Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PKWT Tomy

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PT.

FIRST SECURITY

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU


NO. 005978/PKWT/HR/XI/2023

Pada hari ini Sabtu tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (18-11-2023) telah dibuat dan ditandatangani Surat
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (*selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara:
I. PT. FIRST SECURITY, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta
dan beralamat kantor di Graha Pancoran Jalan Raya Pasar Minggu No.16 A Blok I Pancoran - Jakarta 12780,
II. dalam hal ini diwakili oleh DESRIYANTO, bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur, sehingga oleh karenanya sah bertindak untuk
dan atas nama PT. FIRST SECURITY.
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
dan
III. Nama : Tomy Kelana Cibro
Jenis Kelamin : Laki - laki
Tempat/tanggal lahir : Sopokomil, 25 September 1993
Pemilik No. KTP : 1211052509930001
Alamat KTP : Longkotan Kel. Longkotan Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi Prov. Sumut
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara masing – masing akan disebut sebagai “ PIHAK “ dan secara besama – sama akan
disebut sebagai “ PARA PIHAK “.

Untuk selanjutnya PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan jasa penyedia tenaga pengamanan;
- Bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan kerjasama dengan PIHAK KETIGA yang merupakan pihak perorangan dan/atau badan hukum
/ perusahaan yang menggunakan jasa PIHAK PERTAMA (*selanjutnya disebut “pengguna jasa”); sebagai provider / jasa penyedia tenaga
kerja dalam jangka waktu tertentu (*/sebagai kontraktor).
- Lokasi adalah wilayah dan/atau area kerja PIHAK KEDUA meliputi daerah tertentu, area tanah dan atau bangunan tertentu yang merupakan
lokasi pelaksanaan kegiatan pengamanan milik / asset pihak pengguna jasa.
- PIHAK KEDUA adalah perorangan yang akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA untuk ditempatkan pada satu dan/atau pada beberapa
wilayah kerja, lokasi, dan atau perusahaan pengguna jasa dengan tugas, wewenang, serta jabatan tertentu sebagai karyawan kontrak PIHAK
PERTAMA; dan PIHAK KEDUA menerima dengan baik keputusan PIHAK PERTAMA untuk mempekerjakannya dengan status karyawan
kontrak untuk ditugaskan/ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa beserta seluruh konsekuensi hukumnya serta PIHAK KEDUA
menyadari sepenuhnya dan menyetujui bahwa hubungan kerja yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini adalah tidak untuk dipersiapkan
menjadi calon pegawai maupun pegawai tetap di PT. FIRST SECURITY atau pada perusahaan pengguna jasa.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan PIHAK KEDUA ini adalah berdasarkan atas
penugasan yang diperoleh PIHAK PERTAMA dari pengguna jasa dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.

Berdasarkan hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam surat
perjanjian, tunduk dan mengikatkan diri pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP

1.1 Bahwa PIHAK KEDUA menyetujui dan bersedia untuk bekerja pada PIHAK PERTAMA dengan status sebagai karyawan kontrak
dalam hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
1.2 PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia menerima
tugas tersebut serta mengikatkan diri untuk melaksanakan pekerjaan sebagai Security yang akan ditempatkan pada perusahaan, badan
hukum tertentu, dan/atau pihak perorangan yang bertindak sebagai pengguna jasa di seluruh wilayah Indonesia.
1.3 PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengubah, menambah, dan atau mengurangi substansi penugasan tersebut pada pasal 1.2
sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA dan/atau pihak dimana PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 2

JANGKA WAKTU

2.1 Perjanjian ini ditetapkan berlaku terhitung sejak tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (18-11-2023),
dan berakhir sampai dengan pada tanggal Tiga Puluh Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (31-12-2023) (*selanjutnya
disebut “tanggal berakhir”), kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
2.2 Dalam hal PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu setelah berakhirnya Perjanjian pada “tanggal berakhir”
maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan keinginannya tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum “tanggal

1|P a g e
PT. FIRST SECURITY

berakhir” secara tertulis. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memberitahukan keinginannya tersebut secara tertulis dalam kurun waktu
tersebut di atas maka Perjanjian ini berakhir serta merta pada tanggal berakhir.
2.3 Dalam hal salah satu pihak bermaksud untuk mempersingkat Jangka Waktu, maka pihak bersangkutan yang bermaksud untuk itu
berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan disertai alasan yang dapat diterima oleh pihak lainnya
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif berakhirnya Perjanjian.

