Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Administrasi Pertanahan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

1.

Jelaskan pengertian administrasi dilihat dari sudut pandang proses, fungsional, dan institusional dari
sudut adminitrsai pertanahan serta sebutkan catur tertib pertanahan!

Jawab :

Administrasi dalam konteks pertanahan melibatkan pengelolaan berbagai proses dan fungsi terkait
dengan penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan lahan serta sumber daya alam yang ada di atasnya.
Dilihat dari sudut pandang proses, fungsional, dan institusional, berikut adalah penjelasannya:

1. Sudut Pandang Proses: Administrasi pertanahan dari sudut pandang proses mengacu pada
serangkaian kegiatan atau langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan lahan. Ini
mencakup proses pendaftaran tanah, pemetaan, pengukuran, pemilikan, pemberian izin, dan
penegakan hukum terkait dengan kepemilikan dan penggunaan lahan.
2. Sudut Pandang Fungsional: Dari sudut pandang fungsional, administrasi pertanahan berkaitan
dengan fungsi-fungsi yang harus dilakukan dalam pengelolaan lahan. Ini termasuk pemetaan,
pemilikan, pemindaian, pengawasan, perizinan, penegakan hukum, pengelolaan konflik, dan
pemeliharaan catatan administratif yang akurat.
3. Sudut Pandang Institusional: Administrasi pertanahan dari sudut pandang institusional
menyoroti lembaga-lembaga dan struktur organisasi yang bertanggung jawab atas
pengelolaan lahan. Ini termasuk badan-badan pemerintah, otoritas pertanahan, kantor
pertanahan, dan badan-badan lain yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan.

Selain itu, terdapat empat catur tertib pertanahan yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan
pertanahan di Indonesia:

1. Catur Tertib Administrasi Pertanahan: Merupakan aturan-aturan administratif yang mengatur


tata cara administrasi pertanahan, termasuk proses pendaftaran, pemetaan, dan pencatatan
tanah.
2. Catur Tertib Teknik Pertanahan: Mengatur prosedur teknis dalam pemetaan dan pengukuran
tanah, termasuk standar pengukuran dan peta yang digunakan.
3. Catur Tertib Hukum Pertanahan: Merujuk pada peraturan hukum yang mengatur kepemilikan,
penggunaan, dan transaksi tanah, serta penegakan hukum terkait dengan pertanahan.
4. Catur Tertib Sosial Budaya Pertanahan: Menyangkut norma-norma sosial dan budaya dalam
masyarakat terkait dengan penggunaan dan penguasaan tanah, serta penyelesaian konflik
terkait pertanahan.

2. Sebutkan beberapa penyebab timbulnya permasalahan pertanahan!


Jawab :

Terdapat beberapa penyebab umum yang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan pertanahan:

1. Ketidakjelasan Status Kepemilikan: Salah satu penyebab utama adalah ketidakjelasan status
kepemilikan tanah, yang dapat disebabkan oleh kurangnya dokumen resmi, adanya klaim
ganda atas tanah, atau ketidaksesuaian antara catatan administratif dengan realitas lapangan.
2. Konflik Agraria: Konflik agraria muncul ketika terdapat perselisihan antara pihak-pihak yang
berkepentingan atas tanah, seperti petani, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.
Konflik ini sering kali dipicu oleh penggusuran tanah untuk proyek-proyek pembangunan
atau ekspansi perkebunan atau pertambangan.
3. Spekulasi Tanah: Praktik spekulasi tanah, di mana tanah dibeli dengan tujuan untuk dijual
kembali dengan harga yang lebih tinggi, dapat menyebabkan meningkatnya harga tanah
secara drastis dan membuatnya sulit diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
4. Ketidakadilan dalam Distribusi Tanah: Ketidakadilan dalam distribusi tanah, baik dari segi
kepemilikan maupun penggunaan, dapat menyebabkan ketegangan sosial dan konflik antara
kelompok-kelompok yang memiliki akses terbatas terhadap sumber daya tersebut.
5. Kerusakan Lingkungan: Penggunaan tanah yang tidak berkelanjutan, seperti deforestasi,
eksploitasi pertambangan yang berlebihan, atau konversi lahan yang tidak terkendali, dapat
menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik antara pemilik tanah dan pihak yang
bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
6. Kebijakan Pemerintah yang Tidak Tepat: Kebijakan pemerintah yang tidak memadai atau
tidak memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dapat menyebabkan ketidakpuasan dan
konflik terkait pertanahan.
7. Ketidakadilan Gender: Ketidaksetaraan gender dalam akses terhadap dan pengendalian
terhadap tanah dapat menyebabkan ketidaksetaraan ekonomi dan sosial antara laki-laki dan
perempuan dalam masyarakat.
8. Alienasi Tanah: Praktik alienasi tanah, di mana tanah dijual atau disewakan kepada pihak
asing atau perusahaan besar, sering kali mengakibatkan kehilangan akses terhadap tanah bagi
masyarakat lokal dan munculnya konflik sosial.
3. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pendaftaran tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 !
Jawab :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur beberapa asas yang
menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia. Berikut adalah beberapa asas tersebut
beserta penjelasannya:

1. Asas Keabsahan dan Kepastian Hukum: Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum atas status kepemilikan tanah. Asas ini menjamin bahwa setiap hak atas
tanah yang terdaftar memiliki keabsahan yang diakui secara hukum, sehingga dapat
memberikan kepastian kepada pemegang hak tersebut.
2. Asas Publikasi dan Perlindungan: Pendaftaran tanah juga memiliki fungsi untuk memberikan
publikasi yang memadai mengenai status tanah. Dengan demikian, setiap orang dapat
mengetahui status hukum tanah tersebut. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk
melindungi hak-hak yang terdaftar atas tanah dari gangguan atau klaim yang tidak sah.
3. Asas Sistematis dan Berkelanjutan: Pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis dan
berkelanjutan, artinya prosesnya dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Hal ini
mencakup pengumpulan dan penyimpanan informasi mengenai tanah secara terus menerus
untuk memastikan bahwa data yang ada selalu diperbaharui dan akurat.
4. Asas Keterbukaan dan Transparansi: Proses pendaftaran tanah harus dilakukan secara terbuka
dan transparan. Ini berarti bahwa informasi mengenai tanah dan hak-hak atas tanah harus
dapat diakses oleh setiap orang dengan mudah, sehingga prosesnya dapat dipantau dan
diawasi secara efektif.
5. Asas Kecepatan dan Kepastian: Pendaftaran tanah harus dilakukan secara cepat dan
memberikan kepastian yang memadai kepada pemegang hak atas tanah. Ini penting untuk
mencegah terjadinya penundaan yang berkepanjangan dalam proses pendaftaran, sehingga
pemilik hak dapat segera memanfaatkan haknya atas tanah.

Asas-asas ini merupakan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di
Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menerapkan asas-asas
ini, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta memberikan
perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah
Referensi :
BMP Administrasi Pertanahan

Harahap, Yahya. Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Enemark, Stig, et al. Land Administration for Sustainable Development. London: CRC Press, 2014.

Firmansyah, Hendra. Land Registration in Indonesia: A Simple Guide. Jakarta: Penerbit Buku
Kompas, 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia terkait dengan pendaftaran tanah.
Journal of Land Administration in Eastern Europe. [Online]. Tersedia:
https://landadministration.wordpress.com/journal/

Anda mungkin juga menyukai