Juknis Verifikasi Data P3ke
Juknis Verifikasi Data P3ke
Juknis Verifikasi Data P3ke
I. Dasar Hukum
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
2. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 Tentang
Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem Tahun 2022-2024
3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang
Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07
/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2023
III. Tujuan
1. Melakukan verifikasi faktual terhadap Data P3KE Desil 1 sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya
2. Menetapkan data sasaran keluarga miskin dan keluarga miskin ekstrem
hasil verifikasi sebagai dasar untuk penetapan data sasaran keluarga
miskin dan keluarga miskin ekstrem kabupaten
IV. Unsur
Unsur yang terlibat dalam pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan
adalah :
1. Pimpinan yaitu Kepala Desa/Lurah dan Ketua BPD
2. Peserta yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Tokoh
Agama/Tokoh Masyarakat dan Kader
V. Persiapan
Tahap persiapan adalah beberapa kegiatan pra musyawarah
desa/kelurahan di tingkat kabupaten dan kecamatan, meliputi :
1. Penyusunan Petunjuk Teknis Musyawarah Desa/Kelurahan Verifikasi
Data Sasaran Keluarga Miskin Dan Keluarga Miskin Ekstrem
2. Penyiapan bahan Verifikasi Data P3KE yang meliputi :
Data P3KE Desil 1 (Form D.1)
Data P3KE Desil 2 (Form D.2)
Form Data Keluarga Pengganti (Form D.3)
Form Data Hasil Verifikasi (Form D.4)
Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan (Form BA)
3. Sosialisasi dan koordinasi kepada kecamatan
4. Sosialisasi dan koordinasi oleh kecamatan kepada desa
VI. Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Verifikasi Data
Sasaran Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Ekstrem sekurang-
kurangnya meliputi :
1. Pembukaan
Berisi arahan dan petunjuk oleh Kepala Desa/Lurah tentang tujuan
dan tata cara pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan
2. Sidang Kelompok
a. Setelah pembukaan, forum musyawarah desa/kelurahan dibagi
kelompok sesuai dengan jumlah dusun untuk desa, atau jumlah RW
untuk kelurahan
Desa menyiapkan/mencetak Form D.1, D.2 dan D.3 sebanyak
jumlah dusun
Kelurahan menyiapkan/mencetak Form D.1, D.2 dan D.3
sebanyak jumlah RW
b. Kepala Dusun memimpin proses verifikasi data sasaran keluarga
miskin dan keluarga miskin ekstrem di kelompok dusun masing-
masing
c. Untuk kelurahan, Ketua RW memimpin proses verifikasi data
sasaran keluarga miskin dan keluarga miskin ekstrem di kelompok
RW masing-masing
d. Masing-masing Ketua RT secara bergantian didepan kelompok
melakukan verifikasi data sasaran di Form D.1 dengan ketentuan :
1) Data yang sudah sesuai diberi kode 0 = tidak ada perubahan
2) Data yang tidak sesuai, dicoret dan diberi kode :
Kode 1 = tidak miskin
Kode 2 = tidak ada (meninggal, pindah alamat, atau bukan
penduduk setempat)
e. Keluarga yang dicoret di Form D.1 bisa diganti dengan keluarga lain
yang dianggap layak dengan diberi keterangan :
Kode 3 = keluarga pengganti berasal dari Desil 1 (Form D.1)
apabila ada keluarga miskin ekstrem (persentil 1 dan 2) yang
digantikan keluarga miskin diatasnya (persentil 3 s/d 10)
Kode 4 = keluarga pengganti berasal dari Data P3KE Desil 2
(Form D.2)
Kode 5 = keluarga pengganti berasal dari luar data Desil 2 (Form
D.2) dan Desil 1 (Form D.1) dengan catatan keluarga tersebut
secara nyata memenuhi kriteria miskin atau miskin ekstrem,
menjadi prioritas dan disetujui oleh sidang kelompok
Keluarga pengganti dari luar data Desil 2 (Form D.2) dan Desil 1
(Form D.1) adalah data kepala keluarga berbasis NIK
Data keluarga pengganti dituangkan dalam Form D.3
f. Penggantian keluarga di Form D.1 tidak merubah/menambah
jumlah/kuota persentil
g. Untuk membantu proses verifikasi, bisa menggunakan kriteria
berikut :
1. Kelayakan rumah tempat tinggal
2. Kepemilikan aset (hewan ternak, sawah, tegal, motor)
3. Penghasilan keluarga dalam satu bulan :
Kurang dari Rp. 253.514 per orang/bulan = miskin ekstrem
Kurang dari Rp. 334.906 per orang/bulan = miskin
4. Anggota keluarga menderita sakit kronis
3. Sidang Pleno
a. Setelah sidang kelompok selesai, forum musyawarah
desa/kelurahan dilanjutkan dengan sidang pleno
b. Hasil verifikasi data di setiap kelompok dusun/RW disampaikan
dalam sidang pleno
c. Kepala Desa/Lurah memimpin musyawarah untuk membahas,
menyepakati dan mengesahkan data hasil verifikasi sidang kelompok
4. Data sasaran keluarga miskin dan keluarga miskin ekstrem hasil
verifikasi kelompok yang sudah disepakati dalam sidang pleno direkap
dan dituangkan dalam form data hasil verifikasi (Form D.4)
5. Kesepakatan hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara (Form BA)
yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Ketua BPD dan perwakilan
peserta musyawarah desa/kelurahan
VII.Tindak lanjut
1. Data Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Verifikasi Data Sasaran
Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Ekstrem yang meliputi Form BA,
Form D.1, Form D.3 dan Form D.4 selambat-lambatnya tiga hari kerja
setelah musyawarah desa/kelurahan dikirimkan kepada Bupati melalui
dan mengetahui Camat
2. Camat menghimpun hasil Musyawarah Desa/Kelurahan Verifikasi Data
Sasaran Keluarga Miskin dan Keluarga Miskin Ekstrem dari semua
desa/kelurahan untuk dikirimkan kepada Bupati c.q Kepala Bappeda
untuk menjadi dasar penetapan data sasaran keluarga miskin dan
keluarga miskin ekstrem kabupaten oleh Bupati.
VIII. Anggaran
1. Anggaran untuk persiapan pelaksanaan Musyawarah
Desa/Kelurahan Verifikasi Data Sasaran Keluarga Miskin dan
Keluarga Miskin Ekstrem yang meliputi : penyusunan petunjuk
teknis, penyiapan bahan musyawarah desa/kelurahan serta
sosialisasi dan koordinasi kepada kecamatan dibebankan kepada
DPA Bappeda Kabupaten Lumajang
2. Anggaran sosialisasi dan koordinasi kecamatan kepada desa
dibebankan kepada DPA masing-masing kecamatan
3. Anggaran pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan dibebankan
kepada APBDesa atau DPA masing-masing desa/kelurahan