Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KOSP Arinda

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 80

DOKUMEN I: KOSP

KURIKULUM
SD NEGERI JATISARI
KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
(KOSP)
UNTUK KELAS I, II, III, IV, V DAN VI

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Status sekolah : NEGERI – TERAKREDITASI A


NPSN : 20318362
Alamat : JATISARI
Desa : JATISARI
Kecamatan : NALUMSARI
Kabupaten : JEPARA
Provinsi : JAWA TENGAH

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 45


DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN JEPARA
TAHUN 2024

LEMBAR PENGESAHAN

KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDKAN


(KOSP)
Untuk Kelas I, II, III, IV, V dan VI
Berdasar hasil rapat dan musyawarah bersama Tim Pengembang Kurikulum
tanggal 2 sd 4 Juli di SDN Jatisari Kecamatan Nalumsari, serta memperhatikan usulan dan
saran dari pengurus sesuai dengan tugasnya, maka dengan ini Kurikulum Operasional
Satuan Pendidikan (KOSP) untuk peserta didik Kelas I, II, III, IV, V dan VI SD Kec.
Nalumsari Kab. Jepara disahkan untuk diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2024/2025.
Disahkan di : Jatisari
Pada Tanggal : 4 Juli 2024

Ketua Komite Sekolah Kepala SDN Jatisari

SUYANTO SEGER, S. Pd.SD


NIP 196504051991031014
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Jepara
Jepara

AGUS TRI HARJONO, S. Sos M.M


Pembina Utama Muda
NIP. 19630817 199203 1 011

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 46


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SD NEGERI JATISARI
Alamat: Jalan Rombong RT 02/ RW 02 Desa Jatisari Nalumsari Jepara

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN JATISARI
Nomor : 800/ 012/2024
Tentang :

TIM PENGEMBANG KURIKULUM


SDN JATISARI
KOSP KURIKULUM MERDEKA
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Menimbang : a. Bahwa Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (Kurikulum


Merdeka) oleh Sekolah melalui Tim pengembangan kurikulum
sesuai dengan perkembangan, potensi, kebutuhan dan kemampuan
peserta didik di lingkungan.
b. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar
mengajar di SDN Jatisari perlu ditetapkan Kurikulum yang mengacu
kepada pedoman penyusunan Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan (KOSP)
Memperhatikan : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang diubah menjadi
PP No 13 Tahun 2015 kemudian diubah PP No. 57 Tahun 2021 dan
diubah lagi PP No 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP)
3. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 47


6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran
8. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang
Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
9. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 tentang
Dimensi, Elemen, dan subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada
Kurikulum Merdeka
10. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurilukum Merdeka melalui
Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2024/2025
11. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar;
12. Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan dan
Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi
Khusus;
13. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa
untuk Jenjang
SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA dan SMK
Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat : Saran dan usul peserta rapat Tim Pengembangan Kurikulum SDN
Jatisari
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk tim pengembang kurikulum SDN Jatisari sebagaimana
terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini.

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 48


KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
KETIGA : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jatisari
Pada Tanggal : 2 Juli 2024
Kepala Sekolah

SEGER, S. Pd.SD
NIP. 19650405 199103 1 014

LAMPIRAN : SK Kepala SDN JATISARI


TENTANG : TIM PENGEMBANG KURIKULUM SDN JATISARI
NOMOR : 800/012
TANGGAL : 2 Juli 2024

TIM PENGEMBANG KURIKULUM


SDN JATISARI
TAHUN AJARAN 2024/2025
Jabatan Jabatan dalam TPK/
No Nama
Struktural Bidang Studi

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 49


Koordinator
1 RATNA FAUZIAH Penasehat TPK
Satkordikcam
Pembina TPK dan
2 MUSTOFA NOOR, S. Pd Pengawas SD
Narasumber
3 SEGER, S. Pd.SD Kepala Sekolah Penanggung Jawab TPK
Guru Kelas V Ketua Tim TPK merangkap
4 SAREH, S. Pd. SD
Anggota
ARIFA FELLA SHOFA, S. Guru Kelas IV Wakil Ketua Tim TPK
5
Pd merangkap Anggota
Guru Kelas I Sekretaris TPK merangkap
6 MUNASAROH, S. Pd
Anggota / guru Kelas II
NOOR AVNI Anggota
7 Guru Kelas VI
ANISTIQOMAH,S.Pd.
KHOIRUL Guru Kelas I Anggota
8
MUNTAHIYAH, S. Pd
9 MEILA NOOR S., S. Pd Guru Kelas II Anggota
HERY SARJONO
10 Guru Penjas Anggota
PRICAHYONO, S. Pd
11 SAFA’ATUN, S. Pd. I Guru PAI Anggota
12 SUYANTO Komite Sekolah Anggota
Orang Tua
13 WAHYUDI Anggota
Siswa

Ditetapkan di : Jatisari
Pada Tanggal : 2 Juli 2024
Kepala Sekolah

SEGER, S. Pd.SD
NIP.196504051991031014

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA


DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SD NEGERI JATISARI
Alamat: Jalan Rombong RT 02/ RW 02 Desa Jatisari Nalumsari Jepara

KEPUTUSAN KEPALA SDN JATISARI


NOMOR : 800/002
TENTANG
PENETAPAN
KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (KOSP)
TAHUN AJARAN 2024/2025

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 50


KEPALA SDN JATISARI
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81a Tahun
2013 Tentang Implementasi Kurikulum dan Keputusan Mendikbud
Ristek RI No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Sekolah tentang Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan (KOSP) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 430
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diubah PP No 13
Tahun 2013 diubah lagi PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/MI;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2015 Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Lingkungan Sekolah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi Siswa Baru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
8. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar;

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 51


9. Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan dan
Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi
Khusus;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah
13. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurilukum Merdeka melalui
Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2024/2025
14. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran
15. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang
Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
16. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 tentang
Dimensi, Elemen, dan subelemen Profil Pelajar Pancasila Pada
Kurikulum Merdeka
17. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor
12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah (SD/SDLB/MI, SMP/MTs dan SMA/
SMALB/SMK/MA);

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 52


18. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010
tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa
untuk Jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta Provinsi Jawa
Tengah;
19. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.;
20. Rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan Tim Pengembang SDN
Jatisari, tanggal 2 Juli 2022.

Memperhatikan :
Keputusan Rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan Tim Pengembang Kurikulum SDN
Jatisari tanggal 2-4 Juli 2022.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PELAKSANAAN KURIKULUM OPERASIONAL SATUAN


PENDIDIKAN SDN JATISARI TAHUN AJARAN 2024/2025

Pasal 1
Menetapkan Kurikulum Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah
ini.
Pasal 2
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dikembangkan secara berdiversifikasi
dengan maksud agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan
pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta
didik.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada pasal 1 merupakan kurikulum operasional
yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam
bentuk Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Implementasi Kurikulum
Merdeka (IKM)
Pasal 3

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 53


(1) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) merupakan Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 diberlakukan untuk Kelas I,II,III,IV,V dan IV.
(2) Pada masa pandemi covid – 19, Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
dilaksanakan secara fleksibel sesuai kebutuhan, situasi, dan kondisi yang ada.
Pasal 4
Keputusan Kepala SDN Jatisari ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jatisari
Pada Tanggal : 4 Juli 2024

Kepala Sekolah

SEGER, S. Pd.SD
NIP. 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 54


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Alamat: Jln. Raya Nalumsari Km. 3,5 Gemiringlor Nalumsari Jepara  59466

REKOMENDASI PENETAPAN KOSP


Nomor : 423.5/ 900/1512

Setelah memeriksa dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan


(KOSP) Tahun Pelajaran 2024/2025 yang disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum dan
ditetapkan/disahkan oleh :
Satuan Pendidikan : SDN Jatisari
Alamat : Jalan Rombong RT 02 RW 02 Desa Jatisari

Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum dalam Kondisi Khusus,


bersama ini:
Nama : MUSTOFA NOOR, S. Pd
NIP : 19701110 199303 1 009
Jabatan : Pengawas SD Kecamatan Nalumsari selaku Pengawas Pembina.

Memberikan pertimbangan / rekomendasi atas Kurikulum Operasional Satuan


Pendidikan (KOSP) SDN JATISARI dalam Kondisi Khusus Tahun pelajaran 2024/2025
tersebut:
o Dapat direkomendasikan tanpa syarat
o Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk perbaikan/ penyempurnaan
o Belum dapat direkomendasikan
Dengan alasan :
o Semua unsur Kurikulum dalam Kondisi Khusus terpenuhi dengan lengkap
o Unsur Kurikulum dalam Kondisi Khusus terpenuhi tetapi kurang lengkap
o Unsur Kurikulum dalam Kondisi Khusus tidak lengkap
Demikian pernyataan kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi
ditetapkannya Kurikulum SDN JATISARI dalam Kondisi Khusus.

Nalumsari, 4 Juli 2024


Mengetahui,
Koordinator Pembantu Pengawas SD Dabin 3
Kecamatan Nalumsari Kecamatan Nalumsari

RATNA FIRDAUS, .MUSTOFA NOOR, S. Pd


NIP. 197612262009012004 NIP. 197011101993031009

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 55


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
membimbing kami Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sehingga berhasil
mengembangkan dan menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) IKM
SDN Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan disesuaikan pada masa khusus pandemi
covid 19.
Kurikulum ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 17 Ayat 1 “ Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik dan Surat Edaran Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. 900/1511 tentang Kalender Pendidikan Tahun
Ajaran 2024/2025
Kurikulum ini dikembangkan dan disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum
yang terdiri atas guru, kepala sekolah dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber,
tenaga kependidikan dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jepara.
Kurikulum ini merupakan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
untuk Kelas I,II,IV,III,IV,V dan VI telah disesuaikan dengan amanat Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan
penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam penyusunan kurikulum ini masih banyak kekurangan, baik isi maupun
redaksi, semuanya semata-mata karena keterbatasan pemikiran dan wawasan, oleh
karenanya kami mengharapkan tanggapan berupa saran atau kritik yang konstruktif untuk
perbaikan selanjutnya.

Pringtulis, 4 Juli 2024


Tim Penyusun Kurikulum

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 56


KURIKULUM
SD NEGERI JATISARI
UNTUK KELAS 1,II, III, IV,V DAN VI

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Status sekolah : NEGERI – TERAKREDITASI A


NPSN : 20318362
Alamat : JATISARI
Desa : JATISARI
Kecamatan : NALUMSARI
Kabupaten : JEPARA
Provinsi : JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA


KABUPATEN JEPARA
TAHUN 2024

DAFTAR ISI

COVER I

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 57


LEMBAR PENGESAHAN II
SK TIM PENGEMBANG III
SK PENETAPAN III
SURAT REKOMENDASI PENGAWAS IV
KATA PENGANTAR V
COVER KTSP VI
DAFTAR ISI VII

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Landasan 2
C. Karakteristik Kurikulum 2013 4
D. Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013 5
BAB II TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar 8
B. Visi Sekolah 8
C. Misi Sekolah 8
D. Tujuan Sekolah 8
BAB STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
III.
A. Struktur Kurikulum 9
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 9
2. Kompetensi Inti 9
B. Muatan Kurikulum 11
1. Mata Pelajaran 11
2. Beban Belajar 12
3. Kompetensi Dasar 13
4. Muatan Pembelajaran 13
5. Pengembangan Muatan Lokal 16
6. Pengembangan Diri 18
7. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa 20
8. Pengaturan Beban Belajar 21
9. Ketuntasan Belajar 21
10. Kriteria Kenaikan Kelas 23
11. Kriteria Kelulusan 24
BAB KALENDER PENDIDIKAN 26
IV.
LAMPIRAN
1. Undangan Rapat Penyusunan KTSP
2. Berita Acara
3. Daftar Hadir

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 58


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SD NEGERI JATISARI
Alamat: Jalan Rombong RT 02/ RW 02 Desa Jatisari Nalumsari Jepara

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI JATISARI
Nomor: 421.2 / 001/2024

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SD NEGERI JATISARI TAHUN PELAJARAN 2024/2025
KEPALA SD NEGERI JATISARI

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memenuhi standar pendidikan nasional


dipandang perlu disusun kurikulum sekolah yang aspiratif,
akomodatif, futuristik, dan komprehensif dengan melibatkan
para pemangku kepentingan;
b. Bahwa untuk mewujudkan dokumen kurikulum sekolah
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dipandang perlu
membentuk tim pengembang kurikulum sekolah untuk
menyusun draft kurikulum sekolah melalui keputusan kepala
sekolah;

Mengingat : 1. Undang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang


Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional;
3. Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 35
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
4. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
6. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
7. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 59


9. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
10. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
11. Rencana Kerja Sekolah Tahun 2021/2022;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD NEGERI JATISARI


TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Pasal 1
(1) Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SD Negeri 2 Pringtulis terdiri atas unsur :
a. Guru,dan
b. Pengurus Komite Sekolah
(2) Susunan personalia TPK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian menyatu
dari keputusan ini.

