TDBUPPJ
TDBUPPJ
TDBUPPJ
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengemdali dan Pengaman Pengguna Jalan;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
9. Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 tentang Pelaksanaan Tanda
Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.6252/AJ.003/DRJD/2017.
Memperhatikan : 1. Surat Direktur PT. PIRAMIDA TJAHAJA GEMILANG Nomor : 0002/SPN/PTG/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Pengajuan
Baru TDBUPPJ.
2. Berita Acara Nomor : BA 03 Tahun 2022 Tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Perlengkapan Jalan PT. PIRAMIDA TJAHAJA
GEMILANG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TENTANG TANDA DAFTAR BADAN USAHA PEMBUAT
PERLENGKAPAN JALAN (TD - BUPPJ).
KEDUA : Pemegang TD - BUPPJ sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan kepada
Direktur yang bertanggung jawab di bidang perlengkapan jalan.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 03 Februari 2027
dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam penetapannya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Februari 2022
ttd.