PASAL 3
WAKTU KERJA, ABSENSI, LEMBUR, DAN CUTI
3.1 Waktu Kerja:
3.1.1. PARA PIHAK setuju dan bersepakat bahwa PIHAK PERTAMA akan memberikan tugas dan pekerjaan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku; bahwa hari, jam kerja, dan atau schedule tugas ditetapkan
berdasarkan ketentuan perusahaan PIHAK PERTAMA dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa dimana
PIHAK KEDUA ditugaskan.
3.1.2. Apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau berdasarkan kebutuhan pengguna jasa dimana PIHAK KEDUA
ditempatkan; maka PIHAK KEDUA bersedia bekerja diluar jam / schedule tugas yang sudah ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.

3.2 Absensi:
3.2.1. PIHAK KEDUA berkewajiban mengisi form absensi (*time sheet) untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA paling
lambat tanggal Dua Puluh Dua (22) setiap bulannya dan;
3.2.2. Setiap keterlambatan penyerahan absensi ini akan mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan upah pokok
dan/atau tunjangan lembur pada periode bulan terjadinya keterlambatan.
3.2.3. Dalam hal terjadi pelanggaran yang dimaksud pada Pasal 3.2.1 diatas, PARA PIHAK setuju dan bersepakat bahwa PIHAK
KEDUA akan mendapatkan haknya atas upah pokok atau tunjangan lembur yang diakumulasikan pada bulan berikutnya.
3.3 Lembur:
3.3.1. PIHAK KEDUA bersedia tetap menjalankan tugasnya setelah jam kerja berakhir atau bekerja pada hari libur atas
permintaan PIHAK PERTAMA dan/atau pengguna jasa.
3.3.2. Perhitungan lembur dihitung berdasarkan absensi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dan sudah ditandatangani oleh
pengguna jasa atau pejabat yang berwenang dari pihak pengguna jasa yang akan diperhitungkan berdasarkan peraturan
Ketenagakerjaan yang berlaku.
3.4 Cuti:
3.4.1. PIHAK KEDUA berhak mengambil cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah PIHAK KEDUA bekerja selama
12 (duabelas) bulan berturut-turut.
3.4.2. Cuti tahunan dapat dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk pengambilan maksimal Lima (5) hari kalender dengan
mendapat persetujuan dari atasan langsung dan/atau atas seijin pejabat berwenang dari PIHAK PERTAMA.
3.4.3. Hak atas cuti tahunan wajib dipergunakan oleh PIHAK KEDUA dan tidak dapat diakumulasikan pada tahun berikutnya dan
atau dikompensasikan dalam bentuk apapun.
3.4.4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti khusus dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan secara tertulis dari
pejabat berwenang PIHAK PERTAMA dan/atau pihak yang berwenang dimana PIHAK KEDUA ditempatkan tanpa
mengurangi hak atas upah pokok dan hak atas cuti tahunan PIHAK KEDUA, untuk kondisi-kondisi sebagai berikut:
Tujuan Cuti Lama Cuti
3.4.4.1. Pernikahan PIHAK KEDUA (untuk pertama kalinya) 3 hari kerja
3.4.4.2. Pernikahan anak PIHAK KEDUA 2 hari kerja
3.4.4.3. Kematian istri, anak, orang tua atau mertua PIHAK KEDUA 2 hari kerja
3.4.4.4. Kelahiran anak PIHAK KEDUA 2 hari kerja
3.4.4.5. Sunatan/baptisan anak PIHAK KEDUA 2 hari kerja
3.4.5. Dalam hal Cuti khusus dalam Pasal 3.4.4. tersebut diatas; khusus untuk butir 3.4.4.1, 3.4.4.2, dan 3.4.4.5. PIHAK KEDUA
harus memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya Satu (1) hari kerja, dan
mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya Satu (1) hari kerja setelah surat permohonan
diterima oleh pejabat berwenang PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
UPAH DAN TUNJANGAN

