Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Buku 1 - Naskah Akademik Akreditasi-DIII Teknologi Bank Darah

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 19

No.

Dokumen : R-INS-KL-DIP-041-19-00
Tanggal Dok. : 16 Desember 2019

Lampiran 041 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Nomor 15 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi 129
(Seratus Dua Puluh Sembilan) Program Studi Bidang Kesehatan

LAM-PTKes

AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA


TEKNOLOGI BANK DARAH

BUKU I
NASKAH AKADEMIK AKREDITASI
PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA
TEKNOLOGI BANK DARAH

LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI


PENDIDIKAN TINGGI KESEHATAN
JAKARTA
2019
KATA PENGANTAR

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi sebagaimana dimaksud
dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar
kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi program studi
kesehatan adalah penjaminan mutu terhadap program studi kesehatan yang menunjukkan
bahwa program studi tersebut dalam melaksanakan program tridarma perguruan tinggi
meliputi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat telah memenuhi
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 Tentang Sistem
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-Dikti).

Pada mulanya akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT, yaitu dari tahun 1994-1999,
BAN-PT hanya menyelenggarakan akreditasi untuk program studi sarjana (S-1). Tahun
1999 BAN-PT mulai menyelenggarakan akreditasi untuk program magister (S-2), dan pada
tahun 2001 mulai dengan program doktor (S-3), kemudian pada tahun 2007 mulai
diselenggarakan akreditasi untuk institusi perguruan tinggi. Sehubungan dengan kekhasan
program studi akademik profesional, maka penyelenggaraan akreditasi program studi yang
semula dilakukan oleh BAN-PT, sejak 1 Maret tahun 2015 beralih dilakukan oleh LAM-
PTKes untuk program studi bidang kesehatan.

Evaluasi pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi Teknologi Bank Darah dan Standar
Kompetensi Teknologi Bank Darah Indonesia perlu dilakukan melalui penjaminan mutu
eksternal, salah satunya dengan proses akreditasi program studi Diploma Tiga Teknologi
Bank Darah oleh LAM-PTKes. Instrumen Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi
Bank Darah telah disusun yang mengacu pada kedua standar tersebut. Instrumen
Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah terdiri dari:

Buku I : Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga


Teknologi Bank Darah
Buku II : Kriteria dan Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma Tiga
Teknologi Bank Darah
Buku III A : Panduan Pengisian Dokumen Kinerja Akreditasi Program Studi
Diploma Tiga Teknologi Bank Darah
Buku III B : Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Akreditasi Program
Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah
Buku IV : Pedoman dan Matriks Penilaian Dokumen Kinerja dan Laporan
Evaluasi Diri Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi
Bank Darah
Buku V : Pedoman Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Diploma
Tiga Teknologi Bank Darah

Di samping itu, untuk menjaga kredibilitas proses akreditasi telah dikembangkan sebuah
buku Kode Etik Akreditasi.

Perangkat Instrumen Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah ini akan
bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu program studi kesehatan di seluruh Indonesia.

Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Perangkat Instrumen Akreditasi Program
Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah ini.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 ii
Jakarta, 2019
Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan
Ketua,

Usman Chatib Warsa

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 iii
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR _____________________________________________________ ii


DAFTAR ISI __________________________________________________________ iv
BAB I LATAR BELAKANG ________________________________________________ 1
1.1 Landasan Hukum Akreditasi __________________________________________ 1
1.2 Sejarah Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah _________________ 4
BAB II TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA
TEKNOLOGI BANK DARAH _______________________________________________ 7
BAB III ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA
TEKNOLOGI BANK DARAH _______________________________________________ 8
3.1 Kriteria Akreditasi Program Studi ______________________________________ 8
3.2 Prosedur Akreditasi Program Studi _____________________________________ 9
3.3 Dokumen Akreditasi Program Studi____________________________________ 10
3.4 Penilaian Akreditasi Program Studi ____________________________________ 10
3.5 Kode Etik Akreditasi Program Studi____________________________________ 11
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN _______________________________________ 12
DAFTAR RUJUKAN ____________________________________________________ 14

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 iv
BAB I
LATAR BELAKANG

1.1 Landasan Hukum Akreditasi

Sistem akreditasi harus disusun berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku


untuk menjamin aspek legalitas isi, proses dan otonomi pelaksanaan akreditasi pada program
studi.

Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:


1. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47);
2. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 55);
4. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia.
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44.
Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi jo Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 291/P/2014 tentang Pengakuan
Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan;
11. Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan
Tinggi;
12. Peraturan BAN-PT No. 4 Tahun 2017 tentang Instrumen Akreditasi;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan
program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

Pasal 26
LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 1
(1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik.
(2) Gelar akademik terdiri atas:
a. sarjana;
b. magister; dan
c. doktor.
(3) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(4) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.
(5) Gelar profesi terdiri atas:
a. profesi; dan
b. spesialis.

Pasal 28

(1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari
Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau
gelar profesi.
(2) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial
atau singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi.
(3) Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila
dikeluarkan oleh:
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak
mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi.
(4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau
b. Perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar
profesi.
(5) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh
Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik,
gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
(6) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.
(7) Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi,
dan/atau gelar profesi.

Pasal 29

(1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang


menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman
kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok
dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan
pendidikan profesi.
(3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 42

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 2
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi
terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang
memuat Program Studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan Pendidikan Tinggi.
(3) Lulusan Pendidikan Tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan
gelar, yang terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah
dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi.
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan ijazah.

Pasal 43

(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh
lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama
dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai
dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program
studinya.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai
syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
(4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang
memberikan sertifikat kompetensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan
Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan sistem akreditasi.
(4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga
akreditasi mandiri

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 3
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga
mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan
rumpun ilmu/dan atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan
lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.

Permenristek Dikti No. 44. Tahun 2015, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang
berkaitan adalah sebagai berikut:

Pasal 66

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: (a) rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang
belum dikaji dan ditetapkan oleh Menteri, perguruan tinggi dapat menggunakan rumusan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang disusun secara mandiri untuk proses penjaminan
mutu internal di perguruan tinggi dan proses penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi;

1.2 Sejarah Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah

Program studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah mengelola program vokasi untuk : (1)
menguasai, memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) dalam bidang Teknologi Bank Darah, (2)
mempelajari, mengklarifikasikan dan melestarikan budaya yang berkaitan dengan bidang
Teknologi Bank Darah, serta (3) meningkatkan kompetensi Teknisi Pelayanan Darah (TPD)
dalam kaitannya dengan pelayanan darah dan kesehatan.

Program studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah dapat berada di bawah naungan suatu
perguruan tinggi sebagai program studi tunggal atau sebagai suatu program studi di antara
beberapa program studi lain yang dikelola PT tersebut. Dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas publik serta mencapai standar pendidikan yang telah ditetapkan, program studi
Diploma Tiga Teknologi Bank Darah harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu
internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan
dengan baik dan benar, program studi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu
eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, program studi akan mampu
meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai penyelenggara
program akademik-profesional yang dikelolanya, dan turut serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan


tersebut di atas, Perkumpulan Institusi Pendidikan Teknologi Bank Darah Indonesia
(PIPTBDI), LAM-PTKes, dan Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia (PTPDI)
menyusun instrumen akreditasi bagi program studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah dari
semua institusi pendidikan Teknologi Bank Darah di seluruh Indonesia. Akreditasi program
studi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program
studi terhadap standar yang telah ditetapkan. Kriteria untuk mengevaluasi dan menilai
komitmen tersebut dijabarkan dalam sejumlah standar akreditasi beserta parameternya.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 4
Standar kompetensi terdiri dari lima area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas,
peran dan fungsi seorang Teknisi Pelayanan Darah dalam memberikan pelayanan darah pada
masyarakat. TPD harus memiliki kompetensi di bidang pengetahuan, keterampilan dan
perilaku dalam melaksanakan praktik pelayanan darah/kesehatan secara aman dan
bertanggung jawab dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan.

Area kompetensi TPD terdiri dari: Profesionalisme dan Etik Legal, Komunikasi Efektif,
Landasan Ilmu (Biomedis, Kesehatan Masyarakat, Komunikasi, Pendidikan dan Perilaku serta
Penjaminan Mutu), Pengelolaan Pelayanan dan Mutu Produk Darah, Keterampilan Pra-
Transfusi dan Pengamanan Darah.

Standar pendidikan Teknologi Bank Darah adalah acuan bagi setiap institusi pendidikan
Teknologi Bank Darah dalam meningkatkan mutu pendidikan untuk menjamin mutu praktik
pelayanan darah. Standar ini juga merupakan perangkat untuk: (1) penyetaraan mutu
pendidikan Teknologi Bank Darah yang dibuat bersama stakeholder pendidikan Teknologi
Bank Darah, (2) menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai kompetensi, (3) digunakan
sebagai standar pendidikan, sehingga dapat digunakan oleh institusi pendidikan untuk menilai
dirinya sendiri, serta (4) dasar perencanaan program perbaikan mutu proses pendidikan
secara berkelanjutan.

