Kodifikasi Muktamar Nasional PII Ke-32 (KALTIM)
Kodifikasi Muktamar Nasional PII Ke-32 (KALTIM)
Kodifikasi Muktamar Nasional PII Ke-32 (KALTIM)
Sampul. ....................................................................................................................................
Kata Pengantar . .......................................................................................................................
Daftar Isi. .................................................................................................................................
Laporan Pertanggungjawaban. .................................................................................................
Ketua Umum. ...........................................................................................................................
Kaderisasi.................................................................................................................................
Pembinaan dan Pengembangan Organisasi (PPO). .................................................................
Pemberdayaan Masyarakat Pelalajar (PMP). ...........................................................................
Komunikasi Umat (KU)...........................................................................................................
Hubungan Luar Negeri (HLN).................................................................................................
Riset dan Teknologi (Ristek). ..................................................................................................
Sekertaris Jenderal (Sekjend). ..................................................................................................
Bendahara Umum. ...................................................................................................................
PII Wati. ...................................................................................................................................
Brigade. ....................................................................................................................................
Tata Tertib................................................................................................................................
Kosideran Tata Tertib. .............................................................................................................
Agenda Acara...........................................................................................................................
Konsideran Agenda Acara. ......................................................................................................
Pengesahan Berlangsungnya Muktamar. .................................................................................
Penegesahan Lapran Pertanggungjawaban dan Pendemisioneran. ..........................................
Falsafah Gerakan. ....................................................................................................................
Konsideran Falsafah Gerakan. .................................................................................................
Khittah Perjuangan...................................................................................................................
Konsideran Khittah Perjuangan. ..............................................................................................
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). ...................................................
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO ). ......................................................................
Rencana Strategis (Renstra). ....................................................................................................
Daftar Pustaka. .........................................................................................................................
Kosideran GBHO .....................................................................................................................
Tatib Pemilihan Formatur. .......................................................................................................
Konsideran Tata Tertib. ...........................................................................................................
Calon-calon Tuan Rumah. .......................................................................................................
Ketentuan Peserta Muktamar. ..................................................................................................
Ketentuan Tuan Rumah. ..........................................................................................................
Lampiran. .................................................................................................................................
4.
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2021-2023
A. MUQADDIMAH
“Sesungguhnya, Allah tidak mengubah nasib suatu kaum, sehingga mereka mengubah
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,” (Ar-Raad : 11).
Agenda transformasi merupakan misi dakwah yang senantiasa diemban oleh para
penggerak. Perubahan diyakini sebagai satu tanggung jawab penting dalam setiap
kehidupan ummat manusia. Sebagai seorang kader, sejatinya memilih jalan untuk
mengambil tanggung jawab itu, dengan optimisme, bahwa masa depan ummat yang
jauh lebih baik dengan panji kemenangan.
Islam merupakan agama yang komprehensif, mengatur segala sendi kehidupan ummat
manusia. Dari urusan yang sangat privat, hingga urusan publik. Dari urusan seorang
manusia, hingga urusan negara dan peradaban. Islam tidak dimaknai sekadar agama
ritual belaka, ia diyakini sebagai jawaban atas segala persoalan kehidupan. Islam
dengan nilai Rahmatan Lil Alamin, rahmat bagi seluruh alam, tentu membawa kebaikan
bagi semua dimensi.
Pelajar Islam Indonesia (PII) dalam Falsafah Gerakannya, meyakini bahwa Manhaj
Perjuangan yang dibangun, harus dimulai dari memperbaiki individu, lalu kemudian
keluarga, lingkungan masyarakat, kebudayaan, hingga peradaban. Bangunan peradaban
yang gemilang, akan tercapai jika individu-individu di dalamnya kokoh dengan
keadabannya.
Insaf dan sadar akan pribadi yang senantiasa berbenah diri, memperbaiki diri, intropeksi
diri, setiap kader yang memilih mengemban amanah perjuangan, tak boleh jumawa,
bahwa dirinya yang paling benar. Dari kesadaran itulah, amanah perjuangan selalu
dijalankan dengan penuh ketakutan atas pantauan Allah SWT yang Maha melihat dan
Maha mendengar, selalu dijalankan dengan penuh pengakuan, bahwa hanya Allah
sebaik-baik penolong.
“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai
pertanggung jawaban,” demikian sabda baginda Rasulullah SAW.
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia Periode 2021-2023, memasuki akhir
periodenya. Mempertanggung jawabkan atas apa yang direncanakan selama satu
penuh, sebagai bahan evaluasi dan acuan gerakan untuk generasi berikutnya.
Evaluasi setiap langkah dan gerakan, sangat penting menjadi catatan untuk melihat
lebih dalam persoalan yang dihadapi dalam setiap agenda dan program kerja. Juga
untuk merapikan kembali jalannya regenerasi kepengurusan. Energi Kolektif dalam
sebuah gerakan, menjadi kebutuhan utama ketika kemenangan menjadi cita-citanya.
Maka harapan atas evaluasi gerakan ini, adalah terbangunnya semangat kebersamaan
untuk berjuang di barisan yang sama.
Untuk itu, izinkan kami Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode
20212023, menyampaikan laporan pertanggung jawaban, atas apa yang kami cita-
citakan, membawa gerakan PII, menjadi wadah pembentukan inteklektual-intelektual
muda islam, menghadirkan para penggerak-penggerak perubahan, dan pemimpin
kemajuan ummat dan bangsa.
B. KONDISI KEUMMATAN
Tantangan yang dihadapi umat Islam hari ini sangatlah beragam. Hilangnya
kepemimpinan Islam secara global, menjadikan ummat Islam harus menata kehidupan
sosialnya dalam satu tatanan negara bangsa. Ragamnya sistem pemerintahan di setiap
negara, juga berdampak pada perkembangan dan kemajuan Islam, serta perlindungan
kemunusiaan.
Belum lagi melihat Fenomena Arab Spring, pasca peristiwa 9/11 pada 2011 lalu,
menjadikan negeri-negeri muslim porak-poranda. Perlindungan terhadap nyawa kaum
muslimin menjadi lemah. Maka syariah, sebagai sebuah format utama dalam peradaban
Islam, harus senantiasa menjadi bagian utama dalam agenda perjuangan.
Salah satu kaidah dalam Islam menyebutkan bahwa, “sesungguhnya syariah bertujuan
untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat.” Dari Kaidah itu kemudian
menurut Imam Asy-syathibi, bahwa Maqasid Syariah, atau tujuan pelaksanaan syariah,
memiliki lima bentuk:
- Melindungi agama. - Melindungi Jiwa.
- Melindungi Fikiran.
- Melindungi Harta.
- Melindungi Keturunan.
Maka sejatinya, syariah dalam kehidupan sosial adalah cita-cita bersama. Namun,
realitas sosial keummatan kini, di tengah peradaban negara bangsa dengan sistem
demokrasi, dinilai belum mampu secara keseluruhan mewujudkan Maqasid Syariah
tersebut. Dalam konteks negara bangsa, agama, jiwa, fikiran, harta dan menjaga
keturunan, masih terus diperjuangkan.
Dalam konteks keIndonesiaan, rakyat bersepakat bahwa Konsotitusi, menjadi pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara dengan falsafah utama Pancasila. Dalam
perjalanannya, Umat Islam Indonesia mengalami pasang surut dalam sejarah bersama
negara. Perjuangan para tokoh islam sejak awal memperjuangkan kemerdekaan, yang
ditandai dengan ikhtiar Piagam Jakarta, juga mengalami berbagai tantangan.
Meski perjuangan penegakan syariat Islam di Indonesia melalui 7 Kata dalam Piagam
Jakarta itu terhenti di tengah jalan, tidak menyurutkan semangat menjalankan makna
dan nilai-nilai keislaman dalam konteks kebangsaan. Maqasid Syariah, menjaga agama,
jiwa, fikiran, harta, keturunan, tetap menjadi misi umat di tengah demokrasi Indonesia.
Islam dalam konteks politik pasca Reformasi, juga mengalami tantangan yang tidak
kecil. Agenda politik belah bambu, yang terus mengadu domba internal kehidupan umat
islam, masih terus dihembuskan dari waktu-waktu, apalagi dalam momentum politik
lima tahunan, Islam seolah hanya menjadi komoditas politik.
Mudah diadu domba, friksi intoleransi, tertuduh tidak Pancasilais, yang kemudian
keributan itu terjadi antara sesama umat islam. Sementara, hal yang substansi dari
menjaga islam secara politik, agar kemaslahatan umat dan rakyat menjadi terwujud,
jauh dari jangkauan.
Dengan jumlah kaum muslimin Indonesia yang sangat besar, semestinya ia tidak
terjebak pada isu polarisasi, tapi harus mampu dan fokus pada substansi kemaslahatan
ummat. Masih banyak rakyat kelaparan, masih banyak anak putus sekolah, problem
pengangguran belum bisa terjawab, angka kriminalitas juga masih tinggi, dan berbagai
masalah-masalah sosial lainnya.
Sejatinya, politik islam, mampu fokus menjawab persoalan tersebut. Sebab Islam yang
kita yakini memiliki pengaturan yang konperhensif atas tatanan sosial, juga memiliki
nilai-nilai yang fundamen dalam membenahi kehidupan, harus diarus utamakan. Moral
politik inilah yang harus dikedepankan. Agar kemaslahatan dan kesejahteraan terwujud
dalam bingkai nilai-nilai Islam.
Disisi lain, ekonomi syariah yang berkembang beberapa tahun terakhir, diharapkan
menjadi jawaban atas problem ketimpangan yang terjadi selama ini. Sebab dengan
menggunakan nilai-nilai dan rumus islam dalam pengembangan ekonomi Islam
ujungnya adalah kesejahteraan. Kebermanfaatan untuk sebanyak-banyak orang.
Namun, juga perlu dikhawatirkan, jika istilah ekonomi syariah, hanya menjadi ruang
terbentuknya ruang elit ekonom baru, dan kemiskinan masih menggurita, ketimpangan
masih menganga. Ini juga harus diwaspadai menjadi potensi ancaman.
PB PII menyadari dengan sepenuh hati, bahwa realitas pendidikan kita sangat
memprihatinkan. Ketimpangan pendidikan yang masih menganga lebar, antara kota
dan desa, antara orang kaya dan orang miskin. Seakan pendidikan hanya memihak
kepada mereka yang berduit, dan memiliki akses lebih. Bagaimana tidak, kebijakan
pemerintah dinilai masih jauh berpihak kepada kelompok ini.
Angka putus sekolah yang masih terbilang tinggi, buta aksara masih menjadi problem
mendasar, pengangguran mendominasi, fasilitas belajar di pelosok dan pedalaman
masih banyak yang belum terjangkau, belum lagi masuk ke problem guru yang
bertumpuk, terutama pada kesejahteraan guru. Keberpihakan PII atas kondisi
pendidikan ini menjadi satu kesadaran kolektif yang perlu diteruskan untuk menjaga
api pengabdian itu terus menyala.
C. KEBIJAKAN UMUM
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) periode 2021-2023 mengusung
visi Bergerak Berjamaah; Membentuk Intektual Muda Islam, Penggerak Perubahan dan
Pemimpin Kemajuan Umat dan Bangsa. Dalam membangun ikhtiar pencapaian visi
utama diatas, diturunkan dalam 4 pilar gerakan
1. Pendidikan Akhlak
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan Akhlak yang Baik” (H.R. Ahmad)
Akhlaqul Karimah, Akhlak yang mulia, memiliki kedudukan yang sangat
penting dalam Islam. Sebelum Islam diwahyukan kepada baginda Rasulullah SAW,
kondisi peradaban dunia ketika itu, khususnya bangsa arab, berada dalam kondisi
kejahiliyaan. Perbudakan, pertikaian, permusuhan, perzinahan, kemusyrikan, bahkan
setiap anak perempuan yang lahir harus dikubur hidup-hidup. Islam hadir dengan
akhlak yang mulia, akhlak yang sempurna dengan keteladanan Baginda Rasulullah
SAW.
Perjuangan dakwah Rasulullah SAW dengan akhlak yang terpuji, menjadikan
perangainya sebagai teladan terbaik. Kondisi bangsa arab yang dulunya jahiliyah,
bertrasformasi menjadi bangsa yang beradab. “Dan sesungguhnya engkau
(Muhammad) benar-benar budi pekerti yang agung,” (Q.S Al-Qalam : 4)
Demikian ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an. Untuk itu segala perkataan
dan perbuatan Rasulullah hendaknya menjadi teladan kepribadian. PII tentu meyakini
bahwa perjuangan menata kehidupan sosial, adalah dengan menebarkan akhlak dalam
pondasi Tauhid. Dalam Falsafah Gerakan PII, pada bagian Sistem Perjuangan Islam,
tepatnya dalam poin cita-cita masyarakat islam, menegaskan kedudukan Akhlak
sangatlah penting setelah membangun pondasi tauhid. Nilai-nilai Tauhid yang
didakwahkan dalam bingkai akhlak yang mulia serta dibawah koridor syariat,
memastikan transformasi sosial menuju peradaban terbaiknya. Dalam pilar gerakan
pertama ini, PB PII memastikan tetap teguh dalam menginternalisasi akhlak dalam
setiap agenda kaderisasi, pembinaan dan pemberdayaan.
2. Keadilan Pendidikan
Perabadan suatu bangsa akan mencapai kejayaannya, jika Sumber Daya
Manusia (SDM) bangsa tersebut berada dalam kondisi terbaik. SDM terbaik hanya
dapat dibentuk dalam sistem dan proses pendidikan terbaik pula. Perihal ini telah
menjadi rumus bangunan peradaban bangsa yang maju dan berdaya.
Sebagaimana amanat Konstitusi, dalam pasal 31 ayat 3 UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Tegas dalam pasal di atas, bahwa Konstitusi memberikan kewenagan kepada
Pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional. Maka segala
kebijakan terkait pembangunan Pendidikan Nasional, berada dalam tanggung jawab
utama Pemerintah.
Dalam Alinea ke empat, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, memuat tujuan negara diantaranya adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,
dengan salah satu dasarnya adalah Keadilan Sosial. Maka upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam system Pendidikan nasional haruslah berasaskan pada nilai
keadilan.
Namun, realitasnya kini jauh dari yang dicita-citakan. Ketimpangan pendidikan
justru semakin lebar. Akses pendidikan pada msyarakat kota berada diatas standar,
sementara di pelosok negeri, di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil dan Terdalam), masih
jauh dari kelayakan.
PII mengabil sikap menjadi garda terdepan melawan ketimpangan pendidikan.
Artinya, PII memastikan diri terus berikhtiar memperjuangkan keadilan pendidikan
terwujud di negeri ini. Sebagaimana amanat Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
(GBHO) 2017-2025, dalam salah satu Misi GBHO: PII terdepan sebagai pejuang
pendidikan. Dalam poin keduanya ditegaskan, Mengusahakan adanya penyelenggaraan
pendidikan yang merata sesuai kondisi geografis. Pendidikan yang merata adalah
pengejewantahan dari Pilar Keadilan Pendidikan.
3. Gerakan Literasi
Bacalah, dengan menyebut nama tuhanmu yang menciptakanmu. (Al-Alaq :1)
Perintah pertama yang diturunkan Allah SWT kepada Baginda Rasulullah SAW,
adalah Iqra, Bacalah. Di tengah realitas sosial masyarakat arab dan peradaban dunia
ketika itu dalam keadaan jahiliyah, hal utama dan pertama yang harus dilakukan oleh
Sang Nabi adalah Perintah Membaca. Membaca yang mengantarkan kita hingga
menemukan siapa yang meciptakan kita. Perintah membaca yang bernafaskan tauhid
ini, teramat penting dimaknai sebagai sebuah agenda besar mencerdaskan ummat
manusia agar mampu menata kehidupan sosial.
Memaknai Literasi secara definisi, menurut Unesco, Literasi adalah
kemampuan membaca dan menulis dengan pemahaman sebuah pernyataan sederhana
yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Meski demikian, Definisi Literasi telah
dikembangkan lebih luas. Namun definisi utama Literasi sebagai kemampuan membaca
dan menulis merupakan kemampuan dasar manusia yang mengantarkan proses
pencerdasan.
Dalam Falsafah Gerakan PII, Cendekia menjadi salah satu Prodil Ideal Kader
dengan karakter kinerja yang penting diantaranya: 1. Gemar membaca, menulis dan
berdiskusi, 2. Mampu merumuskan dan menyampaikan gagasan secara lisan dan
tulisan. 3. Memiliki karya dan berprestasi.
Dalam Pola Kebijakan Umum PB PII 2021-2023 ini, Gerakan literasi
dimaksudkan untuk membangun tradisi intelektual baik di lingkungan internal maupun
pelajar pada umumnya. Gerakan Literasi dengan lima komponen dasar:
- Kegemaran membaca
- Kegemaran menulis
- Kegemaran berdiskusi
- Kemampuan Merekontruksi Gagasan secara lisan dan tulisan -
Kemampuan Menghasilkan Karya Literasi.
Maka dalam gerakan literasi ini sebagai pilar gerakan ketiga PB PII Periode
20212023 ini mengharuskan hadirnya 4 ruang utama:
- Ruang Baca
- Ruang Menulis
- Ruang Diskusi
- Ruang Karya
Empat ruang utama ini sebagai bangunan ekosistem literasi. Semuanya harus
tersinergi dan terbangun secara Bersama. PII memastikan Tradisi intelektual ini harus
dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif. Secara internal, membangun ekosistem
literasi ini sebagai upaya memncetak generasi terbaik PII. Dan secara ekstenal Sebagai
ikhtiar PII ikut beriktribusi mencerdaskan kehidupan umat dan bangsa,.
Dalam Muktamar Nasional Ke 32 ini, PB PII Periode 2021-2023, diakhir periode telah
melewati 4 Fase, Fase Konsolidasi, Fase Pengokohan, Fase Perluasan, dan Fase
Kristalisasi. Setelah melakukan evaluasi berkala di Internal, masih terdapat beberapa target
fase yang masih jauh dari harapan. Khususnya yang menjadi amanat muktamar
sebelumnya, yakni agenda Pembaruan Sistem Kaderisasi, yang belum tercapai hingga
tuntas. Semoga ini menjadi catatan penting, agar agenda Pembaruan Kaderisasi difikirkan
betul langkah strategi, taktis, hingga komitmen pengurus di periode depan untuk
memastikan agenda tersebut hingga tuntas.
Namun demikian, patut disyukuri pengawalan isu eksternal, terkait isu
ketimpangan pendidikan, sejak awal periode telah mengalami kemajuan, hingga akhir
periode, PB PII memastikan keberpihakannya terhadap isu ini, dengan berbagai agenda,
mulai dari aksi dijalanan hingga turun melakukan pemberdayaan di pelosok.
Mendinamisasi isu darurat pendidikan, pengawalan RUU Sisdiknas, dan soal soal
pendidikan pada dua tahun terakhir masih terus terjaga. Semoga ini bisa menjadi bahan
bagi periode depan untuk meneruskan dan meningkatkan skala gerakan yang jauh lebih
besar dan lebih berdampak luas.
Indikator
1. Terciptanya rencana strategis pembangunan kaderisasi secara nasional yang
terimplementasi secara sitematis.
2. Terselenggaranya agenda ta’lim di seluruh eselon kepengurusan dan bergerak secara
kolektif dalam agenda gerakan nasional.
3. Terciptanya pedoman kursus-kursus terbarukan.
4. Terselenggaranya agenda PKP secara Nasional.
5. Terciptanya aplikasi digital data base kader.
6. Terwujudnya aktifitas literasi yang masif di seluruh eselon kepengurusan.
7. Terbangun kembali wacana pembaruan kaderisasi di eselon wilayah seluruh Indonesia
8. Terciptanya pembaruan sistem kaderisasi.
9. Terwujudnya kuantitas dan kualitas muaddib di seluruh Indonesia.
Indikator
1. Terciptanya pedoman pembangunan, pembinaan, pengembangan wilayah dan daerah.
2. Terciptanya kebijakan khusus untuk percepatan pembangunan wilayah dan daerah baru.
3. Terciptanya aplikasi digital data base kelembagaan.
4. Terwujdunya pengurus wilayah di semua provinsi
5. Terciptanya pedoman pengembangan komisariat berbasis literasi.
6. Terselenggaranya pelatihan dan workshop kelembagaan dan kepemimpinan secara
nasional.
7. Terciptanya jaring komunikasi internal secara nasional.
8. Terwujudnya soliditas dan etos kerja apartur kepengurusan di seluruh eselon.
Indikator
1. Terwujudnya advokasi kebijakan yang tidak berkadilan.
2. Terciptanya komunitas-komunitas literasi.
3. Terselenggaranya agenda pengabdian sosial pelajar. 4. Terciptanya ruang pembinaan
potensi pelajar
5. Terciptanya ruang apresiasi karya pelajar.
Indikator
1. Terbangunnya kapasitas riset bagi kader PII / Pelajar.
2. Terhimpunnya hasil riset dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Terhimpunya hasil riset internal kelembagaan
4. Terciptanya aplikasi digital untuk data base dan gerakan organisasi.
e. Bidang Hubungan Luar Negeri
Target
1. Terdepan mengawal isu global islam, terkhusus mengawal isu kemerdekaan palestina.
2. Membangun silaturahim dan kerjasama dengan kedutaan luar negeri.
3. Mengawal beasiswa luar negeri bagi kader-kader PII berprestasi.
4. Merumuskan konsep dan skema pembangunan Pengurus Perwakilan PII Luar Negeri.
Indikator
1. Terkawalnya isu-isu global islam.
2. Terkawal secara khusus isu kemerdekaan palestina
3. Terselenggaranya program kerjasama dengan kedutaan luar negeri.
4. Terciptanya sentra beasiswa luar negeri untuk kader-kader PII
5. Terciptanya pedoman pembangunan dan pembinaan pengurus perwakilan luar negeri.
Indikator
1. Hadirnya Media Centre PB PII di Sekretarit Menteng Raya No 58. Jakarta Pusat.
2. Terciptanya jaring media internal PII secara nasional.
3. Terwujudnya PII sebagai leader opinion isu keummatan.
4. Terselenggaranya program Kerjasama dengan Lembaga eksternal.
5. Terselenggaranya porgam kolaborasi dengan poros pelajar.
6. Terdistribusi secara luas visi Bergerak berjamaah.
7. Terbangun konsesus Gerakan Berjamaah dengan simpul gerakan Islam lainnya.
g. Bidang Kesekretariatan
Target
1. Sentraliasasi data organisasi berbasis digital di bidang kesekjenan
2. Mengelola manajemen organisasi yang sehat dan dinamis.
3. Menjalin Komunikasi aktif bagi internal dan eksternal.
4. Menyelenggarakan tertib adminitrasi yang efektif dan efisien.
5. Menjaga stabilitas kerja organisasi dan harmonisasi kepengurusan.
6. Menjadikan sekretariat sebagai pusat informasi dan sentra aktivitas gerakan.
Indikator
1. Terpusatnya data organisasi secara digital
2. Terselenggaranya manajemen organisasi dengan tertib.
3. Terbangun komunikasi yang sehat dan produktif di internal.
4. Terbangun komunikasi yang masif dengan relasi eksternal.
5. Terciptanya suasana harmonis di internal.
6. Terciptanya budaya kerja orgnisasi yang produktif di sekretariat
7. Terbangunnya spirit harmonisasi bersama kesekretariatan pengurus wilayah seluruh
Indonesia.
h. Bidang Kebendaharaan
Target
1. Pembaruan sitem keuangan organisasi berbasis digital.
2. Mengelola keuangan organisasi secara efektif dan efisien.
3. Memfasilitasi operasional organisasi.
4. Mengembangkan sumber keuangan organisasi.
5. Mengelola seluruh aset organisasi.
Indikator
1. Terciptanya aplikasi digital sistem keuangan organisasi.
2. Terkelolanya keuangan dengan baik dan akuntabel.
3. Terpenuhi kebutuhan oprasional organisasi.
4. Terciptanya sumber keuangan baru.
5. Bertambahnya aset organisasi.
Indikator
1. Terselenggaranya monitoring dan evaluasi berkala penyelenggaraan sistem ta’dib
2. Terbangun intensitas komunikasi dengan bidang kaderisasi dan stekholder ta’dib lainnya.
3. Ikut berkontribusi penuh dalam proses pembaharuan ta’dib.
Indikator
1. Terlibat aktif dalam advokasi isu peremuan dan anak.
2. Terselenggaranya pembinaan kader tunas dan pelajar putri yang sistematis dan masif.
3. Terselenggaranya agenda pembinaan bagi penyintas anak dan pelajar putri.
4. Terselenggaranya agenda kolaborasi bersama poros pelajar dan Lembaga keputrian
lainnya.
5. Terselenggarannya agenda literasi bagi kader tunas.
Indikator
1. Terwujudnya Brigade PII sebagai Leader Opinion isu-isu kemanusiaan.
2. Terciptanya pedoman strategis dan taktis dalam mengawal gerakan kemanusiaan.
3. Terwujudnya gerakan selamatkan generasi terdampak bencana.
4. Terwujudnya soliditas brigade dalam mengawal visi Bergerak berjamaah.
5. Terwujudnya agenda-agenda dakwah PII yang aman dan kondusif.
6. Terwujudnya perlindungan institusi PII dari berbagai ancaman dan resiko.
7. Terwujudnya gerakan aksi masa dan aksi advokasi lainnya dalam membela hak-hak pelajar
dan umat Islam.
Mengamati secara seksama, target dan indikator dari pola kebijakan khusus di atas, dengan
melihat realisasinya dalam program kerja masing-masing bidang pada bab berikutnya. Dengan
kesadaran penuh masih banyak terdapat indikator yang jauh dari target, hingga perlu
mengalami perbaikan-perbaikan.
D. PENUTUP
Sebagai pimpinan, dengan kesadaran penuh, bahwa segala ikhtiar yang diperjuangkan,
mengalami berbagai keterbatasan, baik keterbatasan dari luar, maupun dari pribadi sendiri.
Untuk itu, hanya kepada Allah kami memohon ampun, dan kepada seluruh muktamirin pada
Muktamar sebelumnya, juga muktamar kali ini, kami memohon dimaafkan.
Mohon kiranya kepada muktamirin, untuk memberikan kritik dan masukan yang kemudian
menjadi bahan evaluasi, dalam menata gerakan PII berikutnya. Sebagai harapan, semoga PB
PII periode berikutnya dapat mengemban amanah jauh lebih baik, dan Ketua Umum
berikutnya, jauh lebih hebat.
RAFANI TUAHUNS
Ketua Umum PB PII
“Mewujudkan Kaderisasi PII sebagai
laboratorium Intelektual muda Islam,
Penggerak Perubahan dan
Pemimpin kemajuan”
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BIDANG KADERISASI
PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2021-2023
Susunan Struktur
Bidang Kaderisasi
Diawal pelantikan PB PII Periode 2021-2023,
susunan personalia bidang kaderisasi PB PII
mengalami beberapa kali perubahan structural
sebagai berikut :
Mhd. Zulfirman Hasibuan
Kabid Kaderisasi PB PII
TA’LIM ONLINE
A. Muqaddimah
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghianati amanat yang di percayakan
kepadamu, sedang kamu mengetahui (Q.S Al-Anfal : 27)
Puji syukur kita kepada Illahi rabbi atas segala Inayah dan Hidayah-Nya ketika kita
mencoba memfungsikan diri sebagai khalifatullah di atas permukaan bumi Allah. Melalui
inilah segalah beban menjadi tak berarti, seberat-berat Amanah bisa di jalankan dan masa
depan di tatap secara positif sehingga menimbulkan inspirasi dan motivasi untuk terus
berkarya dan mencipta.
Shalawat dan salam senantiasa kita peruntukkan kepada junjungan kita Nabi besar
Muhammad SAW atas kesediaannya menjadi Rasulullah di permukaan bumi yang telah
menampar segala bentuk kemapanan hidup di jamannya yang berurat akar tanpa ada
pertanggung jawaban yang jelas. Peperangan terhadap kehidupan yang tidak mempunyai
pertanggung jawaban inilah kemudian telah menghasilkan kehidupan yang lebih beradab,
sebuah kehidupan dimana nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan menjadi landasan.
Tentunya hal ini masih membutuhkan koreksi, evaluasi dan kawalan oleh kita semua
sebagai ummat yang mengaku beragama.
Hari ini, kita di hadirkan dalam sebuah moment pertanggung jawaban periodesasi
PB PII atas sebuah Amanah yang sudah di terima. Perubahan yang senantiasa dirindukan
dan harapan adanya tatanan keadaan yang lebih baik bagi setiap kader PII, demi
berjalannya roda organisasi menuju pencapaian misi dan eksistensi PII. Namun,
dimanapun tempatnya perubahan akan selalu memunculkan benturan (konflik) antara
realitas yang dirobah dengan keadaan baru yang diinginkan. Benturan ini mungkin saja
terjadi pada masing-masing individu, ataupun dalam kelembagaan, kapanpun dan
dimanapun. Dikarenakan konflik merupakan sebuah kemestian dalam setiap perubahan,
maka selayaknya konflik dijadikan sebagai tantangan guna penyempurnaan terjadinya
perubahan tersebut (selama konflik tersebut produktif dan mendewasakan organisasi).
Untuk itu perlu kesamaan perspektif positif dalam memandang konflik dan perubahan.
Dalam hal pembangunan sistem dan budaya organisasilah peran utama struktur
PPO dibentuk, Sehingga lembaga dan aparat merupakan garapan utama. Kelembagaan
akan menjadi kuat bila dibangun dari level terdepan organisasi yaitu komisariat sampai
pengurus besar, dan budaya organisasi akan tebentuk dengan penataan pembinaan
personalia, peningkatan kualifikasi pengurus dan penyaluran bakat-bakat produktif.
B. KONDISI PELAJAR ISLAM INDONESIA
1. Kekuatan Psikologis
Sejarah membuktikan, Pelajar Islam Indonesia (PII) lahir dan di tumbuh
kembangkan membawa nilai-nilai semangat pemersatu umat, semangat keterbukaan
pikiran, perjuangan ideologis, perlawanan terhadap ketidak adilan, serta kepedulian dan
tanggung jawab moral PII terhadap kemerdekaan negara Indonesia menjadi bagian yang
selalu terkenang sampai sekarang. Sebagai organisasi pelajar tertua di Indonesia, yang
sudah memasuki 76 tahun kebangkitan PII pastinya memiliki pengalaman dan
pengetahuan dalam memberikan kontribusi kepada segmen garapanya (pelajar),
perkembangan Islam di Indonesia dan ke-ikutsertaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa
sebagaimana termasuk dalam pembukaan UUD 1945. Rasa bangga terhadap sejarah
heroisme perjuangan PII adalah kekuatan psikologis sebagai wujud kesadaran sejarah,
dari kekuatan psikologis ini lah yang harus dikaitkan dengan komitmen kepelajaran
sebagai intelektualisme sehingga nilai kebermanfaatan eksistensi dan esensi perjuangan
PII dapat dirasakan masyarakat luas.
2. Kekuatan Berjama’ah
Perjuangan untuk mencapai kesatuan imamah melalui kekuatan berjama’ah yang
tumbuh dari kader PII itu sendiri yang memiliki latar belakang berbeda dan kemungkinan
besar bisa untuk mencapainya. Termasuk kelompok-kelompok regional yang melihat
Indonesia sebagai kesatuan negara, wilayah dan dakwah PII yaitu sosial budaya
masyarakat dari awal terbentuk hingga sekarang, karena konsep lembaga kepemimpinan
secara teoritis dan praktis membuka pintu bagi banyak orang. Sebagai organisasi holistik
yang menyediakan ruang dan waktu para anggotanya, secara langsung maupun tidak
langsung, sikap terbuka merupakan bentuk kedewasaan organisasi dalam menghadapi
realitas budaya masyarakat Indonesia. Jadi, dalam aktivitas pasca-struktural, kader PII
mampu survive dalam segala keadaan. Kader PII harus menjadi pelopor solidaritas umat,
yang mampu mengalami realitas budaya yang berbeda dan merasakan kompleksitas
persepsi.
3. Jaringan Organisasi
Jaringan Pelajar Islam Islam Indonesia tersebar di 30 wilayah, dan 3 Perwakilan
Luar Negeri (Pwk) masing-masing memiliki potensi penting untuk memperluas gerakan,
Mensosialisasikan misi dan eksistensi PII, Membuka akses jaringan, fasilitas operasional,
dan pelatihan anggota PII di luar negeri. Selain itu, Alumni PII dengan posisi strategis di
bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berpotensi untuk memberikan dukungan
dan peluang untuk menggarap wilayah baru ke dalam proses perjuangan PII. Alumni PII
lebih dari sekadar aset ekonomi fisik, sekaligus memperkuat infrastruktur PII seiring
dengan realisasi potensi tersebut. Sebaliknya, ini adalah aset jaringan seperti organisasi
sejenis yang memungkinkan kita terhubung ke jaringan rekan yang telah kita buat untuk
membuat eksistensi jaringan dan akses di organisasi PII lebih terbuka.
C. Kondisi Personalia
Awal Periode
Resuffle 1
Resuffle 2
Resuffle 3
Resuffle 4
Target :
1. Merumuskan konsep pembangunan, pembinaan, pengembangan wilayah dan daerah.
2. Merumuskan kebijakan khusus percepatan pembangunan wilayah dan daerah baru.
3. Membangun sistem database kelembagaan berbasis digital.
4. Menghadirkan tujuh pengurus wilayah baru dan seratus pengurus daerah baru.
5. Merumuskan skema dan konsep baru komisariat berbasis literasi.
6. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kepemimpinan pengurus wilayah dan
pengurus daerah di seluruh indonesia.
7. Membangun konektifitas gerakan di seluruh eselon kepengurusan.
8. Menjaga integritas aparatur organisasi di seluruh eselon kepengurusan.
Indikator :
1. Terciptanya pedoman pembangunan, pembinaan, pengembangan wilayah dan daerah.
2. Terciptanya kebijakan khusus untuk percepatan pembangunan wilayah dan daerah baru.
3. Terciptanya aplikasi digital data base kelembagaan.
4. Terwujudnya pengurus wilayah di semua provinsi
5. Terwujudnya pengurus daerah baru.
6. Terciptanya pedoman pengembangan komisariat berbasis literasi.
7. Terselenggaranya pelatihan dan workshop kelembagaan dan kepemimpinan secara
nasional.
8. Terciptanya jaring komunikasi internal secara nasional.
9. Terwujudnya soliditas dan etos kerja apartur kepengurusan di seluruh eselon.
E. Realisasi Program Kerja
1. Kajian Kelembagaan (Workshop) Diskusi dalam rangka meningkatkan 1. Kamis 3 Maret 2022 Terlaksana 1. Rekontruksi gerakan
kualitas dan pemahaman kelembagaan 2. Jumat 20 Mei 2022 kelembagaan PII
secara objektif 2. Manajemen Kinerja
Kelembagaan
2. Pengurus dan kader awards Memberikan apresiasi kepada pengurus Muktamar Belum Terlaksana Piagam penghargaan di berikan
wilayah dan Kader PII se-dunia kepada kader PII yang mempunyai
prestasi di tingkat Nasional dan
Internasional
3. Konseling Kelembagaan Memberikan pelayanan konsultasi kepada Terlampir di Jurnal Terlaksana Konseling kelembagaan Perzona
pengurus wilayah untuk dapat Aktivitas PPO PB PII terlaksana dua kali. Konseling
mengembangkan kepribadian, pengentasan perwilayah di lakukan beberapa
masalah, dan menyebarkan informasi. kali sesuai dengan kondisi dan
permintaan wilayah. (Jurnal
aktivitas)
4. Monitoring Kegiatan Memantau aktivitas kelembagaan PB PII Mei 2021-Juni 2022 Terlaksana Monitoring dan evalusai kegiatan
PB PII di lakukan sebelum dan
sewaktu rapat pleno
5. Upgrading Pengurus PB PII Upgrading dan pemantapan akan - Tidak Terlaksana Lemahnya komunikasi &
pemahaman konstitusi dan keilmuan koordinasi antar bidang, untuk
terutama untuk pengurus PB penguatan personal dan
kelembagaan PB PII
6. Kursus Pimpinan Nasional Kursus pimpinan nasional yang bertujuan 12 – 15 November 2022 Terlaksana SUSPIMNAS di laksanakan pada
(SUSPIMNAS) mengupgrade pemahaman tentang akhir periode PB PII (November
organisasi dan kepemimpinan 2022)
1 Merancang Standarisasi, karakteristik Penyusunan Buku Panduan PPO Mei 2021 – Februari Terlaksana Buku paduan kelembagaan PII secara
serta levelisasi Pembangunan, 2023 penuh sudah tersusun, SOP Pembentukan
Pembinaan, Pengembangan Wilayah PW dan PD Sudah ada dan Indikator
dan daerah Pencapaian Struktural sudah ada.
2 Merancang peraturan yang tepat, guna Pembuatan SOP pembangunan Januari 2021 Terlaksana Sudah ada SOP pembangunan wilayah
percepatan wilayah dan daerah baru wilayah/daerah baru atau vakum. dan daerah
Penerapan sistem “Top-Down” terkait
SOP pembangunan wilayah atau daerah
baru.
3 Perancangan pangkalan data Pendataan Kondisi Wilayah. - Belum Bahan-bahan software sudah ada &
kelembagaan secara Digital dan Perancangan algoritma khusus data base terlaksana sedang dalam tahap pengembangan.
terintegrasi. kelembagaan yang terintegrasi antara
Software dan Website kelembagaan.
4 Menambah jumlah pengurus wilayah Melakukan pemetaan berkaitan dengan 1. 25 Februari 2022 Terlaksana Baru 3 Wilayah , yaitu Kalimantan
sesuai total provinsi yang ada di data pendukung pembangunan wilayah (Kalteng) Tengah, Gorontalo dan Maluku
Indonesia baru. Pembangunan Relasi dan jaringan 2. 20 Oktober 2022
dengan pihak-pihak pendukung wilayah (Gorontalo)
yang di targetkan. Melaksanakan 3. 27 Februari 2022
training sebagai first treatment (Maluku)
pembangunan wilayah baru dan vakum.
5 Membuat rancangan baru komisariat Pembuatan Panduan pengembangan - Belum Rancangan komisariat berbasis literasi
yang dilandaskan pada kemampuan komisariat dengan karakteristik Literasi terlaksana secara umum sudah di buat. Hanya saja
berbahasa dan kemampuan sebagai khas utama. untuk saat ini fokus pada pembinaan
pemecahan masalah wilayah pasca pandemi yang berimbas
pada stabilitas PW.
6 Penguatan komunikasi internal di Mengupayakan adanya Forum 1. 6-10 Oktober Terlaksana 2 kali selama 1 periode per zona.
tingkat wilayah dengan mekanisme Komunikasi per Zona dan antar zona 2021 Optimalisasi forum zona yang semulanya
“sistem Forkom per zona”. yang terjadwal. dimaksudkan sebuah usaha Bersama
2. 23-28 April 2022 bagimana forum zona dapat di
optimalkan menjadi Kawasan belajar,
percepatan pertumbuhan dan
pengembangan institusi wilayah secara
Bersama.
Jurnal Aktifitas PPO PB PII 2021 – 2023
Riau
Jawa Tengah
Maluku Utara
Jambi
Jawa Timur
Bengkulu
Kalimantan Utara
Jakarta
Sulawesi Utara
Maluku
Jawa Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Lampung
Sulawesi Tengah
Papua Barat
Kalimantan Barat
Yogyakarta Besar
Sumatera Barat
Banten
Kalimantan Tengah
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Nusa Tenggara Barat
0,25 0,27143
0,1
0,05
0 0
0
Nusa Tenggara Jambi. Kalimantan Sulawesi Utara Gorontalo Papua Besar. Maluku.
Timur. Utara
31%
69%
Komuni
Komunitas 3
tas
Desa/K
Desa/Kampung 3
ampu…
Masjid Masjid 6
Kecam
Kecamatan 53
atan
Ponpes Ponpes 1
Sekola
Sekolah 100
h
0 20 40 60 80 100 120
Hambatan dan kendala yang menjadikan gerakan dan kinerja dari bidang PPO terasa
agak lambat selama ini adalah:
1. Peraturan-peraturan organisasi PII yang masih bermasalah di tingkat wilayah (AD, ART)
2. Hambatan dari Turba Nasional lebih kepada kurangnya aparat yang bisa di berdayakan
dengan maksimal disamping anggaran yang terbatas
3. Sumber daya yang masi mobile di wilayah asal
4. Koordinasi dan komunikasi
5. Akomodasi
6. Mekanisme evalusi aktivitas yang tidak lancer
G. Penutup
“Ya Tuhan kami, janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan
kesalahan. Ya tuhan kami, janganlah engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana
Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan
kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan
rahmatilah kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (Al-Baqarah-286)
I. MUQADIMAH
“Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi, Keberanian menjadi cakrawala, dan
Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.” W.S Rendra
Sejak ditetapkannya Pola Kebijakan Umum (PKU) dan Pola Kebijakan Bidang (PKB)
PB PII Periode 2021-2023, Bidang Pemberdayaan Masyarakan Pelajar (PMP) telah
mencanangkan beberapa agenda inti dalam menjalankan amanah eksternal PB PII.
Meskipun bukan satu-satunya bidang yang berorientasi pada pada urusan di luar lembaga
(eksternal), PMP PB PII setidaknya telah menginisiasi beberapa program bidang yang
menjadi motor gerakan eksternal PII pada periode ini. PMP membagi tiga fokus gerakan
yang disesuaikan dengan orentasi program terkait.
Ada 3 fokus orientasi program yang dibangun oleh PMP yang di rumuskan hasil
pembacaan melalui Pola Kebijakan Umum (PKU), yakni Departemen Potensi Pelajar yang
bertanggung jawab dalam program program dengan orientasi Perencanaan strategi
Pemenuhan Hak pelajar, Departemen Advokasi Kebijakan & Isu Pendidikan ysng
bertanggung jawab atas agenda pengawalan kebijakan yang ramah terhadap hak pelajar dan
Departemen Pengembangan Literasi dan Karya Pelajar yang bertanggung jawab
menjalankan strategi gerakan literasi melalui baca, tulis dan diskusi. Tiga orienatsi inilah
yang kemudian menjadi dasar gerakan dan kerangka strategis PMP PB PII untuk
menjalankan amanah eksternal.
Kurang lebih satu tahun PMP telah menjalankan semua perencanaan serta strategi yang
tertuang dalam PKB PMP PB PII dengan penuh kesungguhan dan keyakinan bahwa tidak
ada kesia-siaan dalam setiap ikhtiar apapun. Namun, terlepas dari itu tentunya kami sangat
menginsyafkan betul bahwa perjalanan dan jalan juang ini belum selesai sedikitpun. Masih
banyak dan panjang persoalan-persoalan yang patut diselesaikan bersama, maka dari itu
kesadaran kami pun telah tegas bahwa setiap wacana dan gagasan perlu didinamisasi secara
terus menerus agar senantiasa terjaga setiap alurnya. Semoga forum SDPN kali ini dapat
menjadi ruang untuk mendinamisasi gagasan PMP melalui masukan-masukan serta evaluasi
dari seluruh eselon dan kader PII se-Nasional bukan hanya menjadi ajang pelaporan semata
atau unjuk kebolehan. Jika kesadaran adalah matahari, maka biarkan setiap pelaksanaan
kata-kata yang telah ditulis dapat dipertangungjawabkan sebagaimana mestinya.
• .
• Pelajar Merdeka
Tingginya angka ketimpangan antara masyrakat kota dengan masyarakat pedesaan
dalam bidang pendidikan menjadi salah satu kajian yang menjadi bahan agenda
gerakan PMP PBPII. Maka dari itu harus ada langkah langkah penyelesaian yang
dapat meminimalisir dampak ketimpangan tersebut. Pelajar Merdesa merupakan
sebuah gerakan Pendidikan alternatif yang di hadirkan untuk membersami
masyarakat pelosok dalam membangun ekosistem pendidikan.
• Diskusi Mingguan
Dinamisasi pengetahuan dan wawasan pelajaa adalah hal terpenting yang tidak bisa
diabaikan dalam agenta literasi, maka dari itu diskursus-diskursus perlu dihidupkan
untuk menjaga kepentingan Pengetahuan.
Target
Indikator
Strategi Implementasi
1. Adanya komitmen
bersama dalam
Terbangunnya dukungan
menjalankan skema
dan skema awal
gerakan alternatif
Pengokohan implementasi dalam
2. Adanya “tim khusus”
menjalanakan gerakan
pelaksanaan agenda PMP
alternatif
PB PII
1. Adanya konektifitas
Terciptanya Ekosistem gerakan antara
Pendidikan alternatif yang departemen Bid. PMP
Kristalisasi ramah terhadap nilai nilai 2. Adanya simpul-simpul
Ke-Islaman, Ke-Pelajaran, pendidikan alternatif
& Ke- Indonesiaan
1. Pelajar Pemberdaya
Pelajar Pemberdaya merupakan salah satu program PMP PB PII periode ini yang
berorientasi pada penguatan eksistensi PII di masyarakat. Program Pelajar Pemberdaya
I telah diselenggarakan pada 14 januari 2022 - 25 Februari 2022 dengan dua titik lokasi
pemberdayan, yakni Desa Patikalain, Kalimantan Selatan dan Desa Uekuli, Sulawesi
Tengah. Adapun jumlah personalia tim yang diturunkan sebanyak 11 orang volunteer,
4 orang mentor dan 2 orang tim media. Pada tahapan pelaksanaannya desain Gerakan
Pelajar Pemberdaya ini bekerjasama beberapa pihak terkait, yaitu Yayasan Jejak
Langkah Indonesia, Baznas, PT. Trust, LAZ Bakrie Amanah.
4. Aksi Tolak Pelajar Tolak Ruu Sisdiknas & Kenaikan Harga BBM.
Aksi ini turut mengundang seluruh guru, orang tua siswa, pelajar dan masyarakat yang
peduli terhadap masa depan pendidikan nasional. Dalam aksi tersebut menuntut
membatalkan RUU Sisdiknas 2022, membatalkan kenaikan harga BBM karena akan
berpengaruh terhadap pengeluaran orang tua dan siswa, revitalisasi BSNP dan Dewan
Pendidikan Nasional, memecat Nadiem Makarim sebagai Mendikbud RISTEK,
meningkatkan kesejahteraan guru, mengevaluasi pendidikan nasional secara
menyeluruh. Aksi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 1 September 2022 di Gedung
DPR RI & MENDIKBUDRISTEKDIKTI dan Juma’at 2 September 2022 di depan
Istana Negara.
12 Maret 2022. Nashir Effendi (Ketua Umum IPM), Aswandi (Ketua Umum
IPNU), Rafani Tuahuns (Ketua Umum PB PII), Rifqi Rifyal (Ketua Umum
IPP), Afri Yandi (Ketua Umum IPA), Nurul Hidayatul (Ketua IPPNU),
Imadudin (Ketua Umum SEPMI).
8 Juli 2020. Yaumal Akbar (Ketua PMP PB PII), Cherik Ayyash (Ka.Dept.
Media & Pers PB PII), Adham Hakam Amrulloh (PJ. Komandan KOORPUS
Brigade PII), dan Restu Risnandi A. (Ka.Staff Teritorial KOORPUS Brigade
PII)
6. Diskusi Mingguan
• 29 Januari 2022. Bedah buku "Konsep Andragogi dalam Alquran" karya Dr.
Rosidin, M.Pd.I,
• 27 Februari 2022 Bedah buku "Misyakat" karya Prof. Dr. K.H Hamid Fahmy
Zarkasyi, M.A.Ed., M. Phil
• 9 Agustus 2022. Bedah buku “Gerakan Pelajar Islam Di Bawah Bayang-Bayang
Negara” bersama Mulyadi J. Amalik (Penyuting dan Epilog Buku)
2019
Judul: Titik Sempurna : Pendidikan Berkeadaban dan Berkeadilan: Saatnya Pelajar
Bicara
Penulis: Afidatun Nahdiah, dkk
2020
Judul: Muslimah Nusantara: Citra dan Problematika Perempuan Indonesia
Penulis: Dewi Susilowati, dkk
2021
Judul: Keluar Dari Zona Nyaman, Mari Bertumbuh!
Penulis: Hendrawan Nurcahyo, dkk
2022
Judul: Sekelumit Kisah
Perjuangan: Suka Duka Jadi Aktivis PII Sragen Penulis: Setio Budi Harsono
V. SARAN-SARAN
Reshuffle I
Jabatan Personalia
Ketua Bidang Yaumal Akbar
Kepala Departemen Pemberdayaan M. Azzam Al Ghozali
Potensi Masyarakat Pelajar
Kepala Departemen Advokasi dan Mardiyah Luthfi
Kajian Isu Pendidikan
Kepala Departemen Pengembangan Muhammad Furqon
Literasi dan Karya Pelajar
Departemen Pengembangan Literasi Yulia Nurdianik
dan Karya Pelajar
Reshuffle II
Jabatan Personalia
Ketua Bidang Yaumal Akbar
Kepala Departemen Pemberdayaan M. Azzam Al Ghozali
Potensi Masyarakat Pelajar
Departemen Pemberdayaan Potensi Alni Nurfirani
Masyarakat Pelajar
Kepala Departemen Advokasi dan Mardiyah Luthfi
Kajian Isu Pendidikan
Departemen Advokasi dan Kajian Imam Basuki
Isu Pendidikan
Departemen Advokasi dan Kajian Bintang Mahakarya
Isu Pendidikan
Kepala Departemen Pengembangan Muhammad Furqon
Literasi dan Karya Pelajar
Departemen Pengembangan Literasi Yulia Nurdianik
dan Karya Pelajar
Reshuffle III
Jabatan Personalia
Ketua Bidang Yaumal Akbar
Kepala Departemen Pemberdayaan M. Azzam Al Ghozali
Potensi Masyarakat Pelajar
Departemen Pemberdayaan Potensi Setio Budi Harsono
Masyarakat Pelajar
Kepala Departemen Advokasi dan Imam Basuki
Kajian Isu Pendidikan
Departemen Advokasi dan Kajian Bintang Mahakarya
Isu Pendidikan
Kepala Departemen Pengembangan Yulia Nurdianik
Literasi dan Karya Pelajar
Reshuffle IV
Jabatan Personalia
Ketua Bidang Yaumal Akbar
Kepala Departemen Pemberdayaan M. Azzam Al Ghozali
Potensi Masyarakat Pelajar
Departemen Pemberdayaan Potensi Setio Budi Harsono
Masyarakat Pelajar
Kepala Departemen Advokasi dan Bintang Mahakarya
Kajian Isu Pendidikan
Departemen Advokasi dan Kajian Yandi Saputra
Isu Pendidikan
Kepala Departemen Pengembangan Yulia Nurdianik
Literasi dan Karya Pelajar
Departemen Pengembangan Literasi Hafizhah Arief
dan Karya Pelajar
I. MUQADIMAH
Komunikasi organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam berjalannya roda organisasi. Hal tersebut
berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan tentang komunikasi organisasi. Penelitian tersebut
membahas bagaimana bentuk-bentuk komunikasi organisasi dapat membuat kepemimpinan dalam sebuah
organisasi menjadi baik dan bagaimana pola komunikasi dalam sebuah organisasi dapat membantu dalam
mewujudkan tujuan dalam sebuah organisasi. Selain itu, penggunaan media dalam komunikasi organisasi
sangat berpengaruh besar dalam berjalannya roda organisasi.
Dalam perjalanan kepengurusan pengurus besar pelajar islam indonesia (PB PII) sering ditemukan
permasalahan komunikasi organisasi. Permasalahan yang sering sekali timbul dalam komunikasi organisasi
adalah masalah motivasi, iklim organisasi, aliran informasi dalam organisasi, teknologi informasi dalam
organisasi, kekuasaan dan pemberdayaan dalam organisasi, gaya kepemimpinan dalam organisasi, tim dan
kelompok organisasi serta konflik damlam kelompok organisasi.
Salah satu tantangan besar pengurus besar pelajar islam indonesia (PB PII) periode 2021-2023 dalam
komunikasi organisasi adalah bagaimana menyampaikan informasi ke seluruh bagian organisasi dan
bagaimana menerima informasi dari seluruh bagian organisasi. Apa yang ditemukan dalam struktur bisa saja
bukan yang sebenarnya terjadi, efesiensi dapat bergantung pada aliran informasi, organisasi harus melakukan
inovasi dan harus menghasilkan informasi. Aliran informasi dapat membantu menentukan iklim dan moral
organisasi.
Mulai
Grand design program Form program Form program Form perencanaan program
Disetujui?
Tim Program
NO BAB KETERANGAN
1 Deskripsi
2 Landasan
3 Landasarn Sosiologis
4 Tahapan Program
5 Jenis Program
6 Tujuan Program
7 Output program
8 Nama Kegiatan
10 Waktu Pelaksanaan
14 Tim Pengarah
15 Koordinator Pelaksana
16 Mitra Program
17 Budgeting
18 Penutup
No Program Jenis Kegiatan Tujuan Target Waktu PIC Keterangan
Melakukan audiensi Melakukan komunikasi Terjalinnya silaturahmi Terjailinya hubungan (Tidak tercatat) Miftah Fajri Terlaksana.
dengan pemerintah dengan pihak pemerintah kelembagaan kelembagaan Rsmsdhan
dan swasta dan suasta
melakukan audiensi
Mengirim surat audiensi 4 kali dalam satu
bulan
Menjalin kerjasama Melakukan perencanaan Meningkatkan daya tawar Terlaksananya 12 maret 2022. Miftah Fajri Diskusi Bersama poros pelajar dengan
program dengan program yang akan organisasi kerjasama program Rsmsdhan tema “konsolidasi nasional mengawal
pemerintah dan dikerjasamakan dengan dengan pemerintah politik pelajar dan isu Pendidikan
organisasi lain. pemerintah dan organisasi dan organisasi lain. Indonesia”
lain.
Adanya dokumentasi
kegiatan berupa
photo dan video
Setiap photo/ vidio
kegiatan tersimpan
rapih pada repositori
yang dibuat.
Tanggap menyikapi Melakukan reset terhadap Mempunyai cara pandang Adanya perencanaan 09 April 2022 Miftah fajri Seruan aksi menolak kenaikan harga BBM,
isu keumatan, isu yang berkembang kelambagaan terhadap isu isu yang akan ramadhan harga bahan pokok dan kenaikan PPN
kebangsaan, yang berkembang dibahas 28 juli 2022
lingkungan, HAM Membuat scrip isu yang Ibnu Robul faruqi Membuat video dokumenter Hari sungai
dan sosial politik. akan dibahas dan Adanya konten isu nasional dengan tema “Peradaban Plastik;
dituangkan dalam bentuk yang akan Alih Fungsi Nadi Kehidupan”
infografis, video motion, dituangkan dlam
infografis dan video 1 september 2022 Miftah fajri Seruan aksi 77 tahun pendidikan gagal
Membuat pernyataan motion Ramadhan dan merdeka, pelajar tolak RUU sisdiknas dan
sikap Yaumal akbar rencana kenaikan BBM.
Adanya pernyataan (PMP)
sikap
Membuat forum Membuat perencanaan Terbentuknya budaya Mambuat diskusi dua 18 juni 2022 Yusup septian Mimbar Pelajar
diskusi “Mimbar tema diskusi diskusi di internal PB PII kali dalam satu bulan “kebijakan politik pemerintah dan
Pelajar” dan eselon dibawah. Ibnu Robul faruqi dampaknya terhadap dunia pendidikan di
Membuat ToR diskusi Adanya ToR diskusi indoensia”
Pemateri; Dr. Ujang komaruddin
Rafani tuahuns
Moderator Yusuf septian
Terlibat aktif Mendistribusiakan tulisan, terbentuknya rasa empati
melakukan video hasil riset dan dan kepedulian untuk
konsolidasi isu di kajian isu yang menyikapi persoalan yang
internal PB PII dan berkembang sedang berkembang
eselon dibawah.
IV. HAMBATAN DAN KENDALA
secara umum semua aktivitas dihadapkan pada permasalahan yang kompleks, mulai dari keaktifan,
inisiatif dan jejaring. Semua itu harus dilakukan secara proporsiaonal.
Adapaun kendala dan ketidak optimalan menjalankan program adalah:
1. Sebagian anggota departemen sudah bekerja secara professional dan sebagian lagi sedang
menyelesaikan tugas akhir kuliah sehingga waktu sisa yang mereka gunakan untuk
melaksanakan program kerja.
2. Semua anggota departemen tidak berdomisili sementara di menteng raya no 58 sehingga
sulit untuk melakukan koordinasi program secara taktis.
3. Jaringan PB PII yang masih terbatas sehingga suluit untuk melakukan akslelerasi menjalin
kerjasama.
Evaluasi
1. Perlunya personalia pengurus yang siap berdomisili di menteng raya 58
2. Tingkatkan literasi dan budaya diskusi serta tanggap terhadap isu yang berkembang
Demikian laporan pertanggungjawaban dari bidang komunikasi umat, kami sendiri menyadari
bahwa kinerja selama paruh periode ini mempunyai banyak kekurangan dalam mengemban amanah
ini, karena kami menyadari kendala yang kami hadapi merupakan konsekuensi sebagai pengurus
besar pelajar islam Indonesia yang independent yang tidak terlepas dari perubahan kondisi dan
ekonomi di kancah nasional, kami pun sadar belum berusaha sepenuhnya dengan segenap
kemampuan, tenaga, waktu dan pikiran yang kami miliki dalam mengemban amanah ini.
Sebagai manusia biasa yang kami lakukan selama ini tentu masih jauh dari kesempurnaan. Kami
segenap bidang komunikasi umat dengan segala kerendahan hati memohon maaf atas
segala kekurangan. Mudah mudahan kekurangan kami ini diampuni oleh Allah SWT dan
semoga menjadikan bahan evaluasi bagi kami. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amalan
ibadah di sisi Allah SWT. Amiiin ya rabbal alamin.
Billahi taufiq wal hidayah, wassalamualaikum Wr.Wb
PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
KOMUNIKASI UMAT
Lampiran supel.org
Lampiran dokumentasi aksi ruu sisdiknas Dokumentasi video dokumenter hari sungai nasional
ِّ ٰ ن
ِٱَللِ بِ ْس ِم ِِ ٱلر ْح ٰم
ّ ٱلر ِحي
ّ
We are the pieces – we are the pieces of peace. When we are separated, by culture,
creed, nationality or whatever, there is but war – when we come together, lo and behold,
there is a peace.
Dewasa ini kajian hubungan internasional semakin beragam, yang pada awalnya selalu
identik dengan fenomena perang dan perdamaian, kini hal tersebut semakin bergeser dan
meluas dengan kehadiran isu baru yang menjadi instrument dalam pergumulan negara-negara
di dunia.
Sejalan dengan konsep diatas, PII hadir sebagai entitas sosio-politik ketertindasan umat
Islam di Indonesia. Motivasi tersebut bertitik tolak dari tanggung jawab sebagai generasi
penerus bangsa, kemudian pelajar islam Indonesia mengakui atas pluralitas suku, budaya, adat,
bahasa, agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia. Pluralitas itu kemudian
diikat oleh kesadaran kebangsaan yakni perasaan akan adanya kebersamaan dan persaudaraan
sebagai komunitas bangsa Indonesia.
Sebagai dari kesatuan dari nation society PII mewujudkan motivasi tersebut dalam
bentuk upaya meningkatkan SDM umat Islam dalam komposisi penduduk Indonesia, salah
satunya dengan menciptakan serta meningkatkan kualitas sumber saya manusia di dunia global.
Peran diplomasi kebudayaan adalah cara atau jalan yang ditempuh Pelajar Islam
Indonesia dewasa ini, hadirnya bidang hubungan luar negeri di tubuh Pengurus besar Pelajar
Islam Indonesia, sebagai bentuk manifestasi PII dalam memberikan kontribusi gagasan serta
aksi didunia global.
Perumusan gagasan dan aksi dalam mengawal isu global islam serta kemerdekaan
palestina menjadi hal yang tak luput dari agenda besar PB PII. Dalam pembukaan UUD 45
yang berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
iu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” konflik yang terjadi antara palestina dengan Israel sudah
berlangsung selama puluhan tahun dan pembahasannya semakin meluas ke ranah kemanusiaan.
Menyikapi hal tersebut PB PII teus berupaya agar terdepan untuk berkolaborasi dan bersinergi,
mengawal isu-isu serta mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan nyata atas
apa yang terjadi di tidak hanya di palestina tapi negara-negara islam lainnya.
Hubungan luar negeri PB PII terus berbenah searah dengan upaya meningkatkan kulitas
sumber daya manusia, agar setiap kader-kader PII dan umat muslim di indonesia dapat
mengambil bagian-bagian peran dengan bangsa-bangsa lain di seluruh duina.
Keterwakilan PII di luar negeri, serta berkontribusi dengan menjadi bagian dari berdirinya
lembaga-lembaga pelajar islam internasional seperti Persekutuan Pelajar Asia Tenggara
(PEPIAT), Regional Islamic Student Asia Pacific (RISEAP), World Assembly Muslim Youth
(WAMY), International Islamic Federation of Student Organizations (IIFSO) dsb.
Implementasi Program HLN PB PII
Ada beberapa capaian program yang telah dibangun oleh PB PII melalui HLN yang
dirumuskan dari hasil pembacaan Pola Kebijakan umum dan disusun menjadi pokok-pokok
kebijakan bidang.
Berikut implementasi program HLN PB PII berdasarkan pola kebijakan bidang yang
telah disusun sejak awal periode hingga akhir periode saat ini.
Sesuai target dan indikator dari tabel di atas, kemudian kerangka program Bidang
Hubungan Luar Negeri Pengurus Besar Pelajar Islam indonesia Periode 2021-2023 dibagi
menjadi sebagai berikut :
Program Internal Program Eksternal
Program ini berfokus pada kegiatan- Program ini adalah bagian dari sosialisasi
kegiatan penunjang untuk menstimulus Organisasi PII kepada organisasi
arah kebijakan dari dalam bidang Internasional serta sarana penghubung
Hubungan Luar Negeri PB PII, bagi kader PII mengenal dunia
diantaranya: internasional, diantaranya:
1. Kajian Strategis tentang Isu-isu 1. Kunjungan PB PII ke beberapa
Internasional. Kedutaan Besar dari berbagai negara
2. Aturan Khusus untuk Perwakilan yang berpusat di Jakarta untuk
PII di Luar Negeri. menjalin kerjasama di bidang
3. Pengawasan dan pembinaan secara Pendidikan dan Kebudayaan.
struktural untuk Perwakilan PII di 2. Kolaborasi program beasiswa ataupun
Luar Negeri baik yang baru student exchange dengan pihak
merintis ataupun yang sedang eksternal/ stakeholder terkait
berkembang. 3. PII menyapa Organisasi International
4. Pelatihan Bahasa Asing untuk dari berbagai negara. Dalam rangka
kader PII menjalin kerjasama yang berfokus
5. Seminar dan workshop beasiswa terhadap dunia pelajar.
luar negeri 4. Mengadakan seminar internasional
6. Memberangkatkan kader PII untuk dengan tema mengenal kampus dunia
bisa berkuliah ke luar negeri baik
beasiswa maupun non beasiswa
Kemudian kerangka program tersebut dibagi dalam tiga fase, yang telah kami
ikhtiarkan agar berjalan dengan baik.
Program HLN yang durasi waktunya dalam satu periodesasi kepengurusan tidak
memerlukan persiapan cukup lama dan bisa dilakukan sesegera mungkin tergantung
kondisi dan kebutuhan, diantara program bidang HLN yang telah dikerjakan tahun
pertamanya adalah diantaranya:
Rekomendasi Program
- Pemberlakuan aturan yang spesifik mengatur urusan perwakilan PII di luar
negeri
PENUTUP
Demikianlah LPJ kami buat dengan penuh tanggung jawab dan rasa sangat sadar. Kami
sadar apa yang kami lakukan selama satu periode ini masuh jauh dari kata maksimal. Banyak
tantangan dan hambatan yang kami alami. Kami minta maaf dengan setulus hati kepada
semuanya, dan kedepan kami akan berusaha lebih baik lagi.
Jurnal Aktivitas
Bidang HLN PB PII PERIODE 2021-2023
KONDISI PERSONALIA
BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA
PERIODE 2021-2023
“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh
(urusan) yang lain.” (Q.S. Al Insyirah ayat 7)
2. Riset Nasional 1. Terlaksananya Riset Nasional Belum terlaksana Belum terbentuk tim
(Riset Pelajar, dengan berbagai tema
Keummatan, 2. Terhimpunnya hasil riset dalam
Kaderisasi, Lembaga, satu wadah publikasi
Eksistensi)
3. Database PII Pembangunan infrastrutur Terlaksana dan terus - Pemetaan database masih perlu dikembangkan
Terintegrasi database terintegrasi mulai dari dikembangkan. dan disesuaikan dengan kebutuhan
data kader, lembaga, publikasi - Sebagian wilayah belum mengisi perangkat
data.
serta hasil-hasil riset berbasis
digital.
4. Digitalisasi - Membantu Bidang Sedang berlangsung. - PPA belum mengatur terkait pembuatan surat
Administrasi Kesekjenan dalam pembuatan digital.
KTA Nasional secara online.
- Menyediakan platform khusus
untuk penerbitan surat
menyurat digital
6. Aplikasi PII Cendikia - Aplikasi pendataan Kader dan Terlaksana. - Dana yang belum memenuhi.
Lembaga PII. Aplikasi ini juga (PII Online) - Kurangnya personil/SDM yang bisa ikut serta
terintegrasi dengan pembuatan dalam pembuatan aplikasi secara teknis.
kartu anggota. - Belum adanya SOP dari beberapa bidang
terkait.
7. Maintenance Website - Maintenance website resmi Terlaksana dan terus - Kurangnya personil/SDM yang bisa ikut serta
PB PII PB PII secara berkala, dan berlangsung. dalam Maintenance Website.
membuat inovasi fitur
penunjang eksistensi PII di
dunia maya.
8. Journal.pbpii.or.id - Mengumpulkan hasil Belum terlaksana - Kurangnya personil/SDM yang bisa ikut serta
skripsi/thesis/jurnal/riset dalam Develop Website.
tentang PII
9. Aplikasi e-pustaka PII - Aplikasi perpustakaan digital Belum terlaksana - Kurangnya personil/SDM yang bisa ikut serta
PB PII yang bisa diakses dalam Develop Aplikasi
masyarakat luas.