4.1 Sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan menerima
imbalan upah bruto dan tunjangan lain dengan perincian sebagai berikut :
4.1.1. Upah Pokok : Rp. 2.710.494(Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat
Rupiah)/bulan
4.1.2. Tunjangan Project : Rp. ()/bulan
4.1.3. Tunjangan Jabatan : Rp. ()/bulan
2|P a g e
PT. FIRST SECURITY

4.1.4. Tunjangan Kehadiran : Rp. ()/hari


4.1.5. Tunjangan Lain-lain : Rp ()/bulan
4.1.6. Tunjangan Tetap : Rp. ()/bulan

4.2 PIHAK KEDUA berhak atas tunjangan lembur apabila telah bekerja setelah jam kerja berakhir atau bekerja pada hari libur atas
permintaan pengguna jasa; Perhitungan atas tunjangan lembur dihitung berdasarkan absensi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dan
sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang dari pengguna jasa yang akan diperhitungkan berdasarkan peraturan Ketenagakerjaan yang
berlaku.
4.3 Pembayaran tunjangan lembur sebagaimana disebutkan pada ayat 4.2 diatas akan dibayarkan pada periode bulan berikutnya.
4.4 PIHAK PERTAMA akan mendaftarkan PIHAK KEDUA pada program jaminan sosial - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):
a) BPJS Ketenagakerjaan (*Jaminan Hari Tua - JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja - JKK, Jaminan Kematian – JKM, Jaminan Pensiun – JP) dan;
b) BPJS Kesehatan.
4.5 PIHAK KEDUA akan menerima upah bulanan pada akhir bulan setiap bulannya dengan cara transfer melalui rekening bank Mandiri
atas nama PIHAK KEDUA; dan PIHAK KEDUA bersedia untuk diadakan pemotongan oleh PIHAK PERTAMA atas upah bulanan
tersebut; Premi yang wajib dibayar oleh tenaga kerja adalah senilai/sebesar 3% (tiga persen) untuk BPJS Ketenagakerjaan; dan
senilai/sebesar 1% (satu persen) untuk BPJS Kesehatan, serta Pajak Penghasilan (PPh) 21 dari total pendapatan setiap bulan.
4.6 PIHAK KEDUA berhak atas Tunjangan Hari Raya dengan ketentuan sebagai berikut :

MASA BESAR
KERJA TUNJANGAN
> 1 bulan Prorata
1 x Upah Pokok
≥ 1 tahun
per bulan

4.7 PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban untuk membayar apapun selain yang tercantum pada perjanjian ini
4.8 PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi pemotongan upah secara proposional pada setiap ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter
yang sah selain cuti.

PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN

Bahwa PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kepada PIHAK PERTAMA:


