Buku Program Eksrta 2021-2022
Buku Program Eksrta 2021-2022
Buku Program Eksrta 2021-2022
A. PENDAHULUAN
Guna meningkatkan minat dan bakat siswa, khususnya siswa Sekolah Dasar, maka perlu
diadakannya suatu kegiatan di luar jam pelajaran yang mengarahkan pada minat dan bakat siswa
tersebut. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler ini selain merupakan kegiatan rutinitas sekolah diluar jam
pelajaran, juga merupakan ajang penggemblengan siswa didik sesuai minat dan bakat siswa
masing-masing tanpa tekanan, namun bersifat sukarela. Sekolah memiliki misi yang seimbang
antrara akademik dan non akademik. Bidang akademik mengharapkan ketuntasan pembelajaran
sementara non akademik sekolah mempunyai target berkembangnya bakat pribadi siswa serta
mampu bersaing dalam lomba-lomba non akademik antar Sekolah Dasar minimal sampai tingkat
kecamatan.
Dari uraian diatas maka SD Negeri Jetis 01 memiliki program kegiatan ekstrakurikuler
yang disesuaikan dengan minat dan bakat siswa serta sesuai dengan agenda kegiatan lomba non
Akademik khususnya Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Nusawungu.
B. DASAR
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di SD Negeri Jetis 01 adalah
sebagai berikut :
Maksud dan tujuan kegiatan ekstrakurikuler di SD Negeri Jetis 01 adalah sebagai berikut :
2. Kesenian
a) Seni Rupa
- Mewarnai untuk kelas rendah dan Melukis untuk kelas tinggi
b) Seni Musik
- Bermain alat musik
- Olah Vokal (Bernyanyi)
c) Seni Pantomim
3. Keagamaan
a) Pidato
b) Kaligrafi
c) Hafalan Zuz Ama
d) Mu’rotal
4. Pramuka
a) Pramuka Siaga
b) Pramuka Penggalang
c) Peringatan Hari Jadi
d) Persami
1. Pelaksana
Yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah guru kelas dan guru bidang studi atas
perintah dan pengawasan serta dibawah pertanggungjawaban Kepala Sekolah
( Susunan pengurus kegiatan terlampir )
2. Pembina
Kegiatan ekstrakurikuler dibina langsung oleh guru kelas dan atau guru bidang studi yang
berkepentingan sesuai tugas / jabatan membina dari Kepala Sekolah.
( Daftar Pembina terlampir )
F. SASARAN
G. ANGGARAN PEMBIAYAAN
H. WAKTU PELAKSANAAN
Terdapat pada lampiran
I. PENUTUP
Demikian program kegiatan ekstrakurikuler ini dibuat, guna meningkatkan minat dan
bakat siswa secara terarah dan terencana. Semoga seluruh program yang tercantum benar-benar
dapat tepat sasaran serta membuahkan hasil yang maksimal.
Penyusun sadar adanya kekurangan dalam penysunan program ini, oleh karena itu
penyusun berharap kritik dan saran untuk kelengkapan dan kesempurnaan program selanjutnya.
Akhirnya semoga buku program ini dapat berguna khususnya dikalangan sendiri dan
umumnya didunia pendidikan yang sederajat. Amin.
J. DAFTAR LAMPIRAN
GIMIN, S.Pd.I
NIP. 19630704 198405 1 006
LAMPIRAN
SUSUNAN PENGURUS
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SD NEGERI JETIS 01
PEMBINA
Pengawas SD
KETUA
Kepala Sekolah
SEKRETARIS BENDAHARA
KOORDINATOR
KETERAMPILAN
Septiana Puspita
PERLENGKAPAN
Umi Salamah,S.Pd.SD
Catatan : 1) Jadwal tersebut adalah jadwal wajib bagi setiap Pembina ekstrakurikuler
2) Setiap Pembina dapat melaksanakan kegiatan diluar jadwal wajib jika diperlukan.