IV. REKOMENDASI
- Sekolah Riset: Perlu adanya pendataan alumni PII dengan latar belakang masing-masing
sehingga mudah untuk mencari narasumber dalam berbagai kegiatan.
- Riset Nasional: Membuat SOP dalam pembentukan Tim Riset Nasional
- Database PII Terintegrasi: (1) Wilayah diminta untuk segera melengkapi data yang dibutuhkan,
(2) Diperlukaan pemetaan databse lebih mendalam sehingga bisa menunjang pergerakan PII
dengan berbasih data.
- Digitalisasi Administrasi: Membuat pedoman penerbitan surat digital di PPA oleh Kesekjenan.
- Aplikasi PII Cendekia: (1) Pendanaan pembuatan aplikasi PII Online dapat dijadikan prioritas
oleh PB PII, (2) Dibutuhkan personil tambahan yang mengerti teknis pembuatan aplikasi, (3)
Diperlukan pengembangan bersama bidang lainnya
- Maintenance Website PB PII: Dibutuhkan personil tambahan yang mengerti teknis Maintenance
Website.
- Journal.pbpii.or.id: Dibutuhkan personil tambahan yang mengerti teknis Develop Website.
- Aplikasi e-pustaka PII: Dibutuhkan personil tambahan yang mengerti teknis Develop Aplikasi.
-
V. Penutup
Demikian Laporan Pertanggungjawaban periode Bidang Riset dan Teknologi PB PII Periode 2021
– 2023 ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan dan perlindungan
dalam setiap langkah kita.
PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
ANGGA WIJAYA
Kabid. Riset dan Teknologi
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
SEKRETARIAT JENDERAL
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA (PB PII)
PERIODE 2021-2023
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan administrasi merupakan suatu hal yang wajib bagi setiap organisasi.
Penyelenggaraan administrasi yang baik dan teratur penting dilaksanakan demi
menjamin berjalannya aktifitas organisasi dan menjaga keberlanjutan eksistensi
organisasi.
Pelajar Islam Indonesia, dalam perjalanannya melaksanakan tugas organisasi, selalu
berupaya untuk melakukan peran-peran yang penting di tengah masyarakat, khususnya
masyarakat pelajar. Tentu PII tidak begitu saja dapat melaksanakan tugas-tugas
organisasi, perlu adanya kolaborasi dari berbagai komponen yang ada didalamnya dan
juga perlu ada satu bidang yang mengambil peran untuk melakukan fungsi-fungsi
dukungan manajemen dan administrasi, fungsi mediasi dan koordinasi antar berbagai
komponen dalam organisasi.
Keberadaan bidang sekretariat jenderal di tubuh PII menjadi satu hal yang tidak bisa
ditawar dalam rangka memastikan berjalannya organisasi. Posisi sekretariat jenderal
sangat strategis dalam melakukang fungsi-fungsi dukungan kepada seluruh komponen
dalam organisasi, seperti bidang-bidang internal dan eksternal, juga badan dan lembaga
yang ada didalamnya. Keberadaan sekretariat jenderal juga sangat strategis dalam
menjawab berbagai problematika komunikasi organisasi, baik dengan komponen
didalam organisasi maupun dengan lembaga eksternal PII.
Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, organisasi dihadapkan dengan
situasi yang berbeda dari beberapa tahun sebelumnya. Teknologi kini sudah menjadi
bagian yang tak terpisahkan dengan kehidupan sehari-hari. Maka problem-problem
komunikasi organisasi yang efektif menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan.
Begitu pula dengan penataan administrasi dan manajemen kelembagaan sebagai unsur
yang selalu bersanding dengan pelaksanaan organisasi. Maka perlu ada upaya yang
lebih untuk mewujudkan manajemen administrasi organisasi yang modern dan sesuai
dengan perkembangan teknologi masa kini dalam rangka memastikan implementasi
program organisasi dapat tercapai dengan optimal.
Berikut adalah kondisi struktural bidang sekretariat jenderal PB PII periode 2021-2023:
NO NAMA JABATAN JENJANG KEAKTIFAN DOMISILI
TRAINING
1 Aziz Fauzul Adzim Sekretaris Jenderal LAT, PID Aktif Jakarta
2 Sasa Sutarsa Wasekjend I LAT, PID Aktif Jakarta – Jawa Barat
3 Mustika Sari Wasekjend II LAT, PID Aktif Jakarta
Indikator:
1. Terciptanya komunikasi organisasi yang efektif serta kerjasama eksternal yang
aktif
2. Terciptanya keteraturan administrasi organisasi hingga eselon terbawah.
3. Terwujudnya Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi secara nasional
4. Terwujudnya pedoman administrasi organisasi terbaru
5. Adanya peningkatan kapasitas pengurus
KERANGKA PROGRAM
1. Program Konvensional (Conventional Program)
program konvesional adalah program-program baku dan rutin dilakukan sehari-
hari sebagai pelaksana dan penanggung jawab administrasi, mengepalai
aktifitas secretariat, dan melakukan dinamisasi kepengurusan internal. Program
ini dilakukan dengan orientasi pada :
a. Pelayanan administrasi, penyelenggaraan rapat/pertemuan
b. Pengelolaan dokumen-dokumen PII
c. Pengolahan database
d. Pembuatan jaringan PII dengan korespondensi
e. Pemeliharaan dan pembenahan sekretariat
2. Program Dukungan (Supporting Program)
Program dukungan adalah program yang dilakukan untuk mendukung
kelancaran program bidang-bidang lain yang ada di Pengurus Besar, dengan
menempatkan Wakil Sekretaris Jenderal untuk terlibat intensif dimasing-
masing bidang. Oleh karena itu, bentuk dukungan yang diberikan sangat
bergantung kepada program pada masing-masing bidang, yakni: Bidang
Kaderisasi, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi, Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Pelajar, Bidang Komunikasi Umat, Bidang
Hubungan Luar Negeri dan Bidang Riset dan Teknologi.
3. Program Unggulan/ Prioritas (Priority Program)
Program unggulan adalah program yang dilakukan secara insidental terkait
dengan kebutuhan pengembangan kapabilitas teknis, kebijakan strategis dan
distribusi informasi keseluruh jaringan PII secara nasional. Program unggulan
Bidang Sekretariat Jenderal yang akan dilakukan pada periode 2021-2023 ini
antara lain:
a. Upgrade legalitas organisasi di pemerintahan.
b. Pengadaan perlengkapan sekretariat yang sesuai dengan standar
c. Sentralisasi data organisasi berbasis digital
d. Pembuatan kartu tanda anggota (KTA) secara nasional
e. Pembuatan studio podcase dan penguatan jaringan sosial media PII
IMPLEMENTASI PROGRAM
1. Program Konvensional
Penyelenggaraan program konvensional setengah periode adalah:
a. Pelayanan administrasi, penyelenggaraan rapat/pertemuan
b. Pengelolaan dokumen-dokumen PII
c. Pengolahan database
d. Pembuatan jaringan PII dengan korespondensi
e. Pemeliharaan dan pembenahan sekretariat
Program-program konvensional ini merupakan program rutinitas
pelayanan administrasi organisasi, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara
teknis. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan administrasi organisasi,
sekretaiat jenderal PB PII melakukan pembagian tugas yang nantinya akan
dilakukaon oleh tim secretariat jenderal.
Pelaksanaan program ini tidak alan terwujud tanpa adanya peran dari dua
orang wakil sekjend. Masing-masing daeri waksekjend itu (Wasekjend 1 & 2)
mempunyai amanah sesuai dengan pembagian kerja, yakni wasekjend 1
bertanggung jawab melakukan pemeliharaan asset PB PII serta melakukan
pemeliharaan dan dokumentasi Administrasi PB PII, wasekjend 2 membantu
kinerja diseminasi organisasi dalam hal pemeliharaan sekretariat dan membantu
aktifitas Sekretariat Jenderal di eksternal seperti merawat dan memperluas
jaringan korespondensi.
2. Program Dukungan
HAMBATAN
SEKRETARIAT JENDERAL
PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PB PII)
PERIODE 2021-2023
I. PENDAHULUAN
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu
beruntung” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
PII merupakan organisasi pelajar terbesar dan tertua di Indonesia. Dalam
usianya yang ke 75 tahun ini PII masih tetap eksis dan senantiasa menjaga asas
independensinya, tidak berafiliasi dengan partai politik dan sejenisnya. Kemandirian
menjadi suatu landasan utama dalam menjalankan roda organisasi, kemandirian dalam
bersikap dan bertindak secara kelembagaan maupun secara finansial. Artinya PII
mendapatkan pemasukan organisasi dari kerjasama antar lembaga atau program
institusi pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
Kemapanan keuangan bagi suatu organisasi menjadi hal yang utama dalam
menjalankan roda organisasi. Akan tetapi permasalahan keuangan ini juga menjadi hal
penting yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Dukungan dana yang menjadi hal
penting yang tidak bisa sisihkan dalam perjalanan organisasi. Dukungan dana yang kuat
akan sangat membantu kelancaran program-program kelembagaan sehingga dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Kondisi yang kita hadapi sekarang ini terkait masalah keuangan yaitu masih
belum mengoptimalkan semua sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia
maupun sumber daya keuangan. Sehingga terkesan kurang berani dalam
menyelenggarakan kegiatan yang cukup besar.
Bagaimanapun juga kendala keuangan ini menjadi permasalahan kita bersama,
sehingga perlu adanya strategi untuk mengupayakan dan memberdayakan sumber daya
yang telah ada tersebut. Manajemen keuangan yang baik tentunya akan lebih
memudahkan kita dalam mengelola keuangan, penggalangan dana, administrasi
keuangan dan mendistribusikan anggaran dengan efektif dan efisien sehingga mampu
mewujudkan kemandirian keuangan lembaga.
II. PROGRAM KERJA
i. Pokok-pokok Kebijakan Bidang
Target
1. Pembaruan sistem keuangan organisasi berbasis digital;
2. Mengelola keuangan organisasi secara efektif dan efisien;
3. Memfasilitasi operasional organisasi;
4. Mengembangkan sumber keuangan organisasi;
5. Mengelola seluruh aset organisasi.
Indikator
1. Terciptanya aplikasi digital sistem keuangan organisasi;
2. Terkelolanya keuangan dengan baik dan akuntabel;
3. Terpenuhinya kebutuhan organisasi;
4. Terciptanya sumber keuangan baru;
5. Bertambahnya aset organisasi.
V. Rekomendasi
Dari problematika yang terjadi, rekomendasi tim bendahara PB PII 2021-2023 yaitu:
1. Melaksanakan program yang komersial untuk menambah sumber finansial serta
menambah jumlah Dana Abadi Umat (DAU);
2. Melaksanakan kursus untuk kader PII dalam pengelolaan keuangan,
kewirausahaan, maupun pemasaran barang/jasa;
3. Monitoring penggunaan aplikasi keuangan untuk kerapian manajerial keuangan di
semua eselon, merapikan bukti kas masuk dan bukti kas keluar, serta penyusunan
rencana anggaran biaya setiap bidang dan badan di awal periode terutama saat rapat
kerja;
4. Adanya personel bendahara yang stay di Jakarta untuk mengawal kelangsungan
program bendahara.
VI. PENUTUP
Demikian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) paruh periode Bendahara PB PII 2021-
2023 ini kami buat sebagai bahan monitoring dan evaluasi bagi kita semua. Semoga
Allah senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah-Nya manakala kami menyimpang.
PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
TIM BENDAHARA
Reshuffle 1
Jabatan Personalia
Bendahara Umum Miftah Fajri Ramadhan
Wakil Bendahara 1 Rizka Noor Miftakhul Ulum
Wakil Bendahara 2 Deni Umi Rahmawati
Wakil Bendahara 3 M. Imaduddin
Reshuffle 2
Jabatan Personalia
Bendahara Umum Miftah Fajri Ramadhan
Wakil Bendahara 1 Rizka Noor Miftakhul Ulum
Wakil Bendahara 2 M. Imaduddin
Reshuffle 3
Jabatan Personalia
Bendahara Umum Rizka Noor Miftakhul Ulum
Wakil Bendahara 1 Muhammad Furqan
Wakil Bendahara 2 M. Imaduddin
Reshuffle 4
Jabatan Personalia
Bendahara Umum Rizka Noor Miftakhul Ulum
Wakil Bendahara 1 M. Imaduddin
Lampiran II : Buku Besar
Pelajar Islam Indonesia
Buku Besar
Dari 01 January 2021 s/d 31 December 2021
2103000000 Biaya yang Masih Harus Dibayar < 1 Tahun Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4302000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Program Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4302000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Program Saldo Awal : 0.00
18 Jul 2022 KM000000070 Surplus Program 0.00 12,000,000.00
16 Nov 2022 KM000000112 kelebihan dana suspimnas 0.00 1,000,000.00
17 Nov 2022 KM000000128 sisa dana 0.00 5,385,000.00
Total : 0.00 18,385,000.00
Saldo Akhir : (18,385,000.00)
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4302000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Program Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
2103000000 Biaya yang Masih Harus Dibayar < 1 Tahun Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4302000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Program Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
Buku Besar
Dari 01 January 2021 s/d 31 December 2021
2103000000 Biaya yang Masih Harus Dibayar < 1 Tahun Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4302000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Program Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
2103000000 Biaya yang Masih Harus Dibayar < 1 Tahun Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
Buku Besar
Dari 01 January 2022 s/d 31 December 2022
2103000000 Biaya yang Masih Harus Dibayar < 1 Tahun Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4301000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Waktu Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
4302000000 Aset Neto yang Berakhir Karena Program Saldo Awal : 0.00
Saldo Akhir : 0.00
Bismillahirrahmanirrahim
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf,
mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada
Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 71)
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan
keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan
hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.” (QS.An-Nisa:9)
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban
atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung
jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung
jawaban atas istri dan keluarganya. Istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga,
dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga itu. Seorang pembantu
adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan pasti akan dimintai pertanggung
jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut”. (HR. Bukhari)
I. Muqoddimah
Segala puji bagi Allah swt, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga
senantiasa terlimpah kepada Rasulullah Muhammad saw, beserta keluarganya,
sahabat-sahabiyahnya, tabi'in tabiatnya, tidak lupa juga untuk guru-guru kita dan
ulama-ulama kita, serta kita semua selaku umatnya hingga akhir zaman.
Permohonan ampun dan segala syukur kami panjatkan, atas bimbingan dan hidayah-
Nya kami dapat berjalan, belajar dan beramal sebagai pengurus Korps PII Wati
selama dua tahun ini. Dengan berakhirnya masa jabatan PB PII dan Korpus Korps PII
Wati periode 2021-2023 pada Muknas ke 32 ini, kami mempersembahkan laporan
pertanggungjawaban atas ikhtiar menuju 'Terbentuknya Pelajar Muslimah Pemimpin'
dengan visi 'Dari Fitrah Ke Kiprah'.
Kami harap laporan pertanggungjawaban ini dapat memberikan gambaran yang jelas
tentang usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Korps PII Wati dalam kontribusinya
untuk perempuan dan anak, umat dan bangsa. Kamj juga berharap, laporan ini dapat
menjadi bahan evaluasi dan pengembangan aktivitas khususnya pembinaan kader dan
pelajar putri di masa yang akan datang.
Clash of worldview
Clash of worldview atau benturan pandangan dunia terjadi ketika terdapat perbedaan
nilai, keyakinan, dan prinsip antara dua kelompok atau lebih. Di Indonesia, clash of
worldview terutama terjadi antara kelompok yang menganut pandangan sekuler dan
yang menganut pandangan agama. Bahaya sekularisasi di Indonesia terletak pada
dampak negatifnya terhadap nilai-nilai moral agama dan kebudayaan yang menjadi
fondasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Sekularisasi dapat mengarah pada
pergeseran nilai dan prinsip masyarakat menuju pada kehidupan yang materialistik
dan konsumeristik. Sekularisasi juga dapat mengancam eksistensi agama dan
kepercayaan masyarakat yang kental dengan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal.
Dalam jangka panjang, sekularisasi dapat berdampak pada kehilangan identitas dan
jati diri masyarakat.
Kader Korps PII Wati sebagai pelajar dan agen transformasi mesti memiliki
pandangan yang utuh dan tidak terdikotomi antara urusan duniawi dan ukhrawi.
Bahwasannya hidup kita adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, berbuat baik
kepada sesama dan membuat keberesan di muka bumi sesuai dengan koridor
ketentuan-Nya.
Di Indonesia, data dan angka kasus pemerkosaan, seks bebas, pernikahan dini,
kehamilan di luar nikah dan aborsi masih cukup tinggi. Menurut data dari Komisi
Nasional Perlindungan Anak, pada tahun 2020 terdapat 2.617 kasus kekerasan seksual
yang terjadi di Indonesia, di mana 1.301 korban adalah anak-anak dan remaja
perempuan. Selain itu, pada tahun 2020 terdapat 95.202 kasus kehamilan remaja,
yang mana 90 persen di antaranya adalah di luar nikah. Kasus pernikahan dini juga
masih terjadi di Indonesia, di mana menurut data Badan Pusat Statistik, pada tahun
2019 terdapat 18.389 pernikahan anak di bawah umur. Beberapa waktu terakhir ramai
dibicarakan juga tentang pelajar yang menuntut kompensasi nikah dan kehamilan.
Walau angka-angka tersebut bisa dan tidak selalu berkaitan dengan problem
konsensus seksual, namun kita mesti berupaya menjaga diri dan keluarga kita dari
kejadian tersebut dengan meluruskan paradigma kita dalam hal seksualitas ini pada
cara pandang Islam yang tidak hanya melindungi segolongan jenis kelamin maupun
kelompok usia tertentu.
Digital-Creative Entrepreneurship
Kemandirian finansial amat penting untuk kemaslahatan diri dan kekuatan idealisme
yang diperjuangkan. Baik secara personal maupun sebagai organisasi perlu memiliki
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan diri. Saat ini berwirausaha dan
mengumpulkan dana amat bervariatif caranya. Menurut survei dari Global
Entrepreneurship Monitor (GEM), pada tahun 2020, Indonesia termasuk dalam 20
negara dengan persentase tinggi (13,3%) dalam kategori "early-stage entrepreneurial
activity" atau aktivitas kewirausahaan tahap awal. Dalam kategori ini, pelaku usaha
muda di Indonesia termasuk yang paling aktif di Asia Tenggara. Hal ini merupakan
peluang Korps PII Wati untuk lebih percaya diri dalam mengembangkan misi dan
eksistensi lembaga sambil memutar keuangan organisasi.
Kompetensi Abad 21
Tantangan tiap abad menuntut keterampilan tertentu untuk tetap relevan dengan
masanya. Urgensi rasa ingin tahu dan daya kritis di abad 21 sangatlah penting,
terutama karena dunia saat ini semakin kompleks dan dinamis. Proses berpikir kritis
membantu kita untuk memperoleh pengetahuan yang lebih luas dan mendalam,
mengembangkan keterampilan berpikir kritis, bersiap menghadapi tantangan masa
depan, menjadi lebih mandiri, dan menjadi lebih inovatif. Budaya literasi dan aksi
yang inklusif dan variatif mesti mengandung topik yang memantik dan metode yang
mampu memancing kader dan pelajar putri untuk memiliki kompetensi ini.
III. Pokok – Pokok Kebijakan Umum
Pokok kebijakan umum Ketua Umum PB PII yakni ‘Terwujudnya gerakan
keputrian yang sitematis dalam pembinaan serta responsif dalam advokasi isu-
isu perempuan dan anak.’ Dengan kebijakan khusus :
Target Indikator
1. Responsif dalam membela hak-hak 1. Terlibat aktif dalam advokasi isu
perempuan dan anak. perempuan dan anak.
2. Membina kader tunas dan pelajar 2. Terselenggaranya pembinaan kader
putri secara sistematis dan masif. tunas dan pelajar putri yang sistematis
3. Terlibat dalam pembinaan kader tunas dan masif.
dan pelajar putri penyintas pasca 3. Terselenggaranya agenda pembinaan
bencana. bagi penyintas anak dan pelajar putri.
4. Membangun komunikasi dan 4. Terselenggaranya agenda kolaborasi
kolaborasi ke berbagai Lembaga bersama poros pelajar dan Lembaga
keputrian terkhusus Lembaga keputrian lainnya.
keputrian Poros Pelajar. 5. Terselenggaranya agenda literasi bagi
5. Melaksanakan gerakan literasi untuk kader tunas.
kader tunas.
Adapun personalia Korpus PII Wati yang telah purna sebelum kepengurusan ini berakhir diantaranya:
NO NAMA JABATAN ASAL DOMISILI
TERAKHIR WILAYAH
1 Maymuna Sekretaris Kalbar Mempawah, Kalbar
2 Choirani Nulhaq Div. PPK Sumut Sumut
3 Hersha Rahmawati Div. KISKE Yogbes Yogyakarta
4 Roro Syariati Sani Wakil Bendahara Jatim Banyuwangi/Surabaya,
Jatim
5 Annisa Puji Thursina Kadiv. PPK Jabar Bandung/Tasik, Jabar
6 Kamilatun Nisa Kadiv. PKP Jateng Semarang, Jateng
7 Deby Roselinni Div. PKP Banten Cilegon, Banten
A. POKOK-POKOK KEBIJAKAN
Berikut ini adalah Pola Kebijakan Divisi Kursus dan Pembinaan Kader Putri 2021-2023:
a. Melakukan pendataan Kader PII Wati dan pelaksanaan pembinaan di setiap eselon.
b. Penyempurnaan dan pengawalan sistem dan konsep pembinaan kader.
c. Merumuskan pelatihan alternatif yang menunjang kapasitas dan membangun budaya
keilmuan kader.
d. Penyelenggaraan sarasehan dan coaching intruktur PII Wati secara berkala.
e. Mengintensifkan penyelenggaraan pembinaan kader putri.
Tema: Pendidikan
Perempuan dalam
Islam
Pemateri: Ustadz
Hadi Nur Ramadhan
C. JURNAL AKTIVITAS
B. JURNAL AKTIVITAS
TC PII WATI 04 November Korwil Korps PII Materi : Pola Kebijkan Badan
3 Azkia Khaerun Nida
via gmeet 2021 Wati Riau Otonom PII Wati
17. Muswil Jatim November 2022 Korwil Jatim Bertugas : Aisyah Chairil
18-20
18. Muswil Kaltim Korwil Kaltim Bertugas : Marlina Safitri
November 2022
19. Muswil Kalsel November 2022 Korwil Kalsel Bertugas : Elok Rizqi
Kajian 28 November
20. Korwil Kaltim Pemateri : Marlina Safitri
Kelembagaan 2022
A. MUQODIMAH
Segala hal yang telah terjadi selalu menumbuhkan velue yang akan membentuk
karakter diri atau kelompok yang terlibat dalam hal tersebut. Seperti apa yang dikatakan
Weston H. Agor "Membuat kesalahan berarti Anda belajar lebih cepat." Namun perlu
kita ingat juga bahwa orang bijak adalah orang yang dapat belajar dari kesalahan orang
lain. Forum Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan forum tertinggi dalam
rangkaian Muktamar yang akan merupah nilai nilai fundamental secara radikal
lembaga. Setidaknya ada beberapa poin penting dan crusial dalam forum MUNAS,
pertama sebagai alat kendali organisasi guna menguatkan lembaga dan mencetuskan
gagasan bersama. Kedua kembali merefleksikan serta meningkatkan harmoni di setiap
eselon untuk menuju dan menyiapkan perjuangan selanjutnya.
Dalam hal ini korpus sebagai mandataris muktramar dan semua korwil sebagai pemberi
amanah perlu kiranya memiliki dan memberikan gambaran bagaimana proses
pelaksanaan amanah yang telah kami emban berupa leporan pertanggungjawaban
periode ini sebagai wahana evaluasi untuk menyempurnakan penyelesaian amanah ini.
Yang dengan izin Allah SWT akan kami sampaikan baik tertulis maupun lisan pada
peserta MUNAS kali ini. Menerima kenyataan atau berani mengatakan kesalahan diri
msalah satu jalan menuju akselerasi perkembangan kelompok atau individu.
Sebagaimana telah diatur pada konstitusi organisasi kita bahwa segala keputusan harus
pada forum yang sesuai untuk memberi kebijakan padanya. Termasuk pembubaran
Badan otonom ataupun meneruskannya. Forum MUNAS ini nanti akan memberikan
kemantapan dan keteguhan berdasar dari hasil yang akan dibicarakan. Brigade PII
sebagai lemabaga intelijen juga harus memehami kebutuhan dan tegas dalam segala
kesalahan yang dibuat sebagaimana Image yang dibangun baik dalam konstitusi
maupun pelatihannya.
B. KONDISI UMAT
Sebagaimana apa yang telah termaktub dalam pola kebijakan umum Komandan
Brigade PII adalah sebagai berikut :
Kita butuh mengevaluasi setidaknya sudah hampir 20 tahun Reformasi dan 30 tahun
yang lalu PKI dibubarkan oleh pemerintah sampai merubah konsep gerakan
Brigadepembangunan menjadi Brigade PII yang berorientasi pada intelijen. Namun
memang dalam prakteknya nya tidak didukung oleh suatu sistem yang sempurna dan
berkesinambungan, oleh karenanya seakan Brigade PII kehilangan musuhnya. Dalam
era digital yang menghadapi arus informasi yang begitu liar, tantangan yang dihadapi
umat Islam, pelajar dan bangsa ini juga berbeda. Perang fisik Telah Usai, perang dingin
dimenangkan Amerika, namun itu sudah lama berlalu, Kini kita memasuki suatu era
baru di mana peperangan tidak lagi riuh dan tidak lagi ada yang mati. Namun ketahanan
dan kehancuran sistem dan kebudayaan masyarakat akan perlahan- lahan hilang akibat
Perang gaya baru ini.
Data dan informasi adalah hasil utama dalam menunjang ketahanan gerakan kaderisasi.
Data dan informasi menjadi begitu penting mengingat keberadaannya nya adalah
penyokong arah dan menjadi peta dalam menjalani keberlangsungan gerakan. Peran
jaringan sosial menentukan sejauh mana pengaruh eksistensi PII dapat menjadi suatu
sistem perubahan yang terstruktur dalam jaring-jaring sosial yang dimiliki.
Dalam dinamika gerakan sosial, PII memainkan peran penting dalam menguasai
elemen penting masyarakat yaitu belajar. Di mana, pelajar menjadi salah satu perhatian
utama negara dalam membangun sumber daya manusianya. Dalam perkembangannya,
ketahanan suatu negara akan terancam jika pelajar tidak diselamatkan dari agenda
Pelemahan terhadap pendidikan dan pelajar khususnya. Penguasaan Medan gerak anti
diranah kebijakan sangat menentukan sejauh mana PII dapat memiliki Trust/Bargaining
guna memainkan perannya sebagai Civil Society untuk menciptakan perubahan sosial
budaya. Penguasaan Medan gerak an ini sangat luas dapat berarti penguasaan beberapa
aspek dimana Brigade PII harus memainkan peran intelijen nya guna menyelamatkan
dan membela kepentingan pelajar dan umat Islam.
Korps Brigade PII belum memiliki suatu doktrin tertentu yang secara integral dan
holistik menggambarkan spirit cita-cita prinsip dan Jalan perjuangannya. Doktrin
Bukankah motto, namun merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dijunjung dalam
perjuangan. Karakter filosofis Brigade PII Belum sama sekali memadai untuk
membangun dan membangkitkan spirit juang Brigade PII. Belum ada suatu nilai yang
ingin dicapai dalam karakter filosofis Brigade PII. Prinsip-prinsip perjuangan Brigade
PII juga merupakan nilai-nilai yang diturunkan menjadi norma-norma yang berlaku
umum bagi korps, anggota dan perjuangannya. Norma-norma ini diturunkan lagi
menjadi asas gerak atau asas bangun organisasi si guna menjalankan misi sesuai dengan
prinsip-prinsip perjuangan yang diikat oleh norma-norma umum tersebut.
Tafsir visi
“Sinergitas Gerakan Demi Meneguhkan Komitmen Persatuan Korps dengan
Terwujudnya Peremajaan Organisasi PII Semakin Profesional, Objektif, Intelektual dan
Berintegritas.”
Sinergitas Gerakan artinya setiap derap langkah demi mewujudkan pengharapan dari
suatu tujuan yang terformulasikan korps Brigadebisa membangun dan memastikan
keseimbangan derap langkah dengan hubungan yang baik. Salah satu prinsip sinergi
adalah membangun kepercayaan dalam organisasi. Kondisi saling memercayai harus
dibangun, ini penting karena kepercayaan (trust) yang bijak dan cerdas adalah hal yang
dapat mengubah sesuatu atau mewujudkan dinamika menuju perubahan yang
diharapkan. kemampuan untuk membangun, menumbuhkan, menjaga dan
mengembalikan semua kepercayaan para pemangku kepentingan maupun rekan kerja
merupakan kunci sinergi.
Sehingga tersadarkan bahwa terjalinnya sinergitas yang baik bisa menjadi stimulator
untuk lebih memperkokoh keterikatan yang dengan itu menjadikan korps bisa
menjalankan roda organisasi secara Profesional dengan memperhatikan segala aspek
dengan cermat, cekatan serta efektif tanpa terpengaruh dengan kondisi dan situasi
apapun.
Terwujudnya peremajaan Organisasi PII artinya sadar bahwa usia PII terkhusus
Korps Brigadetidak lagi muda, serta melihat kinerja korps Brigadesudah tidak terasa lagi
kiprahnya serta eksistensinya tidak memberi dampak yang lebih untuk kemajuan PII
olehnya, perlu untuk mengaktualisasikan formulasi yang dibuat oleh korps Brigadeagar
PII dan ummat lebih bisa mersakan kehadiran korps Brigadesebagai badan otonom.
C. Teritorial
1. Merumuskan Pola, Skema, dan konsep baru pemberdayaan kader Brigadewilayah
dan daerah dengan Keterampilan,
2. Membangun Koneksifitas Gerakan di seluruh Eselon Kepengurusan,
3. Evaluasi, Optimalisasi dan Merumuskan Pembaharuan Konsep Pembinaan dan
Pemetaan Teritorial Brigade PII (dan berupa Buku Panduan)
4. Merumuskan Kebijakan Khusus Percepatan Pembangunan Koordinator Wilayah
dan Daerah Baru,
5. Membangun 5 Koordinator Wilayah Baru dan 50 Koordinator Daerah Baru,
6. Menjaga Intergritas aparatur organisasi di seluruh eselon kepengurusan,
D. Logistik
1. Pembaharuan Konsep dan Sistem Pola Managerial dan Standar Etik
Penyelenggaraan Logistik dan Keuangan Brigade PII Se-Nasional yang terbagi
dalam aspek perbekalan, keuangan serta ketahanan Logistik Korps Brigade PII,
2. Mengelola Logistik Koorpus Brigade PII secara Efektif dan Efisien
3. Mengelola dan Mengembangkan Sumber Logistik Koorpus Brigade PII
4. Memfasilitasi Operasional Koorpus Brigade PII
5. Mengelola dan Mengembangkan aset Korps Brigade PII
NB :
Maka bila dikalkulaiskan tingkat keberhasilan korpus dengan presentase persen adalah
:
- Pola kebijakan umum
B = 10 x 0,13 = 1,3
U = 10 x 0 =0
TMT = 6 x 0,26 = 1,56
Total = B+U+TMT / 26 x 100 = 11%
D. REALISASI PROGRAM
a. Administrasi
a) Menjaga komunikasi lintas badan
b) Mengelola Management Organisasi Korps Brigade PII yang sehat dan
Dinamis
c) Menyelenggarakan tertib Administrasi yang Efektif dan Efisien,
d) Membangun dan Menjaga Stabilitas Kerja Organisasi dan Harmonisasi
kepengurusan baik di Internal PII dan Korps Brigade PII se-Nasional,
Menghimpun data Organisasi secara terpusat (Digital)
b. Pendidikan dan Pelatihan
i. Pendataan seluruh Variabel Data Pendidikan dan Pelatihan Brigade PII
se- Nasional
ii. Merumuskan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan
Pelatihan Brigadesecara Nasional,
iii. Evaluasi, Optimalisasi dan Merumuskan Pembaharuan Konsep
Pendidikan dan Pelatihan Brigade PII (dan berupa Buku Panduan)
c. Teritorial
i. Merumuskan Pola, Skema, dan konsep baru pemberdayaan kader
Brigadewilayah dan daerah dengan Keterampilan,
ii. Membangun Koneksifitas Gerakan di seluruh Eselon Kepengurusan,
iii. Evaluasi, Optimalisasi dan Merumuskan Pembaharuan Konsep
Pembinaan dan Pemetaan Teritorial Brigade PII (dan berupa Buku
Panduan) belum selesai
iv. Merumuskan Kebijakan Khusus Percepatan Pembangunan Koordinator
Wilayah dan Daerah Baru,
v. Menjaga Intergritas aparatur organisasi di seluruh eselon kepengurusan,
d. Logistik
a) Tidak berjalan
e. Jaringan Aksi dan Informasi Strategis
a) Tidak berjalan
E. KESIMPULAN
a. Evaluasi
1. Internal
a. Miskinnya SDM yang dapat diberdayakan secara optimal, efektif
dan efisien di tataran pusat.
b. Perlunya pembentukan frameing ulang dengan seluruh komponen
guna membantuk harmoni gerakan.
c. Lemahnya penjagaan masing masing personal anggota.
2. Lembaga
a. Hilangnya ketertiban dan ketegasan anggota secara radikal hingga
akar rumput.
b. Gagalnya lembaga muncul dalam mempertahankan stabilitas PII
secara khusus dalam gerakan kaderisasi.
c. Perlunya penyelesaian masalah penggelembungan kader di masing
masing eselon.
3. Eksternal
Tidak adanya sumbangsih nyata sebagai pengabdian kepada umat dan
bangsa.
b. Saran.
1. Internal
a. Memutus mata rantai ketergantungan dengan wilayah yang tidak
progresif.
b. Seleksi kepengurusan dengan lebih tegas,
c. Membangkitkan kesadaran dan tegas dalam pengambilan
keputusan.
2. Lembaga
a. Menghimpun kembali asset lembaga disetiap eselon baik secara
administrative maupun fisik.
b. Menguatkan system komando.
c. Memperbanyak forum dan pelatihan yang bersifat kaderisasi.
3. Eksternal
a. Membangun ekosistem support gerakan dakwah.
b. Menyiapkan kader dalam pengabdian jangka panjang.
c. Memperluas jaringan yang beragam.
F. PENUTUP
Dengan memohon dan mengharap ampun pada Allah SWT kami segenap pemegang
amanah mengucapkan permintaan maaf kami akan segala kekurangan kami dan
berterima kasih telah membersamai dan mendukung dalam perjuangan menuju Izzul
Islam Wal Muslimin.
I. MUQADDIMAH
BrigadePelajar Islam Indonesia (PII) merupakan badan otonom sebagai sayap organisasi
berupaya untuk menjaga misi dan eksitensi PII itu sendiri, dalam menjalankan roda
kepengurusan, perlu untuk adanya bagian yang berperan terhadap tata kelola organisasi
mengatur, mengelola serta mengamankan informasi dan data, dalam hal ini Staff
Administrasi yang akan melakukan fungsi tersebut dengan aspek-aspek terkait dalam
korps Brigade PII
Selain itu fungsi dari staff Administrasi menjadi bagian penting guna menjaga stabilitas
dan keberlangsungan lembaga dengan baik, maka untuk mewujudkan itu semua, perlu
dibuat pokok-pokok kebijakan staff Administrasi sebagai rujukan untuk eselon korps
Brigade PII untuk dilaksanakan guna menyatukan gerak langkah dalam menjalankan
organisasi.
II. LANDASAN
Bidang Administrasi Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia ini bermaksud
menyampaikan laporan tentang kebijakan Administrasi Koordinator Pusat Brigade PII
yang terealisasi selama 1 (Satu) Periode ke depan (2021-2023)
2. TUJUAN
Bidang Administrasi Koordinator Pusat Brigade PII bertujuan untuk mengupayakan
berjalannya organisasi yang mengacu dan memperhatikan aspek-aspek
keadministrasian
3. FUNGSI
Bidang Administrasi ini berfungsi sebagai pusat kontrol dan kelola keadministrasian
guna optimalisasi peran serta kinerja keroganisasian
Pokok-pokok kebijakan khusus
a. Perbaikan tata kelola yang efektif dan efesien serta standar etik penyelenggaraan
administrasi Korps Brigade PII Se-Nasional.
b. Peningkatan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh aspek–aspek
penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi Korps Brigade PII.
c. Pengoptimalan dalam menjalin hubungan baik terhadap internal maupun
eksternal Korps Brigade PII
d. Penelitian, Pengembangan, dan Pembaharuan terhadap aspek-aspek penting yang
berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi Brigade PII Se-Nasional.
Indikator
NO AGENDA INTENSITAS
1. Pelaksanaan Latihan Intensif BrigadeTingkat
Dasar/ Latihan Intensif BrigadeTingkat Dasar 2x
Nasional
2. Pembentukan Koordinator Wilayah 1x
3. Pelaksanaan Musyawarah Wilayah 10 x
4. Pelaksanaan Hari lahir Nasional Brigade -
5. Pelaksanaan Pleno 6x
6. Silaturahmi dengan Tokoh 3x
a. Aceh
Sumatera Barat b. Sumatera Utara Adham H.A
1 Sektor I
24-26 Desember 2021 c. Sumatera barat Rizkal H
d. Riau
a. Sumatera Selatan
Lampung Adham H.A
2 Sektor II b. Lampung
17-19 Desember 2021 Rizkal H
c. Banten
Adham H.A.
Jawa Barat a. DKI Jakarta
3 Sektor III Anja Hawari
03-05 Januari 2022 b. Jawa Barat
Fajar Islam
a. Yogyakarta
Besar Adham H.A.
Sektor Yogyakarta Besar
4 b. Jawa Tengah Anja Hawari
IV 14-16 Januari 2022
c. Jawa Timur Fajar Islam
d. Bali
a. Kalimantan Barat
b. Kalimantan
Kalimantan Timur Selatan
5 Sektor V Fikri Abd Ghani
28-30 Januari 2022 c. Kalimantan
Timur
d. Sulawesi Tengah
KEGIATAN NASIONAL
F. KOMUNIKASI SOSIAL-POLITIK
NO INSTANSI TAHUN KEPENTINGAN
1 KEMENHAN Senin 06 Agustus 2021
JUMPA TOKOH
(Dhanil Anzar)
2 DPR RI Komisi
Selasa 07 September
VII JUMPA TOKOH
2021
(Nurhsan Zaidi)
Non Aktif :Pengurus Koordinator Wilayah yang tidak mempunyai kegiatan dan secara
structural, Lembaga pengurus Koordinator Wilayah tidak (tidak sesuai
dengan PD dan PRT)
Tidak ada :Koordinator Wilayah yang pernah ada, tetapi karena perkembangan
kegiatannya yang hilang juga karena kadernya tidak terorganisir, selain itu
memang kader Brigade tidak pernah ada di teritorial tersebut.
SK mengacu pada keterangan berikut :
Aktif : Koordinator Wilayah yang telah mengajukan SK (Surat Keputusan) dan
telah diterbitkan oleh Koordinator Pusat Brigade PII
Tidak Aktif : Koordinator yang telah melaksanakan Muswil/Pleno (Reshuflle) dan
belum melakukan pengajuan permohonan SK
REKAPITULASI SURAT-MENYURAT KOORPUS BRIGADE
No Tanggal terima Asal Surat Nomor /Kode Surat Tanggal Surat Perihal Ditujukan ke
- - - - - - -
SURAT BIASA
Personalia
09 Dzulkaidah Koordinator Pusat Undangan • Reshuffle Personalia Kantor PB PII
PB.B/ADM/009/VI/1443-
9 2022 1443 H/09 Juni Brigade PII Periode Rapat Pleno Koorpus Brigade PII (Jl. Menteng
2022 M 2021-2023 IV Raya 58
Personalia
17 Muharram Koordinator Pusat Undangan • Reshuffle Personalia
PB.B/ADM/010/VIII/1444-
10 2022 1444 H/14 Brigade PII Periode Rapat Pleno Koorpus Brigade PII Via Zoom meet
Agustus 2022 M 2021-2023 V
Personalia
• Tindak lanjut hasil
28 Dzulqo’dah Koordinator Pusat Kantor PB PII
PB.B/ADM/011/VI/1443-2022 Undangan SDPN BO di
11 1443 H/ 28 Juni Brigade PII Periode (Jl. Menteng
rapat BPH Sidoarjo 12 Juni
2022 M 2021-2023 Raya 58
2022
Personalia
01 Dzulhijjah Koordinator Pusat Undangan • Reshuffle Personalia
12 PB.B/ADM/012/VI/1443-2022 1443 H/01 Juli Brigade PII Periode Rapat Pleno Koorpus Brigade PII Via Zoom meet
2022 M 2021-2023 VI
Koordinator
29 Safar 1444 Wilayah
PB.B/ADM/013/IX/1444-2022 • Sosialisasi hasil
13 H/25 September BrigadePelajar Undangan Via Zoom meet
RAKOMNAS
2022 M Islam Indonesia se-
Nusantara
Koordinator
29 Safar 1444 Wilayah
PB.B/ADM/014/X/1444-2022 • Forum dengar
14 H/25 September BrigadePelajar Undangan Via Zoom meet
pendapat
2022 M Islam Indonesia
Banten
Koordinator
23 Rabiul Awal Wilayah
• Forum dengar
15 PB.B/ADM/015/X/1444-2022 1444 H/19 BrigadePelajar Undangan Via Zoom meet
pendapat
Oktober 2022 M Islam Indonesia
Banten
Koordinator
23 Rabiul Awal Wilayah
• Forum dengar
16 PB.B/ADM/016/X/1444-2022 1444 H/19 BrigadePelajar Undangan Via Zoom meet
pendapat
Oktober 2022 M Islam Indonesia
Jawa Tengah
Personalia
24 Jumadil Akhir Koordinator Pusat
17 PB.B/ADM/017/I/1444-2023 1444 H/16 Brigade PII Periode Undangan Rapat Pleno VI Via Google meet
Januari 2023 M 2021-2023
Koordinator
21 Syaban 1444 Wilayah Webinar Majelis
18 PB.B/ADM/018/III/1444-2023 H/13 Maret 2023 BrigadePelajar Undangan Via Google meet
Komando
M Islam Indonesia se-
Nasional
21 Syaban 1444
Kanda Sureza Permohonan • Webinar Majelis
19 PB.B/ADM/019/III/1444-2023 H/13 Maret 2023 Via Zoom meet
Sulaiman Pemateri Komando
M
Koordinator Kediaman Kanda
03 Ramadan Wilayah Undangan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
20 PB.B/ADM/020/III/1444-2023 1444 H/25 Maret BrigadePelajar Sarasehan PII Sukahati, Kec.
2023 M Islam Indonesia se- Cibinong)/ Zoom
Nasional
03 Ramadan Keluarga Besar Permohonan • Sarasehan Brigade
21 PB.B/ADM/021/III/1444-2023 1444 H/25 Maret Pelajar Islam -
Dana PII
2023 M Indonesia
Kediaman Kanda
03 Ramadan
Alumni Brigade PII Undangan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
22 PB.B/ADM/022/III/1444-2023 1444 H/25 Maret
se-Nusantara Sarasehan PII Sukahati, Kec.
2023 M
Cibinong)/ Zoom
Kediaman Kanda
06 Ramadan Instruktur Pelajar Undangan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
23 PB.B/ADM/023/III/1444-2023 1444 H/28 Maret Islam Indonesia se- Sarasehan PII Sukahati, Kec.
2023 M Nusantara Cibinong)/ Zoom
Kediaman Kanda
09 Ramadan
Kanda Rafani Undangan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
24 PB.B/ADM/024/III/1444-2023 1444 H/31 Maret
Tuahuns, S.H Sarasehan PII Sukahati, Kec.
2023 M
Cibinong)/ Zoom
Kediaman Kanda
09 Ramadan
Kanda MHD Undangan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
25 PB.B/ADM/025/III/1444-2023 1444 H/31 Maret
Zulfirman Hasibuan Sarasehan PII Sukahati, Kec.
2023 M
Cibinong)/ Zoom
Kediaman Kanda
10 Ramadan
Kanda Teguh Undangan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
26 PB.B/ADM/026/IV/1444-2023 1444 H/01 April
Trijayanto Sarasehan PII Sukahati, Kec.
2022 M
Cibinong)/ Zoom
Pimpinan Lembaga Kediaman Kanda
10 Ramadan Amil Zakat Infaq Permohonan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
27 PB.B/ADM/027/IV/1444-2023 1444 H/01 April dan Sodaqoh dana PII Sukahati, Kec.
2022 M Kebangkitan Umat Cibinong)/ Zoom
(LAZISKU)
Kediaman Kanda
16 Ramadan
Kanda Makmun Permohonan • Sarasehan Brigade Murjoko (Jl.
28 PB.B/ADM/028/IV/1444-2023 1444 H/08 April
Marzuki Pemateri PII Sukahati, Kec.
2023 M
Cibinong)/ Zoom
11 Syawal 1444 Pengurus Wilayah
• Point Pemberitahuan
29 PB.B/ADM/028/IV/1444-2023 H/01 Mei 2023 Pelajar Islam Surat Balasan -
dan Instruksi
M Indonesia Banten
SURAT KEPUTUSAN
Saparudin
Kastaff Administrasi
TATA TERTIB
MUKTAMAR NASIONAL KE 32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1
Muktamar ini bernama Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia selanjutnya disingkat Muknas ke-32
PII.
Pasal 2
Muknas ke-32 PII berlangsung pada tanggal 05 - 08 Mei 2023 M bertepatan dengan tanggal 14 -17 Syawal 1444H
di Balikpapan, Kalimantan Timur.
BAB II
MUKTAMIRIN
Pasal 3
Pasal 4
1. Peserta utusan PB didasarkan pada SK terakhir yang dikeluarkan PB PII dan SK terakhir Koordinator Pusat
Badan Otonom Korps PII Wati (Korpus BO PII Wati) dan Koordinator Pusat Badan Otonom BO Brigade
PII (Korpus BO Brigade PII).
2. Peserta Utusan PW dan PD dikelompokkan dalam delegasi wilayah
Pasal 5
Setiap peserta utusan dan peninjau berkewajiban mengupayakan berlangsung dan tercapainya fungsi dan tujuan
Muknas ke-32 PII.
BAB III
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 6
Pasal 7
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
1. Muknas ke-32 dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah
PW yang berhak hadir.
2. Apabila ayat (1) tidak terpenuhi maka Muknas ke-32 PII ditunda selama 1x 15 menit dan setelah itu
dinyatakan sah.
3. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah PW dan peserta utusan yang
hadir.
Pasal 9
1. Putusan yang diambil dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat.
2. Jika ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan proses lobi yang dihadiri oleh setiap perwakilan delegasi wilayah.
3. Jika ayat (2) tidak terpenuhi maka: a) untuk putusan yang berkaitan dengan pemilihan orang, dilakukan
dengan cara Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), b) untuk putusan yang berkaitan dengan pemilihan bukan orang
dilakukan dengan cara pemungutan suara.
4. Apabila suara setuju dan tidak setuju jumlahnya sama setelah melalui pemungutan suara diulang 2 (dua) kali
berturut-turut maka putusan terakhir diserahkan kepada pimpinan sidang dengan mempertimbangkan aspirasi
yang berkembang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Sidang Pleno terdiri dari :
1. Pleno I, membahas tata tertib, agenda acara, pemilihan presidium sidang dan pengesahan berlangsungnya
Muknas ke-32 PII.
2. Pleno II, Laporan Perkembangan PW
3. Pleno II, membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PB PII periode 2021-2023, tanggapan PW
terhadap LPJ PB PII dan jawaban atas tanggapan PW terhadap LPJ PB PII , serta pendemisioneran PB PII.
4. Pleno III, Sidang-sidang komisi dan Munas BO
5. Pleno IV, membahas sinkroniasasi sidang-sidang komisi dan Munas BO.
6. Pleno V, membahas pemilihan Dewan Formatur dan Ketua Dewan Formatur, pelantikan Dewan Formatur
PB PII 2023-2025.
7. Pleno VI, membahas penetapan calon-calon tuan rumah Muktamar Nasional ke-33.
Pasal 13
Sidang Komisi terdiri dari :
1. Komisi A, membahas Falsafah Gerakan PII.
2. Komisi B, membahas Khittah Perjuangan PII.
3. Komisi C, membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PII.
4. Komisi D, membahas Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) PII.
5. Komisi E, membahas tata cara pemilihan imamah dan panitia pemilihan.
6. Komisi-komisi yang diatur oleh Munas BO.
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL BADAN OTONOM
Pasal 14
Munas BO Korps PII Wati dan Munas BO Brigade diselenggarakan dalam forum Muknas setelah sidang- sidang
komisi.
Pasal 15
Munas BO dihadiri oleh :
1. Ketentuan peserta utusan dan peninjau Munas BO mengacu pada hasil SDPN Korpus BO 2022.
2. Ketentuan lain-lain yang terkait dengan Munas ditentukan dalam Munas BO.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 16
1. Sidang-sidang Muknas ke-32 PII dan Munas BO dipimpin oleh badan yang disebut presidium sidang.
2. Sebelum presidium sidang terpilih, sidang-sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara dalam hal ini
Steering Committee.
3. Proses pemilihan presidium sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara.
4. Apabila presidium sidang tidak dapat menjalankan fungsinya, maka pimpinan sidang daimbil alih Steering
Committee.
5. Sidang Pemilihan Dewan Formatur dipimpin oleh sebuah panitia khusus yang disebut Panitia Pemilihan.
6. Pimpinan sidang berhak untuk mengarahkan dan menertibkan persidangan.
Pasal 17
1. Presidium sidang Muknas dipilih dari dan oleh delegasi wilayah berjumlah 5 (lima) orang.
2. Presidium sidang Munas BO diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 18
1. Setiap wilayah yang hadir di Muknas mengusulkan 5 orang calon anggota presidium
2. 5 Orang dari nama calon presidium Muknas yang memperoleh suara terbanyak dan menyatakan kesediaan
dapat disahkan sebagai anggota presidium.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
1. Tata tertib ini berlaku untuk persidangan pada Muknas ke-32 PII dan Munas BO.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Presidium Sidang dengan
persetujuan peserta.
Pasal 20
Penetapan/Pengesahan dan perubahan tata tertib ini hanya dapat dilakukan dalam sidang Pleno Muknas ke 32
PII.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 15 Syawal 1444 H
06 Mei 2023 M
Nomor : 01/KPTS/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
MEMPERHATIKAN : Aspirasi yang berkembang dalam sidang pleno 1 Muktamar Nasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan tata tertib Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII)
yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 19 Syawal 1444 H/ 05-08 Mei 2023 M di
Balikpapan sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau Kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 15 Syawal 1444 H
06 Mei 2023 M
PENANGGUNG
HARI WAKTU AGENDA
JAWAB
Jum’at, 05 Mei 2023 08.00 - 18.00 Pembukaan Seluruh kepanitiaan
Registrasi Peserta yang terdiri dari: (SC, OC)
- Cek kepesertaan
- Penempatan ruang tidur dan arahan
lain dari OC
18.00 - 20.00 Ishoma
20.00 - 00.00 Sidang Pleno I
Tata Tertib
Agenda Acara
Pemilihan Presidium Sidang
Pengesahan berlangsungnya acara
Nomor : 02/KPTS/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Aspirasi yang berkembang dalam sidang pleno 1 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan tata tertib Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII)
yang dilaksanakan pada tanggal 14 – 22 Syawal 1444 H/ 05-12 Mei 2023 M di
Balikpapan sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau Kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 15 Syawal 1444 H
06 Mei 2023 M
Nomor : 03/KPTS/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Aspirasi yang berkembang dalam sidang pleno 1 Muktamar Nasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan nama-nama di bawah ini sebagai presidium sidang Muktamar
Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia sebagai berikut:
a. Hery Yuanda
b. Rahman Hakim
c. Putra
d. Darus
e. Rossana
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 15 Syawal 1444 H
06 Mei 2023 M
Nomor : 01/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Aspirasi yang berkembang dalam sidang pleno 1 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan berlangsungnya Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia
pada tanggal 15 Syawal 1444 H/6 Mei 2023 M di Balikpapan.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 15 Syawal 1444 H
06 Mei 2023 M
Pimpinan Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Nomor : 02/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
Bahwa keputusan.
sebuah untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan
MEMPERHATIKAN : Aspirasi yang berkembang dalam sidang pleno 1 Muktamar Nasional ke-32
asional ke-32MEMUTUSKAN
PII.
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Laporan Pertangungjawaban Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia
dengan catatan diperbaiki dalam kurun waktu 14 x 24 jam, di buktikan dengan tanda
tangan bermaterai oleh pihak yang bertanggungjawab dan melaksanakan audit
eksternal untuk mengaudit LPJ bendahara umum yang telah diperbaiki serta
mengesahkan tanggapan-tanggapan peserta Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam
Indonesia sebagaimana terlampir.
2. Mengesahkan Pendemisioneran Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia periode
2021-2023.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 19 Syawal 1444 H
10 Mei 2023 M
Billahitaufiq Wal Hidayah
Pimpinan Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
I. MUQADDIMAH
ِِّ وما َكا َن الْمؤِمن و َن لِي ْن ِفروا َك ۤافَّ ًۗة فَلَوََل نَ َفر ِمن ُك ِل فِرقٍَة ِمْن هم طَ ۤا ِٕى َفةٌ لِِّي ت َف َّقهوا ِِف
۞ الديْ ِن ْ ُ ََ ْ ُ ِّ ْ ِّ ْ َ ْ ُْ َ ْ ُ ْ ُ ََ
ࣖ َولِيُ ْن ِذ ُرْوا قَ ْوَم ُه ْم اِ َذا َر َج ُعْْٓوا اِلَْي ِه ْم لَ َعلَّ ُه ْم ََْي َذ ُرْو َن
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian
dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat
menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
الديْ ِن ِم ْن َحَر ًٍۗج ِملَّ َة اَبِْي ُك ْم ِِّ اّلل ح َّق ِجه ِادهٖ ًۗۗ هو اجت هبى ُكم وما جعل علَي ُكم ِِف ِ ِ
ْ ْ َ َ َ َ ََ ْ َْ َ ُ َ َ َِّو َجاه ُد ْوا ِِف ه
الر ُس ْوُل َش ِهْيد ا َعلَْي ُك ْم َوتَ ُك ْونُ ْوا َّ ْي ۙە ِم ْن قَ ْب ُل َوِ ِْف هه َذا لِيَ ُك ْو َن ِِ اِبْ هرِهْي ًۗم ُهو َه
َ ْ سِّى ُك ُم الْ ُم ْسلم َ َ
ْۚ ِالزهكوَة واعت ِصموا ِِب ه ِ ِۖ ۤ
ّلل ًُۗه َو َم ْوهلى ُك ْم فَنِ ْع َم الْ َم ْوهٰل َونِ ْع َم
ِّ ْ ُ َْ َ َّ او ت ه
ا
و ةو ه
ل الص
ُ َ َ َّ ُ ْ ََ او م يق اف ِ
َّاس ن ال ى ََ َ ُش َه َد
لع ء ا
ِ الن
َّص ْ ُْي ࣖ ۔
”Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih
kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah)
agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari
dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan
supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah
sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong”(QS. Al Hajj: 78).
ۤ
الس َما ِۙء ٌ ِصلُ َها ََثب
َّ ت َّوفَ ْر ُع َها ِِف ٍ ِ
ْ َب هِّاّللُ َمثًَل َكل َمة طَيِِّبَة َك َش َجَرٍة طَيِِّبَة ا
َ ضَر
َ ف
َ اَََلْ تََر َكْي
“Tidakkah kamu memperhatikan bagai-mana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik
seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS. Ibrahim: 24)
ْٓ ۟ ِ
َ ِٱْلَِْْي َو ََيْ ُم ُرو َن بِٱلْ َم ْع ُروف َويَْن َه ْو َن َع ِن ٱلْ ُمن َك ِر ْۚ َوأُوهلَئ
ك ْ َولْتَ ُكن ِِّمن ُك ْم أ َُّمةٌ يَ ْدعُو َن إِ َٰل
ُه ُم ٱلْ ُم ْفلِ ُحو َن
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”
(QS.Ali Imran: 104).
Peradaban Islam adalah peradaban yang dibangun diatas kalimat tauhid yang ditandai dengan
diturunkannya surat Al-Alaq sebagai wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah saw sebagai
Rasul dan Utusan Allah, yang diutus kepada seluruh ummat manusia sebagai rahmatan lil alamin
yang membawa manusia dari kegelapan menuju kehidupan penuh cahaya.
Dalam sejarah perjalanan ummat Islam, terkikisnya pemahaman yang utuh akan Islam menjadikan
peradaban Islam runtuh, dimana kecintaan pada dunia kemudian merasuk kedalam hati kaum
muslimin, menjadikan ummat Islam terpecah bahkan hilang identitas kemusliman menjadi suatu
krisis yang berkepanjangan hingga hari ini.
Wahyu ini menjadi pondasi awal peradaban Islam dimana keyakinan yang disertai ilmu membentuk
kesadaran tauhid yang menjadi akar perbaikan diri diawal pembentukan peradaban di fase Makkah.
Penguatan tauhid dimana keyakinan dan ilmu mengisi ruang-ruang diri manusia menjadikan setiap
insan yang bertauhid keluar dari jerat-jerat perbudakan duniawi dan menjadi insan-insan yang
dikenang dalam sejarah dimanapun aspek kehidupan yang diisinya. Hijrah Nabi ke madinah,
menjadikan peradaban islam tidak hanya menyentuh aspek spiritual dan moral, tapi juga masuk ke
ranah masyarakat, dimana sistem kemasyarakatan dibangun dari segala potensi manusia yang
dioptimalkan untuk mengisi seluruh ruang hidup, menebar kebermanfaatan Islam diseluruh ranah
kehidupan. Membentuk suatu peradaban yang purna dalam satu pemahaman Islam yang utuh sebagai
agama dan peradaban, sebagai dien dan tamaddun.
Rasulullah SAW bersabda:
” Barang siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan
tangannya, dan jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika masih tidak mampu maka
dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” Di dalam riwayat lain:” dan
tiadalah di belakang itu iman barang seberat biji sawi pun”.(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Surat Al-Alaq ayat 1-5 merupakan Firman Allah SWT yang pertama diterima oleh manusia pilihan
bernama Muhammad, seorang yang memiliki kesadaran penuh akan realitas masyarakatnya,
kejahiliahan dan tegaknya kemungkaran yang dirasakannya tidak menyejukkan dan memanusiakan.
Dia menerima sebuah petunjuk berharga yang pada masanya akan mengalami kejayaan dan
mempengaruhi peradaban manusia, dengan sebuah firman lanjutan
“Wahai orang yang berselimut! Bangkit dan berilah peringatan” (QS. Al Mudatstir;1-2)
Awal dari perjuangan membangun peradaban tersebut dimulai dari memberikan peringatan kepada
sanak saudara dan kaum kerabatnya untuk meninggalkan diri dari perbuatan syirik dan mengimani
Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang patut disembah, perbuatan ini tidaklah mudah ditengah
perbedaan realitas masyarakat yang bertolak belakang selama 13 tahun. Kegiatan tersebut di mulai
dari keluarga, sahabat, dan masyarakat Mekkah secara umum. Sebagai sebuah rencana, maka pada
tahun ke-14 kenabian, Rasulullah memerintahkan kepada para muslimin untuk melakukan hijrah
sebagai usaha untuk menjaga keimanan, pada fase inilah proses perjuangan menegakkan Dienullah
mengalami perubahan strategi dengan ditemukannya komunitas yang mendukung, maka kaum
muslimin mulai menata kehidupannya dari urusan personal sampai pada membangun sebuah negara
yang beradab dan penuh dengan rahmat serta berkah dari Sang Khaliq, itulah negara yang dinamakan
dengan Madinatul Munawarah
Di Madinatul Munawarah, non muslim dijamin hak-haknya sehingga hidupnya aman dan terjaga,
tidak ada tindakan intimidasi walaupun berada dalam komunitas muslim, semua bentukkemungkaran
dihapuskan, syariat pun dijalankan dengan konsisten, seluruh lini kehidupan terbangun dengan
seimbang sampai akhirnya kota Madinah menjadi ikon sebuah masyarakat yang ideal dan menjadi
referensi hingga detik ini untuk membangun kembali masyarakat yang ideal tersebut.
Pada tahun kesepuluh hijriah Rasulullah melakukan perjalanan ke kota Mekkah guna untuk
melakukan haji dan hal tersebut merupakan haji perpisahan, pada haji tersebut Rasulullah
menyampaikan khutbah terakhirnya yang terkenal “Wahai manusia! Perhatikan kata-kataku dan
camkan dalam hatimu! Ketahuilah setiap muslim adalah bersaudara bagi muslim lainnya, dan bahwa
kalian berada dalam satu persaudaraan. Karena itu, kalian tidak boleh mengambil sesuatu yang
menjadi milik saudaranya, kecuali jika ia memberikannya dengan rela” (HR. Bukhari dan Muslim)
dan akhirnya dalam kesempatan tersebut Allah Swt berfirman:
“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu sebab itujanganlah
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam jadi agama
bagimu. ” (QS. Al Maidah : 3)
Hal ini merupakan pertanda berakhirnya tugas Muhammad sebagai Rasulullah di muka bumi inidan
selanjutnya perjuangan menegakkan Dienullah menjadi tugas kaum muslim sekalian. di Indonesia,
Islam berkembang dan menyebar melalalui beberapa metode: perdagangan, pernikahan,
pendutaandan pendidikan hingga Jamiatul Khair berdiri padan tahun 1905 sebagai lembaga
pendidikan islam modern pertama di Indonesia yang kemudian menginspirasi pendirian organisasi
islam lainnya. Maka, pada masa pra kemerdekaan tersebut terbentuk berbagai organisasi islam baru
seperti Muhammadiyah oleh KH. Ahmad Dahlan, Nahdatul Ulama oleh KH. Hasyim Asyari,
Persatuan Islam oleh H. Muhammad Yunus, Nahdhatul Wahthan, Persatuan Tarbiyah Islam, dll. Ada
pula organisasi politik seperti Sarekat Islam oleh HOS. Tjokroaminoto. Semua organisasi di atas
merupakan bagian dari perjuangan ummat Islam Indonesia dan sebagai bukti kesinambungan sejak
kekukuhuan penegakkan Islam di Indonesia pada berbagai bidang, utamanya bidang pendidikan.
Peristiwa ini adalah potensi untuk menguatkan solidaritas ummat hingga tercapainya kesatuan dan
persatuan ummat Islam Indonesia..
Perkembangan dunia saat ini dengan kemajuan seluruh aspek kehidupan memungkinkan untuk
melakukan berbagai gerakan baik itu gerakan ideologis atau pun gerakan-gerakan lainnya. Berkaitan
dengan tugas seorang muslim untuk menegakkan Dienullah dimuka bumi maka saat ini ada tugas
berat yang memerlukan energi ekstra, kekuatan untuk istiqomah dan mengamalkan akhlaq rasul serta
terus menyerukan seruan dakwah agar lebih variatif dan inovatif namun tetap dalam kerangka ridho
Allah. Pelajar Islam Indonesia pada saat bangkit telah mengukuhkan diri menjadi bagian dari
perjuangan ummat Islam sebagai bentuk perekat ummat dalam hal ini dititik beratkan pada
pembanngunan masyarakat yang peduli pendidikan dan mampuberbuat untuk menghadirkan suatu
pendidikan yang sesuai dengan Islam bagi rakyat Indonesia dan ummat manusia. Pengalaman
historis telah mengkristalkan nilai-nilai yang dimiliki Pelajar Islam Indonesia (PII).
Dari semua instrumen organisasi PII yang menjadi dasar Paradigma Gerakan PII adalahFalsafah
Gerakan, karena Falsafah Gerakan memuat penjelasan aspek-aspek fundamental dari missi dan
eksistensi PII berupa kerangka idealitas PII tentang realitas. Artinya sesungguhnya pandangan dunia
PII termuat di dalam Falsafah Gerakan, dan kemudian akan menentukan pilihan instrumen institusi
dan aktualisasi gerak Pelajar Islam Indonesia (PII).
Aspek-aspek fundamental yang mestinya dijelaskan dalam Falsafah Gerakan adalah sebagai berikut:
a. Pandangan Dunia Islam (Islamic World View)
b. Formulasi Cita-cita PII (Tafsir Tujuan) tentang masa depan
c. Karakteristik kader PII
d. Cara pandang PII terhadap eksistensinya (sebagai koridor pencapaian tujuan) berupa karakter
dan identitas gerakan PII yaitu: Tri Komitmen, Catur Bakti dan Karakteristik bangun organisasi
PII.
Dari kerangka aspek-aspek fundamental di atas, disusun Falsafah Gerakan PII dengan sistematika
sebagai berikut:
a. Pada Bab I dan II adalah pendahuluan dan penjelasan tentang pengertian, fungsi dan tujuan
Falsafah Gerakan PII
b. Pada Bab III menjelaskan cara pandang Dunia Islam dan sistem perjuangan. Bab ini merupakan
formulasi pandangan dunia Islam yang menjadi inti dari pandangan dunia PII, dan karena itu
membutuhkan elaborasi. Pada bagian pertama menjelaskan hakikat Islam yang meliputi; Tuhan,
alam, manusia, Al-Qur'an, ar-Rasul. Pada bagian kedua menjelaskan karakteristik ajaran Islam
yaitu: substansi ajaran Islam, sumber ajaran, dan pokok-pokok ajaran. Dan bagian ketiga
menjelaskan kerangka sistem perjuangan Islam yang meliputi cita perjuangan Islam, cita-cita
kemasyarakatan Islam, marhalah, manhaj dan problematika perjuangan Islam.
c. Pada Bab IV menjelaskan tentang cara pandang PII terhadap aspek-aspek penting dari misi dan
eksistensinya. Pada bagian pertama menjelaskan tafsir tujuan PII yaitu tentang konsepsi
pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam. Pada bagian kedua menjelaskan tentang
persoalan kaderisasi dan karakteristik kader PII sebagai subyek gerak/garap PII. Pada Bagian
ketiga Tri-Komitmen PII, bagian keempat Catur Bakti PII dan bagian kelima karakteristik
bangun organisasi PII.
d. Pada Bab V adalah Penutup, berisi penegasan ulang tentang pentingnya Falsafah Gerakan bagi
PII dalam aktualisasi kader-kadernya.
a. Pengertian
Falsafah Gerakan adalah formulasi konsepsional cara pandang PII terhadap aspek-aspek
fundamental dari misi dan eksistensinya yang menjadi dasar paradigma gerakan PII.
b. Fungsi
Falsafah Gerakan PII berfungsi sebagai Dasar Paradigma Gerakan PII yang menjadi
sumber inspirasi dan motivasi, kerangka nilai dan cara pandang bagi PII dan kader-
kadernya dalam melakukan aktifitas perjuangannya.
c. Tujuan
Falsafah Gerakan PII bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap aspek-
aspekfundamental gerakan PII dan menentukan setiap aktualisasi gerak dan langkah PII dan
kader-kadernya dalam perjuangan
a. Pengertian Islam
Secara etimologi, Islam berasal dari kata kerja aslama yang berarti: berserah diri,
menunaikan perintah, damai, keselamatan, kesejahteraan, dan bersih dari pencemaran.
