan/atau
h) Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja

2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk
Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah
- 57 -

Pemilihan/PPK.
2) Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme pada angka 1 huruf e dan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK pada
angka 1 huruf h berdasarkan indikasi atau bukti.
3) Yang dimaksud dengan seluruh peserta terlibat persaingan usaha
tidak sehat pada angka 1 huruf f adalah berdasarkan hasil evaluasi
penawaran.
4) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai
dengan huruf g ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
5) Tender gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h
ditetapkan oleh PA/KPA.

b. Tindak Lanjut Tender gagal


1) Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender gagal.
2) Berdasarkan hasil reviu, Pokja Pemilihan melakukan tindak lanjut
Tender gagal berupa evaluasi penawaran ulang atau Tender ulang.
3) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang apabila
dalam evaluasi terdapat kesalahan.
4) Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang, apabila :
a) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
b) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c) ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
perubahannya dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan
Dokumen Pemilihan;
d) seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
e) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
f) seluruh penawaran harga pada Tender di atas pagu pekerjaan
konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun; atau
g) Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja
Pemilihan/PPK.
5) Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender
ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.

c. Tindak Lanjut Tender Ulang Gagal


- 58 -

Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan


PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
1) kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
2) tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.

4.2.13 Laporan Hasil Pemilihan

Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK


melalui aplikasi SPSE.
- 59 -

V. PELAKSANAAN KONTRAK
Secara ringkas, pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. Penetapan SPPBJ
b. Penandatanganan Kontrak
c. Penyerahan Lokasi Kerja
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman
(SPP)
e. Pemberian Uang Muka
f. Penyusunan Program Mutu
g. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
h. Mobilisasi
i. Pemeriksaan Bersama
j. Pengendalian Kontrak
k. Inspeksi Pabrikasi
l. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
m. Perubahan Kontrak
n. Penyesuaian Harga
o. Keadaan Kahar
p. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
q. Pemutusan Kontrak
r. Pemberian Kesempatan
s. Denda dan Ganti Rugi

5.1 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia


Setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia dari UKPBJ,
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan reviu atas laporan hasil
pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan
prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa pemenang Tender dan pemenang cadangan (apabila ada)
memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan
untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pemilihan
penyedia, dilanjutkan dengan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.

5.2 Perselisihan Pendapat atas Hasil Pemilihan


Dalam hal PPK yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak
tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan
penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan
bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan
bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, selanjutnya PPK menyampaikan
- 60 -

laporan penolakan dan hasil pembahasan dengan Pokja kepada


PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
PA/KPA memutuskan:
a. Menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja
Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang;
atau
b. Menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK
untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan
Kontrak tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA
menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai
dengan alasan dan bukti serta memerintahkan untuk melakukan
evaluasi ulang atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja
setelah menerima laporan PPK.

5.3 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia


PPK, Pokja Pemilihan, dan pemenang wajib melaksanakan rapat
persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan surat
penunjukan Penyedia barang/jasa paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK. Rapat
persiapan penunjukan Penyedia dilaksanakan untuk memastikan
Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi;
b. bukti sertifikat kompetensi personel yang diusulkan dalam
dokumen penawaran;
c. kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis
yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
d. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui
sistem kerja praktik/magang termasuk pembahasan jumlah
peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian untuk pelaksanaan
pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) dengan nilai
pagu pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) paling
sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan, PPK bersama Pokja


Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia
bersama pemenang cadangan 1 (satu).
Dalam hal pemenang cadangan 1 (satu) tidak memenuhi, PPK bersama
Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia
bersama pemenang cadangan 2 (dua).
- 61 -

Dalam hal pemenang cadangan 2 (dua) tidak memenuhi ketentuan


pada huruf a sampai huruf d, PPK tidak menerbitkan SPPBJ dan
melaporkan kepada UKPBJ.
Pemenang yang diundang rapat persiapan penunjukan Penyedia yang
tidak dapat memenuhi ketentuan huruf b maka:
a. dikenai Sanksi Daftar Hitam sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b. Jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan pada kas
negara/daerah.
Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penunjukan
Penyedia dituangkan dalam berita acara.

5.4 Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)


SPPBJ ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan
penunjukan Penyedia. Dalam hal Tender dilakukan mendahului tahun
anggaran, SPPBJ dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja
dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5.5 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
PPK dan Penyedia melaksanakan rapat persiapan penandatanganan
Kontrak setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.
Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak PPK dibantu oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas:
a. dokumen Kontrak dan kelengkapan;
b. rencana penandatanganan Kontrak;
c. jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
d. jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
e. asuransi;
f. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang;
g. rencana keselamatan konstruksi;
h. rencana mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun;
i. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi
penawaran; dan/atau
j. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.

Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan


Kontrak dituangkan dalam berita acara.

5.6 Penandatanganan Kontrak


- 62 -

Kontrak ditandatangani setelah daftar isian pelaksanaan


anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran disahkan dan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Penyedia menyerahkan
jaminan pelaksanaan.

