Jurnal Mooc Pak Husni
Jurnal Mooc Pak Husni
Jurnal Mooc Pak Husni
S
U
S
U
N
OLEH
HUSNI S.Pd
NIP. 198210252022211004
RESUME AGENDA 1
Menurut DePorter (2009:172), selain dapat meningkatkan daya ingat terhadap suatu
informasi, mind mapping juga mempunyai manfaat lain, yaitu sebagai berikut.
1. Fleksibel Anda dapat dengan mudah menambahkan catatan-catatan baru di
tempat yang sesuai dalam peta pikiran tanpa harus kebingungan dan takut akan
merusak catatan yang sudah rapi.
2. Dapat Memusatkan Perhatian Dengan peta pikiran, Anda tidak perlu berpikir
untuk menangkap setiap kata atau hubungan, sehingga Anda dapat
berkonsentrasi pada gagasan-gagasan intinya.
3. Meningkatkan Pemahaman Dengan peta pikiran, Anda dapat lebih mudah
mengingat materi pelajaran sekaligus dapat meningkatkan pemahaman terhadap
materi pelajaran tersebut. Karena melalui peta pikiran, Anda dapat melihat
kaitan- kaitan antar setiap gagasan.
4. Menyenangkan Imajinasi dan kreativitas Anda tidak terbatas sehingga
menjadikan pembuatan dan pembacaan ulang catatan menjadi lebih
menyenangkan. di gunakan untuk belajar.
1. Mulai dari Bagian Tengah. Mulai dari bagian tengah kertas kosong yang sisinya
panjang dan diletakkan mendatar. Memulai dari tengah memberi kebebasan
kepada otak Anda untuk menyebarkan kreativitas ke segala arah dengan lebih
bebas dan alami.
2. Menggunakan Gambar atau Foto untuk Ide Sentral Gambar bermakna seribu
kata dan membantu Anda menggunakan imajinasi. Sebuah gambar sentral akan
lebih menarik, membuat Anda tetap terfokus, membantu berkonsentrasi, dan
mengaktifkan otak.
3. Menggunakan Warna Bagi otak, warna sama menariknya dengan gambar.
Warna membuat peta pikiran lebih hidup, menambah energi pemikiran kreatif,
dan menyenangkan.
4. Menghubungkan Cabang-cabang Utama ke Gambar Pusat Hubungkan cabang-
cabang utama ke gambar pusat kemudian hubungkan cabang-cabang tingkat
dua dan tiga ke tingkat satu dan dua dan seterusnya. Karena otak bekerja
menurut asosiasi. Otak senang mengaitkan dua (atau tiga, atau empat) hal
sekaligus. Jika kita menghubungkan cabang-cabang, kita akan lebih mudah
mengerti dan mengingat.
5. Membuat Garis Hubung yang Melengkung, Bukan Garis Lurus Garis lurus
akan membosankan otak. Cabang-cabang yang melengkung dan organis, seperti
cabang-cabang pohon, jauh lebih menarik bagi mata.
6. Menggunakan Satu Kata Kunci untuk Setiap Garis Kata kunci tunggal memberi
lebih banyak daya dan flesibilitas kepada peta pikiran. Setiap kata tunggal atau
gambar adalah seperti pengganda, menghasilkan sederet asosiasi dan
hubungannya sendiri.
7. Menggunakan Gambar Seperti gambar sentral, setiap gambar bermakna seribu
kata. Jika anda hanya mempunyai gambar di dalam peta pikiran, maka peta
pikiran siswa sudah setara dengan 10.000 kata catatan (Buzan, 2008:15-16).
Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara,
baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga
kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan
memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang
luhur dan terhormat.
Dengan demikian, maka untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela
negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun
mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal
sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam Bab III ini sebagai
wujud bahwa kita,memiliki kemampuan awal bela negara, maka kita akan membahas
tentang Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani danMental; Etika,
Etiket dan Moral; serta Kearifan Lokal.
RESUME AGENDA 2
1. Berorientasi Pelayanan
Memberikan layanan yang bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer
sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu
layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus lebih
baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari
ini(doing something better and better).” Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu
nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa
setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan
masyarakat. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana
panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan
dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:
2. Akuntabel
Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk
dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu
yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam
banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung
jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda.
Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral
individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada
seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Amanah seorang ASN menurut SE
Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN
BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:
Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
berintegritas tinggi
Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi
landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017).
Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam
memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa
sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya
Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Integritas adalah konsepnya
telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam,
adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki
integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat
pada umumnya.
Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik
bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan,
Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan,
Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel.
3. Kompeten
Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian
ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar
(organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan
kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif,
sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat.
Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu
organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi
berbagai bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam
mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di
lingkungan bekerja dan bermasyarakat.
5. Loyal
Sikap loyal seorang ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan
sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan
perundang undangangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundangundangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK
yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran
bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan
oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:
7. Kolaboratif
Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini.
Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020)
mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua
kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenal Gen Y dan Z, serta
mobilitas dan fleksibilitas.
Dalam banyak literatur lainnya, WoG juga seringdisamakan atau minimal disandingkan
dengan konsep policy integration, policy coherence, cross-cutting policy- making,
joined-up government, concerned decision making, policy coordination atau cross
government. WoG memiliki kemiripan karakteristik dengan konsep-konsep tersebut,
terutama karakteristik integrasi institusi atau penyatuan pelembagaan baik secara
formal maupun informal dalam satu wadah. Ciri lainnya adalah kolaborasi yang terjadi
antar sektor dalam menangani isu tertentu. Namun demikian terdapat pula
perbedaannya, dan yang paling nampak adalah bahwa WoG menekankan adanya
penyatuan keseluruhan (whole) elemen pemerintahan, sementara konsep-konsep tadi
lebih banyak menekankan pada pencapaian tujuan, proses integrasi institusi, proses
kebijakan dan lainnya, sehingga penyatuan yang terjadi hanya berlaku pada sektor-
sektor tertentu saja yang dipandang relevan.
1. Smart ASN
Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan
aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan
solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian
masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII,
2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya
menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19
mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola
kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk
perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus
dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.
Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan,
yaitu:
Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan
komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital
juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan
produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakilidunia; dan memahami bagaimana
perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang
lebih luas.
informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan
yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut
sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.
Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor
indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi
digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatan
literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan
Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan
terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu
dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu:
● Kecakapan digital,
● Budaya digital,
● Etika digital
● Keamanan digital.
Indikator pertama dari kecakapan dalam Budaya Digital (Digital Culture) adalah
bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara
otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital. Dalam konteks keIndonesiaan,
sebagai warga Negara digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan
kewajiban) untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada
nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini karena
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa,
bernegara dan berbudaya di Indonesia. Sehingga jelas, kita hidup di dalam negara yang
multicultural dan plural dalam banyak aspek. Pemahaman multikulturalisme
dan pluralisme membutuhkan upaya pendidikan sejak dini. Apalagi, kita berhadapan
dengan generasi masa kini, yaitu para digital native (warga digital) yang lebih banyak
‘belajar’ dari media digital. Meningkatkan kemampuan membangun mindfulness
communication tanpa stereotip dan pandangan negative adalah juga persoalan
meningkatkan kemampuan literasi media dalam konteks budaya digital.
Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk
mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital
meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa nyaman.
Hak harus diiringi dengan tanggung jawab. Tanggung jawab digital, meliputi menjaga
hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional atau atau ketertiban
masyarakat atau kesehatan atau moral publik.
Hak dan kewajiban digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna.
Kesejahteraan digital merupakan istilah yang merujuk pada dampak dari layanan
teknologi dan digital terhadap kesehatan mental, fisik, dan emosi seseorang. Siapa yang
bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan digital? jawabannya adalah setiap
individu. Terdapat empat aspek kesejahteraan individu yang digambarkan dalam
piramida dan delapan prinsip praktik digital yang baik yang digambarkan pada
lingkaran (Jisc, n.d).
2. Manajemen ASN
Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS
meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan
jabatan,pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja,
penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan
hari tua, dan perlindungan.
Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik
Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga
kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps
ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi
pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi
Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya
administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang
professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan
kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber
daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.
Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a)Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pegawai ASN berkedudukan
sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan
partai politik Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN
berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c)
Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan
akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN
juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan
kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik
dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam
penyelenggaraan birokrasi pemerintah.
Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas
dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem
ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan
penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam
pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat
dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya.
Manajemen ASN Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai system pengelolaan
pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua
prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai.
Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan
lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan
penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers
mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk
meningkatkan kinerja.
a. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK
b. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan,
pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi,
penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin,
pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan
c. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja;
penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan;
disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,
kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan
perundang- undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
f. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan
Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun
g. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian
memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan
pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri
h. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang
diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan
tidak kehilangan status sebagai PNS.
i. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik
Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan:
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
j. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan
dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi
ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi
Pemerintah
k. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya
administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.