Dari pengertian ini, Islam dipahami sebagai ajaran yang menyelamatkan dan
menyejahterakan. Juga dimaknai sebagai penyerahan diri secara sukarela kepada
kehendak Ilahi dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada-Nya, serta mengerjakan
perintah dan meninggalkan larangan-Nya.
“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk dan patuh kepadaMu.
Dan jadikanlah diantara anak cucu kami umat yang tunduk kepada Engkau.” (QS. Al
Baqarah [2]: 128).
b. Tauhid
Allah subhanahu wata‟ala adalah Dzat yang telah memelihara diri manusia dan
memelihara alam semesta ini dengan segala nikmat yang dikaruniakan-Nya. Dia adalah
sembahan manusia dan setiap makhluk, tiada sesembahan yang haq selain Dia.
Manusia mengenal Allah subhanahu wata‟ala melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan
melalui ciptaan-Nya. Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah: malam, siang,
matahari, dan bulan (QS. Fushshilat [47]: 37); penciptaan langit dan bumi (QS. Al A‟raf
[7]: 54); air hujan dari langit dan limpahan rizki (QS. Al Baqarah [2]: 21-22); malaikat
(QS. Az Zukhruf [43]: 9); jin (QS. Ar Rahman [55]: 15); hingga gunung-gunung (QS.
Ar Ra‟d [13]: 3), pohon-pohon, buah-buahan, biji-bijian, daun-daunan (QS. Ar Rahman
[55]: 11-12), dan semua jenis binatang (QS. An Nur [24]: 45). Pendek kata, Allah
subhanahu wata‟ala adalah pencipta segala sesuatu.
Kerangka relasi ini mengandung implikasi kekuasaan mutlak Allah subhanahu wata‟ala
terhadap ciptaan-Nya dan karena itu Allah subhanahu wata‟ala berhak dan layak
dipertuhankan. Allah subhanahu wata‟ala -lah asal bermula dan tempat kembali segala
sesuatu. (QS. Al Baqarah [2]: 107 dan 116; Al Maidah [5]: 17-18; Al An‟am [6]: 1).
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “hanya pencipta segala sesuatu yang ada inilah
yang berhak disembah dengan segala macam ibadah”. Dan macam-macam ibadah yang
diperintahkan Allah subhanahu wata‟ala itu, antara lain: Islam (syahadat, shalat, shiam,
zakat, dan haji); iman; ihsan; doa (QS. Ghafar [40]: 60); takut/khauf (QS. Ali Imran [3]:
175); pengharapan/raja‟ (QS. Al Kahfi [18]: 110); cinta/hubbun (QS. Al Baqarah [2]:
165); berserah diri/tawakkal (QS. Al Maidah [5]: 23); penuh minat/raghbah,
cemas/rahbah, tunduk/khusyu‟ (QS. Al Anbiya‟ [21]: 90); takut/khasy-yah (QS. Al
Baqarah [2]: 150); kembali kepada Allah subhanahu wata‟ala /inabah (QS. Az Zumar
[39]: 54); memohon pertolongan/isti‟anah (QS. Al Fatihah [1]: 5); meminta
perlindungan/isti‟adzah (QS. An Nas [114]: 1-2); istighasah (QS. Al Anfal [8]:
9); penyembelihan/dzabhun (QS. Al An‟am [6]: 162-163); janji/nazar (QS. Al Insan
[76]: 7).
Posisi Tauhid dalam sistem ajaran Islam sangatlah sentral. Tauhid adalah dasar dari
pandangan dunia Islam, yaitu kerangka pandang Islam dalam melihat dan menyikapi
realitas. Hal tersebut meliputi bagaimana implikasi Tauhid dalam melihat realitas
ontologis (hakikat yang ada; tuhan, alam, dan manusia), kerangka epistemologi Islam,
dan cara pandang (weltanschaung: worldview) Islam tentang kehidupan. Begitu juga
implikasinya dalam memandang persoalan teologis (ketuhanan), kosmologis (alam),
maupun antropologis (manusia). Bahkan lebih jauh melakukan perubahan
kemasyarakatan berdasarkan cita-cita etik dan profetik dari konsepsi Tauhid tersebut.
(Implikasi-implikasi tersebut dibicarakan dalam bagian Pandangan Dunia Islam dalam
Falsafah Gerakan ini).
Konsepsi tauhid memandang realitas sebagai satu kesatuan (tauhidi). Tidak ada
kontradiksi atau disharmoni dalam jagad raya. Karena itu menurut pandangan tauhid,
tidak terdapat kontradiksi dalam semua eksistensi; tidak ada kontradiksi antara manusia
dan alam, antara roh dan badan, antara dunia dan akhirat, antara materi dan substansi.
Begitu pula tauhid bukanlah merupakan sebuah konsep yang terpisah dari tataran legal,
sosial, politik, rasial, nasional, teritorial, genetik, atau bahkan ekonomis. Tauhid
mengajarkan untuk memandang segala sesuatu sebagai satu kesatuan, yang mempunyai
kesadaran diri, kehendak, daya tanggap, cita-cita, dan tujuan; yaitu dari dan kembali
kepada Allah subhanahu wata‟ala.
Pandangan dunia Tauhid menjadikan manusia hanya menaruh ketaatan pada satu
kekuatan, dan hanya merasa bertanggungjawab kepada satu Hakim. Manusia hanya
menghadap ke arah satu qiblat. Tauhid memberkahi manusia dengan kebebasan dan
kemuliaan. Menyerah semata-mata kepada-Nya; norma teragung dari segalanya;
membuat manusia memberontak terhadap semua kekuasaan dusta, mematahkan
segenap belenggu dan kerakusan nista.
c. Alquran
Untuk memahami Islam, maka harus memahami kitab sucinya yaitu Alquran. Posisi
Alquran sentral dalam sistem ajaran Islam. Karena Alquran menjadi pusat spirit dan
sumber ide Islam, darinyalah Islam bisa dipahami. Memahami dan mengaktualisasikan
Islam haruslah dilakukan dengan mengkaji dan menghayati isi dan kandungan Alquran.
Alquran adalah kalam Ilahi yang diwahyukan Allah Subhanallahu Wa Ta‟ala kepada
Nabi Muhammad shallallahu „alaihi wasallam sebagai rahmat dan petunjuk bagi
manusia dalam hidup dan kehidupannya. Alquran pada dasarnya bukanlah tulisan
(rasm/writing) tetapi merupakan bacaan (qira‟ah/recitation), dalam arti ucapan dan
sebutan. Proses pewahyuannya maupun cara penyampaian, pengajaran, dan
periwayatannya dilakukan melalui lisan dan hafalan, bukan tulisan. Adapun tulisan
hanyasebagai media (penunjang) saja. Sifat dari Alquran yaitu bersih dari keraguan (QS.
Al Baqarah [2]: 2), terjamin keseluruhan isinya (QS. Al Hijr [15]: 9), dan tiada mungkin
dibuat tandingannya (QS. Al Isra‟ [17]: 88). Alquran terbagi dalam surah-surah yang
berjumlah 114 surat. Surah-surah makkiyah yang meliputi 86 surat atau 4780 ayat.
Sedangkan surah-surah madaniyah berjumlah 28 surat atau 1456 ayat.
Sebagai kitab suci terakhir, Alquran mempunyai fungsi terhadap kitab-kitab suci
sebelumnya, yaitu pertama untuk membenarkan apa yang terdapat dalam kitab-kitab
suci terdahulu sekaligus menguji kemurniannya (QS. Al Maidah [5]: 48). Kedua,
sebagai penyempurna (QS. Al Maidah [5]: 3).
Alquran sebagai kitab suci adalah mukjizat dari Allah subhanahu wata‟ala. Alquran
mempunyai keindahan bahasa (balaghah dan fashahah) yang tiada duanya. Alquran
mempunyai keistimewaan-keistimewaan yang telah banyak diulas oleh kalangan ahli
Alquran. Alquran mengandung berbagai persoalan mengenai kehidupan sekarang dan
kehidupan yang akan datang, kisah-kisah masa lampau dan peristiwa-peristiwa masa
datang, masalah-masalah yang konkrit maupun yang abstrak. Secara sederhana, Alquran
berisi tiga bagian besar yaitu konsep-konsep, kisah-kisah sejarah, dan amtsal-amtsal
(contoh kehidupan).
Dalam konstruksi berfikir Islam, Alquran bisa dipahami sebagai paradigma yang berarti
suatu konstruksi pengetahuan yang memungkinkan kita memahami realitas
sebagaimana Alquran memahaminya. Konstruksi pengetahuan itu dibangun oleh
Alquran pertamadengan tujuan agar manusia memiliki “hikmah” yang atas dasar itu
dapat dibentukperilaku yang sejalan dengan nilai-nilai normatif Alquran, baik pada level
moral- individual maupun level sosial. Namun juga, konstruksi pengetahuan itu juga
memungkinkan kita merumuskan desain besar mengenai sistem Islam, termasuk dalam
hal sistem ilmu pengetahuannya. Jadi, di samping memberikan gambaran aksiologis,
paradigma Alquran juga dapat berfungsi memberikan wawasan epistemologis, sehingga
diperlukan pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an secara kaffah.
d. Ar-rasul
Beliau adalah Muhammad bin „Abdullah bin „Abdul Muthalib bin Hasyim dari suku
Quraisy, bangsa Arab. Beliau berumur 63 tahun; di antaranya 40 tahun sebelum menjadi
nabi dan 23 tahun sebagai nabi serta rasul. Beliau dikenal sebagai Al Amin (yang
terpercaya) dan ummi (tidak dapat membaca dan menulis). Ummi adalah ciri yang
melekat dalam diri Muhammad SAW, itu bukan kelemahan melainkan tanda kenabian
yang nantinya Allah subhanahu wata‟ala memberikan karunia kecerdasan berfikir,
kemampuan memimpin, dan karomah serta mukjizat yang tidak ada seorangpun yang
mendapat sama sepertinya. Tempat asal beliau adalah Mekkah.
Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir yang bertugas menyampaikan risalah
Allah SAW yang telah sempurna kepada seluruh umat manusia. Sebagai seorang yang
ditakdirkan menjadi pembimbing umat manusia, beliau dianugerahi bakat-bakat,
kemampuan, dan jiwa besar. Dalam perjalanan hidupnya, dari kanak-kanak hingga
wafat,beliau menunjukkan contoh yang baik bagi manusia (QS. Al Ahzab [33]: 21).
Beliau terkenal sebagai orang yang jujur, berbudi luhur, dan mempunyai kepribadian
yangtinggi. Di samping itu, beliau memiliki otak yang cerdas, pikiran yang jernih dan
tajam, perasaan yang halus, kemauan yang keras, dan kepedulian sosial yang tinggi.
Muhammad SAW diangkat sebagai nabi dengan “iqra” (QS. Al „Alaq [96]: 1-5), dan
diangkat sebagai rasul dengan wahyu berikutnya (QS. Al Mudats-tsir [74]: 1-7).
“Berilah peringatan”, ialah menyampaikan peringatan menjauhi syirik dan mengajak
kepada tauhid. “Agungkanlah Rabbmu”: agungkanlah Allah subhanahu wata‟ala dengan
berserah diri dan beribadah kepada-Nya semata. “Sucikanlah pakaianmu”, maksudnya:
sucikan segala amalmu dari perbuatan syirik. “Tinggalkanlah berhala-berhala itu”,
artinya: jauhkan dan bebaskan dirimu darinya serta orang-orang yang memujanya. Beliau
pun melaksanakan perintah ini dengan tekun dan gigih selama sepuluh tahun, mengajak kepada
tauhid (pengesaan Allah subhanahu wata‟ala). Setelah nabi Muhammad SAW menetap di
Madinah, disyariatkan pula zakat, shiam, haji, adzan,jihad, amar ma‟ruf dan nahi munkar
serta syariat-syariat Islam lainnya. Beliau pun melaksanakan untuk menyampaikan hal ini
dengan tekun dan gigih selama sepuluhtahun. Sesudah itu wafatlah beliau, sedang risalah Islam
terus tersyiar ke seluruh penjuru dunia dalam keadaan lestari.
Nabi Muhamamad shallallahu „alaihi wasallam diutus oleh Allah subhanahu wata‟ala
kepada seluruh umat manusia (QS. Al Anbiya [21]: 107), dan diwajibkan kepada seluruh
jin dan manusia untuk mentatatinya (QS. Al A‟raf [7]: 158).
e. Hakekat Manusia
a) Unsur Kedirian
Proses penciptaaan manusia melalui tahapan tertentu yang membentuk unsur
kedirian manusia. Pertama bermula dari penciptaan jasad yang berasal dari sari pati
tanah (QS. Al A‟raf [7]:148, Hud [11]:61, Al Anbiya‟ [21]: 8, Al Mu‟minun [23]:
12, Ar Rahman [55]: 14). Unsur jasad mengandung makna bahwa manusia berasal
dari alam dan sepenuhnya terikat dengan hukum-hukum alam atau sunatullah. Di
dalam jasad terdapat kehidupan (al-hayat) yang menggerakan tubuh manusia
berinteraksi dengan realitas alam. Alquran menyebutkan bahwa kehidupan manusia
bermula dari air (QS. Al Anbiya‟ [21]: 30, An Nur [24]: 25). Hidup bagi manusia
berarti mengalir dan bergerak seperti air. Mempunyai kecenderungan (instink) dan
pertumbuhan yang bermula dari air mani yang dibuahi dalam kandungan (rahim).
Setelah melalui tahapan tertentu di dalam kandungan akhirnya lahir sebagai
manusia sempurna (QS. Al Mu‟minun [23]: 13-14) dari bayi tumbuh menjadi
kanak-kanak, dewasa, tua dan mati (QS. Al Hajj [22]: 5).
Manusia dibedakan dengan makhluk lain adalah karena ditiupkannya ruh Allah
Subhanahuwata’ala yang menjadi salah satu unsur kedirian manusia. Dengan
unsur ini manusia mampu mendayagunakan instrumen jasad dan hayatnya untuk
menangkap dan memahami kebenaran (QS. As Sajdah [32]: 9, Al Hijr [15]:29, At
Tahrim [66]: 12, Al Mujadilah [58]: 22) yang kemudian akan memunculkan
kesadaran akan hakikat diri dan kehidupannya. Ruh adalah kekuatan berfikir yang
memungkinkan manusia menyusun pengetahuan dan berhubungan dengan
kebenaranseperti yang dikatakan Al-Ghazali dalam Al-Ihya sebagai sesuatu yang
halus dalam diri manusia yang akan memungkinkannya untuk mengetahui sesuatu
dan dapat mengungkapkan pengertian serta bersifat ketuhanan.
Unsur-unsur inilah yang membentuk kedirian atau kepribadian manusia (al-nafs).
Pribadi yang mempunyai pandangan, pemikiran, dan sikap yang kemungkinan
berbeda satu-dengan yang lain. Masing-masing manusia bertanggunjawab atas apa
yang dilakukannya (QS. Al An‟am [6]: 164) Heterogenitas manusia kemudian
diaktualisasikan di dalam kehidupannya yang ditentukan oleh kemampuannya
untuk mengubah dan mendayagunakan potensi diri (QS. Al Anfal [8]: 53, Ar Ra‟d
[13]: 11). Barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam aktualisasi diri dan berada
pada jalan kebenaran akan senantiasa mendapat bimbingan-Nya (QS. Al Ankabut
[29]: 6).
b) Penciptaan Manusia
Pada ayat ke-dua surat Al „Alaq Allah subhanahu wata‟ala menampakkan
perbuatan-Nya “khalaqal insana min „alaq” (Dia menciptakan manusia dari
segumpal darah). Dari ayat ini menjelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta‟ala itu
al-Khaliq (Pencipta) dan manusia adalah makhluk yang diciptakan dari segumpal
darah. Pengenalan disini tidak hanya tertuju kepada rasio manusia, tetapi juga
kepadakesadaran batin dan intuisinya, bahkan seluruh totalitas manusia. Pengenalan
denganmata hati diharapkan membimbing akal dan fikiran sehingga anggota tubuh
dapat menghasilkan perbuatan yang baik dan memeliharanya.
Kata “al-insan” yang berarti manusia terambil dari akar kata “uns” (jinak, senang
dan harmonis), atau ia terambil dari akar kata “nis-yun” yang berarti lupa. Atau
terambil dari akar katanya “naus” yaitu pergerakan atau dinamika. Makna-makna
diatas memberikan gambaran tentang potensi yang dimilikinya, lupa,
kemampuan bergerak yang melahirkan dinamika, makhluk yang sewajarnya
melahirkan rasasenang, jinak dan harmonis pada pihak-pihak lain. Berbeda dengan
“basyar” yang juga diterjemahkan manusia, tetapi dari aspek fisik (QS. Al Kahfi
[18]: 110). Tetapi pada QS. At Tin [95]: 4 mencakup fisik dan psikis.
Alquran mengantar manusia menghayati petunjuk-petunjuk Allah
subhanahuwata‟ala, memperkenalkan jatidirinya, antara lain dengan menguraikan
proses kejadiannya. Ayat kedua surat Al „Alaq menguraikan secara singkat hal
tersebut, kemudian diperkuat oleh ayat yang lain (QS. Al Mu‟minun [23]: 12-14).
Kesan ayat “khalaqal insana min „alaq” tidak hanya berbicara tentang reproduksi
manusia tetapi menekankan tentang sifat bawaan manusia sebagai makhluk social,
seperti dikemukakan sebelum ini bahwa diantara arti „alaq adalah
“ketergantungan”.Sehingga dapat dipahami bahwa manusia itu makhluk yang telah
diciptakan Allah Subhanahuwata‟ala dengan memiliki sifat ketergantungan kepada
pihak-pihak lain sampai akhir perjalanan hidupnya. Al insanu makhlukun
madaniyyun (keberadaan manusia karena keterikatan dengan orang lain), kata
sosilolog muslim Ibnu Khaldun.Bahkan agama adalah hubungan interaksi yang baik
(ad-diinu al-mua‟amalah).Disamping itu, makhluk sosial tidak dapat hidup dalam
bentuk apapun kecuali menggantungkan diri kepada Allah Subhanahuwata‟ala.
Kata „alaq diartikan sebagai salah satu periode kejadian manusia,
mengantarkannya kepada kesadaran tentang asal-usulnya. Sedangkan kesan dari
kata itu menimbulkan kesadaran tentang ketergantungan kepada banyak pihak yang
pada akhirnya memandu manusia menyadari keterikatan dengan lingkungannya,
dunianya, bahkan menyadari kebesaran dan kekuasaan Allah subhanahuwata‟ala
Yang Maha Pencipta(al-Khaliq). Ini pula yang membuka pintu pikiran (wijhah) dan
mata batinnya (bashirah), orientasi (ittijah), pola pikir (tashawwur) manusia
menuju pengenalan diri, lingkungan dan Sang Khaliq. Pengenalan (ma‟rifat)
tersebut merupakan jenis pengetahuan yang paling mendasar. Alquran memberikan
pesan penting ini dalam QS. Al Hasyr [59]: 19.
Manusia yang lalai adalah manusia yang tidak mengingat asal kejadiannya, dan
tidak menyadari siapa yang menghadirkannya di dunia ini. Ketika seseorang
berjalan menelusuri padang sahara, kemudian tersesat, tiba-tiba datang seorang
pemandu; maka yang pertama kali dia beri ucapan terima kasih adalah pemandu itu.
Itulah Allah subhanahuwata‟ala dan utusan-utusan-Nya.
c) Manusia sebagai Khalifah di Bumi
Fitrah manusia adalah tunduk dan patuh kepada Allah subhanahu wata‟ala (QS. Ar
Rum [30]: 30) sebagaimana diikrarkan ketika masih dalam rahim Ibu (QS. Al A‟raf
[8]: 172). Fitrah manusia juga dilengkapi dengan kecendrungan fujur dan taqwa
(QS.Asy Syams [91]: 8). Dengan fitrah ini manusia memiliki nilai-nilai Ilahiyaha'
yang berasal dari ruh-Nya (QS. Al Hijr [115]: 29, Shad [38]: 72, Al Mujadilah [58]:
22). Dengan nilai dasar dan potensi dasar manusia akan membentuk jati dirinya
(QS. AsySyams [91]: 9-10) untuk mengarungi samudra kehidupan dalam rangka
mengemban amanah (QS. Al Ahzab 33]: 173) sebagai khalifah Allah
subhanahuwata’ala. Fungsi Khalifah adalah bahwa manusia harus mampu
mewujudkan kemakmuran danmenegakkan nilai-nilai Ilahiyah di muka bumi (QS.
Al Baqarah [2]: 30, Al An‟am [6]: 165, An Naml [27]: 62, Fathir [35]: 39).
Tugas kekhalifahan diberikan kepada manusia karena Allah subhanahuwata‟ala
telah memberikan kemampuan untuk memahami serta menguasai hukum-hukum
kebenaran yang terkandung dalam seluruh ciptaanNya. Kemudian memunculkan
kesadaran akan hakekat diri dan kehidupan dalam menjalankan tugas khalifah yaitu
melalui akal yang terdiri dari pikir dan qalbu. Akal adalah daya ruh untuk
memahami dan merasakan kebenaran yang bersifat mutlak (kebenaran Tuhan) dan
kebenaran relatif (kebenaran pemahaman manusia akan realitas sekitarnya).
Manusiamenggunakan akal untuk memahami proses dinamika kehidupan (QS. Al
Hajj [22]: 46), memahami dan meyakini Kitab Suci (QS. Yusuf [12]: 2) mengerti
hukum moral dan ibadah (QS. Al An‟am [6]: 151, Al Maidah [5]: 58) dan
meyakini hari akhir(QS. Al Mulk [67]: 10) yang akan dapat menguatkan keimanan
seseorang (QS. Al Baqarah [2]: 76, Al Anbiya‟ [21]: 67). Dengan akal, manusia
mampu memaknai, menyusun, dan merumuskan konsepsi kehidupan serta
melakukan rekayasa peradaban dan kebudayaan.
Tugas kekhalifahan adalah amanat Allah subhanahuwata‟a‟la yang sesungguhnya
merupakan realisasi penghambaan manusia sebagai abdullah. Hal ini menjadi jelas
kita pahami karena sesungguhnya hakekat dan tujuan hidup manusia adalah semata-
mata mengabdi kepada Allah Subhanahuwata‟ala (QS. Ath Thur [52]: 56, QS. Al
Bayyinah [98]: 5). Dengan landasan kerangka moralitas ilahiyah ini semua aktifitas
manusia adalah ibadah. Sehinggga upaya memakmurkan kehidupan atau
menciptakan kebudayaan adalah aktifitas ibadah manusia dalam rangka
merealisasikan Islam sebagai rahmatan lil „alamin.
Kesadaran akan realitas hidup manusia sebagai aktivitas ibadah menyebabkan
munculnya aktifitas kebudayaan (amal). Kualitas amal menjadi indikator kualitas
diri manusia baik di hadapan Allah subhanahuwata‟ala maupun terhadap sesama
manusia (QS. At Taubah:105). Kualitas amal inilah yang membedakan seorang
manusia dengan lainnya. Semakin tinggi kualitas amal manusia semakin baik
kualitas dirinya. Kualitas amal harus diiringi dengan kualitas iman, agar kualitas
amal tersebut bermanfaat untuk manusia dan juga dilihat Allah Subhanahuwata‟ala
sebagai pemberi amanah. Simultanitas kualitas iman dan amal akan menempatkan
manusia sebagai insan kamil yang paling mulia dihadapan Allah
subhanahuwata‟ala (QS. Al Hujarat:15). Oleh karenanya seluruh proses kehidupan
adalah ujian terhadap amal perbuatan manusia (QS. Hud:7). Untuk menghadapi
ujian tersebut manusia diberi kebebasan untuk memilih dan berbuat yang
didasarkan pada kesadaran dirinya (QS. Fushilat:40, Asy Syam:8). Alternatif ini
masing-masing membawa konsekuensi tersendiri yang harus dipertanggung-
jawabkan. Kebebasan yang diberikan oleh Allah Subhanahuwata‟ala ini
menunjukkan bahwa manusia mempunyai kemerdekaan yang merupakan jaminan
hak azazi untuk menempuh perjalanan hidupnya di dunia. Meskipun demikian Allah
subhanahuwata‟ala telah menunjukkan jalan yang seharusnya ditempuh oleh
manusia agar perjalanannya selamat (QS. Al Insan:3).
Amal adalah wujud penjelasan kedirian manusia sebagai aktualisasi dari
kedudukannya sebagai hamba Allah subhanahuwata‟ala dan fungsinya sebagai
pengemban amanah kekhalifahan di muka bumi. Amanah membawa konsekuensi
pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan baik kepada diri sendiri
(QS. Al An‟am:164) maupun kepada Allah Subhanahuwata‟ala (QS. An Nahl
[16]:56, 17:36, 24:23-25, 36:65). Dengan demikian seluruh amal perbuatan manusia
harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar. Mekanisme semacam ini akan
menuntun manusia untuk selalu berusaha berbuat benar menurut landasan Al
Qur‟andan Sunnah Rasul.
Dan akhirnya semua manusia bukan hanya sama; mereka adalah bersaudara.
Kesamaan berarti sama dalam konteks legal (hukum). Sementara persaudaraan
memancarkan keseragaman sifat serta kecenderungan semua manusia; betapapun
keanekaannya, namun manusia berasal dari sumber yang satu. Lelaki dan
perempuanadalah sederajat. Lelaki dan perempuan diciptakan dari jiwa yang satu
(QS. An Nisa [4]: 1), dan oleh Pencipta yang sama. Mereka adalah bersaudara,
berasal dari ibu danbapak yang sama.
Keunggulan manusia atas para malaikat maupun seluruh makhluk lain berpangkal
pada pengetahuan. Islam mengajarkan bahwa di hadapan Allah subhanahuwata‟ala,
manusia bukanlah makhluk rendah, karena ia adalah wakil Allah
subhanahuwata‟ala dan pemikul amanahNya di muka bumi. Akan tetapi, manusia
bisa menjadi makhluk yang paling hina apabila tidak menjalankan amanah yang
dibebankan kepadanya. Manusia menikmati afinitasnya (daya tarik-menarik)
dengan Allah subhanahuwata‟ala, menerima pelajaran dariNya, dan telah
menyaksikan betapa semua malaikat bersujud kepadanya. Manusia yang memikul
beban tanggung jawab demikian, memerlukan agama yang tidak hanya beorientasi
pada dunia atau akhirat semata, melainkan agama yang mengajarnya bagaimana
memelihara keseimbangan. Hanyalah dengan agama demikian manusia bisa
melaksanakan tanggung jawabnya yang besar.
f. Hakekat Alam
Hakekat alam menurut pandangan Islam adalah sebagai ciptaan Allah
subhanahuwata‟ala. Alam tempat manusia hidup ini terbagi dua bagian: alam nyata
(`alam al-shahadah) --yang biasa disebut alam indrawi, alam yang bisa diamati-- dan
alam ghaib (`alam al-ghaib) atau alam supra-indrawi, alam yang tidak terjangkau oleh
eksperimen dan observasi, tersembunyi dari persepsi indra manusia. Ini bukan dualisme.
Pembagian ini hanyalah berkaitan dengan kemampuan fikir manusia, sementara dari
sudut pandang Allah sama sekali tidak ada yang ghaib. Kesemuanya, baik alam ghaib
dan alam nyata ada dalam kesatuan ciptaan Tuhan (tauhid al-wujud).
Dalam konsepsi tauhid, alam terdiri dari serangkaian tanda (ayat) dan norma (sunan).
Penggunaan kata ayat untuk menunjuk suatu gejala alam, mengandung pemahaman
yang dalam. Darat dan laut, malam dan siang, langit dan bumi, gempa dan maut,
pepohonan dan biji-bijian, bahkan tubuh manusia, semuanya merupakan “tanda-tanda”
kekuasaan dan kebesaran Allah.
Ayat mengandung pengertian indikasi dan manifestasi, atau dalam dunia ilmiah disebut
sebagai fenomena. Dunia ilmiah (sains modern) hanya mampu mempelajari,
menganalisa, dan mengungkapkan manifestasi lahiriah serta indikasi-indikasi dari
hakikat dunia dan jiwa yang sebenarnya. Cara Alquran mengungkapkan alam dengan
tanda-tanda, sesuai dengan kerangka berfikir ilmiah modern. Sehingga pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam konteks ini, juga sesungguhnya dalam
konstruksiberfikir konsepsi tauhid.
Dalam hubungannya dengan manusia, alam sesungguhnya diciptakan oleh Allah
Subhanahuwata‟ala untuk manusia. Untuk dikelola dan dimakmurkan sesuai dengan
amanah kekhalifahan manusia. Dengan cara pandang tauhid, pengelolaan terhadap alam
sesungguhnya sebagai upaya manusia untuk menangkap dan memahami kebenaran
Tuhan, sekaligus sebagai upaya mendekatkan diri kepada-Nya.
g. Hakekat Ilmu
Islam sangat menghargai ilmu (QS. Mujadilah [58]: 11; Az Zumar [39]: 9), bahkan
Rasulullah bersabda: “menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah).
Orang yang berilmu berada pada derajat mulia dan mempelajari ilmu bernilai ibadah.
Dalam terminologi bahasa Arab ilmu artinya mengetahui atau perbuatan yang bertujuan
untuk mengetahui tentang sesuatu dengan sebenarnya. Secara etimologi Ilmu adalah
segala pengetahuan atau kebenaran tentang sesuatu yang datang dari Allah
Subhanahuwata‟ala yang diturunkan kepada Rasul-rasulnya dan alam ciptaannya
termasuk manusia yang memiliki aspek lahiriah dan batiniah.
Ilmu yang benar ialah ilmu yang dapat membawa manusia untuk mengenali penciptanya
(Sang Khalik) yang dengan ilmu itu pula manusia melaksanakan kesempurnaan tugas
menjadi hamba dan khalifah Allah Subhanahuwata‟ala. Dalam maksud ini ilmu
berorientasi pada kehidupan akhirat. Ilmu didapat bukan karena keuntungan duniawi.
Ulama‟ memadukan ilmu dengan amal, fikir dan zikir, akal dan hati. Dengan usaha yang
sungguh-sungguh menuntut ilmu juga salah satu bentuk ibadah. Seseorang yang
berusahadalam menuntut ilmu akan memperoleh pahala seperti orang yang berperang
dalam jihad di jalan Allah Subhanahuwata‟ala. Ilmu di dapat dari wahyu, indera lahir
dan batin, akal, serta intuisi.
Sifat penting dari konsep ilmu adalah integratif (tauhidi) dan holistik. Ilmu merupakan
sesuatu yang mempunyai nilai, tidak netral seperti pandangan sekular-barat. Pembedaan
ini sebagai bukti paradigma tauhid. Dalam konteks ini berarti persoalan-persoalan
epistemologis harus selalu dikaitkan dengan etika dan spiritualitas. Ilmu menurut
perspektif Islam dikenali sebagai sifat, proses dan hasil. Ilmu dalam Islam meliputi
berbagai perkara, yaitu Alquran, syariah, sunnah, iman, spiritualitas, hikmah, ma‟rifat,
pemikiran, sains dan pendidikan. Ilmu adalah asas dari amal, dan amal adalah hasil atau
natijah dari ilmu.
Namun, bila ilmu terdapat penyalahgunaan akan menimbulkan keburukan ilmu dan
kerusakan ulama. Kerusakan ulama adalah kerusakan Islam. Ulama jahat adalah
ulama yang bodoh tetapi berani memberi fatwa atau ulama yang menjual agamanya
untuk kepentingan dunia.
Dalam perspektif Islam terdapat beberapa kategori ilmu, secara umum adalah ilmu
fardhu „ain dan fardhu kifayah. Ilmu fardhu „ain adalah ilmu yang harus dimiliki dan
dipelajari oleh setiap muslim, terdiri dari Alquran, Sunnah, Syari‟ah, Tauhid (teologi).
Sedangkan ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang harus dimiliki dan dipelajari oleh
sebagian umat Islam, terdiri dari Sains Humaniora, Sains Alam, Sains Terapan, dan
SainsTeknologi.
Berkaitan dengan ilmu fardu kifayah, ilmu ini harus melalui proses islamisasi, yakni
pembebasan dari magis, mitos, animistik, tradisi kultur-nasional, dan kontrol
sekuleryang menguasai pikiran dan bahasanya. Ilmu ini harus berada pada koridor akal
fitrah manusia, yakni prinsip integrasi dengan nilai ilahiyah.
B. Sistem Perjuangan Islam
a. Cita Perjuangan Islam
Perjuangan penegakan nilai-nilai Islam adalah suatu perjuangan transformatif, yaitu
membawa manusia dari kegelapan dan kejahiliyahan menuju cahaya dan hidayah Islam.
Artinya, Islam sebagai sebuah pandangan dunia (ideologi) berkepentingan melakukan
perubahan masyarakat sesuai dengan cita-cita dan visinya mengenai transformasi sosial.
Hakekat diturunkannya Islam adalah melakukan transformasi kesadaran melalui
pembersihan tauhid, dan kemudian melakukan transformasi kemasyarakatan dengan
mengaktualisasikan nilai-nilai Ilahiyah ke dalam simbol-simbol budaya dan struktur
kemasyarakatan. Ingat, para nabi yang diutus oleh Allah membawa missi
menyampaikan tauhid kepada manusia dan kemudian menyeru mereka untuk
menyembah hanya kepada Allah Subhanahuwata‟ala (QS. Al Anbiya‟ [21]: 25). Dan
kemudian dalam sejarah para nabi tersebut terjadilah perubahan-perubahan
kemasyarakatan yang luar biasa. Sehingga apabila ada realitas masyarakat yang tidak
sesuai dengan visi dan cita-cita profetik Islam,maka siapapun yang mengklaim dirinya
seorang muslim yang baik mestinya tergerak untuk melakukan perubahan.
b. Cita-cita Masyarakat Islam
Sesungguhnya asas pertama kali yang tegak diatasnya masyarakat Islam adalah aqidah,
itulah aqidah Islam. Aqidah bagi masyarakat Islam adalah aqidah yang bersumber pada
dua kalimat syahadat; “Laa ilaaha illa Allah”, artinya tiada sesembahan yang haq selain
Allah. Syahadat ini mengandung dua unsur: menolak atau menghilangkan (menafikan)
dan menetapkan. “Laa ilaaha”, adalah menafikan segala sesembahan selain Allah; “illa
Allah”, adalah menetapkan bahwa penyembahan itu hanya untuk Allah semata, tiada
sesuatu apa pun yang boleh dijadikan sekutu di dalam penyembahan kepada-Nya,
sebagaimana tiada sesuatu apa pun yang boleh dijadikan sekutu di dalam kekuasaan-
Nya.
Syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah (utusan Allah), berarti: mentaati apa
yang diperintahkannya, membenarkan apa yang diberitakannya, menjauhi apa yang
dilarang serta dicegahnya, dan menyembah Allah hanya dengan cara yang
disyariatkannya. Dalamajaran Islam, tema aqidah bukan semata-mata konsumsi otak,
tetapi harus melahirkan hasil, berbekas, diwujudkan dengan melaksanakan kewajiban.
Maka masyarakat Islam sangat wajib menegakkan hukum Allah di muka bumi atas
implikasi dari aqidah (ikatan) tersebut.
Setelah manusia memiliki ikatan yang kuat kepada Allah Subhanahuwata‟ala dengan
aqidah Islamnya dan melepaskan segala bentuk penghambaan dari selain Allah
Subhanahuwata‟ala maka manusia telah memiliki sistem kehidupan yang baik. Dari
sistem kehidupan ini terwujud tatanan masyarakat modern dengan limpahan rahmat dan
maghfirah Allah Subhanahuwata‟ala (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur), dan
manusia telah menjadi wakil Allah di muka bumi ini. Dengan pendelegasian sebagian
tugas kekhalifahan ini, manusia sebagai hasil tarbiyah dan da‟wah diarahkan oleh
sebuahkepemimpinan untuk membumikan pesan-pesan langit pada realitas kehidupan.
Aspek sosial, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang melaksanakan Islam, secara aqidah dan
ibadah, secara syariat dan sistem, secara budi pekerti dan tingkah laku. Masyarakat
Islami tidak sekedar komunitas yang menamakan dirinya Islam sedangkan syariat
Islam tidak merupakan hukum di dalamnya, sekalipun ia shalat, berpuasa, zakat dan
melakukanibadah haji. Bukan pula yang menciptakan suatu jenis Islam khusus untuk
dirinya sendiri selain dari ketetapan Allah Yang Maha Suci dan diterjemahkan oleh
sunnah Nabi.
Ada beberapa komponen penting yang menjadi persyaratan terwujudnya masyarakat
Islami.
Pertama, kawasan, wilayah, teritorial yang kondusif (al-bi‟ah, al-qura).
Lingkungan yang kondusif sangat mendukung terlaksananya ajaran
Islam.
Kedua, ummat (al-ummah, ahl).
Ketiga, syariat (asy-syari‟ah,
aturan).Keempat, kepemimpinan
(al-imamah).
Ummat yang telah terbina dengan dakwah dan tarbiyah perlu dikelola, dipandu, dan
diarahkan oleh sebuah kepemimpinan. Diawali dari kepemimpinan yang bersifat mikro
(al-imamah ash-shughra), menuju kepemimpinan yang bersifat makro (al-imamah al-
kubra). Keduanya harus sama-sama diprioritaskan. Tidak boleh dipisahkan.
Kepemimpinan mikro seharusnya melahirkan kepemimpian makro. Jika keduanya
dipisahkan, akan masuk pada perangkap sekulerisme.
c. Marhalah (tingkatan-tingkatan) Perjuangan Islam
Perjuangan penegakan nilai-nilai Islam dimulai dengan melakukan transformasi
kesadaran individual yang akan melahirkan individu-individu yang shalih yang
mempunyai aqidah yang bersih dan akhlak yang mulia (syakhsiyyah Islamiyyah).
Pembentukan individu yang shalih ini meniscayakan suatu proses pendidikan yang
paripurna.
Pada umumnya ada lima faktor atau proses pendidikan yang membangun kepribadian
seseorang. Pertama adalah ibu yang memberikan kepadanya struktur dan dimensi
bentuk ruhiyah. Dengan penuh kasih dan kelembutan sambil membelai dan
menyusuinya, sang Ibu memelihara ruhani serta menanamkan pendidikan awal pada
sang anak. Kedua adalah sang Ayah yang memberikan dimensi lain pada ruhani sang
anak sesuai dengan fitrahnya. Ibu dan ayah dengan ciri khas fitrah masing-masing
diharapkan dapat mentransformasikan nilai-nilai kehidupan keluarganya ke dalam
komunitas yang lebih luas (masyarakat). Ketiga adalah sekolah yang memberikan
ruang untuk menumbuhkembangkan potensi seseorang, tidak hanya pada aspek
intelektual tetapi juga aspek kepribadian. Keempat, masyarakat dan lingkungan.
Semakin kuat lingkungannya maka semakin besarlah pengaruh edukatifnya atas
seseorang. Dan kelima adalah kebudayaan umum masyarakat ataupun kebudayaan
umum dunia secara keseluruhan.
Penegakan nilai-nilai ajaran Islam dilakukan pula dengan membentuk keluarga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah. Keluarga dalam struktur kemasyarakatan Islam
menduduki posisi yang sangat penting dan strategis. Karena dari keluargalah sentuhan
pendidikan pertama sekali terhadap anak. Dari keluargalah nilai-nilai Tauhid pertama
kali ditanamkan. Sebagaimana dalam konsepsi pendidikan Islam, penanaman Tauhid
pada anak menjadi prioritas utama (QS.31:13-14). Dan seperti yang disebutkan dalam
sebuah hadits bahwa “seseorang dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), orang
tuanyalah yang menjadikan nasrani, yahudi ataupun majusi” (Al Hadist). Dan di sini
peran orang tua terutama ibu menjadi sangat menentukan. Bahwa ibu adalah sekolah
(Al- Ummu Madrasah). Dari keluargalah pembentukan generasi-generasi rabbi
radhiyya disiapkan. Dan untuk membentuk keluarga yang sakinah, meniscayakan
adanya harmonisasi hubungan fungsi-fungsi dalam keluarga. Generasi rabbi radhiyya
ini mampu mewujudkan masyarakat madani sehingga mencapai cita-cita izzul Islam
wal muslimin
d. Manhaj (metode) Perjuangan Islam
• Secara kultural perjuangan transformasi atau penegakan nilai-nilai Islam dilakukan
melalui perubahan secara personal (individu) dan keluarga sebagai pendidikan
pertama bagi manusia harus memiliki kultur yang mendukung terbentuknya
masyarakat yang ideal. Dan ini tentunya meniscayakan adanya suatu sistem atau
kultur pendidikan yang Islami atau suatu suasana yang kondusif bagi kesempurnaan
proses pendidikan, baik di keluarga, sekolah, lingkungan maupun kebudayaan
masyarakat umumnya.
• Secara struktural adalah melalui keterlibatan ummat Islam dalam membangun suatu
struktur kemasyarakatan yang bisa mengaktualisasikan nilai-nilai Islam ke dalam
struktur-struktur politik, sosial, ekonomi, dan budayanya.
• Secara normatif, metode perjuangan Islam meliputi:
i) Hijrah; sebagai salah satu metode perjuangan Islam yang mengajarkan tentang
manajemen dan langkah-langkah perencanaan strategis yang berpandangan
visioner. Dalam hal ini, hijrah psikis lebih utama dari pada hijrah fisik karena
setelah hijrah, jiwa kemanusiaan benar-benar terbebas dari belenggu nafsu (QS.
4
: 100, 9 : 20).
ii) Jihad; sebagai etos atau elan perjuangan Islam dan sebagai puncak keIslaman
(QS. 9 : 20, 9 : 41, 49 : 15, 61 : 11).
iii) Dakwah; sebagai proses penyampaian dan pengaktualisasian nilai-nilai Islam
melalui proses penggalian dan pencarian hikmah, pengajaran yang baik,
melakukan diskursus (mujadalah) (QS.16:125), amar bil ma`ruf dan nahy anil
munkar (QS.3:104).
iv) Ukhuwah Islamiyah; kenyataan bahwa adanya pluralitas ummat Islam baik
dalam mazhab pemikiran maupun kelompok-kelompok yang berbeda,
meniscayakan perlunya dibangun jaringan kerja (networking) di antara seluruh
komponen ummat, dan tentunya adanya saling menghormati dan saling
menghargai.
1. Tetap setiap kepada Pelajar Islam Indonesia (PII) dan cita-cita Pelajar Islam
Indonesia (PII)
2. Menyediakan diri menjadi abdi Allah untuk berjuang di jalanNya dengan bentuk
dansifat, dalam suasana dan tempat bagaimanapun juga, dengan berpegang teguh
pada prinsip-prinsip Islam
C. Trikomitmen PII
Secara terminologis, ada tiga kata penting yang membangun Pelajar Islam Indonesia (PII)
sebagai satu kesatuan nama, yaitu: Pelajar, Islam, dan Indonesia. Sebagai sebuah institusi,
Pelajar Islam Indonesia (PII) adalah gerakan pelajar, gerakan Islam, dan gerakan
pelajarIslam di Indonesia. Oleh karena itu, komitmen Pelajar Islam Indonesia (PII) harus
terbangun dari ketiganya, yaitu: komitmen kepelajaran, komitmen keislaman, dan
komitmen keindonesiaan.
a. Komitmen Kepelajaran
a) Pelajar sebagai sebuah Entitas Sosial
Bagi Pelajar Islam Indonesia (PII), pilihan terhadap dunia pelajar sebagai segmen sosial
yang diprioritaskan dalam melakukan pembinaan tak lepas dari makna strategis pelajar.
Petama, pelajar merupakan representasi dari lapisan sosial yang berjumlah massa sangat
besar. Oleh karena jumlahnya yang begitu besar, keberadaan pelajar harus menjadi
realitas yang diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan sosial (public policy making)
dibidang-bidang terkait. Kedua, pelajar merupakan gambaran dari generasi pemimpin
umat dan bangsa pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, keyakinan terhadap
adanya keniscayaan alih generasi pada masa yang akan datang akan selalu melibatkan
pelajar sebagai salah satu komponen terpenting di dalamnya.
Dengan demikian, pelajar pada hakekatnya adalah sebuah konsep yang tidak saja
bermakna secara sosial, tetapi juga berkonotasi politis. Pelajar menunjuk sebuah entitas
yang eksistensinya terkait dengan proses belajar dan masuk dalam daur dunia
pendidikan. Secara politis, keberadaanya mewakili komunitas yang terdidik dan relatif
berperadaban. Sehingga, keberperanannya dalam proses perubahan menjadi sebuah
keniscayaan; sebagaimana peran kaum intelektual, cerdik pandai dan cendekia.
Sungguhpun berusia relatif sangat muda, pelajar bukanlah anak-anak; yang dalam
bahasa kebanyakan sering dikesankan sebagai komunitas yang belum cukup dewasa.
Oleh karena itu, konsep-konsep sosial yang secara mudah menyamaratakan “pelajar”
dengan “anak-anak” perlu didekonstruksi. Perlu dipikirkan dan perjuangkan berbagai
rumusan sosial dan politik, misalnya hak-hak pelajar, peraturan tentang pekerja pelajar,
panduan advokasi pelajar, dan sebagainya. Bukannya memakai rumusan misalnya
konvensi hak- hak anak, peraturan pekerja anak, advokasi anak (dan sebagainya) sebagai
ukuran untuk diterapkan terhadap pelajar.
b) Pelajar sebagai Subjek Pendidikan, Kebudayaan, dan Subjek Transformasi
Pendidikan dan Kebudayaan.
Menjadikan pelajar sebagai subjek pendidikan, menunjuk pada konsep pendidikan yang
mendewasakan, dimana pelajar diposisikan sebagai pihak yang harus memberikan andil
terbesar dalam proses pendidikan itu sendiri. Artinya, ada kesadaran yang mandiri pada
diri setiap pelajar untuk memberikan partisipasi dalam proses belajarnya di semua
lingkar pendidikan: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Partisipasi aktif pelajar dalam
melakukan daur belajarnya dikeluarga, sekolah dan masyarakat akan memunculkan
aktivitas yang dinamis yang tumbuh dari kesadaran diri sendiri akan tanggung jawabnya
sebagai subjek pendidikan.
Menjadikan pelajar sebagai subjek kebudayaan merupakan penegasan tentang perlunya
menumbuhkan kesadaran kritis (critical consciousness) pada diri pelajar terhadap
adanyakooptasi budaya massa (mass culture). Artinya, pelajar sebagai tulang punggung
generasi muda, harus memiliki kesadaran dan daya apresiasi secara kritis terhadap
berbagai bentuk kebudayaan yang ada. Dan akhirnya, mereka mampu menentukan corak
dan warna kebudayaan yang sesuai dengan nafas spiritualitas Islam dan nilai-nilai
kebenaran yang diyakininya. Pada tingkatan yang lebih tinggi, mereka mampu
mengantisipasi budaya global dan mampu pula melakukan counter culture, dengan
menciptakan budaya tandingan (alternatif) yang sesuai spirit nilai-nilai Islam dan
dengan konteks jaman.
Selain kemampuan sebagai subjek pendidikan dan kebudayaan, pelajar harus pula dapat
bertindak sebagai subjek transformasi pendidikan dan kebudayaan itu sendiri. Dimana
sistem, model dan bentuk pendidikan dan kebudayaan yang benar diyakini sesuai
dengan nilai-nilai spirit dan moralitas Islam itu harus mereka transformasikan kepada
masyarakatkhususnya dalam lingkup dunia mereka sendiri. Hal ini akan membuahkan
metode transformasi yang efektif, karena dilakukan oleh mereka yang memiliki karakter
dan bangun dunia yang sama; serta memiliki kaitan psikologis dan intelektual yang
relatif lebih erat. Menjadikan pelajar sebagai subjek transformasi pendidikan dan
kebudayaan ini, sekaligus juga akan menjadi alat ukur yang tepat sejauhmana mereka
memiliki
komitmen sosial dan moral sebagai transformator atas nilai-nilai pendidikan dan budaya
yang mereka peroleh sebelumnya dari daur belajar yang dilakukan; serta berkesempatan
untuk melakukan implementasi nilai-niali tersebut lebih luas di luar dirinya, karena
mereka harus mentransformasikannya pula kepada orang lain.
c) Kepelajaran sebagai Intelektualisme (Kultur Belajar)
Pendidikan seumur hidup (long live education) telah dikenal umat Islam dari risalah
Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam sejak 14 abad yang lalu. Konsekuensinya, daur
belajar adalah proses yang tidak pernah berhenti sejak manusia dilahirkan dari rahim ibu
hingga tiba saatnya dikirim ke liang lahat. Dengan demikian, semangat kepelajaran
merupakan semangat yang asasi ada dalam ajaran Islam.
Menjadikan intelektualisme (kultur belajar) sebagai komitmen sepanjang usia, penting
dilakukan. Komitmen ini harus terus dijaga, tak hanya saat masih aktif di kelembagaan
formal Pelajar Islam Indonesia (PII), melainkan juga ketika telah menjadi kader umat di
lain tempat. Di lingkungan aktifis Pelajar Islam Indonesia (PII) sendiri, intelektualitas
harus menjadi karakter kader yang dibangun melalui berbagai macam program; terutama
dengan mentradisikan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan intelektual,
misalnya: melalui forum-forum diskusi, kegemaran membaca dan berlatih menulis
gagasan secara ilmiah, serta berbagai aktivitas lain yang berbuah terhadap pencerahan
akal-budi dan intelektualitas baik dirinya sendiri maupun orang lain. Dengan aktivitas-
aktivitas ini pula diharapkan konsistensi intelektualitas itu tetap terjaga.
Pada akhirnya, komitmen kepelajaran mensyaratkan penciptaan kultur belajar yang
memadai di Pelajar Islam Indonesia (PII). Secara kelembagaan, Pelajar Islam Indonesia
(PII) harus mampu mengantarkan kader-kadernya sebagai intelektual yang memiliki
semangat belajar yang tinggi, mempunyai visi sosial (keumatan) yang kuat, dan responsif
terhadap problematika aktual masyarakat di sekitarnya.
b. Komitmen Keislaman
Islam, bagi Pelajar Islam Indonesia (PII), merupakan nilai-nilai fundamental
(fundamental values) yang membangun organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII). Dengan
demikian, segala bentuk gerak, langkah yang diambil dan semua unsur-unsur organisasi
Pelajar Islam Indonesia (PII) harus disusun serta dilaksanakan dalam perspektif Islam.
Partisipasi Pelajar Islam Indonesia (PII) untuk turut terlibat membentuk peradaban
manusia melalui gerakan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, pun tak lepas dari
kerangka ini.
Pengakuan atas kemutlakan Islam (universalitas), berbuah pada komitmen yang tinggi
setiap kader Pelajar Islam Indonesia (PII) terhadap Islam, yang dimanifestasikan dalam
komitmen berislam sebagai berikut :
a) Meng-Imani Islam
Setiap muslim dan muslimah wajib meng-imani (meyakini) kesempurnaan dan
kemutlakan kebenaran Islam sebagai satu kebulatan ajaran yang universal. Kemudian
mereka istiqamah dalam iman keyakinannya itu, serta senantiasa berusaha memelihara
dan meningkatkan kualitasnya.
Firman Allah Subhanahuwata‟ala:
“Hai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
kepada kitab yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya itu serta kepada kitab-kitab-Nya
yang diturunkan sebelumnya, barang siapa kufur kepada Allah Subhanahuwata‟ala,
malaikat-malaikat-Nya dan Hari Kemudian, maka sesungguhnya orang tersebut telah
sesat sejauh-jauhnya” (QS. 4:136)
Hadis nabi: “Iman itu bertambah dan berkurang. Maka perbaharuilah iman kamu
itu”
(Lihat pula QS. 2:147, 24:25, 18:35, 4:136, 3:8).
Allah Subhanahuwata‟ala menyeru kepada setiap manusia agar senantiasa menegaskan
keimanannya:
“Ya Rabb kami, kami beriman atas apa yang telah Engkau turunkan, dan kami adalah
pengikut Rasul yang setia, dan masukkanlah kami pada keluarga besar para syuhada,
yang menyaksikan kebenaran” Meng-Ilmui / Mengkaji Islam
Setiap muslim dan muslimah wajib memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan
(pengertian, penghayatan, dan penguasaan) tentang Islam dalam segala aspek sesuai
dengan kemampuannya, pada setiap kesempatan terus-menerus sampai akhir hayat.
Hadis nabi: “Barang siapa yang dikehendaki Allah kebaikan, maka dia fahamkan
tentang Agama..” (Lihat QS. 6:125, 39:22).
“Menuntut ilmu tentang Islam itu wajib „ain, yakni kewajiban yang mengikat setiap
individu muslim yang mukalaf (orang yang telah baligh), yaitu kewajiban yang tidak
bisadidelegasikan atau diwakilkan ataupun dikontrakkan kepada orang lain”
b) Meng-Amalkan Islam
Setiap muslim dan muslimah wajib mengamalkan iman, keyakinan dan ilmu
pengetahuannya tentang Islam dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan
kemampuannya masing-masing. Mereka juga dituntut untuk mewujudkan Islam dalam
diri, keluarga, tetangga, lingkungan, masyarakat luas dan negaranya serta dunia pada
umumnya dalam batas kemampuannya.
Hadis nabi: “Jika kuperintahkan sesuatu, maka laksanakanlah sekuasa hatimu” (Lihat
juga QS. 9:105, 2:286)
c) Men-Dakwahkan Islam
Setiap muslim dan muslimah wajib mendakwahkan Islam sesuai dengan kemampuan
dan kesanggupannya masing-masing kepada diri sendiri, orang lain (baik yang
beragama Islam maupun orang yang tidak / belum beragama Islam).
Hadis nabi: “Sampaikan dariku, walau satu ayat!”,
“Hendaknya yang hadir menyaksikan, menyampaikan yang telah kusampaikan kepada
mereka yang tidak hadir”(Lihat juga QS. 3:104, 9:122).
d) Sabar dalam BerIslam
Setiap muslim dan muslimat yang mengimani, mengilmui, mengamalkan, dan
mendakwahkan Islam akan dihadapkan pada halangan, rintangan, dan tantangan berupa
godaan, cobaan dan ujian. Oleh karena itu ia harus sabar, yaitu tabah hati menanggung
segala resiko sebagai konskuensi orang yang berpegang teguh pada pendirian dan
bersikap serta bertindak sesuai dengan pendiriannya itu (istiqamah). Lihat QS. 29:2-3,
2:155-157, 3:200).
c. Komitmen Keindonesiaan
“Indonesia sebagai Bangsa, daerah teritori dan negara sebagai satu kesatuan wilayah
dakwah”.
Realitas sejarah, dimana Indonesia telah menjadi salah satu tumpuan para penyebar
agama Islam pada masa itu, tak terbantahkan. Wilayah-wilayah di Indonesia telah
menjadi aktualisasi Islam. Komitmen terhadap kenyataan sejarah ini, penting dilakukan
dengan pemaknaan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah yang integral dengan
aktualisasi Islam, sehingga Islam mendapatkan pengaruh terbesar dibandingkan dengan
agama-agama lainnya di Indonesia, sampai sekarang ini.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang diikat dalam satu paham
kebangsaan. Pluralitas suku itu membawa pengaruh terhadap pluralitas budaya, adat,
serta agama dan kepercayaan yang dianut. Islam –sebagai agama dengan pemeluk
mayoritas, paling banyak memberikan kontribusi dalam perikatan berbagai suku bangsa
yang ada di Indonesia itu dalam satu ikatan keagamaan.
Komitmen Pelajar Islam Indonesia (PII) terhadap Indonesia bukan diberikan kepada
pemerintah (peguasa), melainkan kepada eksistensi Bangsa itu sendiri. Eksistensi
Bangsa, di dalamnya mencakup fungsi-fungsi keadilan, kesejahteraan, dan
kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, komitmen Pelajar Islam Indonesia (PII)
terhadap indonesia adalah komitmen penegakan atau transformasi nilai-nilai ilahiyah
berupa penciptaan keadilan, pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran.
Salah satu esensi ajaran Islam adalah mendakwahkan Islam kepada orang lain.
Konsekuensi ini mensyaratkan penentuan komunitas mana yang akan dijadikan sasaran
seruan dakwah tersebut. Sejak awal didirikan, Pelajar Islam Indonesia (PII) menjadikan
wilayah Indonesia sebagai komunitas dakwahnya. Hal ini tidak berarti ada keterputusan
hubungan komunitas satu dengan lainnya, dan menceraikan potensi dakwah umat
Islamdi dunia. Bagi Pelajar Islam Indonesia (PII), komunitas dakwah harus merupakan
ikatan yang saling berhubungan ibarat mata rantai yang saling menguatkan satu sama
lain. Penentuan komunitas ini lebih didasarkan pada realitas empirik, sosiologis, dan
kemampuan daya jangkau jaringan yang dimiliki semata-mata.
Pelajar Islam Indonesia (PII) akan menjaga kondisi wilayah ini agar senantiasa kondusif
bagi kelangsungan dakwah Islam. Berbagai hal baik dalam dimensi politik, sosial,
budaya, ekonomi, maupun keamanan; yang ditengarai akan menjadi kendala, hambatan,
atau bahkan ancaman terhadap kelangsungan dakwah di Indonesia akan menjadi bagian
tanggungjawab Pelajar Islam Indonesia (PII) untuk menghadapi dan mengantisipasinya.
D. Catur Bakti PII
Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai organisasi mempunyai fungsi dan kemanfaatan bagi
kader-kadernya dalam beraktifitas dan beraktualisasi di dalamnya. Fungsi dan kemanfaatan
tersebut dikenal dengan Catur Bakti Pelajar Islam Indonesia (PII) yang meliputi: Pelajar
Islam Indonesia (PII) sebagai tempat berlatih, wahana penghantar sukses studi, wadah
pembentukan pribadi muslim, dan alat perjuangan.
1. Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai Tempat Berlatih
Pelajar Islam Indonesia (PII) merupakan tempat dimana para kadernya mengembangkan
potensi diri sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Potensi kepemimpinan,
kesenian dan kebudayaan kader-kader Pelajar Islam Indonesia (PII) diwadahi dan
dikembangkan melalui berbagai program. Di Pelajar Islam Indonesia (PII), kader dan
anggota dilatih untuk mengembangkan daya nalar, tanggungjawab dan kepedulian
terhadap permasalahan-permasalahan sosial. Sehingga mereka –para kader dan anggota
Pelajar Islam Indonesia (PII), merupakan komunitas yang tidak berjarak dinamika
masyarakat itu sendiri. Setiap kader dan anggota dilatih untuk tampil sebagai pemimpin,
tandang ke gelanggang walau seorang menjadi pelopor bukan saja didalam lingkungan
organisasi tetapi juga di masyarakat luas.
2. Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai Wahana Penghantar Sukses Studi
Sebagai organisasi pelajar, kader dan anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) berstatus
pelajar formal yang masih studi pada sekolah-sekolah lanjutan, menengah maupun
perguruan tinggi serta pelajar-pelajar yang belajar secara informal. Persinggungan
Pelajar Islam Indonesia (PII) dengan lembaga-lembaga pendidikan formal (sekolah)
mengharuskan Pelajar Islam Indonesia (PII) tidak boleh abai terhadap kesuksesan studi
seseorang. Oleh karena itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) harus dapat dijadikan sebagai
wahana penghantar sukses studi para kader dan anggotanya melalui kegiatan bimbingan
belajar (konseling). Selain itu, Pelajar Islam Indonesia (PII) juga harus dapat
memberikan ruang apresiasi yang cukup bagi kader atau anggotanya yang berhasil
mencapai kesuksesan dalam studinya, misalnya kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang
berhasil menjadi bintang pelajar, juara kelas, peraih nilai ujian tertinggi, dan sebagainya.
Bagi pelajar yang informal seharunya dapat difasilitasi secra adil sehingga mampu
menghasilkan prestasi yang mumpuni sehingga tidak tertinggal oleh pelajar pelajar
formal. Hal ini sekaligus untuk menegaskan asumsi bahwa aktif organisasi tidak lantas
melupakan kewajiban belajar. Bahkan, dengan mencitrakan bahwa aktif di Pelajar Islam
Indonesia (PII) bisa juga sukses studi, dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi pelajar
umum untuk termotivasi masuk menjadi anggota Pelajar Islam Indonesia (PII).
3. Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai Wadah Pembentukan Pribadi Muslim
Sebagai organisasi yang berasaskan Islam yang meyakini bahwa nilai-nilai Islam adalah
satu-satunya nilai yang benar dan wajib untuk diimplementasikan dalam segenap aspek
hidup, Pelajar Islam Indonesia (PII) harus mampu menjadi wadah pembinaan dan
pembentukan kepribadian muslim pada setiap kader dan anggotanya. Terlebih pada era
globalisasi sekarang ini yang kuat berpengaruh terhadap lunturnya nilai-nilai agama pada
kehidupan generasi muda. Maka, menjadikan Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai
komunitas alternatif bagi tumbuh-suburnya praktek nilai-nilai agama di kalangan
generasi muda menjadi sangat relevan; sehingga kader-kader Pelajar Islam Indonesia
(PII) merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki karakter atau kepribadian
muslim yang kuat dan militan. Namun demikian, kepribadian muslim yang hendak
dibentuk oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) bukanlah merujuk pada pemahaman Islam
tertentu. Pelajar Islam Indonesia (PII) menghargai perbedaan dalam kehidupan
beragama, termasuk didalamnya pemahaman keberagamaan yang beraneka macam.
Karena sesungguhnya perbedaan dalam kehidupan beragama merupakan realitas dari
masyarakat Islam itu sendiri.
4. Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai Alat Perjuangan.
Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai gerakan pendidikan, kebudayaan dan dakwah Islam
memiliki visi dan misi untuk diperjuangkan. Rumusan tujuan Pelajar Islam Indonesia
(PII) berupa “kesempurnaan pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi
segenap rakyat Indonesia dan umat manusia” mensyaratkan adanya upaya yang
sungguh-sungguh tiada henti agar tujuan tersebut sedikit demi sedikit dapat dicapai.
Demikian pula dengan rumusan komitmen dasar Pelajar Islam Indonesia (PII), dimana
Pelajar Islam Indonesia (PII) lahir dari semangat yang tinggi terhadap tiga komitmen
dasar: kepelajaran, keislaman, dan keindonesiaan; menjadikan dimensi nilai-nilai yang
diperjuangkan Pelajar Islam Indonesia (PII) semakin tegas. Pelajar Islam Indonesia (PII)
hadir sebagai alat untuk memperjuangkan tercapainya kesempurnaan pendidikan dan
kebudayaan sebagai misi, dengan menjadikan pelajar sebagai subyek gerakan, yang
didasarkan pada keyakinan atas kebenaran nilai-nilai Islam sebagai pegangan, dan
Indonesia sebagai pilihan wilayah dakwah.
e. Asas Pembinaan/Pembelajaran
Sebagai sebuah organisasi kaderisasi pelajar, memberikan ruang pembinaan dan
pembelajaran kepada subjek kader (pelajar) baik pengurus maupun anggota, penting
dilakukan. Asas pembinaan/pembelajaran diarahkan pembentukan watak subjek kader
agar dapat bertanggungjawab atas masa depan agama, diri, organisasi, dan bangsanya.
Asas ini dilakukan sesuai dengan asumsi pembelajaran PII yang mengadopsi cara belajar
orang dewasa, yakni bahwa pada prinsipnya, setiap subjek kader memiliki potensi dan
kompetensi masing-masing. Pembinaan dilakukan dengan menciptkakan lingkungan
yang kondusif bagi terbentuknya mental dan karakter orang dewasa. Oleh karena itu,
pemberian tanggungjawab secara bertingkat –baik di tingkat program maupun struktural,
membangun pola interaksi yang kritis, serta memberikan kesadaran pada setiap diri kader
bahwa mereka adalah subjek perubahan; menjadi siklus belajar yang terus-menerus akan
berlangsung di PII.
Selain itu, asas pembinaan dan pembelajaran juga perlu memperhatikan aspek reward
(penghargaan) bagi setiap kader yang berprestasi dan sukses dalam mengemban
tanggungjawabnya, dan punishment (sanksi) bagi kader yang lalai terhadap tugas dan
kewajibannya. Reward and punishment harus diberikan dengan proporsional dan adil;
serta tetap dalam kerangka pembinaan. Dengan mekanisme ini, diharapkan kader-kader
PII akan lebih memperhatikan dan bersungguh-sungguh tugas/tanggungjawab dan
kewajiban yang mestinya harus dilakukan.
f. Asas Kejamaahan
Untuk mewujudkan tujuannya, sangat penting bagi kader PII untuk bergerak dalam
kerangka jamaah. Sebab barisan yang teratur, sinergitas diantara para kader dan antar
eselon kepengurusan, maupun setelah selesainya kepengurusan membuat PII akan
semakin laju dalam mencapai tujuannya yang mulia itu. Hal ini sudah diamanahkan oleh
Allah dalam firman-Nya “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-
Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang
kokoh” (Q.S As Shaf ayat 4).
