Cv. Libero Boga Makmur: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Cv. Libero Boga Makmur: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Cv. Libero Boga Makmur: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. LIBERO BOGA MAKMUR, yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Dua Puluh, bulan Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (20-03-2023).
Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai
berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui
dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di
PIHAK PERTAMA.
2. Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja maka PIHAK KEDUA
menyatakan kesediaannya (mengikuti peraturan perusahaan) untuk memenuhi peraturan
tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
1.PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
2.Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai HRD di
lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di LIBERO, Jl. Dr. Susilo Raya No. C4 Grogol,
Jakarta Barat.
3.Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA selama 12 (Dua Belas) Bulan, terhitung mulai tanggal Dua Puluh, bulan Tiga, tahun
Dua Ribu Dua Puluh Tiga (20-03-2023) sampai dengan tanggal Sembilan Belas, bulan
Tiga, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (19-03-2024).
4.Selama masa berjalannya kontrak, jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri tanpa
adanya pemberitahuan satu bulan peringatan ( One Month Notice ) kepada
PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan diberikan sanksi berupa denda
sebesar satu kali masa gaji kepada PIHAK PERTAMA ( Gaji tidak dibayarkan ).
5.Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa kontrak,
PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja
ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
Pasal 7
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.
2. Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
3. Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
NOTE:
Setelah Kontrak ini ditanda tangan oleh kedua belah pihak maka kontrak ini sudah berlaku
sesuai hukum. Jika PIHAK KEDUA memutuskan hubungan kerja tanpa adanya pemberitahuan
atau satu bulan peringatan (One Month Notice) maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi
atau denda sebesar satu bulan masa Gaji kepada PIHAK PERTAMA.
Dan apabila PIHAK PERTAMA memutuskan hubungan kerja tanpa adanya alasan ataupun
kesalahan pada masa berlakunya kontrak kerja ini maka PIHAK PERTAMA akan
membayarkan denda kepada PIHAK KEDUA sebesar satu bulan masa Gaji.