GIMIN, S.Pd.I
NIP. 19630704 198405 1 006
DAFTAR PEMBINA
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SD NEGERI JETIS 01
JABATAN DALAM
NO NAMA KETERANGAN
KEGIATAN
GIMIN, S.Pd.I
1 Penanggung Jawab Kep Sek
NIP. 19630704 198405 1 006
LUSI DAWANTI, S.Pd.SD
2 NIP. 19620820 198304 1 008 Pembina Siaga Putra Guru Kelas
KHISOMUDIN, S.Pd.I.
3 NIP. 19710607 200801 1 009 Pembina Keagamaan Guru PAI
WIJI UTOMO, S.Pd.SD
4 NIP. Pembina Penggalang Pa Guru Kelas
WAHYU HIMAWAN, S.Pd.
5 NIP. - Pembina Olah Raga Guru OR
ISTRI TUSIHATMI,S.Pd.SD
6 NIP. 19921002 201902 2 006 Pembina Siaga Putri Guru Kelas
WIJI UTOMO, S.Pd.SD.
7 NIP. - Pembina Kesenian Guru Kelas
SEPTIANA PUSPITA, S.Pd.
8 NIP. - Keterampilan Guru Kelas
GIMIN, S.Pd.I
NIP. 19630704 198405 1 006
PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
SEMESTER 1
2 Seni Musik x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
3 Keterampilan x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x
III KEAGAMAAN
1 Pidato x x x x x x x x x x x x x x x x
2 Kaligrafi x x x x x x x x x x x x x x x x
3 Hafalan Juz Ama x x x x x x x x x x x x x x x x x x
5 Mu’rotal x x x x x x x x x x
6 PHBI x x
NO Cabang dan Jenis Kegiatan Juli Agustus September Oktober Nopember Desember
BAB Sub 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
IV PRAMUKA
1 Pramuka Siaga x x x x x x x x x x x x
2 Pramuka Penggalang x x x x x x x x x x x x
3 Peringatan Hari Jadi Pramuka
GIMIN, S.Pd.I
NIP. 19630704 198405 1 006
UAS 2
UAS 2
1 Seni Rupa x x x x x x x x x x x x x x x x x
2 Seni Musik x x x x x x x x x x x x x x x x x
3 Keterampilan x x x x x x x x x x x x x x x x x
III KEAGAMAAN
1 Pidato x x x x x x x x x
2 Kaligrafi
3 Hafalan Juz Ama x x x x x x x x x x x x x x x x x
4 Shalat Zhuhur Berjamaah x x x x x x x x x x x x x x x x x
5 Mu’rotal x x x x x x x x x x
6 PHBI x
GIMIN, S.Pd.I
NIP. 19630704 198405 1 006
TATA TERTIB
PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
B. Peserta
1. Siswa yang berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler adalah siswa yang :
a. Berminat dengan memperhatikan kesesuaian jenis kegiatan dengan golongan usia atau
tingkat
b. Dipilih berdasarkan seleksi
2. Siswa yang telah dinyatakan wajib mengikuti harus hadir pada kegiatan sesuai jadwal yang
berlaku
3. Siswa yang paling berprestasi disetiap cabang kegiatan ekstra berhak mengikuti pembinaan
lebih lanjut baik untuk mengikuti lomba maupun pembinaan tingkat lanjutan.
4. Siswa harus mengisi daftar hadir selama mengikuti kegiatan
C. Umum
1. Sekolah akan memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kemampuan sekolah
2. Kegiatan ekstrakurikuler dibiayai sesuai dengan pasal anggaran yang berlaku ( dana BOS )
3. Sekolah akan memberikan penghargaan kepada Pembina maupun peserta yang berprestasi
serendah-rendahnya dapat juara III tingkat kecamatan untuk cabang kegiatan yang
dilombakan dan setidaknya ada perkembangan yang signifikan untuk cabang yang tidak
dilombakan.
D. Sanksi
Pembina dan peserta yang melakukan pelangaran terhadap tata tertib yang telah ditetapkan akan
mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan dan atau sesuai kebijakan kepala
sekolah
GIMIN, S.Pd.I
NIP. 19630704 198405 1 006