Pasal 2
Tugas TPK meliputi :
(1) Mencari dan menghimpun bahan-bahan kurikulum,
(2) Menyusun draft Dokumen I tentang kerangka dasar kurikulum sekolah
(3) Menjilid dokumen kurikulum sekolah selengkapnya setelah seluruh dokumen disetujui
oleh kepala sekolah.
(4) Mensosialisasikan kurikulum sekolah kepada warga sekolah.

Pasal 3
(1) Masa tugas Tim TPK adalah satu tahun pelajaran 2024/2025 Sekurang-kurangnya satu
bulan sebelum berakhir masa tugasnya, Tim TPK wajib melakukan review kurikulum
sekolah yang sedang berlaku, kemudian menyusun dan menyerahkan draft kurikulum
sekolah untuk tahun pelajaran berikutnya kepada kepala sekolah sebagai bahan kajian
pengembangan bagi tim TPK yang baru.
(2) Jika dipandang perlu, apabila tim tidak mampu bekerja efektif, maka kepala sekolah
dapat melakukan penggantian tim TPK, baik sebagian anggota atau secara
keseluruhan sebelum masa tugas berakhir.

Pasal 4
Segala biaya yang timbul akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang relevan.

Pasal 5
(1) Jika ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, maka kekeliruan itu akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 60


Ditetapkan di : Jepara
Pada tanggal : 17 Juli 2024

Kepala SD Negeri Jatisari,

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 61


LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI JATISARI
Nomor : 421.2 / 001 / 2024
Tanggal : 17 Juli 2024
Tentang : Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri Jatisari
Tahun Pelajaran 2024/2025

TIM PENGEMBANG KURIKULUM


SD NEGERI JATISARI
TAHUN 2024/2025

Jabatan dalam
No Nama Jabatan/Unsur
Panitia
1 Pembina Mustofa Noor , S.Pd. Pengawas Sekolah
2 Ketua Seger,S.Pd.SD Kepala Sekolah
Munasaroh, S. Pd
Meila Noor Santi, S. Pd. Guru Kelas 1
Khoirul Muntahiyah, S. Pd Guru Kelas 2
Arifa Fella Shofa, S. Pd Guru Kelas 3
Sareh, S. Pd.SD Guru Kelas 4

3 Anggota Noor Avni Anistiqomah, S. Pd Guru Kelas 5


Safa’atun, S. Pd. I Guru Kelas 6
Hery Sarjono Pricahyono, S. Pd. Guru PAI
Suyanto Guru PJOK
Ketua Komite

Kepala Sekolah,

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 62


LAMPIRAN 2
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI JATISARI
Nomor : 421,2 / 001/ 2024
Tanggal : 17 Juli 2024
Tentang : Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri Jatisari
Tahun Pelajaran 2024/2025

URAIAN TUGAS TIM PENGEMBANG KURIKULUM


SD NEGERI JATISARI TAHUN 2024/2025

1. Ketua

a. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan proses


pengembangan Kurikulum sekolah dari perencanaan sampai dengan evaluasi.
b. Mempelajari pedoman yang berlaku yang ada kaitannya dengan proses
pengembangan Kurikulum.
c. Mengatur jadwal pengembangan.
d. Memimpin tim dalam penyusunan kurikulum

2. Anggota

a. Mempelajari pedoman yang berlaku yang ada kaitannya dengan proses


pengambangan kurikulum
b. Memberi masukan dan data yang dibutuhkan dalam penyusunan pengembangan
Kurikulum.
c. Membantu ketua jika diperlukan demi kelancaran proses pengembangan Kurikulum

Kepala Sekolah,

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 63


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SD NEGERI JATISARI
Alamat: Jalan Rombong RT 02/ RW 02 Desa Jatisari Nalumsari Jepara

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI JATISARI
Nomor: 800 / 003 / 2024

TENTANG
TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH (TGLS)
SD NEGERI JATISARI
TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Menimbang : a. bahwa sekolah memiliki peran penting dalam menumbuhkan


budaya literasi untuk pembiasaan membaca sebagai bagian dari
penumbuhan budi pekerti;
b. Agar gerakan literasi dapat berjalan dengan baik, sekolah perlu
memastikan bahwa warga sekolah memiliki persepsi dan
pemahaman yang sama tentang prinsip-prinsip literasi dan
bagaimana cara pelaksanaan dan pengelolaan program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tim Gerakan
Literasi Sekolah (TGLS);

Mengingat : 1. Undang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional;
3. Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 35 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
4. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
5. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
6. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan
Budi Pekerti
7. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 45


Menengah;
8. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH (TGLS) SD NEGERI


JATISARI TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Pasal 1
Susunan personalia Tim Gerakan Literasi Sekolah (TGLS) tercantum dalam lampiran 1
yang merupakan bagian yang menyatu dari keputusan ini.

Pasal 2
Tugas TGLS meliputi :
(1) Menghimpun peraturan tentang grakan literasi sekolah,
(2) merencanakan, melaksanakan, melaporkan, dan melakukan asesmen serta
mengevaluasi pelaksanaan gerakan literasi,
(3) Mensosialisasikan program gerakan literasi sekolah kepada seluruh warga sekolah

Pasal 3
(1) Masa tugas TGLS adalah satu tahun pelajaran 2024/2025 Jika dipandang perlu,
apabila tim tidak mampu bekerja efektif, maka kepala sekolah dapat melakukan
penggantian tim TGLS, baik sebagian anggota atau secara keseluruhan sebelum masa
tugas berakhir.

Pasal 4
Segala biaya yang timbul akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang relevan.

Pasal 5
(1) Jika ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, maka kekeliruan itu akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Jatisari
Pada tanggal : 10 JuLi 2024

Kepala SD Negeri Jatisari

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 46


LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI JATISARI
Nomor : 800 / 003 / 2024
Tanggal : 17 Juli 2024
Tentang : Tim Gerakan Literasi Sekolah (TGLS)
SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025

TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH (TGLS)


SD NEGERI JATISARI TAHUN 2024/2025

Jabatan dalam
No Nama Jabatan/Unsur
Panitia
1 Pembina Mustofa Noor, S. Pd Pengawas Sekolah

2 Penanggung Jawab Seger, S.Pd.SD Kepala Sekolah

Sareh , S.Pd. Guru Kelas 5


2 Ketua

Guru Kelas 1
Munasaroh, S. Pd
Guru Kelas 2
Meila Noor Santi, S. Pd.
Khoirul Muntahiyah, S. Pd Guru Kelas 3

Arifa Fella Shofa, S. Pd Guru Kelas 4


Noor Avni Anistiqomah, S. Pd
4 Anggota Guru Kelas 6
Safa’atun, S. Pd. I
Hery Sarjono Pricahyono, S. Guru PAI

Pd. Guru PJOK


Ato’ilah
Petugas Kebersihan
Suyanto
Komite Sekolah

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 47


Kepala Sekolah,

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

LAMPIRAN 2
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI JATISARI
Nomor : 800 / 004 / 2022
Tanggal : 18 Juni 2024
Tentang : Tim Gerakan Literasi Sekolah
SD Negeri JATISARI Tahun Pelajaran 2024/2025

URAIAN TUGAS TIM LITERASI SEKOLAH


SD NEGERI JATISARI TAHUN 2024/2025

1. Ketua

a. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan program


gerakan literasi sekolah (GLS);
b. Menyusun Program GLS
c. Melaksanakan sosialisasi program GLS di satuan pendidikan;
d. Memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan
program GLS;
e. Mendampingi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan program GLS;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program GLS;
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program GLS; dan

2. Anggota

a. Mempelajari pedoman yang berlaku yang ada kaitannya dengan gerakan GLS;
b. Memberi masukan dan data yang dibutuhkan dalam merencakan dan melaksanakan
GLS;
c. Membantu ketua jika diperlukan demi kelancaran GLS;
d. Membuat dokumentasi pelaksanaan kegiatan GLS.

Kepala Sekolah,

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 48


SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD NegerI Jatisari Tahun Pelajaran 2024/2025 49


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SD NEGERI JATISARI
Alamat: Jalan Rombong RT 02/ RW 02 Desa Jatisari Nalumsari Jepara

SURAT KEPUTUSAN KEPALA


SEKOLAH DASAR NEGERI JATISARI
Nomor : 421.2 / 005/2024

Tentang :
Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar Dan Bimbingan
Dan Pembagian Tugas Selain Proses Belajar Mengajar
Semester I Tahun Pelajaran 2024/2025

Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanan Proses Belajar Mengajar


dan Bimbingan di SD Negeri Jatisari perlu menetapkan pembagian Tugas
guru sesuai dengan bidang masing-masing
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2006 tentang standar Nasional
Pendidik
45

4. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru


5. Permendikbud No.15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja
guru,KS dan pengawas sekolah
Memperhatikan : Keputusan Rapat Dewan Guru dan Karyawan tanggal 20 Juni 2023

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas mengajar dan bimbingan pada
semester I Tahun Pelajaran 2023/2024 di SD Negeri Jatisari, tersebut pada
lampiran 1, 2 dan 3 Surat Keputusan ini
Kedua : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang sesuai
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jatisari
Pada tanggal : 25 Juli 2024
Kepala Sekolah

SEGER, S. Pd.SD

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 45


NIP: 19650405 199103 1 014
46

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 46


Lampiran : 1
Surat Keputusan Kepala SD Negeri Jatisari
Nomor :421.2 / 237 / 2024
Tanggal : 13 Juli 2024

PEMBAGIAN TUGAS GURU PNS DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBINGAN
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2024/2025
47

Kelas Jumlah Pembagian Tugas Tambahan Total


Gol./ Mata
No Nama Pendidikan Jam Ekuivalen Beban
Ruang Pelajaran 1 2 3 4 5 6 Jenis Tugas
Mengajar Jml. Jam Kerja
SEGER, S. Pd.SD Bhs. Jawa
1 IV.a S1 PGSD - - - - - - Kepala Sekolah 24 24 Jam
NIP 196504051991031014
, MEILA NOOR SANTI, S.Pd.
Guru 2
2 S.Pd - S1 PGSD - - - - - 24 Jam Wali kelas - 24 Jam
Kelas 2 4
NIP.
KHOIRUL MUNTAHIYAH,
Guru 2
3 S.Pd XI S1 PGSD - - - - - 24 jam Wali Kelas - 24 Jam
Kelas 3 4
NIP. 19860801 202221 2 013
ARIFA FELLA SHOFA, S.Pd Guru 2
4 XI S1 PGSD - - - - - 24 jam Wali Kelas - 24 Jam
NIP. 19930520 202221 2 023 Kelas 4 4
HERY SARJONO
- Guru
5 PRICAHYONO, S.Pd S1 PJKR 4 4 4 4 4 4 24 Jam - - 24 Jam
PJOK
NIP.
MUNASAROH, S.Pd Guru 2
6 XI S1 PGSD - - - - - 24 Jam Wali kelas - 24 Jam
NIP. 19890702 202221 2 019 Kelas 1 4

NOOR AVNI ANISTIQOMAH,


S.Pd.SD Guru 2
7 IIIC S1 PGSD - - - - - 24 Jam Wali kelas - 24 Jam
Kelas 6 4
NIP. 19761009 201406 2 003

