Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pendidikan Kewarganegaraan 5

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 23

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI


1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD

PERTEMUAN-5

Dosen : Taufiq Ramadhan, S.H., M.H


Email : TaufiqRamadhan800@gmail.com
A

KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI


DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-
NEGARA
Peraturan diatas adalah beberapa aturan pemerintahan dijalankan beberapa aturan yang sama sekali
tidak berhubungandengan cara-cara pemerintahan dijalankan.
Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah
dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari konstitusi. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau
hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau
hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka
konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara
MENURUT LORD JAMES
BRYCE MENURUT C.F. STRONG
konstitusi adalah suatu kerangka negara yang C.F. Strong yang menganut paham modern secara
diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan
menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan undang-undang dasar. Rumusan yang
mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Pendek dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan
kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan
merupakan kerangka negara yang diorganisasikan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan
melalui dan dengan hukum, yang menetapkan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang
lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia)
yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari
lembaga-lembaga permanen tersebut
FUNGSI KONSTITUSI
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan
konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-
undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit
berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini
dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya
tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang
dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan
tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
B
PERLUNYA KONSTITUSI DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA
INDONESIA
Perlukah
Konstitusi ?
Suatu negara memerlukan konstitusi dikarenakan konstitusi merupakan
dasar dalam penyelenggaraan kegiatan sebuah negara, apabila tidak
memiliki dasar yang jelas serta aturan-aturan yang belum dibuat maka
negara tidak dapat menjalankan pemerintahannya serta dapat terjadi
kekacauan didalam pemerintahan dan dimasyarakat.
Apa yang terjadi tanpa
adanya Konstitusi ?
Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi.....
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam
menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak
akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga
negaranya.
C

ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN


TANTANGAN KONSTITUSI DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA
INDONESIA
Dinamika Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia
Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya
konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD
NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala
keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat
yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai
berikut :
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI
1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:
1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi,
sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD
NRI 1945, yakni Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya
menyatakan sebagai berikut :
...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula,
inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.
Sampai saat ini perubahan yang
dilakukan terhadap UUD NRI 1945
sebanyak empat kali yakni pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan
yang dilakukan dimaksudkan guna
menyesuaikan dengan tuntutan dan
tantangan yang dihadapi saat itu.
Persoalan bangsa dan tantangan yang
dihadapi saat itu tentunya berbeda
dengan masa awal
reformasi.
Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara Indonesia

1. Faktor ekonomi, terkait dengan jantungnya kehidupan suatu negara untuk menyokong
kesejahteraan rakyatnya.
2. Faktor politik dalam - luar negeri.
3. Faktor kepentingan politik kelompok mayoritas, terkait dengan beberapa ketentuan
untuk mengakomodasikan kepentingan politik mereka.
D

ESENSI DAN URGENSI KONSTITUSI


DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-
NEGARA
Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi
kebutuhan seluruh komponen bangsa. Jadi, tidak heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh
komponen bangsa berpartisipasi secara aktif.
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar
negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di
Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-
undangan di bawahnya.
Jenjang norma hukum di Indonesia terwujud dalam tata urutan peraturan perundangundangan. Tata urutan ini
menggambarkan hierarki perundangan mulai dari jenjang yang paling tinggi sampai yang rendah. Dalam sejarah politik
hukum di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap
menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi.
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI
1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam
undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai
konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak.
Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam
undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undangundang”. Berdasar hal di atas, disusunlan undang-undang pelaksanaanya. yakni
Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka
jika ditemukan suatu norma dalam undangundang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat
melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.
E

RANGKUMAN TENTANG KONSTITUSI


DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSANEGARA INDONESIA
INTISARI
1. Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara,
sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan
dijalankan.
2. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga
negara.
3. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM,prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
4. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan
bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-
pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan
praktik KKN.
5. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan
secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
6. Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasalpasal yang
terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, dan rumusan
UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
7. UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak
boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undangundang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas
undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi.
.
F

TUGAS
DISKUSI HARI INI
Pilihlah sebuah ketentuan yang ada di pasal-pasal dalam UUD NRI 1945.
Contoh :
1. Pasal 23 A tentang pajak.
2. Pasal 28 ayat 5 tentang HAM
3. Pasal 28H tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat
4. Pasal 31 ayat 1 tentang hak mendapat pendidikan
Selanjutnya carilah undang-undang sebagai pelaksanaan atas ketentuan
tersebut. Analisis apakah isi undang-undang tersebut benar-benar
menjabarkan maksud ketentuan yang ada di UUD NRI 1945 tersebut?
Adakah isinya yang bertentangan?
Hasil kegiatan silahkan Anda presentasikan di muka kelas.
TERIMA KASIH
WASSALAMMU'ALAIKUM WR.WB

PERTEMUAN BERIKUTNYA
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA
NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA
KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Anda mungkin juga menyukai