Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

3.5 EP 1 SK Ka Puskesmas TTG K3

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH

DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SIANTAR CA
KECAMATAN SOSORGADONG
Jl. Sibolga Barus Km. 48 Desa Siantar CA Kec. Sosorgadong
Email : pusk.siantarca@gmail.com Kode Pos : 22566

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA


KABUPATEN TAPANULI TENGAH
NOMOR: /PUSK.SCA/ /2022

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA

Menimbang   : a. Bahwa dalam rangka upaya perlindungan kesehatan dan


keselamatan kerja bagi karyawan, pasien dan pengunjung
puskesmas Siantar CA dipandang perlu membentuk Tim K3

b. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Tim K3 tersebut


perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan kepala
UPTD Puskesmas Siantar CA

Mengingat  : 1. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang


Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/2002 tentang
Syarat-Syarat dan Pengawasan air minum;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/Per/II/1990
tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan
Wabah,Tata Cara Penyampaian Laporannya dan Tata Cara
Penanggulangan Seperlunya;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 928/Menkes/Per/IX/1995
tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Bidangkesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996
tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
7. Keputusan menteri Kesehatan Nomor 261/Menkes/SK/II-1998 t
tentang persyaratan lingkungan hidup;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA (k3) UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA

KesatuPembentukatiPembentukan
: Tim kesehatan dan keselamatan kerja UPTD
Puskesmas Siantar CA dengan susunan anggota sebagaimana
tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : tim k3 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada


Kepala UPTD Puskesmas Siantar CA.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan
apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di UPTD Puskesmas Siantar CA


Pada Tanggal Agustus 2022

KEPALA UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA,

Canggima Simbolon,skm
Nip.19890530 201101 1 003

-2-
Lampiran

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Siantar CA

Nomor : /PUSK.SCA/SK/ /2022

Tanggal : 2022

Tentang : Pembentukan Tim Kesehatan


Dan Keselamatan Kerja (K3)

URAIAN TUGAS TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI


UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA

1. Ketua Tim K3

Tugas:
a. Membuat analisa situasi sarana dan prasarana Puskesmas dan program kerja
bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
b. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kesehatan dan
keselamatan kerja.
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan mengenai
pelaksanaan K3 di UPTD Puskesmas Siantar CA.
d. Melaksanakan kegiatan administrasi Tim K3 di UPTD Puskesmas Siantar CA

2. Wakil Ketua Tim K3


Tugas :
a. Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan K3 bila ketua sedang berhalangan
b. Mengevaluasi hasil kegiatan K3 Preventif
c. Melaksanakan tugas lain dari ketua Tim K3 .
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua mengenai pelaksanaan
K3 di UPTD Puskesmas Siantar CA.
e. Menyususn rencana kerja/program kerja Tim K3 . rehabilitative diseluruh unit
kerja UPTD Puskesmas Siantar CA.
f. Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
kepada karyawan Puskesmas Siantar CA.
g. Mengumpulkan procedure kerja dari tiap instansi/unit kerja yang terkait..
3. Sekretaris Tim K3
Tugas :
h. Membimbing dan mengarahkan karyawan diseluruh unit kerja agar bekerja
sesuai procedur.
i. Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua Tim K3 secara berkala ataupun
incidental.

-3-
j. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di seluruh unit puskesmas kuratif dan
mewakili ketua bila berhalangan.
k. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 berperan serta dalam menyusun
rencana kerja/program kerja Tim K3 .
l. Membantu memantau pelaksanaan K3 di UPTD Puskesmas Siantar CA .
m. Melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk melaksanakan upaya
kesehatan kerja promotif.
n. Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi kegiatan K3 .
o. Melaporkan hasil kegitan K3 ke Kepala UPTD Puskesmas Siantar CA.

3. Koordinator Tim K3
Tugas :
a. Mengkoordinasi kegiatan K3 UPTD Puskesmas Siantar CA.
b. Melaksanakan penyuluhan K3 mengenai kesehatan lingkungan.
c. Membimbing dan mengarahkan petugas di UPTD Puskesmas Siantar CA agar
bekerja sesuai dengan procedur.
d. Mengusulkan kelengkapan alat pelindung diri dan pengaman di seluruh unit
kerja.
e. Bersama-sama mengevaluasi hasil kegiatan Tim K3 . Coordinator Tim K3 Bidang
Penyehatan Lingkungan Puskesmas.
f. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di UTD Puskesmas Siantar CA.
g. Mengikuti rapat Tim K3 koordinator Tim K3 Bidang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Memimpin rapat/pertemuan Tim K3 .
h. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai Kebakaran.
i. Melakukan penyuluhan K3 mengenai kebakaran, mengkoordinator Tim K3
Bidang Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana.
j. Melaporkan hasil kegiatan K3 kepada Ketua K3.
k. Mengusulkan kelengkapan alat penanggulangan kebakaran dan evakuasi di
Puskesmas Kewaspadaan dan bencana.
l. Memantau pelaksanaan kegiatan K3 mengenai kesehatan lingkungan,
Kewaspadaan dan bencana.
m. Mengikuti rapat Tim K3, Membuat analisis situasi program kerja bidang
kebakaran.. n. Menjamin jadwal pemeriksaan kesehatan lingkungan secara
berkala ataupun incidental.
n. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan upaya penyehatan
lingkungan di UPTD Puskesmas Siantar CA.
o. Memberikan saran dan pertimbangan mengenai pelaksanaan keselamatan kerja
bidang kebakaran, kewaspadaan dan bencana .

-4-
KEPALA UPTD PUSKESMAS SIANTAR CA

Canggima Simbolon,SKM
Nip.19890530 201101 1 003

-5-

Anda mungkin juga menyukai