Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

04 SK Tenaga Nutrisionis

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BONTONYELENG
Alamat : Jln. Poros Desa Bontonyeleng Kec.Gantarang Kode POS 92561
             
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS BONTONYELENG
NOMOR : 04/PKMBTN-GT/SK/I/2022

TENTANG

PENUNJUKAN TENAGA NUTRISONIS


UPT PUSKESMAS BONTONYELENG KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2022

KEPALA UPT PUSKESMAS BONTONYELENG

Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pelayanan gizi di UPT


Puskesmas Bontonyeleng, maka dipandang perlu menunjuk Tenaga
Nutrisionis di UPT Puskesmas Bontonyeleng.
b. Bahwa untuk penunjukan Tenaga Nutrisionis sebagaimana dimaksud
pada butir a, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala UPT
Puskesmas Bontonyeleng Kabupaten Bulukumba.

Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;


2. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004
Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

MEMUTUSKAN

Menetapka : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG


n PENUNJUKAN TENAGA NUTRISIONIS UPT PUSKESMAS
BONTONYELENG KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN
ANGGARAN 2022.

PERTAMA : Menunjuk Tenaga Nutrisionis sebagaimana tercantum Namanya dalam


lampiran keputusan ini.

KEDUA : Adapun Tugas Tenaga Nutrisionis sebagaimana dimaksud pada diktum


pertama di atas adalah:
1. Penimbangan rutin balita dan pemantauan tumbuh kembang di
Posyandu.
2. Peningkatan cakupan pelayanan melalui kunjungan rumah, sweeping
balita yang tidak datang ke Posyandu.
3. Kunjungan rumah dalam rangka konfirmasi balita resiko gangguan
pertumbuhan maupun status gizi.
4. Pendataan dan pemutakhiran sasaran program kesehatan terintegrasi
5. Pendampingan intervensi gizi pada bumil KEK, balita yang memiliki
gangguan pertumbuhan/bermasalah status gizinya
6. Edukasi/penyuluhan kepada masyarakat pentingnya pemantauan
pertumbuhan dan peningkatan ketahanan gizi
7. Pelacakan dan pendampingan penduduk dengan risiko masalah gizi
8. Konseling PMBA, ASI Eksklusif, Gizi seimbang
9. Kegiatan pemberian makanan tambahan Bumil KEK dan balita kurus
berbahan baku lokal
10. Pemberian Vitamin A pada TK/PAUD
11. Membuat pencatatan dan pelaporan secara teratur

KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba.

KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan
31 Desember 2022 dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Bontonyeleng


Pada tanggal : 03 Januari 2022
Kepala UPT Puskesmas Bontonyeleng

Lukman, S.Kep., Ns
NIP. 19760408 199603 1 005

Tembusan : Disampaikan Kepada Yth;


1.Bupati Bulukumba di Bulukumba
2.Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba di Bulukumba
3.Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bulukumba di Bulukumba
4.Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Bulukumba
5.Yang Bersangkutan Untuk dilaksanakan
6.Pertinggal
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BONTONYELENG
KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR : 04 /PKMBTN-GT/SK/I/2022
TANGGAL : 03 JANUARI 2022
TENTANG : PENUNJUKAN TENAGA NUTRISIONIS UPT PUSKESMAS
BONTONYELENG TAHUN ANGGARAN 2022

No. Nama Tenaga Administrasi Keuangan Puskesmas

1. Nurhasisa, SKM Bontonyeleng

Ditetapkan di: Bontonyeleng


Pada tanggal : 03 Januari 2022
Kepala UPT Puskesmas Bontonyeleng

Lukman, S.Kep., Ns
NIP. 19760408 199603 1 005

Anda mungkin juga menyukai