SAREH, S.Pd.SD Guru 2 -


8 III.C S1 PGSD - - - - 24 Jam Wali Kelas - 24 Jam
NIP. 19810415 201001 1 017 Kelas 5 4

9 SAFAATUN, S.Pd.I III.C S1 PAI Guru PAI 4 4 4 4 4 4 24 Jam - - 24 Jam


Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 47
NIP. 19720127 200801 2 003

Jatisari, 10 Juli 2024


Kepala Sekolah,
48

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 48


JADWAL PEMBELAJARAN JARAK JAUH (DARING DAN LURING)
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2024/2025
KELAS KE WAKTU SENIN SELASA RABU KAMIS JUM'AT SABTU
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
06.30 - 07.00
budaya Baca budaya Baca Jum'at bersih budaya Baca
1 07.00 - 07.35 Upacara TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
2 07.35 - 08.10 PAI TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
I 3 08.10 - 08.45 PAI TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
08.45 - 09.00 I stirahat
4 09.00 - 09.35 TEMA TEMA PAI TEMA TEMA TEMA
5 09.35 - 10.10 TEMA TEMA PAI TEMA TEMA TEMA
6 10.10 – 1045 TEMA TEMA
Kegiatan Kegiatan Kegiatan
06.30 - 07.00
budaya Baca Jum'at bersih budaya Baca
1 07.00 - 07.35 Upacara TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
2 07.35 - 08.10 TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
II 3 08.10 - 08.45 TEMA PAI PAI TEMA TEMA TEMA
08.45 - 09.00 I stirahat
4 09.00 - 09.35 TEMA PAI PAI TEMA TEMA B. JAWA
5 09.35 - 10.10 TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA B. JAWA
6 10.10 – 1045 TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
06.30 - 07.00
budaya Baca budaya Baca Jum'at bersih budaya Baca
1 07.00 - 07.35 Upacara TEMA Penjaskes TEMA TEMA PAI
2 07.35 - 08.10 PAI TEMA Penjaskes TEMA TEMA PAI
3 08.10 - 08.45 PAI TEMA Penjaskes TEMA TEMA TEMA
III 08.45 - 09.00 I stirahat
4 09.00 - 09.35 TEMA TEMA Penjaskes TEMA B. Jawa TEMA
5 09.35 - 10.10 TEMA TEMA TEMA TEMA B. Jawa TEMA
6 10.10 – 10.45 TEMA TEMA TEMA TEMA
10.45 – 11.00 I stirahat
7 11.00 – 11.35 TEMA TEMA TEMA TEMA
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
49

06.30 - 07.00
budaya Baca budaya Baca Jum'at bersih budaya Baca
1 07.00 - 07.35 Upacara TEMA PAI TEMA TEMA Matematika
2 07.35 - 08.10 Penjaskes TEMA PAI TEMA TEMA Matematika
3 08.10 - 08.45 Penjaskes TEMA PAI Matematika TEMA Seni Lukis

IV
08.45 - 09.00 I stirahat
4 09.00 – 09.35 TEMA TEMA TEMA Matematika TEMA Seni Lukis
5 09.35 – 10.10 TEMA TEMA TEMA Matematika TEMA Peng Diri
6 10.10 – 10.45 TEMA TEMA B. Jawa Matematika TEMA Peng Diri
10.45 – 11.00 I stirahat
7 11.00 – 11.35 TEMA TEMA B. Jawa Penjaskes KKG
8 11.35 – 12.15 TEMA TEMA PAI Penjaskes KKG
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
06.30 - 07.00
budaya Baca budaya Baca Jum'at bersih budaya Baca
1 07.00 - 07.35 Upacara Penjaskes TEMA PAI TEMA TEMA
2 07.35 - 08.10 TEMA Penjaskes TEMA PAI TEMA TEMA
3 08.10 - 08.45 TEMA Penjaskes TEMA Matematika TEMA TEMA

V
08.45 - 09.00 I stirahat
4 09.00 - 09.35 TEMA PAI Matematika Matematika TEMA TEMA
5 09.35 – 10.10 TEMA PAI Matematika Matematika TEMA TEMA
6 10.10 – 10.45 TEMA TEMA TEMA Matematika TEMA TEMA
10.45 – 11.00 I stirahat
7 11.00 – 11.35 TEMA TEMA B. Jawa Penjaskes KKG
8 11.35 – 12.15 TEMA TEMA B. Jawa TEMA KKG
Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan
06.30 - 07.00
budaya Baca budaya Baca Jum'at bersih budaya Baca
1 07.00 - 07.35 Upacara PAI TEMA Matematika TEMA Penjaskes
2 07.35 - 08.10 Matematika PAI TEMA Matematika TEMA Penjaskes
3 08.10 - 08.45 Matematika PAI TEMA TEMA TEMA Penjaskes

VI
08.45 - 09.00 I stirahat
4 09.00 - 09.35 TEMA Matematika TEMA TEMA TEMA TEMA
5 09.35 - 10.10 TEMA Matematika TEMA TEMA TEMA TEMA
6 10.10 – 10.45 TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA TEMA
10.45 – 11.00 I stirahat
7 11.00 – 11.35 TEMA TEMA B. Jawa TEMA KKG
8 11.35 – 12.15 Penjaskes PAI B. Jawa TEMA KKG

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 49


KALENDER PEMBELAJARAN*)
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Minggu Moda
Tanggal Keterangan
ke- Pembelajaran
1. 17 - 18 Juli 2024 - Orientasi Awal Tahun Pelajaran
2. 19 Juli 2024 - Libur Tahun baru 1 Muharram 1445 H
3. 20 - 25 Juli 2024 LURING Pembelajaran secara Luring
4. 24 Juli - 30 Juli 2024 LURING 29 Juli:Libur Idul Adha
5. 1 - 12 Agustus 2024 LURING Pembelajaran
6. 14 - 16 Agustus 2024 LURING Pembelajaran
17 Agustus: HUT RI
7. 17 - 31 Agustus 2024 LURING 20 Agustus: Libur Tahun baru Hijriyah
21 Agustus: Cuti bersama
8 1 - 29 September 2024 LURING Pembelajaran
8 31 Agustus-5 Sept 2024 LURING Pembelajaran
9 18-23 September 2024 PTS Penilaian Tengah Semester
Jeda
10 23-30 September 2024 Jeda
Semester
11 1-26 September 2024 LURING
12 28 Sept-3 Oktober 2024 LURING 1 Oktober: Hari kesaktian Pancasila
13 5 - 10 Oktober 2024 LURING
14 12 - 17 Oktober 2024 LURING
15 19 - 24 Oktober 2024 LURING
29 Oktober: Libur Maulid Nabi
50

16 26 - 31 Oktober 2024 LURING


30 Oktober: Cuti bersama Maulid
17 2 - 7 November 2024 LURING
18 9 - 14 November 2024 LURING
19 16 - 21 November 2024 LURING
20 23 - 28 November 2024 LURING
21 4 - 9 Desember 2024 PAS Penilaian Akhir Semester
*) Jadwal berlaku selama masa darurat COVID-19 dan akan disesuaikan dengan kondisi aktual

Keterangan:
1. Pembelajaran DARING (Dalam Jaringan)
 Guru menyiapkan materi dan tugas untuk disampaikan melalui Grup Whatsapp
 Guru dan siswa berdiskusi melalui percakapan Whatsapp
 Tugas Pembelajaran daring dikerjakan di BUKU TULIS siswa
 Tugas difoto dan dikirimkan melalui Whatsapp pribadi kepada guru yang bersangkutan
 Guru diperkenankan menggunakan media selain WA (jika memungkinkan)
2. Pembelajaran LURING (Luar Jaringan)
 Guru menyiapkan paket tugas untuk dua minggu, berisi materi dan soal (penilaian)
 Materi dan tugas dipisah per minggunya, masing-masing + 1 lembar
 Tugas Pembelajaran luring dikerjakan di lembar tugas yang diberikan guru
 Untuk memperdalam materi, siswa juga dihimbau untuk membaca buku paket secara
mandiri

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 50


PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD SD NEGERI JATISARI
Alamat: Jalan Rombong RT 02/ RW 02 Desa Jatisari Nalumsari Jepara

Jepara, 1 Juli 2024


No : 421.3/031/2023
Hal : Undangan Penyusunan KOSP Kepada
Yth . Bapak/Ibu ............
Di tempat

Assalamu,alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mengharap rahmat dan ridlo Allah Azza Wajalla, serta teriring do,a dan salam ta,dhim
Dari keluarga besar SDN Jatisari. Kami mengharap kehadiran dari Bapak/ Saudara besok pada :

Hari : Jumat
Tanggal : 31 Juni 2024
51

Jam : 07.30 WIB


Tempat : SDN Jatisari Nalumsari Jepara
Acara : Penyusunan KOSP
Keterangan : Mohon jangan sampai absen /diwakilkan

Demikian undangan ini dibuat , atasPerhatian dan kehadiran dari Bapak / Ibu kami
Ucapkan banyak terima kasih

Wassalamu.alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Kepala Sekolah
SDN Jatisari

SEGER, S. Pd.SD
NIP 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 51


Lampiran 2

BERITA ACARA
Nomor : 500.2/044

Kegiatan :Penyusunan KOSP Tahun 2024

Padahariini, Senin tanggal 31 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, telah diadakan rapat
penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan untuk tahun Pembelajaran 2024/2025.
Demi tersusunnya kurikulum yang baik dan terprogram sempurna kami mendatangkan seluruh
jajaran dari dinas pendidikan yaitu :
 Dinas Pendidikan : Musttofa Noor, S. Pd
 Kepala Sekolah : SEGER, S. Pd. SD
 Dewan guru : 9 orang
52

 Komite sekolah : 1 orang


Adapun tempat pelaksanaan penyusunan KOSP ini di SDN Jatisari . Hasil dari rapat penyusunan
KOSP ini akan kami sempurnakan dengan teliti sehingga tersusun kurikulum yang terbaik yang
dapat kami pergunakan sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di SD kami.

Demikian Berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui

Pengawas TK/SD Kec. Nalumsari Kepala SDN Jatisari

MUSTOFA NOOR, S. Pd SEGER, S. Pd.SD


NIP 19701110 199303 1 009 NIP 19650405 199103 1 014

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 52


DAFTAR HADIR
SOSIALISASI PENYUSUNAN KOSP
TAHUN PEMBELAJARAN 2024/2025

NO NAMA NIP JABATAN TANDA


TANGAN
1. Mustofa Noor, S. Pd

2. Seger, S. Pd.SD

3. Noor Avni Anistiqomah, S. Pd


53

4. Safa’atun, S. Pd.I

5. Sareh, S.Pd.SD

6. Arifa Fella Shofa, S. Pd

7. Khoirul Muntahiyah, S. Pd.

8. Meila Noor Santi, S.Pd.

9. Munasaroh,S.Pd.

10. Suyanto

11. Wahyudi

Pengawas TK/SD Kec. Nalumsari Kepala SDN Jatisari

MUSTOFA NOOR, S. Pd SEGER, S. Pd.SD


Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 53
NIP 19701110 199303 1 009 NIP 19650405 199103 1 014