PII berusaha membangun kesadaran yang kritis terhadap pelajar, sehingga berjamaah
dalam berjuang, pengorganisasian yang matang adalah keniscayaan untuk gerakan
dakwah yang massif dan sistematis. Bergerak secara berjamaah sekaligus akan membuat
PII peka dan protektif terhadap ancaman yang datang baik untuk organisasi maupun untuk
umat Islam.
g. Asas Kemaslahatan
Pelajar Islam Indonesia dalam pengambilan segala keputusannya tentu akan
mendahulukan kebermanfaatan dan kemaslahatan. Dalam Islam, kemaslahatan
dimaksudkan untuk mendorong agar umatnya melakukan kebaikan sebanyak mungkin.
Namun, dalam perihal keputusan kadang tidak selalu hanya pilihan baik saja yang
tersedia. Terkadang, PII dihadapkan dengan beberapa pilihan sulit yang bersentuhan
dengan kemudharatan bagi umat. Maka dari itu, diperlukan pemahaman tentang
kemaslahatan yang juga merupakan dari tujuan syariat (maqasid syariat). Kemaslahatan
yang dimaksud dapat ditimbang melalui pemahamanm kaidah-kaidah fikih, di antaranya:
Kesulitan menuntut kemudahan, mudharat harus dihilangkan, dan pertimbangan kepada
sesuatu yang memiliki maslahat lebih besar daripada mudharatnya. Semua hukum ini
memerlukan studi prioritas dan syariat yang memadai sehingga dapat mewujudkan
manfaat seperti hadits nabi, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi
yang lainnya.”
V. KHATIMAH
“Kebenaran itu datang dari Rabbmu, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang
ragu.” (QS. Ali Imran [3]: 60).
Falsafah Gerakan ini sekali lagi adalah upaya Pelajar Islam Indonesia (PII) untuk
mengkonstruksi pandangan dunia dan mengarahkan aktualisasi geraknya sehingga upaya
pencapaian misinya dapat berlangsung secara terarah. Memahami, menghayati dan
mengaktualisasi falsafah gerakan ini adalah kewajiban dan tanggung kader sebagai pribadi
maupun ketika menjalankan roda kepengurusan. Semoga Allah Subhanahuwata‟ala memberkati
upaya dan keseriusan kita dalam menjalankan amanah-Nya dan dalam merumuskan falsafah
gerakan ini, dan menunjuki kita jika kita tersalah, amin ya Rabbal ‟alamin.
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 03/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
FALSAFAH GERAKAN
PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi Falsafah Gerakan Pelajar Islam Indonesia serta saran-saran
pirasi yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Falsafah Gerakan Pelajar Islam Indonesia periode sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
KHITTAH PERJUANGAN
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
A. Pendahuluan
Pelajar Islam Indonesia (PII) bangkit atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggung
jawab serta keyakinan terhadap Islam, serta kesadaran melatih diri dalam mengemban
perjuangan menegakkan 'Izzul Islam Wal Muslimin’. Pelajar Islam Indonesia (PII) adalah
bagian dari mata rantai perjuangan umat Islam, dalam menjalankan misinya senantiasa
berpegang teguh pada Khittah Perjuangan yang jelas dan tegas berasaskan kepada Aqidah dan
kaidah Islam sebagai suatu kebenaran yang berasal dari Allah Rabbul `alamin.
1.1 Pelajar Islam Indonesia (PII) dalam segala tindak tanduknya berpedoman kepada Al-
Qur`an dan Sunnah Rasul sebagai sumber aqidah dan kaidah tertinggi bagi setiap umat
Islam umumnya serta anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) khususnya.
“Sesungguhnya Din yang diridhoi disisi Allah hanyalah Islam”. (QS.Ali Imran [3]: 19)
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada Rasul
dan Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad [47]: 33)
1.2 Pelajar Islam Indonesia (PII) dalam mengayunkan langkah-langkah selanjutnya lebih
mengutamakan dan menyamakan langkah pertama yakni uswatun hasanah dari
pimpinan kepada anggota dengan semboyan hadits Nabi: Ibda` Binafsik (Mulailah dari
dirimu sendiri) dan berpedoman kepada Al-Qur`an:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
(QS. At-Tahrim [66]: 6)
1.3 Pelajar Islam Indonesia (PII) tidak mengenal prioritas bagi suku bangsa tertentu.
Dan mengedepankan laki-laki dalam mengamanatkan pimpinan dan jabatan di
kepengurusan PII. Dalam kepengurusan Pelajar Islam Indonesia (PII). Adapun yang
menjadi ukuran ialah:
a. Garis perjuangan sesuai dengan I`tiqad Islamiyah atau tidak bertentangan
dengannya dan dapat mendekatkan PII kepada tujuannya, bukan sebaliknya.
“Sesungguhnya Shalatku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta
alam.” (QS. Al-An`am [6]: 162)
b. Ketaqwaan kepada Allah SWT, kecakapan mental, intelektual dan kekuatan
jasmani.
“Dan sesungguhnya Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu dan orang-orang yang mengerjakan amal-amal saleh, bahwa Dia
sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana
Dia telah menajdikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh
Dia akan meneguhkan bagi mereka Din yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan
Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka sesudah mereka berada dalam
ketakutan menjadi aman sentosa, mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada
mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barang siapa tetap kafir setelah
(janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq.(QS. An Nur [24]: 55).
(Apakah kamu wahai orang-orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah
orang-orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri,
sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya?
Katakanlah,” Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang
yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang berakallah yang dapat menerima
pelajaran.” (QS. Az Zumar [39]: 09).
c. Manusia yang menyadari arti hidup dan kesadaran akan dirinya sendiri.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”… (QS. Al Baqarah [2]: 30).
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku.”(QS. Adz Dzariyat [56]: 56).
1.4 Pelajar Islam Indonesia (PII) di dalam gerak dan kegiatannya lebih mempertebal
kepercayaan dan kesanggupan serta kemampuan pada diri sendiri dengan
menyandarkan pertolongan pada Allah Swt.
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia
akan menolongmu, dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad [47]: 7)
1.5 Pelajar Islam Indonesia (PII) akan menjalankan setiap usaha yang secara ideologis
menguntungkan dan tidak segan-segan menghindari setiap langkah yang secara
ideologis merugikan.
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan
oleh Allah, yaitu al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka
itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak
berbicara dengan mereka pada hari kiamat, dan tidak mensucikannya dan bagi mereka
adalah siksa yang amat pedih.” (QS. Al Baqarah [2]: 174)
Dari Abu Sa’id Al-khudri Ra, ia berkata, “aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda barang siapa dari kalian melihat kemungkinan, ubahlah dengan tangannya.
Jika tidak, ubahlah dengan tangannya jika tidak ubahlah dengan lisannya. Jika tidak
bisa , ubahlah dengan hatinya, dan Jika tidak ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa,
ubahlah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman. “ (HR. Muslim
no.49)
Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi
petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu mereka menjalankan keadilan. (Q.S.
Al A‟raf [7]:181)
Bahwa anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) dalam memilih pemimpin harus
menjadikan aqidah Islam sebagai dasar utama, serta merujuk kepada Al Quran dan
Sunnah dalam menentukan kriteria dan memilih pemimpin mulai di tingkatan lokal dan
nasional.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim.”(QS. Al Maaidah [5]: 51)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu
menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita
Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar
kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir)
kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar
untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat
demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada
mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan
dan apa yang kamu nyatakan. Dan barang siapa di antara kamu yang melakukannya,
maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Mumtahanah [60]:
1)
“ Tidak kah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai
Allah sebagai teman?. Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula)
dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang
mereka mengetahui.” (QS. Al Mujaadilah [58]: 14)
“ Tinggalkan lah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda
gurau, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah mereka dengan
al- Quran agar setiap orang tidak terjerumus (ke dalam neraka) karena perbuatannya
sendiri...” (Al-An‟am [6]: 70)
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 19 Syawal 1444 H
09 Mei 2023M
Pimpinan Sidang Komisi
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 04/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
KHITTAH PERJUANGAN
PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi Khittah Perjuangan Pelajar Islam Indonesia serta saran-
saran pirasi yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Khittah Perjuangan Pelajar Islam Indonesia periode sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
ANGGARAN DASAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
MUQADIMAH
"Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad
adalah utusan- Nya
لا
ً س ْو ِ ْ اٰلل َربًّا َو ِب
ُ ال ْسالَ ًِم ِد ْيناا َو ِب ُم َح َّمدً نَ ِبيًّا َو َر ًِّ ضيْتًُ ِب
ِ َر
“Aku Ridha Allah Tuhanku, Islam Agamaku, dan Muhammad Nabi dan Rasulku”
Katakanlah: "Inilah jalan (Dien)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu)
kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang
yang musyrik ". (AlQur'an, Surat Yusuf ayat 108).
“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa
jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu
karena ni’mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-
ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk” (Al-Qur’an, Surat Ali Imran ayat 103).
Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya Ad-Dien yang diridhoi Allah SWT,
yang bercirikan tawasuth (jalan tengah), tasyamul (menyeluruh), tawazun (berkeseimbangan),
dan barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan di akhirat termasuk orang yang rugi.
ّللاِ ۗ ٰذ ِل ُك ْم َخيْر لَّ ُك ْم ا ِْن ُك ْنت ُ ْم َ اِ ْن ِف ُر ْوا ِخفَافًا َّو ِثقَ ًال َّو َجا ِهد ُْوا ِبا َ ْم َوا ِل ُك ْم َوا َ ْنفُ ِس ُك ْم ِف ْي
ٰ س ِب ْي ِل
َت َ ْعلَ ُم ْون
“Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah
dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui” (QS. At Taubah : 41).
Tegaknya nilai-nilai ajaran Islam di muka bumi merupakan jalan untuk menciptakan
kehidupan yang sejahtera lahir-batin bagi seluruh ummat manusia. Setiap muslim berkewajiban
menegakkan nilai-nilai ajaranIslam dengan segenap kemampuan, jiwa dan raga dalam kehidupan
pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga tercipta kehidupan ummat yang beraqidah Islamiah
dan berakhlaqul karimah demi terwujudnya cita-cita Izzul Islam Wal Muslimin ( اﻹﺳﻼم
)واﻟﻤﺴﻠﻤﯿﻦ
Sesungguhnya umat Islam adalah umat yang satu, yang mempunyai ikatan yang kokoh.
Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh pada tali agama Allah oleh karena itu
sembahlah hanya kepada Illah ( )ﻟاﮭyang Maha Esa dan menghindari segala bentuk perpecahan
dan permusuhan, meningkatkan silaturrahim dalam persaudaraan dan menyebarkan perdamaian
di antara umat manusia.
Insyaf dan sadar akan tanggung jawab pelajar Islam terhadap Agama, nusa dan bangsa.
Yakin akan kebenaran Islam untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan
damai dalam limpahan maghfirah dan mardhatillah. Dengan hasrat melatih diri dalam usaha
mencapai cita-cita Islam tersebut di atas dengan cara yang tertib, teratur dan benar, maka kami
susun suatu organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Pelajar Islam Indonesia, disingkat PII.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
PII didirikan di Yogyakarta pada tanggal 12 Jumadil Akhir 1366 H bertepatan dengan 4 Mei
1947 M untuk waktu yang tidak terbatas dan berpusat di ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3
Asas
PII berasaskan Islam
Pasal 4
Bentuk
Organisasi ini berbentuk perkumpulan, bukan organisasi politik dan tidak menjadi bagian dari
golongan atau aliran organisasi politik manapun.
Pasal 5
Sifat
PII bersifat independen
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Tercapainya “kesempurnaan pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi
segenap rakyat Indonesia dan ummat manusia”.
Pasal 7
Usaha
(1) Mendidik anggotanya untuk menjadi orang yang bertaqwa kepada Allah SWT.
(2) Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan untuk memahami, mengkaji,
mengapresiasi, dan melaksanakan ajaran serta tuntunan Islam dalam kehidupan pribadi,
keluarga, dan masyarakat.
(3) Mencetak kader-kader pemimpin yang memiliki pandangan hidup Islami, keluasan
pandangan dunia global, dan berkepribadian muslim dalam segala bidang kehidupan.
(4) Mendidik anggotanya untuk memiliki dan memelihara jiwa independen yang tangguh.
(5) Membina mental dan menumbuhkan apresiasi keilmuwan serta kebudayaan yang sesuai
dengan Islam.
(6) Menumbuh-kembangkan semangat dan kemampuan anggota untuk mengikuti, menguasai,
dan memanfaatkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi kesejahteraan
ummat manusia.
(7) Mengembangkan kecerdasan, kreativitas, keterampilan, minat, dan bakat anggotanya.
(8) Membantu dalam pemenuhan dan pengembangan minat, bakat, dan potensi masyarakat
pelajar.
(9) Membela hak-hak dan mengatasi problematika pelajar.
(10) Menyelenggarakan kegiatan sosial untuk kepentingan Islam dan umat Islam serta umat
manusia pada umumnya.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
PII adalah organisasi pelajar
Pasal 9
Fungsi PII
Berfungsi sebagai organisasi pengkader
Pasal 10
Peran PII
Berperan sebagai organisasi perjuangan Islam
BAB V
TUGAS POKOK ORGANISASI
Pasal 11
Tugas pokok
Organisasi ini mempunyai tugas pokok melaksanakan kaderisasi serta melakukan pembelaan
dan pelayanan terhadap masyarakat pelajar guna menumbuhkan kader ummat dan kader bangsa
yang memiliki kepribadian muslim, cendikia, dan berjiwa pemimpin untuk menjadi pelopor,
penggerak, dan penjaga misi perjuangan Islam.
BAB VI
KADERISASI
Pasal 12
Sistem Kaderisasi
(1) Kaderisasi PII menggunakan sistem Ta’dib.
(2) Pengelolaan, monitoring dan evaluasi sistem Ta’dib dilakukan oleh Dewan Ta’dib.
(3) Dewan Ta’dib berkedudukan di tingkat pusat, wilayah dan daerah sebagai badan khusus.
(4) Setiap eselon dewan ta'dib berhak mengembangkan sistem Ta'dib diteritorial masing-
masing.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN
Pasal 13
Anggota
Anggota PII terdiri dari :
a. Anggota Tunas
b. Anggota Muda
c. Anggota Biasa
d. Anggota Luar Biasa
e. Anggota Kehormatan
Pasal 14
Kedaulatan
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Kekuasaan
(1) Institusi kekuasaan tertinggi tingkat nasional secara hirarki dipegang oleh Muktamar
Nasional (Muknas), Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN) dan Rapat Pimpinan Nasional
(Rapimnas).
(2) Institusi kekuasaan tingkat wilayah secara hirarki dipegang oleh Konferensi Wilayah
(Konwil), Sidang Dewan Pleno Wilayah (SDPW) dan Rapat Pimpinan Wilayah
(Rapimwil).
(3) Institusi kekuasaan tingkat daerah secara hirarki dipegang oleh Konferensi Daerah
(Konda), Sidang Dewan Pleno Daerah (SDPD), dan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda).
(4) Institusi kekuasaan tingkat komisariat dipegang oleh Musyawarah Komisariat (Muskom).
Pasal 16
Kepemimpinan
(1) Institusi kepemimpinan organisasi terdiri dari Pengurus Besar (PB), Pengurus Wilayah
(PW), Pengurus Daerah (PD), dan Pengurus Komisariat (PK).
(2) Untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan mengembangkan misi dan eksistensi PII
di luar negeri dapat dibentuk Pengurus Wilayah (PW) PII Luar Negeri.
Pasal 17
Badan Otonom PII
(1) Untuk melaksanakan program kerja dan usaha membina, mengembangkan dan
meningkatkan ketahanan organisasi yang sehat, dinamis serta dalam rangka mengemban
misi dan eksistensi organisasi di tengah umat dibentuk Badan Otonom Brigade.
(2) Untuk melaksanakan program kerja dan usaha membina, mengembangkan, dan
meningkatkan potensi, citra dan peranan pelajar puteri untuk membentuk kader-kader
muslimah pemimpin serta pembinaan kader tunas, maka dibentuk Badan Otonom Korps
PII Wati.
(3) Badan Otonom Brigade dan Badan Otonom Korps PII Wati dibentuk di tingkat PB, PW,
dan PD.
Pasal 18
Badan dan Lembaga Khusus PII
(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dapat dibentuk badan khusus.
(2) Badan khusus dapat dibentuk di tingkat PB, PW, dan PD.
(3) Untuk melaksanakan usaha-usaha khusus dapat dibentuk lembaga khusus.
(4) Lembaga khusus dapat dibentuk di tingkat PB, PW, dan PD.
BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 19
Keuangan dan harta benda
(1) Keuangan dan harta benda PII dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab,
efektif, efisien dan berkesinambungan
(2) Keuangan dan Harta benda PII dapat di peroleh dari:
Uang pangkal anggota, iuran, dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-
usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi PII dan
Akuntabel.
BAB X
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 20
Lagu wajib PII
Lagu-lagu wajib PII terdiri dari:
a. Mars PII
b. Hymne PII
c. Mars Brigade
d. Mars PII Wati
Pasal 21
Lambang PII
Lambang PII berbentuk segitiga terdiri dari teratak tangga, tingkat bangunan, kubah mesjid,
bintang dan bulan sabit, kelopak bunga, kitab (Al-Quran), buku dan pena, yang tersusun di atas
pita bertuliskan PII.
Pasal 22
Atribut PII
Ketentuan tentang penggunaan lagu, lambang dan atribut, administrasi dan manajerialisasi PII
diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB XI
HIRARKI SUMBER HUKUM
Pasal 23
Hirarki sumber hukum
BAB XIII
PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Penjabaran Anggaran Dasar PII
(1) Penjabaran pasal 3 tentang asas organisasi merujuk pada Falsafah Gerakan tentang Islam
tentang Azas PII.
(2) Penjabaran pasal 5 tentang sifat organisasi merujuk pada Khitah Perjuangan sebagai sifat PII.
(3) Penjabaran pasal 6 tentang tujuan organisasi merujuk pada Tafsir Asasi dan Falsafah
Gerakan tentang Tafsir Tujuan PII.
(4) Penjabaran pasal 7 tentang usaha organisasi merujuk dalam Garis Besar Haluan Organisasi
yang menjadi acuan Program Kerja Nasioal.
(5) Pejabaran pasal 9 tentang fungsi organisasi merujuk pada Pedoman Pengkaderan PII.
(6) Penjabaran pasal 10 tentang peran organisasi merujuk pada Falsafah Gerakan dan Khitah
Perjuangan PII.
(7) Penjabaran pasal 22 tentang atribut,, administrasi, dan menejerial organisasi merujuk pada
Pedoman Penyelengaraan Administrasi PII.
(8) Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal dil uar point 1 hingga 7 di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat
dalam peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar PII.
BAB XIV
PENGESAHAN
Pasal 29
Anggaran Dasar ini disahkan pertama kalinya pada Kongres I PII tahun 1947 di Yogyakarta
dengan perubahan-perubahan untuk penyempurnaannya terakhir pada Muknas XXXII PII
tahun 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Tunas
Anggota Tunas adalah pelajar Islam berusia antara 4 hingga 12 tahun yang pernah atau
sedang studi di pendidikan formal, non formal, informal dan aktif mengikuti kegiatan yang
dibina oleh PII dan ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
Pasal 2
Anggota Muda
Anggota Muda adalah pelajar Islam yang telah berusia 13 tahun yang pernah atau sedang studi
di pendidikan formal, non formal, informal dan aktif mengikuti kegiatan Pra Basic Training
yang dibina oleh PII dan ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
Pasal 3
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota muda yang telah berusia antara 14 hingga 28 tahun yang
pernah atau sedang studi di pendidikan formal, non formal, informal yang telah lulus
mengikuti Latihan Basic Training yang dibina oleh PII dan ditetapkan oleh Pengurus
Wilayah.
Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah pelajar Islam berkewarganegaraan asing berusia antara 7 hingga
28 tahun yang pernah atau sedang studi di pendidikan formal, non formal, informal yang telah
lulus mengikuti pengkaderan PII dan ditetapkan oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Besar.
Pasal 5
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah pelajar Islam berprestasi atau orang yang berjasa kepada PII
yang ditetapkan keanggotaannya oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Besar.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 6
Setiap Pelajar Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta
menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan / peraturan organisasi lainnya.
a. Apabila yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Pra Basic Training, maka
dinyatakan sebagai Anggota Muda.
b. Pelajar Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan /atau Anggota Muda PII dapat
mengikuti Leadership Basic Training dan telah lulus dinyatakan Anggota Biasa PII.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 7
Masa Keanggotaan
(1) Masa keanggotaan muda berakhir 6 bulan setelah pra LBT
(2) Masa keanggotaan biasa adalah setelah dinyatakan lulus LBT dan ditandai kartu anggota
yang dikeluarkan oleh PW PII.
(3) Kartu anggota PII dapat diperbaharui selama lima tahun ketika anggota yang
bersangkutan masih aktif dalam kegiatan PII dan belum berusia lebih dari 28 tahun.
(4) Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Telah berakhir masa keanggotaannya
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri.
d. Menjadi anggota Partai Politik.
e. Diberhentikan atau dipecat.
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak Anggota
(1) Anggota Muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
(2) Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi, dan hak untuk dipilih.
(3) Anggota Luar Biasa dan Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan
pernyataan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 9
Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik PII.
(2) Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
(3) Setiap anggota berkewajiban menjungjung tinggi etika, sopan santun, dan morlitas dalam
berprilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
(4) Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi
dalam setiapkegiata PII yang seseuai dengan AD dan ART.
(5) Setiap anggota berkewajiban menghormati symbol-symbol organisasi.
BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi
(1) Anggota PII dapat dijatuhi hukuman apabila:
a. Pasal 10 Sanksi Bertindak mencemarkan dan merugikan nama baik Islam dan ummat
Islam.
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik PII, melanggar ketetapan,
keputusan dan peraturan- peraturan organisasi yang telah ditetapkan oleh PII.
(2) Hukuman kepada anggota berupa peringatan, skorsing, dan pemecatan.
(3) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam institusi
kekuasaan PII.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian peringatan, skorsing, pemecatan dan prosedur
pembelaan diatur dalam ketentuan atau peraturan tersendiri.
BAGIAN VI
MUTASI ANGGOTA
Pasal 11
(1) Mutasi anggota adalah perpidahan status keaggotaan dari satu kepengurusan ke institusi
kepengurusan lain setingkat eselon.
(2) Dalam keadaan tertentu, seorang anggota PII dapat memindahkan status keanggotaannya
dari satu kepengurusan ke kepengurusan lain atas persetujuan kepengurusan asalnya.
(3) Untuk memperoleh persetujuan dari kepengurusan asal, maka seorang anggota harus
mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
(4) Mutasi keanggotaan hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan atau
pindah domisili.
(5) Apabila seorang anggota PII studi di 2 (dua) institusi pendidikan yang berbeda wilayah
kerja kepengurusan, maka ia harus memilih salah satu kepengurusan.
BAGIAN VII
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 12
(1) Dalam keadaan tertentu anggota PII dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain
atas persetujuan institusi kepengurusan.
(2) Pengurus PII tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai
ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan tentang jabatan yang seperti dimaksud pada ayat (2) di atas diatur dalam
ketentuan tersendiri.
(4) Anggota PII yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar PII, harus
menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAB II
STRUKTUR KEKUASAAN
Pasal 13
Muktamar Nasional
(1) Muktamar Nasional (Muknas) adalah institusi kekuasaan tertinggi organisasi.
(2) Muknas merupakan forum musyawarah utusan-utusan PW, PD, dan Pengurus
Komisariat (PK) yang dihadiri oleh PB.
(3) Muknas diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pengurus Besar.
Pasal 14
Fungsi/Kewenangan
Muknas mempunyai fungsi dan wewenang untuk:
a. Mendengar dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban PB PII.
b. Membahas dan Menetapkan Falsafah Gerakan dan Khittah Perjuangan.
c. Membahas dan Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga selama 1
periode, sedangkan Garis Besar Haluan Organisasi untuk 3 (tiga) periode kepengurusan.
d. Menetapkan Kebijakan dan Rencana Strategis Organisasi serta memilih PB dengan cara
memilih Ketua Umum/Ketua Dewan Formatur dan 4 (empat) orang Anggota Formatur
untuk 1 (satu) periode kepengurusan.
e. Menetapkan dan mengesahkan hasil-hasil Musyawarah Nasional Badan Otonom PII.
f. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Muknas berikutnya.
Pasal 15
Kepesertaan
(1) Peserta Muknas adalah PB dan Koordinator Pusat Badan Otonom, PW, PW PII Luar
Negeri, Koordinator Badan otonom, PD dan Koordinator Daerah Badan Otonom, PK
dan undangan PB.
(2) Peserta Muknas terdiri dari peserta utusan dan peserta peninjau.
(3) Ketentuan peserta Muknas ditentukan oleh PB dengan persetujuan PW, PW PII Luar
Negeri dan PD PII melalui forum Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN).
Pasal 16
Qourum
(1) Muknas dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari
jumlah PW yang berhak hadir.
(2) Apabila ketentuan ayat 1 (satu) tidak terpenuhi, maka Muknas di tunda selama 1 x 24
jam kemudian dinyatakan sah.
(3) Peserta utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih, kecuali utusan PB
tidak mempunyai hak memilih.
(4) Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara pasif atas permintaan presidium sidang.
Pasal 17
Penyusunan Struktur
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 x 24 Jam Ketua Umum/Ketua Formatur dan Dewan
formatur terpilih telah selesai menyusun struktur dan personalia PB ditandai dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Formatur.
(2) Selambat-lambatnya dalam waktu 15 x 24 jam setelah personalia PB PII terbentuk, panitia
Muknas harusmenyelenggarakan acara pelantikan dan serah terima jabatan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 7x24 jam setelah pelantikan harus menyelenggarakan
Training Centre.
Pasal 18
Konferensi Wilayah
(1) Konferensi Wilayah (Konwil) adalah institusi kekuasaan organisasi tingkat kedua.
(2) Konwil merupakan forum musyawarah utusan-utusan PD dan PK yang dihadiri oleh
PW.
(3) Konwil di selenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh PW.
Pasal 19
Fungsi/Peran Konwil mempunyai fungsi dan wewenang:
(1) Mendengar dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah PII.
(2) Menetapkan kebijakan dan Rancangan Strategis Pengurus Wilayah.
(3) Memilih Pengurus Wilayah dengan cara memilih Ketua Umum/formatur dan 4 (empat)
anggota formatur.
(4) Menetapkan dan mengesahkan hasil-hasil Musyawarah Wilayah Badan Otonom.
(5) Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Konwil berikutnya.
Pasal 20
Kepesertaan
(1) Peserta Konwil adalah Pengurus Wilayah dan Koordinator Wilayah Badan Otonom,
Pengurus Daerah dan Koordinator Daerah Badan Otonom, Pengurus Komisariat dan
Undangan Pengururus Wilayah.
(2) Peserta Konwil terdiri dari peserta utusan dan peserta peninjau.
(3) Ketentuan peserta Konwil ditentukan oleh Pengurus Wilayah dengan persetujuan
Pengurus Daerah dan Pengurus Komisariat melalui forum Sidang Dewan Pleno
Wilayah (SDPW).
Pasal 21
Qourum
(1) Konwil dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih
satu dari jumlah Pengurus Daerah dan Pengurus Komisariat yang berhak hadir.
(2) Peserta utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih kecuali utusan
Pengurus Wilayah tidak mempunyai hak memilih.
(3) Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara pasif, atas permintaan presidium sidang.
Pasal 22
Penyusunan Struktur
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 x 24 Jam Ketua Umum/Ketua Formatur dan Dewan
formatur terpilih telah selesai menyusun struktur dan personalia PW PII ditandai dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Formatur.
(2) Selambat-lambatnya 15 x 24 jam setelah struktur dan personalia PW PII terbentuk,
panitia Konwil harus menyelenggarakan acara pelantikan dan serah terima jabatan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 7x24 jam setelah pelantikan harus menyelenggarakan
Training Center.
Pasal 23
Konferensi Daerah
(1) Konferensi Daerah (Konda) adalah institusi kekuasaan organisasi tingkat ketiga.
(2) Konda merupakan forum musyawarah utusan-utusan Komisariat yang dihadiri oleh PK.
(3) Konda diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh PD.
(4) Mekanisme penyesuai periodesasi pengurus daerah selanjutnya diatur oleh kebijakan
Pengurus Wilayah
Pasal 24
Fungsi/Wewenang Konda mempunyai fungsi dan wewenang:
a. Mendengar dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban PD PII.
b. Menetapkan kebijakan dan Rencana Strategis kerja PD
c. Memilih PD dengan cara memilih Ketua Umum/formatur dan 4 (empat) orang Anggota
Formatur
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil-hasil Musyawarah Daerah Badan Otonom
e. Menetapkan calon-calon penyelenggaraan Konda berikutnya.
Pasal 25
Kepesertaan
(1) Peserta Konda adalah PD dan Badan Otonom Daerah, PK, dan Undangan PD.
(2) Peserta Konda terdiri dari peserta utusan dan peserta peninjau.
(3) Ketentuan peserta Konda ditentukan oleh PD dengan persetujuan PK melalui forum
Rapat Pimpinan Daerah.
Pasal 26
Qourum
(1) Konda dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih
satu dari jumlah PK yang berhak hadir.
(2) Seluruh peserta utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih,
kecuali peserta utusan dari PD yang tidak mempunyai hak memilih.
(3) Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara pasif atas permintaan presidium sidang.
Pasal 27
Penyusunan Struktur
(1) Selambat-lambatnya 15 x 24 jam Ketua Umum/Ketua Formatur dan Dewan Formatur
terpilih harus telah selesai menyusun struktur dan personalia PD PII ditandai dengan
keluarnya Surat Keputusan Dewan Formatur.
(2) Selambat-lambatnya 15 x 24 jam setelah struktur dan personalia PD PII terbentuk,
panitia Konda harus menyelenggarakan acara pelantikan dan serah terima jabatan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu 7x24 jam setelah pelantikan harus menyelenggarakan
Training Centre.
Pasal 28
Musyawarah Komisariat
(1) Musyawarah Komisariat adalah institusi kekuasaan organisasi tingkat keempat.
(2) Musyawarah Komisariat merupakan forum musyawarah anggota-anggota Komisariat.
(3) Musyawarah Komisariat diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh PK.
Pasal 29
Fungsi/Wewenang
Musyawarah Komisariat mempunyai fungsi dan wewenang:
a. Mendengar dan mengevaluasi laporan Pertanggung Jawaban PK PII.
b. Menetapkan kebijakan dan program kerja PK.
c. Memilih dan menetapkan Ketua dan Personalia serta melakukan pelantikan PK.
Pasal 30
Kepesertaan
(1) Peserta Musyawarah Komisariat adalah PK, anggota biasa, anggota muda dan undangan
PK.
(2) Peserta Musyawarah Komisariat terdiri dari peserta utusan dan peserta peninjau.
(3) Ketentuan peserta ditentukan oleh Musyawarah Komisariat.
Pasal 31
Hak Bicara dan Suara
(1) Seluruh peserta utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.
(2) Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara pasif atas permintaan presidium sidang.
BAB III
SIDANG DEWAN PLENO
Pasal 32
Sidang Dewan Pleno
(1) Sidang Dewan Pleno merupakan institusi musyawarah para pimpinan organisasi yang
bertujuan untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja organisasi serta mengambil
kebijakan yang bersifat khusus atau mendesak.
(2) Sidang Dewan Pleno diselenggarakan di tingkat Nasional dan Wilayah.
Pasal 33
Sidang Dewan Pleno Nasional
(1) Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN) merupakan institusi kekuasaan tertinggi
setelah Muknas yang dihadiri oleh pimpinan PII tingkat Wilayah dan Daerah.
(2) Siding Dewan Pleno Nasional (SDPN) diselenggarakan oleh PB sekurang-
kurangnya satu (1) kali di tengah periode kepengurusan.
Pasal 34
Fungsi/Wewenang
Sidang Dewan Pleno Nasional mempunyai fungsi dan wewenang:
a. Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja organisasi.
b. Mengevaluasi pelaksanaan dan atau rencana pelaksanaan keputusan institusi kekuasaan
PII setingkat.
c. Menyempurnakan kebijakan dan strategi pelaksanaan program kerja organisasi.
d. Memecahkan masalah-masalah organisasi.
e. Menentukan tuan rumah beserta ketentuan-ketentuan tentang peserta Muknas.
Pasal 35
Penyelenggaraan
Sidang dewan pleno (SDPN) dapat diselenggarakan atas permintaan setengah lebih satu dari
jumlah PW yang telah disahkan oleh PB PII.
Pasal 36
Sidang Dewan Pleno Wilayah
1. Sidang Dewan Pleno Wilayah (SDPW) merupakan institusi kekuasaan tertinggi di
tingkat wilayahsetelah Konwil yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan PII tingkat daerah
dan Komisariat.
2. Sidang Dewan Pleno Wilayah (SDPW) diselenggarakan oleh PW sekurang-kurangnya
satu (1) kali di tengah periode kepengurusan.
Pasal 37
Penyelenggaraan
SDPW dapat diselnggarakan atas permintaan setengah lebih satu dari jumlah PD yang
telah disahkan oleh PW PII
Pasal 38
Fungsi/Wewenang
Sidang Dewan Pleno Wilayah mempunyai fungsi dan wewenang:
(1) Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja organisasi.
(2) Mengevaluasi pelaksanaan dan atau rencana pelaksanaan keputusan institusi kekuasaan
PII setingkat.
(3) Menyempurnakan kebijakan dan strategi pelaksanaan program kerja organisasi.
(4) Memecahkan masalah-masalah organisasi.
(5) Menentukan tuan rumah beserta ketentuan-ketentuan tentang peserta Konwil.
Pasal 39
Sidang Dewan Pleno Daerah
1. Sidang Dewan Pleno Daerah (SDPD) merupakan institusi kekuasaan tertinggi di tingkat
Daerah setelah Konda yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan PII tingkat Komisariat.
2. Sidang Dewan Pleno Daerah (SDPD) diselenggarakan oleh PD sekurang-kurangnya
satu (1) kali di tengah periode kepengurusan.
Pasal 40
Penyelengaraan
SDPD dapat diselnggarakan atas permintaan setengah lebih satu dari jumlah PK yang
telah disahkan oleh PD PII.
Pasal 41
Fungsi/Wewenang
Sidang Dewan Pleno Daerah mempunyai fungsi dan wewenang:
1. Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja organisasi.
2. Mengevaluasi pelaksanaan dan atau rencana pelaksanaan keputusan institusi kekuasaan
PII setingkat.
3. Menyempurnakan kebijakan dan strategi pelaksanaan program kerja organisasi.
4. Memecahkan masalah-masalah organisasi.
5. Menentukan tuan rumah beserta ketentuan-ketentuan tentang peserta Konda.
BAB IV
RAPAT PIMPINAN
Pasal 42
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan PII merupakan rapat kerja para pimpinan organisasi yang bertujuan untuk
kegiatan konsolidasi, peningkatan kinerja dan sinergitas organisasi.
2. Rapat Pimpinan diselenggarakan di tingkat Nasional yang disebut dengan Rapat Pimpinan
Nasional (Rapimnas), ditingkat Wilayah disebutkan dengan Rapat Pimpinan Wilayah
(Rapimwil), dan ditingkat Daerah disebut dengan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda).
Pasal 43
Peran/Wewenang
Rapat Pimpinan mempunyai fungsi dan wewenang:
a. Sosialisasi Kebijakan organisasi.
b. Sosialisasi program kerja dan strategi pelaksanaannya.
c. Pengawasan terhadap kinerja instansi pimpinan setingkat dibawahnya.
d. Memecahkan masalah-masalah organisasi.
e. Tenderisasi program tertentu
Pasal 44
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat pimpinan organisasi tingkat nasional
yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan PII di tingkat Wilayah.
(2) Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh PB sekurang-kurangnya satu (1) kali
dalam satu periode kepengurusan.
(3) Apabila dipandang perlu PB PII dapat mengundang pimpinan-pimpinan PII di tingkat
Daerah dan Komisariat.
Pasal 45
Rapat Pimpinan Wialayah
a. Rapat Pimpinan Wilayah merupakan rapat pimpinan organisasi tingkat Wilayah yang
dihadiri oleh pimpinan-pimpinan PII di tingkat Daerah.
b. Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan oleh PW sekurang-kurangnya satu (1) kali
dalam satu periode kepengurusan.
c. Apabila dipandang perlu PW PII dapat mengundang pimpinan-pimpinan PII di tingkat
Komisariat
Pasl 46
Rapat Pimpinan Daerah
a. Rapat Pimpinan Daerah merupakan rapat pimpinan organisasi tingkat Daerah yang
dihadiri oleh pimpinan-pimpinan PII tingkat Komisariat.
b. Rapat Pimpinan Daerah diselenggarakan oleh PD sekurang-kurangnya satu (1) kali
dalam satu periode kepengurusan.
BAB V
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 47
Pengurus Besar
(1) PB adalah institusi pimpinan tertinggi organisasi PII.
(2) Masa jabatan PB adalah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
dari PB demisioner.
(3) PB berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
Pasal 48
(1) Formasi PB sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan
Bendahara Umum.
(2) Formasi PB harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
(3) Yang dapat menjadi personalia PB adalah :
a. Bertaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al-Qur’an
c. Tidak sedang di jatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Leadership Advance Training dan Pendidikan Instruktur
Dasar
e. Pengurus Besar adalah personalia yang pernah menjadi Pengurus Wilayah
f. Tidak menjadi pengurus besar untuk periode ke 3 kalinya kecuali jabatan ketua umum
(4) Pengurus Besar dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau pergantian
personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PB PII
b. Realisasi program kerja bidang yang bersangkutan dalam 1(satu) semester
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja PB PII ( diluar bidang yang
bersangkutan)
(5) Badan khusus, dan koordinasi pusat badan otonom termasuk anggota pleno PB
Pasal 49
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
PB mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang:
a. Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Muktamar Nasional.
c. Menyampaikan ketetapan-ketetapan, perubahan-perubahan serta segala hal penting yang
berhubungan dengan organisasi PII kepada PW PII secara nasional
d. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode
berlangsung.
f. Memfasilitasi Sarasehan Instruktur PB PII dalam rangka evaluasi setiap semester
kegiatan Kaderisasi, selama periode berlangsung.
g. Mengesahkan dan melantik PW PII.
h. Memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan rehabilitasi terhadap anggota/pengurus
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Menyelenggarakan SDPN dan Rapimnas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
periode.
j. Menyelenggarakan Muknas pada akhir periode.
k. Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota melalui Muknas.
l. Meminta laporan perkembangan Pengurus Wilayah dalam wilayah koordinasinya.
m. Mengesahkan pemekaran Pengurus Wilayah berdasarkan rekomendasi Konferensi
Wilayah.
n. Meminta laporan perkembangan Pengurus Wilayah dalam wilayah koordinasinya.
o. Menyelesaikan permaslahan yang terjadi di tingkat Pengurus Wilayah, sesuai permintaan
apabila Pengurus Wilayah dianggap tidak mampu menyelesaikan dan atau Pengurus
Wilayah merekomendasikan kepada Pengurus Besar.
p. Menyelesaikan permaslahan yang terjadi di tingkat Pengurus Wilayah, sesuai permintaan
apabila Pengurus Wilayah dianggap tidak mampu menyelesaikan dan atau Pengurus
Wilayah merekomendasikan kepada Pengurus Besar.
Pasal 50
Pengurus Wilayah
(1) PW adalah institusi pimpinan kedua organisasi.
(2) Masa jabatan PW adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
dari PW demisioner.
(3) PW Berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan atau territorial tertentu hasil pemekaran
organisasi.
Pasal 51
Personalia Pengurus Wilayah
(1) Formasi PW sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
(2) Formasi PW harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
(3) Yang dapat menjadi personalia PW adalah :
a. Betaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al-Qur’an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Dinyatakan lulus mengikuti Leadership Advance Training dan Pendidikan Instruktur
Dasar.
e. Pengurus Wilayah adalah personalia yang pernah menjadi Pengurus Daerah
f. Tidak menjadi Pengurus Wilayah untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum.
(4) Pengurus Wilayah dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau pergantian
personalia Pengurus Wilayah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PW PII
b. Realisasi program kerja bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program kerja PW PII (diluar bidang yang
bersangkutan)
(5) Susunan struktur PW harus disesuaikan/samakan dengan struktur kelembangaan di
atasnya yaitu PB PII.
(6) Badan Khusus, dan Koordinator Wilayah Badan Otonom termasuk anggota Pleno PW.
Pasal 52
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
PW mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang:
a. Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Konferensi Wilayah.
c. Menyampaikan ketetapan-ketetapan, perubahan-perubahan serta segala hal penting
yang berhubungan dengan organisasi PII kepada PD PII.
d. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Wilayah minimal satu minggu sekali, selama
periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Wilayah setiap semester kegiatan, selama periode
berlangsung.
f. Memfasilitasi Sarasehan Instruktur PW PII dalam rangka evaluasi setiap semester
kegiatan Kaderisasi selama periode berlangsung.
g. Mengesahkan dan melantik PD PII.
h. Memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan rehabilitasi terhadap anggota/pengurus
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i. Menyelenggarakan SDPW dan Rapimwil sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
periode.
j. Menyelenggarakan Konfrensi Wilayah pada akhir periode.
k. Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota melalui Konferensi
Wilayah.
l. Meminta laporan perkembangan Pengurus Daerah dalam wilayah koordinasinya.
m. Mengesahkan pemekaran Pengurus Daerah berdasarkan rekomendasi Konferensi Daerah.
n. Menetapkan pembentukan Pengurus Daerah berdasarkan usulan rapat kerja PW PII.
o. Menyelesaikan permaslahan yang terjadi di tingkat Pengurus Daerah, sesuai permintaan
apabila Pengurus Daerah dianggap tidak mampu menyelesaikan dan atau Pengurus Daerah
merekomendasikan kepada Pengurus Wilayah.
p. Melaksanakan Leadership Advance Training dalam setiap semester program kerja.
q. Melakukan monitoring terhadap seluruh institusi kepemimpinan PD PII.
Pasal 53
Pengurus Daerah
(1) PD adalah institusi kepemimpinan ketiga organisasi.
(2) Masa jabatan PD adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak berakhirnya Konda yang
memilihnya
(3) PD berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota atau tempat-tempat lain yang ditunjuk
dengan batas-batas teritorialnya yang ditetapkan oleh PW PII.
Pasal 54
Personalia Pengurus Daerah
(1) Formasi PD sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
(2) Formasi PD harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
(3) Yang dapat menjadi personalia PD adalah :
a. Betaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al-Qur’an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Dinyatakan lulus mengikuti Leadership Intermediate Training.
e. Pengurus Daerah adalah personalia yang pernah menjadi pengurus Komisariat, dan
atau Pengurus Daerah
f. Tidak menjadi Pengurus Daerah untuk periode kedua kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum.
(4) Pengurus Daerah dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau pergantian
personalia
(5) Pengurus Wilayah Daerah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PD PII
b. Realisasi program kerja bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program kerja PD PII (diluar bidang yang
bersangkutan) (6) Susunan struktur disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan nilai
efektif dan efisiensi nya
(7) Badan Khusus, dan Koordinator Wilayah Badan Otonom termasuk anggota Pleno PD.
Pasal 55
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
PD mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang:
a. Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Konferensi Daerah.
c. Menyampaikan ketetapan-ketetapan, perubahan-perubahan serta segala hal
penting yang berhubungan dengan organisasi PII kepada PK PII.
d. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Daerah minimal satu minggu sekali, selama
periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Daerah setiap semester kegiatan, selama
periode berlangsung.
f. f. Mengesahkan dan melantik PK PII.
g. Memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan rehabilitasi terhadap
anggota/pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Menyelenggarakan Rapimda sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
i. Menyelenggarakan Konfrensi Daerah pada akhir periode.
j. Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota melalui Konferensi
Daerah.
k. Meminta laporan perkembangan Pengurus Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
l. Mengesahkan pemekaran Pengurus Komisariat berdasarkan rekomendasi Musyawarah
Komisariat..
m. Menetapkan pembentukan Pengurus Komisariat berdasarkan usulan rapat kerja PD PII.
n. Menyelesaikan permaslahan yang terjadi di tingkat Pengurus Komisariat, sesuai
permintaan apabila Pengurus Komisariat dianggap tidak mampu menyelesaikan dan
atau Pengurus Komisariat merekomendasikan kepada Pengurus Daerah.
o. Melaksanakan kegiatan Training, Kursus, Ta’lim dalam setiap semester program kerja.
p. Melakukan monitoring terhadap seluruh institusi kepemimpinan PK PII.
Pasal 56
Pengurus Komisariat
(1) PK adalah institusi kepemimpinan keempat organisasi.
(2) Masa jabatan PK adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya
musyawarah komisariat yang memilihnya.
(3) PK berkedudukan di kecamatan-kecamatan, Sekolah-sekolah, Pondok Pesantren,
Masjid-masjid, dan Basis-basis aktivitas lain yang ditunjuk dengan batas-batas
teritorialnya ditetapkan oleh PD.
(4) PK harus mentaati kebijakan PD.
Pasal 57
Personalia Pengurus Komisariat
(1) Formasi PK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
(2) Yang dapat menjadi personalia PK adalah :
a. Betaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al-Qur’an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Dinyatakan lulus mengikuti pra Basic Training dan berkomitment untuk
mengikuti leadership basic training
e. Pernah menjadi pengurus Komisariat, dan atau/ Satuan Kegitan PII.
f. Tidak menjadi Pengurus Komisariat untuk periode kedua kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum.
g. Seorang anggota biasa dapat menjabat sebagai PK maksimal 2 (dua) periode
penuh. Personalia PK adalah anggota muda dan anggota biasa.
(3) Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur PK PII adalah :
a. Betaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al-Qur’an
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
d. Dinyatakan lulus mengikuti Leadership Basic Training.
e. Pernah menjadi pengurus anggota satuan kegiatan.
f. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
g. Sehat secara jasmani maupun rohani
h. Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi dari satuan kegiatan.
(4) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia
Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk, dan Pengurus Komisariat Demisioner sudah
mengadakan serah terima jabatan.
(5) Pengurus Komisariat dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau pergantian
personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PK PII
b. Realisasi program kerja bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program kerja PK PII (diluar bidang yang
bersangkutan)
(6) Susunan struktur disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan nilai efektif dan efisiensi
nya.
Pasal 58
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
PK mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang:
a. Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Komisariat.
c. Menyampaikan ketetapan-ketetapan, perubahan-perubahan serta segala hal penting
yang berhubungan dengan organisasi PII kepada anggota PK PII.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat pada akhir periode.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Musyawarah
Komisariat.
f. Melaksanakan Rapat Harian Komisariat minimal dua minggu sekali, selama periode
berlangsung.
g. Memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan rehabilitasi terhadap
anggota/pengurus sesuai denganketentuan yang berlaku.
h. Meminta laporan perkembangan satuan kegiatan dalam wilayah koordinasinya.
i. Melaksanakan kegiatan pra Training, Kursus, Ta’lim dalam setiap semester program
kerja.
j. Melakukan monitoring terhadap seluruh satuan kegiatan di bawah institusi
kepemimpinan PK PII.
BAB VI
PENGURUS WILAYAH PII LUAR NEGERI
Pasal 59
Institusi Kepemimpinan Pengurus Wilayah PII Luar Negeri
(1) Pengurus Wilayah PII Luar Negeri adalah institusi yang setara dengan institusi
pimpinan kedua organisasi
(2) Masa jabatan PW PII Luar Negeri adalah 1 (Satu) tahun terhitung sejak
pelantikan/serah terima jabatan dari PW PII Luar Negeri Demisioner.
(3) Pengurus Wilayah PII Luar Negeri berkedudukan di ibu kota negara dan/atau teroitorial
tertentu berdasarkan pusat kegiatan organisasi
Pasal 60
Personalia Pengurus Wilayah PII Luar Negeri
(1) Formasi Pengurus Wilayah PII Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua
Umum, Sekertaris Umum, dan Bendahara Umum
(2) Formasi Pengurus Wilayah PII Luar Negeri harus mempertimbangkan efektifitas dan
efesiensi kinerja pengurus
(3) Yang dapat menjadi personalia Pengurus Wilayah PII Luar Negeri adalah;
a. Bertaqwa kepada Allah SWT
b. Dapat membaca Al-Quran
c. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d. Dinyatakan lulus mengikuti Leadership Advance Training dan Pendidikan
Instruktur Dasar.
e. Tidak menjadi Pengurus Wilayah PII Luar Negeri untuk periode ketiga kalinya
kecuali jabatan Ketua Umum.
(1) Pengurus Wilayah PII Luar Negeri dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau
pergantian personalia PengurusWilayah PII Luar Negeri dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut :
a. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PW PII Luar Negeri
b. Realisasi program kerja bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
c. Partisipasi yang bersangkutan dalam Program kerja PW PII Luar Negeri (diluar
bidang yang bersangkutan)
(2). Susunan struktur PW PII Luar Negeri harus disesuaikan/samakan dengan kelembagaan
di atasnya yaitu PB PII
Pasal 61
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Pengurus Wilayah PII luar negeri mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang:
a. Menggerakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Konferensi Wilayah PII Luar Negeri
c. Menyampaikan ketetapan-ketetapan, perubahan-perubahan serta segala hal penting
yang berhubungan dengan organisasi PII kepada Anggota PW PII Luar Negeri
d. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Wilayah PII Luar Negeri minimal satu minggu
sekali, selama periode berlangsung. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Wilayah PII
Luar Negeri setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Memfasilitasi Sarasehan Instruktur PW PII Luar Negeri dalam rangka evaluasi setiap
semester kegiatan Kaderisasi selama periode berlangsung.
f. Memberikan peringatan, skorsing, pemecatan dan rehabilitasi terhadap
anggota/pengurus sesuai denganketentuan yang berlaku.
g. Menyelenggarakan Konfrensi Wilayah pada akhir periode.
h. Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota melalui Konferensi
Wilayah PII Luar Negeri
i. Melaksanakan Leadership Advance Training dalam setiap semester program kerja.
j. Membantu dan menegakkan misi dan eksistensi PII di luar negeri.
k. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan instansi atau pemerintah di luar negeri.
l. Memberikan laporan dan menghadiri acara nasional yang diselenggarakan di Indonesia.
m. Menyelenggarakan kaderisasi dan pembinaan anggota PII.
n. Menghadiri dan mewakili PII pada acara di negara yang bersangkutan.
BAB VII
BADAN-BADAN OTONOM
Pasal 62
Peran
(1) Badan Otonom PII adalah wadah untuk melaksanakan program dan usaha PII tertentu.
(2) Badan Otonom PII terdiri Badan Otonom Brigade dan Korps PII Wati.
(3) Badan-Badan Otonom PII memiliki kewenangan khusus atau otonomi untuk mengelola
dan mengatur program dan administrasi secara mandiri dalam melaksanakan ke tetapan
institusi kekuasaan yang setingkat.
(4) Badan-badan otonom PII memiliki struktur vertikal dan horizontal dengan institusi
pimpinan setingkat.
(5) Pengurus badan-badan otonom bertanggung jawab kepada anggotanya melalui institusi
kekuasaan pimpinan yang setingkat.
(6) Pola hubungan antara Badan Induk dan Badan Otonom bersifat koordinatif dan
konsultatif.
(7) Pola kebijakan Ketua Badan Otonom merujuk pada pola kebijakan Ketua Umum
pimpinan setingkat.
Pasal 63
Fungsi
(1) Badan Otonom Brigade PII berfungsi sebagai wadah pengabdian dan pelayanan
persoalan-persoalan kemananusian, pembinaan dan pengembangan keterampilan,
ketahanan fisik dan intelektualitas kader, serta mengembangkan jaringan informasi dan
intelijen guna menjaga misi dan eksistensi PII.
(2) Badan Otonom Korps PII Wati berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
potensi kader putri serta pembelaan terhadap hak-hak pelajar puteri dan pembinaan
tunas.
Pasal 64
(1) Badan-badan otonom dapat menyelenggarakan musyawarah Badan Otonom.
(2) Musyawarah Badan Otonom dilakukan di dalam penyelenggaraan
Muktamar/Konferensi dari institusi pimpinan PII setingkat.
(3) Laporan pertanggungjawaban Pengurus Badan Otonom disampaikan kepada
anggotanya dalam Muknas dan atau Konwil dan atau Konda dari institusi pimpinan yang
setingkat.
Pasal 65
Musyawarah Badan Otonom mempunyai fungsi:
(1) Menyusun dan menetapkan kebijakan dan Rancangan Strategis program kerja Badan
Otonom.
(2) Memilih dan menetapkan Pengurus Badan Otonom dengan cara memilih dewan
formatur.
(3) Untuk institusi tertinggi menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan lainnya di Badan
Otonom.
Pasal 66
Badan Otonom berkewajiban:
(1) Menyesuaikan arah kebijakan Badan Induk setingkat.
(2) Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Badan Induk setingkat sesuai dengan
tugas masing- masing.
(3) Menghadiri forum-forum koordinasi Badan Induk setingkat, seperti Training Centre,
Rapat Kerja, Rapat Badan Pengurus Harian (khusus Ketua BO), Rapat Pleno dan lain-
lain.
Pasal 67
(1) Struktur kepengurusan Badan Otonom disesuaikan dengan Perencanaan Strategis
ProgramBadan Otonom.
(2) Struktur dan personalia Badan Otonom disahkan oleh institusi Badan Otonom di
atasnya.
(3) Masa jabatan pengurus Badan Otonom disesuaikan dengan institusi pimpinan
setingkat.
(4) Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Badan Otonom diatur dalam
Peraturan Dasar dan Peraturan lainnya.
Pasal 68
(1) Badan Otonom dapat dibentuk bila ada minimal 3 (tiga) orang anggota Badan Otonom.
BAB VIII
BADAN-BADAN DAN LEMBAGA KHUSUS
Pasal 69
(1) Status badan khusus adalah: Badan pembantu pimpinan yang dibentuk oleh dan
merupakan bagian dari institusi pimpinan PII di tingkat PW dan PB dengan tugas-tugas
khusus sesuai dengan kebutuhan
a. Ketua anggota khusus dan anggota Badan Khusus adalah anggota PII yang sesuai di
masingmasing kriteria kepengurusan di masing-masing eselon. PII
b. Struktur kepengurusan Badan Khusus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua
dan dua orang anggota
c. Masa Jabatan pengurus Badan Khusus disesuaikan dengan institusi pimpinan
setingkat
d. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Badan Khusus diatur dalam
ketentuan Tersendiri
(2) Tugas dan kewajiban Badan Khusus:
a. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh institusi pimpinan PII sesuai
dengan fungsi dan bidang kerja masing-masing
b. Meningkatkan keahlian anggota PII melalui pendidikan dan penelitian untuk
mendorong profesionalisasi anggota PII sesuai dengan bidang kerjanya.
Pasal 70
(1) Status Lembaga Khusus adalah:
a. lembaga pembantu pimpinan yang dibentuk oleh pimpinan PII di tingkat PW dan PB
dengan tugas- tugas khusus PII yang berhubungan langsung dengan masyarakat
dalam bentuk permanen atau semi permanen sesuai dengan kebutuhan.
b. Seseorang yang dapat menjadi pengurus lembaga khusus adalah tidak terikat pada
keanggotaan PII dengan kriteria ahli di bidang kerjanya.
c. Masa jabatan pengurus lembaga-lembaga khusus tidak terikat periodesasi
kepengurusan institusi pimpinan PII terkait.
(2) Tugas dan kewajiban Lembaga Khusus:
a. Mengelola, mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber dana organisasi
sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar secara efisien dan efektif untuk
meningkatkan kualitas SDM PII dalam bidang perekonomian serta memberikan
peningkatan pemasukan dana bagi operasional organisasi PII.
b. Membina, mengembangkan dan meningkatkan peranan PII dalam mengembangkan
kualitas sumber daya masyarakat dalam mengapresiasi dan mengikuti perkembangan
Ilmu Pengetahuan, media dan Teknologi.
c. Membina dan mengembangkan peranan PII dalam melakukan penegakan hak-hak
pelajar.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 71
Setiap angggota biasa di anjurkan untuk melakukan Usaha-usaha yang di maksut, seperti:
a. Zakat
b. Infaq
c. Shodaqoh
d. Dana abadi
Pasal 72
(1) Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam forum Muknas.
(2) Keputusan perubahan ART harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
utusan Muknas.
(3) Perubahan ART dilakukan dengan mengajukan rancangan perubahan pasal-pasal
dalam ART kepada peserta
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 73
(1) Apabila Ketua Umum dan atau Komandan Brigade dan atau Ketua Korps PII Wati PB
PII berhalangan tetap, maka dapat dipilih dan ditetapkan Penanggung jawab (Pj) dalam
forum SDPN (SDPN) dengan terlebih dahulu memilih Penanggung jawab sementara
(Pjs) dalam forum Pleno PB.
(2) Apabila Ketua Umum dan atau Komandan Brigade dan atau Ketua Korps PII Wati PW
PII berhalangan tetap, maka dapat dipilih dan ditetapkan Penanggung jawab (Pj) dalam
forum Sidang Dewan Pleno Wilayah (SDPW) dengan terlebih dahulu memilih
Penanggung jawab sementara (Pjs) dalam forum Pleno PW.
(3) Apabila Ketua Umum dan atau Komandan Brigade dan atau Ketua Korps PII Wati PD
PII berhalangan tetap, maka dapat dipilih dan ditetapkan Penanggung jawab (Pj) dalam
forum Sidang Dewan Pleno Daerah (SDPD) dengan terlebih dahulu memilih
Penanggung jawab sementara (Pjs) dalam forum Pleno
Pasal 74
Yang dimaksud berhalangan tetap adalah:
a. Meninggal dunia.
b. Sakit yang berkepanjangan.
c. Diberhentikan atau dipecat.
d. Mengundurkan diri
Pasal 75
(1) Semua badan atau instansi dan lembaga-lembaga yang menggunakan nama atau atribut
PII diatur dan ditetapkan oleh Muknas.
(2) Setiap anggota PII dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
(3) Setiap anggota PII berkewajiban untuk mengetahui, mentaati dan melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Masa implementasi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi berlaku masa transisi untuk penyesuaian selama 6 (enam) bulan setelah
ditetapkan.
Pasal 76
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur kemudian oleh PB PII dalam peraturan organisasi.
(2) Peraturan Dasar Badan Otonom merupakan Aturan Tambahan yang disahkan oleh
Muknas.
(3) Peraturan Organisasi yang mengatur ketentuan lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam institusi kekuasaan PII.
Pasal 77
Penjelasan tentang asas perjuangan, bentuk, sifat, tujuan, tugas, dan fungsi PII dimuat
dalam Falsafah Gerakan PII yang ditetapkan oleh Muknas dan merupakan nilai-nilai
landasan perjuangan PII.
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 78
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya disahkan pada Kongres I PII tahun 1947 di
Yogyakarta dengan perubahan-perubahan penyempurnaannya terakhir pada Muknas
XXXII PII tahun 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur
Ditetapkan di : Balikpapan,
Pada Tanggal : 18 Syawal 1444 H
09 Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 05/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi AD/ART Pelajar Islam Indonesia serta saran-saran aspirasi
yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan AD/ART Pelajar Islam Indonesia periode sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
REKOMENDASI STRATEGIS
PELAJAR ISLAM INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Rekomendasi Strategis PII merupakan rancangan gerakan Pelajar islam Indonesia yang
dirumuskan atas evalauasi terhadap pencapaian Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang
telah disepakati pada tahun 2017 untuk mencapai target-target tertentu di tahun 2025.
Rumusan ini ditujukan sebagai rekomendasi lanjutan gerak PII di tahun 2023-2025 untuk
mencapai target GBHO yang telah ditentukan.
B. Tujuan
- Memberikan literatur dalam penyusuna kebijakan PII antar Periode dan eselon.
C. LANDASAN
- As-Sunnah
- GBHO PII
BAB II
REKOMENDASI STRATEGIS
PELAJAR ISLAM INDONESIA 2023-2025
A. TEMA GERAKAN
C. RANCANGAN STRATEGIS
Pelajar Islam Indonesia (PII) akan tetap terjaga misi adn eksistensinya apabila PII
memastikan bahwa PII mengambil peran serta memberi kontribusi dalam memberikan
kebermanfaatan bagi pencapaian cita-cita umat, yakni Izzul Islam Wal Muslimin. Dalam
rumusan di PII , hal tersebut terangkai dalam catur bakti PII. Rumusan pada poin ketiga
sesungguhnya adalah penegasan kembali kepada catur bakti PII tersebut.
Maka PII harus memastikan bahwa kebermanfaatannya harus bisa dirasakan dan
dikomunikasikan kepada mereka dengan baik. Dengan kata lain bahwa PII harus
memahami cara berfikir dan kebutuhan serta secara nyata dan dekat dimiliki umat saat
ini, dengan menyatukan hal tersebut dengan strategi dan pandangan yang berkemajuan.
Orientasi Program ;
Melihat hasil data yang diperoleh UNESCO dalam Global Education Monitoring
(GEM) Report yang dilakukan pada tahun 2016, mutu atau kualitas pendidikan di
Indonesia menduduki tingkat 10 dari 14 negara berkembang yang ada di dunia (Utami,
2019). Sementara itu, merujuk kepada hasil survey Programme for International
Student Assessment (PISA) yang merupakan sebuah organisasi yang menilai mutu
pendidikan di dunia, pada tahun 2018 peringkat kualitas pendidikan di Indonesia masih
berada di kedudukan golongan rendah, yaitu dengan menduduki peringkat 72 dari 78
negara. Hasil data tersebut cenderung stagnan di dalam kurun waktu 10-15 tahun
terakhir (Susiani, 2021).1
Melalui Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.” Hak pendidikan untuk semua ini juga secara filosofis
dirumuskan dengan rinci oleh banyak tokoh pendidikan, baik nasional maupun dunia,
di mana hak pendidikan dilihat sebagai bagian dari hak asasi setiap individu. Jika
mengacu kepada asas keempat dari Taman Siswa 1922 yang berbunyi, “pendidikan
diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tertulis secara jelas bahwa
pendidikan adalah untuk semua. Dalam asas keempat ini 35 terkandung prinsip
pemerataan untuk memperluas akses pendidikan ke seluruh lapisan masyarakat
Indonesia. Dalam pemikiran Ki Hadjar Dewantara, kesamaan dalam pendidikan ini
tidak hanya terbatas pada akses saja, melainkan juga pada proses pendidikan itu
sendiri. Guru yang mengajar dan anak yang belajar semuanya berada dalam posisi yang
sama, dan gelar sosial yang menunjukkan derajat yang berbeda sebaiknya ditanggalkan
agar proses pendidikan lebih membumi dan setara. Hal ini terlihat dari peraturan di
Taman Siswa, dimana gelar kebangsaan dihilangkan dan semua nama guru dan anak
diganti menjadi “Ki” (bagi laki-laki) dan “Ni” (bagi perempuan yang belum menikah)
dan “Nyi” (bagi perempuan yang sudah menikah).2
Maka berdasarkan informasi di atas bahwa Pelajar Islam Indonesia yang memiliki
tujuan “Kesempurnaan Pendidikan dan Kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi
Seluruh Bangsa Indonesia dan Umat Manusia” menjadi bagian untuk memastikan
proses dan kualitas pendidikan di Indonesia berjalan dengan baik dengan cara dan
upaya yang optimal bisa dilakukan
RUU Sisdiknas menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan karena ada
beberapa kebijakan yang dimasukan, itu dianggap kurang relevan, sehingga banyak
pihak yang menyatakan bahwa RUU Sisdiknas perlu diperbaiki (Rektor UII: Draft
rancangan RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 secara substansial draft tersebut
mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian ketidakjelsan
konsep dan pendekatan.
Informasi terkait RUU Sisdiknas ; Keputusan Baleg DPR tidak memasukkan RUU
Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 bisa dipandang sebagai “berkah di balik
musibah”. (03/01/2023, 09:37 WIB)
Pergerakan Pelajar Islam Indonesia (PII) perlu berlandaskan pada perencanaan yang
berbasis atas informasi serta rumusan pengetahuan, sehingga dalam hal ini kita bisa
melihat ketersesuaian yakni bagian penting dari proses belajar dan berlatih di PII di sisi
lain akan sangat memberikan pengaruh terhadap efektifitas dan tingkat pencapaian tujuan
PII.
Orientasi Program ;
- Reformulasi Ta’dib
Di era berkemajuan saat ini banyak terjadi perubahan di segala sektor kehidupan,
kemampuan adaptasi menjadi penting untuk bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan
tantangan zaman untuk bisa terus eksis.
Ta,dib sebagai sistem kaderisasi PII untuk mentransformasikan nilai melalui kegiatan
pentrainingan, ta’lim dan kursus, adanya hal-hal yang dirasa sudah tidak lagi relevan
sehingga perlu dilakukan reformulasi ta’dib
- Rekonseptualisasi PPA
Orientasi Program ;
Poros pelajar adalah salah satu forum komunikasi antara organisasi pelajar (IPM, IPNU
dan PII), ini merupakan basis yang mesti dibangun kekuatan secara bersama, untuk
menanggapi isu-isu tertentu, terkhusus isu pendidikan menjadi kajian diskursus
sebagai organisasi pelajar.
Semakin banyak hubungan yang dibangun antara organisasi semakin kuat untuk bisa
mewujudkan tujuan bersama.
Memberikan tanggungjawab ke setiap kader dan PII sebagai wadah untuk bisa
mempersiapkan Sumber Daya Manusia mengembangkan potensi serta memiliki
keterampilan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam bidang apapun.
Orientasi Program ;
Tujuan dari aktifasi komunitas ini adalah untuk menghidupkan misi dan eksistensi PII
sesuai dengan keadaan dan kondisi tertentu serta untuk memastikan PII memiliki basis
binaan yang menjadi lahan dakwah berkelanjutan.
NOTULA SIDANG KOMISI D GBHO
NAMA/DELEGASI KETERANGAN/NARASI
Yulia (Peninjau) Penjelasan terkait Renstra
Hamdy Kita belum memahami GBHO, dibutuhkan
Presidium Membacakan BAB I Rekomendasi Strategis PII
Fikri (Jabar) 1. Sampai mana kerjasama antar eselon dengan tenderisasi yang
dilakukan? Maka perlu diperjelas hubungan kerja sama ini.