5.1 PIHAK KEDUA merupakan pihak perseorangan yang telah mempunyai sertifikat pelatihan dasar - Gada Pratama; dan atau bersedia
mengikuti program pendidikan dan pelatihan – pelatihan termasuk akan tetapi tidak terbatas pelatihan sertifikasi Gada Pratama, Gada
Madya, Gada Utama dan/atau pelatihan tertentu (*refresh training, bela diri, dll) yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA;
sebelum masa berlakunya Perjanjian ini maupun pada saat pelaksanaan perjanjian ini.
5.2 PIHAK KEDUA bersedia dan wajib untuk mentaati dan melaksanakan seluruh tata cara, tata tertib, syarat - syarat kerja, dan ketentuan –
ketentuan yang berlaku di perusahaan PIHAK PERTAMA dan/atau pengguna jasa dimana PIHAK KEDUA ditugaskan;
5.3 Dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran oleh PIHAK KEDUA atas kewajiban dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal
5.2 tersebut diatas dan/atau ketentuan - ketentuan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan peringatan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali dan atau sanksi lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA;
dalam hal ini PIHAK KEDUA bersedia untuk mentaati dan/atau melaksanakan sanksi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
5.4 PIHAK PERTAMA berdasarkan permintaan / rekomendasi dari pihak pengguna jasa dimana PIHAK KEDUA ditugaskan berhak
memindah tugaskan PIHAK KEDUA ke tempat kerja atau untuk jabatan lain sesuai dengan kemampuan dan kapabilitasnya dengan
perhitungan hak yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA di seluruh Wilayah Republik Indonesia; sehubungan dengan
hal tersebut PIHAK KEDUA menyatakan bersedia serta wajib memenuhinya.
5.5 Baik selama pelaksanaan perjanjian maupun sesudah berakhirnya (*Jangka Waktu perjanjian), PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga
kerahasiaan dari setiap informasi dan pengetahuan yang didapatnya selama bekerja pada PIHAK PERTAMA dan atau pengguna jasa,
serta bersedia untuk tidak memberitahukannya kepada pihak lain.
5.6 PIHAK KEDUA dalam menjalankan tugasnya bersedia dan berkewajiban menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dan pihak pengguna
jasa; Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya / melaksanakan kegiatan operasional pengamanan / pada saat jam kerja / pada saat
bertugas di lokasi pihak pengguna jasa, PIHAK KEDUA sepakat dan bersedia untuk tidak melakukan beberapa hal yang bersifat
pelanggaran disiplin, termasuk akan tetapi tidak terbatas:
5.6.1. Melakukan beberapa kali pelanggaran ringan sehingga dinilai secara administratif dan disertai bukti yang cukup tidak
mampu melaksanakan tugas / pekerjaanya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perusahaan PIHAK PERTAMA
dan atau pengguna jasa serta perjanjian ini; dan tidak menyampaikan laporan tugas yang diminta oleh PIHAK PERTAMA
atau pengguna jasa walaupun telah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis.
5.6.2. Pada saat jam kerja / pada saat bertugas PIHAK KEDUA membawa rokok dan atau merokok; membawa bibit api ke dalam
lokasi kerja sehingga dapat membahayakan kegiatan operasional di lokasi kerja dan/atau harta benda milik pihak pengguna
jasa / karyawan pengguna jasa.
5.6.3. Melakukan tindakan pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, memalsukan surat – surat atau
dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan administratif dan atau kegiatan operasional pengamanan

