Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Media Komunikasi Dan Koordinasi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KOTA MEDAN

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TERJUN
JALAN KAPTEN RAHMAD BUDDIN No. 188 MEDAN - 20256
Email: puskterjunmedan@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS TERJUN
NOMOR: 445/9/Pusk.Tjn/SK/XII/2022

TENTANG
MEDIA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
DI UPT PUSKESMAS TERJUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA UPT PUSKESMAS TERJUN

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan program


UPT Puskesmas Terjun, Dinas Kesehatan Kota Medan;
b. bahwa untuk peningkatan pelayanan di tingkat puskesmas perlu
adanya komunikasi dan melakukan koordinasi baik ke dalam
maupun ke luar Puskesmas Terjun;
c. bahwa berdasarkan butir a dan b perlu ditetapkan keputusan
Kepala UPT Puskesmas Terjun tentang Komunikasi dan
Koordinasi di UPT Puskesmas Terjun;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan


peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok- pokok
kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 304) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 53);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Tehnik Penataan Organisasi
Perangkat Daerah
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TERJUN TENTANG


KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DI UPT PUSKESMAS
TERJUN
Kesatu : Koordinasi secara vertikal, artinya tindakan-tindakan/ kegiatan
penyatuan, pengarahan yang dijalankan oleh atasan terhadap satuan
kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung
jawabnya.
Kedua : Agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien harus
ada koordinasi,integrasi,sinkronisasi dan simplifikasi
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal keputusan iniapabila
terjadi kekeliruan didalamnya maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 23 Desember 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS TERJUN

TISSA RILDAYANTI HASIBUAN


Lampiran :
Nomor : 445/9/Pusk.Tjn/SK/XII/2022 Tentang
: Media Komunikasi dan Koordinasi

Media Komunikasi dan Koordinasi

1. Kepala Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi seluruh kegiatan di bidang


kesehatan dengan seluruh staf, jejaring dan tokoh masyarakat yang dilaksanakan
melalui:
a. Komunikasi dan koordinasi dengan staf dalam kegiatan lintas program dan staf
meeting bulanan untuk membahas kegiatan program dan pelayanan (UKM &
UKP)
- Dalam pelaksanaan harian Kepala Puskesmas menunjuk seorang
koordinator UKP & UKM untuk melakukan pembinaan kepada seluruh
penanggung jawab program UKM dan pelayanan UKP agar seluruh
kegiatan puskesmas mengacu pada SPM dan indicator
- Koordinator melaporkan hasil capaian realisasi masing-masing program
dan pelayanan jika menghadapi masalah kepada Kepala Puskesmas
b. Komunikasi dan koordinasi dengan lembaga di tingkat Kelurahan maupun
Kecamatan dalam rangka implementasi program kesehatan dalam kegiatan Lintas
Sektoral
c. Komunikasi dan koordinasi dengan dengan kader maupun tokoh masyarakat
sebagai perpanjang tangan dalam kegiatan posyandu, posbindu, dan Keluarga
siaga
d. Komunikasi dan koordinasi dengan Sekolah dalam kegiatan UKS,
BIAS,UKGS,IS, penyuluhan dll
2. Seluruh komunikasi dan koordinasi untuk meningkatkan cakupan di bidang kesehatan
dan mengantisipasi malalah kesehatan di Masyarakat
3. Kepala Puskesmas menerima hasil kegiatan dari komunikasi dan koordinasi berupa
data, laporan (Rekaman kegiatan)
4. Untuk meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan,
berdayaguna dan berhasilguna.

KEPALA UPT PUSKESMAS TERJUN

TISSA RILDAYANTI HASIBUAN

Anda mungkin juga menyukai