2. Perlu adanya evaluasi atau pembacaan kondisi PII sehingga
menghasilkan kebijakan.
NTB Rekomendasi isu pendidikan (keadilan pendidikan, dll).
Kegiatan program ke usia SD tentang kebersihan, lingkungan)
PII dapat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan
Sulteng Banyak sekretariat PII yang kotor, perlu menjalankan sedikit
kesadaran lingkungan dan Kesehatan.
Kaltim Greta Tunberg, Nana itu contoh aktivis pelajar lingkungan
Malut Kita ini aktivis dakwah atau lingkungan? Tapi kita juga
dihadapkan dengan pemahaman liberal. PII sudah jauh dari
tujuan.
Rekomendasi Renstra :
1. Kolaborasi gerakan pendidikan pii bersama pemerintah
melalui kebijakan yang jelas mengarah kepada masyarakat.
Jakarta “Gerakan Pelajar Transformatif”, bonus demografi dapat
dikuatkan dengan peningkatan ekonomi.
Rekomendasi :
1. Digitalisasi
2. Bangun budaya karya
3. Tantangan bonus demografi
4. Pelajar kemajuan dan kreatif
Presidium Apa warna PII sekarang? Kalau dulu menyatukan sekolah
umum dengan pesantren
Sulsel Problematika di Sulsel, full day school membuat anak-anak
pelajar tidak bisa bebas aktif mengakses. Perlu dibuat mata
pelajaran ke-PII-an. Kurikulum ke-PII-an.
Rekomendasi poin 2 restra :
1. Sekolah PII di sulsel siap jadi uji coba panduan kurikulum
PII atau sekolah PII untuk dibumikan di PII atau file project.
Presidium Kembali lagi bahas di fase GBHO 2023 – 2025
Kalsel Perlu memang ada data yang jelas. Kita juga menentukan mana
capaian yang sudah didapat
Sulteng Problem di kaderisasi di-follow up. Ada konsep yang sesuai
dengan perkembangan zaman. Islam berkemajuan sesuai
zaman.
Rekomendasi :
1. Gerakan Pemberdayaan pelajar masjid dan
2. Selamatkan masyarakat pelajar putus sekolah.
3. Beban cendekia pelajar, setiap wilayah perlu membuat buku
Jatim Pemahaman soal ta’dib, kegiatan pendidikan tidak hanya di
kelas. Taklim di sturbucks (taklim itu fleksibel)
Rekomendasi :
1. Pentingnya pengawalan terkait reformulasi Ta’dib.
2. Reformulasi Ta’dib dilanjutkan dengan tim reformulasi
ta’dib periode 2021-2023 (Bang Syarif dan tim). Reformulasi
Ta’dib yang dapat dilakukan adalah reformulasi parsial
(Panduan LAT) sebagaimana yang telah diupayakan periode
sebelumnya. Tenggat waktu sosialisasi reformulasi ta’dib
parsial dapat dilakukan di SDPN, mengingat dari bang
Syaiful reformulasi panduan LAT sudah mencapai 70%
keberhasilan.
Presidium Membahas Rancangan Strategis
NTB Apakah kita perlu menafsirkan ini bersama?
Yulia (Peninjau)
Jabar Dari tema: PII berdaya, turunannya adalah mempertegas PII
yang berdampak di tengah-tengah umat. Bangun budaya karya
ini dengan meningkatkan kreativitas pelajar.
NTB Pengurus berintegritas, pelajar berdaya. Pelajar yang menjadi
subjek yakni yang bisa memberdayakan dan diberdayakan.
Rekomendasi :
1. Gerakan Konselor Sebaya
2. Distribusi Jaringan Pusat ke Daerah
Sulteng Dulu PII dekat dengan masyarakat. Tidak ada basis-basis PII di
Masjid sekarang.
Jabar Berdaya (kata kerja). Dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Kalsel Kembali ke tujuan PII. Nilai islam sudah semakin jauh dengan
PII. Pembangunan kaderisasi secara menyeluruh.
Kaltim PII jangan terlalu kaku.
Jabar Perlu ada data kader LBT – LAT dari 2017 – sekarang.
Jatim Pembinaan komisariat minim, bagaimana menjaga stabilitas
PD.
Sulteng 1. Penggerak komisariat bahkan belum dikader, itu perlu sesuai
dengan zaman.
2. Menerjemahkan sesuai dengan aturan wilayah.
Jabar Komunitas di PD tetap perlu. Perhitungan total jumlah
produksi kader LBT – LAT. Menggunakan 2 metode: survei
jumlah kader dan index kader LAT s.d. 19:45
Jatim 1. Terkait 7 hari LBT bisa dirumuskan Kembali lagi,
dikarenakan kondisi wilayah dan zaman saat ini
2. Saran ini diberikan kepada Tim Reformulasi Ta’dib atau
DTN agar dapat menjadi kajian dan harapannya
menghasilkan solusi.
Jatim Struktural bidang yang terlalu banyak dan membuat gerakan
kurang terfokus di satu bidang. Berpotensi memperbanyak
BPH, memperumit gerakan.
Jabar Adaptif dan terstuktur terhadap struktual di PD dan PW.
Kampanye kelembagaan ke wilayah dan daerah
Jatim Reformasi tadib secara parsial di tingkat LAT
NTB Kampus PII Online secara komersial
Jatim Strategi kebijakan kaderisasi se-Nasional yang dapat
mendekati KPMO
Yogbes Konsolidasi instruktur se-nasional dengan Suspimnas dengan
pembagian masing-masing zonasi yang sesuai dengan culture.
Orientasi Program:
a. Pelajar Berkemajuan
Proses digitalisasi di masyarakat ini harus segera di respon oleh PII, karena hasil
survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII tentang pengguna
internet berdasarkan kelompok usia pada tahun 2019, pengguna internet di usia 13-18
tahun sebanyak 16.68% dan 19-34 tahun sebanyak 49.52 %. Mengapa harus segera
direspon oleh PII ? karena anggota PII merupakan pelajar Islam dengan usia 15-30
tahun. Dan menurut APJII usia tersebut merupakan pengguna internet yang dominan
atau banyak. Proses digitalisasi ini akan menjadi peluang besar bagi PII ketika efektif
dalam memanfaatkannya, dan demi proses mencapai cita-cita PII kedepannya. Gerakan
pelajar berkemajuan merupakan upaya cerdas dan adaptif di era digitalisasi ini yang
ditandai perubahan yang begitu cepat dan sekaligus merubah metode gerakan PII sesuai
dengan tuntutan zaman.
b. Pelajar Kreatif
Ekonomi merupakan salah satu sector pendorong demi tercapainya generasi
produktif yang berkulitas. Era revolusi industry 4.0 pun menjadikan ekonomi kreatif
sebagai salah satu isu strategis yang layak mendapatkan pehatian sebagai pilihan
strategis memenangkan persaingan global, ditandai dengan terus dilakukannya inovasi
dan kreativitas guna meningkatkan nilai tambah ekonomi. Di sisi lain, ekonomi dapat
menjadi penghambat mobilitas sosial karena kondisi ekonomi yang buruk membuat
seseorang kesulitan mendapatkan pendidikan. Artinya sector ekonomi ini bak pisau
permata dua, ekonomi bisa menjadi pendorong kemajuan mobilitas sosial sekaligus
menjadi faktor yang menghambatnya. Sector ekonomi ini akan menjadi peluang besar
bagi PII ketika ide, gagasan, dan kreatifitasnya di tuangkan demi proses mencapai cita-
cita PII kedepannya dengan konsep ekonomi kreatif.
Nomor : 06/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan Muktamar Nasional
ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 17 Syawal
1444 H/ 04-08 Mei 2023 M di Balikpapan, maka dipandang perlu membuat tata
tertib.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari point (1) di atas, maka perlu untuk disahkan dalam
sebuah keputusan.
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi GBHO Pelajar Islam Indonesia serta saran-saran aspirasi
yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan GBHO Pelajar Islam Indonesia periode sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 07/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi Imamah Pelajar Islam Indonesia serta saran-saran pirasi
yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Imamah Pelajar Islam Indonesia periode sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
TATA TERTIB PEMILIHAN DEWAN FORMATUR
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2023-2025
BAB I
TUJUAN, ASAS DAN SISTEM PEMILIHAN
Pasal 1
Terpilihnya Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Periode 2023-2025 dengan sistem
Formatur
Pasal 2
Asas pemilihan dalam tata tertib ini adalah :
1. Setiap delegasi wilayah dan Perwakilan luar negeri yang hadir di Muktamar Nasional PII
ke 32 memiliki satu hak suara
2. Hak suara adalah hak dipilih dan memilih
3. Pemilihan dilakukan secara langsung dan terbuka
4. Peserta Utusan dari PB PII demisioner tidak memiliki hak memilih
Pasal 3
1. Pemilihan Dewan Formatur dilakukan di tempat yang dalam keseluruhan proses
pemilihannya dapat disaksikan dan diketahui setiap pemegang hak pilih.
2. Dewan Formatur dipilih oleh setiap delegasi wilayah dan perwakilan luar negeri yang hadir
di Muktamar Nasional PII ke 32
BAB II
DEWAN FORMATUR
Pasal 4
Dewan Formatur beranggotakan 5 (lima) orang, terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang
anggota.
Pasal 5
Ketua Dewan Formatur sekaligus sebagai Ketua Umum PB PII periode 2023-2025
Pasal 6
Dewan Formatur bertanggung jawab menyusun struktur dan personalia PB PII periode 2023-
2025 selambat-lambatnya 30x24 jam setelah terpilih, terhitung sejak tanggal dipilih.
BAB III
TAHAP-TAHAP PEMILIHAN
Pasal 7
Untuk menghasilkan Ketua Umum/Formatur dan Anggota formatur PB PII diperlukan 6 (enam)
tahapan, yaitu:
a. Pembentukan panitia pemilihan
b. Pendaftaran pemegang hak memilih
c. Pencalonan dan pemilihan Anggota Dewan Formatur PB PII Periode 2023-2025.
d. Penyampaian Visi dan Misi serta Dialog interaktif antara peserta sidang Muktamar
dengan calon Ketua Umum/Formatur PB PII periode 2023-2025.
e. Pemilihan Ketua umum/ Formatur PB PII periode 2023-2025.
f. Pelantikan ketua umum/ Formatur PB PII periode 2023-2025.
BAB IV
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 8
Panitia Pemilihan dibentuk dalam Sidang Komisi Imamah.
Pasal 9
Panitia Pemilihan dipilih dari utusan delegasi wilayah.
Pasal 10
Panitia Pemilihan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. Satu orang Ketua,
b. Satu orang Sekretaris,
c. Tiga orang Anggota
Pasal 11
Panitia Pemilihan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab penuh atas terpilihnya Ketua Umum /Formatur dan Anggota Dewan
Formatur
b. Berhak mendapatkan fasilitas/perangkat pendukung untuk terselenggaranya pemilihan
Ketua Umum/Formatur dan Anggota Dewan Formatur dari Panitia MUKNAS
Pasal 12
Panitia Pemilihan secara otomatis bubar setelah tugasnya dinyatakan selesai oleh Sidang Pleno.
BAB V
HAK PILIH
Pasal 13
Hak Pilih dinyatakan sah apabila delegasi pengurus wilayah dan pengurus perwakilan
pemegang hak memilih sudah terdaftar di panitia pemilihan.
Pasal 14
Hak memilih dianggap gugur bila utusan institusi yang bersangkutan tidak hadir selang waktu
2x15 menit dalam proses pemilihan.
BAB VI
KRITERIA FORMATUR
Pasal 15
a. Kriteria calon Imamah terdiri dari kriteria wajib dan kriteria pendukung.
b. Kriteria Wajib adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota dan ketua
dewan formatur.
c. Kriteria pendukung adalah kriteria yang menjadi bahan pertimbanagan untuk dapat
mengenal calon formatur.
Pasal 16
Kriteria wajib calon ketua umum dan anggota dewan formatur adalah:
A. Kesediaan sampai akhir periode :
1. Tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis
2. Sanggup berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia selama menjalankan
amanah
3. Menyatakan Kesediaan secara lisan dan tulisan
4. Bukan merupakan dewan formatur badan otonom Korps PII Wati dan badan
otonom Korps Brigade PII Periode 2023-2025
5. Bagi ketua dewan formatur, bersedia menunda pernikahan sampai akhir periode
PB PII 2023-2025
Kriteria pendukung :
1. Tidak merokok
2. Tidak pacaran/mempunyai hubungan khusus (dalih berkomitmen)
3. Memiliki rekam jejak (terutama sifat amanah dalam pengalaman berstruktur)
berdasarkan penilaian secara lisan 5 orang saksi (Perwakilan Wilayah yang
berbeda).
4. Mampu mengartikulasikan pikiran-pikiran secara tertulis dengan teratur dan
tertib serta benar dan dapat dibuktikan di hadapan muktamirin.
BAB VII
PEMILIHAN FORMATUR
Pasal 17
Untuk mendapatkan pengesahan sebagai calon Dewan Formatur harus melalui prosedur sebagai
berikut:
a. Panitia Pemilihan bertugas memeriksa administrasi kriteria wajib para calon.
b. Semua calon yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 15 dan telah menempuh
seluruh prosedur yang ditetapkan panitia pemilihan dalam Tata tertib ini selanjutnya dapat
ditetapkan sebagai calon tetap.
c. Semua calon disahkan dengan surat keputusan panitia pemilihan di hadapan Sidang
Pleno Muknas sesaat setelah pencalonan.
d. Surat keputusan Panitia Pemilihan seperti dimaksud pada poin (c) di atas berisi:
1) Nama-nama calon tetap yang disahkan berikut penjelasan kriteria-kriterianya
2) Nama-nama calon yang gugur
3) Alasan-alasan yang mengakibatkan gugurnya calon seperti dimaksud dalam ayat b
4) Daftar nama-nama tersebut di atas disusun berdasarkan abjad.
Pasal 18
Apabila calon Ketua Umum/Anggota Dewan Formatur yang memenuh kriteria hanya satu
orang, berdasarkan aspirasi peserta sidang dapat disahkan secara langsung sebagai Ketua Umum
/Formatur terpilih.
Pasal 19
Pemilihan Ketua Umum/Anggota Dewan Formatur dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Setiap delegasi wilayah mengusulkan 5 (lima) nama lengkap bakal calon anggota dewan
formatur
b. Bakal calon ditetapkan sebagai calon Anggota Dewan Formatur setelah dinyatakan sah
atau memenuhi syarat setelah diteliti oleh panitia pemilihan .
c. Jika hanya terdapat 5 (lima) calon Anggota Dewan Formatur maka dapat langsung
ditetapkan sebagai Dewan Formatur.
d. Jika terdapat lebih dari lima calon Anggota Dewan Formatur, maka seluruh delegasi
wilayah bermusyawarah menentukan 5 calon Anggota Dewan Formatur sebagai dewan
formatur PB PII 2023-2025.
e. 5 (lima) calon anggota Dewan Formatur yang terpilih ditetapkan sebagai anggota
Dewan Formatur PB PII periode 2023-2025.
Pasal 20
Pemilihan Ketua Umum/Anggota Dewan Formatur dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Anggota Dewan Formatur ditetapkan sebagai calon tetap setelah dinyatakan sah atau
memenuhi syarat setelah diteliti oleh panitia pemilihan sidang.
b. Proses pemilihan anggota formatur dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat
peserta sidang.
c. Proses pemilihan ketua dewan formatur dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi
(AHWA)
d. Satu orang calon hasil pemilihan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)
ditetapkan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Formatur PB PII Periode 2023-2025.
e. Jika metode pemilihan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tidak tercapai,
maka dilakukan pemilihan per delegasi wilayah untuk menentukan calon ketua dewan
formatur PB PII dengan cara :
1) Musyawarah wilayah
2) Jika tidak terdapat titik temu, Maka akan dilaksanakan voting
BAB VIII
PENYUSUNAN DAN PELANTIKAN PENGURUS BESAR
Pasal 21
Formatur dalam melakukan penyusunan Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII)
periode 2023-2025 berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Persyaratan sebagai PB PII diatur oleh Dewan Formatur dengan memperhatikan
ketentuan konstitusi dan peraturan yang ada.
b. Susunan kepengurusan PB PII dinyatakan dengan Surat Keputusan Dewan Formatur.
c. Pelantikan terhadap anggota PB PII dilakukan oleh Ketua Umum PB PII.
d. Dewan Formatur menyusun kepengurusan PB PII periode 2023-2025 dalam waktu 30
x 24 jam setelah Muknas Ke-32 PII berakhir sebagaimana termaktub dalam AD/ART
PII untuk selanjutnya dapat segera dilaksanakan Pelantikan dan Training Center
kepengurus an (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai).
BAB IX
PENGESAHAN
Pasal 22
1. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan
2. Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan tata-tertib ini, maka akan ditinjau ulang
dalam Sidang Pleno Muknas ke-32 PII.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawal 2023 M
09 Mei 1444 H
PRESIDIUM SIDANG
MUKTAMAR NASIONAL KE- 32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
dto dto
AFRISKI ELIN PARAMISWARI
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 08/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi Imamah Pelajar Islam Indonesia serta saran-saran aspirasi
yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :: 1. Mengesahkan nama-nama berikut sebagai Panitia Pemilihan Ketua dan Anggota
Dewan Formatur Pengurus Besar Peajar Islam Indonesia periode 2023-2025 :
a. Fariski
b. Kevin
c. Elin
d.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau Kembali
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 09/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil pleno VI pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan saudara Abdul Kohar Ruslan sebagai Ketua Dewan formatur
sekaligus sebagai Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia periode 2023-
2025
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 2 2 Syawal 1444 H
12 Mei 2023 M
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUKTAMAR NASIONAL KE-32
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor : 10/TAP/MUKNAS-XXXII/1444-2023
Tentang
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Muktamar Nasional ke-32 Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil sidang komisi Imamah Pelajar Islam Indonesia serta saran-saran pirasi
yang berkembang dalam sidang pleno 4 Muktamar Ntasional ke-32 PII.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan nama-nama calon tuan rumah Muktamar Nasional ke – 33 Pelajar
Islam Indoensia sebagai berikut :
a. PW PII Banten
b. PW PII Sumsel
c. PW PII Sumbar
d. PW PII Sulteng
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : Syawal 1444 H
12 Mei 2023 M
Presidium Sidang
Muktamar Nasional Ke-32
Pelajar Islam Indonesia (PII)
PW PII KALTARA
a. Di Kaltara tidak ada KB
b. Terdapat berbagai problematika saat pendirian PW di sana
c. Tidak ada sekertariat. Tidak ada pemasukan dana
d. Hubungan dengan walikota dan bawaslu provinsi juga baik
e. Problematika pengurusnya adalah SDM, akses,
Harapan kepada PB
a. Semoga ada perhatian khusus dengan Kaltara, yang merupakan wilayah dengan perbatasan
nasional
b. PW Kaltara sering ditekan untuk selalu menjadi ideal seperti PW yang lain
c. Mengurangi jumlah hari training tanpa mengurangi substansi
PW PII BANTEN
a. Kader advace 14 orang
b. Aktif melakukan training. Kader Batra 170 orang,
c. Banyak kedirian yang harus di selesaikan
d. Komitmen study sudah cukup baik
e. Sekerariat miliki pribadi
f. Hubungan dengan KB, lembaga ormas, dan pemerintah sangat baik
g. Mengupayakan PII sebagai wadah kebutuhan keilmuan
Harapan untuk PB
a. Harus sering komunikasi dengan PII Banten
b. Prokernya harus lebih jelas dan di sampaikan ke PW
PW PII BALI
a. Konwil terakhir = oktober 2022
b. Memiliki 3 PD aktif. Jumlah pengurus Denpasar 6 orang dan Buleleng 8 orang
c. Aktivitas Kaderisasi, 2022 – 2023 Kader Batra 20 orang, semi 35 orang. Kader Intra 13
orang. Kader advance aktif 11 orang, semi 2, pasif 2.
d. Kp2m kader aktif 12 orang, pasif 2 orang.
e. LBTD aktif 1, semi 1, pasif 2
f. Masi konsisten melaksanakan taklim awwal dan wustho, dan berusaha taklim Ali
konsisten 1 bulan sekali
g. Kegiatan 3 bulan terakhir, LMD dan KP3M. Melaksanakan kegiatan Ramadhan bersama
remja masjid. Rapimwil dengan peserta 35 orang. LIB peserta 35 orang. Brigade
melaksanakan pleno brigade
h. Rencana 3 bulan kedepan : LBT target peserta 50 orang. Halal bi Halal dengan KB PII.
Monitoring pra batra dari Korwil Brigade. TC dan Raker . Korwil PII Wati mengadakan
monitoring
Kondisi SDM
a. Di kota, jumlah SDM dibawah rata rata. Namun di Buleleng stabil
b. Kondisi pemahaman islam, berbeda – beda pada setiap daerahnya
c. Beberapa personlaia terkendala oleh ekonomi, izin orang tua, dll
d. Kesekertariatan milik sendiri (Ketua KB).
e. Kondisi keuangan : KB, Kas PW, dan dana incidental
f. Hubungan lembaga cukup baik. Hubungan lembaga dengan ormas lain juga cukup baik.
Hubungan lembaga dengan pemerintah juga cukup baik
Problematika
a. Menrunnya pelaksanaan taklim
b. Banyaknya kader yang sudah bekerja
Harapan untuk PB
a. PB dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan penugasannya
PW PII JAKARTA
Berikut laporan dari PW PII Jakarta
a. Kondisi personalia = 15 orang
b. Total PD = 15 , yang terjangkau oleh PW ada 10. Yang statusnya aktif ada 8
c. Kaderisasi di pusat mengalami kesulitan
d. Mengupayakan PD di Jakarta bisa terbentuk
e. Basis kader di Jakarta itu dari luar
f. Kader yang berasal asli dari Jakarta jumlahnya hanya sedikit
Problematika :
a. Kesulitan dalam pemerataan kaderisasi
b. Pelaksanaan training mengalami perubahan bentuk zona, yaitu satu titik training dan dibuat
beberapa titik training
c. Perlu perhatian lebih pada pelaksanaan kursus, dan ta’lim
d. Program 3 bulan terakhir : workshop pacu study,
e. Kondisi SDM : Bisa diklasifikasikan menjadi 2
f. Kondisinya di luar kota = ghiroh tinggi
Harapan untuk PB
a. Fasilitas – fasilitas di Menteng semoga bisa digunakan untuk bersama
PW PI MALUKU UTARA
Berikut laporan dari PW PII Maluku Utara:
a. Memiliki 3 Daerah aktif
b. Akan melaksanakan Isteecomah 2
c. PII Maluku Utara memiliki dualisme atau kader yang terpecah belah
d. Memiliki sekertariat yang sifatnya permanen
e. Masih bisa menerima anggaran dari pemerintah
f. Hubungan lembaga dengan KB cukup baik
g. Hubungan dengan lembaga pemerintah masih cukup baik
b. Langkah penyelesaian
a. Merawat kembali semangat gerakan melalui refleksi harba
Harapan terhadap PB
a. Memperbaiki catatan
KODIFIKASI
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BADAN OTONOM KORPS PII WATI
BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR
05 - 11 MEI 2023
Nomor: 01/KPTS/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati
Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada 15 – 19 Syawwal
1444H/ 10 Mei2023 di Balikpapan sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 15 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
PRESIDIUM SIDANG
SEMENTARA MUSYAWARAH
NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
DTo DTo
Hilda Nurazizah Rohayati
Ketua Sekretaris
TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) XIV
BADAN OTONOM KORPS PII WATI
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Musyawarah ini bernama Musyawarah Nasional ke-XIV BO Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia
selanjutnya disingkat Munas XIV BO Korps PII Wati.
Pasal 2
Munas XIV BO Korps PII Wati berlangsung pada tanggal 15 – 19 Syawwal 1444 H bertepatan 10 Mei
2023 M di Balikpapan.
BAB II
MUKTAMIRIN
Pasal 3
(1) Peserta Munas XIV BO KORPS PII Wati adalah terdiri dari peserta utusan dan peninjau.
(2) Peserta utusan adalah Koordinator Pusat (Korpus) BO Korps PII Wati demisioner, Koordinator
Wilayah (Korwil) BO Korps PII Wati dan Dewan Formatur Korwil Korps PII Wati yang dimandatkan
dibuktikan dengan Surat Keputusan terakhir.
(3) Peserta peninjau adalah Korwil BO Korps PII Wati, Korda BO Korps PII Wati dan PII Wati yang
dimandatkan dan dibuktikan dengan Surat Keputusan terakhir.
BAB III
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 4
(1) Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat.
(2) Hak bicara ada pada setiap peserta utusan dan peninjau.
(3) Hak bicara peserta peninjau diberikan atas permintaan pimpinan sidang.
Pasal 5
(1) Hak suara adalah hak memilih dan dipilih.
(2) Hak suara hanya dimiliki oleh peserta utusan.
(3) Setiap peserta utusan yang hadir memiliki satu hak suara.
(4) Peserta utusan Korpus Korps PII Wati demisioner tidak memiliki hak memilih.
BAB IV
KUORUM
Pasal 6
(1) Munas XIV BO Korps PII Wati dianggap kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah
lebihsatu jumlah Korwil BO Korps PII Wati yang berhak hadir.
(2) Jika ayat tersebut tidak terpenuhi, maka sidang dipending selama 1x10 menit dan selanjutnya sidang
dianggap sah.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
(1) Pengambilan keputusan dalam Munas XIV BO Korps PII Wati dilaksanakan secara musyawarah
untuk mufakat.
(2) Jika ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan proses lobi yang dihadiri oleh setiap perwakilan peserta
utusan.
(3) Jika ayat (2) tidak terpenuhi maka untuk putusan yang berkaitan dengan pemilihan orang dilakukan
dengan cara Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 8
(1) Sidang-sidang dalam Munas XIV BO Korps PII Wati terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi.
(2) Apabila diperlukan dapat dibentuk sub-sub komisi.
(3) Hasil-hasil sidang komisi akan disingkronkan dan disahkan dalam sidang pleno Muknas ke-XXXII
PII.
(4) Seluruh persidangan bersifat tertutup.
Pasal 9
Sidang Pleno terdiri dari :
a. Pleno I: membahas Tata Tertib, Agenda Acara, pemilihan Presidium Sidang dan pengesahan
berlangsungnya Munas XIV Korps PII Wati;
b. Pleno II: membahas sidang-sidang Komisi dan singkronisasi hasil sidang-sidang komisi;
c. Pleno III: membahas pemilihan Dewan Formatur dan Ketua Dewan Formatur serta Pelantikan Dewan
Formatur Korpus Korps PII Wati Periode 2023 - 2025 .
Pasal 10
Sidang Komisi terdiri dari:
a. Komisi A: membahas Konsepsi Dasar ;
b. Komisi B: membahas Renstra Korpus Korps PII Wati Periode 2023 - 2025 ;
c. Komisi C: membahas Peraturan Dasar dan Penjelasan Peraturan Dasar (PD PPD) ;
d. Komisi D: membahas tata cara pemilihan imamah dan panitia pemilihan Dewan Formatur.
Pasal 11
Untuk mengendalikan forum selama persidangan presidium menggunakan palu sidang. Ketentuan
jumlahketukan dalam pelaksanaan persidangan adalah sebagai berikut:
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
(1) Pimpinan Sidang sementara adalah SC sebelum terbentuknya Presidium Sidang tetap
(2) Presidium Sidang adalah peserta utusan yang dipilih oleh peserta Munas XIV BO Korps PII Wati
sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Presidium Sidang bertugas memimpin jalannya sidang pleno Munas XIV BO Korps PII Wati.
(4) Presidium Sidang berwenang mempertahankan tata tertib yang telah disepakati oleh peserta Munas
XIV BO Korps PII Wati.
(5) Presidium Sidang bertugas menampung dan menyimpulkan berbagai pendapat yang berkembang
selama berlangsungnya sidang Munas XIV BO Korps PII Wati.
(6) Presidium Sidang berwenang mengambil keputusan atau pertimbangan atas persetujuan peserta
Munas XIV BO Korps PII Wati.
(7) Presidium Sidang berwenang untuk mengesahkan atau menetapkan hasil-hasil yang telah disepakati
dalam Munas XIV BO Korps PII Wati.
Pasal 14
Tata cara pemilihan Presidium dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap delegasi Peserta Utusan yang hadir di Munas mengusulkan 3 orang calon anggota Presidium
Sidang;
b. 3 orang nama calon Presidium Munas yang memperoleh suara terbanyak dan menyatakan kesediaan
dapat disahkan sebagai Anggota Presidium.
Pasal 15
(1) Sidang Pleno dipimpin oleh Pimpinan Sidang.
(2) Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi.
BAB VIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 19
Hal-hal yang berkembang dalam tata tertib Munas XIV BO Korps PII Wati ini akan diatur oleh Presidium
Sidang setelah melalui persetujuan Peserta Sidang.
Pasal 17
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
20 Mei 2023 M
PRESIDIUM SIDANG
SEMENTARA MUSYAWARAH
NASIONAL KE-XIV BO KORPS
PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
DTo DTo
Hilda Nurazizah Rohayati
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 02/KPTS/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV BO KORPS PII
WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan dalam
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia
(PII) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Syawwal 1444 H/ 10 Mei 2023
M di Balikpapan maka dipandang perlu disusun Agenda Acara.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk disahkan
dalam sebuah keputusan.
MEMUTUSKAN
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
DTo DTo
Hilda Nurazizah Rohayati
Ketua Sekretaris
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
19 Syawwal 1444 H / 10 Mei2023 M
PENANGGUNG
HARI DURASI* AGENDA
JAWAB
Tentatif Sidang Pleno I SC
Tata Tertib
Agenda Acara
Pemilihan Presidium Sidang
Pengesahan berlangsungnya acara
Tentatif Sidang Pleno II Presidium Sidang
Sidang-sidang Komisi
a. Konsepsi Dasar
b. PD dan PPD
c. Rencana Strategis
d. Imamah
Sinkronisasi hasil-hasil Sidang Komisi
Tentatif Sidang Pleno III Presidium Sidang
Pemilihan dan Pelantikan Ketua
Formatur dan Anggota Formatur
Tentatif Penutupan
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
PRESIDIUM SIDANG
SEMENTARA MUSYAWARAH
NASIONAL KE-XIV BO KORPS
PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
DTo DTo
Hilda Nurazizah Rohayati
Ketua Sekretaris
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV BO
KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 03/KPTS/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban proses persidangan dalam
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia
(PII) yang dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 Syawwal 1444 H / 10 Mei
2023 M di Balikpapan maka dipandang perlu menentukan presidium
sidang.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11.
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15.
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
PRESIDIUM SIDANG
SEMENTARA MUSYAWARAH
NASIONAL KE-XIV BO KORPS
PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
DTo DTo
Hilda Nurazizah Rohayati
Ketua Sekretaris
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 01/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PENGESAHAN BERLANGSUNGNYA MUSYAWARAH NASIONAL KE-
XIV BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa upaya memberikan landasan hukum berkaitan dengan
berlangsungnya Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar
Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 20 Syawwal
1444 H/ 10 Mei 2023 M di Balikpapan maka dipandang perlu
menentukan keabsahan berdasarkan quorum yang ditetapkan.
2. Bahwa Musyawarah Nasional ke-XIV BO Korps PII Wati Pelajar
Islam Indonesia, telah dihadiri oleh separuh lebih dari satu jumlah
Koordinator Wilayah yang berhak hadir.
3. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) dan (2) di atas, maka perlu
untuk disahkan dalam sebuah ketetapan.
MEMPERHATIKAN : Hasil penghitungan delegasi wilayah yang hadir dengan jumlah orang
dari wilayah dan saran-saran yang berkembang pada Musyawarah
Nasional ke-XIV di Balikpapan .
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan berlangsungnya Musyawarah Nasional ke-XIV BO
Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia berdasarkan quorum yang telah
disepakati.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Billahitaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
Nomor: 02/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
KONSEPSI DASAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia (PII) telah melakukan pembahasan berkenaan dengan
penyempurnaan Konsepsi Dasar BO Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11.
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15.
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Konsepsi Dasar Musyawarah Nasional ke-XIV Korps
PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada 19 –
20 Syawwal 1444 H/ 10 Mei 2023 di Balikpapan sebagaimana
terlampir.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
BAB I Muqadimah
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi
kamu. (QS. An-Nisaa:1)
Dan penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-
beda. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan
membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan
baginya jalan yangmudah. (QS. Al-Lail: 3-7)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat
pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah
MahaPerkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah:71)
Manusia merupakan salah satu ciptaan Allah swt yang paling luar biasa, karena diberikan
banyak sekali instrument serta potensi dasar yang berfungsi untuk dapat mengelola alam
semesta ini. Pertama bermula dari penciptaan jasad yang berasal dari sari pati tanah. Unsur
jasad mengandung makna bahwa manusia berasal dari alam da sepenuhnya terikat dengan
hukum-hukum alam atau sunatullah. Di dalam jasad terdapat kehidupan (al-hayat) yang
menggerakan tubuh manusia berinteraksi dengan realitas alam, mempunyai kecenderungan
(instink) dan pertumbuhan. Manusia dibedakan dengan makhluk lain adalah karena
ditiupkannya ruh Allah Subhanahuwata’ala yang menjadi salah satu unsur kedirian
manusia. Dengan unsur ini manusia mampu mendayagunakan instrumen jasad dan hayatnya
untuk menangkap dan memahami kebenaran. Ruh adalah kekuatan berfikir yang mampu
membuat manusia mampu menginterpretasikan ide dan memunculkan sifat – sifat
ketuhanan.1 Unsur ruh ini yang kemudian memembentuk kedirian dan melahirkan
kepribadian (nafs) yang berbeda – beda pada diri manusia. Dari instrument itu jugalah
manusia mampu mengatasi berbagai rintangan dalam menjalani hidupnya. Melalui
kemampuan berpikir, perencanaan, tindakannya manusia telah mampu menghasilkan
berbagai pengetahuan, melahirkan banyak kebudayaan dan meciptakan peradaban.
Allah swt menciptakan manusia dalam dua jenis namun dalam unsur yang satu yaitu
perempuan dan laki – laki. Penciptaan ini bukan layaknya untuk saling mengalahkan satu
1
Lihat Falsafah Gerakan
sama lain namun untuk dapat menjaga kelestarian jenisnya, untuk dapat saling mengenal
(QS. Al- Hujurat:13) dan saling menolong dalam kebaikan (At- Taubah : 71).
Perempuan sebagai manusia yang juga memiliki tabiat insaniyah tentunya dikenai tugas
manusia sebagai Abdi Allah, pemimpin di muka bumi dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya semasa hidup di Hari Akhir.
BAB II
Kerangka Historis PII Wati
Kontribusi perempuan dalam perjuangan Islam tidak sedikit. Banyak representasi perempuan
hebat yang dapat dijadikan teladan dalam mengoptimalkan peran – peran kebermaknaannya di
muka bumi. Dimulai dari keberadaan istri - istri Rasulullah saw yang dijuluki Ummul
Mukminin (ibunda orang-orang mukmin). Adapula dari kalangan perempuan yang menjadi
penghuni surga paling utama diantaranya Khadijah binti Khuwailid RA (istri Rasulullah saw),
Fathimah binti Muhammad RA (anak Rasulullah saw), Maryam binti Imron RA (ibu Isa as)
dan Asiah binti Muzahim RA (istri Firaun).
Khadijah RA menjadi salah satu orang terawal yang memeluk Islam dan mendukung secara
moril dan materil dakwah Rasulullah sebagai istri. Sepeninggalnya Khadijah, Fathimah RA
mengambil alih tugas merawat dan mendampingi sebagai bentuk baktinya sebagai anak
sampai wafatnya Rasulullah saw. Aisyah binti Abu Bakar RA merupakan istri Rasulullah
yang menjadi salahsatu rujukan ilmu, Ia meriwayatkan 2.210 hadits yang 174 diantaranya
berderajat muttafaq ‘alaih, selain menjadi pakar ilmu tafsir, hadis dan fiqh, Ia juga menguasai
ilmu kedokteran, syair dan genealogi. Zainab binti Jahsy tekun bekerja agar dapat banyak
bersedekah hingga dijuluki ‘yang paling panjang tangannya’ dengan motivasi sabda Rasul
“Di antara kalian yang paling cepat bertemu denganku adalah yang paling panjang
tangannya”. Sumayyah binti Khayyath RA adalah orang ketujuh yang masuk Islam dan
muslimah pertama yang mati syahid karena mempertahankan aqidah meski dipaksa untuk
kembali ke agama sebelumnya dengan penyiksaan. Asma Binti Abu Bakar semasa remaja
ditugasi sebagai pengantar bekal untuk Rasulullah dan Ayahnya kala bersembunyi di Gua
Tsur menjelang hijrah ke Madinah.
Di Indonesia, peran muslimah telah tercatat sejak masa Indonesia masih berupa kerajaan-
kerajaan hingga menjadi Negara dalam bidang pendidikan hingga perjuangan
mempertahankan kedaulatan. Putri Nurul A’la, putri mahkota sekaligus Perdana Mentri di
Kerajaan Perlak. Siti Aisyah We Tenriolle di Tanete, Sulawesi Selatan menjadi sosok ratu
yang arif bijaksana. Aceh memiliki Laksamana Keumala Hayati dari Kerajaan Aceh dan
Cut Nyak Dien, istri Teuku Umar yang turut membantu usaha kemerdekaan Indonesia. Nyai
Ahmad Dahlan menjadi penggagas organisasi khusus perempuan pertama di Indonesia,
Aisyiyah, yang merupakan sayap dari organisasi Islam Muhammadiyah. Dewi Sartika,
mendirikan Sakola Kautamaan Istri (Sekolah Keutamaan Perempuan) di Bandung. Dari
Sumatra Barat, ada Rahmah El Yunusiah, pendiri Diniyah Puteri dan salah satu pendiri
partai Masyumi serta Roehana Kudus, jurnalis perempuan pertama di Indonesia yang
mendirikan surat kabar Soenting Melajoe (Perempuan Melayu).
Allah swt mengutus Rasul-Nya untuk menyebarkan ajaran tauhid dan menugaskan kepada
orang-orang beriman untuk turut meneruskan misi dakwah tersebut; berjihad untuk
menegakkan agama Islam dan kemaslahatan kehidupan dan kemanusiaan dengan yang
didasari Islam.
PII merasa perlu turut serta dalam misi tersebut dengan didasari oleh kesadaran realitas
keumatan yang mesti diluruskan ke idealitas ajaran Islam dan keyakinan bahwasannya cita-
cita Islam tidak dapat terwujud jika umatnya terpecah belah, “Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan
mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Qs. As-Shaff: 4). Seperti yang
dipaparkan sebelumnya, di dalam perjuangan Islam, perempuan dapat turut mengambil
andil secara langsung ke medan juang dengan ranah kemampuannya masing- masing yang
sesuai dengan fitrahnya maupun sebagai pendamping dan pembina figur pejuang. Hal ini
menjadi salahsatu penguat gagasan perlunya PII untuk memiliki badan yang khusus
mewadahi perempuan yakni Badan Otonom Korps PII Wati.
Korps PII Wati sebagai Badan Otonom yang spesifik membina kader putri PII sedapat
mungkin memahami dan merujuk ke landasan dan aturan PII sebagai Badan Induk agar
fungsinya bisa berjalan secara optimal dalam membantu pencapaian misi Izzul Islam wal
Muslimin. Merujuk pada Memori Penjelasan Peraturan Dasar Korps PII Wati (1964),
dijelaskan bahwa dengan terbentuknya lembaga yang anggota dan pengurusnya adalah
khusus putri, sama sekali bukan untuk memisahkan diri dari anggota PII pun lebih dari
organisasi PII secara keseluruhan. Tetapi dalam hal ini hanya terbatas akan spesialisasi
penggarapan anggota. Diharapkan dengan adanya lembaga ini PII Wati akan mendapatkan
kesempatan yang cukup banyak, kesempatan untuk mengembangkan bakat, kesempatan
untuk berlatih, merasakan dan melaksanakan tanggungjawab, kesempatan untuk berdiri
sendiri tanpa pengharapkan bantuan orang lain, sehingga dari wadah ini akan menghasilkan
putri-putri Islam yang militan dan konsekuen terhadap prinsip-prinsip Islam.
BAB III
Tujuan dan Tugas
2.1 Tujuan PII Wati
Tujuan Korps PII Wati yaitu Terbentuknya Pelajar Muslimah Pemimpin yang mampu
mengemban Misi Transformasi Pendidikan dan Kebudayaan yang sesuai dengan Islam
Bagi segenap rakyat Indonesia dan ummat manusia merupakan gambaran profil yang ingin
dibentuk Korps PII Wati. Profil pelajar muslimah sepeti apa yang ingin dibentuk dan misi
transformasi pendidikan dan kebudayaan yang bagaimana yang akan dilakukan Korps PII
Watidalam menjalankan amanah tersebut. Agar lebih jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman
dalam menafsirkan tujuan Korps PII Wati, perlu dibuat tafsir tujuan yang dapat
menggambarkan secara jelas tujuan tersebut.
PELAJAR
Bagi PII pilihan terhadap dunia pelajar sebagai segmen sosial yang diprioritaskan tidak lepas
dari makna strategis pelajar. Pertama pelajar adalah bagian dari penduduk Indonesia yang
berjumlah sekitar 20% dari jumlah penduduk yang ada. Kedua pelajar merupakan gambaran
dari generasi pemimpin umat dan bangsa yang akan datang (Falsafah Gerakan). Pelajar putri
sebagai bagian dari segmen pelajar tersebut mempunyai kesamaan peran dan tanggung jawab
untuk menjadi generasi pemimpin umat dan bangsa. Relevansinya dengan pembentukan
karakter bangsa dan cita-cita PII yakni mewujudkan kesempurnaan pendidikan dan
kebudayaan adalah sangat tepat. Dalam konteks ini, posisi pelajar yang dimaksud selaras
dengan penjelasan terkait komitmen kepelajaran dalam Falsafah Gerakan, sebagai subyek
pendidikan, kebudayaan dan subyek transformasi pendidikan dan kebudayaan.
MUSLIMAH PEMIMPIN
MISI TRANSFORMASI
Transformasi dalam Islam dapat diistilahkan sebagai hijrah yang secara etimologis sama-sama
mengandung makna perubahan. Sebagai muslim hendaklah kita senantiasa berhijrah;
berpindah dari kondisi yang buruk menuju situasi yang lebih baik secara individu maupun
komunal. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-
orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran : 104). Sebagai perwujudan dari tugas manusianya
sebagai pemimpin dan kewajiban berdakwah, kader PII Wati mesti mampu menjadi agen
perubah yang dapat mentransfer ataupun merubah nilai-nilai yang ada dalam masyarakat
dengan nilai-nilai yang sesuai dengan Islam dengan perannya sebagai kader PII Wati maupun
setelahnya sebagai Ibu, sekolah pertama bagi anak-anaknya.
Transformasi itu sendiri berasal dari kata Bahasa Inggris adalah transform yang berarti mampu
memotori sebuah bentuk dari satu bentuk ke bentuk lain. Transformasi ini tidak akan terlepas
dari proses perubahan struktur, sistem social, dan budaya, dengan kata lain transformasi dalam
satu pihak memiliki nilai proses perubahan atau pembaharuan struktur social.
Adapun transformasi yang dilakukan secara terus menerus, yaitu dengan mengakarnya misi
ideologi untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahiy munkar yang berarti kerangka keimanan
selaras dengan misi menjadi khalifah di bumi yang tidak terpisahkan dari transendensi.
Pelajar Islam Indonesia mempunyai cita-cita dalam hal pendidikan dan kebudayaan yang
sesuaidengan Islam. Selaku Pelajar islam yang penuh tanggung jawabnya terhadap Allah
SWT dan terhadap masyarakat, maka Pelajar Islam Indonesia wajib memberikan perhatian
sepenuhnya terhadap persoalan-persoalan tersebut. Tidak pada tempatnya pelajar yang
berpengetahuan tinggi dan berperasaan agama yang luhur tiada peduli menghadapi persoalan
pendidikan dan kebudayaan. Kurang pantas kiranya jika suka meniru bentuk-bentuk
kebudayaan (misalnya gaya hidup, pakaian, dsb) dengan tidak menghiraukan apakah yang
kita tiru tersebut merendahkan pribadi kita bahkan bertentangan dengan tuntunan Islam atau
tidak. Sebaliknya juga tidak pada tempatnya jika kita dengan tiada pertimbangan yang
seksama dan teliti lekas memberi cap ‘haram’ terhadap suatu kebudayaan dengan begitu saja
tanpa ilmunya. Padahal kita belum mampu memberikan suatu yang lebih baik dari pada itu
dengan lapangan kebudayaan kepada masyarakat luas (Falsafah Gerakan).
Islam memberikan dasar yang lengkap bagi kebudayaan dan peradaban. Agama Islam adalah
agama fitrah bagi manusia, agama hakiki yang masih tetap murni terjaga dan belum berubah-
ubah. “Maka arahkanlah mukamu dengan lurus dan hadapkanlah hatimu kepada Islam,
Fitrah ciptaan Allah (yaitu Islam), dalam mana Dia menciptakan manusia, tak ada perubahan
pada ciptaan Allah itu, itulah agama yang benar, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui” (QS. Ar-Rum:30). Jelaslah bahwa hakikat Islam memberi dasar yang cukup
kepada manusia untuk hidup berkebudayaan. Disamping urusan ukhrowi yang dijelaskan
lengkap oleh Al Qur’an, urusan duniawi mendapatkan perhatian yang cukup pula dalam ayat-
ayat yang lebih banyak maknanya dari pada lafazdnya, agar manusia mempergunakan
fikirannya dan tak melupakan keduniaannya. “Tuntutlah olehmu dengan keakhiratan dengan
kekayaan yang dianugerahkan oleh Allah kepadamu’ tetapi janganlah kamu melupakan
nasibperuntunganmu di dunia. Berbuat baiklah kepada manusia sebagaimana Allah telah
berbuat baik kepadamu” (QS. Al-Qashash: 77)
BAB IV
KONSEP PENDIDIKAN FITRAH PEREMPUAN
Dalam Islam, perempuan dan laki-laki memiliki fitrah yang sama yaitu manusia yang
diciptakan oleh Allah SWT dengan tugas dan tujuan yang sama yaitu untuk beribadah kepada
Allah SWT. Namun, terdapat perbedaan dalam peran dan tanggung jawab antara perempuan
dan laki-laki dalam melaksanakan tugas dan tujuan tersebut. Dalam pandangan Syekh
Muhammad Naquib al-Attas, terdapat beberapa konsep penting yang perlu dianalisis dalam
memahami terminologi fitrah perempuan dalam Islam. Syekh Muhammad Naquib al-Attas
menekankan bahwa fitrah perempuan dalam Islam harus dipahami sebagai bagian dari
keseluruhan konsep fitrah manusia. Fitrah manusia adalah dasar yang terdapat pada setiap
manusia, baik perempuan maupun laki-laki, yang menghubungkan manusia dengan Allah
SWT, tidak dipandang sebagai sesuatu yang inferior atau lebih rendah dari fitrah laki-laki
karena ia melekat pada peran dan tanggungjawabnya dalam struktur masyarakat untuk
menjalankan tugas sebagai abdi Allah dan khalifah allah dibumi dan bukan sesuatu yang
melekat pada gender atau seksualitas.
Fitrah berdasarkan sinonimnya, ‘al khilqah’ memiliki makna keadaan asal ketika seorang
manusia diciptakan oleh Allah. Secara hakikat, manusia memiliki pengenalan terhadap
keberadaan tuhan. Hal itu dikarenakan jiwa manusia telah melakukan persaksian bahwa Allah
swt. adalah tuhannya sejak di alam ruh (QS. Al-A’raf:172). Setiap manusia dilahirkan oleh
ibunya diatas fitrah (HR. Bukhari), fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah
itu (QS. Ar-Rum:30). Fitrah yang dimaksud bukan semata kondisi suci yang ‘kosong’
melainkan berkaitan agama Allah yakni dinul Islam, namun kecenderungan manusia
selanjutnya apakah menuju fujur atau taqwa begantung pada lingkungan dan proses
pendidikanyang dijalaninya semasa hidup.
BAB V
KARAKTER KADER
Dalam Falsafah Gerakan PII, kader pada hakikatnya adalah seseorang yang dipersiapkan
untuk mengemban tugas masa depan dengan kemampuan, kualitas dan kualifikasi tertentu.
Kader merupakan kekuatan inti organisasi dan umat Islam untuk menjadi pelopor, penggerak
dan penjaga misi perjuangan guna mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Hadirnya Korps PII Wati sebagai wadah pembinaan kader putri PII tentunya dimaksudkan
untuk mempersiapkan kader yang mampu mengemban misi organisasi dengan kemampuan,
kualitas dan kualifikasi tertentu serta spesifikasi atau kekhasan jati diri yang berbeda, sehingga
dapat menjadi salah satu indikator yang signifikan terhadap urgensi keberadaan Korps PII Wati
tersebut. Kader yang telah melalui proses pendidikan ke-PII Wati-an diharapkan memiliki
karakter khas yang terbagi dalam 3 dimensi edukatif: kognitif, afektif dan psikomotorik.
Profil ideal yang mesti dimiliki kader Korps PII Wati sehingga dianggap mampu menunaikan
tugas dan amanah transformasi misi Pelajar Islam Indonesia (PII) khususnya Korps PII Wati
mesti sesuai dengan cita-cita profetik pandangan dunia Islam dan fitrahnya sebagai
perempuan.Karakter tersebut meliputi:
1. Muslimah
Tugas manusia sebagai hamba Allah adalah beribadah dan menjalankan ketentuan-Nya.
Sebagai muslimah, tentunya wajib menjalani hidup yang sesuai dengan pokok ajaran Islam
yang meliputi aqidah, syariah dan muamalah. Adapun kinerja yang diharapkan muncul dari
kader PII Wati sebagai manifestasi dari pemahaman dan praktik ber-Islamnya diantaranya:
a. Memiliki aqidah yang kuat, meyakini bahwa Allah swt. satu-satunya Ilah yang wajib
disembah, dasar tujuan hidup dan mati serta berlepas diri dari berbagai macam bentuk
kekufuran, kemusyrikan, dan kesesatan.
b. Melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. dan memiliki pemahaman
fiqh yang baik khususnya fiqhunnisa.
c. Berakhlak terpuji dan senantiasa membawa kebermanfaatan. Mencerminkan sikap diri
yang baik dengan meneladani kiprah ummul mukminin dan shahabiyah.
d. Memahami fitrah keperempuanan serta terampil dalam menjalankan fungsinya sebagai
anggota keluarga (anak, calon istri dan calon Ibu).
2. Pemimpin
Allah menjadikan manusia sebagai khalifah fil ardh (QS. Al-Baqarah : 30). Sebagai manusia,
perempuan juga memiliki tugas sebagai pemimpin atas apa-apa yang menjadi tanggung
jawabnya (HR. Bukhari Muslim) dengan tetap berada dalam koridor aturan Islam dan fitrah
keperempuanannya. Sebagai muslim, kita dianjurkan untuk meneladani sifat kepemimpinan
Rasulullah SAW yakni shiddiq (benar), amanah (jujur, dapat dipercaya), fathanah (cerdas)
dantabligh (menyampaikan, menyeru). Penting juga bagi muslimah dalam Penting juga bagi
Muslimah dalam kepemimpinannya untuk mampu menyeimbangkan rasionalisasi
kebijakannya pada logika dan fitrah keperempuannya dengan kepekaan, instuisi, empati, dan
ketaatan. Adapun kinerja yang diharapkan muncul dari kader PII Wati sebagai manifestasi dari
sikap kepemimpinannya diantaranya:
BAB VI
KHATIMAH
Konspsi Dasar ini menggambarkan esensi dan hakikat kodrat keperempuanan yang diakui
sebagai bagian integral dalam ajaran agama. Fitrah perempuan adalah hakikat fitrah manusia
yang diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan dan keadilan-Nya dalam mencapai
tujuan kehidupan dan membangun masyarakat yang harmonis. Fitrah perempuan meliputi
peran penting sebagai ibu, istri, saudara, dan anggota masyarakat yang berkontribusi pada
pembangunan spiritual dan social. Dalam konteks keluarga, fitrah perempuan tercermin
dalam peran ibu yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik generasi masa depan.
Islam mengajarkan bahwa ibu adalah tempat pertama bagi pembentukan karakter dan moral
anak-anak, serta memberikan kasih sayang dan pemahaman yang diperlukan untuk tumbuh
kembang mereka. Selain itu, fitrah perempuan juga tercermin dalam peran istri yang setara
dengan suami dalam membangun keluarga yang berdasarkan cinta, pengertian, dan
kerjasama. Selain itu, fitrah perempuan dalam Islam juga menunjukkan bahwa perempuan
memiliki hak-hak dan tanggung jawab dalam masyarakat. Perempuan memiliki peran aktif
dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai agama dan
etika. Islam mengajarkan perlunya perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan,
serta larangan melakukan diskriminasi atau penindasan terhadap mereka. Dengan
menjunjung tinggi fitrah perempuan, masyarakat Muslim diingatkan untuk menciptakan
lingkungan yang inklusif dan adil bagi semua anggotanya, tanpa memandang jenis kelamin.
Majid, Abdul. 2010. Islam dan Pemimpin dalam Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press.
Rahman, Fazlur. 1995. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition.
Chicago: University of Chicago Press.
Syed Ali, Shaikh. 2009. The Role of Leadership in Islamic Society. New York: Palgrave
Macmillan.
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 03/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH
TANGGA (PD PRT)
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia (PII) telah melakukan pembahasan berkenaan dengan
Pembaharuan PD PPD menjadi PD PRT BO Korps PII Wati Pelajar
Islam Indonesia.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11.
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15.
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengganti PD PPD Menjadi PD PRT BO Korps PII Wati
2. Mengesahkan Hasil perubahan PD PRT Musyawarah Nasional ke-
XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan
pada 19 – 20 Syawwal 1444 H/ 10 Mei 2023 di Balikpapan
sebagaimana terlampir.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
PRESIDIUM SIDANG
TETAP MUSYAWARAH
NASIONAL KE-XIV BO
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
(bismillahirrahmanirrahimi)
MUQADIMAH
Insyaf akan tanggung jawab pemuda pelajar terhadap Islam, masa depan umat Islam, bangsa dan tanah
air. Yakin akan kebenaran Islam sebagai satu-satunya agama (ad-din) serta untuk menciptakan
masyarakat yang sejahtera, adil dan damai dengan limpahan maghfiroh dan mardhotilah.
Sesungguhnya menjadi tanggung jawab Pelajar Islam Indonesia untuk memberikan wadah bagi para
kader putrinya dalam mengaktualisasikan potensi, citra dan peranannya sebagai pelajar putri yang
mempunyai peran strategis di masyarakat. Tekad untuk membentuk pribadi pelajar muslimah pemimpin
yang mampu melakukan kewajiban dan pembelaan terhadap hak-haknya untuk mempunyai peran
mandiri dalam keluarga dan masyarakat serta dilandaskan dengan semangat juang demi tegaknya cita-
cita PII, Izzul Islam wal Muslimin. Pelajar muslimah pemimpin adalah pilar dasar bagi terbentuknya
generasi robbani penerus perjuangan umat.
Bahwa untuk membentuk, membina, meningkatkan dan memperluas potensi dan kiprah kader pelajar
putri yang lekat dengan sifat-sifat seorang muslimah dan pemimpin yang patut menjadi teladan dalam
masyarakat maka perlu dibentuk Korps PII Wati dengan aturan dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Badan ini bernama Korps PII Wati
Pasal 2
Waktu
Korps PII Wati lahir di Malang tanggal 31 Juli 1964 pada Muktamar X PII
Pasal 3
Kedudukan
Korps PII Wati berpusat di Ibukota negara bersama dengan seluruh badan dan lembaga tingkat
Pengurus Besar.
BAB II
STATUS
Pasal 4
Korps PII Wati merupakan bagian dari Pelajar Islam Indonnesia (PII) dengan status Badan Otonom.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
Terbentuknya Pelajar Muslimah Pemimpin yang mampu mengemban Misi Transformasi Pendidikan
dan Kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi segenap rakyat Indonesia dan umat Manusia.
BAB IV
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6
Fungsi
(1) Wadah pembinaan dan pengembangan potensi, citra dan peranan kader putri.
(2) Wadah pengelolaan pembinaan kader tunas.
(3) Wadah pengembangan dan penyelesaian serta kajian terhadap isu-isu stategis anak, pelajar dan
keperempuanan.
(4) Wadah untuk mengembangkan jaringan eksternal.
Pasal 7
Usaha
(1) Melakukan pembinaan dan penanaman nilai-nilai ke-Islaman yang menyeluruh atau holistik
terhadap kader putri dan kader tunas.
(2) Menumbuhkan tanggung jawab moral dan kepekaan kader putri terhadap pelajar putri,
keperempuanan dan anak.
(3) Meninngkatkan pemahaman dan pengalaman nilai-nilai islam kader putri dalam kehidupan
pribadi, keluarga dan masyarakat.
(4) Mengembangkan dan meningkatkan wawasan keilmuan dan mentalitas serta potensi kader
putri.
(5) Terlibat aktif dalam pembinaan pelajar putri serta advokasi terhadap hak-hak pelajar putri.
(6) Membangunn Kerjasama dengan pihak eksternal yang sesuai dengan visi Korps PII Wati untuk
memennuhi fungsi dan tujuan Korpss PII Wati.
BAB V
KADERISASI
Pasal 8
(1) Sistem kaderisasi Korps PII Wati merupakan bagian dari sistem kaderisasi PII.
(2) Adapun yang berkaitan dengn kekhususan kaderisasi Korps PII Wati diatur dalam Buku
Induk Korps PII Wati.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Korps PII Wati adalah kader putri yang pernah mengikuti pola pembinaan Korps PII
Wati.
BAB VII
INSTITUSI KEKUASAAN
Pasal 10
(1) Institusi kekuasaan tingkat nasional secara hierarkis dipegang oleh Musyawarah Nasional
(Munas), Sidang Dewan Pleno Nasional Badan Otonom (SDPN BO) dan Rapat Pimpinan
Nasional Badan Otonom (RAPIMNAS BO)
(2) Institusi kekuasaan tingkat wilayah secara hierarkis dipegang oleh Musyawarah Wilayah
(Muswil), Sidang Dewan Pleno Wilayah Badan Otonom (SDPW BO) dan Rapat Pimpinan
Wilayah Badan Otonom (RAPINWIL BO).
(3) Institusi kekuasaan tingkat daerah secara hierarkis dipegang oleh Musyawarah Daerah
(Musda), Sidang Dewan Pleno Daerah Badan Otonom (SDPD BO), dan Rapat Pimpinan
Daerah Badan Otonom ( Raapimda BO).
(4) Rapat koordinasi adalah forum musyawarah utusan-utusan Pengurus Korps PII Wati di setiap
tingkat eselon
BAB VIII
INSTITUSI KEPEMIMPINAN
Pasal 11
Institusi kepemimpinan Korps PII Wati terdiri dari Koordinator Pusat (Korpus),
KoordniatorWilayah (Korwil), dan Koordinator Daerah (Korda).
BAB IX
POLA HUBUNGAN
Pasal 12
(1) Pola hubungan dengan pimpinan Badan Induk eselon yang setingkat bersifat koordinatif dan
konsultatif.
(2) Pola hubungan dengan Badan Otonom Brigade eselon setingkat adalah konsultatif.
(3) Hubungan Korps PII Wati dengan eselon dibawahnya adalah instruktif, koordinatif dan konsultatif.
BAB X
PEMBENTUKAN DAN PEMBEKUAN BO KORPS PII WATI
Pasal 13
Pembentukan
(1) Pengurus BO Korps PII Wati dapat dibentuk berdasarkan permohonan anggota dan atau
pengembangan institusi Badan Induk yang telah ada.
(2) Pembentukan BO Korps PII Wati di tingkat wilayah dilakukan melalui Musyawarah Wilayah dan
Musyawarah Daerah untuk tingkat daerah.
(3) Struktur kepengurusan BO Korps PII Wati sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
Pasal 14
Pembekuan
(1) Bila terjadi kevakuman pada tingkat Wilayah, secara otomatis pembinaan Korda Korps PII Wati
menjadi tanggung jawab Pengurus Wilayah dengan berkoordinasi pada Korpus Korps PII Wati.
(2) Pembekuan Badan Otonom hanya dapat melalui:
a. Musyawarah Wilayah jika dilakukan oleh struktur tingkat wilayah
b. Musyawarah Daerah jika dilakukan oleh struktur tingkat daerah
c. Surat Keputusan jika dilakukan oleh struktur eselon diatasnya
(3) Setelah pembekuan Badan Otonom, tanggung jawab pembinaan kader dan aset organisasi
diserahkan kepada Badan Induk PII.
(4) Pengurus BO Korps PII Wati harus tetap memprioritaskan tugas dan aktifitasnya di BO Korps PII
Wati.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 15
(1) Pembubaran BO Korps PII Wati hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional dan
disahkan di Muktamar Nasional.
(2) Setelah pembubaran organisasi, tanggung jawab pembinaan kader dan aset organisasi diserahkan
kepada Badan Induk PII.
BAB XII
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 19
Peraturan Dasar ini disahkan dalam ketetapan Munas ke-XIV BO Korps PII Wati di Balikpapan,
Kalimantan Timur.
Pasal 17
Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah melalui forum Munas BO Korps PII Wati.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah
Tangga dan aturan-aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar dapat dikoordinasikan dengan Koordinator
Pusat Korps PII Wati.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 10 Mei 2023 H
12 Syawal 1444 H
Presidium Komisi
PERATURAN RUMAH TANGGA
BADAN OTONOM KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BO Korps PII Wati adalah kader putri yang telah mengikuti pola pembinaan melalui jenjang
struktural dan/atau kursus yang dilaksanakan oleh Korps PII Wati
BAB II
INSTITUSI KEKUASAAN
Bagian Pertama
INSTITUSI KEKUASAAN TINGKAT NASIONAL
Pasal 2
Musyawarah Nasionnal
(1) Musyawarah Korps PII Wati ditingkat nasional dinamakan Musyawarah Nasional dan
disingkat Munas.
(2) Munas merupakan forum musyawarah Koordinator Wilayah BO Korps PII Wati dan
Koordinator Daerah BO Korps PII Wati yang dihadiri oleh Koordinator Pusat BO Korps PII
Wati.
(3) Fungsi dan wewenang Munas adalah menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga, menetapkan rencana strategi program, memilih ketua formatur dan 2 (dua) anggota
formatur Koordinator Pusat BO Korps PII Wati periode selanjutnya.
(4) Munas dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Muktamar Nasional.
(5) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan Munas BO Korps PII Wati disinkronisasikan dan
disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar Nasional
Pasal 3
Sidang Dewan Pleno Nasional
(1) Sidang Dewan Pleno Korps PII Wati ditingkat nasional dinamakan Sidang Dewan Pleno
Nasional Badan Otonom Korps PII Wati dan disingkat SDPN BO Korps PII Wati.
(2) SDPN BO Korps PII Wati merupakan institusi kekuasaan tertinggi setelah Munas yang dihadiri
oleh pimpinan Koordinator Wilayah BO Korps PII Wati dan Koordinator Daerah BO Korps
PII Wati yang bertujuan untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja organisasi serta
mengambil kebijakan yang bersifat khusus atau mendesak.
(3) Fungsi dan wewenang SDPN BO Korps PII Wati adalah memecahkan masalah-masalah
organisasi, menyempurnakan kebijakan dan strategi pelaksanaan program kerja, menentukan
ketentuan-ketentuan tentang peserta Musyawarah Nasional (Munas), menyelenggarakan sidang
komisi yang membahas tentang Rancangan Peraturan Dasar, Rancangan Rencana Strategis dan
Rancangan Imamah.
(4) SDPN BO Korps PII Wati dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Dewan Pleno
Nasional (SDPN) PII.
(5) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan SDPN BO Korps PII Wati disinkronisasikan dan
disahkan dalam Sidang Pleno SDPN PII.
Pasal 4
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Rapat Pimpinan Korps PII Wati ditingkat nasional dinamakan Rapat Pimpinan Nasional
Badan Otonom Korps PII Wati dan disingkat Rapimnas BO Korps PII Wati.
(2) Rapimnas merupakan rapat pimpinan organisasi tingkat nasional yang dihadiri oleh pimpinan
Koordinator Wilayah BO Korps PII Wati yang bertujuan untuk kegiatan konsolidasi,
peningkatan kinerja dan sinergitas organisasi.
(3) Apabila dipandang perlu Korpus Korps PII Wati dapat mengundang pimpinan Koordinator
Daerah Korps PII Wati.
(4) Fungsi dan wewenang Rapimnas BO Korps PII Wati adalah untuk menyosialisasikan kebijakan
organisasi, sosialisasi program kerja dan strategi pelaksanaannya, melakukan pengawasan
terhadap kinerja instansi pimpinan setingkat dibawahnya dan mengevaluasi kinerja serta
memecahkan masalah-masalah organisasi.
(5) Rapimnas BO Korps PII Wati dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Rapat Pimpinan
Nasional (Rapimnas) PII.
(6) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan Rapimnas BO Korps PII Wati disinkronisasikan dan
disahkan dalam Sidang Pleno Rapimnas PII.
Bagian Kedua
INSTITUSI KEKUASAAN TINGKAT WILAYAH
Pasal 5
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Korps PII Wati ditingkat Wilayah dinamakan Musyawarah Wilayah dan disingkat
Muswil.
(2) Muswil merupakan forum musyawarah Koordinator Daerah BO Korps PII Wati dan dihadiri
oleh Koordinator Wilayah BO Korps PII Wati.
(3) Fungsi dan wewenang Muswil adalah menetapkan rencana strategi program, memilih ketua
formatur dan 2 (dua) anggota formatur Koordinator Wilayah Korps PII Wati periode
selanjutnya.
(4) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan Muswil BO Korps PII Wati disinkronisasikan dan
disahkan dalam Sidang Pleno Konferensi Wilayah.
Pasal 6
Sidang Dewan Pleno Wilayah
(1) Sidang Dewan Pleno Korps PII Wati ditingkat wilayah dinamakan Sidang Dewan Pleno
Wilayah Badan Otonom Korps PII Wati dan disingkat SDPW BO Korps PII Wati.
