Surat Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional
Surat Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional
Surat Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional
SURAT KETERANGAN
PENGURUSAN PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA
Nomor : No. 83/104.10/SMA TPI/X/2017
Berdasarkan Peraturan Gubenur No. 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perjanjian
Terpadu semua untuk perjanjian yang ditarik ke Provinsi harus melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Provinsi Jawa Timur, oleh karena itu Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur tidak diperkenankan akan habis masa berlakunya ataupun untuk keperluan
kelembagaan lainnya, maka Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Keterangan untuk :
Surat Keterangan ini berlaku sampai dengan keluarnya Peraturan Gubenur tentang Pedoman
Pemberian Ijin Bidang Pendidikan Menengah (SMA & SMK ) dan Pendidikan Khusus di Jawa Timur, dan
selanjutnya Sekolah diharuskan mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPM dan PTSP) Provinsi Jawa Timur.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jl. Raden Kenjeng Jimat Magersari Gedangan Sidoarjo Telp (031) 8917417
email : smatamanpendidikanislamgedangan.katu@dispendiksidoarjo.net
Sehubungan dengan akan berakhirnya Ijin Penyelenggaraan Sekolah Swasta (SMA TAMAN PENDIDIKAN
ISLAM GEDANGAN) dengan no : 421.3/3440/404.3.1/2014. Dan Ijin penyelengaraannya berakhir pada
tanggal 31 Juli 2017.
Dengan ini kami mengajukan permohonan perpanjangan Ijin Operasional kepada Kepala Cabang Dinas
Wilayah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
Berikut kami lampirkan beberapa persyaratan perpanjangan operasional antara :
1. Surat Permohonan Perpanjangan Surat Ijin Operasional Sekolah
2. Study Kelayakan / Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten
Sidoarjo
3. Foto Copy Sertifikat Ijin Operasional SMA Terakhir
4. Foto Copy SK Kepala SMA dari Yayasan
5. Akta Yayasan Pendirian Sekolah yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat /
Menkumham.
6. Surat Pernyataan melaksanakan Kurikulum yang berlaku.
7. Profil Sekolah Terakhir
8. Bukti Kesiapan Pembiayaan Pendidikan (foto copy buku rekening)
9. Foto copy Surat Kepemilikan atas tanah
10. Foto pendukung kondisi sekolah
11. Jadwal jam belajar sekolah
12. RIPS ( Rencana Induk Pengembangan Sekolah)
Ditetapkan di : Sidoarjo
Mengetahui, Pada Tanggal : November 2017
Ketua Yayasan TPI Gedangan Kepala SMA TPI Gedangan