Mahasiswa harus mendapat pengalaman belajar lapangan di dalam Sistem Pelayanan


Kesehatan yang secara nyata termuat di dalam kurikulum. Pencapaian kompetensi dinilai
dengan menggunakan Penilaian Acuan Patokan (Criterion-referenced) dengan kriteria
kelulusan pencapaian kompetensi dan penilaian proses pendidikan (akademik dan non-
akademik).

Komponen Standar Pendidikan Teknologi Bank Darah meliputi standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
serta evaluasi proses pendidikan. Standar masing-masing komponen pendidikan tersebut
harus selalu ditingkatkan secara berencana dan berkala mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pelayanan darah, dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan (public health needs and demands).

Struktur kurikulum pendidikan Diploma Tiga Teknologi Bank Darah dilakukan minimal 6
semester dengan gelar Ahli Madya Kesehatan (Amd. Kes). Kurikulum dilaksanakan dengan
pendekatan/strategi SPICES (Student-centred, Problem-based, Integrated, Community-
based, Elective/Early Clinical Exposure, Systematic)

Kurikulum pendidikan Teknologi Bank Darah di tingkat institusi terdiri dari muatan yang
disusun berdasar Standar Kompetensi Teknisi Pelayanan Darah dan muatan lokal. Beban
muatan lokal maksimal 20% dari seluruh kurikulum. Muatan lokal kurikulum institusi
dikembangkan oleh setiap institusi sesuai dengan visi, misi dan kondisi lokal, yang dapat
merupakan materi wajib dan atau materi elektif. Materi elektif memberi kesempatan kepada
mahasiswa untuk mengembangkan minat khusus.

Institusi Pendidikan Teknologi Bank Darah harus memiliki izin penyelenggaraan yang sah dari
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan struktur organisasi, uraian tugas, tata
kerja dan program kerja yang jelas. Pendidikan Teknologi Bank Darah merupakan bagian dari
institusi yang berupa jurusan atau program studi yang dipimpin oleh seorang ketua jurusan
atau ketua program studi yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan
atau sekretaris program studi sesuai dengan kebutuhan institusi, yang disesuaikan dengan
tingkat perkembangan institusi guna mendukung visi dan misi.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 5
Institusi Pendidikan Teknologi Bank Darah harus memiliki sumber pembiayaan, baik dari
mahasiswa maupun dari sumber lain, yang menjamin tercapainya visi, misi, dan tujuan, serta
mempunyai dokumen rencana kegiatan dan rencana anggaran.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 6
BAB II
TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA
TEKNOLOGI BANK DARAH

Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program
studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi,
untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka
akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau
pakar yang memahami penyelenggaraan program akademik program studi. Keputusan
mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait
dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar
sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program
studi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan
tim asesor ke lokasi program studi.

LAM-PTKes adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai,
serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang
telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah
sebagai berikut:
1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar
nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44. Tahun 2015, tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) jo Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan
program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu.
2. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar
mutu yang ditetapkan oleh LAM-PTKes dengan merujuk pada Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
3. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dan
mempertahankan mutu yang tinggi
4. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit
perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau
instansi lain nasional dan internasional.

Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan,
proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur
berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 7
BAB III
ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA TIGA
TEKNOLOGI BANK DARAH

Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi program studi terdapat beberapa aspek
pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu asesor, program studi yang
diakreditasi, dan LAM-PTKes sendiri. Aspek-aspek tersebut yaitu: (1) kriteria akreditasi
program studi yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu
kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi; (2) prosedur akreditasi
program studi yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka
akreditasi program studi; (3) dokumen akreditasi program studi yang digunakan untuk
menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program
studi, disusun berdasarkan kriteria akreditasi yang ditetapkan; (4) penilaian akreditasi
program studi yang digunakan sebagai pedoman penilaian setiap kriteria dan parameter/butir;
dan (5) kode etik akreditasi program studi yang merupakan “aturan main” untuk menjamin
kelancaran dan objektivitas proses dan hasil akreditasi program studi.