3|P a g e
PT. FIRST SECURITY

di lokasi kerja; sehingga dapat menimbulkan kerugian PARA PIHAK / merugikan kepentingan PIHAK PERTAMA dan atau
pihak pengguna jasa.
5.6.4. Membawa, menyimpan, memiliki, memakai atau memperjual belikan obat bius/narkotika, obat – obatan psikotropika dan
atau adiktif atau minuman keras di tempat kerja.
5.6.5. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma - norma kesusilaan, termasuk akan tetapi tidak terbatas melakukan
perzinahan dan atau tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.
5.6.6. Melakukan tindakan melawan hukum, tindakan kriminal / kejahatan termasuk akan tetapi tidak terbatas melakukan
pemalsuan, penganiayaan, pembunuhan, perkosaan, penculikan, perampokan, pencurian, penggelapan, penipuan,
pemerasan, pelanggaran hak cipta, penyelundupan, perusakan atau memperdagangkan barang – barang berbahaya atau
terlarang menurut hukum dan perundang – undangan yang berlaku, di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan dan
atau lokasi kerja tempat PIHAK KEDUA ditugaskan.
5.6.7. Melakukan tindakan yang membahayakan, melarang dan atau mengancam sesama pekerja dan atau karyawan PIHAK
PERTAMA maupun pihak Pengguna Jasa untuk tidak masuk bekerja; mencegah; menghalangi atau menghambat kelancaran
kegiatan administratif dan atau operasional di lokasi PIHAK PERTAMA dan atau lokasi kerja PIHAK KEDUA (*pihak
pengguna jasa) sehingga berakibat terganggunya pelaksanaan kegiatan operasional dan merugikan perusahaan.
5.6.8. Meminta dan atau menerima imbalan / apresiasi hasil kerja dalam bentuk apapun termasuk akan tetapi tidak terbatas barang
maupun sejumlah uang dalam jumlah tertentu dari pihak / karyawan pihak pengguna jasa dan atau pihak ketiga lainnya
terkait dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA, baik di dalam maupun di luar lokasi
kerja dimana PIHAK KEDUA ditempatkan.
5.6.9. PIHAK KEDUA secara sendiri dan atau bersama-sama; terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung; sengaja
melakukan pencurian, penggelapan, perusakan / sabotase terhadap aset pengguna jasa PIHAK PERTAMA; sehubungan
dengan hal tersebut PIHAK KEDUA setuju dan bersedia untuk menerima sanksi melakukan penggantian sebesar 10
(sepuluh) kali lipat nilai kerugian yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut (*berdasarkan nilai asset) dan/atau
dipidanakan.
5.6.10. Berkelakuan tidak baik, secara langsung maupun tidak langsung merusak reputasi dan kondite PIHAK PERTAMA dan atau
pihak pengguna jasa; membongkar atau membocorkan informasi maupun pengetahuan yang bersifat rahasia PIHAK
PERTAMA dan/atau pihak pengguna jasa yang seharusnya dirahasiakan sehingga dapat mencemarkan nama baik PIHAK
PERTAMA dan/atau pengguna jasa kecuali untuk kepentingan negara.
5.6.11. Tanpa alasan yang sah dan dapat diterima menolak bekerjasama, menolak melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh
PIHAK PERTAMA atau pihak pengguna jasa.
5.6.12. PIHAK KEDUA baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, lalai menjalankan tugas dan meninggalkan tempat bekerja
dengan membiarkan barang - barang milik PIHAK PERTAMA atau pengguna jasa sehingga PIHAK PERTAMA mendapat
teguran atau peringatan dari pengguna jasa.
5.6.13. Dalam menjalankan pelaksanaan kegiatan pengamanan area, PIHAK KEDUA tidur pada jam kerja / pada saat bertugas yang
dapat mengakibatkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap PIHAK PERTAMA dan atau pihak
Pengguna Jasa/klien baik secara moril maupun materil.
5.7 PIHAK KEDUA setuju dan bersepakat; PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak sebelum tanggal berakhirnya
Perjanjian ini dengan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai Pasal 2.3 tersebut diatas; dan tanpa kewajiban memberikan upah
atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA, dalam hal:
5.7.1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap persyaratan sertifikasi sesuai termaktub pada pasal 5.1 dan/atau PIHAK
KEDUA tidak bersedia mengikuti pelatihan - pelatihan yang diperlukan dalam rangka memenuhi persyaratan sertifikasi
tersebut.
5.7.2. Sehubungan dengan ketentuan yang temaktub pada pasal 5.2 dan 5.3 tentang syarat – syarat kerja tersebut diatas; selama
Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ini belum berakhir, tanpa memperhatikan lamanya masa tersebut berlangsung,
PIHAK PERTAMA berhak mengevaluasi kinerja dan keterampilan dari PIHAK KEDUA dan apabila PIHAK KEDUA
dianggap tidak memenuhi kriteria penilaian dari standar yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan atau pihak
pengguna jasa maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5.7.3. PIHAK KEDUA tidak bersedia melaksanakan ketentuan yang termaktub pada pasal 5.4 tersebut diatas; penolakan atas
pemindahan dan atau penempatan ke lokasi kerja yang lain, sebagaimana yang dimaksud dapat diartikan bahwa PIHAK
KEDUA bersedia dan telah mengajukan pengunduran diri dari hubungan kerja ini.
5.7.4. PIHAK KEDUA telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat pada pasal 5.5 dan 5.6 perjanjian ini.
5.7.5. PIHAK KEDUA telah melakukan pelanggaran terhadap salah satu maupun keseluruhan substansi pelanggaran (jenis
pelanggaran berat) sesuai termaktub pada pasal 5.7 tersebut diatas.
5.8 Dalam hal perjanjian ini diakhiri oleh PIHAK KEDUA secara sepihak dan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK
PERTAMA disampaikan kurang dari 30 (tiga puluh ) hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.3 diatas, maka PIHAK KEDUA wajib
memberikan ganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA sebesar kerugian yang diderita oleh PIHAK PERTAMA atau sebesar 50% (lima
puluh persen) dari penghasilan yang diterima PIHAK KEDUA selama Jangka Waktu perjanjian.

