Booklet Gratifikasi TPS Ind
Booklet Gratifikasi TPS Ind
Booklet Gratifikasi TPS Ind
GRATIFIKASI
MEMBANGUN BUDAYA
ANTI GRATIFIKASI
www.tps.co.id
@p�psofficial @p�ps_official
DAFTAR ISI
Mengenal Gratifikasi
D Siapa saja yang dimaksud dengan Insan Q Apakah saya bisa menyampaikan
TPS? laporan pengaduan Gratifikasi yang
diterima oleh orang lain?
E Apa yang menjadi dasar pengaturan
Gratifikasi bagi Insan TPS? R Pada saat melapor, apakah Gratifikasi
yang saya terima harus langsung
F Apa saja Gratifikasi yang boleh diterima? diserahkan?
Dalam budaya dan adat istiadat di AA Di mana saya bisa melaporkan apabila
N Indonesia, praktik saling memberi dan terjadi Gratifikasi?
menerima adalah hal yang lazim.
Apakah pengaturan tentang Gratifikas
tidak berisiko menghapuskan nilai-nilai
budaya dan adat istiadat yang sudah
hidup sejak lama?
Mengenal Gratifikasi
Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang,
barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elek-
tronik”.
2
Mengenal Gratifikasi
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong munculnya sikap tidak obyektif,
tidak adil dan tidak professional sehingga mengakibatkan tidak dapat melaksanakan
tuga pekerjaan dengan baik.
Insan TPS adalah seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan seluruh
pegawai TPS.
3 Seluruh Pegawai
Mengenal Gratifikasi
b. Hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai juga
dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqigah, baptis, khitanan,
dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per
pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah);
c. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima,
bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak-anak penerima Gratifikasi paling
banyak Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah);
4
Mengenal Gratifikasi
d. Pemberian dari sesama Insan TPS dalam rangka pisah sambut, pensiun,
promosi jabatan, ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang, paling
banyak setara nilai uang Rp. 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian
per orang dengan total pemberian Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) dalam 1
(satu) tahun dari pemberi yang sama;
j. Manfaat dan hadiah baik berupa uang maupun barang bagi seluruh peser-
ta Koperasi Insan TPS berdasarkan keanggotaan koperasi Insan TPS
sesuai dengan peraturan Koperasi Insan TPS;
5
Mengenal Gratifikasi
k. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat
yang diperoleh dan kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya,
konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum termasuk
bentuk-bentuk perangkat promosi lembaga berlogo instansi yang berbiaya
rendah dan berlaku umum, antara lain: pin, kalender, cangkir, payung, T-Shirt
dan topi;
l. Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada
kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau;
m. Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait
dengan Tupoksi dari Insan TPS, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak
melanggar aturan internal perusahaan
Boleh diterima. Namun untuk penerimaan yang melebihi nilai wajar tertentu
(saat ini batasannya adalah Rp. 1,000,000) maka penerimaan itu wajib dilaporkan
kepada KPK melalui UPG. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan acara tersebut
membutuhkan biaya, dan sudah menjadi bagian dari tradisi yang sudah
berjalan.
6
Mengenal Gratifikasi
7
Mengenal Gratifikasi
8
Mengenal Gratifikasi
Ya, dilarang.
9
Mengenal Gratifikasi
GRATIFIKASI
SUAP
PEMERASAN
10
Mengenal Gratifikasi
Ketentuan tentang Gratifikasi tidak bertentangan dan bukan dalam rangka mengha-
pus kearifan masyarakat dalam adat dan budaya. Namun hal ini justru ditujukan
untuk memurnikan nilai luhur budaya dan adat istiadat agar tidak ditunggangi
kepentingan pihak-pihak tertentu untuk melakukan korupsi.
Larangan Gratifikasi terkait jabatan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan
budaya luhur bangsa Indonesia. Kebiasaan memberi dan menerima Gratifikasi
tumbuh subur di lingkungan yang tidak berprinsip pada tata kelola pemerintahan
dan perusahaan yang baik.
11
Mengenal Gratifikasi
Hingga akhir tahun 2015 sudah banyak putusan hakim terkait tindak pidana Gratifi-
kasi, mulai dari pegawai negeri, pejabat eksekutif, anggota legislatif, hingga kepala
daerah dan pejabat lainnya.
12
Mengenal Gratifikasi
Setiap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG akan ditindaklanjuti dan
ditetapkan status kepemilikannya menjadi milik negara sesuai keputusan KPK atau
milik penerima dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kerja. UPG akan melakukan klasifi-
kasi dan verifikasi kepada Pelapor.
13
Mengenal Gratifikasi
Barang Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara oleh KPK dapat
dimiliki oleh Pelapor dengan cara menggantinya dengan uang senilai barang
tersebut.
1 4
Pelapor menyampaikan keingi-
nannya untuk memiliki barang
gratifikasi dengan mengganti
sejumlah uang ketika dilakukan
proses klasifikasi dan verifikasi
14
Mengenal Gratifikasi
V
Apakah pemberi Gratifikasi diberi sanksi?
15
Mengenal Gratifikasi
b. E-learning Gratifikasi di :
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi/mengenal-gratifikasi
16
Mengenal Gratifikasi
17
TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA
Jl. Tanjung Mu�ara 1 Surabaya, East Java 60177, Indonesia
(031) 3283265 - 70 (031) 3291628 humas@tps.co.id ; cs@tps.co.id