Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sop Pelayanan Pengadaan Jasa Secara Elektronik

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA


SECARA ELEKTRONIK
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

SOP FTIK - 062

Dokumen Internal
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
Jln. Agatis Tlp. 0417-22076 Balandai Kota Palopo
SOP PELAKSANAAN LAYANAN BEASISWA

Doc. No. Date Revision Sheet

SOP FITK-062 15 Oktober 2019 1 2 of 7

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA ELEKTRONIK
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

Penanggung Jawab
Proses Tanggal
Nama Jabatan Tanda Tangan
Firman Patawari, S.Pd.,
1. Perumusan TIM Penyusun
M.Pd.

Dr. Sukirman S.S., M.Pd. Ketua LPM


2. Pemeriksaan
Dr. Masruddin, M.Hum. Sekretaris LPM

3. Persetujuan Munir Yusuf, S.Ag. M.Pd. Wadek Bidang Akademik

4. Penetapan Dr. Nurdin K, M.Pd. Dekan

5. Pengendalia Dr. Sukirman S., M.Pd. Ketua LPM


n Dr. Masruddin, M.Hum. Sekretaris LPM
SOP PELAKSANAAN LAYANAN BEASISWA

Doc. No. Date Revision Sheet

SOP FITK-062 15 Oktober 2019 1 3 of 7

KATA PENGANTAR

Demi terjaminnya keseragaman dan keberulangan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pengadaan


Barang/Jasa Secara Elektronik, maka disusunlah standar operasional prosedur ini sebagai panduan
dalam melaksanakan kegiatan ini.

Semoga Standar Operasional Prosedur ini bermanfaat dan dapat menjadi rujukan dalam
kegiatan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di seluruh Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan IAIN Palopo.

Wassalam
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
IAIN PALOPO
Dekan,

Dr. Nurdin K, M.Pd.


NIP. 19681231 199903 1 014
SOP PELAKSANAAN LAYANAN BEASISWA

Doc. No. Date Revision Sheet

SOP FITK-062 15 Oktober 2019 1 4 of 7

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................................3
DAFTAR ISI....................................................................................................................................4
I. TUJUAN....................................................................................................................................5
II. RUANG LINGKUP..................................................................................................................5
III. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG...........................................................................5
IV. DEFINISI..................................................................................................................................5
V. RUJUKAN................................................................................................................................5
VI. GARIS BESAR PROSEDUR...................................................................................................5
A. Ketentuan Umum.......................................................................................................................5
B. Prosedur Pelaksanaan................................................................................................................7
BAGAN ALIR DAN INSTRUKSI KERJA.....................................................................................8
SOP PELAKSANAAN LAYANAN BEASISWA

Doc. No. Date Revision Sheet

SOP FITK-062 15 Oktober 2019 1 5 of 7

I. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan sebagai standar bagi PPK dalam melakukan permohonan pembuatan
akun pada aplikasi SPSE kepada Admin Agency
II. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup proses permohonan akun PPK, verifikasi dan pembuatan akun oleh
Admin Agency sehingga PPK dapat melakukan login dengan akun yang telah didaftarkan
tersebut.

III. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG


1. PPK
2. Admin Agency

IV. DEFINISI
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah
unit kerja Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah//Institusi lainnya (yang
selanjutnya disebut sebagi K/L/D/I) yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem
pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

V. RUJUKAN
1. Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
2. Perpres 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
3. Perpres 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
4. Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Tentang LPSE
5. Perka LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun
2012
6. Statuta IAIN Palopo
7. Pedoman Akademik IAIN Palopo

VI. GARIS BESAR PROSEDUR


A. Ketentuan Umum
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.
SOP PELAKSANAAN LAYANAN BEASISWA

Doc. No. Date Revision Sheet

SOP FITK-062 15 Oktober 2019 1 6 of 7

2. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-


purchasing.
3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk a. meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang
sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses
monitoring dan audit; dan e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
4. LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
5. LKPP menetapkan arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.

B. Prosedur Pelaksanaan
1. Menyampaikan berkas permohonan pembuatan akun (user id, password) kepada Admin
Agency
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
3. Meminta PPK untuk melengkapi/memperbaiki berkas permohonan
4. Membuat Akun PPK pada aplikasi SPSE.
5. Menginformasikan melalui e-mail akun (user id dan password) PPK yang telah dibuat
dengan tembusan kepada Kepala LPSE
6. Mengarsipkan berkas dengan mengacu pada SOP pengarsipan berkas.
BAGAN ALIR DAN INSTRUKSI KERJA

Pelaksana
No. Uraian Prosedural Output Waktu Ket.
PPK Admin Agency
Menyampaikan berkas permohonan
pembuatan akun (user id, password) kepada
1 Admin Agency N/A

Menerima dan memeriksa kelengkapan


berkas permohonan
2 10 Menit

tidak Ya
Meminta PPK untuk
melengkapi/memperbaiki berkas
3 permohonan 5 Menit

Membuat Akun PPK pada aplikasi SPSE.

4 15 Menit

Menginformasikan melalui e-mail akun


(user id dan password) PPK yang telah
dibuat dengan tembusan kepada Kepala e-mail informasi
5 5 Menit
akun PPK
LPSE

Mengarsipkan berkas dengan mengacu pada


SOP pengarsipan berkas Arsip berkas
6 10 Menit
permohonan

Anda mungkin juga menyukai