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan kepada PIHAK KEDUA:

4|P a g e
PT. FIRST SECURITY

5.9 Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan yang terdapat pada pasal 6.3, maka:
5.9.1. PIHAK PERTAMA menjamin kelangsungan bekerja PIHAK KEDUA dengan cara mengalihkan status bekerja PIHAK
KEDUA di PIHAK PERTAMA kepada perusahaan berikutnya yang menerima pekerjaan.
5.9.2. Jaminan kelangsungan bekerja PIHAK KEDUA sebagaimana disebutkan pada Pasal 5.9.1 di atas, akan diberikan oleh
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara memberikan referensi dan/atau rekomendasi kepada PIHAK
KEDUA untuk dapat dipergunakan pada perusahaan berikutnya sejauh obyek pekerjaannya masih tetap sama serta dengan
tidak mengabaikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku diperusahaan tersebut.

PASAL 6
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

6.1 PARA PIHAK dapat dan berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu berakhir perjanjian sesuai termaktub pada pasal
2.1 tersebut diatas dengan memenuhi ketentuan / syarat sesuai dengan Pasal 2.3 tersebut diatas.
6.2 PARA PIHAK setuju dan bersepakat bahwa PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian ini secara sepihak sebelum tanggal
berakhirnya Perjanjian ini dengan tanpa melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai Pasal 6.1 diatas; dan tanpa kewajiban memberikan
upah atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA, dalam hal:
6.2.1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran sesuai termaktub pada pasal 5.8 tersebut diatas.
6.2.2. PIHAK PERTAMA mengalami kondisi-kondisi sebagai berikut:
6.2.2.1. Pengakhiran kerjasama sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PIHAK
PERTAMA dengan pihak pengguna jasa oleh karena disebabkan pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA.
6.2.2.2. PIHAK PERTAMA terkena dampak kebijakan ekonomi pemerintah antara lain krisis moneter dan/atau
dinyatakan pailit sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional perusahaan.
6.2.2.3. Berdasarkan hasil penilaian dari pihak pengguna jasa terhadap PIHAK PERTAMA atas kinerja yang buruk
PIHAK KEDUA; bahwa yang bersangkutan tidak memuaskan dan atau bahkan mengecewakan sehingga
pengguna jasa tidak bersedia menerima PIHAK KEDUA untuk dapat bekerja pada perusahaan pengguna jasa.
6.3 Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya oleh perusahaan pengguna jasa (*pemberi kerja) dan karenanya
PIHAK PERTAMA tidak lagi memiliki pekerjaan untuk dikerjakan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

7.1 Perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.
7.2 Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

PASAL 8
PENUTUP

8.1 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan mengacu dan tunduk pada Peraturan Perusahaan, Undang – Undang
Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Peraturan Pelaksanaannya.
8.2 Perjanjian ini hanya dapat dirubah dengan persetujuan PARA PIHAK dan wajib dituangkan dalam bentuk tertulis, serta ditandatangani
oleh PARA PIHAK.

Demikian Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal yang tercantum di atas dalam dua naskah asli masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


PT. FIRST SECURITY

Desriyanto Tomy Kelana Cibro


Direktur

5|P a g e

Anda mungkin juga menyukai