Program Kewirausahaan Muhamsa
Program Kewirausahaan Muhamsa
Program Kewirausahaan Muhamsa
Alhamdulillah Segala Puji Kehadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan,
kekuatan dan kesempatan kepada kami sehingga program pengembangan kewirausahaan
SMP Muhammadiyah Wiradesa dapat tersusun. Program pengembangan kewirausahaan ini
akan dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan program kewirausahaan yang dilakukan
di SMP Muhammadiyah Wiradesa serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya
pada semester I dan II tahun pelajaran 2020/ 2021.
Sesuai dengan kompetensinya bahwa kepala sekolah berkewajiban melaksanakan
program kewirausahaan (Permendiknas nomor 13 tahun 2007) dan sesuai dengan fungsi
dan tugasnya kepala sekolah mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan
dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (Permendikbud nomor 6 tahun
2018). Untuk itu, program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah ini di susun
sebagai implementasi dari tugas kepala sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyususnan
program pengambangan kewirausahaan SMP Muhammadiyah Wiradesa dan pengawas
pembina yang telah memberikan masukan terkait penyelesaian program ini.
A. Latar Belakang
Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah disebutkan
dalam kompetensi ke 3 yaitu kompetensi kewirausahaan kepala sekolah yang terdiri dari
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; 3.2 Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif; 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; 3.4 Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; 3.5
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik. Selanjutnya ditegaskan di dalam Permendikbud
nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam pasal 15 ayat
1 disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
pokok menajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga
kependidikan dan dalam ayat 2 di sebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8(delapan) standar nasional pendidikan.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, kepala sekolah mempunyai tugas untuk
mengadakan pengembangan kewirausahaan terhadap delapan standar yang ada di sekolah
yang dipimpinnya dengan memperkuat jiwa kewirausahaannya untuk menciptakan
inovasi, bekerja keras, memiliki motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki
naluri kewirausahaan.
Naluri atau jiwa kewirausahaan kepala sekolah tersebut sangat berguna untuk
pengembangan sekolah secara optimal sehingga dapat mengatasi permasalahan-
permasalahan yang muncul dan akan bermuara kepada peningkatan kualitas sekolah yang
dipimpinnya. Selain itu, jiwa kewirausahaan yang kuat dari kepala sekolah sangat
bermanfaat dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang utuh serta pengembangan sekolah
dalam menghadapi era digital dan era industri 4.0 yang sedang berlangsung.
Langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan program kewirausahaan di sekolah
diantaranya adalah dengan memperkuat jiwa kewirausahaan dan pengembangan program
kewirausahaan di sekolah.
Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat dilakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah:
Mengidentikasi perilaku inovatif; mengidentifikasi perilaku kerja keras; mengidentifikasi
motivasi yang kuat; mengidentifikasi perilaku pantang menyerah; dan mengidentifikasi
naluri kewirausahaan. Kegiatan mengidentifikasi perilaku kewirausahaan tersebut
bermanfaat untuk melihat kekuatan jiwa kewirausahaan kepala sekolah agar dapat
memenuhi kompetensi kewirausahaan kepala sekolah sesuai dengan aturan yang di
tetapkan. Kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan program kewirausahaan adalah
mengidentifikasi program inovatif, program perilaku kerja keras, program motivasi yang
kuat, program pantang menyerah yang sudah dikembangkan dan yang belum di
kembangkan di sekolah.
Program kewirausahaan yang sudah dikembangakan dapat bermanfaat untuk menjadi
dasar membuat program pegembangan kewirausahaan selanjutnya dan program
pengembangan kewirausahaan yang belum dilaksankaan digunakan sebgaai bahan
pertimbangan untuk melaksankaan program kewirausahaan selanjutnya setelah melalui
kegiatan analisis.
B. Landasan Hukum.
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 diperbarui Nomor 32 Tahun 2013,
diperbarui Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
4. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
5. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah
6. Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah
7. Permendikbud Nomor 15 tahun 2015 tentang ekuivalensi guru, kepala sekolah,
dan pengawas sekolah
C. Tujuan.
Tujuan penyusunan program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/ 2021 di SMP
Muhammadiyah Wiradesa adalah sebagai berikut :
D. Ruang Lingkup.
Adapun ruang lingkup program pengembangan kewirausahaan Tahun 2020/ 2021 di SMP
Muhammadiyah Wiradesa.
1. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
2. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/ 2021
3. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
4. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/ 2021
5. Menentukan prioritas program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
6. Menyusun perencanaan program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
7. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
8. Monitoring program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
9. Pelaporan program pengembangan kewirausahaan 2020/ 2021
Bekerja keras Pembuatan Siswa siswi 50% Daya tarik ke Lebih Dilanjutk
ujntuk mencapai POT bunga yang ikut siswa yang diperbanya an pada th
keberhasilan dari bahan ekskul kurang k lagi ajaran
bekas handy crape inovasi dari 2020/202
pihak lain 1
Bekerja keras Pembuatan Siswa siswi 50% Daya tarik Lebih Dilanjutk
ujntuk mencapai POT bunga yang ikut ke siswa diperbanya an pada th
keberhasilan dari bahan ekskul yang k lagi ajaran
bekas handy crape kurang inovasi dari 2020/2021
pihak lain
Inovasi bagi Produksi Melingkupi 100% Anggaran Lebih Dilanjutk
pengembangan Kalender semua kelas pengadaan meningkatk an pada th
sekolah Sekolah an daya ajaran
tarik ke 2020/2021
siswa untuk
mendisain
C. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2022/2023
Program 1.
kreatifitas siswa
Propram PPK 1.
(Membaca
Asmaul Husna
setiap selasa pagi
dan jumat pagi
sebelum KBM)
Refleksi wali 1.
kelas
Refleksi Caraka 1.
Pengembangan -
(ada tagihan sederhana
untuk penilaian non-
akademik)
Pembelajaran
(ada tagihan akademik)
G. Pelaporan
Sistematika berikut ini dapat dijadikan acuan dalam menyusun laporan kegiatan yang sudah
dilakukan:
1. Judul
2. Lembar Pengesahan (jika diperlukan) Kata Pengantar
3. Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Jenis dan Waktu
D. Sasaran
Bab II Isi
(sesuaikan dengan judul kegiatan). Biasanya menjelaskan dan menguraikan tentang hal yang
dilakukan selama pelaksanaan kegiatan (sesuaikan dengan urutan waktu, tempat, dan jenis
kegiatannya).