(2) SDPW BO Korps PII Wati merupakan institusi kekuasaan tertinggi setelah Muswil yang
dihadiri oleh pimpinan Koordinator Daerah BO Korps PII Wati yang bertujuan untuk
mengawasi dan meningkatkan kinerja organisasi serta mengambil kebijakan yang bersifat
khusus atau mendesak.
(3) Fungsi dan wewenang SDPW BO Korps PII Wati adalah memecahkan masalah-masalah
organisasi, menyempurnakan kebijakan dan strategi pelaksanaan program kerja, menentukan
dan menetapkan ketentuan-ketentuan tentang peserta Musyawarah Wilayah (Muswil),
menyelenggarakan sidang komisi yang membahas tentang Rancangan Rencana Strategis dan
Rancangan Imamah
(4) SDPW BO Korps PII Wati dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Dewan Pleno
Wilayah (SDPW) PII.
(5) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan SDPW BO Korps PII Wati disinkronisasikan dan
disahkan dalam Sidang Pleno SDPW PII.
Pasal 7
Rapat Pimpinan Wilayah
(1) Rapat Pimpinan Korps PII Wati ditingkat wilayah dinamakan Rapat Pimpinan Wilayah Badan
Otonom Korps PII Wati dan disingkat Rapimwil BO Korps PII Wati.
(2) Rapimwil merupakan rapat pimpinan organisasi tingkat wilayah yang dihadiri oleh pimpinan-
Koordinator Wilayah BO Korps PII Wati yang bertujuan untuk kegiatan konsolidasi,
peningkatan kinerja dan sinergitas organisasi.
(3) Apabila dipandang perlu Korwil Korps PII Wati dapat mengundang kader putri pengurus
komisariat.
(4) Fungsi dan wewenang Rapimwil BO Korps PII Wati adalah untuk menyosialisasikan kebijakan
organisasi, sosialisasi program kerja dan strategi pelaksanaannya, melakukan pengawasan
terhadap kinerja instansi pimpinan setingkat dibawahnya dan mengevaluasi kinerja serta
memecahkan masalah-masalah organisasi.
(5) Rapimwil BO Korps PII Wati dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Rapat Pimpinan
Wilayah (Rapimwil) PII.
(6) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan Rapimwil BO Korps PII Wati disinkronisasikan dan
disahkan dalam Sidang Pleno Rapimwil PII.
Bagian ketiga
INSTITUSI KEKUASAAN TINGKAT DAERAH
Pasal 8
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah BO Korps PII Wati ditingkat daerah dinamakan Musyawarah Daerah dan
disingkat Musda.
(2) Musda merupakan forum musyawarah utusan kader putri pengurus komisariat dan dihadiri oleh
Koordinator Daerah BO Korps PII Wati.
(3) Fungsi dan wewenang Musda adalah menetapkan rencana strategi program, memilih ketua/
ketua formatur dan 2 (dua) anggota formatur Koordinator Daerah BO Korps PII Wati periode
selanjutnya.
(4) Musda dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Konferensi Daerah (Konda).
(5) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan Musda Korps PII Wati disinkronisasikan dan disahkan
dalam Sidang Pleno Konda
Pasal 9
Siding Dewan Pleno Daerah
(1) Siding Dewan Pleno Korps PII Wati ditingkat Daerah dinamakan Sidang Dewan Pleno Daerah
Badan Otonom Korps PII Wati dan disingkat SDPD BO.
(2) SDPD BO Korps PII Wati merupakan institusi kekuasaan tertinggi setelah Musyawarah
Daerah yang dihadiri oleh kader putri Pengurus Komisariat yang bertujuan untuk mengawasi
dan meningkatkan kinerja organisasi serta mengambil kebijakan khusus yang bersifat
mendesak
(3) Funngsi dan wewenang Sidang Dewan Pleno Daerah memecahkan masalah-masalah
organisasi, menyempurnakan kebijakan dan strategi pelaksanaan program kerja, menentukan
dan menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Daerah (Musda),
menyelenggarakan siding komisi untuk membahas tentang rancangan imamah.
(4) SDPD BO silaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Dewan Pleno Daerah (SDPD)
PII.
(5) Seluruh hasil ketentuan ketentuan dan ketetapan SDPD BO Korps PII Wati disinkronisasi dan
disahkan dalam siding Pleno SDPD PII.
Pasal 10
Rapat Pimpinan Daerah
(1) Rapat Pimpinan Korps PII Wati ditingkat daerah dinamakan Rapat Pimpinan Daerah Badan
Otonom Korps PII Wati dan disingkat Rapimda BO Korps PII Wati.
(2) Rapimda merupakan rapat yang dihadiri oleh kader putri pengurus komisariat yang bertujuan
untuk konsolidasi, peningkatan kinerja dan sinergitas organisasi.
(3) Funngsi dan wewenang Rapimda BO Korps PII Wati adalah untuk menyosialisasikan kebijakan
organiasai, program kerja dan strategi pelaksanaannya, dan memecahkan masalah-masalah
organiasasi.
(4) Rapimda BO Korps PII Wati dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan Rapat Pimpinan
Daerah (Rapimda) PII.
(5) Seluruh hasil keputusan dan ketetapan Rapimda BO Korps PII Wati disinnkronisasi dan
disahkan dalam siding pleno Rapimda.
Bagian Keempat
RAPAT KOORDINASI
Pasal 11
(1) Rapat Koordniasi diselenggarakan ditingkat pengurus pusat dan wilayah.
(2) Rapat koordinasi di tingkat pusat dinamakan Rakornas dan ditingkat wilayah dinamakan
Rakorwil.
(3) Rapat koordinasi dilaksanakan sekuranng-kurangnya sekali dalam satu periode dan disesuaikan
dengan kebutuhan eselon terkait atau berdasarkan perminntaan eselon dibawahnya.
(4) Rapat ini berfungsi untuk melakukan koordinasi dengan eselon dibawahnya serta mengambil
kebijakan internal Korps PII Wati yang bersifat mendesak.
BAB III
INSTITUSI KEPEMIMPINAN
Bagian Pertama
KOORDINATOR PUSAT
Pasal 12
(1) Badan Otonom tingkat pusat dinamakan Koordinator Pusat Korps PII Wati disingkat Korpus
Korps PII Wati.
(2) Korpus adalah innstitusi tertinggi dalam BO Korps PII Wati.
(3) Ketua Korpus BO Korps PII Wati adalah ketua formatur yang ditetapkan dalam forum Munas.
(4) Ketua Korpus BO Korps PII Wati disahkan dalam Muktamar Nasional.
(5) Kepengurusan Korpus BO Korps PII Wati ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Formatur hasil
Munas BO Korps PII Wati.
(6) Kepengurusan Korpus Korps PII Wati dilantik oleh Ketua Umum Pengurus Besar bersama-
sama dengan pelantikan Pengurus Badan Induk.
(7) Personalia Korpus Korps PII Wati adalah anggota biasa yang telah mengikuti Leadership
Advance Training dan Pendidikan Instruktur (PI) dan atau mengelola kursus PII Wati di tingkat
regional, serta pernah menjabat di Koordinator Wilayah Korps PII Wati.
(8) Personalia Korpus Korps PII Wati dapat menjabat maksimal 2 periode berturut-turut.
Pasal 13
Tugas, kewajiban dan wewenang Korpus Korps PII Wati antara lain:
(1) Mengkoordinir Korps PII Wati tingkat Pusat.
(2) Melaksanakan hasil Munas Korps PII Wati.
(3) Melakukan koordinasi struktur dan program terhadap eselon dibawahnya.
(4) Mengeluarkan SK Kepengurusan Koordinator Pusat untuk menjabat di kepengurusan tingkat
pusat.
(5) Mengeluarkan SK Kepengurusan Koordinator Wilayah Korps PII Wati untuk menjabat di
kepengurusan wilayah.
(6) Melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional dalam rangka sosialisasi kebijakan program kerja pada
awal periode kepengurusan dan SDPN sebagai evaluasi kinerja pada paruh periode
kepengurusan yang dihadiri oleh Pimpinan Koordinator Wilayah Korps PII Wati.
(7) Melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional jika diperlukan.
(8) Mengangkat personalia Koordinator Wilayah Korps PII Wati untuk menjabat di kepengurusan
Korpus.
Bagian Kedua
KOORDNIATOR WILAYAH
Pasal 14
(1) Badan otonom tingkat wilayah dinamakan Koordinator Wilayah Korps PII Wati disingkat
Korwil Korps PII Wati.
(2) Korwil Korps PII Wati adalah institusi tingkat Wilayah setelah Korpus di dalam badan ini.
(3) Ketua Korwil adalah ketua formatur yang ditetapkan dalam forum Muswil.
(4) Ketua Korwil disahkan oleh Konferensi Wilayah.
(5) Kepengurusan Korwil ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Formatur hasil Muswil Korps PII
Wati.
(6) Kepengurusan Korwil dilantik oleh Pengurus Besar bersama-sama dengan pelantikan Pengurus
Wilayah.
(7) Personalia Korwil Korps PII Wati adalah anggota biasa yang telah mengikuti Leadership
Advance Training, pernah mengelola kursus PII Wati di tingkat lokal serta pernah menjabat di
Korda Korps PII Wati.
(8) Personalia Korwil Korps PII Wati dapat menjabat maksimal 2 periode berturut-turut.
Pasal 15
Tugas, kewajiban dan wewenang Korwil Korps PII Wati antara lain:
(1) Mengkoordinir Korps PII Wati tingkat Wilayah.
(2) Melaksanakan hasil Muswil Korps PII Wati.
(3) Melakukan koordinasi struktur dan program terhadap eselon di bawahnya.
(4) Mengeluarkan SK kepengurusan Koordinator Daerah Korps PII Wati.
(5) Mengangkat personalia Korda Korps PII Wati untuk menjabat di kepengurusan Korps PII Wati
Bagian Ketiga
KOORDINATOR DAERAH
Pasal 19
(1) Badan otonom tingkat daerah dinamakan Koordinator Daerah Korps PII Wati disingkat Korda
Korps PII Wati.
(2) Korda adalah institusi tingkat Pengurus Daerah.
(3) Ketua Korda adalah ketua formatur yang ditetapkan dalam dalam forum Musda.
(4) Ketua Korda BO Korps PII Wati disahkan oleh Konferensi Daerah.
(5) Kepengurusan Korda ditetapkan dan disahkan serta dilantik oleh Pengurus Wilayah bersama-
sama dengan Pengurus Daerah.
(6) Personalia Korda BO Korps PII Wati adalah anggota biasa yang telah mengikuti kursus PII
Wati.
(7) Personalia Korda BO Korps PII Wati dapat menjabat maksimal 2 periode berturut-turut.
Pasal 7
Tugas Korda Korps PII Wati antara lain:
(1) Mengkoordinir BO Korps PII Wati tingkat Daerah.
(2) Melaksanakan keputusan hasil Musda Korps PII Wati.
(3) Melakukan koordinasi program terhadap eselon dibawahnya.
(4) Membina anggota Korps PII Wati ditingkat Pengurus Komisariat dan Tunas.
(5) Mengangkat kader PII Wati untuk menjabat di kepengurusan Korda.
BAB IV
POLA HUBUNGAN
Pasal 18
(1) Pola hubungan yang bersifat koordinatif adalah upaya penyelarasan dan pengintegrasian
dalam pembuatan dan perencanaan program dan kebijakan.
(2) Pola hubungan yang bersifat konsultatif adalah BO Korps PII Wati terbuka dan demokratis
dalam menerim dan bertukar informasi dan saran dalam melaksanakan program dan kebijakan.
(3) Pola hubungan yang bersifat instruktif adalah BO Korps PII Wati berwenang mengeluarkan
kebijakan yang bersifat perintah atau arahan kepada eselon dibawahnya.
(4) Badan Induk tidak memilliki kewenangan memberikan intruksi kepada BO Korps PII Wati
pada eselon setingkat maupunn eselon dibawahnya.
BAB IV
PERUBAHAN PRT
Pasal 19
(1) Perubahan PRT hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional BO Korps PII
Wati.
(2) Keputusan perubahan PRT harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta utusan
Musyawarah Nasional.
(3) Perubahan PRT dilakukan dengan mengaajukan rancangan redaksi perubahan pasal-pasal pada
forum.
BAB V
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 20
Pengesahan
Peraturan Rumah Tangga ini disahkan dalam ketetapan Munas ke-XIV BO Korps PII Wati di
Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pasal 21
Perubahan
Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui forum Munas BO Korps PII Wati.
BAB VI
ATURAN TAMBAH
Pasal 22
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dasar ini akan diatur dalam aturan-aturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar dapat dikoordinasikan dengan Koordinator
Pusat Korps PII Wati.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : ….Mei 2023 H
……Syawal 1444 H
Presidium Komisi
DTo
Nanda
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 04/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
RENCANA STRATEGIS
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia (PII) telah melakukan pembahasan berkenaan dengan
Pembaharuan rencana Strategis BO Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia.\
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11.
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Rencana Strategis Musyawarah Nasional ke-XIV
Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) yang dilaksanakan pada
19 - 20 Syawwal 1444H/ 10 Mei 2023 di Balikpapan sebagaimana
terlampir.Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan
akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
PRESIDIUM SIDANG
TETAP MUSYAWARAH
NASIONAL KE-XIV BO
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); sesuai fitrah
Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada
perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui” (QS Ar Ruum:30).
Memasuki usia lebih dari setengah abad Badan Otonom Korps PII Wati dibentuk
memberikan harapan pada seberapa besar impact PII Wati di tengah masyarakat
pelajar. Setiap periode ada zamannya dan setiap zaman membutuhkan penanganan
dalam bentuk kebijakan dan program kerja yang berbeda. Karena itu sifat dinamis
dalam organisasi perlu diterapkan, agar organisasasi selalu bisa menyesuaikan
kebutuhan zaman. Periode ke periode yang selalu memunculkan kebijakan yang
berbeda namun sebenarnya tetap berdasarkan pada acuan baik berupa konstitusi,
rekomendasi maupun hasil forum-forum pengambil keputusan. Hal itu dalam rangka
tetap menjaga kesinambungan gerakan PII Wati dalam mencapai tujuannya yaitu
Terbentuknya Pelajar Muslimah Pemimpin yang mampu mengemban Misi
Transformasi Pendidikan dan Kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi segernap
rakyat Indonesia dan umat manusia.
Dalam AD ART PII Bab IX pasal 2 disebutkan fungsi BO Korps PII Wati yaitu
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi kader putri serta pembelaan
terhadap hak-hak pelajar putri dan pembinaan tunas. Pembinaan yang dimaksud
ditafsirkan dalam visi PII Wati melalui pendidikan yang dilandaskan pada nilai-nilai
fitrah baik pada perempuan maupun anak. Fondasi yang kokoh dalam profil ideal
kader PII Wati yang terbentuk dari proses pembinaan dan kelembagaan menjadi bekal
kiprahnya di masyarakat baik secara individu maupun komunal. Jika dua hal ini
dijalankan secara komprehensif maka sistem organisasi bisa berjalan dengan baik.
Realitas saat ini menunjukkan kelemahan PII Wati secara kelembagaan berakar pada
ketidakpahaman pengurus PII Wati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
Badan Otonom. Akhirnya banyak masalah yang menjadi kendala aktualisasi lembaga
muncul dari hubungan antar badan, dengan badan induk dan otonom. Selain itu juga
interpretasi yang muncul dalam menjalankan kepengurusan lebih kepada agenda-
agenda internal sehingga kurang responsif terhadap isu-isu eksternal padahal
keduanya menjadi satu kesatuan yang harus terintegrasi.
Meningkatnya kuantitas pengurus korwil dan korda menandakan adanya
pemahaman akan kebutuhan PII Wati secara kelembagaan di lingkungannya.
Berdasarkan data terakhir dari laporan PPK terdapat sejumlah 20 korwil dan 2
keputrian di seluruh Indonesia. Namun hal itu belum dibarengi dengan manajerial
kelembagaan dan pembinaan berkelanjutan yang baik
Perencanaan strategi program Korps PII Wati dirumuskan untuk memberikan arah
langkah yang jelas dan terukur terhadap pencapaian misi dalam menjawab
problematika internal dan Korps PII Wati.
2. Pengertian
Rencana Strategis merupakan kerangka pencapaian tujuan yang dirumuskan
dalam misi yang kontekstual untuk menjawab berbagai persoalan Korps PII Wati.
Rumusan ini disusun secara sistematis, terarah dan tepat sasaran dalam
mengimplementasikan program kerja korps PII Wati secara professional,proporsional
dan berkelanjutan.
3. Maksud dan Tujuan
Memberikan arah dan langkah terukur dalam pencapaian misi, sasaran, target
baik secara kuantitatif maupun kualitatif terhadap program-program yang dijalankan.
4. Landasan
a. Idiil : Al-qur’an dan Sunnah
b. Konstutional : AD/ART dan Peraturan Dasar Korps PII Wati
c. Strategis : GBHO PII dan Khittah Perjuangan
Indonesia dan persentase korda sebesar 40,5% (62 dari 153)1, data tersebut tanpa
memperhitungkan keberadaan bidang keputrian. Ketiadaan korwil atau korda PII Wati
berakibat pada absennya pembinaan khusus pelajar putri di wilayah setempat sehingga
penjagaan identitas keperempuanan kader menjadi tidak terkawal. Berdasarkan data
terakhir terdapat 3 wilayah yang badan induknya dipimpin oleh PII Wati.
Kondisi penyebaran korwil dan jumlah pengurus dapat dilihat di tabel berikut:
1
Data PPO PB PII dan PPK tahun 2020
Tabel Jumlah Koorwil dan Penyebaran Koorda dan Keputrian
Keputrian No Wilayah Koorda Keputrian
1 Aceh 8 3
Lembaga Jumlah
2 Sumut 6 0
Koorwil 19 3 Sumbar 2 0
Keputrian 3 4 Riau 3 1
Pwk 1 5 Lampung 3 0
Total 23 6 Sumsel 0 6
7 Banten 4 0
Tabel Jumlah Koorda dan 8 Jakarta 2 4
Keputrian 9 jabar 7 2
10 Jateng 4 0
Lembaga Jumlah 11 Jogbes 3 3
Koorda 62 12 Jatim 5 4
Keputrian 41 13 NTB 0 3
Total 103 14 Bali 0 3
Tabel Jumlah Pengurus BO 15 Kalbar 4 4
Korps PII Wati tiap Eselon 16 Kaltim 2 0
Jumlah 17 Kalsel 2 0
Eselon 18 Sulteng 3 3
Pengurus
19 Papbar 2 5
Koorpus 16
20 Pwk Mesir 0 0
Korwil 139 21 Bengkulu 0 0
Korda Belum terdata 22 Sulut 0 0
23 Maluku Utara 2 0
Total 62 41
Tabel 3.3 Data Infrastruktur BO Korps PII Wati
Dari segi kader dan pengurus dapat dilihat di tabel diatas bahwa jumlah pengurus
di setiap eselon masih terbatas. Rata-rata setiap korwil hanya memiliki 6 pengurus padahal
jumlah korda dibawahnya cukup banyak. Begitupun serapan ke eselon diatasnya yang
sangat rendah.
Kapasitas kader PII Wati dilatih melalui pembinaan wajib dalam bentuk kursus
isteecomah yang terdiri dari 3 jenjang. Sebagai ruh organisasi, penyelenggaraan
isteecomah disetiap eselon menjadi ukuran kualitas dan kuantitas sumber daya yang
dimiliki organisasi. Dalam 3 tahun terakhir pelaksanaan isteecomah 3 cukup intensif
meskipun dengan kepesertaan yang minim. Sebagai catatan pelaksanaan isteecomah 3
masih terpusat di zona sumatera, jawa dan kalimantan. Sebaran kader isteecomah 3 pun
belum merata. Di beberapa wilayah tidak memiliki satupun kader isteecomah 3, padahal
kursus ini menjadi kualifikasi kordinator wilayah.
Isteecomah 1 Isteecomah 2 Isteecomah 3 Ta’lim*
Jumlah Jumlah Jumlah
Pelaksanaan Jumlah Peserta Pelaksanaan Pelaksanaan Pelaksanaan
Peserta Peserta Peserta
18 476 38 330 6 54 15 260
*pelaksanaan ta’lim terdata
Tabel 3.1 Produksi Kader PII Wati tahun 2017-2020
Berdasarkan data diatas, jumlah kader yang dihasilkan dari kursus isteecomah 1 dan 2
secara nasional masih sangat sedikit. Beberapa wilayah malah absen sama sekali dalam
penyelenggaraan kursus. Hal ini menyebabkan regenerasi kader terhambat dan kevakuman
struktural. Selain itu minat kader putri PII untuk mengikuti kursus PII Wati pun cukup
rendah dilihat dari sekitar 500-an kader putri pasca batra yang dihasilkan dalam satu musim
training dan jumlah kader isteecomah 1 dan 2 yang dibawah 1000 orang dalam 3 tahun
terakhir.
Pelaksanaan Kursus Koordinator Wilayah PII
Wati
7 Tahun 2017-2020
6 Isteecomah Isteecomah
1 1 2
5 3
4
2 6
3 5 1 1 3
4 2
2 3 3 1
2 2 2 2 2
1 1 1 1 1 1 1
1 1
2
Data BPS 2021
kebijakan yang berkontribusi pada pencapaian hak-hak perempuan.
Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Pembanguna Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 yang dibagi kedalam 4 tahap pembangunan. RPJMN
2020-2024dengan sasaran mewujudkan masyarakat indonesia yang mandiri, maju,
adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan
menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan
keunggulan kompetitifdi berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas
dan berdaya saing. Salah satu agenda pembangunan RPJMN tahap IV tahun 2020 –
2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda ditunjang dengan peningkatan akses
dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan dan program yang digulirkan pemerintah perlu dikawal setiap elemen
masyarakat. Karenanya generasi muda termasuk pelajar harus melek politik. Di era
kolaborasi organisasi dituntut untuk dapat menjalin kerjasama baik dengan pemerintah
atau non-pemerintah yang menunjang ketercapaian misi organisasi.
2. Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi menjadi fokus utama pemerintah saat ini, hal itu ditunjang
dengan kemudahan akses potensial untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. Disisi
lain kesadaran ummat islam terhadap perekonomian cukup besar. Tantangannya adalah
minat berwirausaha belum diikuti dengan kapasitas yang memadai dalam menjalankan
usaha. Pemanfaatan ekonomi digital juga memiliki potensi yang besar untuk tujuan
peningkatan nilai tambah ekonomi. Akan tetapi kesiapan Indonesia untuk mengadopsi
dan mengeksplorasi teknologi digital dinilai masih kurang.
Kondisi perekonomian berpengaruh besar pada pendidikan dan sosial budaya.
Disadari atau tidak output yang diharapkan dari sistem pendidikan adalah terciptanya
tenaga kerja yang dapat memenuhi kebutuhan industri. Perempuan dihadapkan pada
kebutuhan untuk terjun ke dunia kerja. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 mendata
37,22% perempuan menyumbang pendapatan untuk keluarga. Angka tersebut
menunjukkan bahwa perempuan cukup besar hari ini berperan dalam memberikan
kontribusi terhadap pendapatan keluarga. Selain itu distribusi Persentase pekerja
perempuan 15 tahun ke atas menurut jenis pekerjaan sebanyak 39,52% atau 51,79 juta.
Dari 17 lapanganpekerjaan utama, mayoritas perempuan bekerja pada sektor pertanian
(26,62%), perdagangan (23,71%) dan industri pengolahan (16,45%)3. Dari jumlah
perempuan yang bekerja 61,80% bekerja di sektor informal (buruh, pekerja lepas,
pekerjaan sampingan, UMKM). Proporsi perempuan pelaku UMKM juga meningkat
sebanyak 30,25%.
Data – data tersebut tentu menunjukkan bahwa perempuan bekerja telah berperan
dalam kemajuan ekonomi, hanya saja independensi perempuan dalam ekonomi
seringkali mengancam ketahanan keluarga. Tingginya tingkat perceraian paling besar
dipengaruhi masalah ekonomi. Keterlantaran pengasuhan dan pendidikan anak di
rumah karna waktu yang dimiliki orang tua terutama ibu yang bekerja semakin
berkurang. Akhirnya bagaimana perempuan mampu menyeimbangkan aktualisasi di
ranah domestik, publik dan sosial menjadi penting untuk diperhatikan.
3. Sosial dan Budaya
Perubahan sosial dan budaya banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi
dan globalisasi. Integrasi yang terjadi karena ada pertukaran cara pandang, pemikiran,
produk dan aspek-aspek kebudayaan dari negara lain mengakibatkan perubahan tatanan
3
Profil Perempuan Indonesia tahun 2019 diterbitkan oleh KemenPPPA
sosial masyarakat. Arus budaya yang masuk dari luar terutama peradaban barat yang
lekat dengan kapitalis memunculkan perilaku hedonis dan individualis. Pola pikir
masyarakat yang pragmatis dan perilaku hidup konsumtif melahirkan budaya serba
instan.
Dengan adanya internet beragam informasi dapat dengan mudah diakses. Namun
kecanggihan teknologi digital tidak sebanding dengan literasi yang baik. Berdasarkan
hasil Susenas 2018 menunjukkan penggunaan terbesar internet masyarakat Indonesia
dari berbagai kelompok umur dan beragam akses paling banyak adalah untuk hiburan
(75,67 %) dan media sosial (73,11 %). Hal ini tentunya berdampak pada kecenderungan
masyarakat untuk mengikuti apa- apa yang menjadi tren di media sosial dan media
hiburan.
Pelajar yang masih pada proses pencarian jati diri dan belum bisa menimbang
dengan bijak baik dan buruk serta konsekuensi atas pilihan-pilihannya dengan mudah
terjerumus pada kelemahan karakter dan kemunduran moralitas. Pergaulan bebas,
tindakan amoral, gila mode dan eksistensi, krisis solidaritas sosial, menjadi begitu lekat
dengan generasi muda saat ini.Penjagaan nilai-nilai moral agama dan bangsa menjadi
pekerjaan berat di era ini.
Selain itu kekerasan terhadap anak dan pelajar putri baik berupa kekerasan fisik
(pelecehan seksual, perundungan, tawuran, pemukulan, dll) dan kekerasan psikis
(tekanan mental, dll) semakin marak. Menurut data KPAI, sekitar 40.000 anak
mengalami eksploitasi seksual baik karena korban traficking maupun dilacurkan,
sekitar 2,5 juta anak korban kekerasan fisik, psikis, seksual maupun sosual da 4,5 juta
anak dipekerjakan serta sebanyak 3 juta anak melakukan pekerjaan berbahaya.
Perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi isu yang banyak dibahas dan
menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.
4. Lingkungan dan Kesehatan
Sepanjang tahun 2020 masyarakat di seluruh dunia menghadapi dampak dari pandemi
global covid-19 pada berbagai bidang dan sector. Selain menghindari pengaruh virus
covid 19 kesehatan fisik dari berbagai potensi penyakit harus juga diwaspadai.
Perempuan yang sejak fitrah penciptaannya memiliki tugas biologis yang lebih besar
dari laki – laki membutuhkan perhatian khusus dalam hal pencegahan penyakit –
penyakit reproduksi.
Data dari Pusdatin Kemkes pada tahun 2020 dan Globocan pada tahun 2018
menunjukkan bahwa penyakit berbahaya pada perempuan masih besar ditemui dengan
presentase yang cukup besar. Belum lagi masalah kesehatan pada anak – anak. Hal –
hal ini yang tentunya penting unuk menjadi tugas kader PII Wati berperan dalam upaya
preventif memberikan edukasi kesehatan. Ketika fungsi daripada instrumen biologis
terganggu maka mengganggu juga pada pegoptimalan fitrah biologis perempuan.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh kembang pada anak yang di sebabkan oleh
kekurangan gizi kronis yang berlangsung selama kehidupan anak. Di Indonesia tingkat
stunting masih cukup tinggi, Menurut Survei Status Gizi Nasional (SSGN) 2018 sekitar
27,7 % anak di Indonesia mengalami stunting. Kondisi lebih tinggi di daerah-daerah
pedalaman dan wilayah perbatasan dikalangan keluarga kurang mampu.
Selain dari penyakit fisik, pandemi merubah perilaku masyarakat seperti
mengurangi perpindahan dan perkumpulan, penggunaan teknologi remote (kontrol jarak
jauh) dalam aktifitas sehari-hari dan kebiasaan hidup yang lebih sehat. Menurunnya
aktifitas sosial menimbulkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan anak-anak yang
terancam putus sekolah. Berdasarkan laporan UN Women tahun 2021, krisis covid19
mengakibatkan 82% perempuan Indonesia mengalami penurunan pendapatan, 57%
perempuan mengalami peningkatan stress dan kecemasan, 39% perempuan
menghabiskan lebih banyak waktu mengajar anak di rumah dan juga meningkatnya
resiko terhadap keamanan perempuan.
5. Pendidikan
Pendidikan di Indonesia menghadapi permasalahan terkait kualitas dan akses
pendidikan serta pemerataan sebaran guru terlatih. Selain itu terdapat pula
permasalahan khusus seperti rendahnya sarana fisik, rendahnya kualitas guru,
rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesempatan
pemerataan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dan kebutuhan dan mahalnya
biaya pendidikan4. Rendahnya literasi menjadi isu yang penting, karna berpengaruh
terhadap kualitas SDM di Indonesia. Beban kurikulu
Pendidikan sekolah yang tinggi tidak sebanding dengan kualitas yang dihasilkan.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, tingkat partisipasi sekolah di
Indonesia untuk usia 7-15 tahun mencapai 99,94%, yang menunjukkan bahwa hampir
seluruh anak usia sekolah di Indonesia bersekolah. Namun, tingkat partisipasi
pendidikan menurun drastis pada usia 16-18 tahun, hanya mencapai sekitar 69,19%.
Kemudian terdapat beberapa kendala dalam akses pendidikan di Indonesia, terutama di
daerah terpencil, pedalaman, dan wilayah konflik. Beberapa faktor yang mempengaruhi
akses pendidikan di Indonesia antara lain ketersediaan sarana dan prasarana, akses
transportasi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial.
Program for International Student Assessment (PISA) 2018 menunjukkan bahwa
Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 79 negara yang diuji dalam hal kemampuan
membaca, matematika, dan sains. Selain itu, menurut data UNESCO pada 2021, angka
melek huruf di Indonesia hanya mencapai 94,1%. Kemudian menurut data Badan Pusat
Statistik (BPS) pada 2021, tingkat partisipasi sekolah di Indonesia untuk usia 7-15 tahun
mencapai 99,94%, yang menunjukkan bahwa hampir seluruh anak usia sekolah di
Indonesia bersekolah. Namun, tingkat partisipasi pendidikan menurun drastis pada usia
16-18 tahun, hanya mencapai sekitar 69,19%. Selain itu, masih terdapat beberapa
kendala dalam akses pendidikan di Indonesia, terutama di daerah terpencil, pedalaman,
dan wilayah konflik.
Pendidikan merupakan pilar dasar dalam pembentukan adab. Pendidikan
sejatinya adalah gerbang untuk mengantar umat manusia menuju peradaban yang lebih
tinggi dan humanis dengan berlandaskan pada keselarasan hubungan manusia,
lingkungan, dan Sang Pencipta. (Dr. H. Candra Wijaya 2016). Hal ini sejalan dengan
tujuan keberadaan Pelajar Islam Indonesia yaitu “Kesempurnaan Pendidikan dan
Kebudayaan yang Sesuai dengan Islam bagi Segenap Rakyat Indonesia dan Umat
Manusia” (PII 2021). Menurut Omar Muhammad al-Thoumy al-Syaibany menyatakan
4
Mulyana, Suci Keiva (2018) Kualitas Pendidikan di Indonesia. www.academia.edu
bahwa dasar pendidikan Islam identik dengan dasar tujuan Islam, sama halnya dengan
tujuan umum pendidikan Islam adalah terwujudnya pribadi muslim. Dengan menjadi
muslim yang akalnya berkembang, bersedia menerima kebenaran pengetahuannya.
Kedua berasal dari sumber yang sama yaitu Alquran dan Hadis.
Dalam menghadapai tantangan masadepan, kurikulum pendidikan harus
disesuaikan agar kompetensi yang dihasilkan tidak tertinggal.
Ketrampilan untuk Masa Depan (Unicef 2019)
Perempuan memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam keluarga dan
masyarakat. Sayangnya banyak yang tidak bisa memainkan peran dan fungsinya dengan
baik karena faktor kemiskinan dan salah satu penyebab utama kemiskinan adalah
rendahnya tingkat pendidikan. Berdasarkan data Susenas 2018 rata-rata perempuan di
pedesaan mengenyam pendidikan formal hingga kelas 2 SMP dan perempuan di
perkotaan hingga kelas 1 SMA. Perempuan lebih rentan putus sekolah dan menikah di
usia muda tanpa kesiapan. Selain itu kurikulum pendidikan formal sendiri tidak
membekali pelajar putri untuk dapat menjalankan perannya sebagai ibu dan istri.
Namun merujuk pada data UNICEF tahun 2019 diatas, pada dasarnya pendidikan
formal tidak menjadi tolak ukur utama apakah perempuan bisa atau tidak mendapatkan
akses pendidikan. Nilai – nilai keterampila yang dibutuh pada abad 21 adalah
keterampilan yang adaptif dengan perkembangan jaman.
Selama pandemi dunia pendidikan dihadapkan pada kondisi kebergantungan
penyelenggaraan pendidikan terhadap aspek teknologi. Dalam kondisi tersebut,
penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh dapat memicu percepatan dalam aksesabilitas
dan peluang penguasaan ketrampilan masa depan. Namun disisi lain dapat juga
menimbulkan kekosongan nilai dan ketimpangan yang lebih besar apabila lembaga-
lembaga pendidikan gagap dalam mengatasinya.
6. Teknologi
Kehadiran revolusi industri 4.0 mengakibatkan berkembang pesatnya kemajuan
teknologi untuk menunjang kehidupan manusia. Revolusi industri 4.0 merupakan
fenomena yang mengkolaborasikan teknologi cyber dan teknologi otomasi. Konsep
penerapannya berpusat pada konsep otomatisasi yang dilakukan teknologi tanpa
memerlukan tenaga kerja manusia dalam proses pengaplikasiannya5. Selain berperan
dalam industri, teknologi digital juga membantu proses pembangunan di berbagai
bidang diantaranya pendidikan melalui distance learning, di pemerintahan melalui e-
goverment, inklusi keuangan melalui fintech dan pengembangan UMM seiring
berkembangnya e-commerce.
Memasuki era digital, akses internet menjadi salah satu kebutuhan mendasar
manusia. Di Indonesia terjadi lonjakan peningkatan yang cukup tinggi terhadap angka
pengguna internet menjadi 64,8% pada tahun 2019 yang didominasi milenial (usia 15-
19 tahun)6. Pada tahun 2022 Data Indonesia menunjukkan angka lonjakan yang lebih
tinggi lagi yaitu 74,7% dengan total 205 juta pengguna.
Kemajuan teknologi yang begitu pesat tidak sebanding dengan kemampuan
penguasaan teknologi masyarakat Indonesia. Ketidaksiapan dalam menghadapi revolusi
industri 4.0. membuat Indonesia akan jauh tertinggal dari negara lain dari berbagai
sektor, terutamaekonomi. Meskipun akses terhadap internet meningkat, namun konsumsi
utama internetmasyarakat indonesia adalah hiburan. Indonesia mengalokasikan lebih
sedikit untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dibandingkan negara lain.
Selain itu belanjapenelitian dan pengembangan hanya sekitar 0,1%-0,3% dari PDB7.
Keterbatasan sumber daya yang menguasai teknologi ditengah melimpahnya SDM usia
produktif.
7. Aliran Pemikiran
Tidak dipungkiri sebuah pergerakan bersumber dari pemikiran, atau gerakan
sebetulnya adalah manifestasi dari pemikiran. Kebudayaan Barat membawa nilai-nilai
sekularisme dan liberalisme yang terbawa pula dalam ilmu pengetahuan dan
mempengaruhi pemikiran kaum muslimin. Salah satu hasil dari paham ini adalah
pengadopsian paham feminisme dan kesetaraan gender di Indonesia. Meskipun dalam
sejarah Indonesia, pergerakan perempuan sudah bermula jauh dimasa penjajahan
dengan munculnya sekolah-sekolah yang diperuntukkan untuk mendidik perempuan
dan juga emansipasi perempuan yang dikampanyekan kartini.
Dalam berbagai wacana kesetaraan gender posisi perempuan dihadapkan secara
antagonis dengan laki-laki. Gerakan kesetaraan gender juga diarahkan sebagai gerakan
perlawanan terhadap apa yang disebut sebagai dominasi patriarki yang justru menjadi
penyebab melemahnya fungsi keluarga karena menciptakan konflik yang tak
berkesudahan8. Gagasan awal yang bermaksud untuk menjadi gerakan membela
perempuan dalam rangka memperjuangkan perubahan positif dalam kehidupan
perempuan menjadi semakin kehilangan arah. Pada dasarnya isu kesetaraan dan
kebebasan yang diperjuangkan kaum feminis merupakan konsep yang abstrak dan tak
berdasar. Feminis sendiri belum sepakat mengenai kesetaraan dan kebebasan seperti
apa yaang memerdekakan perempuan. Gerakan ini pun terpecah kedalam bermacam-
macam golongan sesuai kepentingan.
Di Indonesia wacana kesetaraan gender diadopsi sebagai salah satu tujuan
pembangunan berkelanjutan yang meliputi kesetaraan akses dalam bidang pendidikan,
kesehatan, dunia kerja serta teknologi informasi dan komunikasi9. Akan tetapi kaum
feminis tidak merasa cukup disitu. Isu-isu tentang kebebasan berekspresi termasuk
5
“Making Indonesia 4.0” diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian
6
Laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2019
7
Data World Bank tahun 2018
8
Kania, Dinar Dewi. Delusi Kesetaraan Gender. 2018. Jakarta: Gema Insani
9
Pembangunan Manusia Berbasis Gender tahun 2019 diterbitkan oleh KemenPPPA
dukungan terhadap LGBT dan otoritas ketubuhan dikampanyekan dengan masif bahkan
sampai keranah rancangan undang-undang. Gerakan-gerakan ini tumbuh subur dan
dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat awam dengan dalih membela
perempuan. Padahal gerakan pemikiran ini berimbas pada pola pikir dan gaya hidup
perempuan yang mempengaruhi sikap, cara pandang terhadap masalah, serta
implementasi dalam keagamaan, sospolbud dll. Perempuan akhirnya cenderung
melupakan peran utamanya di tengah keluarga.
Disisi lain kesadaran ummat islam untuk berdakwah dari segi pemikiran juga
semakinbertambah. Kajian dan kampanye untuk mengkounter isu femininisme banyak
digalakkan untuk membentengi aqidah dan pemikiran ummat islam.
8. Anak
Anak adalah sumber daya manusia masa depan. Generasi yang perlu dijaga dan
disiapkan untuk meneruskan cita-cita bangsa dan agama. Hasil proyeksi penduduk
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 menunjukkan sebesar 30,1% atau 79,55
juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun dengan komposisi
29,1 juta jiwa anak perempuan dan 40,4 juta jiwa anak laki-laki10.
Salah satu target utama dalam pembangunan Indonesia adalah pembangunan anak
dengan targetan penghapusan kemiskinan anak, tidak ada lagi anak-anak yang
kekurangan gizi dan meninggal karna penyakit yang bisa diobati, menciptakan
lingkungan yang ramah terhadap anak, memenuhi kebutuhan pendidikan anak
khususnya pendidikan anak usia dini dan target lainnya11. Berbicara tentang pemenuhan
hak pendidikan anak dilihat dari angka partisipasi sekolah mencapai 83,32 %. Sebanyak
1,17% anak harus putus sekolah karena alasan ekonomi dan sejumlah 10,53% anak
berusia 5-17 tahun tidak bisa membaca dan menulis. Meskipun Pendidikan Anak Usia
Dini dan wajib belajar 12 tahun 12, namun dalam pelaksanaannya tetap membutuhkan
partisipasi masyarakat. Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang
pertama dan utama. Anak-anak banyak menghabiskan waktu di rumah, sekolah dan
lingkungan disekitarnya. Akan tetapi kesadaran orang dewasa terhadap pengaruh
lingkungan terhadap pertumbuhan anak tidak selalu ada. Bahkan kerap kekerasan dan
pengaruh negatif terhadap anak datang dari lingkungan terdekatnya sendiri.
Berdasarkan data KPAI kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh
sesama anak (bullying) atau orang dewasa meningkat. Anak-anak pun rentan
terpengaruh pada perilaku bermasalah seperti merokok, narkoba dan pornografi.
Sebanyak sekitar 9,1 %penduduk usia 10 – 18 tahun yang merokok (Riskesdas 2018)
dan sekitar 1,9 % pelajarusia <15 tahun yang menggunakan narkotika dalam satu tahun
terakhir (SPPGN, 2016).Angka itu tentunya lebih besar pada kenyataannya.
Sebagai generasi penerus masa depan yang jumlahnya cukup besar, menjadi
tanggung jawab setiap orang dewasa untuk memastikan terbentuknya kualitas generasi
unggul seperti yang diharapkan. Kalau melihat kondisi anak-anak saat ini yang secara
fisik tumbuh lebih cepat tapi secara kedewasaan melambat, perlu dilihat bahwa
pertumbuhananak tidak hanya memastikan kebutuhan fisiknya terpenuhi. Pendidikan
anak sedianya bertujuan untuk menyiapkan kemandirian dan tanggung jawab
kehidupannya. Sekolahsebagai lembaga belajar formal, dan di lingkungan luar sekolah
anak belajar dari masyarakat tentang menjalani kehidupan. Dengan pendidikan berbasis
teladan masyarakat. Karena itu menciptakan lingkungan yang ramah terhadap tumbuh
10
Profil Anak Indonesia tahun 2019 diterbitkan oleh KemenPPPA
11
RPJMN tahap VI tahun 2020 – 2024
12
UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
kembanganak menjadi kebutuhan utama.
Dilihat dari berbagai kondisi tersebut beberapa hal yang bisa menjadi peluang
bagi Korps PII Wati dalam mencapai tujuan dan misinya meliputi:
a. Jumlah massa pelajar potensial yang menjadi objek garap Korps PII Wati
khususnya pelajar putri dan anak.
b. Kurikulum yang belum cukup mengakomodir penanam nilai-nilai dan
pembentukan karakter sehingga menjadi posisi tawar untuk mengarap anak usia
sekolah di kursus-kursus PII Wati.
c. Sikap terbuka masyarakat dalam menerima berbagai informasi, ide-ide yang
konstruktif menjadi ruang gerak PII dalam melakukan kontribusi positifnya, untuk
membangun kesadaran pelajar-pelajar Indonesia.
d. Seluruh komponen budaya merupakan potensi yang masih subur untuk
dikembangkan dan dijadikan spirit dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. PII
yang berbasis pendidikan dan kebudayaan tentunya cukup berkompeten dalam
mengembangkan potensi budaya tersebut menjadi spirit dasar etika dan moral
untuk membentuk karakter masyarakat Indonesia.
e. Kemudahan akses dan potensi kolaborasi dengan pemerintah maupun organisasi
sejenis di tunjang dengan banyak program-program pemerintah yang sejalan
dengan misi organisasi
f. Terbukanya arus informasi yang didukung dengan kemajuan teknologi merubah
pola komunikasi antar masyarakat (red, fenomena jejaring sosial).
g. Jaringan poros pelajar putri, ormas muslimah nasional dan internasional
F. STRATEGI PERGERAKAN
Lingkup fungsi dan usaha PII Wati diatur dalam Peraturan Dasar Korps PII Wati
dengan prioritas pembinaan sebagai berikut, dengan lingkaran terluar yaitu objek umat
islam dan masyarakat.
Anggota BO
Korps PII Wati
Pelajar putri
14
Lihat Konsepsi Dasar BO Korps PII Wati
15
Anggaran Rumah Tangga PII Bab VII Pasal 64 tentang Fungsi PII Wati
Anak
Perempuan
INFRASTRUKTUR
Proses Kelembagaan Koordinator BO Korps PII Wati
MANAJEMEN ORGANISASI
Administrasi dan Finansial
Komponen
Penunjang
KEDUDUKAN EKSTERNAL LEMBAGA
Jaringan Lembaga (stakeholder) & Gerakan Isu
Proses Pembinaan
Kaderisasi PII dalam ta’dib memiliki dua institusi yang saling berkaitan dan tidak
bisa dipisahkan dalam prosesnya. Institusi fungsional ini memiliki sifat-sifat institusional
yang di dalamnya terdapat subsistem tempat berlangsungnya proses-proses utama
Ta’dib, yakni training, ta’lim dan kursus. Dalam proses Ta’dib institusi fungsional
memang tidak dapat berdiri sendiri. Institusi fungsional ini masih harus dilengkapi
dengan institusi struktural (penunjang). Institusi struktural (penunjang) ini terdiri dari
manajemen administrasi dan struktur kepengurusan beserta aktifitas keorganisasiannya.
Unsur institusi fungsional dalam kaderisasi PII ada tiga. Diantaranya Training
adalah bentuk pembinaan kader PII yang berorientasi pada pembinaan kepribadian dan
mental kepemimpinan. Ta’lim adalah bentuk pembinaan kader PII yang berorientasi pada
peningkatan fikrah, wawasan dan pengetahuan serta pembiasaan prilaku Islami. Kursus
sendiri secara umum diarahkan pada pengembangan minat, bakat, keahlian dan potensi
diri kader. PII Wati terdahulu melakukan pembinaan dalam bentuk training. Dalam
perkembangan kaderisasinya, Badan Otonom diposisikan untuk menangani kursus.
Terdapat dua jenis kursus yang ada di sistem kaderisasi PII Wati, yakni kursus wajib
(Isteecomah 1, 2, 3) dan kursus pilihan yang bebas menyesuaikan sesuai kebutuhan.
Berikut ini gambaran skema kaderisasi PII Wati dalam bagan kaderisasi PII
Diantara kursus sebagai pembinaan dan ‘pola rekruitmen’ anggota Badan
Otonom, diperlukan juga ta’lim sebagai peningkat pemahaman fikroh beragama,
ghiroh berjuang dan nilai kemuslimahan kader putri PII. Untuk melakukan pembinaan
berupa ta’lim, wilayah menunjuk seorang mu’alim sebagai koordinator pelaksanaan
ta’lim: menentukan tema kajian, mengondisikan pemateri dan kehadiran peserta dalam
ta’limserta keistiqomahan peserta dalam beribadah yaumiyah. Rutinitas ta’lim dapat
disesuaikan sesuai kesepakatan wilayah, baik itu pekanan atau bulanan disela musim
training dan kursus.
Adapun untuk pembinaan tunas, penerapan lingkungan ramah anak di pusat
kegiatan PII sebagai bentuk setting pendidikan untuk setiap objek pendidikan termasuk
anak dan masyarakat. Didalam AD ART anggota tunas adalah pelajar berusia 7 sampai
12 tahun dan dibawah pembinaan PII. Dalam penyelenggaraannya ditunjuk BO Korps
PII Wati sebagai pengelola. Formulasi kurikulum pembinaan tunas yang baku harus
segera dituntaskan.
Selain itu meninjau sumber daya pembina, pada dasarnya setiap manusia adalah
pendidik dan kemampuan mendidik menjadi salah satu karakter kader pemimpin yang
lahir dari proses kaderisasi PII. Di dalam ta’dib ditetapkan training pembina tunas
(trapenas) untuk menghasilkan sumber daya pembina. Masifikasi pelaksanaan trapenas
harus sejalan juga dengan pelaksanaan kursus lainnya.
Proses Kelembagaan
Proses pendewasaan dan belajar di PII terjadi dalam integrasi proses pembinaan dan
proses kelembagaan. PII Wati belum mempunyai identitas institusi yang baku yangbisa
dijadikan tolak ukur dan ciri khas organisasi. Perlu adanya standarisasi secara
kelembagaan di setiap eselon. Agar dalam menghadapi kondisi ketidakidealan yang
terjadi di lapangan, terdapat penanganan yang jelas dan terukur. Peran eselon diatas
sebagai pendamping wilayah/daerah perlu diperkuat dengan SOP dan kapasitas
personal yang siap. Berkurangnya jumlah bidang keputrian yang sudah bermetamorfosa
menjadi kordinator wilayah/daerah harus terus didampingi terutama dalam hal
pemahaman konstitusi dan kelembagaan.
Adapun jika digambarkan dalam bagan proses kelembagaan PII ibarat rumah.
Rumah merupakan bangunan yang pertama dekat dengan kehidupan. Komponen-
komponen peting dalam rumah merupakan ranah kepemimpinan perempuan yang
diamanahkan oleh pemimpin rumah. Perempuan perlu memberikan perhatian khusus
terhadap rumah. Dimulai dari letak rumah, isi rumah, sampai komunitas bertetangga
disekitar rumah. Nilai kesederhanaan, kehormatan, kondusifitas, dan rumah yang
berorientasi masa depan menjadi perhatian anggota rumah.
Dalam analogi misi PII Wati, setidaknya ada tiga hal dalam membangun rumah.
Pertama, pondasi yang kuat yakni modal dan prasyarat. Kedua, bangunan dinding yang
memiliki subtansi internal PII Wati, dari Koorpus, Koorwil, dan Koorda. Ketiga, atap
diumpamakan sebagai garda terdepan, menggambarkan implementasi gerakan PII Wati
pada ranah eksternal (stakeholder). Mekanisme kontrol (saling menasihati) dalam ranah
kelembagaan perlu diperkuat, sesuai dengan peran fungsi masing-masing eselon.
Manajemen Organisasi
Sebagai lembaga, Korps PII Wati tentunya memiliki mekanisme administrasi dan
manajerial dalam menjalankan fungsi dan usahanya. Badan otonom diberi kewenangan
untuk mengelola administrasinya sendiri. Sebagai komponen penunjang, perlu adanya
penyelenggaraan administrasi dan finansial yang kuat. Pemahaman pola administrasi
berpengaruh terhadap implementasi fungsi administrasi dalam organisasi. Pemapanan
administrasi dan kemandirian finansial organisasi di era ini perlu memanfaatkan
teknologi untuk efektifitas dan efisiensinya tanpa menghilangkan esensi dan
komunikasi organisasi.
Kedudukan Eksternal Lembaga
Implementasi gerakan PII Wati adalah tersampaikannya nilai-nilai organisasi
hingga ke lingkaran terluar yaitu masyarakat dan ummat islam. Selain melakukan
pembinaan internal, PII Wati perlu memperhatikan posisinya sebagai bentuk kiprah di
masyarakat. Untuk itu upaya-upaya untuk membangun hubungan dengan stake holder
menjadi komponen penunjang untuk mencapai tujuan PII Wati. Stakeholder menurut
Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/atau
dipengaruhi organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya.
Kebutuhan untuk membangun jaringan (stakeholder) bagi sebuah organisasi adalah
kebutuhan penting. Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang memiliki
kebergantungan pada keberadaan aspek eksternal diluar diriya. Sejak era internet,
keterhubungan menjadi sebuah keniscayaan. Networking is basically extending the
outreach of the resources in different ways so as to increase the effectiveness of the
program (Jadrian A.Justarelo). Jaringan akan mendukung efektifitas pelaksanaan
program dan secara efisien membantu mempermudah mencapai tujuan organisasi.
Dalam bersikap terhadap jaringan lembaga (stakeholder), PII Wati harus sesuai
dengan kerangka gerak sebagai berikut:
✓ Membangun kerjasama yang intensif dengan stakeholder yang berpengaruh
penting dan menjadi prioritas organisasi
✓ Menjaga nilai-nilai organisasi tetap tersampaikan kepada stakeholder penting
namun tidak berpengaruh besar terhadap organisasi
✓ Menciptakan ruang pendapat terhadap stakeholder yang berpengaruh namun
tidak menjadi prioritas
STRATEGI PROGRAM
Strategi merupakan petunjuk tentang cara-cara yang dapat digunakan untuk
mencapai sasaran jangka panjang organisasi. Berdasarkan paparan kondisi internal,
tantangan dan peluang eksternal, visi dan misi serta gambaran ideal sistem organisasi
PII Wati, maka strategi BO Korps PII Wati periode 2023 - 2025 dituangkan kedalam
strategi internal dan strategi eksternal.
A. Strategi Internal
Pergerakan Badan Otonom PIII Wati perlu berlandaskan konsep dan sistem
yang kuat, sehingga dalam hal ini dapat melihat bagian yang paling penting dari
proses pelatihan dan belajari di PII Wati akan memberikan pengaruh terhadap
kinerja organisasi dan komitmen untuk tercapainya tujuan.
1. Reformulasi Konseptual Pola Pembinaan PII Wati
Pendidikan ke abad 21 ini badan otonom harus tanggap dan cepat untuk
akselerasasi perubahan sistem pembinaan dan merancang konsep dan
kurikulum pembinaan pii wati yang inovatif dan kreatif serta fleksibelitas
dalam pelaksanaanya sehingga kader memiliki minat dan daya tarik untuk
melanjutkan proses pembinaan, pelatihan, agar mampu mentransformasikan
nilai-nilai, kemampuan skill, dan relevansi dengan kebutuhan zaman.
Selain reformulasi konsep kursus tetapi membuat konsep Ta’lim qonita
untuk melakukan pembinaan ruhiyah secara intensif untuk Kader Pii Wati.
Dari periode ke periode kita selalu mencoba merumuskan konsep kaderisasi
yang sesuai dengan kondisi yang ada. Dan pada periode ini telah disepakati
sebuah konsep pola kaderisasi PII Wati hasil perpaduan dari TTD dan TTL
SBSR, LIN 1998, dan SIPPSI 2005 yaitu Isteecomah (Islamic Teenager
Course for Muslimah).
- Rekonseptualisasi pedoman buku Rekonseptualisasi Buku Induk
Kaderisasi PII Wati. Meliputri kaderisasi Ta’dib sebagai sistem
kaderisasi PII khususnya kursus PII Wati dan Buku Induk PII Wati, dan
kader pii wati melakukan pembinaan secara bertahap training kursus dan
talim.
- Buku saku sebagai panduan khususnya kelembagaan Badan Otonom PII
Wati untuk kebutuhan organisasi. Berdasarkan pembacaan
perkembangan wilayah dari periode ke periode, perlu adanya buku
paduan organisasi untuk merancang standarisasi karakteristik serta
levelisasi pembangunan, pembinaan, pengembangan koordinator
wilayah dan koordinator daerah serta merancang peraturan yang tepat
untuk pembangunan wilayah daerah dan komisariat baru.
2. Reformulasi Struktural Organisasi
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Divisi Kursus dan Pembinaan Kader Putri (KPKP)
- Departemen Kursus
- Departemen Ta’lim qonita
e) Divisi Kursus Pembinaan Kader Tunas (KPKT)
f) Divisi Kiske
- Departemen Kajian Isu perempuan dan anak
- Departemen Kajian Advokasi Perempuan dan anak
g) Divisi Pembinaan dan Pengembangan Korps (PPK)
- Departemen pembinaan pengembangan korps
3. Masifikasi Pembinaan Pelajar Putri dan Tunas
4. Membangun budaya organisasi budaya organisasi adalah sistem yang
dipercayai dan nilai yang dikembangkan oleh organisasi dimana hal itu
menuntun perilaku dari anggota organisasi itu sendiri. Inovasi dan
pengambilan resiko.
a. Sejauh mana setiap anggota Korps PII Wati didukung untuk menjadi
inovatif dan mengambil resiko.
b. Perhatian terhadap detail. Sejauh mana setiap anggota Korps PII Wati
diharapkan menunjukkan kecermatan, analisis dan perhatian terhadap
detail.
c. Keagresifan Berkaitan dengan agresivitas setiap anggota Korps PII Wati.
d. Kemantapan Organisasi menekankan dipertahankannya budaya
organisasi yang sudah baik.
5. Menumbuhkan budaya organisasi yang produktif dan produktifitas berkarya
dalam bentuk inventarisis dan penerbitan buku-buku karya kader PII Wati
sertapublikasi kajian
B. Strategi Eksternal
1. Aktifasi Program Sekolah Alternatif Perempuan
Sekolah alternatif ini memiliki target untuk mewadahi bakat dan minat
pelajar putri sebagai wadah pembinaan agar menjadi fokus garapan pii wati
baik sasaran di komunitas, sekolah, masjid, pondok pesantren.
2. Melakukan pengkajian terhadap isu dan kondisi eksternal, kebijakan
pemerintah, UU, dan kajian lainnya yang berkaitan dengan perempuan dan
anaksecara intensif
3. Mensosialisasikan perangkat advokasi dan pembekalan ketrampilan
advokasi bagi pengurus Korps PII Wati (trauma healing, konseling, legal
drafting, dll)
4. Melakukan Advokasi Pelajar Puteri dan Anak
5. Menjadi partner pemerintah dan kerjasama dengan lembaga lainnya dalam
menjalankan program-program keperempuanan yang sesuai visi dan misi
organisasi
6. Membentuk lembaga riset bekerjasama dengan lembaga induk (PII) dalam
memperkuat basis data dan kajian organisasi
7. Membentuk tim media beserta pelatihan ketrampilan yang terkait untuk
menunjang pelaksanaan publikasi dan pengelolaan pusat informasi
organisasi (website, media sosial, youtube, dll)
8. Menjalin hubungan erat dengan organisasi sejenis baik nasional (IPPNU,
Kohati, Ipmawati Ikatan Pelajar Putri Persis, dll) maupun internasional
(PEPIAT, HEWI, TMSA, RISEAP) dan mengawal isu sampai ke eselon
bawah.
G. STRATEGI IMPLEMENTASI PROGRAM
Dalam pelaksanaan program, Badan Otonom Korps PII Wati memiliki divisi-divisi
yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut strategi dan sasaran
jangka panjang tiap divisi:
1. Divisi Kursus dan Pembinaan Kader Putri (KPKP)
Merupakan divisi yang bertanggungjawab terhadap keseluruhan penyelenggaraan
kursus dan pembinaan bagi kader putri PII sesuai pedoman kaderisasi yang berlaku.
Tugas dan fungsi:
a. Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
pembinaan kader putri
b. Memberikan pelaporan terhadap pelaksanaan proses kaderisasi pii wati
termasuk pendataan kader
c. Menyelenggarakan forum-forum instruktur putri dalam rangka pengembangan
kualitas pelaksanaan proses pembinaan (kaderisasi PII Wati)
Strategi Divisi KPKP sebagai berikut:
Program Sasaran Jangka Panjang
1. Melakukan pendataan kader PII - Tersusunnya data yang rapi dan
Wati dan pelaksanaan pembinaan uptodate
di setiap eselon - Implementasi kursus isteecomah dan
2. Penyempurnaan dan pengawalan ta’lim secara intensif di setiap eselon
sistem dan konsep pembinaan - Peningkatan kuantitas dan kualitas
kader kader putri dan instruktur putri
3. Merumuskan pelatihan alternatif - Dimilikinya kesadaran mengenai
yang menunjang kapasitas dan pentingnya penjagaan nilai dan isu
membangun budaya keilmuan kaderisasi putri
kader - Menjadikan kursus PII Wati sebagai
4. Penyelenggaraan sarasehan dan kursus wajib bagi setiap kader putri
coaching intruktur PII Wati PII
secara berkala - Mengembangkan bentuk pembinaan
5. Mengintensifkan pelajar putri yang disesuaikan
penyelenggaraan pembinaan dengan potensi, bakat, minat dan
kader putri kebutuhan pelajar
6. Keuangan (Bendahara)
Merupakan satuan pengelolaan keuangan dan asset organisasi.
Tugas dan fungsi bendahara:
a. Menghimpun, membukukan, mengelola, mengembangkan keuangan dan asset
organisasi untuk mendukung pelaksanaan program kerja Menjadi kordinator dan
penanggungjawab aktifitas pengumpulan dana dan asetorganisasi
b. Menyusun sistem akutansi keuangan organisasi
c. Berkordinasi dengan Badan induk dalam pengelolaan keuangan
Strategi bidang kebendaharaan sebagai berikut:
Program Sasaran Jangka Panjang
1. Merumuskan sistem pelaporan - Penerapan sistem akutansi keuangan
keuangan organisasi untuk yang efektif dan transparan disetiap
seluruh eselon eselon
2. Menciptakan usaha dan - Memiliki sumber keuangan mandiri
memanfaatkan peluang kerjasama yang mampu menopang aktivitas
dengan lembaga lain untuk lembaga
mewujudkan kemandirian - Membangun dan memfasilitasi
finansial organisasi peningkatan kemandirian finansial
3. Menggerakkan program kader pii wati melalui program
kewirausahaan bagi kader kewirausahaan nasional
- Penambahan asset fisik organisasi
H. REKOMENDASI PERGERAKAN
Dalam visi PII wati Dari Fitrah ke Kiprah dengan dua indikator, yaitu 1) Proses
pembinaan PII Wati terformulasi kokoh (internalisasi nilai-nilai fitrah pada kader dalam
proses pembinaan) 2) Implementasi pada seluruh stakeholder BO Korps PII Wati dalam
sekup keluarga, lembaga, dan masyarakat.
Pada tataran teknis implementasi program ada 4 hal yang saling berkesinambungan,
seperti pada bagan,
Proses
Pembinaan
PII WATI:
Positioning
dan Jaringan DARI FITRAH KE Proses
Eksternal kelembagaan
KIPRAH
Manajerial
Organisasi
1. Proses Pembinaan
Unsur institusi fungsional dalam kaderisasi PII ada tiga. Diantaranya Training
adalah bentuk pembinaan kader PII yang berorientasi pada pembinaan kepribadian dan
mental kepemimpinan. Ta’lim adalah bentuk pembinaan kader PII yang berorientasi
pada peningkatan fikrah, wawasan dan pengetahuan serta pembiasaan prilaku Islami.
Kursus sendiri secara umum diarahkan pada pengembangan minat, bakat, keahlian dan
potensi diri kader. PII Wati terdahulu melakukan pembinaan dalam bentuk training.
Dalam perkembangan kaderisasinya, Badan Otonom diposisikan untuk menangani
kursus. Terdapat dua jenis kursus yang ada di sistem kaderisasi PII Wati, yakni kursus
wajib (Isteecomah 1, 2, 3) dan kursus pilihan yang bebas menyesuaikan sesuai
kebutuhan.
Karena kepentingan pengembangan kader putri, kursus Badan Otonom perlu
diposisikan sebagai kursus wajib. Khususnya Isteecomah untuk kader putri yang
menjadikan kursus BO sebagai prasyarat untuk naik ke jenjang selanjutnya. Dalam
ta’dib, kursus Wajib artinya kursus yang menjadi prasyarat untuk mengikuti jenjang
training berikutnya.
Isteecomah 2 harus di bakukan dan menjadi kursus wajib untuk diikuti seluruh
PIIwati dan pembinaan tersebut mengandung muatan – muatan berikut : Sebagai
PIIwati maka harus mempunyai skill yang terangkum dalam 4 keterampilan utama:
Skill public speaking, Advokasi, Pemapanan manajerial korps dan Public Relation.
• Adanya kebijakan dari korpus terkait korps pemandu mu’alim putri / bidang dalam
korps pemandu adanya bidang khusus keputrian
• Pada tataran pelaksanaan, panduan pembinaan kader tunas menginduk pada
pembinaan kader dan pembina tunas yang tertulis pada buku induk kaderisasi
piiwati
• Membuat upgrading perzona
• Publikasi eksistensi PIIwati melalui dengan memanfaatkan media
• Membuat poros pelajar untuk menguatkan jaringan eksternal
• Penguatan publikasi di media
• Masuk ke sekolah - sekolah untuk bisa melakukan pembinaan
• Terkait kader tunas, Konsep pembinaan kader tunas harus di perjelas
• Isteecomah 1 dimasukkan kedalam training
Diantara kursus sebagai pembinaan dan ‘pola rekruitmen’ anggota Badan Otonom,
diperlukan juga ta’lim sebagai peningkat pemahaman fikroh beragama, ghiroh
berjuang dan nilai kemuslimahan kader putri PII. Untuk melakukan pembinaan berupa
ta’lim, wilayah menunjuk seorang mu’alim sebagai koordinator pelaksanaan ta’lim:
menentukan tema kajian, mengondisikan pemateri dan kehadiran peserta dalam ta’lim
serta keistiqomahan peserta dalam beribadah yaumiyah. Rutinitas ta’lim dapat
disesuaikan sesuai kesepakatan wilayah, baik itu pekanan atau bulanan disela musim
training dan kursus.
Adapun untuk pembinaan tunas, penyegeraan formulasi kurikulum menjadi
prioritas. Selain dama bentuk pembinaan upaya untuk menerapkan Gerakan
Lingkungan Ramah Anak di setiap lingkungan PII perlu dorongan dan dukungan dari
setip eselon. Posisi kader tunas dalam sistem kaderisasi PII perlu dipertegas sehingga
tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan institusi lain.
2. Proses Kelembagaan
Proses pendewasaan dan belajar di PII terjadi dalam integrasi proses pembinaan
dan proses kelembagaan. PII Wati belum mempunyai identitas institusi yang baku yang
bisa dijadikan tolak ukur dan ciri khas organisasi. Perlu adanya standarisasi secara
kelembagaan di setiap eselon. Agar dalam menghadapi kondisi ketidakidealan yang
terjadi di lapangan, terdapat penganganan yang jelas dan terukur. Peran eselon diatas
sebagai pendamping wilayah/daerah perlu diperkuat dengan SOP dan kapasitas
personal yang siap. Berkurangnya jumlah bidang keputrian yang sudah
bermetamorfosa menjadi kordinator wilayah/daerah harus trus didampingi terutama
dalam hal pemahaman konstitusi dan kelembagaan.
Adapun jika digambarkan dalam bagan proses kelembagaan PII ibarat rumah.
Rumah merupakan bangunan yang pertama dekat dengan kehidupan. Komponen-
komponen peting dalam rumah merupakan ranah kepemimpinan perempuan yang
diamanahkan oleh pemimpin rumah. Perempuan perlu memberikan perhatian khusus
terhadap rumah. Dimulai dari letak rumah, isi rumah, sampai komunitas bertetangga
disekitar rumah. Nilai kesederhanaan, kehormatan, kondusifitas, dan rumah yang
berorientasi masa depan menjadi perhatian anggota rumah. Dalam analogi misi PII
Wati, setidaknya ada tiga hal dalam membangun rumah. Pertama, pondasi yang kuat
yakni modal dan prasyarat. Kedua, bangunan dinding yang memiliki subtansi internal
PII Wati, dari Koorpus, Koorwil, dan Koorda. Ketiga, adalah atas diumpamakan
sebagai garda terdepan, menggambarkan implementasi gerakan PII Wati pada ranah
eksternal (stakeholder).