Nilai Jaminan Pelaksanaan ditentukan sebagai berikut:


a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
atau
b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari
nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari
nilai Pagu Anggaran.
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan verifikasi secara tertulis
kepada penerbit jaminan sebelum penandatanganan Kontrak. Setelah
Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan diterima, Pokja Pemilihan
dapat mengembalikan Jaminan Penawaran.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia tidak diperkenankan
mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan
penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan
pekerjaan.
Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA
disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum
tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan
setelah DIPA/DPA berlaku efektif.
Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan,
dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau
kurang dari rencana nilai Kontrak, maka penandatanganan Kontrak
dapat dilakukan setelah Pagu Anggaran cukup tersedia melalui revisi
DIPA/DPA. Jika penambahan Pagu Anggaran melalui revisi DIPA/DPA
tidak tercapai maka penetapan pemenang dibatalkan dan kepada calon
Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Penandatanganan Kontrak tahun jamak dilaksanakan jika telah
mendapatkan persetujuan Kontrak tahun jamak dari pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pergeseran waktu pelaksanaan Kontrak yang
mengakibatkan perubahan pembebanan tahun anggaran Kontrak dari
tahun tunggal menjadi tahun jamak, penandatanganan Kontrak
dilaksanakan jika telah mendapatkan persetujuan Kontrak tahun
jamak dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-
undangan.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib memeriksa
kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional,
- 63 -

angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar


Dokumen Kontrak.

Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia


adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan yang disebutkan
namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah
didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
Penyedia perorangan. Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain
yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur
Utama/Pimpinan Perusahaan atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak
sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan
perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh
Penyedia; dan
2) Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai pada
bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak;
b. Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi materai apabila
diperlukan.
Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh
Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.

5.7 Penyerahan Lokasi Kerja


PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia
sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam rencana kerja yang
telah disepakati oleh para pihak untuk melaksanakan pekerjaan tanpa
ada hambatan sebelum SPMK diterbitkan.
Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan
seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam
rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini sebagai
Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara.
- 64 -

5.8 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)


Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun untuk segera memulai pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak.
SPMK diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
setelah tandatangan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyerahan lokasi pekerjaan.
Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal
mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak.

5.9 Pemberian Uang Muka


Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
Kontrak dan rencana pengembaliannya.
Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya
Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima
Penyedia.
Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak
dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus persen).

5.10 Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak


Sebelum melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks,
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat
secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan
administrasi Kontrak. Rapat tatap muka harus dilaksanakan secara:
a. formal;
b. agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan
rapat; dan
c. para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama
pelaksanaan kontrak;
Hal-hal yang dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
- 65 -

b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti tanggal


efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar melakukan
evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan yang
disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan.

5.11 Mobilisasi
a. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan sesuai
waktu yang ditetapkan.
b. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi:
1) mendatangkan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
2) menyiapkan peralatan pendukung;
3) mendatangkan personil;
4) mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
5) mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya.
c. Mobilisasi bahan/material, peralatan dan personil dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

5.12 Pemeriksaan Bersama


a. Apabila diperlukan,pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para
pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan
dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata
pembayaran.
b. Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim
teknis dan PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli tim ahli
atau tenaga ahli.
c. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
- 66 -

5.13 Pengendalian Kontrak


Para pihak melakukan pengawasan/pengendalian terhadap
pelaksanaan Kontrak baik secara langsung atau melalui pihak lain
yang ditunjuk. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh :
a. Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. pihak ketiga yang independen;
c. Penyedia; dan/atau
d. pengguna akhir.
Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan
Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat
Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan
target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan pada
SCM maka Pejabat Penandatangan Kontrak mengeluarkan Surat
Peringatan (SP) kepada Penyedia.

Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak


mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara
sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan
yang berlaku.

5.14 Inspeksi Pabrikasi


Para pihak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi
harus sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

5.15 Pembayaran Prestasi Pekerjaan


Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan
kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
a. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
b. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi
pekerjaan.
- 67 -

c. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin


atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil
pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak.
d. Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang
retensi (untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan)
dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan
denda apabila ada.
e. Untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran
dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia/subkontraktor
sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
f. Dikecualikan pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan diterima/terpasang untuk:
1) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebih
dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
2) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi
bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan,
namun belum terpasang; atau
3) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus
persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran dengan
menyerahkan jaminan atas pembayaran.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran termasuk
bentuk jaminan diatur oleh peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah seluruh
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang
termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara
Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa
pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan
berakhir (serah terima kedua/FHO). Dalam hal masa pemeliharaan
berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi
tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan
syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang
retensi tersebut.