FOTO KEGIATAN
SOSIALISASI DAN PENYUSUNAN KOSP
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
54

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 54


55

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 55


56

Kurikulum SD Negeri Jatisari Tahun Pelajaran 2023/2024 56


BAB I
PENDAHULUAN
A. Karakteristik Satuan Pendidikan
Penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari disesuaikan
kekhasan, kondisi dan pontensi daerah dengan menyelaraskan kondisi satuan pendidikan dan
karakteristik peserta didik dalam satuan pendidikan. Dalam pengembangannya, kurikulum
operasional sekolah akan mengacu pada capaian pembelajaran yang telah disusun oleh pusat dan
diterjemahkan dalam alur tujuan pembelajaran yang dikonkretkan dalam proses pembelajaran.
Penyusunan dan pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari
berfokus kepada pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan mengembangkan kompetensi dalam
perubahan kehidupan abad ke-21 yang memuat ciri khas dan potensi lokal sekolah. SDN Jatisari
berdomisili pada daerah yang cukup terpencil di daerah Kecamatan Nalumsari di Kabupaten
Jepara, pengembangan ekonomi dan wilayah pariwisata dengan keterjangkauan lokasi yang tidak
begitu mudah ditempuh dengan sarana transportasi yang ada. Lingkungan sekolah berada jauh
dengan sarana kesehatan , olahraga dan keagamaan sehingga menjadi salah satu tantangan yang
harus ditempih sebagai pendukung dalam proses pembelajaran.
Latar belakang peserta didik berada pada tingkat ekonomi menengah dengan sarana
prasarana yang cukup memadai dalam mendukung proses pembelajaran baik intrakurikuler ,
kokurikuler maupun ekstrakurikuler. Latar belakang keagamaan yang mayoritas bahkan hingga
100% adalah peserta didik beragama Islam. Secara sosial budaya, peserta didik memiliki latar
belakang orang tua yang berbeda budaya yang disebabkan dari sebagian orang tua datang dari
perantauan. Selain itu, minat bakat peserta didik juga yang sangat beragam. Berdasarkan
perbedaan latar belakang tersebut maka memperkuat alasan Profil Pelajar Pancasila mampu
diimplemetasikan secara utuh di SDN Jatisari dengan motto ” BERPRESTASI“ (Ber: Beriman, P :
Pintar, Re: Kreatif, S: Santun , TA: Tak pernah Menyerah, SI: Siap Menghadapi tantangan) ”.
Maka dalam penyusunan Kurikulum Operasional, karakteristik peserta didik dengan segala latar
belakangnya menjadi satu pertimbangan utama agar menjadi pendidikan yang berkeadilan dalan
kebhinekaan.
Tujuan akhir capaian pembelajaran yang terintegrasi dengan Profil Pelajar Pancasila secara
umum adalah untuk membentuk karakter peserta didik untuk menumbuhkan iman, takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bernalar kritis,
bergotong royong dan kreatif dengan mengakomodir keragaman tersebut.
B. Landasan Pengembangan Kurikulum
Landasan yuridis dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN
Jatisari mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional sebagai arah tujuan pendidikan sekolah. Juga mengacu pada Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2024 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor

57
034/H/KR/2024 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurilukum Merdeka melalui
Jalur Mandiri Berubah pada Tahun Ajaran 2024/2025.
Landasan filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan
Jatisari adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang
akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi
penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar
menjadi poin utama dalam menguasai kompetensi.
Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang kreatif, mandiri dan inovatif. Proses
pendidikan sebagai suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat
bakat yang mengembangkan kecerdasan spiritual, intelektual, dan kinestetik.
Berdasarkan landasan tersebut, SDN Jatisari dengan kekuatan, kemampuan dan keinginan
untuk selalu ingin berkembang, berharap akan menjawab tantangan pendidikan dalam
memfasilitasi suatu suasana belajar penuh aktivitas, berkarya dan menyenangkan untuk
membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
membentuk peserta didik sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk
membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social
reconstructivism).
C. Konsep Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas/2003). Pemerintah pusat menetapkan
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang menjadi acuan untuk pengembangan kurikulum
operasional satuan pendidikan.
Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang
diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai
dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Komponen dalam kurikulum operasional ini disusun untuk membantu proses berpikir dan
mengembangkan satuan pendidikan. Dalam pengembang-annya, dokumen ini juga merupakan
hasil refleksi semua unsur pendidik di satuan pendidikan yang kemudian ditinjau secara berkala
guna disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.
Peningkatan kualitas pendidikan dilakukan melalui hal yang paling fundamental yaitu
kurikulum. Maka terbentuklah Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan. Dalam pelaksanaan
kurikulum ini ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan.
Peningkatan kualitas pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik
(berorientasi pada siswa dengan segala keunikannya), utuh, menyenangkan atau merdeka belajar,

58
dilakukan pembelajaran dengan paradigma baru dengan berbagai implentasinya sehingga akan
“tercipta” Profil Pelajar Pancasila.
Profil Pelajar Pancasila memiliki enam kompetensi yang dirumuskan sebagai dimensi
kunci. Keenamnya saling berkaitan dan menguatkan sehingga upaya mewujudkan Profil Pelajar
Pancasila yang utuh membutuhkan berkembangnya keenam dimensi tersebut secara bersamaan,
tidak parsial. Keenam kompetensi atau dimensi kunci dalam Profil Pelajar Pancasila tersebut
adalah: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, gotong
royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif, dan berkebhinekaan global.

D. Prinsip Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)


Prinsip pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan adalah:
1. Berpusat pada peserta didik,
Yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan
tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi
rujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional sekolah
2. Kontekstual,
Menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial
budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan
karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB)
3. Esensial
Yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di
satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami
4. Akuntabel,
Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan
berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta
industri dan dunia kerja, di bawah koordinasi dan supervisi atau kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
E. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Peningkatan kualitas pendidikan melalui Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
dengan menerapkan pembelajaran dengan paradigma baru, idealnya dilaksanakan pada masa
normal sehingga dapat mendampingi peserta didik lebih intensif dan optimal . Namun karena
terhambat dengan situasi khusus pandemi covid -19, maka pelaksanaan Kurikulum Operasional
Satuan Pendidikan ini pun tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan pada situasi termasuk
peraturan pemerintah yang ada.

59
Pelaksanaan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan di SDN Jatisari pada masa
pandemi covid-19 ini dilakukan dengan cara :
1. Pembelajaran Daring selama 1 Tahun Pelajaran 2020/2021
2. Pembelajaran Semi Luring selama Tahun Pelajaran 2021/2023.
3. Pembelajaran Bleded Learning.

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

60
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003).
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.(Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003)

B. Visi Sekolah
Visi SDN Jatisari:
“ Terwujudnya Pembelajar Sepanjang Hayat yang Beriman dan Bertaqwa, Berakhlak dan
Berkarakter Mulia, Berkompetensi Literasi dan Numerasi yang Unggul, Inovatif dan Berprestasi di
Abad 21 dengan mengacu Kearifan Lokal”
Adapun indikator ketercapaian dari visi sesuai dengan variabelnya antara lain:.
1. Terwujudnya Pembelajar sepanjang hayat, membentuk generasi yang memiliki motivasi
untuk selalu belajar dan mengembangkan diri.
2. Terwujudnya Pembelajar Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
Berakhlak Mulia.
3. Terwujudnya Pembelajar Berkarakter Mulia, mengimplementasikan Profil Pelajar
Pancasila Beriman dan Bertaqwa Berkebhinekaan Global, Bergotong Royong, Mandiri,
Bernalar Kritis, dan Kreatif dalam aktualisasi kehidupan.
4. Terwujudnya Pembelajar yang Berkompetensi Literasi dan Numerasi
5. Terwujudnya Pembelajar yang Inovatif, kemampuan seluruh warga sekolah memaknai
keadaan yang dinamis dan selalu berubah dengan berbagai tantangan dan hambatan
menjadi sebuah celah dalam mengembangkan diri untuk menemukan solusi yang tepat,
bermanfaat dan sesuai dengan keadaan masa kini dan mempersiapkan masa depan.
6. Terwujudnya Pembelajar yang Berprestasi, sebagai hasil akhir dalam sebuah proses,
prestasi merupakan tolak ukur sebuah proses. Prestasi tak hanya berkisar pada kemampuan
kognitif dalam ajang prestatif saja namun lebih pada keberhasilan menemukan kemampuan
diri, mengembangkan talenta dan kecakapan hidup yang bermanfaat.di Abad 21.
C. Misi Sekolah
Dalam upaya mengimplementasikan visi sekolah, SDN Jatisari menjabarkan misi sekolah
sebagai berikut:
1. Merancang pembelajaran yang menarik dan menyenangkan yang mampu memotivasi
peserta didik untuk selalu belajar dan menemukan pembelajaran sepanjang hayat.
2. Mewujudkan lingkungan sekolah yang membentuk peserta didik memiliki Keimanan dan
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia melalui rutinitas kegiatan
keagamaan dan menerapkan ajaran agama melaui cara berinteraksi di sekolah.
3. Mewujudkan lingkungan sekolah yang Berkarakter Mulia dan bertoleransi dalam
61
kebhinekaan global, mencintai budaya lokal dan menjunjung nilai gotong royong, mandiri,
bernalar kritis, dan kreativitas yang memfasilitasi keragaman minat dan bakat peserta
didik.
4. Mewujudkan Pembelajar yang Berkompetensi Literasi dan Numerasi dengan bimbingan
guru dan pembelajaran yang aktif.
5. Mewujudkan program sekolah yang inovatif membentuk ide dan gagasan cepat tanggap
terhadap perubahan yang terjadi.
6. Mewujudkan dan memfasilitasi peningkatan prestasi peserta didik sesuai minat dan
bakatnya melalui proses pendampingan dan kerja sama dengan orang tua untuk
kebahagiaannya.
D. Tujuan Sekolah
Tujuan yang diharapkan oleh SDN Jatisari dalam implementasi Kurikulum Merdeka
sebagai bentuk dan cara mewujudkan misi sekolah yang telah ditetapkan adalah sebagai
berikut:
A. Tujuan Jangka Panjang
1. Mengoptimalkan proses belajar mengajar dengan menerapkan pembelajaran yang
PAIKEM (Pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan), yang
membangun Pembelajar sepanjang Hayat (Misi: 1)
2. Mengembangkan pembelajaran yang menuju/mengacu kecapakan abad 21 dengan
mengintegrasikan kecakapan pengetahuan, krtrampilan, serta penguasaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui ketrampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS),
kecakapan 4 C (critical thinking, communication skill, creativity and innovation, dan
collaboration), dan kegiatan literasi. Misi: 1)
3. Menanamkan nilai-nilai Islami: 5 Rukun Isalm, 6 Rukun Iman. Dengan membudayakan
membaca jus Amma, Membaca Asmaul Husna, sholat Dhuha dan Sholat Berjamaah di
waktu Dluhur. (Misi: 2)
4. Mengembangkan pendidikan karakter (Profil Pelajar Pancasila) melalui
pengintegrasian nilai-nilai/sikap/karakter dalam pembelajaran dan pembiasaan.(Misi:3)
5. Pendidik Pembelajar yang Berkompetensi Literasi dan Numerasi dengan bimbingan
guru dan pembelajaran yang aktif. (Misi 4)
6. Menyusun program sekolah yang inovatif membentuk ide dan gagasan cepat serta
tanggap terhadap perubahan yang terjadi. (Misi 5
7. Memfasilitasi peningkatan prestasi peserta didik sesuai minat dan bakatnya melalui
proses pendampingan dan kerja sama dengan orang tua untuk mencapai
kebahagiaannya. (Misi 6)

62
8. Mengoptimalkan kegiatan bimbingan dan kegiatan ekstrakurikuler untuk
mengembangkan potensi peserta didik sesuai bakat dan minatnya. (Misi: 6)
Dari Tujuan tersebut di atas, SDN Jatisari menjabarkan menjadi tujuan jangka pendek,
menengah, dan jangka panjang.
1. Tujuan jangka pendek (1 tahun ke depan)
a. Merancang pembelajaran yang mendorong peserta didik memiliki rasa bangga
terhadap potensi daerah.
b. Melaksanakan program dan pembelajaran HOTs untuk memperkuat bernalar kritis dan
kreativitas peserta didik, menekankan kecakapan abad 21 (4C), dan memperkuat Profil
Pelajar Pancasila.
c. Menerapkan pondasi gotong royong dalam kegiatan kelas hingga kegiatan sekolah.
d. Merancang program sekolah untuk mengenalkan implementasi kebhinekaan global di
masyarakat.
e. Melaksanakan pembelajaran untuk mengasah kemampuan literasi dan numerasi.
f. Mempertahankan prestasi yang sudah tercapai sebelumnya.
g. Mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang rancangan
pembelajaran yang memotivasi keinginan selalu belajar.
h. Menyelenggarakan sistem penilaian dengan sistem digitalisasi
i. Membentuk peserta didik yang taat dan tepat waktu melaksanakan ibadah.
j. Meningkatkan simpati dan empati peserta didik dalam kepedulian sosial.
2. Tujuan Jangka Menengah (2-3 tahun ke depan)
a. Merancang pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perbedaan kemampuan kognitif
peserta didik mengarahkan pada keterampilan dan kecakapan hidup sesuai bakat dan
minatnya.
b. Sekolah mampu melaksanakan penilaian secara akuntabel dan valid dengan sistem
digitalisasi.
c. Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam menghafal surat-surat pendek.
d. Membudayakan gerakan kebersihan sebagian dari iman.
e. Meningkatkan kecintaan dan kebanggan terhadap potensi daerah.
f. Melakukan kerjasama dengan stakeholder daerah atau Corporate Social Responsibility
(CSR) perusahaan untuk merancang program pembelajaran berbasis budaya lokal.
g. Memotivasi peserta didik untuk menggagas inovasi sederhana untuk memberikan
solusi dalam kehidupannya.
h. Menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang optimal dalam mengembangkan
prestasi sesuai bakat dan minta dan potensi peserta didik.