Secara kelembagaan pada intinya adalah kita kurang mengimplementasikan secara
sistematis apa yang ada pada QS Al Ashr : 1-4. Point penting yang perlu digaris bawahi
adalah iman, ilmu, amal, saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran. Mekanisme
kontroling (saling menasihati) dalam ranah kelembagaan perlu diperkuat, sesuai
dengan peran fungsi masing-masing eselon.
3. Positioning Lembaga dan Jaringan Eksternal
Kebutuhan untuk membangun jaringan bagi sebuah organisasi adalah kebutuhan
penting. Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang memiliki
kebergantungan pada keberadaan aspek eksternal diluar diriya. Sejak era internet,
keterhubungan menjadi sebuah keniscayaan. Networking is basically extending the
outreach of the resources in different ways so as to increase the effectiveness of the
program (Jadrian A.Justarelo). Jaringan akan mendukung efektifitas pelaksanaan
program dan secara efisien membantu mempermudah mencapai tujuan organisasi.
Meskipun secara kelembagaan PII Wati merupakan badan otonom namun secara
kemandirian PII Wati tetap harus menunjukkan positioning kelembagaan baik di
lingkup inernal PII maupun ekternal. Meninjau sejarah sejak lahirnya Korps PII Wati
54 tahun yang lalu, PII Wati banyak terlibat dalam sejarah perjuangan ummat baik yang
secara khusus berkaitan dengan perempuan dan anak maupun dukungan kelembagaan
pada isu-isu keummatan. Pada masa awal pertumbuhannya PII Wati menjadi inisiator
dalam penyelenggarakan gerakan-gerakan kesatuan seperti Kesatuan Aksi Wanita
Indonesia (KAWI). Di periode periode selanjutnya aktif pula bersama ormas islam
yang lain dalam memperjuangkan kepentingan ummat. Secara kelembagaan PII Wati
cukup diperhitungkan sebagai organisasi yang memiliki basis dan pembinaan yang
kuat. Hingga saat ini PII Wati bersama organisasi wanita islam lainnya tergabung
dalam aliansi BMOIWI (badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia)
bersama 70-an organisasi lainnya.
Hanya saja disadari sampai sejauh ini Korps PII Wati belum mempertegas
posisinya di tengah masyarakat. PII Wati masih menjadi organisasi yang awam baik
dikalangan pelajar putri, pemerintah dan pemangku kepentingan, maupun organisasi
sejenis. Di setiap periode kepengurusan, PII Wati lebih sering fokus pada urusan
internal sehingga penguatan kelembagaan secara eksternal kurang mendapat porsi
perhatian.
b. Jaringan Eksternal
Jaringan eksternal organisasi terletak di tingkat pusat, di wilayah hanya
beberapa saja yang sudah berjejaring, sisanya hingga ke koordinator daerah
jaringan eksternal masih sangat minim. Perlu adanya inventarisasi keberadaan
jaringan eksternal berdasarkan kepentingan agar bisa menempatkan penyikapan.
Berikut ini Peta Jaringan Eksternal Korps PII Wati berdasarkan kebutuhan
setiap eselon:
•KemenPPPA
•Kemensos •IPMAWATI
•BMOIWI
•KPAI
•IPPNU
•dll •HMI
•PEPIAT
•dll
Pemerintah
Organisasi
Stake Se-visi
Holder
PII WATI
Pelajar
Media Putri dan
Anak
•OSIS dan Keputrian
•Media massa Remas
•Media Sosial •Komunitas Dakwah
•Lembaga Riset •Komunitas Bakat-
Minat
•Sekolah dan Pelajar
Presidium Komisi
SIDANG DEWAN PLENO NASIONAL
BADAN OTONOM KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
DTo
Firda Dwi Astuti
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 05/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN DEWAN FORMATUR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMBANG : 1. Bahwa Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia (PII) telah melakukan pembahasan berkenaan dengan Tata
Tertib Pemilihan Dewan Formatur BO Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15.
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Dewan Formatur Musyawarah
Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) yang
dilaksanakan pada 19 - 20 Syawwal 1444 H/ 10 Mei 2023 di
Balikpapan sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 19 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
BAB I
TUJUAN PEMILIHAN
Pasal 1
Tujuan pemilihan adalah terbentuknya Koordinator Pusat (Korpus) BO Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia
(PII) Periode 2025-2025 dengan sistem formatur.
BAB II
ASAS PEMILIHAN
Pasal 2
(1) Setiap peserta utusan Munas PII Wati memiliki hak memilih dan dipilih;
(2) Setiap peserta peninjau Munas PII Wati hanya memiliki hak dipilih.
(3) Setiap delegasi Koordniator Wilayah Korps PII Wati berstatus sebagai peserta utusan
(4) Setiap Koordinator Pusat Korps PII Wati demisioner berstatus sebagai peserta peninjau.
(5) Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, dan transparan.
Pasal 3
(1) Pemilihan Dewan Formatur dilakukan di tempat yang dalam keseluruhan proses pemilihannya dapat
disaksikan dan diketahui setiap pemegang hak pilih.
(2) Dewan Formatur dipilih oleh Peserta Utusan Munas PII Wati yang memiliki hak pilih.
BAB III
DEWAN FORMATUR
Pasal 4
Dewan Formatur Koordinator Pusat BO Korps PII Wati beranggotakan 3 (tiga) orang, terdiri dari (1) satu orang
ketua dan 2 (dua) orang anggota.
Pasal 5
Ketua Dewan Formatur sekaligus sebagai Ketua Koordinator Pusat BO Korps PII Wati Periode 2023-2025.
Pasal 6
Dewan Formatur bertanggungjawab menyusun struktur dan personalia Koordinator Pusat BO Korps PII Wati
selambat-lambatnya 30 hari setelah terpilih, terhitung sejak tanggal disahkan.
BAB IV
TAHAP-TAHAP PEMILIHAN
Pasal 7
Untuk menghasilkan Ketua/Ketua Dewan Formatur dan Anggota Dewan Formatur Korpus Korps PII Wati
diperlukan 6 (Enam) tahapan, yaitu:
(1) Pembentukan panitia pemilihan
(2) Pencalonan dan pemilihan formatur dan anggota dewan formatur Korpus Korps PII Wati periode 2023-
2025.
(3) Screening bakal calon ketua dan Anggota Dewan Formatur.
(4) Penyampaian visi dan misi ketua dan Anggota Dewan Formatur Koordinator Pusat BO Korps PII Wati
periode 2023-2025.
(5) Pemilihan ketua dan Anggota Dewan Formatur Koordinator Pusat BO Korps PII Wati periode 2023-
2025 dilakukan melalui musyawarah dan lobi.
(6) Pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Formatur Koordinator Pusat BO Korps PII Wati.
BAB V
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 8
Panitia Pemilihan dibentuk dalam Sidang Komisi Imamah dan disahkan oleh Sidang Pleno Munas.
Pasal 9
Panitia Pemilihan terdiri dari delegasi Wilayah yaitu peserta utusan Koordinator Wilayah (Korwil) BO Korps
PII Wati.
Pasal 10
Panitia Pemilihan berjumlah (tiga) orang, yang terdiri dari:
a. Satu orang ketua,
b. Satu orang sekretaris, dan
c. Satu orang anggota.
Pasal 11
Panitia Pemilihan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Bertanggungjawab penuh atas terpilihnya ketua/ketua dewan formatur dan anggota dewan formatur.
b. Berhak mendapatkan fasilitas/perangkat pendukung untuk terselenggaranya pemilihan ketua/ketua
dewan formatur dan anggota dewan formatur dari panitia Munas PII Wati.
c. Panitia pemilihan bertugas untuk melantik ketua/ketua dewan formatur dan anggota dewan formatur
teripilih periode 2023-2025.
Pasal 12
Panitia pemilihan secara otomatis bubar setelah tugasnya dinyatakan selesai oleh sidang pleno.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Tahapan pengambilan keputusan ialah sebagai berikut :
a. Musyawarah dan mufakat.
b. Jika poin pertama tidak dipenuhi maka akan dilakukan voting dan jarh wa ta’dil.
BAB VII
KRITERIA FORMATUR
Pasal 14
Kriteria calon Ketua Dewan Formatur adalah:
a. Kesediaan sampai akhir periode:
1. Senantiasa meluruskan niat karena Allah SWT
2. Sanggup berdomisili di Ibukota Negara Republik Indonesia.
3. Menyatakan kesediaan secara lisan dan tulisan.
4. Tidak merangkap jabatan pada organisasi lain kecuali organisasi profesi
5. Bersedia tidak untuk menikah selama satu periode.
b. Dari segi ke-PII-an dan kaderisasi
1. Anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sah menurut AD/ART PII
2. Setia dan memahami Falsafah Gerakan, Khittah Perjuangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga PII dan Peraturan Dasar PII Wati
3. Usia maksimum 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat pemilihan
4. Telah mengikuti LAT dan atau Pendidikan Instruktur dan kursus PII Wati
5. Minimal pernah menjadi Koordinator tim LIT sesuai dengan aturan ta’dib
6. Pernah menjadi kortim dan atau tim Isteecomah III
7. Memiliki rekam jejak yang baik dalam organisasi dengan dibuktikan tiga orang saksi
8. Pernah mengelola Leadership Advance Training
c. Dari segi kepemimpinan dan keilmuan:
1. Pernah menjadi pengurus Koordinator Pusat BO Korps PII Wati Periode 2021-2023 .
2. Menguasai minimal satu bahasa internasional secara aktif
3. Mampu mengartikulasikan pikiran-pikiran secara tertulis dengan teratur, tertib dan benar
4. Telah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) atau sedang menempuh pendidikan Strata (S1)
d. Dari segi kefaakihan
1. Berakhlakul karimah
2. Bersikap Amanah
3. Lancar membaca Al-Qur’an dengan tartil dibuktikan dihadapan peserta sidang
4. Pernah dan mampu menjadi imam sholat dibuktikan dengan saksi atau makmum
5. Memiliki hafalan minimal 2 juz Al Quran dan berkomitmen menghafalkannya selama satu periode
dan akan dipertanggungjawabkan di Munas berikutnya.
6. Memiliki Hafalan Hadits Arbain minimal 10
7. Meninggalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT
8. Pernah dan mampu memberikan ceramah keagamaan pada umumnya.
e. Menyampaikan visi dan misi kandidat dalam merespon problematika ummat Islam, keperempuanan
dan anak dalam kerangka PII Wati.
Pasal 15
Kriteria Calon Anggota Dewan Formatur:
a. Kesediaan sampai Akhir Periode:
1. Sanggup berdomisili di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
2. Menyatakan kesediaan secara lisan dan tulisan
3. Tidak merangkap jabatan pada organisasi lain kecuali organisasi profesi
b. Dari segi ke-PII-an dan Kaderisasi:
1. Anggota Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sah menurut AD/ART PII
2. Setia dan memahami Khittah Perjuangan, AD/ART PII, FG, KP dan PD PPD PII Wati
3. Usia maksimum 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat tahun pemilihan
4. Telah mengikuti LAT dan atau Pendidikan Instruktur
5. Minimal pernah mengelola Intermediate Training atau kursus PII Wati
6. Memiliki rekam jejak yang baik dalam organisasi yang dibuktikan oleh 3 orang saksi
c. Dari segi kepemimpinan dan keilmuan:
1. Pernah menjadi Pengurus Koordinator Pusat BO Korps PII Wati Periode 2017-2020 atau
Koordinator Wilayah BO Korps PII Wati.
2. Menguasai minimal satu bahasa internasional secara aktif
3. Mampu mengartikulasikan pikiran-pikiran secara tertulis dengan teratur, tertib dan benar
4. Telah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) atau sedang menempuh pendidikan Strata (S1) 5)
Setiap delegasi Korwil menuliskan bakal calon Dewan Formatur.
d. Dari segi kefakihan:
1. Berakhlakul karimah
2. Bersikap amanah
3. Pernah dan mampu menjadi imam sholat dibuktikan dengan saksi atau makmum
4. Pernah dan mampu memberikan ceramah keagamaan pada umumnya
5. Lancar membaca Al-Qur’an dengan tajwid dengan benar dibuktikan di hadapan peserta siding
6. Memiliki rekam jejak yang baik dalam amanah yang dibuktikan oleh 3 orang saksi
7. Memiliki hafalan minimal 1 Juz
8. Memiliki hafalan hadist arbain minimal 5
9. Meninggalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Pasal 19
Untuk mendapatkan pengesahan sebagai calon Dewan Formatur harus melalui prosedur sebagai berikut:
a. Panitia Pemilihan bertugas meneliti setiap calon berkenaan dengan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi.
b. Semua calon yang telah memenuhi syarat dan memenuhi prosedur sesuai dengan Pasal 14 dan 15 dalam
Tatib ini selanjutnya dapat ditetapkan sebagai calon tetap.
c. Semua calon disahkan dengan Surat Keputusan Panitia Pemilihan dihadapan Sidang Pleno Munas PII
Wati setelah pencalonan selesai.
d. Surat Keputusan Panitia Pemilihan seperti dimaksud pada poin (c) di atas berisi:
1. Nama-nama calon tetap yang disahkan berikut penjelasan kriterianya
2. Nama-nama calon yang gugur
3. Alasan-alasan yang mengakibatkan gugurnya calon seperti dimaksud dalam pasal 14
4. Daftar nama-nama tersebut di atas disusun berdasarkan abjad.
Pasal 17
(1) Kriteria calon Anggota/Ketua Dewan Formatur tidak menjadi satu-satunnya indikator pertimbangan
keputusan.
(2) Seleksi calon anggota/ketua bukan sistem poin.
(3) Apabila ternyata setelah dilakukan seleksi calon Ketua/Ketua Dewan Formatur tidak terpenuhi sesuai
persyaratan yang dimaksud, maka persyaratan dapat ditinjau kembali.
Pasal 18
Pemilihan Ketua/Ketua Dewan Formatur dipilih dengan musyawarah peserta utusan yang disaksikan oleh
panitia pemilihan.
BAB VIII
PEMILIHAN FORMATUR
Pasal 19
Pemilihan Ketua/Ketua Dewan Formatur dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Seluruh Proses pemilihan dewan formatur di pimpin oleh panitia pemilihan
2. Setiap delegasi wilayah Korwil PII Wati menuliskan 3 (tiga) nama asli calon
3. Satu Korwil PII Wati memiliki satu suara.
4. Seluruh nama yang diusulkan selanjutnya menjadi bakal calon dan akan melewati screening sebagai
anggota dewan formatur
5. Bakal calon ditetapkan sebagai calon tetap setelah memenuhi syarat screening berdasarkan pasal 15
6. Setelah Dewan Formatur terpilih, maka akan discreening kembali sesuai pasal 14 untuk memilih ketua
dewan formatur.
Pasal 20
Proses pemilihan Ketua Formatur dan Anggota Dewan Formatur sebagaimana ketentuan Pasal 19 dan 19.
BAB IX
PENYUSUNAN DAN PELANTIKAN
Pasal 21
Formatur dalam melakukan penyusunan kepengurusan Koordinator Pusat BO Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia (PII) Periode 2023-2025 berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Dewan Formatur menyusun kepengurusan Korpus BO Korps PII Wati Periode 2023-2025 dalam waktu
30 hari setelah Munas XIV Korps PII Wati berakhir.
2. Pelantikan Koordinator Pusat BO Korps PII Wati bersamaan dengan Pelantikan Pengurus Besar Pelajar
Islam Indonesia (PII) periode 2023–2025.
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 22
1. Tata-tertib ini berlaku sejak ditetapkan
2. Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan tata-tertib ini, maka akan ditinjau ulang dalam Sidang Pleno
Musyawarah Nasional XIV BO Korps
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 20 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
Predisium Komisi
DTo
Firda Dwi Astuti
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-XIV
BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Nomor: 10/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PANITIA PEMILIHAN DEWAN FORMATUR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMB ANG : 1. Bahwa Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia (PII) telah melakukan pembahasan berkenaan dengan Tata
Tertib Pemilihan Dewan Formatur BO Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Mengesahkan nama-nama berikut sebagai panitia
pemilihan ketua dan Anggota Formatur Koordinator Pusat BO Korps PII
Wati PelajarIsalam Indonesia periode 2023-2025 :
a. Fierda Dwi Astuti
b. Elin Paramiswari
c. Farihatun Najiha Farhan
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 20 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
Nomor: 07/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
CALON TETAP KETUA FORMATUR DAN ANGGOTA DEWAN
FORMATUR BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMB ANG : 1. Bahwa untuk memilih Ketua dan Anggota Formatur Korpus Korps PII
Wati Pelajar Islam Indonesia telah dilakukan pencalonan dan seleksi
terhadap Calon Ketua/Ketua Formatur dan anggota dewan formatur.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan Mengesahkan nama-nama berikut sebagai calon tetap
Ketua/Ketua Formatur dan Anggota Dewan Formatur Koordinator Pusat
BO Korps PII Wati PelajarIsalam Indonesia periode 2023-2025 :
a) Rohayati
b) Hilda Nurazizah
c) Mega Asy syifa
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 20 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
Nomor: 08/TAP/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
KETUA UMUM/KETUA FORMATUR DAN ANGGOTA
FORMATUR BO KORPS PII WATI PELAJAR ISLAM INDONESIA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMB ANG : 1. Bahwa telah terpilihnya Ketua dan Anggota Formatur Korpus Korps PII
Wati Pelajar Islam Indonesia periode 2023 – 2025
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Mengesahkan saudari Rohayati sebagai ketua
umum/ketua formatur Korpus BO Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia periode 2023 – 2025.
2. Mengesahkan nama-nama berikut sebagai Anggota Formatur
Koordinator Pusat BO Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode
2023 – 2025.
a. Hilda Nurazizah
b. Mega Asy Syifa
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 20 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
Nomor: 05/KPTS/MUNAS-XIV/1444-2023
Nomor: 05/KPTS/MUNAS-XIV/1444-2023
Tentang
PENGESAHAN BERAKHIRNYA MUSYAWARAH NASIONAL KE XIV
BO KORPS PII WATI
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Musyawarah Nasional ke-XIV Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) setelah:
MENIMB ANG : 1. Bahwa telah terselenggaranya Musyawarah Nasional Badan Otonom
Korps PII wati ke XIV di Balikpapan pada tanggal 20 Syawwal 1444 H
bertepatan dengan 10 Mei 2023.
2. Bahwa untuk tindak lanjut dari poin (1) di atas, maka perlu untuk
disahkan dalam sebuah keputusan
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 11
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB II Pasal 11, 12, 13, 14, 15
3. Pedoman Dasar PII Wati Bab VI pasal 7
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Berakhirnya Musyawarah Nasional ke XIV Badan Otonom Korps PII
Wati.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 20 Syawwal 1444 H
10 Mei 2023 M
SIDANG PLENO I
Hari/Tanggal : Selasa, 09 Mei 2023
Waktu : 23.30
Tempat : Aula Utama
Pimpinan Sidang : 1. Hilda Nurazizah
2. Rohayati
3. Mega Asyifa
Peserta Sidang : 8 Orang Korpus Korps PII Wati
26 Orang Perwakilan Korwil/PW
PEMBAHASAN
A. Tata Tertib
Tidak ada perubahan dalam tata tertib kecuali bagian waktu dan tempat menyesuaikan
B. Agenda Acara
Perubahan agenda acara, waktu menjadi tentative
Pemilihan Presidium
Rosa IIIII IIII 9
Latifah IIIII 5
Ananda safa III 3
Yulia IIII 4
Nova I1
Annisa II 2
Aniffah I1
Firda I1
Azmi I1
Puput I1
PRESIDIUM TERPILIH
Nama Asal Wilayah
Andria Rosada Sumatera Barat
Siti Anifah Papua Barat
Firda Dwi Astuti Sumatera Selatan
SIDANG PLENO II
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Mei 2023
Waktu : 01.00
Tempat : Aula Utama
Pimpinan Sidang : - Rosa
- Aniffah
- Firda
Peserta Sidang : 8 Orang Korpus Korps PII Wati
26 Orang Perwakilan Korwil/PW
PEMBAHASAN
Pembagian Sidang Komisi MUNAS BO PII Wati
• KOMISI A : Raira (Jateng), Misii (Jabar), Anifah (Papbar), Azmi (Mesir), Rosa (Sumbar),
Shafa (Kaltim), Salwa (Kalbar), Puput (Sulsel ).
• KOMISI B : Milda (Bali), Melisa (Banten), Yuliani (Malut), Elin (NTB), Firda (Sumsel),
Anisa (Riau), Anisa (Sumbar), Azmi dan Yulia (Kaltim), Najiha (Kalsel), Nova (Sulteng),
Latifah (Sulsel).
Jabar menawarkan siding komisi sampai menjelang subuh dan belum disepakati forum Demis
BO PII Wati menawarkan sidang komisi diskorsing selama 90 menit dan disepakati forum.
Pwk Mesir: menawarkan penambahan ayat surat al imron ayat 36 untuk menegaskan
perbedaan antara laki laki dan perempuan
Sumbar : menawarkan harus ada penjelasan dan di berikan keterangan di bawah surat
Jabar: konsepsi dasar adalah membentuk kerangka berpikir PII Wati dalam landasan
berjuang di bab 1 muqaddimah sebagai kerangka berpikir pii wati melihat dirinya sebagai
manusia dan dirinya sebagai perempuan.
B. KOMISI PD PPD
Tidak ada perubaan substansial selain dari draft tawaran
C. KOMISI RENCANA STRATEGIS
- Departemen sekolah alternatif perempuan (dijadikan project terlebih dahulu dan jika
progresif maka akan dijadikan departemen).
- Departemen Aparatur Organisasi PII Wati (menjadi departemen tambahan dan
merespon banyaknya problematika PII Wati yang hadir dari kaderisasi dan
kelembagaan).
D. KOMISI IMAMAH
1. Perubahan pada Bab IV Pasal 13 Tahapan pengambilan keputusan ialah sebagai berikut :
a. Musyawarah dan mufakat.
b. Jika poin pertama tidak dipenuhi maka akan dilakukan voting dan jarh wa ta’dil.
2. Penambahan BAB VII Pasal 14 bersedia untuk tidak menikah selam asatu periode
PEMBAHASAN :
Bismillahirrahmanirrahim
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi
penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah
dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-
Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (At-Taubah: 71)
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan
keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya.
Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara
dengan tutur kata yang benar.” (QS.An-Nisa:9)
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas
yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung jawaban atas
rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas istri
dan keluarganya. Istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga, dan akan dimintai
pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga itu. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam
urusan harta tuannya, dan pasti akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung
jawabnya tersebut”. (HR. Bukhari)
I. Muqoddimah
Segala puji bagi Allah swt, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa
terlimpah kepada Rasulullah Muhammad saw, beserta keluarganya, sahabat-
sahabiyahnya, tabi'in tabiatnya, tidak lupa juga untuk guru-guru kita dan ulama-ulama
kita, serta kita semua selaku umatnya hingga akhir zaman.
Permohonan ampun dan segala syukur kami panjatkan, atas bimbingan dan hidayah-Nya
kami dapat berjalan, belajar dan beramal sebagai pengurus Korps PII Wati selama dua
tahun ini. Dengan berakhirnya masa jabatan PB PII dan Korpus Korps PII Wati periode
2021-2023 pada Muknas ke 32 ini, kami mempersembahkan laporan
pertanggungjawaban atas ikhtiar menuju 'Terbentuknya Pelajar Muslimah Pemimpin'
dengan visi 'Dari Fitrah Ke Kiprah'.
Kami harap laporan pertanggungjawaban ini dapat memberikan gambaran yang jelas
tentang usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Korps PII Wati dalam kontribusinya untuk
perempuan dan anak, umat dan bangsa. Kamj juga berharap, laporan ini dapat menjadi
bahan evaluasi dan pengembangan aktivitas khususnya pembinaan kader dan pelajar putri
di masa yang akan datang.
Clash of worldview
Clash of worldview atau benturan pandangan dunia terjadi ketika terdapat perbedaan
nilai, keyakinan, dan prinsip antara dua kelompok atau lebih. Di Indonesia, clash of
worldview terutama terjadi antara kelompok yang menganut pandangan sekuler dan yang
menganut pandangan agama. Bahaya sekularisasi di Indonesia terletak pada dampak
negatifnya terhadap nilai-nilai moral agama dan kebudayaan yang menjadi fondasi
kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Sekularisasi dapat mengarah pada pergeseran
nilai dan prinsip masyarakat menuju pada kehidupan yang materialistik dan
konsumeristik. Sekularisasi juga dapat mengancam eksistensi agama dan kepercayaan
masyarakat yang kental dengan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal. Dalam jangka
panjang, sekularisasi dapat berdampak pada kehilangan identitas dan jati diri masyarakat.
Kader Korps PII Wati sebagai pelajar dan agen transformasi mesti memiliki pandangan
yang utuh dan tidak terdikotomi antara urusan duniawi dan ukhrawi. Bahwasannya hidup
kita adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, berbuat baik kepada sesama dan
membuat keberesan di muka bumi sesuai dengan koridor ketentuan-Nya.
Di Indonesia, data dan angka kasus pemerkosaan, seks bebas, pernikahan dini, kehamilan
di luar nikah dan aborsi masih cukup tinggi. Menurut data dari Komisi Nasional
Perlindungan Anak, pada tahun 2020 terdapat 2.617 kasus kekerasan seksual yang terjadi
di Indonesia, di mana 1.301 korban adalah anak-anak dan remaja perempuan. Selain itu,
pada tahun 2020 terdapat 95.202 kasus kehamilan remaja, yang mana 90 persen di
antaranya adalah di luar nikah. Kasus pernikahan dini juga masih terjadi di Indonesia, di
mana menurut data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2019 terdapat 18.389 pernikahan
anak di bawah umur. Beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan juga tentang pelajar
yang menuntut kompensasi nikah dan kehamilan. Walau angka-angka tersebut bisa dan
tidak selalu berkaitan dengan problem konsensus seksual, namun kita mesti berupaya
menjaga diri dan keluarga kita dari kejadian tersebut dengan meluruskan paradigma kita
dalam hal seksualitas ini pada cara pandang Islam yang tidak hanya melindungi
segolongan jenis kelamin maupun kelompok usia tertentu.
Digital-Creative Entrepreneurship
Kemandirian finansial amat penting untuk kemaslahatan diri dan kekuatan idealisme
yang diperjuangkan. Baik secara personal maupun sebagai organisasi perlu memiliki
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan diri. Saat ini berwirausaha dan mengumpulkan
dana amat bervariatif caranya. Menurut survei dari Global Entrepreneurship Monitor
(GEM), pada tahun 2020, Indonesia termasuk dalam 20 negara dengan persentase tinggi
(13,3%) dalam kategori "early-stage entrepreneurial activity" atau aktivitas
kewirausahaan tahap awal. Dalam kategori ini, pelaku usaha muda di Indonesia termasuk
yang paling aktif di Asia Tenggara. Hal ini merupakan peluang Korps PII Wati untuk
lebih percaya diri dalam mengembangkan misi dan eksistensi lembaga sambil memutar
keuangan organisasi.
Kompetensi Abad 21
Tantangan tiap abad menuntut keterampilan tertentu untuk tetap relevan dengan masanya.
Urgensi rasa ingin tahu dan daya kritis di abad 21 sangatlah penting, terutama karena
dunia saat ini semakin kompleks dan dinamis. Proses berpikir kritis membantu kita untuk
memperoleh pengetahuan yang lebih luas dan mendalam, mengembangkan keterampilan
berpikir kritis, bersiap menghadapi tantangan masa depan, menjadi lebih mandiri, dan
menjadi lebih inovatif. Budaya literasi dan aksi yang inklusif dan variatif mesti
mengandung topik yang memantik dan metode yang mampu memancing kader dan
pelajar putri untuk memiliki kompetensi ini.
Target Indikator
1. Responsif dalam membela hak-hak 1. Terlibat aktif dalam advokasi isu
perempuan dan anak. perempuan dan anak.
2. Membina kader tunas dan pelajar putri 2. Terselenggaranya pembinaan kader
secara sistematis dan masif. tunas dan pelajar putri yang sistematis
3. Terlibat dalam pembinaan kader tunas dan masif.
dan pelajar putri penyintas pasca 3. Terselenggaranya agenda pembinaan
bencana. bagi penyintas anak dan pelajar putri.
4. Membangun komunikasi dan 4. Terselenggaranya agenda kolaborasi
kolaborasi ke berbagai Lembaga bersama poros pelajar dan Lembaga
keputrian terkhusus Lembaga keputrian keputrian lainnya.
Poros Pelajar. 5. Terselenggaranya agenda literasi bagi
5. Melaksanakan gerakan literasi untuk kader tunas.
kader tunas.
Adapun personalia Korpus PII Wati yang telah purna sebelum kepengurusan ini berakhir diantaranya:
NO NAMA JABATAN ASAL DOMISILI
TERAKHIR WILAYAH
1 Maymuna Sekretaris Kalbar Mempawah, Kalbar
2 Choirani Nulhaq Div. PPK Sumut Sumut
3 Hersha Rahmawati Div. KISKE Yogbes Yogyakarta
4 Roro Syariati Sani Wakil Bendahara Jatim Banyuwangi/Surabaya,
Jatim
5 Annisa Puji Thursina Kadiv. PPK Jabar Bandung/Tasik, Jabar
6 Kamilatun Nisa Kadiv. PKP Jateng Semarang, Jateng
7 Deby Roselinni Div. PKP Banten Cilegon, Banten
I. KONDISI PERSONALIA
Tim Sekretaris pada awal periode berjumlah 2 orang yakni Maymuna sebagai
Sekretaris 1 dan Rohayati sebagai Wakil Sekretaris. Pada Pleno-IV yang
dilaksanakan pada bulan Januari 2022 Maymuna mengundurkan diri dengan alasan
sudah tidak lagi bisa maksimal melaksanakan amanah kepengurusan di Korpus Korps
PII Wati dan Sekretaris digantikan oleh Rohayati dan Wakil Sekretaris Afidatun
Nahdiah.
Bulan Mei Korpus Korps PII Wati kembali melaksanakan Pleno yang ke-VI
dan melakukan reshuffle kepengurusan, Tim Sekretaris pasca pleno bertambah 1
orang yakni Intan Halpalina sehingga Tim Sekretaris menjadi berjumlah 3 orang
dengan Sekretaris Rohayati, Wakil Sekretaris 1 Afidatun Nahdiah dan Wakil
Sekretaris 2 Intan Halpalina. Hingga kembali menjadi dua orang pada rapat pleno ke-
VII Korpus Korps PII Wati pada bulan Okktober 2022 menjadi Rohayati sebagai
Sekretaris dan Intan Halpalina sebagai Wakil Sekretaris.
II. POKOK-POKOK KEBIJAKAN REALISASI PROGRAM
1. Jurnal Aktivitas
Waktu dan
No Jenis / Macam Kegiatan PJ / Penyelenggara Peserta / Pemateri Pembahasan
Tempat
1 Pemateri : Azkia K N Tema : “Muhasabah diri
27 Maret 2021 Upgrading Kader Wati Korwil Korps PII Wati
Peserta : Seluruh kader sebagai bentuk resolusi
Via gmeet se-Jawa Tengah Jateng
PII Wati Jateng organisasi”
2 Pemateri : Azkia K N
28 Maret 2021 Korwil Korps PII Wati
Ngopii Waties Peserta : Kader PII Wati Ngobrol seputar PII Wati
Via gmeet Bali
Bali
3 Pemateri : Azkia K
Korwil Korps PII Wati
30 Maret 2021 Upgrading PII Wati Peserta : Personalia
NTB
Korwil
4 03 April 2021 Pemateri : Azkia K N Tema : “Peran perempuan
Ngopi Narasi Jilid II Satu Asa
Via zoom Peserta : 100 orang di tengah pandemic”
5 Upgrade kualitas Instruktur
Pemateri : Azkia K N
20 April 2021 Couching Instruktur PII Korwil Korps PII Wati PII Wati dalam
Peserta : Instruktur PII
Via gmeet Wati Aceh mempersiapkan Kursus
Wati se-Nasional
Isteecomah
6 Tema: Literasi Digital
Korwil Korps PII Wati Pemateri: Deby
8 Mei 2021 Literasi care sebagai sarana strategis
Banten Rosselinni
Dakwah Gerakan Pelajar
7 1. Maymuna • Laporan divisi
2. Azkia Khaerun Nida • Penentuan SC OC
3. Aisyah Chairil RAPIMNAS PII Wati
4. Rohayati • Penentuan tanggal pleno
14 Mei 2021 RPH 1 Maymuna dan Rohayati 5. Erlin Fathinah 1
6. Deby Rosselinni • Fiksasi TC dan raker
7. Annisa Puji Thursina korpus kors PII Wati (SC
dan OC)
• Hal-hal yang
berkembang
8 Kolaborasi pelajar, Azkia KH Tempat: Kedubes
21 Mei 20221 Aksi Solidaritas Indonesia mahasiswa dan pemuda Rohayati Ameraka Serikat
Indonesia
9 1. Maymuna • Laporan perkembangan
2. Azkia Khaerun Nida divisi
3. Aisyah Chairil • Pembahasan PKD tunas
4. Rohayati dan PPK
5. Erlin Fathinah • Rekomendasi SOP
6. Deby Rosselinni masing-masing divisi
7. Annisa Puji Thursina (sosialisasi di Rapimnas)
12 Juni 2021 RPH 2 Maymuna dan Rohayati
• Agenda terdekat dan
mendepan
• Rekomendasi waktu
pelaksanaan dan
pembahasan Pleno 3
• Hal-hal yang
berkembang
10 1. Maymuna • Laporan divisi
2. Rohayati • Penentuan SC dan OC
3. Azkia Khaerun Nida Rapimnas Korpus Korps
4. Aisyah Khairil PII Wati
5. Deby Rosselinni • Penentuan SC dan OC
6. Erlin Fatinah H TC dan Raker Korpus
19-20 Juni 2021 Pleno 1 Maymuna dan Rohayati 7. Anum Novi J Korps PII Wati
8. Kamilatun Nisa • Penentuan SC dan OC
9. Ghina Sabila Husin HARLAH ke 57 BO
10. Resa Amelia Putri Korps PII Wati
11. Rasyida Hasanah • Penentuan Kortim
12. Hersha Rahmawati Isteecomah III Korwil
13. Hamidah Rumatumia Korps PII Wati Sumsel
11 SC : 1. Maymuna
23-24 Juni 2021 TC Korpus • Komitmen terhadap diri
Maymuna 2. Azkia Khaerun N
Rasyida H 3. Rohayati dan lembaga
Riska R 4. Rasyida Hasanah • Motivasi, tujuan, dan
5. Anum Novi Jayanti harapan
OC : Anum 6. Erlin Fatinah H • Sosialisasi PKBO
7. Aisyah Chairil Korpus Korps PII Wati
8. Deby Rosselinni Periode 2021-2023
9. Annisa Puji Thursina • Merumuskan dan
sosialisasi pola
kebijakan divisi
• Pemaparan deskripsi
kerja
• Kuliah umum materi :
“Seni mendidik dan
berbudaya”
12 • Pembagian kerja tugas
wajib, rutin, dan kreatif
• Membuat timeline untuk
24 Juni 2021 Rapat sekretaris Maymuna Maymuna dan Rohayati agenda sekretaris dan
Korpus Korps PII Wati
• Menentukan PJ dari
program kerja sekretaris
13 15 orang yaitu Nida, • Review singkat PKBO
May, Rohay, Anum, • Finalisasi PKD
Roro, Aisyah, Rasyida • Menyusun timeline kerja
29-31 Juni 2021 Rapat Kerja (RAKER) Maymuna dan Rohayati Hasanah, Riska, Erlin, korpus 1 periode
Mila, Hamida, Nadia, • Menyusun rancangan
Ghina, Deby, Resa anggaran biaya program
kerja korpus 1 periode
14 1. Azkia Khaerun Nida Pemaparan program kerja
5 Juli 2021 FGD PKD Sekretaris Azkia Kharun Nida
2. Maimuna divisi
15 FGD PKD PKP dan 1. Azkia Khaerun Nida Pemaparan program kerja
6 Juli 2021 Azkia Kharun Nida
PPKT 2. Deby Rosselinni divisi
3. Erlin Fatinah
16 1. Azkia Khaerun Nida
FGD PKD Bendahara dan Pemaparan program kerja
7 juli 2021 Azkia Kharun Nida 2. Anum Novi Jayanti
PKD PPK divisi
3. Annisa Puji Thursina
17 Pemantik : Resa Amelia Alkahfian dan penyampaian
8 Juli 2021 Majelis (Malam Jumat Utami materi dengan tema : “Yang
Korpus Korps PII Wati
Via gmeet Diskusi Geulis) Peserta : Seluruh kader unik dari gua (Ashabul
PII Wati Kahfi dan Hira)”
18 10 juli 2021 Sekolah kebangsaan FSLDK Sumbar Pemateri: Aisyah Chairil Tema: islam dan nasional
19 • Laporan divisi
5 orang yaitu May, Nida, • Progres SC harlah ke 57
18 Juli 2021 RPH 3 Maymuna dan Rohayati
Aisyah, Anum, Erlin • Progres SC rapimnas PII
Wati
20 Webinar dan sharing Tema: pelajar kritis sebagai
22 Juli 2021 Korwil PII Wati Sumsel Azkia KH
session innovator Indonesia
21 1. Azkia khaerun Nida • Laporan
2. Maymuna pertanggungjawaban
3. Rohayati divisi-divisi
4. Anum Novi Jayanti • Sosialisasi TOR Harlah
5. Riska Ristiana ke 57 dan Rapimnas
6. Kamilatun Nisa • Sosialisasi SOP
7. Aisyah Khairil Pengelolaan dan
24 Juli 2021 Pleno 2 Maymuna dan Rohayati 8. Rasyidah khasanah Manajemen
9. Hamida Keskretariatan
• Penentuan waktu raker
Korpus Korps PII WATI
• Penentuan timeline kerja
Korpus PII Wati bulan
Juli-Agustus 2021
22 31 Juli 2021 Narasumber : Azkia K N Webinar dan Sharing
Moderator : Resa A U Session
Harlanas ke-57 PWK Mesir
Virtual via Sharing Session : • Tema : “Gerak juang
zoom 1. Misi Islami (Jabar) perempuan dalam dunia
2. Nova Ali (Sulteng) pendidikan di tengah
3. Fitria A (Jatim) pandemic covid-19”
4. Siti M R (Mesir)
1. Asrama Putri 1 √
2. Laptop 3 √ 2
3. Hardisk 1 √
4. Lemari Loker 2 √
5. Kasur Lantai 3 √
6. Kipas Angin 2 √
7. Jam Dinding 1 √
8. Lemari Kayu 2 √
9. Setrika 2 ✓
1. REKAPITULASI ARUS SURAT
Tanggal
No Terima Dari Tanggal Surat Nomor Surat Lamp Hal Keterangan Penerima
Terima
CC-
25 Maret Korwil Korps
1 25 Maret 2021 Korps/SEK/021/III/1442- - Permohonan Peninjau Email PII Wati
2021 PII Wati Jateng
2021
DF Korwil
26 Maret CD.Korps/DF/001/IX/1442- Permohonan SK
2 Korps PII Wati 04 Maret 2021 3 lbr Email PII Wati
2021 2021 Kepengurusan
Jatim
Permohonan Penerbitan
Korwil Korps dan Pembaharuan SK
28 Maret CA-Korps/Sek/020/III/1442-
3 PII Wati 22 Maret 2021 3 lbr koorwil Korps PII Wati Email PII Wati
2021 2021
Jakarta Jakarta Periode 2019-
2021
DF Korwil
30 Maret CF.KORPS/DF/001/III/1442 Permohonan SK Maymuna dan
4 Korps PII Wati 30 Maret 2021 2 lbr Revisi
2021 -2021 Kepengurusan Email PII Wati
Banten
Korwil Korps
30 Maret CF.Korps/Sek/001/III/1442- Permohonan Training Azkia Khaerun
5 PII Wati 29 Maret 2021 1 lbr
2021 2021 Center (TC) Nida
Banten
Rekomendasi Calon
Korwil Korps
31 Maret CF.Korps/SEK/002/III/1442 Personalia Korpus Korps
6 PII Wati 31 Maret 2021 - Email PII Wati
2021 -2022 PII Wati periode 2021-
Banten
2023
Korwil Korps
CB.Korps/SEK/029/III/1442 Permohonan SK Maymuna dan
7 01 April 2021 PII Wati Jawa 29 Maret 2021 3 lbr Revisi
-2021 Reshuffle V email PII Wati
Barat
DF Korwil DF-
8 01 April 2021 Korps PII Wati 01 April 2021 PW.Korps/Sek/002/IV/1442 Undangan Tc dan Raker Email PII Wati
Jatim -2021
Korwil Korps H.Korps/SEK/015/V/1442- Ditujukan
9 20 Mei 2021 20 Mei 2021 - Permohonan Pemateri Maymuna
PII Wati 202 kepada Kadiv
Lampung KISKE
(Aisyah
Chairil)
DF Korwil
CC.Korps/DF/001/V/1442- Pengantar Permohonan Maymuna dan
10 21 Mei 2021 Korps PII Wati 11 Mei 2021 3 lbr Revisi
2021 SK email PII Wati
Jawa Tengah
DF Korwil
Permohonan SK
Korps PII Wati BB/Korps/DF/001/V/1442- Email PII Wati
11 25 Mei 2021 25 Mei 2021 3 Lbr Pengesahan Struktur dan Revisi
Kalimantan 2021 dan Maymuna
Personalia
Selatan
Korwil Korps Email PII
CB.Korps/SEK/030/V/1442- Undangan Peninjau
12 26 Mei 2021 PII Wati Jawa 26 Mei 2021 - Wati dan
2021 Muswil
Barat Maymuna
Korwil Korps BA-
Undangan Musyawarah
13 11 Juni 2021 PII Wati 11 Juni 2021 KORPS/SEK/09/VI/1442- - Email PII Wati
Wilayah Ke VII
Kalbar 2021
Korwil Korps AE.KORPS/SEK/002/VI/14 Email PII Wati
14 30 Juni 2021 11 Juni 2021 - Permohonan Peninjau Revisi
PII Wati Riau 42-2021 dan Maymuna
Korwil Korps
FB.Korps/SEK/006/VII/144 Pemberitahuan Maymuna dan
15 09 Juli 2021 PII Wati 09 Juli 2021 -
2-2021 Penundaan Muswil Email PII Wati
Maluku Utara
Revisi
Korwil Korps CE- 1
Permohonan Pemateri Pemateri : Maymuna dan
16 23 Juli 2021 PII Wati 19 Juli 2021 Korps/Sek/002/VII/1442- Bundel
Training Center (TC) May, Deby, Email PII Wati
Yogbes 2021 TOR
dan Nida
Korwil Korps Revisi
AC.Korps/Sek/018/VII/1442 Permohonan Sebagai
17 30 Juli 2021 PII Wati 26 Juli 2021 - Pemateri : Maymuna
-2021 Pembicara
Sumbar Aisyah Chairil
Revisi
Korwil Korps AH- 1
01 Agustus Permohonan Sebagai Pemateri :
18 PII Wati 31 Juli 2021 Korps/Sek/017/VII/1442- bundel Maymuna
2021 Pembicara Erlin Fatinah
Lampung 2021 TOR
Hinayyah
01 Agustus Korwil Korps DB.Korps/Panpel- Revisi
19 29 Juli 2021 2 lbr Permohonan Pemateri Maymuna
2021 PII Wati NTB Harlah/008/VII/1442-2021 Aisyah Chairil
20 01 Agustus Korwil Korps 31 Juli 2021 CF.Korps/Sek/004/VII/1442 1 lbr Permohonan Menjadi Revisi Email PII Wati
2021 PII Wati -2021 Narasumber Pemateri : Maymuna
Banten Rohayati
Korwil Korps 1 Ditujukan
01 Agustus AH.Korps/Sek/017/VII/1442 Permohonan sebagai
21 PII Wati 31 Juli 2021 bundel untuk Erlin F Email PII Wati
2021 -2021 pembicara
Lampung TOR H
16 Agustus Korwil Kors 15 Agustus CB.Korps/DF/001/VIII/1443 Permohonan Sk Korpus Korps
22 3 lbr Email PII Wati
2021 PII Wati Jabar 2021 -2021 kepengurusan PII Wati
09 September Korwil Korps 13 Februari AA.Korps/Sek/015/II/1442- Mohon di SK-kan
23 3 lbr Korpus Email PII Wati
2021 PII Wati Aceh 2021 2021 Kepengurusan
Korwil Korps
11 September 09 September AF.Korps/Sek/017/IX/1443- Permohonan Surat
24 PII Wati 3 lbr Korpus Email PII Wati
2021 2021 2021 Keputusan
Sumsel
03 Oktober 01 Oktober
25 PB PII PB/Sek/37/X/1443-2021 - Himbauan Korpus Email PII Wati
2021 2021
Korwil Korps 1
04 Oktober 03 Oktober AH.Korps/Sek/017/VII/1442 Permohonan sebagai
26 PII Wati bundel Maymuna Email PII Wati
2021 2021 -2021 pembicara
Lampung TOR
05 Oktober 02 Oktober Email PII Wati
27 PW PII Kalbar BA/Sek/003/X/1443-2021 - Permohonan Pembekuan Revisi
2021 2021 Maymuna
05 Oktober Korwil Korps 05 Oktober FB.Korps/Sek/007/X/1443- Email PII Wati
28 - Permohonan Peninjau Korpus
2021 PII Wati Malut 2021 2021 Maymuna
15 Oktober Korwil Korps 14 Oktober BB.Korps/Sek/002/X/1443- Permohonan SK Email dan
29 3 lbr Korpus
2021 PII Wati Kalsel 2021 2021 Reshuffle I maymuna
30 15 Oktober Korwil Korps 15 Oktober CA.Korps/Sek/069/X/1443- - Permohonan peninjau Korpus Email dan
2021 PII Wati 2021 2021 maymuna
Jakarta
23 Oktober Korwil Korps 21 Oktober DA.Korps/Sek/009/X/1443- 3 lbr Permohonan SK Korpus Email dan
31
2021 PII Wati Bali 2021 2021 Reshuffle III maymuna
Korwil Korps 21 Oktober CF.Korps/Sek/006/X/1443- 3 lbr Permohonan SK Korpus Email dan
23 Oktober
32 PII Wati 2021 2021 Reshuffle I maymuna
2021
Banten
Korwil Korps 16 Oktober AF.Korps/Sek/018/X/1443- - Permohonan peninjau Korpus Email
24 Oktober
33 PII Wati 2021 2021
2021
Sumsel
34 29 Oktober DF Korwil 27 Oktober AE.Korps/DF/001/X/1443- 3 lbr Permohonan SK Korpus Email dan
2021 Korps PII Wati 2021 2021 Maymuna
Riau
31 Oktober Korwil Korps 31 Oktober AB.Korps/Sek/045/X/1443- Pemberitahuan dan
35 - - Email
2021 PII Wati Sumut 2021 2021 Undangan Muswil ke 30
03 November Korwil Korps 03 November AE.Korps/Sek/001/XI/1443- Permohonan Pemateri May, Aisyah,
36 1 lbr Email
2021 PII Wati Riau 2021 2021 TC PII Wati Nida, Deby
04 November Korwil Korps 03 November CD.Korps/Sek/002/XI/1443- Permohonan SK Hasil Pleno I
37 3 lbr Email
2021 PII Wati Jatim 2021 2021 Kepengurusan PW
04 November Korwil Korps 01 November AA.Korps/Sek/029/XI/1443-
38 - Permohonan Peninjau - Email
2021 PII Wati Aceh 2021 2021
05 November Korwil Korps 05 November AB.Korps/Sek/046/XI/1443- Hasil pleno V
39 3 lbr Permohonan Reshuffle Maymuna
2021 PII Wati Sumut 2021 2021 PW
DF Korwil Permohonan penerbitan
05 November 05 November CA.Korps/DF/001/XI/1443- Email
40 Korps PII Wati 3 lbr SK Korwil PII Wati Rapat DF
2021 2021 2021 Maymuna
Jakarta Jakarta
DF Korwil
12 November 09 November FB.Korps/DF/001/XI/1443- Rapat DF
41 Korps PII Wati 3 lbr Permohonan SK Email
2021 2021 2021 Revisi
Malut
Korwil Korps
14 November 14 November CE.Korps/Sek/005/XI/1443- Pengajuan SK
42 PII Wati 3 lbr Hasil pleno II Maymuna
2021 2021 2021 Kepengurusan
Yogbes
18 November Korwil Korps 17 November DB.Korps/DF/007/XI/1443- Permohonan SK
43 3 lbr Rapat DF Email
2021 PII Wati NTB 2021 2021 Kepengurusan
02 Desember Korwil Korps 30 November CC.Korps/Sek/013/XI/1443- Pengantar permohonan
44 3 lbr Hasil pleno I Email
2021 PII Wati Jateng 2021 2021 SK
02 Desember Korwil Korps 01 Desember DB.Korps/Sek/001/XII/1443 WA ke
45 1 lbr Permohonan pemateri TC
2021 PII Wati NTB 2021 -2021 Maymuna
Korwil Korps AF-
04 Desember 01 Desember Permohonan Surat
46 PII Wati Korps/DF/001/XII/1443- 3 lbr Rapat DF Email
2021 2021 Keputusan
Sumsel 2021
Korwil Korps
07 Desember 04 Desember CF.Korps/Sek/006/XII/1443 Permohonan Isteecomah
47 PII Wati 1 Tor Email
2021 2021 -2021 III
Banten
09 Desember Korwil Korps 07 Desember EB- Permohonan tim training WA ke
48 I Tor TC
2021 PII Wati 2021 Korps/Sek/005/XII/1443- center Maymuna
Sulteng 2021
2 Januari Korwil Korps 30 Desember AA.KORPS/DF/001/XII/14
49 1 Permohonan SK Revisi (1) Email PII Wati
2022 PII Wati Aceh 2021 43-2021
4 Januari Korwil Korps 30 Desember AA.KORPS/DF/001/XII/14
50 1 Permohonan SK Revisi (2) Email PII Wati
2022 PII Wati Aceh 2021 43-2021
Korwil Korps 2 Pemberitahuan
13 Januari AC-Korps/SEK/013/I/1443
51 PII Wati 13 Januari 2022 (Berka ISTEECOMAH III - Email PII Wati
2022 H-2022 M
Sumbar s) Sumbar
Korwil Korps
13 Januari AC-Korps/SEK/012/I/1443
52 PII Wati 13 Januari 2022 - Permohonan pemandu - Email PII Wati
2022 H-2022 M
Sumbar
3
14 Januari Korwil Korps DA.KORPS/SEK/010/I/144 Permohonan SK Resuffle
53 12 Januari 2022 Lemba - Email PII Wati
2022 PII Wati Bali 3-2022 IV
r
3
14 Januari Korwil Korps DA.KORPS/SEK/010/I/144 Permohonan SK Resuffle
54 14 Januari 2022 Lemba Revisi (1) Email PII Wati
2022 PII Wati Bali 3-2022 IV
r
3
14 Januari Korwil Korps DA.KORPS/SEK/010/I/144 Permohonan SK Resuffle
55 14 Januari 2022 Lemba Revisi (2) Email PII Wati
2022 PII Wati Bali 3-2022 IV
r
17 Januari Korwil Korps 17 Desember AA.KORPS/DF/001/XII/14
56 1 Permohonan SK Revisi (3) Email PII Wati
2022 PII Wati Aceh 2021 43-2021
21 Januari Korwil Korps Nomor : GA. KORPS/SEK-
57 21 Januari 2022 - Permohonan Peninjau - Email PII Wati
2022 PII Wati Papua SC/002/I/1443-2022
Korwil PII Nomor:
1 Februari
58 Wati Jawa 1 Februari 2022 CD.Korps/SEK/003/I/1443- 3 lbr Permohonan SK - Email PII Wati
2022
Timur 2022
Korwil PII Nomor : FB-
16 Februuari 16 Februuari Permohonan Pemateri
59 Wati Maluku Korps/SEK/003/II/1443- 1 lbr - Email PII Wati
2022 2022 TCC
Utara 2022
Nomor
16 Februari Korwil PII 13 Februuari Permohonan SK Resuffle
60 :CF.KORPS/SEK/009/II/144 3 lbr - Email PII Wati
2022 Wati Banten 2022 II
3-2022
18 Februari Korwil PII 18 Februari Nomor:
61 1 lbr Permohonan pemateri - Email PII Wati
2022 Wati NTB 2022 DB.KORPS/SEK/011/II/144
3-2022
Nomor :
62 20 Maret Korwil PII Permohonan SK Resuffle
26 Januari 2022 CD.Korps/SEK/003/I/1443- 3 lbr Email PII Wati
2022 Wati Jatim II
2022
25 Maret Korwil PII 24 Korwil PII AA.KORPS/SEK/004/III/14
63 - Pemberitahuan TC - Email PII Wati
2022 Wati Aceh Wati Aceh 43– 2022
Korwil PII CC.Korps/SEK/015/IV/1443
64 2 April 2022 2 April 2022 3 lbr Permohonan SK - Email PII Wati
Wati Jateng -2021
Korwil PII AB.Korps/SEK/003/IV/1443
65 9 April 2022 9 April 2022 - Pemberitahuan TC - Email PII Wati
Wati Sumut -2022
Korwil PII AH.Korps/OC- Permohonan peninjau
66 10 April 2022 10 April 2022 - - Email PII Wati
Wati Lampung Muswil/001/VI/1443-2022 MUAWIL
Korwil PII CC.Korps/SEK/015/IV/1443 Permohonan SK
67 11 April 2022 11 April 2022 3 lbr revisi Email PII Wati
Wati Jateng -2021 reshuffle
Korwil PII CD.Korps/Sek/015/IV/1443-
68 28 April 2022 27 April 2022 - Permohonan pemateri - Email PII Wati
Wati Jatim 2022
Korwil PII
GA.Korps/SEK- Permohonan pemateri
69 9 Mei 2022 Wati Papua 9 Mei 2022 - - Email PII wati
DF/002/V/1443-2022 TC
Barat
1
Korwil PII DA.KORPS/SC.ISTEE3/01/ Permohonan Pelaksanaan
70 27 Mei 2022 26 Mei 2022 berkas - Email PII wati
Wati Bali V/1443-2022 Isteecomah 3
(TOR)
Korwil PII 5 November CA-Korps/DF/001/XI/1443- Pwngajuan SK
71 6 Juni 2022 3 lbr - Email PII wati
Wati Jakarta 2021 2021 Kepengurusan
PII-
Korwil PII Permohonan Tim
71 3 Juli 2022 1 Juli 2022 AA.Korps/SEK/016/VI/144 - - Email PII wati
Wati Aceh Pemandu Isteecomah III
3-2022
CB-
Korwil PII Pengajuan SK
73 8 Juli 2022 25 Juni 2022 Korps/SEK/002/VI/1443- 3 lbr - Email PII wati
Wati Jabar Kepengurusan
2022
DB-
Korwil PII Pengajuan SK
74 31 Juli 2022 30 Maret 2022 KORPS/SEK/017/VII/1444 3 lbr - Email PII wati
Wati NTB Kepengurusan
– 2022
2 Agustus Korwil PII CC.Korps/SEK/015/IV/1443 Pengajuan SK
75 23 April 2022 3 lbr - Email PII wati
2022 Wati Jateng -2021 Kepengurusan
Korwil PII AH-
22 Agustus 22 Agustus Pengajuan SK
76 Wati KORPS/DF/KPTS/001/VIII/ 3 lbr - Email PII wati
2022 2022 Kepengurusan
Lampunng 1444 – 2022
AC-
22 Agustus Korwil PII 12 Agustus Undangan Muswil PII
77 KORPS/Sek/MDT/030/VII/ - - Email PII wati
2022 Wati Sumbar 2022 Wati
1444-2022
30 Agustus Korwil PII 30 Agustus CF.Korps/Sek/030/VIII/144 Undangan Muswil PII
78 1 lbr - Email PII wati
2022 Wati Banten 2022 4-2022 Wati
25 September Korwil PII 25 September CF.Korps/DF/001/IX/1444- Rekomendasi persoanlia
79 1 lbr - Email PII wati
2022 Wati Banten 2022 2022 Korpus PII Wati
6 Oktober Korwil PII AC.Korps/DF/004/X/1444- Permohonan SK
80 3 Oktober 2022 2 lbr - Email PII Wati
2022 Wati Sumbar 2022 Kepengurusan
10 Oktober Korwil PII 10 Oktober CF.Korps/DF/002/X/1444- Permohonan SK
81 2 lbr - Email PII Wati
2022 Wati Banten 2022 2022 kepengurusan
12 Oktober Korwil PII 12 Oktober DA.KORPS/SEK/039/X/144 Permohonan Peninjau
82 - - Email PII Wati
2022 Wati Bali 2022 3-2022 MUSWIL PII Wati
16 Oktober Korwil PII 16 Oktober CF.Korps/DF/002/X/1444- Permohonan SK
83 2 lbr revisi Email PII Wati
2022 Wati Banten 2022 2022 kepengurusan
24 Oktober Korwil PII 20 Oktober CF.Korps/SEK/001/X/1444
84 1 lbr Permohonan TC Email PII Wati
2022 Wati Banten 2022 2022
10 November Korwil PII 8 November BB-Korps/Sek/007/XI/1444- Permohonan peninjau
85 - - Email PII Wati
2022 Wati Kalsel 2022 2022 MUSWIL PII Wati
16 November Korwil PII 16 November BC-Korps/Sek/011/XI/1444- Permohonan peninjau
86 - - Email PII Wati
2022 Wati Kaltim 2022 2022 MUSWIL PII Wati
18 Desember Korwil PII 17 Desember BB.Korps/DF/001/XII/1444- Permohonan SK
87 1 lbr - Email PII Wati
2022 Wati Kalsel 2022 2022 kepengurusan
21 Desember Korwil PII 20 Desember CB.Korps/Permohonan/001/ Permohonan pemateri
88 1 brks - Email PII Wati
2022 Wati Jabar 2022 XII/1444-2022 upgrading
21 Desember Korwil PII 10 Desember BC.Korps/DF/001/XII/1444- Permohonan SK
89 3 lbr
2022 Wati Kaltim 2022 2022 kepengurusan
29 Januari Korwil PII BB.Korps/DF 1/I /1444- Permohonan SK
90 14 Januari 2023 3 lbr revisi Email PII Wati
2023 Wati Kalsel 2023 kepengurusan
8 Februari Korwil PII EB.KORPS/SEK/036/II/144 Permohonan SK
91 7 Februari 2023 3 lbr - Email PII Wati
2023 Wati Sulteng 4-2023 kepengurusan
25 Februari Korwil PII 25 Februari AC.Korps/Sek/004/II/1444- Permohonan SK
92 3 lbr - Email PII Wati
2023 Wati Sunbar 2023 2023 kepengurusan
25 Februari Korwil PII 25 Februari AC.Korps/SC.TC/003/II/144 1 brks Permohonan pemaateri
93 - Email PII Wati
2023 Wati Sunbar 2023 4-2023 TOR TC
28 Februari Korwil PII 27 Februari Permohonan pemaateri
94 BB.Korps/DF /II - - - Email PII Wati
2023 Wati Kalsel 2023 TC
Korwil PII
27 Februari AH.Korps/SEK Permohonan pemaateri
95 13 maret 2023 Wati - - Email PII Wati
2023 /003/III/2023 TC
Lampung
Surat Biasa
SK (KPTS)
Tanggal Tanggal Nama Institusi
No Nomor Surat Lamp Hal Keterangan
Keluar Surat Penerima Penerima
Korwil Korps
30 Maret 27 Maret PB.KORPS/DF/KPTS/001/III/1442-
1 - SK Eka PII Wati DF Banten
2021 2021 2021
Banten
09 April 09 April PB.KORPS/DF/KPTS/002/IV/1442- Korwil Korps
2 - SK Dila DF Jatim
2021 2021 2021 PII Wati Jatim
Korwil Korps
09 April 09 April PB.KORPS/DF/KPTS/003/IV/1442- PII Wati
3 - SK Ajeng DF Yogbes
2021 2021 2021 Yogyakarta
Besa
Korwil Korps
15 April 15 April PB.KORPS/DF/KPTS/004/IV/1442-
4 - SK Nanda Safa PII Wati DF Kaltim
2021 2021 2021
Kaltim
Personalia
18 Mei PB.KORPS/DF/KPTS/005/V/1442- Korpus Korps
5 13 Mei 2021 - SK Korpus Korps DF Korpus
2021 2021 PII Wati
PII Wati
10 Juni PB.KORPS/SEK/KPTS/001/VII/1442- Faiza Nur Korwil Korps
6 24 Mei 2021 - SK
2021 2021 Arofah PII Wati Jateng
25 Mei PB.KORPS/SEK/KPTS/002/VII/1442- Korwil Korps
7 25 Mei 2021 - SK Misi Islami Reshuffle I
2021 2021 PII Wati Jabar
25 Mei PB.KORPS/SEK/KPTS/003/VII/1442- Korwil Korps
8 25 Mei 2021 - SK Yuliana Safitri
2021 2021 PII Wati Kalsel
Korwil Korps
15 Juli PB.KORPS/SEK/KPTS/004/VII/1442-
9 15 Juli 2021 - SK Assyifa Qalbi PII Wati Reshuffle II
2021 2021
Jakarta
SK Kortim
18 Juli PB.KORPS/SEK/KPTS/005/VII/1442-
10 18 Juli 2021 - SK Azkia K N Korpus Isteecomah III
2021 2021
Sumsel
08 Agustus PB.KORPS/SEK/KPTS/006/VII/1442- Seluruh
11 25 Juli 2021 - SK Korpus
2021 2021 Personalia
Korwil Korps
20 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/007/VIII/1443-
12 17 Agustus - SK Rahmania PII Wati
2021 2021
Sulteng
21 Agustus 20 Agustus PB.KORPS/SEK/KPTS/008/VIII/1443- Imaniatul Wafa Korwil Korps
13 - SK DF Jabar
2021 2021 2021 B.Z PII Wati Jabar
22 Agustus 21 Agustus PB.KORPS/SEK/KPTS/009/VIII/1443- Korwil Korps
14 - SK Ayuni Sukarman Reshuffle I
2021 2021 2021 PII Wati NTB
11 11
PB.KORPS/SEK/KPTS/010/IX/1443- Korwil Korps
15 September September - SK Nuzulidar Reshuffle III
2021 PII Wati Aceh
2021 2021
DF Korwil
06 Oktober 02 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/011/X/1443-
16 - SK Salwa Korps PII Wati
2021 2021 2021
Kalbar
DF Korwil
06 Oktober 02 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/012/X/1443-
17 - SK Salwa Korps PII Wati
2021 2021 2021
Kalbar
18 Oktober 18 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/013/X/1443- Yulia Korwil Korps
18 - SK Reshuffle I
2021 2021 2021 Email PII Wati Kalsel
Korwil Korps
21 Oktober 21 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/014/X/1443-
19 - SK Asyifa Qalbi PII Wati Reshuffle III
2021 2021 2021
Jakarta
24 Oktober 24 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/015/X/1443- Korwil Korps
20 - SK Eka Reshuffle III
2021 2021 2021 PII Wati Bali
Korwil Korps
24 Oktober 24 Oktober PB.KORPS/SEK/KPTS/016/X/1443- Eka
21 - SK PII Wati Reshuffle I
2021 2021 2021 Email
Banten
01 01
PB.KORPS/SEK/KPTS/017/XI/1443- Email Korwil Korps
22 November November - SK DF Riau
2021 Eji PII Wati Riau
2021 2021
04 04
PB.KORPS/SEK/KPTS/018/XI/1443- Seluruh Korpus Korps
23 November November - SK Reshuffle I
2021 personalia PII Wati
2021 2021
04 04
PB.KORPS/SEK/KPTS/019/XI/1443- Email, Korwil Korps
24 November November - SK Reshuffle I
2021 Dila PII Wati Jatim
2021 2021
05 05 Korwil Korps
PB.KORPS/SEK/KPTS/020/XI/1443- Email,
25 November November - SK PII Wati Reshuffle I
2021 Ratna, Mia
2021 2021 Sumsel
08 08
PB.KORPS/SEK/KPTS/021/XI/1443- Korwil Korps
26 November November - SK Rahma Reshuffle I
2021 PII Wati Sumut
2021 2021
14 14 Korwil Korps
PB.KORPS/SEK/KPTS/022/XI/1443-
27 November November - SK Email PII Wati DF Malut
2021
2021 2021 Jakarta
16 13
PB.KORPS/SEK/KPTS/023/XI/1443- Korwil Korps
28 November November - SK Email Yuliani DF Malut
2021 PII Wati Malut
2021 2021
16 16 Korwil Korps
PB.KORPS/SEK/KPTS/024/XI/1443-
29 November November - SK Ajeng PII Wati Reshuffle 1
2021
2021 2021 Yogbes
19 19
PB.KORPS/SEK/KPTS/025/XI/1443- Korwil Korps
30 November November - SK Email DF
2021 PII Wati NTB
2021 2021
06 Korwil Korps
06 Desember PB.KORPS/SEK/KPTS/026/XII/1443-
31 Desember - SK Amira PII Wati DF
2021 2021
2021 Sumsel
10
09 Desember PB.KORPS/SEK/KPTS/027/XII/1443- Korwil Korps
32 Desember - SK Hanik Reshuff;e I
2021 2021 PII Wati Jateng
2021
1 Januari 1 Januari PB.KORPS/SEK/KPTS/028/I/1443- Korpus PII
33 3 lbr SK Resuffle-II Resuffle-II
2022 2022 2022 Wati
SK Korpem
1 Januari 1 Januari PB.KORPS/SEK/KPTS/029/I/1443- Rasyida Korpus PII
34 3 lbr Isteecomah III Hasil Pleno-IV
2022 2022 2022 Hasanah Wati
Banten
1 Januari 1 Januari PB.KORPS/SEK/KPTS/030/I/1443- SK Resuffle Korpus PII
35 3 lbr Korpus PII Wati Hasil Pleno-IV
2022 2022 2022 ke-II Wati
14 Januari 14 Januari PB.KORPS/SEK/KPTS/031/I/1443- SK Reshuffle Korwil Korps
36 3 lbr Eka Resuffle IV
2022 2022 2022 IV PII Wati Bali
Korwil Korps
3 Februari 3 februari PB.KORPS/SEK/KPTS/032/II/1443- SK Resuffle
37 3 lbr Ranti PII Wati Jawa Resuffle-II
2022 2022 2022 ke-II
Timur
18 Februari 18 Februari PB.KORPS/Sek/KPTS/033/II/1443- SK Resuffle Korwil Korps
38 3 lbr Eka Nurrlaila Resuffle-II
2022 2022 2022 ke-II PII
26 Februari 26 Februari PB.KORPS/Sek/KPTS/034/II/1443- SK Korwil Korps
39 3 lbr Nida
2022 2022 2022 kepengurusan PII Aceh
21 Maret 21 Maret PB.KORPS/Sek/KPTS/035/III/1443- SK Personalia korpus PII
40 3 lbr Resuffle-III
2022 2022 2022 kepengurusan korpus PII Wati Wati
26 Maret 26 Maret PB.KORPS/Sek/KPTS/036/III/1443- SK Korwil PII Wati
41 3 lbr - Resuffle-II
2022 2022 2022 kepengurusan Jatim
17 April 17 April PB.KORPS/Sek/KPTS/037/IV/1443- SK Korwil PII Wati
42 3 lbr - Resuffle-I
2022 2022 2022 kepengurusan Jateng
13 Mei PB.KORPS/Sek/KPTS/038/V/1443- SK Korwil PII Wati SK
43 13 Mei 2022 3 lbr -
2022 2022 kepengurusan Papua Barat kepengurusan
23 mei PB.KORPS/Sek/KPTS/039/V/1443- SK Personalia korpus PII
44 23 mei 2022 3 lbr Resuffle-IV
2022 2022 kepengurusan korpus PII Wati Wati
7
7 September PB.KORPS/Sek/KPTS/040/IX/1444- SK Korwil PII Wati SK
45 September 3 lbr -
2022 2022 kepengurusan Lamspung kepengurusan
2022
14 Oktober 14 Oktober PB.KORPS/Sek/KPTS/041/X/1444- SK Korwil PII Wati SK
46 3 lbr -
2022 2022 2022 kepengurusan Sumatera Barat kepengurusan
26 Oktober 26 Oktober PB.KORPS/Sek/KPTS/042/X/1444- SK
47 2 lbr Korps PII Wati Korps PII Wati SK
2022 2022 2022 Kepengurusan
1
1 November PB.KORPS/Sek/KPTS/043/XI/1444- SK Korwil PII
48 November 2 lbr Fina SK
2022 2022 Kepengurusan Wati Banten
2022
14 14
PB.KORPS/Sek/KPTS/044/XI/1444- SK Korwil PII
49 November November 2 lbr Milda SK
2022 Kepengurusan Wati Bali
2022 2022
5 Februari 5 Februari PB.KORPS/Sek/KPTS/045/II/1444- SK Korwil PII
50 2 lbr Fariha SK
2023 2023 2023 Kepengurusan Wati Kalsel
8 Februari 8 Februari PB.KORPS/Sek/KPTS/046/II/1444- SK Korwil PII
51 3 lbr Rahmania SK
2023 2023 2023 Kepengurusan Wati Sulteng
27 Februari 27 Februari PB.KORPS/Sek/KPTS/047/II/1444- SK Korwil PII
52 3 lbr Intan SK
2023 2023 2023 Kepengurusan Wati Sumbar
Mandat
Surat Tugas
Sertifikat
Tanggal
NO Terima Dari Tanggal Surat Nomor Surat Lamp Hal Keterangan Penerima
Masuk
09 Undangan sosialisasi
PUI (Persatuan 08 November B-206/DPP- WA ke Azkia
4 November 2 Berkas penyikapan terhadap -
Umat Islam) 2021 Sek/XIV/11/2021 Khaerun Nida
2021 RUU TPKS
Tema :
PT Biofarma Kesadaran
19 (Persero), terhadap
16 November
5 November Komunitas 016.16/SRBF/XI/2021 1 berkas Undangan Webinar kesehatan WA ke Nida
2021
2021 Srikandi reproduksi
Biofarma wanita
(menstruasi)
Wanita Islam
16 Desember Undangan pembukaan
6 16 Desember - - - email PII Wati
2021 Muktamar ke-XII WI
2021
Undangan Silaturahmi
28 Maret Nomor :
7 BMIWI 18 Maret 2022 dan Kajian Jelang - email PII Wati
2022 161/BMIWI/IV/2022
Ramadhan
Nomor WA ke Ketua
8 23 Mei 2022 BWIWI 20 Meil 2022 - Undangan halal bihalal -
:091/BMOIWI/V/2022 Korpus
d. Surat Keluar Ekstern
Tanggal
No Tanggal Keluar Nomor Surat Lamp Perihal Ditujukan ke Institusi Keterangan
Surat
Konfirmasi
PII-PB.Korps/SEK/001/V/1442-
1 24 Mei 2021 20 Mei 2021 1 lbr Kesediaan Kanda/Yunda KB PII
2021
Donatur
Rumah
19 Juni PII-PB.Korps/SEK/002/VI/1442- Permohonan Dilampirkan
2 19 Juni 2021 1 bundel Ketua Peradaban
2021 2021 kerjasama MoU
SNC
29
PII-PB.Korps/SEK/003/X/1442- Undangan
3 29 september 2021 september Hilda -
2021 pleno hilda
2021
29
PII-PB.Korps/SEK/004/X/1442- Undangan
4 29 september 2021 september Anggun -
2021 pleno anggun
2021
29
PII-PB.Korps/SEK/005/X/1442- Undangan
5 29 september 2021 september Elok -
2021 pleno elok
2021
Pernohonan
14 Februari PII-PB.Korps/SEK/006/II/1443- audiensi PAHAM
6 14 Februari 2022 Rozak Asyhari
2022 2022 Rozak Indonesia
asyharii
Permohonan
14 Februari PII-PB.Korps/SEK/007/II/1443-
7 14 Februari 2022 audiensia Bu Ledia Hanifa DPR RI
2022 2022
Ledia Hanifa
Permohonan
14 Februari PII-PB.Korps/SEK/008/II/1443- audiensi Gunawan
8 14 Februari 2022 BAWASLU
2022 2022 Gunawan Suswanto
Suswanto
Undangan
6 Maret PII-PB.Korps/SEK/009/II/1443- Ketua BP PP
9 6 Maret 2022 - sekolah
2022 2022 KAMMI
advokasi
Undangan
6 Maret PII-PB.Korps/SEK/010/II/1443-
10 6 Maret 2022 sekolah Ipmawati
2022 2022
advokasi
Undangan
6 Maret PII-PB.Korps/SEK/011/II/1443-
11 6 Maret 2022 sekolah IPPNU
2022 2022
advokasi
Undangan
6 Maret PII-PB.Korps/SEK/012/II/1443-
12 6 Maret 2022 sekolah PP IPPI
2022 2022
advokasi
Undangan
6 Maret PII-PB.Korps/SEK/013/II/1443- Kornas
13 6 Maret 2022 sekolah
2022 2022 KOHATI
advokasi
Undangan
6 Maret PII-PB.Korps/SEK/014/II/1443-
14 6 Maret 2022 sekolah PB KOHATI
2022 2022
advokasi
Undangan
14 April PII-PB.Korps/SEK/015/II/1443- Ketua BP PP BP PP
15 14 April 2022 konsolidasi Undangan
2022 2022 KAMMI KAMMI
KAMMI
Undangan
14 April PII-PB.Korps/SEK/016/II/1443- Ketua HIMI
16 14 April 2022 konsolidasi HIMI Persis Undangan
2022 2022 Persis
HIMI Persis
PII.PB.Korps/Sek/017/V/1443-2022 Undangan Intan
17 20 Mei 2022 20 Mei 2022 - - Undangan
Pleno-VI Halpalina
PII.PB.Korps/Sek/018/V/1443-2022 Undangan
18 20 Mei 2022 20 Mei 2022 - - Mega Asyifa Undangan
Pleno-VI
PII.PB.Korps/Sek/019/V/1443-2022 Undangan Sabila
19 20 Mei 2022 20 Mei 2022 - - Undangan
Pleno-VI Tuzakyyah
Undangan
PII.PB.Korps/Sek/020/V/1443-2022
20 26 Mei 2022 26 Mei 2022 1 lbr HBH KB PII KB PII KB PII Undangan
Wati
PII.PB.Korps/Sek/021/V/1443-2022 Permohonan BO Muslimah Permohonan
21 26 Mei 2022 26 Mei 2022 1 lbr KB PII
sambutan KB PII sambutan
Ketahanan
PII.PB.Korps/Sek/022/V/1443-2022 Permohonan Permohonan
22 26 Mei 2022 26 Mei 2022 1 lbr Keluarga KB KB PII
sambutan sambutan
PII
17 Juni PII.PB.Korps/Sek/023/VI/1443-2022 Permohonan
23 17 Juni 2022 TOR Kemenpppa Kemenpppa -
2022 Audiensi
17 Juni PII.PB.Korps/Sek/024/VI/1443-2022 Permohonan
24 17 Juni 2022 TOR KPAI KPAI -
2022 Audiensi
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/025/VI/1443-2022 Nasrullah
25 24 Juni 2022 - pembukaan KB PII -
2022 Larada
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/026/VI/1443-2022
26 24 Juni 2022 - pembukaan KB PII KB PII -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/027/VI/1443-2022 PP HIMI
27 24 Juni 2022 - pembukaan PP HIMI Persis -
2022 Persis
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/028/VI/1443-2022
28 24 Juni 2022 - pembukaan BP PP KAMMI PP KAMMI -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/029/VI/1443-2022
29 24 Juni 2022 - pembukaan PB KOHATI PB KOHATI -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/030/VI/1443-2022 Kornas Konas
30 24 Juni 2022 - pembukaan -
2022 KOHATI KOHATI
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/031/VI/1443-2022
31 24 Juni 2022 - pembukaan PP IPPNU PP IPPNU -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/032/VI/1443-2022 PP
32 24 Juni 2022 - pembukaan PP IPMAWATI -
2022 IPMAWATI
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/033/VI/1443-2022
33 24 Juni 2022 - pembukaan PP IPPI PP IPPI -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/034/VI/1443-2022 PP Muslimah PP Muslimah
34 24 Juni 2022 - pembukaan -
2022 PP KB PII PP KB PII
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/035/VI/1443-2022
35 24 Juni 2022 - pembukaan BMI BMI -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/036/VI/1443-2022
36 24 Juni 2022 - pembukaan BMIOWI BMIOWI -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/037/VI/1443-2022
37 24 Juni 2022 - pembukaan AWG AWG -
2022
HARLAH
Undangan
24 Juni PII.PB.Korps/Sek/038/VI/1443-2022 Sambutan PP Muslimah
38 24 Juni 2022 - Istianah Hamid -
2022 pembukaan PP KB PII
HARLAH
19 Januari PII.PB.Korps/Sek/039/I/1444-2023 Permohonan Sentra Sentra
39 19 Januari 2023 - -
2023 Audiensi Hamdayani Hamdayani
27 Maret Undangan Ratna
40 27 Maret 2023 PII.PB.Korps/Sek/041/III/1444-2023 - - -
2023 Pemateri Megawangi
27 Maret Undangan Dinar Dewi
41 27 Maret 2023 PII.PB.Korps/Sek/041/III/1444-2023 - - -
2023 Pemateri Kania
DEWAN FORMATUR
KOORDINATOR PUSAT KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Sekretariat:Jl. Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat 10340 – Indonesia Telp. 082177450868. Email : piiwati1964@gmail.com
يم
ِ ِالرح
َّ من
ِ الر ْح
َّ ِس ِم هللا
ْ ِب
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: PB.KORPS/DF/KPTS/005/V/1442-2021
Tentang
Bismillahirrahmanirrahim,
Dewan Formatur Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2021-2023
setelah:
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 12, BAB XII Pasal 20 dan
21.