5.16 Perubahan Kontrak


Perubahan kontrak dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para
pihak melalui adendum Kontrak.
Perubahan Kontrak dipertanggungjawabkan secara teknis dan
profesional.
Perubahan Kontrak dapat mengakibatkan penambahan nilai Kontrak.
Dalam hal penambahan nilai Kontrak akhir melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- 68 -

a. Persetujuan PA; dan

b. Tender secara terpisah atau penunjukan langsung dalam hal


merupakan satu kesatuan konstruksi.

Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat


pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam
dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak
Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan
Kontrak Terima Jadi (Turnkey) Kontrak Putar Kunci.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat
dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah
administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan
rekening penerima.
Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli tim
ahli atau tenaga ahli.
Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu
penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah
waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
5.17 Penyesuaian Harga
Dalam pelaksanaan Kontrak tidak diberlakukan penyesuaian harga
kecuali terdapat penetapan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah.
5.18 Keadaan Kahar
Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak
para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
- 69 -

sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak


dapat dipenuhi.
Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan kahar kepada
salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat
dihentikan atau dilanjutkan setelah kondisi kahar berakhir.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan kontrak. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat keadaan kahar. Perpanjangan waktu untuk
penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan
kewajiban yang telah dilaksanakan. Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai.
Selama masa keadaan kahar, jika Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat
mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang
telah dikeluarkan untuk bekerja dalam keadaan kahar. Penggantian
biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
Kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban yang disebutkan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji/wanprestasi jika
disebabkan oleh karena keadaan kahar.
Contoh keadaan kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tidak
terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial,
pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri
lainnya.

5.19 Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak

5.19.1 Penghentian Kontrak

Kontrak berhenti apabila terjadi keadaan kahar.


Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
Penghentian kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
- 70 -

a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau


b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
Dalam hal Kontrak dihentikan karena keadaan kahar, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada Penyedia sesuai
dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan
pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.

5.19.2 Berakhirnya Kontrak

Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan


kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak adalah terkait dengan
pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan
kontrak. Sebagai contoh meskipun kontrak telah berhenti karena
pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) namun kontrak belum
berakhir apabila masih terdapat sisa pembayaran yang belum
dibayarkan oleh PPK kepada Penyedia. Misalnya pembayaran atas sisa
pekerjaan akibat keterlambatan yang melewati tahun anggaran atau
pembayaran atas penyesuaian harga.

5.20 Pemutusan Kontrak

Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat


Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya
Kontrak karena alasan tertentu.

5.20.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak


Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi
yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
- 71 -

f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan


Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan
pergantian nama Penyedia.

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:


a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja
Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket
pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi
syarat.

5.20.2 Pemutusan Kontrak oleh Penyedia


Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. PPK menyetujui pengawas pekerjaan untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan
oleh kesalahan Penyedia, dan perintah penundaannya tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan
- 72 -

angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum


dalam Syarat-syarat Kontrak.

5.21 Pemberian Kesempatan

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa


pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda
keterlambatan.

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan


pekerjaan dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia
dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).

Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan


sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

5.22 Denda dan Ganti Rugi

a. Sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sesuai ketentuan


yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang
tercantum dalam Kontrak.
b. Sanksi finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
c. Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan,
menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan
kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan
hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak
sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan.
d. Sanksi ganti rugi apabila terjadi; kegagalan bangunan,
menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan
kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan
hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak
sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
e. Denda keterlambatan dikenakan apabila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
- 73 -

f. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu permil) per hari


keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang
disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
g. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai pekerjaan
subkontrak yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
h. Pengenaan denda administratif kepada Penyedia apabila tidak
memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
i. Besaran sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
j. Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan
k. Tata cara pembayaran denda diatur di dalam Dokumen Kontrak.

VI. SERAH TERIMA


Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan 100% (seratus persen) dari
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dijelaskan dalam bagan alur
berikut:

Gambar 3 Bagan Alur Serah Terima

6.1 Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)


6.1.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan hasil pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat
dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan
- 74 -

Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan


pekerjaan.
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima.
6.1.2 Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak
kepada PA
a. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan
kepada PA/KPA.
b. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
Penyedia harus menyiapkan daftar nilai perolehan aset sesuai
ketentuan pencatatan aset barang milik negara.
Daftar nilai perolehan aset digunakan hanya untuk kepentingan
pencatatan aset barang milik negara.

6.2 Masa Pemeliharaan


a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan
pertama pekerjaan.
b. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk penyerahan akhir pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir
pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya
selama masa pemeliharaan dengan baik. Pejabat Penandatangan
Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
d. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
e. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berhak untuk tidak membayar retensi atau mencairkan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan, serta
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang
pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
Pembiayaan/Pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
g. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima akhir.
- 75 -

h. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional


PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia.
i. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai.

6.3 Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO)


VII. PENILAIAN KINERJA PENYEDIA


a. Penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan penilaian
kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memberikan penilaian
kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
c. Tata cara penilaian kinerja penyedia berpedoman pada Peraturan
LKPP tentang pembinaan pelaku usaha.

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN


PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,

RONI DWI SUSANTO

Anda mungkin juga menyukai