63
3. Tujuan Jangka Panjang (4 tahun ke depan)
a. Merancang pembelajaran dengan model pembelajaran yang menjadi ciri khas sekolah.
b. Menghasilkan lulusan yang memiliki mental pembelajar sejati.
c. Membentuk peserta didik yang berakhlakul mulia dan selalu peduli sosial dalam
toleransi beragama.
d. Menyusun pembelajaran dengan bahan ajar mandiri untuk meningkatkan kecintaan
pada budaya lokal.
e. Menjalin kerjasama dengan pihak luar (sanggar, perguruan tinggi, dan dunia usaha dan
industri) untuk melengkapi program sekolah yang memfasilitasi berbagai keragaman
potensi, minat dan bakat peserta didik
f. Membudayakan lingkungan belajar dan karakter inovatif cepat tanggap di lingkungan
sekolah.
g. Membangun budaya dan kultur sekolah yang kompetitif yang positif.
h. Menyediakan fasilitas untuk mengembangkan kreativitas, inovasi dan minat bakat
peserta didik.
Dalam pencapaian visi, misi dan tujuan sekolah, maka disusun kompetensi lulusan peserta
didik SDN Jatisari sebagai alat ukur pencapaian kurikulum dan target pelaksanaan proses
pembelajaran pelaksanaan kurikulum operasional SDN Jatisari

Adapun kompetensi lulusan SDN Jatisari mempertimbangkan dimensi sikap, pengetahuan


dan keterampilan secara berimbang sesuai capaian pembelajaran pada setiap fase di sekolah dasar,
membentuk Profil Pelajar Pancasila, dan inovatif, tangguh dan memiliki kecakapan hidup yang
dibutuhkan untuk masa depannya.

Berikut adalah kompetensi lulusan yang ingin dicapai SDN Jatisari.


1. Memiliki sikap yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa yang kuat.
2. Memiliki perilaku yang menunjukkan akhlak mulia.
3. Memiliki dan menjunjung nilai harmonisasi keragaman dan gotong royong.
4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar mengembangkan kecakapan hidup.
5. Memiliki kemampuan bernalar kritis dan berkomunikasi efektif.
6. Memiliki kreativitas, kemandirian dan inovatif dalam menjawab tantangan perkembangan
zaman.
7. Membentuk individu sebagai pembelajar sepanjang hayat yang berpikir global dengan
tetap menjunjung nilai budaya bangsa.
Adapun kriteria untuk kelulusan peserta didik dari SDN Jatisari adalah sebagai berikut :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memiliki deskripsi sikap minimal baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,

64
c. lulus ujian sekolah,
d. mencapai nilai rata-rata pencapaian minimal sekolah paling rendah 70,
e. ditetapkan rapat pleno dewan guru dan kepala sekolah.

E. Motto SDN 2 Jatisari


Motto SDN Jatisari adalah BERPRESTASI. , selain berharap agar peserta didik selalu
memiliki keceriaan dalam menempuh pendidikan selama di SDN Jatisari juga merupakan
akronim dari :
Ber: Beriman
P : Pintar
Re: Kreatif,
S: Santun ,
TA: Tak pernah Menyerah,
SI: Siap Menghadapi tantangan)

Dari motto tersebut, menggambarkan kalau SDN Jatisari ingin mendampingi peserta didik
menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual (beriman dan
bertakwa pada Tuhan), kecerdasan intelektual, dan alami yang bermakna tumbuh sesuai
perkembangan diri anak dan menanamkan anak untuk mencintai lingkungan alam. Dan
menjadi pribadi yang pantang menyerah.
F. Slogan SDN Jatisari
Dengan Belajar Sepanjang Hayat, Banyak Ilmu yang didapat
Dengan Berakhlak dan Berkarakter Mulia, banyak teman yang suka
Dengan Unggul Literasi dan Numerasi, bisa Cerdas dan Berprestasi
Dengan Inovatif, perkembangan zaman bisa dikuasai
Dengan Prestasi , tercapai cita-cita dan kesejahteraan di kemudian hari

BAB III
PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

A. Alur Penyusunan Rancangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan


Kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari merupakan sebuah bentuk
kurikulum operasional untuk melaksanakan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang
telah dibuat oleh pusat, baik capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran dan asesmen serta
Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum operasional di satuan Pendidikan ini merupakan bentuk

65
penyesuaian dari kerangka yang disusun pusat dengan menyelaraskan potensi daerah,
kemampuan sekolah dan latar belakang peserta didik

Gambar 1. Alur Perancangan Kurikulum

Kurikulum operasional di satuan pendidikan disusun mulai dengan menganalisis mata


pelajaran yang akan dimuat dalam kegiatan intrakurikuler dengan sistem reguler. Kegiatan
intrakurikuler ini dikemas sebagai pembelajaran rutin enam hari efektif setiap minggunya.
B. Intrakurikuler
1. Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran yang dilaksanakan oleh SDN Jatisari tahun Pelajaran 2023/2024adalah
Pendidikan Agama Islam sebagai agama mayoritas peserta didik, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), Seni dan Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Untuk Pendidikan Agama yang lain maka tetap
mendapatkan porsi yang sama dengan Pendidikan Agama Islam dengan melakukan kerjasama
dengan pihak terkait untuk penyediaan tenaga pendidik. Sedangkan untuk mata pelajaran
Seni, SDN Jatisari. mengakomodir BHQ dan Seni Tari.
Rencana pembelajaran memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan
penilaian yang lengkap. Tujuan pembelajaran dibuat terukur, sehingga dapat terlihat progress
dan umpan balik yang jelas pencapaiannya. Dalam kegiatan inti harus tersirat implentasi
model pembelajaran (contohnya: problem based learning, project based learning dan inquiry
based learning dan lainnya) dan strategi pembelajaran yang beragam untuk mengakomodir
perbedaan karakteristik peserta didik. Diharapkan variasi model pembelajaran bermanfaat
untuk mengingkatkan kemampuan peserta didik dalam menemukan “AHA”, menyampaikan
ide dan gagasan, menemukan solusi, menghasilkan produk dan mengasah kemampuan literasi
numerasi.

66
Rencana pembelajaran bersifat reflektif. Kontinuitas pembelajaran dapat terlihat
dengan harapan tidak terjadi gap dan miskonsepsi dari pembelajaran sebelumnya. Dapat
disusun mingguan yang tertuang ke dalam jadwal pembelajaran mingguan, namun catatan
refleksi menjadi tambahan dalam kegiatan pembelajaran selanjutnya.

Gambar 2. Alur Pelaksanaan Pembelajaran

2. Mata Pelajaran Bahasa Daerah


Selain mata pelajaran umum, SDN Jatisari pun mengakomodir bahasa daerah sebagai
salah satu mata pelajaran wajib. Bahasa Jawa merupakan bahasa ibu bagi masyarakat Jawa
Tengah. Bahasa daerah juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal
SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa daerah diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan
etnopedagogis. Pembelajaran bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Daerah dengan baik dan benar,
baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya
sastra daerah.
Desain pembelajaran mata pelajaran Bahasa Daerah diturunkan dari kompetensi yang
telah disusun oleh tim pengembang kurikulum Bahasa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Konten
dalam Bahasa Daerah sama halnya dengan Bahasa Indonesia yang terdiri dari 4 elemen
kebahasaan.
C. Pengembangan Diri
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau
dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan

67
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial belajar,
dan pengembangan karir peserta didik.
Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif. Adapun tahapan kegiatan
pengembangan diri dilakukan dengan cara :
1) Identifikasi yang meliputi daya dukung, potensi bakat dan minat peserta didik dan potensi
daerah.
2) Pemetaan untuk :
a) Jenis layanan pengembangan diri
b) Petugas yang melayani
c) Peserta didik yang dilayani
3) Pelaksanaan program
a) Pelaksanaan ( Orentasi, pemantapan, pengembangan )
b) Monitoring Pelaksanan
c) Penilaian ( terjadwal, terstruktur, kualitatif )
4) Analisis hasil penilaian (berbasis data, proporsional, realistis, valid, transparan dan
akuntabel)
5) Pelaporan berupa format deskripsi dalam buku laporan pengembangan diri.
Pilihan pengembangan diri di SDN Jatisari adalah sebagai berikut :
1) Seni Tari merupakan program unggulan SDN Jatisari yang bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan menari peserta didik melalui ekstrakurikuler. Konten materi
lebih mengedepankan kepada hal-hal sederhana yang dapat ditemukan dalan kehidupan
sehari-hari seperti perkenalan diri, keadaan di rumah, kelas, sekolah dan lingkungan sekitar
dan melestarikan budaya.
2) TIK. Pembelajaran TIK merupakan program unggulan SDN Jatisari yang bertujuan
mempersiapkan peserta didik dalam menyongsong abad milenial, revolusi Industri 4.0
yang dilakukan serba komputerisasi dan serba digital. Materi pembelajaran komputer
diawali dari pengenalan sederhana komputer, tool-tool yang yang ada di komputer untuk
menyongsong ANBK.
3) BHQ, merupakan salah satu kearifan lokal keagamaan di kabupaten/kecamatan /desa
Pringtulis yang dikenalkan di sekolah untuk meningkatkan rasa syukur kepada Tuhan
YME.