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB V Pasal 41,42, dan 43.
3. Peraturan Dasar Korps PII Wati BAB VII Pasal 10, BAB VIII
Pasal 19.
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil rapat Dewan Formatur Koordinator Pusat Korps PII Wati
Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2021 – 2023
MEMUTUSKAN
Billahitaufik Walhidayah,.
DEWAN FORMATUR
KOORDINATOR PUSAT
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
Sekretaris : Maimuna
Divisi-divisi
- Deby Rosselinni*
- Resa Amelia Utami
- Kamilatun Nisa
- Aisyah Chairil*
- Rasyida Hasanah
- Ghina Sabila Husin
- Hersha Rahmawati
NB: * Koordinator
KOORDINATOR PUSAT KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
Sekretariat:Jl. Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat 10340 – Indonesia Telp. 0895378333727. Email :
piiwati1964@gmail.com
يم
ِ ِالرح
َّ من
ِ الر ْح
َّ ِس ِم هللا
ْ ِب
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: PB.KORPS/SEK/KPTS/018/XI/1443-2021
Tentang
HASIL RESHUFFLE I
Bismillahirrahmanirrahim,
Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode 2021-2023 setelah:
MEMPERHATIKAN : Hasil-hasil rapat pleno III Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia periode 2021-2023
MEMUTUSKAN
Billahitaufik Walhidayah,
KOORDINATOR PUSAT
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA
(PII)
PERIODE 2021-2023
PERIODE 2021-2023
Sekretaris : Maimuna
Divisi-divisi
- Deby Rosselinni*
- Resa Amelia Utami
- Kamilatun Nisa
- Aisyah Chairil*
- Rasyida Hasanah
- Ghina Sabila Husin
- Hilda Nurazizah
Sekretariat:Jl. Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat 10340 – Indonesia Telp. 0895378333727. Email : piiwati1964@gmail.com
يم
ِ ِالرح
َّ من
ِ الر ْح
َّ هللا
ِ س ِم
ْ ِب
SURAT KEPUTUSAN
PB.KORPS/SEK/KPTS/030/I/1443-2022
Tentang
HASIL RESHUFFLE II
Bismillahirrahmanirrahim,
Rapat Pleno IV Koordinator Pusat Korps PII WATI Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2021-2023
setelah :
Menimbang : 1. Bahwa untuk menjaga kesinambungan misi dan eksistensi Koordinator Pusat
Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode 2021-2023 yang sehat dan
dinamis maka diperlukan struktur kepengurusan yang rapi dan teratur, yang
memungkinkan tetap terjaganya kinerja Korpus Korps PII Wati sebagai
institusi pimpinan pusat.
2. Bahwa Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode
2021-2023 telah melakukan rapat pleno IV dan melakukan reshuffle II
kepengurusan Korpus Korps PII Wati.
3. Bahwa untuk menjaga kelangsungan dan menjamin kepastian hukum poin 2
di atas, maka perlu disahkan dengan sebuah surat keputusan.
MEMUTUSKAN
KOORDINATOR PUSAT
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
PERIODE 2021-2023
Sekretaris : Rohayati
Divisi-divisi
- Kamilatun Nisa*
- Resa Amelia Utami
- Deby Rosselinni
- Hamida Rumatumia *
- Siti Aisyah Nadianty
- Dewi Anggun Sari
- Aisyah Chairil*
- Rasyida Hasanah
- Ghina Sabila Husin
- Hilda Nurazizah
Sekretariat:Jl. Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat 10340 – Indonesia Telp. 0895378333727. Email : piiwati1964@gmail.com
يم
ِ ِالرح
َّ من
ِ الر ْح
َّ هللا
ِ س ِم
ْ ِب
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: PB.KORPS/Sek/KPTS/035/III/1443-2022
Tentang
Bismillahirrahmanirrahim,
Rapat Pleno V Koordinator Pusat Korps PII WATI Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2021-2023
setelah :
Menimbang : 1. Bahwa untuk menjaga kesinambungan misi dan eksistensi Koordinator Pusat
Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode 2021-2023 yang sehat dan
dinamis maka diperlukan struktur kepengurusan yang rapi dan teratur, yang
memungkinkan tetap terjaganya kinerja Korpus Korps PII Wati sebagai
institusi pimpinan pusat.
2. Bahwa Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode
2021-2023 telah melakukan rapat pleno V dan melakukan reshuffle III
kepengurusan Korpus Korps PII Wati.
3. Bahwa untuk menjaga kelangsungan dan menjamin kepastian hukum poin 2
di atas, maka perlu disahkan dengan sebuah surat keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar PII BAB VIII Pasal 17
2. Anggaran Rumah Tangga PII BAB VII Pasal 64
3. Peraturan Dasar Korps PII Wati BAB VIII Pasal 19 dan 20
Memperhatikan : Hasil-hasil rapat pleno V Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam
Indonesia periode 2021-2023
MEMUTUSKAN
KOORDINATOR PUSAT
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
PERIODE 2021-2023
Sekretaris : Rohayati
Divisi-divisi
- Kamilatun Nisa*
- Resa Amelia Utami
- Deby Rosselinni
- Hamida Rumatumia *
- Siti Aisyah Nadianty
- Dewi Anggun Sari
- Marlina Safitri
- Aisyah Chairil*
- Rasyida Hasanah
- Ghina Sabila Husin
- Hilda Nurazizah
Sekretariat:Jl. Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat 10340 – Indonesia Telp. 0895378333727. Email : piiwati1964@gmail.com
يم
ِ ِالرح
َّ من
ِ الر ْح
َّ هللا
ِ س ِم
ْ ِب
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: PB.KORPS/Sek/KPTS/039/V/1443-2022
Tentang
HASIL RESHUFFLE IV
Bismillahirrahmanirrahim,
Rapat Pleno VI Koordinator Pusat Korps PII WATI Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2021-2023
setelah :
Menimbang : 4. Bahwa untuk menjaga kesinambungan misi dan eksistensi Koordinator Pusat
Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode 2021-2023 yang sehat dan
dinamis maka diperlukan struktur kepengurusan yang rapi dan teratur, yang
memungkinkan tetap terjaganya kinerja Korpus Korps PII Wati sebagai
institusi pimpinan pusat.
5. Bahwa Koordinator Pusat Korps PII Wati Pelajar Islam Indonesia periode
2021-2023 telah melakukan rapat pleno VI dan melakukan reshuffle IV
kepengurusan Korpus Korps PII Wati.
6. Bahwa untuk menjaga kelangsungan dan menjamin kepastian hukum poin 2
di atas, maka perlu disahkan dengan sebuah surat keputusan.
MEMUTUSKAN
KOORDINATOR PUSAT
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
PERIODE 2021-2023
Sekretaris : Rohayati
Divisi-divisi
- Kamilatun Nisa*
- Resa Amelia Utami
- Deby Rosselinni
- Mega Asyifa
- Hamida Rumatumia *
- Siti Aisyah Nadianty
- Dewi Anggun Sari
- Marlina Safitri
- Aisyah Chairil*
- Rasyida Hasanah
- Ghina Sabila Husin
- Hilda Nurazizah
Sekretariat:Jl. Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat 10340 – Indonesia Telp. 081384844172. Email :
piiwati1964@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: PB.KORPS/Sek/KPTS/042/X/1444-2022
Tentang
HASIL RESHUFFLE V
Bismillahirrahmanirrahim,
Rapat Pleno VII Koordinator Pusat Korps PII WATI Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2021-2023
setelah :
MEMUTUSKAN
KOORDINATOR PUSAT
KORPS PII WATI
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2021-2023
HASIL RESHUFFLE V
Sekretaris : Rohayati
Divisi-divisi
- Mega Asyifa*
- Resa Amelia Utami
- Ratna Setiawati
- Nur Amelia Firti
- Iis Rohmayanti
- Marlina Safitri*
- Siti Aisyah Nadianty
- Dewi Anggun Sari
- Hamida Rumatumia
- Siti Aisyah Jayanti
- Aisyah Chairil*
- Rasyida Hasanah
- Ghina Sabila Husin
- Hilda Nurazizah
- Afidatun Nahdiyah
I. POKOK-POKOK KEBIJAKAN
Berikut ini adalah Pola Kebijakan Divisi Kebendaharaan Korps Pii Wati 2021-2023:
1. Merumuskan sistem pelaporan keuangan oranisasi untuk seluruh eselon.
2. Mencipakan usaha dn memanfaatkan peluang kerjasama dengan lembaga lain
untuk mewujudkan kemandirian finansial organisasi.
3. Menggerakkan program kewirausahaan bagi kader.
Nabiila Tuzzakyyah
Anum Novi Jayanti
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
DIVISI KURSUS DAN PEMBINAAN KADER PUTRI (KPKP)
KOORDINATOR PUSAT KORPS PII WATI
PERIODE 2021-2023
I. KONDISI PERSONALIA
Pada awal periode pada pelantikan tanggal 23 Mei 2021, Divisi Kursus dan
Pembinaan Kader Putri dikoordinatori oleh Sdri. Deby Rosselinni yang
beranggotakan Sdri. Kamilatun Nisa dan Sdri. Resa Amelia Utami. Pada
pleno ke- 4 tanggal 9 Januari 2022 dilakukan pergantian pengurus yang
memindahkan Sdri. Deby Rosselinni sebagai staff divisi dan Sdri. Kamilatun
Nisa sebagai koordinator divisi. Pada Pleno ke- 6 tanggal 22 Mei 2022 ada
tambahan personil yaitu Sdri. Mega Assyifa sebagai staff divisi. Kemudian
pada pleno ke- 7 tanggal 23 Oktober 2022 dilakukan pergantian
kepengurusan serta memindahkan Sdri. Mega Asyifa sebagai koordinator
divisi sekaligus penambahan personil yaitu Sdri. Nur Amelia Fitri, Sdri.
Ratna Setiawati dan Sdri. Iis Rohmayanti. Sedangkan yang tinggal di
Menteng hanya koordinator divisinya saja yaitu Sdri. Mega Asyifa.
3. Rekapitulasi Terlaksana - Kurang antusiasnya korwil untuk - Harus lebiih intens lagi dalam berkomunikasi
Pembinaan dan mengisi perangkat monitoring dengan korwil
Kursus PII Wati (tidak
maksimal) data. - Perlu komunikasi dan Kerjasama dengan PPK
- Penanggungjawab kurang komitmen
dalam rutin menyemai data per tiga Korpus
bulan sekali.
4. Database Terlaksana Data yang dibutuhkan belum - Perlu diadakan rapat dengan pengurus harian
Kader Putri (belum lengkap (karena terkendala dengan atau keseluruhan Korpus untuk mengkaji ulang
se-Indonesia menyeluruh) beberapa pengurus korwil yang sulit urgensi dan kebutuhan dalam program ini.
diminta data dan dari divisi belum
menyelesaikan data rekapitulasi - Meminta data dengan korwil untuk dapat
serta data kepiiwatian lainnya), dan melaporkan hasil dari proses kaderisasi.
aplikasi PII Online masih bertahap
dahulu, jadi untuk launching di awal
akan
fokus ke data kesekjenan dan
kaderisasi secara umum.
5. Kursus Terlaksana: Beberapa kendala, yaitu: - Saresehan berkala Korpus lebih dirutinkan
Isteecomah -Isteecomah 3 1. Minimnya SDM yang dan demi memfasilitasi kebutuhan para
3 Sumsel berkualifikasi di Korpus pemandu yang akan diakselerasi dan
-Isteecomah 3 sebagai pemandu Kursus diturunkan ke kursus, perlu adanya kurikulum
Banten Isteecomah 3 terkait materi khusus.
(pengajuan) 2. Komunikasi Korwil-Korpus - Membuat forum Kaderisasi PII Wati Nasional
-Isteecomah 3 yang seringkali kurang efektif sebagai jalinan komunikasi dan membuat
Sumbar dan efesien. kajian rutin terkait pembahasan pembinaan
(tenderisasi) 3. Kurang meratanya informasi kursus dan SOP, dan yang tercakup dalam
-Isteecomah 3 SOP Kursus Pembinaan PII kaderisasi piiwati.
Aceh (tenderisasi) Wati sehingga dalam proses
pra pelaksanaan banyak hal
Tidak Terlaksana: yang luput.
- Isteecomah 3 4. Terkendala hal teknis, seperti
Bali (Pengajuan) pendanaan dsbnya.
-Isteecomah 3
Sulteng
(tenderisasi)
-Isteecomah 3
Kaltim
(tenderisasi)
-Isteecomah 3
Lampung
-Isteecomah 3
Jateng
- Isteecomah 3
Kalsel
9. Saresehan Terlaksana rutin - Penyesuaian waktu pelaksanaan yang - Membuat SOP kebijakan pengumpulan LPJ tepat
berkala (waktu pelaksanaan seringkali sulit. waktu maksimal h+21 hari pasca kursus sebagai tim
sesuai kebutuhan): yang turun Isteecomah 3
- Penanggungjawab yang kurang
• Saresehan komitmen untuk mengawal program. - Saresehan berkala Korpus lebih dirutinkan dan
Korpus 1 demi memfasilitasi kebutuhan para pemandu yang
• Saresehan - Aktivitas dan kesibukkan masing- akan diakselerasi dan diturunkan ke kursus, perlu
Korpus 2 masing personil dan kesibukkan adanya kurikulum terkait materi khusus.
• Saresehan masing-masing program antar divisi.
Korpus 3 - Sesekali diadakan offline dan mengundang
• Sarasehan - Kesibukan pengurus terutama div pemateri dari luar yang ahli di bidang yang
Korpus 4 kpkp dan banyaknya program isidental dibutuhkan.
korpus yang sifatnya urgent sehingga
membuat pelaksanaan menjadi tertunda
10. SIPPZONE Tidak terlaksana - Kesibukan pengurus korpus, karena Adakan jadwal rapat koordinasi rutin antara kpkp
ini merupakan program gabungan dan kppkt.
3 zona Sumatera, antara kpkp dan kppkt, sering kali
Walinus, waktunya tidak bertemu atau tepat.
Indosesia Timur
- Penanggungjawab kurang komitmen
dalam mengawal program ini.
11. SIPPSI Terlaksana - masih kurangnya kesadaran maupun -- perlu merutinkan forum nasional untuk penjagaan
kemampuan wilayah untuk meghadiri isu pembinaan dan evaluasi agar wilayah memiliki
forum kaderisasi kesamaan visi, memahami target-target dan nilai
ideal yang dibentuk melalui kaderisasi putri.
12. Ta’lim Qonita Terlaksana - belum rampung sepenuhnya konsep - harus ada sosialisasi kembali kepada wilayah agar
dan panduan ta’lim qonita sehingga pelaksanaan ta’lim qonita terlaksana menyeluruh
(belum maksimal) belum maksimal pelaksanaan ta’lim
sehigga berimbas kepada wilayah
yang belum bisa menjalankan ta’lim
Terlaksana: qonitasesuai konsep dan panduan
ta’lim qonita
Tema: Revitalisasi
Wawasan Haid, - tuan rumah penerima tender
Nifas dan pelaksanaan uji coba ta’lim qonita
Istihadhoh dalam tidak melaksanakan ta’lim qonita
Perspektif Fiqih sehingga pelaksanaannya didahului
korpus.
Pemateri: Riri
HanifahWildani, Lc
Tema: Pendidikan
Perempuan dalam
Islam
Pemateri: Ustadz
Hadi Nur
Ramadhan
V.JURNAL AKTIVITAS
Demikian laporan pertanggungjawaban ini dibuat untuk dapat disampaikan pada forum
Musyawarah Nasional sebagai forum Evaluasi Periode kepengurusan Pengurus Besar
Pelajar Islam Indonesia Periode 2021-2023.
April 2023
Mega Asyifa
Iis Rohmayanti
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat
dan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan
kita nabi Agung Muhammad SAW, semoga kita semua mendapatkan syafaatnya di yaumil
akhir nanti.
Setiap manusia tentunya memiliki kapasitas masing-masing untuk mengolah
sumber daya rahmatan lil alamin. Kemampuan mengolah tentu saja bukanlah hal yang
instan yang dapat terjadi begitu saja. Proses mengembangkan dan mencari sesuatu yang
baru adalah langkah yang tepat yang harus dilakukan. Begitu pun dengan sebuah organisasi
tanpa adanya seseorang yang memiliki kapasitas tidak akan berjalan sesuai dengan
tujuannya.
PPK merupakan singkatan dari Pembinaan dan Pengembangan Korps. Secara garis
besar konsepan Program kerja PPK diambil dari kepanjangan PPK itu sendiri yaitu
Pengembangan dan Pembinaan Korps artinya sesuatu yang berurusan dengan organisasi
secara internal baik lembaga maupun personal. Sering kali terjadi permasalahan yang
berkaitan dengan urusan internal dari tingkat PD bahkan sampai ke PB, tetapi PPK
membuat kesimpulan bahwa permasalahan hadir di tengah tengah level kepengurusan yaitu
setingkat Pengurus Wilayah, yang akhirnya berdampak pada pembangunan daerahnya.
Sumber permasalahan sampai dengan hari ini adalah budaya membaca baik secara
tekstual maupun kontektual, malas membaca secara teks dan tidak bisa mengambil sesuatu
dari pengalaman yang pernah dilalui, segala sesuatu dipercaya atau dianggap benar ketika
itu berasal dari ucapan orang lain.
Maka dari itu PPK membagi menjadi 4 fase pembentukan kepengurusan, sehingga
dampak dari berjalannya 4 fase tersebut membuat roda kepengurusan tetap stabil. Fase
pertama adalah fase pembangunan dimana kepengurusan berada di dalam posisi
pergantian kepengurusan yang baru. Fase kedua adalah fase pembinaan dimana
kepengurusan harus melakukan proses pembinaan terhadap dirinya sendiri maupun
internal kepengurusanya. Fase ketiga adalah fase perencanaan dimana kepengurusan
sudah selesai dengan fase di tahap pertama dan kedua, barulah di fase ini kepengurusan
bergerak sesuai dengan program-program yang telah direncanakan untuk dibawa ke
daerah, dan terakhir adalah fase pencapaian adalah fase dimana kepengurusan selesai
dengan urusan internal dan siap untuk mengembangkan kapasitas luar internal.
Perjalanan PPK selama satu periode kepengurusan ini, sangatlah berusaha untuk
menjalankan setiap program kerja dan melakukan pembinaan yang berkaitan dengan
mendinamisasi wilayah khususnya koordinator wilayah se-Indonesia, baik dengan cara
penyehatan korwil yang sudah ada atau rencana pembentukan korwil baru termasuk pada
wilayah yang menjadi fokus pembangunan PPO Badan Induk yang telah dimasukkan pada
rencana agenda mendepan divisi. Meskipun kami menyadari betul bahwasannya masih
banyak dari tanggung jawab pendampingan dan pembinaan terhadap wilayah belumlah
semaksimal yang diharapkan ditengah perjalanan ini.
II. PROBLEMATIKA
Kondisi personalia divisi PPK yang terbatas dan sebagian tidak berada di Ibu Kota
Jakarta sangat berpengaruh besar terhadap kinerja maupun efektifitas dan realisasi program
kerja divisi yang telah dibuat. Walaupun staf PPK telah mendapat tugas untuk melakukan
pendampingan ditiap zona pembinaan dan pengolahan data tetapi tetap saja mereka di
butuhkan untuk membina korwil secara langsung (turba). Problematika lain adalah kurang
kerjasamanya korwil dalam pengumpulan data sehingga menghambat kinerja divisi PPK
dalam pengolahan data yang harus disegerakan sebelum dateline. Jumlah personalia
korpus yang berada di Ibu Kota Jakarta tidak cukup untuk membantu kinerja PPK dalam
hal pembinaan wilayah atau menghadiri event wilayah sebab tupoksi yang berbeda dirasa
akan kurang maksimal dalam output hasil pendampingannya.
I. KONDISI PERSONALIA
Kondisi personalia pasca SDPN hingga saat ini tidak mengalami perubahan. Divisi tunas
diketuai oleh Erlin Fatinah Haniyyah dgn anggota Elok Rizki Mubarokah, Riska Ristiana, dan
Mawaddah Ulya.
2. Implementasi konsep pembinaan tunas. - Memiliki sumber daya pembina tunas yang
merata di setiap eselon.
3. Melakukan pendataan kader tunas.
- Terselenggaranya pembinaan tunas di setiap
4. Memfungsikan sekertariat sebagai
eselon.
lingkungan ramah anak dengan sarana dan
- Menggerakkan lingkungan ramah anak
prasarana yang mendukung.
(Gelira) dimulai dari lingkungan terdekat.
5. Menciptakan produk-produk yang dapat
- Tersedianya relawan pendidikan yang
digunakan sebagai sarana pembinaan tunas.
berkapasitas untuk membina anak dan
6. Mendidik perempuan dalam upaya pelajar terdampak bencana.
menguatkan potensi perempuan dalam - Terciptanya 50 basis tunas se-nasional dan
mendidik keluarga dan masyarakat. 100 pemandu tunas hasil kursus pemandu.
7. Mempersiapkan kader dan pemandu yang
siap tanggap untuk melakukan pembinaan
pasca bencana
Adapun ketercapayan proses strategi implementasi program KKPT masuh dalam lingkup perencanaan
dalam kebijakan yang berfokus pembangunan internal KPPKT di korpus khususnya, umumnya
mempersiapkan Korwil untuk juga siap dan sadar pentingnya adanya kegiatan pembinaan Pembina
dan kader tunas dalam salah satu focus gerakkan di Korwil Korps PIIWati. Hal ini dapat disimak
sebagai berikut:
Fase TARGET IMPEMENTASI PROGRAM
▪ Sosialisasi kebijakan dan rencana strategis ke seluruh wilayah dan daerah. Updating Data dan Informasi
April-September 2021
▪ Konsolidasi visi dan misi Korpus Korps PII Wati Periode 2021-2023. Pembina dan Kader Tunas
▪ Isteecomah dan ta’lim.
▪ Konsolidasi gerakan lingkungan ramah anak. Pembuatan SOP dan Mou
▪ Adaptasi kondisi wilayah.
▪ Persiapan wilayah calon Korwil.
▪ Konsolidasi kolaborasi gerakan dengan stakeholder terkait.
▪ Konsolidasi media.
▪ Pengadaan Standard Operational Procedure (SOP).
▪ Pengondisian sumber-sumber keuangan.
▪ Meneguhkan visi dan misi. Upgrading PPKT
Oktober 2021-Maret
▪ Pilot project kaderisasi putri tingkat menengah di zona timur. Tuang Teduh
▪ Pembinaan pembina tunas.
▪ Pembinaan wilayah calon Korwil.
2022
▪ Pengembangan sistem kaderisasi putri dan tunas. Karya Tunas dan Kumbang
2022
▪
2022-
2023
Updating Data dan Informasi Melaksanakan fungsi supervise Updating data sudah berjalan, namun Lebih intens komunikasi dengan
Pembina dan Kader Tunas dengan memonitoring pelaksanaan karena komunikasi yang kurang intens korwil.
program sehingga dapat dengan korwil membuat proses update
memberikan gambaran yang jelas data berjalan secara lambat.
mengenai ketepatan kebijakan yang
sesuai dengan kebutuhan setiap Dibutuhkan interaksi timbal balik
eselon yang kooperatif dari seluruh eselon.
Upgrading PPKT Merupakan kegiatan dalam rangka Belum optimal. Partisipasi kawan-kawan korwil
meningkatkan kompetensi berupa secara Bottom Up sangat membantu
workshop, seminar, dll yang dapat Program pembekalan mengenai tunas sekali kami memenuhi kompetensi
berkontribusi dalam produktivitas baru sekedar memenuhi kebutuhan dan informasi yang sesuai dengan
gerakkan dan program kerja divisi bottom up berupa mengisi CI kajian kebutuhan kawan-kawan korwil.
PPKT mengenai tunas, ataupun sosialisasi
konsep dan program pembinaan Komunikasi yang kooperatif menjadi
Pembina dan kader tunas. Juga kekuatan besar dalam masivisasi
berkalaborasi dengan program divisi pembinaan dan gerakkan pembinaan
lain seperti berkalaborasi dengan pembina dan kader tunas. Maka besar
KISKE dalam acara Sekolah harap kami kepada setiap koordinator
Advokasi. wilayah untuk inisiatif melakukan
program upgrading bertopik ini yang
untuk gerakkan top down SC sudah sesuai kebutuhan kawan-kawan diluar
terbentuk. InsyaAllah akan intruksi dari eselon pusat.
dibarengkan dengan kegiatan
Harlahnas tahun ini.
Sarasehan Instruktur dan Menjadi forum evaluasi dan Belum terlaksana karena batal rencana Mengadakan sarasehan mandiri badan
Pemandu Putri Zona monitoring pelaksanaan awal dilakukan bersama agenda otonom saja
(SIPPZON) kaderisasi Pembina tunas dan Sarasehan PB
kader tunas yang kemudian
menjadi rumusan kebijakan
kaderisasi Pembina tunas dan
kader tunas secara nasional. Bentrok dengan kegiatan PK lainnya
Sarasehan Instruktur dan Mengadakan forum sarasehan Belum terlaksana karena batal rencana Mengadakan sarasehan mandiri badan
Pemandu Putri Seluruh instruktur puteri se-nasional, awal dilakukan bersama agenda otonom saja
Indonesia (SIPPSI) untuk merumuskan rancangan Sarasehan PB
sistem kaderisasi tunas, untuk
kemudian dibawa ke forum
Samnas.
Bentrok dengan kegiatan PK lainnya
Loka karya Pemandu Tunas Forum monitoring, evaluasi dan Tidak Terlaksana. Sosialisasi ide dan konsep untuk
(LOKPENAS) apresiasi desain dan modul- project periode selanjutnya
pelatihan pemandu tunas atau
pelatihan kader tunas dari
instrutur putri dan pemandu Kurangnya pengawalan terhadap
tunas. program dan lemahnya komunikasi
dalam divsi sehingga orogram ini
belum bisa terlaksana
Tuang Teduh Merupakan salah satu bentuk Belum optimal. Menyegerakan rampungnya SOP dan
program Gerakan lingkungan ramah terjemahan utuh Tuang teduh sebagai
anak (Gelira) yang berkontribusi perwujudan GELIRA.
terhadap upaya meningkatkan
literasi generasi pelajar, dari usia Di awal peluncuran program, korwil-
dini hingga akademisi. Dengan korwil sangat antusias dengan Tuang
pengayaan kegiatan peningkatan Teduh. Lemahnya sistem supervisi ke Menseriuskan kembali pembahasan
hardskill dan softskill untuk korwil membuat program Tuang Psychology First Aid sebagai
mengoptimalisasi potensi kader Teduh tidak dapat dipantau secara pembinaan tunas dan Pembina tunas
putri, pelajar, dan simpatisan PII berkala dan tidak terupdate dalam kebencanaan
yang bersedia menjadi volunteer perkembangannya.
yang dapat di meninngkatkan
gerakkan literasi. Program ini Perlunya system supervise yang tepat
memiliki tujuan adanya gerakkan dan pengawalan program secara terus
pelathan seragam secara nasional, SOP dan terjemahan utuh sebagai menerus supaya kebermanfaatn bias
yang dapat menjadi acuan program perwujudan GELIRA belum rampung. dirasakan bersama
KORWILl dan KORDA di akar
rumpun masyarakat
Festival Tunas dan Kumbang Merupakan moment apresiasi Pra kegitan festival sebenarnya telah Mendorong setiap korwil untuk mulai
terhadap peningkatan kompetensi dilaksanakan berbarengan dengan membina Tunas di daerah-daerah
dan potensi pelajar putri, kumbang, harlahnas, dan formulasi kegiatan binaannya.
kader tunas, serta masyarakat umum sudah ada.
yang dilakukan oleh KORWIL dan
KORDA.
Namun, karena program ini tidak
terkawal dengan baik di divisi. karena
kurangnya komunikasi
Karya Tunas dan Kumbang Merupakan project-project karya Tidak telaksana. Mendorong setiap setiap anggota dan
yang dapat mendawamkan value kader korwil untuk menemukan
gerakkan PII untuk anak dan potensi yang dapat berkontribusi
keluarga yang di rancang secara dalam dunia anak dan keluarga yang
serius. Formulasi project kegiatan sudah ada, patut di apresiasi karyanya sebagai hal
namun lemah di ranah teknis. yang memaslahatkan.
Tentatif sesuai
4. Upgrading kebutuhan wilayah sejak Zoom Erlin Korwil NTB, Lampung
awal periode
6 Rapat Divisi 17 Juli 2022 Whatsapp All Tim Evaluasi dan Planning Agenda
V. KHATIMAH
Setiap perjalanan manusia baik secara individu maupun berjamaah tentu ada kekurangannya.
Semoga segala langkah periode ini menjadi pelajaran baik untuk periode selanjutnya untuk
memulai dan mengarungi langkah baru. Oleh karena itu, kami memohon maaf atas segala
kurang yang telah kami laksanakan terhadap amanah ini. Semoga Allah membimbing kami ke
jalan yang benar manakala kami menyimpang.
April 2023
Riska Ristiana
Mawaddah Ulya
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
DIVISI KAJIAN ISU STRATEGIS DAN KOMMUNIKASI EKSTERNAL (KISKE)
KOORDINATOR PUSAT KORPS PII WATI
PERIODE 2021-2023
I. PERSONALIA
No Nama Lengkap Domisili Asal Pendidikan
Kepengurusan
1 Aisyah Chairil Yogyakarta- Korwil PII S2 HTN UIN Sunan
Sumbar Wati Yogbes Kalijaga Yogyakarta
2 Oci Rasyida Hasanah Jakarta Korwil PII S1 Pendidikan
Wati JABAR Matematika
3 Ghina Salsabila Husin Lampung PW PII S1 PBA UIN Raden Intan
Lampung Lampung
4 Hersha Rahmawati* Yogyakarta PW PII Yogbes S1 KPI FDK UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta
5. Hilda Nur Azizah Jakarta Korwil PII S1 PBA UIN JAKARTA
Wati Jakarta
6 Afidatun Nahdiyah Tangerang PW Sumatera S2 Ilmu Politik FISIP UI
Selatan Utara
Keterangan *: Non aktif
Pada akhir tahun lalu, tepatnya di bulan Oktober 2021 Hersha Rahmawati
sudah tidak aktif dari kegiatan Korpus PII wati, ia mengundurkan diri karena
berkaitan dengan amanahnya yang sudah menikah dan akan menjadi seorang ibu.
Sehingga kemudia diangkatlah Hilda Nurazizah sebagai staff Divisi KISKE yang baru
hingga hari ini. Adapun Aisyah yang menjadi kadiv berdomisili di Yogyakarta dan
bisa turun pada agenda yang sifatnya harus turun. Sementara saudari oci hasanah
berdomisili di Jakarta Bersama keluarganya, meski demikian Gerakannya sudah mulai
terbatas dikasrenakan kondisi saudari Oci sendiri.
Untuk saat ini saudari Ghina untuk sementara beristirahat dari kegiatan
Korpus sejak akhir April lalu, dikarenakan keadaannya yang kurang sehat pasca
melakukan operasi. Mohon doanya untuk saudari ghina agar bisa sehat dan aktif
seperti sediakal. Adapun dari keseluruhan personalia tidak ada yang bisa stay intensif
di Menteng, disebabkan ada tugas dan Amanah yang tidak bisa di tinggalkan.
II. POKOK-POKOK KEBIJAKAN DIVISI
- IG Talk Kajian Subuh Peserta • Dalam pelaksanaan IG Talkpun belum bisa konsisten untuk 2x/bulan
Istecoomah 3 Sumsel: 27 July 2021. dikarenakan prioritas agenda PII Wati. Adapun tujuan awal mengaktifkan
Terlaksana. IG talk selain menambah wawasan dan pengalaman teman-teman adalah
untuk menaikkan jumlah folower akun instagram PII Wati agar lebih
- IG Talk Spesial Harlah PII Wati 57: banyak dikenal oleh para pelajar putri, mahasiswi maupun masyarakat
Perempuan Millenial dan Etika umum. Ternyata penambahannya hanya terjadi secara signifikan pada
Bermedia. Oleh: Birrul Qodriyah, momen harlahnas 57.
S.Kep., Ns., M.Sc dan Aisyah
Chairil, S.H, M.H. Pada 05/08/21. • Selain itu, ketika ada IG Talk, yang bertanya biasanya lebih ke
Terlaksana. Moderatornya, dari audiense nya tidak terlalu hanya mendengarkan saja.
Talkshow: Padahal fungsi IG Talk juga untuk memberi ruang bagi kader PII Wati.
Bincang- - Ig Talk: Yuk, Mari Mengenal Trauma
Bincang Live Healing. Oleh: Emas Rahayu, • Secara umum, IG talk adalah salah satu wadah untuk mengaktualisasikan
2
Streaming S.Pd.I, S.Sos. Pada 11/10/2021. diri. Tidak hanya kajian serius, taoi juga bisa menjadi ruang untuk saling
Instagram Terlaksana. sharing seputar pengalaman, hanya saja ini belum termanfaatkan secara
@piiwati optimal. Semoga Ig talk ini tetap bisa berlanjut dan menjadi lebih baik,
- IG Talk: Kesehatan Reproduksi karena salah satu kelebihan pada IG talk ini adalah, kader yang akan
Pada Perempuan. Oleh: dr. Athaya menonton ulang live nya bisa di akses di Postingan Ig talk @piiwati.
Hafizhah, M. Kes. 30/11/2021.
Terlaksana • Selain itu teman teman daerah maupun wilayah, tidak harus menunggu dari
korpus, kader juga bisa mengusulkan tema-tema yang dibutuhkan kepada
- IG Talk: Edisi Spesial Hari Ibu: Ada admin ig @pii wati. Namun, hal ni belum terjadi, tema emanya masoh
apa dengan hari Ibu? Pada murni dari korpus.
23/12/2021. Terlaksana.
Management Beberapa kali terlaksana, bisa dilihat Kurang Konsisten, karena belakangan terdapat kendala pada SDM yang fokus
konten: di Postingan Feed Instagram Korpus mengelola media Korpus PII Wati.
4 Membuat PII Wati. Seperti
kartun/animasi
Pengelolaan Bisa dilihat di Postingan Feed Terbatasnya skill SDM yang bisa mendesign ternyata berdampak pada
Publikasi Instagram Korpus PII Wati. konsistensi publikasi. Selain itu, Adminnya yang ganti-ganti karena kendala
Korpus PII Personalia Korpus.
Wati
(Publikasi
5 kegiatan
korpus, update
info dan hari
besar nasional)
Silaturrahmi
Terlaksana Tidak seluruhnya personalia Korpus PII Wati berdomisili di Jakarta
Tokoh, KB PII
Meskipun belum intensif (terlampir di khususnya KISKE, Sehingga komunikasi Eksternal lebih terbangun pada saat
dan
jurnal aktifitas Eksternal KISKE). even nasional. Adapun bersama Tokoh, Demisioner dan KB PII masih
Demisioner
Diantaranya: terjalin baik secara online maupun offline.
serta
1. bersama Eyang Hj. Zubaiah
9 membangun
Muchtar pada 25 Juli 2022
jaringan
yang dihadii oleh tim KISKE
Komunikasi
(Ghina hilda) dengan ketua
dengan
korpus (nida) dan bendahara
Instansi
(nabila).
Pemerintahan.
2. Bersama bang M. Harry Naldi
di Muslim Life. Pada 25 Juli
2022.
Sekolah Advokasi Nasional Tidak meratanya partisipasi Korwil se nusantara, padahal kegiatan ini
#1 merupakan suatu ilmu dan pengalaman yang penting dan akan berguna untuk
Di Bandung, 12-16 Maret 2022. membuka jaringan teman-teman korwil di tataran wilayah sekaligus
Terlaksana. mendapatkan modal dasar dalam membuat post pengaduan di wilayah.
Halal Bi Halal Virtual Kader Dan KB PII Wati Senin, 17 Mei 2021 Seluruh Korpus PII Wati ZOOM-MEETING
Senasional
Publikasi ‘Hari Lahir PANCASILA” 1 Juni 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi Rapat Koordinasi Korwil dan Korpus PII Wati Kamis, 10 Juni 2021 Seluruh personalia Korpus Zoom-Meeting
se-Nusantara PII Wati
Publikasi Hari Raya Idul Adha 1442 H 20 Juli 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Ucapan “Selamat Hari Anak Nasional” 23 Juli 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi Logo Hari Lahir PII Wati ke-57 26 Juli 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Isteecomah 3 Sumsel: Kajian Subuh Live Ig PII Wati 26-28 Juli 2021 KISKE dan Kortim Live Instagram
Isteecomah 3
Publikasi Lomba Video Ucapan Harlahnas 28 Juli 2021 Tim Media Jaringan KISKE Feed Instagram dan WA
“Inspirasi Pandemi: Persembahan PII Wati untuk
Negeri”
Publikasi Donaturwati 29 Juli 2021 Bendahara dan Tim Media Instagram dan WA
“Lets Infaq, Create Impact” Jaringan KISKE
Dokumentasi Al-Kahfian & Majelis: Kamis, 29 Juli 2021 Kaderisasi dan Tim Media Instagram dan WA
PPKM: Pandemi Produktif, Kreatifitas Meningkat” Jaringan
Semarak Twibbon Harlahnas 57 Jum’at, 30 Juli 2021 Tim Media Jaringan Instagram dan WA
Publikasi Rangkaian Pembukaan Harlahnas 57 Jum’at, 30 July 2021 Tim Media Jaringan FB, Instagram dan WA
Publikasi Rangkaian Agenda Harlah Di Berbagai Jum’at, 30 July 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Wilayah
Publikasi Galeri Personalia Korpus PII Wati periode Rabu, 4 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
2021-2023
Launching Video Inspiratif Korwil Banten Edisi Rabu, 4 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA dan
Harlahnas 57 zoom meeting pada saat
pembukaan harlahnas.
Publikasi Dokumentasi Pembukaan dan rangkaian Rabu, 4 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
agenda Harlahnas 57
Publikasi Lomba InstaReels edisi Harlahnas 57 Rabu, 4 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi IG Talks Spesial Harlahnas 57 Rabu, 4 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi GIVEAWAY Harlahnas 57 Kamis, 5 Agustus Tim Media Jaringan KISKE Instagram
2021
Publikasi webinar Nasional edisi Harlahnas: Sabtu, 7 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
“Menyikapi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”
Ucapan terima kasih rangkaian harlahnas 57 dan Sabtu, 7 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi dokumentasi
Publikasi pengumuman pemenang Rangkaian Lomba Ahad, 8 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Harlahnas 57
Ucapan Selamat Tahun Baru Islam Senin, 9 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Dokumentasi Isteecomah 3 Sumsel Kamis, 12 Agustus Tim Media Jaringan KISKE Instagram
2021
Ucapan Dirgahayu RI Ke-76 17 Agustus 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi Korpus Mart 2 September 2021 Bendahara dan Tim Media Instagram dan WA
Jaringan KISKE
Publikasi Rapimnas PB PII 4 September 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Jakarta, 10-12 September 2021
Pengenalan dan Ajakan menggunakan Twibbon 7 September 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Rapimnas
Ucapan milad 55 Kohati 17 September 2021 Ketua dan Tim Media Instagram dan WA
Jaringan KISKE
Permainan tebak kata 20 September 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Permainan tebak kata 27 September 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Publikasi Harkom PII Wati 28 September 2021 Ketua dan Tim Media Instagram dan WA
Jaringan KISKE
Kutipan Ayat Al-Quran, Surah: Al-Ahzab:21 9 Oktober 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi peringatan maulid nabi bekerja sama dengan 10 Oktober 2021 Divisi Tunas dan Tim Media Instagram dan WA
Lazisku dan KB PII. Tema: Rasulullah Teladan Jaringan KISKE
Hidupku
Publikasi IG talk: Yuk mari mengenal trauma Healing 11 Oktiber 2021 Divisi KISKE Instagram dan WA
Ucapana selamat memperingati maulid Nabi 19 Oktober 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Muhammad Saw
Publikasi edukasi: 4 Sifat Terpuji Nabi Muhammad Saw 20 Oktober 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi kajian Aktivis Berbicara 2 November 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Ucapan Harlah Brigade 74 6 November 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi Al-Kahfian dan Majelis: Mengapa 18 November 2021 Korpus PII Wati Dilaksanakan secara g
Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Harus Dikritisi? meet dan dipublikasikan
lewat Instagram dan WA
Ucapan selamat Hari Guru Nasional 25 November 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Poster: Jangan bersedih 29 November 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi IG Talk:Kesehatan Reproduksi Pada 29 November 2021 KISKE Instagram dan WA
Perempuan
Publikasi pra workhsop administrasi Korps PII Wati 29 November 2021 Sekretaris dan Tim Media Instagram
Jaringan KISKE
Ucapan selamat kepada Ketua Umum PCI Persistri 1 Desember 2021 Ketua dan Tim Media Instagram
Mesir Jaringan KISKE
Publikasi welcome Pekan Training PII 22 Desember 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Poster Special IG Talk 23 Desember 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Kutipan bijak tentang pendidikan 11 Januari 2022 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Poster webinar: menjadi ahli gizi keluarga muslim Rabu, 26 Januari 2022 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Poster webinar: Sejarah dan Peran Perempuan di Baitul Kamis, 27 Januari Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Maqdis 2022
Poster webinar: mempersiapkan keluarga tetap aman Jum’at, 28 Januari Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
dari kekerasan seksual 2022
Poster IG Talk: Mencari dan Menjadi Pasangan Dakwah Senin, 31 Januari 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Publikasi dokumentasi isteecmah 3 Banten 8 Februari 2022 Kaderisasi dan Tim Media Instagram
Jaringan KISKE
Cooming soon sekolah advokasi 8 Februari 2022 Panitia SA dan KISKE Instagram
Kutipan Pendidikan anak dari pemikiran Kihajar 9 Februari 2021 Tim Media Jaringan KISKE Instagram
Dewantara
Publikasi alkahfi dan Majelis: Meneladani Dakwah Jum’at, 11 Februari Kaderisasi dan Tim Media Instagram
Walisongo 2022 Jaringan KISKE
Reminder: Amalan Hari Jum’at Jum’at, 11 Februari Tim Media Jaringan KISKE Instagram
2022
Arabic Quote Sabtu, 12 Februari Tim Media Jaringan KISKE Instagram
2022
Pengumuman Sekolah Advokasi Ahad, 13 Februari Panitia SA dan Tim Media Instagram dan WA
2022 Jaringan KISKE
Kutipan Do’a meminta Kesembuhan Senin, 14 Februari Tim Media Jaringan KISKE Instagram
2022
Tips Menjaga Kesehatan Senin, 14 Februari Tim Media Jaringan KISKE Instagram
2022
Poster Alkahfi Dan Majelis: Rufaidah Al Islamia, Kamis, 24 Februari Kaderisasi dan Tim Media Instagram dan WA
Perawat Pertama di Dunia. 2022 Jaringan KISKE
Poster dan live IG Sosialisasi Sekolah Advokasi Jum’at, 25 Februari Panitia SA dan KISKE Instagram dan WA
2022
Ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan PP Wanita Jakarta, 6 Maret 2022 Ketua dan Tim Media Instagram dan WA
Islam Jaringan KISKE
Ucapan International Woman Day Jakarta, 8 Maret 2022 Ketua dan Tim Media Instagram dan WA
Jaringan KISKE
Ucapan Milad 22 Tahun Salimah Jakarta, 8 Maret 2022 Ketua dan Tim Media Instagram dan WA
Jaringan KISKE
Ucapan “Marhaban ya Ramadhan” Sabtu, 2 April 2022 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Poster Bacaan Niat Puasa Ramadhan Sabtu, 2 April 2022 Tim Media Jaringan KISKE Instagram dan WA
Postingan REEL ucapan Selamat SA oleh Komnasper April 2022 Panitia SA dan KISKE Reels Instagram
RI Ibu Prof. Alimatul Qibtiyah
Postingan REEL ucapan Selamat SA oleh HJ.Nevi April 2022 Panitia SA dan KISKE Reels Instagram
Zuairina- DPR RI Komisi VI
Postingan REEL ucapan Selamat SA oleh Dahnil A. April 2022 Panitia SA dan KISKE Reels Instagram
Simanjuntak- Jubir Kementrian Pertahanan RI
Postingan Reels: Dokumentasi Perjaalanan Edutrip April 2022 Panitia SA dan KISKE Reels Instagram
Sekolah Advokasi
Publikasi PII Wati Berkarya Senin, 18 April 2022 Kaderisasi dan Tim Media Instagram dan WA
Jaringan KISKE
Publikasi Kajian Internal Korps PII Wati Rabu, 20 April 2022 Kaderisasi dan KISKE Instagram dan WA
Publikasi Selamat Hari Kartini Kamis, 21 April 2022 Divisi Tunas dan KISKE Instagram
Halal Bi Halal Kader dan KB PII Wati se Nasional Sabtu, 28 Mei 2022 Korpus PII Wati Secara online via zoom
Meeting PB PII
Publikasi dan sosialisasi SDPN PII Wati 1 Juni 2022 SC SDPN dan Korpus PII Secara online
Wati
Publikasi Silaturrahmi KB (2 postingan) 25 Juli 2022 Tim media KISKE Instagram dan WA
Ucapan Tahun Baru 1444 Hijriah 29 Juli 2022 Tim media KISKE Instagram dan WA
Publikasi Harlahnas PIIWATI Ke 58 30 Juli 2022 Tim Media OC Harlahnas Instagram dan WA
bersama KISKE
Ucapan Dirgahayu RI 17 Agustus 2022 Tim Media KISKE Instagram dan WA
Publikasi IG Talk: Pendidikan Perempuan Ala Buya 26 Agustus 2022 Tim media KISKE Korpus Instagram dan WA
Hamka
Ucapan Selamat pada korwil Jogbes pemenang Medali 27 Agustus 2022 Tim media KISKE Instagram dan WA
Gold Fisika
Publikasi IG Talk: Peran Muslimah dalam Penguatan 2 Oktober 2022 Tim media KISKE Korpus Instagram dan WA
Ekonomi
Publikasi IG Talk: Kiat Mendidik anak di Era Digital. 30 Oktober 2022 Tim media KISKE Instagram dan WA
Ucapan HARLA Brigade ke- 75. 6 November 2022 Media Korpus PII WATI Instagram dan WA
Ucapan selamat Pelantikan PW Sumbar 13 November 2022 Relawan Media Korpus PII Instagram dan WA
WATI
Ucapan selamat musywil Korwil PII Wati Jawa Timur 15 November 2022 Relawan media Korpus PII Instagram dan WA
Wati
Reels PIIWATI 17 November 2022 Tim Media Korpus Instagram
Publikasi Tanggap Isu KUHP 13 Desember 2022 Tim Media Kiske Korpus PII Instagram dan WA
Wati
Publikasi KANAL Pro Kontra KUHP 15 Desember 2022 Tim Media Kiske Korpus PII Instagram dan WA
Wati
Publikasi marhaban ya ramadhan 22 Maret 2023 Tim Media Kiske Korpus PII Instagram dan WA
Wati
D. JURNAL AKTIVITAS
Sekolah kebangsaan Tema: Islam dan nasional 10 juli 2021 Pemateri: Aisyah Chairil Zoom meet
Tema: menjaga fitrah ditengah gemuruh 3 Agustus Pemateri: aisyah Chairil Zoom Bersama PW PII Mesir
childfree. 2021
Bincang Puan 4 Agustus Pemateri: Rohayati Bersama Korwil Korps PII Wati Banten
Tema: “Problematika Perempuan Kontemporer, 2021
PII Wati Menjawab”
Webinar dan Silaturahim Kader 08 Agustus Pemateri: Erlin Fatinah Virtual via gmeet
Tema:” Membina Tunas Menuju Peradaban 2021 Haniyyah Bersama Korwil Korps PII Wati Lampung
Madani
Pra Sidang Kemuncak Forum Persahabatan 11 Agustus Pembicara: Azkia Khaerun PEPIAT
Malaysia-Indonesia: 2021 Nida
Tema: “Kebangkitan wanita muda dalam
mengisi kemerdekaan tanah air”
Narasumber lainnya: Kohati HMI, Hewi
PKPIM
Pelajar Mendunia 3. 15 Agustus Pemateri: Aisyah Chairil Via zoom Bersama peserta Pelajar
Tema: bergerak berjamaah mewujudkan 2021 Mendunia
kepemimpinan yang berkarakter dan
berkemajuan untuk visi Indonesia 2040.
Ngopii Wati: “PII Wati Actually” 21 Agustus Narasumber: Hersha Bersama korda Kader PII Wati Padang
2021 Rahmawati Panjang
Sekolah Kebangsaan Borneo. 28 Agustus Pemateri: Aisyah Chairil Zoom Bersama FSLDK Kalteng
Tema: Cara pandang terhadap islam dan 2021
nasionalisme.
Ngaji Isu. 17 Oktober Pemateri: Azkia Kharun Nida Umum melalui Virtual via gmeet
Tema: Mengupas sudut pandang wanita tentang 2021
persepsi ‘Semua wanita itu pelacur
24 Oktober 7 orang yaitu Nida, May, Via Zoom meet
Pertemuan dengan BMI Community. 2021 Erlin, Rohay, Aisyah, Riska,
BMI melakukan audiensi isu feminisme dan Anum.
mengajak kolaborasi agenda webinar.
Audiensi dengan LBH Chatur Bhakti: 26 Oktober 1. Azkia Khaerun Nida Offline
Audiensi untuk program advokasi pelajar 2021 2. Resa Amelia Utami
3. Anum Novi Jayanti
Audiensi dan MoU dengan KPAI 28 Oktober 1. Azkia Khaerun Nida Offline
Audiensi dan penandatanganan MoU 2021 2. Resa Amelia Utami
3. Anum Novi Jayanti
Menghadiri Undangan AILA 02 November Dari Korpus diwakili oleh 4. Menyikapi RUU TPKS yang sedang
2021 Azkia Khaerun Nida bergulir dan kondisinya di Badan
Legislasi DPR RI
5. Menyikapi Peraturan Menteri
Didbukristek dan RUU TPKS
Millineal Ngaji Islam Ideologi ke-20. 02 November Pembicara: Aisyah Chairil Via zoom meeting Bersama Seluruh
Tema: “Kritis identitas muslimah ditengah 2021 Kader PII Wati se-Indonesia dan umum.
masifnya arus kebebasan, HAM, dan kesetaraan (400+ Peserta)
ala feminisme”
Silaturahim organisasi Poros Pelajar setingkat 05 November Azkia K N Secara offline di Kantor IPM.
nasional. 2021 Laila Hanifah Mengajak bekerjasama dalam gerakan
Nurul Hidayah Ummah poros pelajar
Menyepakati untuk melaksanakan
webinar dengan tema: “Stop violence
towards girls”
Silaturahim KB 07 November Azkia K N Berkunjung ke rumah kak Farida.
2021 Anum Novi J
Seminar Kemuslimahan 8 November Pemateri: Aisyah Chairil Zoom Bersama ISAT UNAND
Tema: Muslimah berkarya dan Berdaya. 2021
Rapat Poros Pelajar 1. 09 November Korpus diwakili oleh Hilda, Via wa group dan zoom meet.
Korpus 2021 Aisyah, Nida, Riska, Anum, Koordinasi terkait konsep dan bentuk
IPM dan Elok kegiatan
IPNNU
Persis
Menghadiri undangan PUI (Persatuan Umat 10 November Azkia Khaerun Nida Melalui zoom: Sosialisasi penyikapan
Islam) 2021 terhadap RUU TPKS
Rapat poros pelajar 3 17 November Dari korpus diwakili oleh Via zoom
2021 Nida, May, dan Anum • Fiksasi struktur kepanitiaan lanjutan
• Dateline proposal dan audiensi
• Pemaparan dari seksi acara mengenai
susunan dan konsep acara
Diskusi Isu Perempuan KAMMI se-Jawa. 19 November Pemateri: Rohayati Via zoom
Tema: perempuan KAMMI tolak permendikbud 2021
30/201
Tafahum PII Wati; Korwil PII Wati Jatim 29 April Pemateri: Azkia Khaerun Online
Tema: Kajian Konstitusi dan struktural 2022 Nida
Kamus (Kajian Muslimah) Korwil PII Wati 29 April Pemateri: Kamilatun Nisa Online
Jateng. 2022
Tema: menjaga diri di bulan suci
Kajian Keperempuanan HIPPMAT-Maluku. 26 Pemateri: Hamidah Secara online
Tema: Menjadi muslimat tangguh di era Mei 2022 Rumatumia
milenial
Halal Bihalal BMIWI. Jakarta, 26 Azkia Khaerun Nida Silaturahmi pengurus BMIWI dengan
Mei 2022 Korpus PII Wati secara offline.
Halal Bihalal PII Wati Korpus PII Wati. 28 Mei 2022 Peserta: personalia korpus, Via zoom
1. Ramah tamah/sambutan KB PII, kader puteri se-
2. Tausyiah Syawwal Indonesia
3. Agenda mendepan PII Wati
4. Salam Harba
Refleksi Harba PII ke-76 PB PII Jakarta, 29 Azkia, Afida, marlina, Offline.
Mei 2022 rohayati, anum, syifa
Pasca SDPN, Kegiatan Eksternal merujuk pada
laporan Kesekretariatan
E. EVALUASI DAN REKOMENDASI
Dari beberapa kegiatan yang berjalan, memang lebih banyak secara online. Kami
menyadari atas keterbatasan dan segala keterlambatan yang mungkin datang dari Divisi
Kiske. Sebagai Rekomendasi, harapan kedepannya dimasifkan secara offline- jikapun
personalia kepengurusan KISKE yang tidak bisa stay di jakarta dan hadir secara rutin
dalam setiap kegiatan eksternal di setengah periode mendatang, jika dirasa perlu untuk di
reshuffle atau pun sanksi administratif lainnya akan lebih baik, jika itu demi kepentingan
dan kemaslahatan Korps PII Wati kedepannya. Selain itu, kapasitas SDM yang bisa
mengelola media Online sangat dibutuhkan ditengah kegiatan Korps PII Wati. Perlu
adanya relawan media dari kader kader PII, ataupun proses pemagangan dimana Korpus
PII Wati memberikan feedback atau reward sebagai bentuk pengabdian terhadap
Lembaga.
F. PENUTUP
Divisi KISKE
Aisyah Chairil
Rasyida Hasanah
Ghina Sabila H
Hilda Nurazizah
Afidatun Nahdiyah