SK Kurikulum
SK Kurikulum
SK Kurikulum
“ TERAKREDITASI B “
DESA GAYAM LOR KEC. BOTOLINGGO KAB. BONDOWOSO 68284 JAWA TIMUR
Alamat : Jl. StasiunPrajekan No. 138 Km. 02 DesaGayamLorKec. BotolinggoKab.BondowosoKodePos 68284Telp. 081 258 930 593
TENTANG
PENGANGKATAN WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Kepala Madrasah Tsanawiyah Miftahul Hidayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso
Propinsi JawaTimur
Menimbang :.
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan belajar dan mengajar
dilingkungan MTs Miftahul Hidayah perlu adanya jaminan kelancaran antara siswa dengan siswa,
siswa dengan sekolah, dan Sekolah dengan wali siswa dirumah.
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diangkat dan ditetapkan Wakil Kepala Sekolah
bidang kurikulum untuk Tahun Pelajaran 2023- 2024 dalam lingkungan MTs Miftahul Hidayah.
3. Bahwa Saudara yang namanya tercantum tersebut dalam Surat Keputusan ini dipandang
memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum di
lingkungan MTs Miftahul Hidayah
4. Bahwa oleh karenanya perlu segera dikeluarkan Surat Keputusan Pengangkatannya.
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standard Isi.
6. Rapat Kerja MTs Miftahul Hidayah, pada tanggal 05 Juli 2023 di MTs Miftahul Hidayah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Surat Keputusan Kepala MTs Miftahul Hidayah Nomor : /MTs.MH/SK /VII/2023 tanggal 05
Juli 2023,nama tersebut di bawah ini diangkat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum
Tahun Pelajaran 2023/2024;
Kedua : Dalam menjalankan tugasnya, Saudara tersebut pada diktum pertama wajib bertanggung jawab
kepada Kepala MTs Miftahul Hidayah
Ketiga : Untuk kepentingan tugasnya, Saudara tersebut diwajibkan melakukan tugas-tugas yang berhubun
gan dengan hal-hal yang terkait dengan Kepala MTs Miftahul Hidayah
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang
sesuai.
Kelima : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya ;
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Botolinggo
MU’AWI, S.Pd.I
Tembusan Yth :