Bab ini menyajikan uraian singkat mengenai kelima aspek tersebut, sedangkan uraian
lengkap dan rincian setiap aspek itu disajikan dalam buku tersendiri, yaitu: Buku II Kriteria dan
Prosedur Akreditasi Program Studi; Buku IIIA Panduan Pengisian Dokumen Kinerja Akreditasi
Program Studi; Buku IIIB Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Akreditasi Program
Studi; Buku IV Pedoman dan Matriks Penilaian Dokumen Kinerja dan Laporan Evaluasi Diri
Akreditasi Program Studi; sedangkan kode etik akreditasi yang berlaku umum untuk akreditasi
pada semua tingkatan pendidikan dituangkan dalam buku Kode Etik Akreditasi.

3.1 Kriteria Akreditasi Program Studi

Kriteria akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh program studi. Kriteria akreditasi
terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1)
laporan kinerja berupa penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan
perangkat kependidikan program studi, yang dituangkan dalam dokumen kinerja; (2) evaluasi
dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi yang
dituangkan dalam laporan evaluasi diri, (3) penetapan kelayakan program studi untuk
menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan
pembinaan mutu program studi.

Kriteria akreditasi program studi mencakup standar tentang komitmen program studi terhadap
kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program
pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam sembilan kriteria akreditasi
sebagai berikut:
Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja sama
Kriteria 3. Mahasiswa
Kriteria 4. Sumber daya manusia
Kriteria 5. Keuangan, sarana, dan prasarana
Kriteria 6. Pendidikan
Kriteria 7. Penelitian
Kriteria 8. Pengabdian kepada Masyarakat
Kriteria 9. Luaran dan capaian: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat

Asesmen kinerja Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah didasarkan pada
pemenuhan tuntutan kriteria akreditasi. Dokumen akreditasi Program Studi Diploma Tiga

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 8
Teknologi Bank Darah yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal
(eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan
program studi dari pejabat yang berwenang yang informasinya dapat diakses pada Pangkalan
Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti); perguruan tinggi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga/Statuta dan dokumen-dokumen Rencana Strategis (Renstra) atau Rencana
Induk Pengembangan (RIP) yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran
program studi; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan
pengelolaan program studi, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan
sistem jaminan mutu.

Deskripsi setiap kriteria akreditasi tersebut di atas, dapat dilihat pada buku II Kriteria dan
Prosedur Akreditasi Program Studi.

3.2 Prosedur Akreditasi Program Studi

Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank
Darah dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang memahami hakikat
penyelenggaraan Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah. Tim asesor terdiri atas
pakar-pakar yang berpengalaman pada bidang keahlian dan praktisi yang menguasai
pelaksanaan pengelolaan Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah. Semua
Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah akan diakreditasi secara berkala.
Akreditasi dilakukan oleh LAM-PTKes terhadap Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank
Darah pada perguruan tinggi negeri maupun swasta. Akreditasi dilakukan melalui prosedur
sebagai berikut:

1. LAM-PTKes memberitahu Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi mengenai
prosedur pelaksanaan akreditasi program studi.
2. Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi mengisi dokumen kinerja dan laporan
evaluasi diri program studi sesuai dengan cara yang dituangkan dalam Pedoman
Pengisian Dokumen Kinerja Akreditasi Program Studi dan Pedoman Penyusunan
Laporan Evaluasi diri Akreditasi Program Studi.
3. Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi mengirimkan dokumen akreditasi
program studi secara online beserta lampiran-lampirannya kepada LAM-PTKes.
4. LAM-PTKes memverifikasi kelengkapan dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri
program studi.
5. LAM-PTKes menetapkan tim asesor yang terdiri atas 2 (dua) orang pakar sejawat yang
memahami penyelenggaraan program studi.
6. Setiap asesor secara mandiri menilai dokumen akreditasi program studi yang terdiri atas
dokumen kinerja program studi dan laporan evaluasi diri program studi (asesmen
kecukupan) selama 7 (tujuh) hari.
7. Anggota tim asesor mengunggah hasil asesmen kecukupan ke SIMAk online.
8. LAM-PTKes menugaskan validator untuk memvalidasi hasil asesmen kecukupan
melalui SIMAk online.
9. Tim asesor melakukan asesmen lapangan ke lokasi program studi selama 3 (tiga) hari.
10. Tim asesor langsung mengunggah hasil asesmen lapangan ke SIMAk online setelah
asesmen lapangan selesai dan mengirimkan dokumen hasil asesmen lapangan dan
dokumen perjalanan via pos/jasa pengiriman lain ke LAM-PTKes paling lama 7 (tujuh)
hari setelah asesmen lapangan.
11. LAM-PTKes menugaskan validator untuk memvalidasi hasil asesmen lapangan melalui
SIMAk online.
12. LAM-PTKes melakukan sidang majelis akreditasi untuk memberikan keputusan status
akreditasi.
13. LAM-PTKes menetapkan hasil akreditasi program studi.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 9
14. LAM-PTKes menyampaikan SK hasil akreditasi kepada Unit Pengelola Program Studi
dan Program Studi yang bersangkutan serta mengumumkan hasil akreditasi kepada
masyarakat luas melalui website LAM-PTKes.
15. LAM-PTKes menerima pengajuan banding dari program studi dalam waktu maksimal 3
bulan setelah penerbitan SK hasil akreditasi.
16. LAM-PTKes menyampaikan sertifikat akreditasi kepada Unit Pengelola Program Studi
dan Program Studi yang bersangkutan.
17. LAM-PTKes menerima dan menanggapi keluhan atau “pengaduan” dari masyarakat,
untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses dan hasil
penilaian.

