Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Program PTM Ukm

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS SIHEPENG
Jl. Medan Padang Kec. Siabu Kode Pos : 22978
Email : puskesmassihepeng00@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIHEPENG


KABUPATEN MANDAILING NATAL
NOMOR : /SK/PUSK/I/2023

TENTANG
INDIKATOR KINERJA PROGRAM TBC DI LINGKUNGAN
PUSKESMAS SIHEPENG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang : a.bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas harusdilaksanakan secara


terpadu baik dipandang daripelayanan, upaya maupun sumber daya
manusia

b.bahwa pelayanan kesehatan di puskesmas harusdilakukan sesuai standar

bahwa untuk melaksanakan maksud tersebutpoint a dan b, perlu


ditetapkan Keputusan KepalaPuskesmas

Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;


2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2021
tentang Penanggulangan Tuberculosis;
3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2021
tentang Penanggulangan Tuberculosis
4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019
tentang Puskesmas

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIHEPENG TENTANG


PENETAPAN PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR PADA
UPTD PUSKESMAS SIHEPENG;

KESATU : Pelayanan terpadu penyakit tidak menular di UPTD Puskesmas Sihepeng.

KEDUA : Pedoman sebagaimana Diktum Kesatu agar digunakan sebagai acuan oleh
penanggungjawab UKM UPTD Puskesmas Sihepeng untuk
menyelenggarakan pelayanan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerja
UPTD Puskesmas Sihepeng.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di Sihepeng
pada tanggal 03 Januari 2023

KEPALA UPTD PUSKESMAS SIHEPENG


KABUPATEN MANDAILING NATAL

drg. Rita Asmarida


PEMBINA
NIP. 19810501 20094 2 002

Anda mungkin juga menyukai