A.1.15.12 Surat Kontrak Kerja Guru Pendidik Paud TK KB
A.1.15.12 Surat Kontrak Kerja Guru Pendidik Paud TK KB
A.1.15.12 Surat Kontrak Kerja Guru Pendidik Paud TK KB
Pendidikan : ...............................................
Alamat : ...............................................
Yang selanjutnya disebut pihak kedua sebagai Kepala SekolahTK PAUD JATENG Kota
Semarang.
Pasal 1
DASAR PERJANJIAN
Pasal 2
1. Taat dan patuh pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di TK PAUDJATENG dan
Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain
2. Datang ke sekolah paling lambat 15 menit sebelum jam masuk sekolah dan pulang paling
cepat 15 menit setelah jam terakhir.
3. Masuk kerja jam 06.45 – 13.00 WIB ( Sesuai jam yang berlaku di PAUD).
4. Melaksanakan tugas yang diamanatkan Yayasan dan Lembaga dengan penuh tanggung
jawab.
PASAL 3
1. Datang terlambat dan pulang lebih awal dari ketentuan tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
4. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan di atas akan dikenakan sanksi setinggi-
tingginya berupa penghentian/pembatalan surat perjanjian kontrak oleh sekolah secara
sepihak
Pasal 4
1. Berhak mendapatkan Bisyaroh atau Gaji sebesar Rp. 2.700.000,- setiap bulan
Pasal 5
1. Hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua berlangsung selama
1 (Satu) Tahun (2021-2022).
2. Setelah pihak kedua menjalani Masa tugas selama 1 (Satu) Tahun, hasil
penilaian pihak pertama dianggap layak, maka pihak pertama berhak untuk
memperpanjang kontrak sebagai Guru Atau Pendidik
3. Setelah pihak kedua menjalani masa percobaan masa tugas selama 1 (Satu) Tahun,
ternyata hasil penilaian pihak pertama dianggap tidak layak, maka pihak pertama
berhak untuk tidak memperpanjang kontrak sebagai guru Atau Pendidik
Pasal 6
PENUTUP
1. Perjanjian kontrak kerja ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan
sehatJasmani dan Rohani.
2. Apabila terjadi kekeliruan dalam perjanjian ini akan diadakan pembetulan dengan
Persetujuan kedua belah pihak.
3. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah
Pihak akan menyelesaikan secara mufakat.
4. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk kedua belah pihak.