Penjelasan dan rincian prosedur akreditasi itu disajikan dalam buku tersendiri, bersama
dengan rincian kriteria akreditasi program studi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank
Darah, yaitu Buku II.

3.3 Dokumen Akreditasi Program Studi

Instrumen yang digunakan dalam proses akreditasi program studi dikembangkan berdasarkan
kriteria dan parameter seperti dijelaskan dalam buku II. Data, informasi dan penjelasan setiap
kriteria dan parameter yang diminta dalam rangka akreditasi program studi dirumuskan dan
disajikan oleh program studi dalam instrumen yang berbentuk panduan pengisian dokumen
kinerja program studi (Buku IIIA) dan panduan penyusunan laporan evaluasi diri/self
evaluation report (Buku IIIB).

Data, informasi, dan penjelasan tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta
menetapkan status dan peringkat akreditasi program studi yang diakreditasi. Laporan kinerja
program studi merupakan kumpulan data dan informasi mengenai masukan, proses,
keluaran, hasil, dan dampak yang bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja,
keadaan dan perangkat kependidikan program studi secara berkelanjutan.

Isi dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank
Darah mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons yang proaktif
terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari kriteria. Kriteria dan indikator akreditasi
tersebut dijelaskan dalam pedoman penyusunan dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri
Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah.

Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah mendeskripsikan dan menganalisis
semua indikator dalam konteks keseluruhan standar akreditasi dengan memperhatikan
sebelas dimensi mutu yang merupakan jabaran dari RAISE++ adalah relevansi (relevance),
suasana akademik (academic atmosphere), pengelolaan institusi dan organisasi
(institutional commitment), keberlanjutan (sustainability), efisiensi (efficiency), termasuk
efisiensi dan produktivitas. Dimensi tambahannya adalah kepemimpinan (leadership),
pemerataan (equity), tata pamong (governance), kelayakan (appropriateness), kecukupan
(adequacy), dan selektivitas (selectivity).

Penjelasan dan rincian aspek instrumen ini disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku IIIA
dan IIIB.

3.4 Penilaian Akreditasi Program Studi

Penilaian dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri akreditasi Program Studi Diploma Tiga
Teknologi Bank Darah ditujukan pada tingkat komitmen terhadap kapasitas dan efektivitas

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 10
program studi dalam melakukan proses tridarma perguruan tinggi yang dijabarkan dalam 9
kriteria penilaian akreditasi, serta dukungan pengelolaan dari Unit Pengelola Program Studi.

Di dalam dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri ini, setiap kriteria dirinci menjadi sejumlah
parameter/butir yang harus ditunjukkan secara objektif oleh Program Studi atau Unit
Pengelola Program Studi. Analisis setiap parameter/butir dalam dokumen kinerja dan laporan
evaluasi diri yang disajikan harus mencerminkan proses dan pencapaian mutu
penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada program
studi dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan serta visi misi keilmuan. Analisis
tersebut harus memperlihatkan keterkaitan antar kriteria penilaian, dan didasarkan atas
evaluasi diri.

Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi.
Terakreditasi dengan peringkat:
- Unggul dengan nilai akreditasi Skor ≥ 361
- Baik Sekali dengan nilai akreditasi 300 < Skor ≤ 360
- Baik dengan nilai akreditasi 200 ≤ Skor ≤ 300
Tidak terakreditasi dengan nilai akreditasi Skor < 200

Penentuan skor akhir merupakan jumlah dari hasil penilaian (1) Dokumen Kinerja Program
Studi (57,65%), dan (2) Laporan Evaluasi Diri Program Studi (42,35%).

3.5 Kode Etik Akreditasi Program Studi

Kode etik akreditasi program studi berfungsi untuk menjaga kelancaran, objektivitas dan
kejujuran dalam pelaksanaan akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah,
LAM-PTKes mengembangkan kode etik akreditasi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan akreditasi, yaitu tim penilai (asesor, validator dan anggota
majelis), program studi yang diakreditasi, dan staf sekretariat LAM-PTKes. Kode etik tersebut
berisikan pernyataan dasar filosofis dan kebijakan yang melandasi penyelenggaraan
akreditasi; hal-hal yang harus dilakukan (the do) dan yang tidak layak dilakukan (the don’t)
oleh setiap pihak terkait; serta sanksi terhadap “pelanggaran”-nya. Penjelasan dan rincian
kode etik ini berlaku umum bagi akreditasi semua tingkat program studi. Oleh karena itu kode
etik tersebut disajikan dalam buku tersendiri di luar perangkat instrumen akreditasi Program
Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 11
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN

Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang
dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang
telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di
luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan
pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu
yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-
programnya

Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban suatu institusi atau program studi kepada


stakeholders (pihak berkepentingan) mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi
program studi

Asesmen kecukupan adalah pengkajian (review), evaluasi dan penilaian data dan
informasi yang disajikan oleh program studi atau institusi perguruan tinggi di dalam
dokumen kinerja program studi atau portofolio, yang dilakukan oleh tim asesor dalam
proses akreditasi, sebelum asesmen lapangan ke tempat program studi atau institusi
yang diakreditasi

Asesmen lapangan adalah telaah dan penilaian di tempat kedudukan program studi yang
dilaksanakan oleh tim asesor untuk melakukan verifikasi dan melengkapi data dan
informasi yang disajikan oleh program studi atau institusi di dalam portofolio yang
telah dipelajari oleh tim asesor tersebut pada tahap asesmen kecukupan.

BAN-PT Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang bertugas melaksanakan


akreditasi institusi perguruan tinggi.

Dokumen Kinerja Program Studi (DKPS), merupakan instrumen akreditasi yang berupa
formulir yang berisikan data dan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi dan
menilai mutu suatu program studi.

Evaluasi Diri (ED) adalah proses yang dilakukan oleh suatu badan atau program untuk
menilai secara kritis keadaan dan kinerja diri sendiri. Hasil evaluasi diri digunakan
untuk memperbaiki mutu kinerja dan produk institusi dan program studi.

Kriteria akreditasi, tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan kelayakan dan mutu
perguruan tinggi atau program studi.

LAM-PTKes, Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang bertugas


melaksanakan akreditasi program studi kesehatan.

Misi tugas dan cara kerja pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu institusi atau
program studi untuk merealisasikan visi institusi atau program studi tersebut.

Parameter (parameter standar) bagian dari kriteria akreditasi yang digunakan sebagai
dasar untuk mengukur dan menentukan kelayakan dan mutu program studi atau
institusi.

Pelayanan Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah


manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusian dan tidak untuk tujuan
komersial.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 12
Perkumpulan Institusi Pendidikan Teknologi Bank Darah Indonesia adalah asosiasi
pendidikan dari seluruh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan dalam bidang
Teknologi Bank Darah Indonesia.

Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia adalah organisasi profesi dari teknisi
pelayanan darah di Indonesia.

Pendidikan Teknologi Bank Darah adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk


menghasilkan Teknisi Pelayanan Darah secara profesional yang memiliki
kompetensi Pelayanan Darah.

Standar Pendidikan Teknologi Bank Darah adalah standar minimal yang harus dipenuhi
oleh Institusi Pendidikan Teknologi Bank Darah dalam menjalankan pendidikan
Teknologi Bank Darah yang telah disahkan secara nasional.

Tata pamong (governance) berkenaan dengan sistem nilai yang dianut di dalam institusi
atau program studi, struktur organisasi, sistem pengambilan keputusan dan alokasi
sumber daya, pola otoritas dan jenjang pertanggungjawaban, hubungan antara
satuan kerja dalam institusi, termasuk juga tata pamong kegiatan bisnis dan
komunitas di luar lingkungan akademik.