D. Program Inklusif
SDN Jatisari belum termasuk sekolah inklusif, namun SDN Jatisari tetap mengusung
keadilan dalam pendidikan dimana satuan pendidikan menerima peserta didik dengan berbagai

68
latar belakang kemampuan diri. Untuk alasan tersebut, SD merancang program inklusif dalam
bentuk program individu yang dapat memfasilitasi peserta didik berkebutuhan khusus dengan
kategori rendah.
Program individu disusun dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing peserta
didik, baik akademik maupun non-akademik. Program ini disusun oleh tim guru dengan
melibatkan orang tua dan terapis atau psikolog. Hal utama yang diperhatikan dalam proses
penyusunan program ini adalah bagaimana peserta didik dengan kebutuhan khusus mampu
melakukan kecakapan dasar, keterampilan hidup, dan penumbuhan percaya diri. Kegiatan yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi baca, tulis hitung, cara bersosialisasi dan
kemandirian merupakan bentuk program individu tersebut. Program ini pun akan dilakukan
evaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali atau bisa lebih cepat jika ada kondisi khusus
untuk penyesuaian sehingga dapat terlihat bagaimana perkembangan peserta didik.
Pengondisian dalam lingkungan belajar dan bermain menjadi fokus utama lainnya
sehingga peserta didik mampu belajar hal positif dari lingkungan sekitarnya, penerimaan yang
baik dari lingkungan sekitar dan terhindar dari kasus bullying.
E. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
1. Pengertian
Tugas proyek sebenarnya termasuk kegiatan intrakurikuler karena dalam struktur
Kurikulum Merdeka mendapat alokasi waktu 20% - 25% dari jam pelajaran reguler. Kegiatan
ini merupakan kegiatan yang berbasis masalah (Problem Based Learning), berbasis proyek
(Project Based Learning), untuk menguatkan penanaman nilai-nilai Pancasila atau Profil
Pelajar Pancasila pada peserta didik.
Kegiatan projek akan kami sesuaikan dengan tema atau materi yang sedang dipelajari
sehingga dengan melakukan kegiatan proyek pemahaman anak semakin kuat, dapat
menghubungkan dengan ilmu yang lain (metakognitif), dan dapat menguatkan profil pelajar
pancasila pada peserta didik serta mendekatkan peserta didik dengan kehidupan nyata sehari-
hari (kontekstual).
Dalam kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari dirancang
pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila. Pembelajaran ini
masuk ke dalam ko-kurikuler yang dirancang dalam sesuai tema besar yang telah ditentukan
dengan mengintegrasikan beberapa mata pelajaran sebagai bentuk proyek implementasi Profil
Pelajar Pancasila di satuan pendidikan.
Penguatan Profil Pelajar Pancasila dikemas dalam dua proyek utama yang dapat
ditampilkan di kelas I dan Kelas IV. Pengalokasian waktu untuk kegiatan ini terpisah dari
alokasi waktu kegiatan intrakurikuler sehingga tidak mengurangi kegiatan regular mingguan.
Selain kedua proyek besar tersebut, dimensi Profil Pelajar Pancasila pun dikembangkan dalam

69
proses pembelajaran intrakurikuler dalam pembelajaran tema dan mata pelajaran, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
Pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila diselaraskan
dengan potensi lokal yang menjadi ciri khas satuan pendidikan, capaian operasional
pembelajaran, dapat mengakomodir keragaman minat bakat peserta didik dan mampu
mengembangkan kecakapan hidup peserta didik. Penguatan Profil Pelajar Pancasila terdiri
dari enam dimensi yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak
mulia, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis dan kreatif.

2. Tema Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila


Tema yang kami kembangkan dari Pembelajaran Projek ini, sementara mengacu pada
tema yang ditawarkan oleh pemerintah. Walau pemerintah menyediakan 7 tema, namun yang
berkaitan dengan Sekolah Dasar ada 5 tema, yakni :
a. Gaya Hidup Berkelanjutan.
b. Kearifan lokal.
c. Bhinneka Tunggal Ika.
d. Berekayasa dan Berteknologi untuk Membanguan NKRI
e. Kewirausahaan
Adapun contoh alternatif kegiatan proyek yang akan kami lakukan adalah sebagai berikut :
1. Tugas mandiri atau terbimbing untuk mengerjakan/membuat sesuatu atau suatu karya
(klipping, karya tulis sederhana: menulis cerita, puisi, mading, membaca puisi,
pengolahan sampah, pengolahan lahan, dll).
2. Melakukan kunjungan ke perusahaan, usaha mikro/tradisonal, budi daya tanaman, dll.
3. Study wisata dan kunjungan: tempat sejarah, kebun binatang, dll.
4. Tugas mengamati, mengolah dan memanfaatkan sampah untuk menjadi barang yang
bermanfat dan berdaya guna.
5. Studi banding ke perusahaan terdekat.
3. Langkah-langkah menyusun Kegiatan Projek:
Dalam membuat rancangan pembelajaran berbasis proyek terdapat langkah- langkah
yang harus disusun secara bertahap mulai dari mengidentifikasi masalah dengan pertanyaan
pemicu yang diambil dari permasalahan kontekstual implementasi Profil Pelajar Pancasila
kemudian merancang proyek secara kolaboratif antara guru dan peserta didik disertai

70
program penjadwalan yang disepakati, setelah itu dilanjut ke tahap pelaksanaan. Di bagian
akhir ada presentasi hasil yang akan dievaluasi dan kemudian menjadi refleksi untuk
perbaikan.
Gambar 3. Langkah-langkah pembelajaran berbasis proyek
a. Menganalisa Alokasi Waktu
Pembelajaran berbasis projek di SDN Jatisari dengan alokasi waktu 7 JP per minggu
untuk kelas I dan kelas IV.
b. Memilih dan menyusun jadwal Kegiatan Projek:
1) Setelah pelajaran setiap hari
2) Memilih system blok 1 Minggu
3) Memilih blok periodik (dalam satu bulan/semester/tahun secara blok)
SDN Jatisari memilih system blok 1 Minggu yaitu setiap hari Jum’at digunakan untuk
kegiatan projek.
c. Memilih dan mengembangkan Tema
Dari 5 tema yang disediakan oleh Kemdikbudristek SDN Jatisari pada TA 2023/2024
memilih tema Kewirausahaan dan Bhinneka Tunggal Ika. Proyek pertama yang akan
dilaksanakan pada bulan Desember 2023 dengan mengambil tema kewirausahaan yang
mengusung pemanfaatan potensi dan budaya daerah dalam menanggulangi masalah
lingkungan di sekitar sekolah seperti sampah. Proyek kedua dilaksanakan pada bulan Mei
2023 dengan mengambil tema Bhinneka Tunggal Ika bertema Budaya Daerah berupa Tari
untuk menampilkan proses riset budaya peserta didik untuk menjadi duta budaya Jepara.
Proyek ini pun sebagai bentuk peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari
Kebangkitan Nasional yang merupakan tonggak sejarah dalam dunia pendidikan yang
mengusung persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Menganalisa Dimensi dan Elemen Profil Pelajar Pancasila

NO DIMENSI ELEMEN KUNCI


a. akhlak beragama;
Beriman, Bertakwa
b. akhlak pribadi;
kepada Tuhan Yang
1 c. akhlak kepada manusia;
Maha Esa, dan
d. akhlak kepada alam; dan
Berakhlak Mulia
e. akhlak bernegara.
a. mengenal dan menghargai budaya
b. kemampuan komunikasi interkultural
Berkebhinekaan
2 dalam berinteraksi dengan sesama
Global
c. refleksi dan tanggung jawab terhadap
pengalaman kebinekaan
a. kolaborasi
3 Bergotong Royong b. kepedulian, dan
c. berbagi
71
a. kesadaran akan diri dan situasi yang
4 Mandiri dihadapi
b. regulasi diri
a. memperoleh dan memproses
informasi dan gagasan,
b. menganalisis dan mengevaluasi
5 Bernalar Kritis penalaran,
c. refleksi pemikiran dan proses
berpikir
d. mengambil keputusan
a. menghasilkan gagasan yang orisinal
serta
6 Kreatif
b. menghasilkan karya dan tindakan
yang orisinal

Pada tahun pelajaran 2023/2023, pembelajaran berbasis projek penguatan Profil


Pelajar Pancasila mengusung implemetasi nilai-nilai Pancasila. Diawali dengan
menganalisis permasalahan kontekstual yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari
kemudian menentukan proyek dalam bentuk hasil karya tulis, gerak dan seni, jiwa
kewirausahaan dan potensi sumber daya alam dan budaya lokal di sekitar satuan
pendidikan. Proyek ini dikembangkan per jenjang kelas dengan bimbingan guru kelas
dan guru mata pelajaran yang kemudian digabungkan dalam satu event di akhir proyek di
tiap-tiap akhir semester.
Tahap terakhir adalah tercapainya tujuan akhir dari pembelajaran berbasis proyek
ini, yaitu selain untuk mengimplementasikan dalam keseharian sebagai agen Profil
Pelajar Pancasila, juga untuk merancang pembelajaran ko-kurikuler yang inovatif,
menarik dan capaian pembelajaran yang terkemas berbeda. Pembelajaran ini juga bentuk
penguatan karakter yang membudaya pada satuan pendidikan.
F. Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan penunjang di SDN Jatisari sebagai suplemen
dalam pendidikan untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan peserta didik sesuai dengan
bakat dan minat serta kompetensi lainnya.
Kegiatan ekstrakurikuler SDN Jatisari meliputi :

Indikator Keberhasilan dan


NO Jenis Kegiatan Sasaran
Implemetasi Profil Pelajar Pancasila

A Study Club

Mempersiapkan peserta didik dalam Kelas 4


1. Science Club
menghadapi kompetisi atau kejuaraan Kelas 5
untuk menjadi yang terbaik dalam Kelas 4
2. Math Club bidangnya masing-masing dengan Kelas 5
karakter yang mandiri dan memiliki
3. Hifdzil Quran kreativitas. Kelas 1, 2, 3

72
B Olahraga
5. Pencak Silat Mempersiapkan peserta didik dalam Kelas 4
6. Lari mengembangkan dan meningkatkan Kelas 5
kemampuan olah raga Pencak Silat, lari,
7. Baris Berbaris Baris berbaris, dan futsal dengan karakter Kelas 4,5,6
8. Futsal yang mandiri dan gotong royong. Kelas 5
C Seni dan Budaya
Kelas 1
9. Seni Tari Mempersiapkan peserta didik dalam Kelas 2
mengembangkan dan meningkatkan Kelas 3
kemampuan seni tari dan Mocopat yang
Kelas 4,5 (pianika)
berkarakter kebhinekaan global, mandiri
10. Mocopat
dan kreatif.
Kelas 6 (angklung)
Kelas 1, 2, 3
pengelolaan
Mempersiapkan peserta didik dalam sampah plastik.
mengembangkan dan meningkatkan
11. Kriya kreativitas dan inovasi dalam pembuatan Kelas 4, 5, 6
kriya dari bahan dasar alam dan pembuatan kriya
pengelolaan sampah. dari pelepah
pisang dan
bambu
D Keorganisasian
Mempersiapkan peserta didik agar
memiliki sikap kepemimpinan,
Kelas 1 sampai
12 Pramuka kebhinekaan global, kemandirian, kreatif,
dengan kelas 6
disiplin, tanggungjawab dan semangat
nasionalisme.
Mempersiapkan peserta didik agar
memiliki sikap yang mengutamakan
kebersihan sebagian daripada iman yang
mengembangkan nilai ketakwaan kepada
UKS dan Dokter Kelas 4, 5
13. Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia
Kecil dan 6
dalam kemandirian, bergotong royong,
bernalar kritis dan kreatif dalam menjadi
agen pelopor cinta kebersihan dan
kesehatan.

G. Aktualisasi Budaya Sekolah (Pembiasaan)


Kegiatan pembiasaan merupakan budaya sekolah yang dilaksanakan setiap hari sebagai
upaya pendidikan pembentukkan karakter peserta didik sebagai implementasi Profil Pelajar
Pancasila. Kegiatan pembiasaan dilaksanakan secara rutin, baik harian, mingguan, bulanan dan
tahunan, dan tehnik pelaksanaannya ada yang terstruktur dan spontan atau berupa direct dan
indirect learning, yang bertujuan melatih dan membimbing peserta didik bersikap dan berperilaku
dengan menananmkan nilai-nilai karakter baik sehingga menjadi habituasi yang terinternalisasi
dalam hati dan jiwa peserta didik.

73
Selain menggunakan kegiatan atau program pembiasaan, budaya sekolah juga dibentuk
dengan menyusun dan menerapkan Tata Tertib Sekolah dan Peraturan Kelas. Tata Tertib Kelas
disusun oleh sekolah, sedangkan Peraturan Kelas disusun Guru bersama peserta didik, sehingga
peserta didik merasa dilibatkan. Peraturan Kelas disusun oleh kelas yang bersangkutan dengan
membuat peraturan-peraturan yang berlaku di kelas tersebut secara unik/spesifik, namun tidak
boleh bertentangan dengan Tata Tertib Sekolah.
Berikut adalah budaya sekolah yang dilaksanakan di SDN Jatisari
1. Kegiatan Harian, terdiri dari kegiatan:
a. Penyambutan peserta didik
b. Salam pagi/embun pagi
c. One day one surah (Surat pendek Al Quran)
d. Mambaca Asmaul Husna
e. Menyanyikan lagu daerah dan kebangsaan
f. Infaq shodaqoh
g. Sholat Dhuha berjamaah
h. Sholat Dluhur Berjamaah
i. Gerakan Jumat Bersih/Gerakan Pungut Sampah (GPS)
j. Literasi pagi
2. Kegiatan Mingguan, terdiri dari kegiatan:
a. Upacara
b. Pramuka
c. Dokter Kecil
d. Jumat Bersih
3. Kegiatan bulanan merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan pada hari Sabtu ke-4
bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kompettitif, sportif dan keberanian, yaitu dengan
melaksanakan student’s performances. Kegiatan bulanan terdiri dari kegiatan:
a. Readaton
b. Experiences days
c. Tantangan Mendongeng
d. Pidato dan pildacil
4. Kegiatan tahunan ini dilaksanakan setahun sekali yang bertujuan menanamkan dan
meningkatkan kesadaran peserta didik untuk menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa,
menumbuhkan rasa cinta tanah air, membentuk kecakapan hidup dan mengembangkan
minat bakat peserta didik yang percaya diri, seperti:
a. Bakti sosial di bulan Ramadhan.
b. Peringatan hari kemerdekaan Indonesia
74
c. Peringatan Hari Kegamaan
d. Pameran kelas
e. Unjuk Kabisa
f. Entrepreneurship day
g. Class’ Competition
5. Kegiatan insidentil yaitu kegiatan yang dilakukan sewaktu-waktu disesuaikan dan kondisi
riil dan situasi nyata seperti aksi donasi gempa bumi, menengok teman yang sakit, aksi
donasi buku dan lain sebagainya.
6. Kegiatan life skill merupakan kegiatan yang dilaksankan baik di sekolah maupun di rumah
yang bertujuan untuk memberikan bekal kepada peserta didik untuk berinteraksi dalam
sosial kemasyarakatan dan keterampilan dirinya. Materi pengembangan life skill antara
lain:
a. Cara mengambil dan menyimpan buku.
b. Cara mengucapkan salam.
c. Cara berbicara yang santun
7. Tata Tertib Sekolah (Siswa)
a. 5 menit sebelum pelajaran dimulai siswa sudah harus siap di sekolah. Jam 07.00
Gerbang sekolah akan dikunci.
Sanksi : Siswa yang datang sesudah pelajaran dimulai, akan diberi tugas ”se-lama
waktu keterlambatan siswa”, setelah pulang sekolah.
b. Sebelum pulang sekolah siswa piket sudah harus ada di sekolah dan melaksanakan
tugas.
Sanksi : Jika petugas piket tidak melaksanakan tugasnya ia wajib melaksanakan tugas
tersebut pada waktu jam istirahat (tidak ada kesempatan beristirahat)
c. Selama pelajaran berlangsung, siswa dilarang meninggalkan kelas/sekolah tanpa ijin
guru kelas/piket.
Sanksi : Siswa yang meninggalkan kelas/sekolah tanpa ijin , siswa bersama orang tua
atau wali wajib menghadap guru kelas/Kepala Sekolah.
d. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan baik, aktif, dan tertib.
Sanksi : Siswa yang mengganggu kegiatan belajar mengajar dikenakan sanksi oleh
guru kelas.
e. Pada jam sekolah, termasuk waktu istirahat, Siswa dilarang jajan di luar lingkungan
sekolah.
f. Sanksi : Siswa yang melanggar mendapat peringatan dan atau hukuman yang
mendidik dari guru kelas/piket.

75
g. Siswa mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan dengan tertib dan api.
● Senin – Selasa : Putih - Merah lengkap (bertopi, dasi, sabuk)
● Rabu - Kamis : Batik
● Jumat : Pramuka/baju olah raga untuk senam bersama.
● Sabtu : Pramuka
h. Seragam Olah Raga hanya dipakai pada saat Jam Olahraga/kegiatan lain yang
ditentukan sekolah.
i. 1). Senin – Kamis : Bersepatu hitam dan berkaos kaki putih berlogo sekolah
2). Jumat : Bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam
3). Sabtu : Bersepatu dan berkaos kaki boleh warna bebas
Sanksi : Siswa yang melanggar akan disuruh pulang untuk berganti yang sesuai,
kecuali sudah seizin guru kelas.
j. Siswa tidak diperkenankan berkuku panjang dan berkutek (cat kuku).
Sanksi : Siswa yang melanggar wajib segera memotong dan membersihkan kukunya.
k. Siswa putra tidak diperkenankan berambut panjang (gondrong) bersemir (untuk siswa
putra dan putri), atau potongan rambut kurang sesuai.
Sanksi : Siswa yang melanggar akan diberi peringatan, jika peringatan tidak
diperhatikan, rambut akan dipangkas oleh pihak sekolah.
l. Siswa tidak dibenarkan mengenakan perhiasan yang berlebihan.
Sanksi: Resiko kehilangan menjadi tanggung jawab pemiliknya.
m. Siswa dilarang membawa HP ke sekolah kecuali untuk pembelajaran.
Sanksi: HP akan disita oleh sekolah, kecuali sudah seijin guru/kepala sekolah.
n. Siswa yang berhalangan hadir, orang tua/wali wajib memberikan keterangan yang
jelas kepada pihak sekolah baik secara lisan maupun tertulis, langsung maupun
dengan media (HP, dll)
Sanksi: Apabila tidak ada keterangan , siswa dianggap membolos. Tiga kali membolos
orang tua/wali wajib menghadap kepada guru/kepala sekolah.
o. Siswa tidak dibenarkan melakukan corat-coret pada tembok , meja , kursi dll di
sekolah.
Sanksi: Siswa yang melakukan corat-coret bertanggung jawab
bersihkannya/mengecatnya.
p. Siswa wajib memelihara sarana atau fasilitas sekolah yang digunakan di sekolah.
Sanksi : Apabila siswa merusakkan fasilitas sekolah mengganti barang yang
dirusakkan tersebut.
q. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang sudah diprogramkan oleh sekolah/kelas.

76
Sanksi : Siswa yang melanggar akan mendapat teguran, peringatan, atau sanksi lain
yang relevan
8. Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas pokok dan tambahan dengan
penuh tanggung jawab dan kejujuran.
b. Paling lambat pukul 06.45 WIB, PTK sudah hadir di sekolah untuk melakukan
persiapan-persiapan.
c. Pukul 07.00 PTK (bersama anak) melakukan doa pagi melalui pengeras suara yang
dipimpin dari Ruang Tata Usaha.
d. Pendidikan membiasakan mengajak anak melakukan sesuai Tata Tertib Sekolah
(Siswa)
e. PTK menjaga penampilan diri dan dalam berpakaian secara sopan, etis, dan dapat
menjadi teladan para peserta didik baru.
f. 15 menit sebelum pulang, PTK berkumpul untuk melakukan doa bersama.
g. PTK yang meninggalkan sekolah dalam jam kerja wajib meminta izin Kepala Sekolah.
h. Pengaturan pakaian seragam PTK :
Senin : Kekhi
Senin P3 : Putih Hitam
Selasa -Rabu : Troso
Kamis : Batik
Jumat : Batik
Sabtu : PGRI
i. PTK saling membantu dan berusaha untuk mengembangkan sekolah dan
mendampingi para peserta didik untuk memajukan kualitas pendidikan/pembelajaran.
j. PTK selalu mengupdate dan mengupgrade kemampuan dan pengetahuan yang
berkaitan dengan pendidikan dan IT.
k. PTK mengumpulkan administrasi sesuai tupoksinya secara tertib dan kontinyu.
l. Guru Piket bertanggungjawab terhadap peristiwa atau kejadian yang terjadi di sekolah,
dan menuliskan laporan pada Buku Piket.
m. PTK selalu menjaga nama baik sekolah.
n. PTK menjalankan tugas/kewajibannya sesuai aturan yayasan, dinas, dan kesepakatan
sekolah.
H. Pengaturan Waktu Belajar
Pengaturan waktu belajar intrakurikuler setiap mata pelajaran di SD N Jatisari di kelas 1 dan
kelas IV dikemas dengan pendekatan mata pelajaran secara reguker per minggu. Selain itu terdapat

77
pembelajaran berbasis projek penguatan Profil Pelajar Pancasila dalam bentuk kegiatan
kokurikuler. Pengaturan waktu belajar. Adapun kriteria untuk kelulusan peserta didik dari SDN
Jatisari adalah sebagai berikut :
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
2. memiliki deskripsi sikap minimal baik sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan,
3. lulus ujian sekolah,
4. mencapai nilai rata-rata pencapaian minimal sekolah paling rendah 70,
5. ditetapkan rapat pleno dewan guru dan kepala sekolah
Pengaturan Waktu Belajar Kelas I
Asumsi 1 Tahun = 36 minggu Alokasi Waktu
1 JP = 35 menit Mata Pelajaran SD/MI Kelas I
Alokasi
Mata Pelajaran Alokasi
per TOTAL JP
Projek
tahun PER TAHUN
Pertahun
(minggu)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAPB)* 108 (3) 36 (1) 144
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 144 (4) 36 (1) 180
Bahasa Indonesia 216 (6) 72 (2) 288
Matematika 144 (4) 36 (1) 180
PJOK 108 (3) 36 (1) 144
Seni dan Budaya**(pilihan minimal 1)
o Seni Musik
o Seni Rupa 108 (3) 36 (1) 144
o Seni Teater
o Seni Tari
Bahasa Inggris*** 72 (2) - 72
Muatan Lokal*** 72 (2) 72
Total****: 972 (27) 252 (7) 1224

Pengaturan Waktu Belajar Kelas II


Asumsi 1 Tahun = 36 minggu Alokasi Waktu
1 JP = 35 menit Mata Pelajaran SD/MI Kelas II
Alokasi
Mata Pelajaran Alokasi
per TOTAL JP
Projek
tahun PER TAHUN
Pertahun
(minggu)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAPB)* 108 (3) 36 (1) 144
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 144 (4) 36 (1) 180
Bahasa Indonesia 216 (6) 72 (2) 288
Matematika 144 (4) 36 (1) 180
PJOK 108 (3) 36 (1) 144
78
Seni dan Budaya**(pilihan minimal 1)
o Seni Musik
o Seni Rupa 108 (3) 36 (1) 144
o Seni Teater
o Seni Tari
Bahasa Inggris*** 72 (2) - 72
Muatan Lokal*** 72 (2) 72
Total****: 972 (27) 252 (7) 1224

Pengaturan Waktu Belajar Kelas IV


Asumsi 1 Tahun = 36 minggu Alokasi Waktu
1 JP = 35 menit Mata Pelajaran SD/MI Kelas IV
Alokasi
Mata Pelajaran Alokasi
per TOTAL JP
Projek
tahun PER TAHUN
Pertahun
(minggu)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAPB)* 108 (3) 36 (1) 144
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 144 (4) 36 (1) 180
Bahasa Indonesia 216 (6) 36 (1) 252
Matematika 180 (5) 36 (1) 216
IPAS 180 (5) 36 (1) 216
PJOK 108 (3) 36 (1) 144
Seni dan Budaya**(pilihan minimal 1)
o Seni Musik
o Seni Rupa 108 (3) 36 (1) 144
o Seni Teater
o Seni Tari
Bahasa Inggris*** 72 (2) - 72
Muatan Lokal*** 72 (2) 72
Total****: 1188 (33) 252 (7) 1440

Pengaturan Waktu Belajar Kelas V


Asumsi 1 Tahun = 36 minggu Alokasi Waktu
1 JP = 35 menit Mata Pelajaran SD/MI Kelas V
Alokasi
Mata Pelajaran Alokasi
per TOTAL JP
Projek
tahun PER TAHUN
Pertahun
(minggu)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAPB)* 108 (3) 36 (1) 144
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 144 (4) 36 (1) 180
Bahasa Indonesia 216 (6) 36 (1) 252

79
Matematika 180 (5) 36 (1) 216
IPAS 180 (5) 36 (1) 216
PJOK 108 (3) 36 (1) 144
Seni dan Budaya**(pilihan minimal 1)
o Seni Musik
o Seni Rupa 108 (3) 36 (1) 144
o Seni Teater
o Seni Tari
Bahasa Inggris*** 72 (2) - 72
Muatan Lokal*** 72 (2) 72
Total****: 1188 (33) 252 (7) 1440