Teknisi Pelayanan Darah adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi
Bank Darah dan mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan serta kewenangan untuk melakukan upaya
kegiatan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Tim asesor suatu tim yang terdiri atas pakar sejawat yang ditugasi oleh LAM-PTKes untuk
melaksanakan penilaian terhadap berbagai kriteria akreditasi program studi.

Visi rumusan tentang keadaan dan peranan yang ingin dicapai di masa depan. Jadi visi
mengandung perspektif masa depan yang merupakan pernyataan tentang keadaan
dan peranan yang akan dicapai oleh suatu perguruan tinggi atau program studi.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 13
DAFTAR RUJUKAN

ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology). 2001. Accreditation Policy and
Procedure Manual – Effective for Evaluation During the 2002 – 2003 Accreditation Cycle.
Baltimore, MD: Accreditation Board for Engineering and Technology, Inc.

Accreditation Commission for Senior Colleges and Universities. 2001. Handbook of


Accreditation. Alameda, CA: Western Association of Schools and Colleges.

Ashcraft, K. and L.F. Peek. 1995. The Lecture’s Guide to Quality and Standards in Colleges
and Universities. London: The Falmer Press.

Baldridge National Quality Program. 2008. Education Criteria for Performance Excellence.
Gaithhersburg, MD: Baldridge National Quality Program.

BAN-PT. 2000. Guidelines for External Accreditation of Higher Education. Jakarta: BAN-PT.

BAN-PT. 2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education. Jakarta: BAN-
PT.

BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta: BAN-PT.

Baum, W. C. and S.M. Tolbert (Eds.). 1988. Investasi dalam Pembangunan. p: 177 – 180.
(terjemahan Bassilius Bengo Teku). Jakarta: UI-Press.

CHEA (Council for Higher Education Accreditation). 2001. Quality Review. CHEA Almanac of
External Quality Review. Washington, D.C.: CHEA.

CHEA (Council for Higher Education Accreditation). Recognition of Accrediting Organizations


Policy and Procedures. CHEA Document approved by the CHEA Board of Directors,
September, 28, 1998.
http://www.chea.org/About/Recognition.cfm#11b (diakses tanggal 24 Mei 2002).

Ditjen Dikti. 1975. Kebijakan Dasar Pengembangan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Dikti
Depdiknas.

Ditjen Dikti. 1976. Gambaran Keadaan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.

Ditjen Dikti. 1976. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang. Jakarta:
Ditjen Dikti Depdiknas.

Dochy, F.J.C. et al. 1996. Management Information and Performance Indicators in Higher
Education. Assen Mastricht, Nederland: Van Gorcum.

HEFCE (Higher Education Funding Council for England). 2001. Quality assurance in higher
education. Proposal for consultation. HEFCE-QAA-Universities UK-SCoP.

Hudson, W.J. Intellectual Capital. New York: John Wiley & Sons, Inc.

Kember, D. 2000. Action learning and Action Research, Improving the Quality of Teaching
and Learning. London: Kogan Page Limited.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 14
McKinnon, K.R., Walker, S.H. and Davis, D. 2000. Benchmarking: A Manual for Australian
Universities. Canberra: Department of Education, Training and Youth Affairs, Higher
Education Division.

Northwest Association of Schools and Colleges Commission on Colleges. 1998. Accreditation


Standards.

QAAHE External review process – Proposal.


http://www.qaa.ac.uk/crntwork/newmethod/pod.htm

QAAHE (The Quality Assurance Agency for Higher Education). 1998. Quality Assurance in
UK Higher Education: A brief guide. Gloucester: QAA, http:/www.qaa.ac.uk.

QAAHE (The Quality Assurance Agency for Higher Education). 2002. QAA external review
process for higher education in England. Operational Description. QAA 019 03/02.

Tadjudin. M.K. 2000. Asesmen Institusi untuk Penentuan Kelayakan Perolehan Status
Lembaga yang Mengakreditasi Diri bagi Perguruan Tinggi: Dari Akreditasi program Studi
ke Akreditasi Lembaga Perguruan Tinggi. Jakarta: BAN-PT.

WASC (Western Association of Schools and Colleges). 2001. Handbook of Accreditation.


Alameda, CA.

LAM-PTKes: Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Diploma Tiga Teknologi Bank Darah 2019 15

Anda mungkin juga menyukai