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA


KELAS
NO MAPEL
I II III IV V VI
1 PAPB / PROJEK 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1
2 PPKn / PROJEK 4 1 4 1 4 1 4 1 4 1 4 1
BAHASA
INDONESIA / 6 2 7 2 6 1 6 1 6 1 6 1
3 PROJEK
MATEMATIKA /
4 1 5 1 5 1 5 1 5 1 5 1
4 PROJEK
5 IPAS / PROJEK 5 1 5 1 5 1 5 1
6 SENI / PROJEK 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1
7 PJOK / PROJEK 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1 3 1
23 7 25 7 29 7 29 7 29 7 29 7
BAHASA
2 2 2 2 2 2
8 INGGRIS
9 MULOK 2 2 2 2 2 2
27 7 29 7 33 7 33 7 33 7 33 7
JUMLAH 34 36 40 40 40 40

Pada tabel di atas, pembelajaran menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran. Seni
dapat dipilih minimal satu sub mata pelajaran, yaitu seni music, seni rupa, seni teater atau seni
tari.
Pengemasan Proyek Profil Pelajar Pancasila berada di luar jam pembelajaran regular
dengan komposisi 20-25% dari alokasi waktu selama satu tahun. Sehingga proyek ini tidak
mengganggu atau mengurangi jumlah jam pembelajaran intrakurikuler.
Setelah analisis kebutuhan mapel, maka akan disusun analisis operasional sebagai turunan
dari capaian pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran yang telah disediakan pusat. Analisis ini
akan diselaraskan dengan muatan lokal dan potensi daerah juga program sekolah dengan
menghitung alokasi waktu yang tidak membebani peserta didik agar kenyamanan dan kebahagiaan
dalam belajat tetap terjaga utuh. Kurikulum operasional di satuan Pendidikan SD N Jatisari
80
mempertimbangkan karakteristik peserta didik yang beragam dan mengedepankan proses dinamis
yang reflektif dalam proses pelaksanaannya sehingga tujuan akhir profil peserta didik sesuai
dengan yang diharapkan pada Visi, Misi dan Tujuan sekolah.

I. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur. Pengembangan Kalender Pendidikan SDN Jatisari mengacu
pada rambu-rambu sebagai berikut:
1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu pada bulan Juli 2023.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau
Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan dan Kepala Daerah
tingkat kabupaten/kota.
3. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal.
4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
5. Kalender Pendidikan SDN Jatisari disusun dengan berpedoman kepada kalender pendidikan
Provinsi Jawa Tengah yang disesuaikan dengan program sekolah.
Berikut alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya beserta
kalender pendidikan SDN Jatisari tahun pelajaran 2023/2024.
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1 Minggu efektif belajar Minimum Digunakan untuk
36 minggu dan kegiatan pembelajaran
maksimum efektif pada setiap
40 minggu satuan pendidikan
2 Libur akhir tahun Maksimum Digunakan untuk
pelajaran 3 minggu persiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan
awal tahun pelajaran
3 Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Libur keagamaan yang
disesuaikan dengan
kebijakan pemerintah
daerah
4 Hari libur umum/nasional Maksimum Disesuaikan dengan
2 minggu Peraturan Pemerintah

81
5 Hari libur khusus Maksimum Untuk kegiatan tertentu
1 minggu

6 Kegiatan khusus sekolah Maksimum Digunakan untuk


3 minggu kegiatan yang
diprogramkan secara
khusus oleh sekolah
tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif
belajar dan waktu
pembelajaran efektif

KALENDER PENDIDIKAN SDN JATISARI

JULI 2023
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu
Libur Semester
1-9 Juli
1 2 3 2023
: 2 Tahun
2021/2023
19 Juli
4 5 6 7 8 9 10 2023
: Idul Adha

17 Juli Hari Pertama


11 12 13 14 15 16 17 2023
:
Masuk Sekolah
17-29 Juli
18 19 20 21 22 23 24 2023
: Kegiatan MPLS

Libur Tahun
25 26 27 28 29 30 31 19 Juli2023 :
baru Hijriyah

AGUSTUS 2023
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

17 Agustus Upacara HUT


1 2 3 4 5 6 7 2023
:
RI

8 9 10 11 12 13 14

15 16 17 18 19 20 21

22 23 24 25 26 27 28

29 30 31

SEPTEMBER 2023
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

18-23 Sep
1 2 3 4 2023
: PTS 1

5 6 7 8 9 10 11

82
12 13 14 15 16 17 18

19 20 21 22 23 24 25

26 27 28 29 30

OKTOBER 2023
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

Upacara Hari
1 2 1 Okt 2023 : Kesaktian Pancasila
Maulid Nabi
3 4 5 6 7 8 9 8 Okt 2023 :
Muhammad SAW
22 Okt Hari Santri
10 11 12 13 14 15 16 2023
:
Nasional
28 Okt Upacara Hari
17 18 19 20 21 22 23 2023 Sumpah pemuda

24 25 26 27 28 29 30

NOVEMBER 2023
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

10 Nov Upacara Hari


1 2 3 4 5 6 2023
:
Pahlawan

7 8 9 10 11 12 13 :
Upacara
25 Nov
14 15 16 17 18 19 20 2023
: Peringatan Hari
Guru

21 22 23 24 25 26 27

28 29 30

DESEMBER 2023
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

5-10 Des
1 2 3 4 2023
: PAS 1

Persiapan
12-16 Des
5 6 7 8 9 10 11 2023
: Penyerahan
rapor
17 Des Penyerahan
12 13 14 15 16 17 18 2023
:
Rapor
19-31 Des Libur Akhir
19 20 21 22 23 24 25 2023
:
Semester Gasal
24 Des
26 27 28 29 30 31 2023
: Cuti Bersama

25 Des
: Hari Raya Natal
2023

83
JANUARI 2024
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

Tahun Baru
1 1 Jan 2024 :
Masehi
Hari Pertama
2 3 4 5 6 7 8 2 Jan 2024 : Masuk SMT
genap

9 10 11 12 13 14 15 22 Jan 2024 : Libur Imlek

16 17 18 19 20 21 22

23 24 25 26 27 28 29

30 31

FEBRUARI 2024
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

18 Feb Libur Isra’


1 2 3 4 5 2024
:
Miraj
27-28 Feb
6 7 8 9 10 11 12 2024
: PTS 2

13 14 15 16 17 18 19

20 21 22 23 24 25 26

27 28

MARET 2024
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

1-4 Maret
1 2 3 4 5 2024
: PTS 2

22 Maret Libur Hari Raya


6 7 8 9 10 11 12 2024
:
Nyepi
22-23 Libur Awal
13 14 15 16 17 18 19 Maret 2024
:
Ramadhan

20 21 22 23 24 25 26

27 28 29 30 31

APRIL 2024
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

7 April Libur Wafat Isa’


1 2 2024
:
Almasih

84
10-15 April
3 4 5 6 7 8 9 2024
: UAS II Kelas VI

19-21 April Libur Menjelang


10 11 12 13 14 15 16 2024
:
Idul Fitri
21 April Peringatan Hari
17 18 19 20 21 22 23 2024
:
Kartini
21-22 April Libur Hari Raya
24 25 26 27 28 29 30 2024
:
Idul Fitri
Cuti Bersama
24 April
: Hr. Raya Idul
2024
Fitri
25 – 29 Ujian Praktik
:
April 2024 Kelas VI

MEI 2024
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

Libur Hari
1 2 3 4 5 6 7 1 Mei 2024 : Buruh
Internasional
Upacara
8 9 10 11 12 13 14 2 Mei 2024 :
Hardiknas
2-13 Mei
15 16 17 18 19 20 21 2024
: Perkiraan US

Libur Hari Raya


22 23 24 25 26 27 28 6 Mei 2024 :
Waisak
18 Mei Libur Kenaikan
29 30 31 2024
:
Isa’ Almasih
Peringatan Hari
20 Mei
: Kebangkitan
2024 Nasional

JUNI 2024
KETERANGAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu

Libur Hari lahir


1 2 3 4 1 Juni 2024 :
Pancasila
5-10 Juni
5 6 7 8 9 10 11 2024
: PAT

Persiapan
12-23 Juni
12 13 14 15 16 17 18 2024
: Penyerahan
rapor
24 Juni Penyerahan
19 20 21 22 23 24 25 2024 Rapor
26 Juni – 15 Libur Akhir TA
26 27 28 29 30 Juli 2024
:
2023/2024
Permulaan TA
17 Juli :
2043/2025

ANALISIS HARI BELAJAR EFEKTIF


SDN JATISARI
TAHUN AJARAN 2023/2024

85
No BULAN TGL KEGIATAN WAKTU
EFEKTIF
1–9
⮚ Libur Sekolah TA 2023/2024
9
11 – 13 ⮚ Hari Raya Idul Adha

⮚ Masa Pengenalan Lingkungan


Sekolah
14 – 29 ⮚ Upacara Pembukaan dan
29 Penyambutan Ortu dan Siswa Baru 12
1 JULI 2023 32mg
Tahun Pelajaran 2023/2024 hari
30
⮚ Hari Efektif

⮚ Pertemuan dengan orang tua siswa


Kelas 1-6
⮚ Libur Tahun Baru Hijriyah

1 – 16
⮚ Hari Efektif
17
2
AGUS- ⮚ Upacara HUT Proklamasi 26
4 mg
TUS 2023 18 – 31 hari
Kemerdekaan RI ke – 78
⮚ Hari Efeketif
1–3
⮚ Hari Efektif
5 – 10
SEPTEM 12 – 30
3 BER ⮚ Penilaian Tengah Semester Gasal 20
3 mg
hari
2023 ⮚ Hari Efektif

1
⮚ Upacara Hari Kesaktian Pancasila
1–7
8 ⮚ Hari Efektif
10 – 31
4
OKTO- 28 ⮚ Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 25
4 mg
BER 2023 hari
⮚ Hari Efektif

⮚ Upacara Sumpah Pemuda

1 – 26
⮚ Hari Efektif
10
25 ⮚ Upacara Hari Pahlawan
NOVEM- 28-30 23
5 4 mg
BER 2023 ⮚ Upacara dan Kegiatan Hari Guru hari

⮚ Pelaksanaan PAS I

6 DESEM- 1 – 10 0 hari 0 mg
⮚ Pelaksanaan PAS I
BER 2023 12 – 16
86
⮚ Persiapan Penyerahan Rapor
17
19 – 31 Semeseter 1
24 ⮚ Penyerahan Rapor Semeseter 1
25
⮚ Libur Akhir Semester Gasal

⮚ Curi Bersama

⮚ Hari Raya Natal

JUMLAH SEMESTER I 108 hr 18 mg


1
⮚ Libur Tahun Baru 2024
2
JANUARI 2 - 31 ⮚ Hari Pertama Masuk Semester 2 26
7 4 mg
2024 hari
⮚ Hari Efektif

1 – 17
⮚ Hari Efektif
18
20 – 25 ⮚ Libur Isra’ Miraj
FEBRUA 27 – 28 21
8 4 mg
RI 2024 ⮚ Hari Efektif hari

⮚ Pelaksanaan PTS 2

1–4
⮚ Pelaksanaan PTS 2
6 – 21
22 – 23 ⮚ Hari Efektif
MARET 24 – 31 21
9 4 mg
2024 ⮚ Libur Awal Ramadhan hari

⮚ Hari Efektif

1–6
⮚ Hari Efektif
10 - 15
7 ⮚ UAS II Kelas VI
8 – 18
19 - 24 ⮚ Libur Isa’ Almasih
APRIL 25 - 29 18
10 3 mg
2024 ⮚ Hari Efektif hari

⮚ Libur Hari Raya Idul Fitri

⮚ Ujian Praktik Kelas VI

11 MEI 2024 1 14 2 mg
⮚ Libur Hari Buruh
2–5 hari
6 ⮚ Perkiraan US
8 – 13
15 - 17 ⮚ Libur Hari Raya Waisak

87
18
⮚ Perkiraan US
19 – 31
⮚ Hari Efektif

⮚ Libur Hari Kenaikan Isa’ Almasih

⮚ Hari Efektif
1
⮚ Libur Hari Lahirnya PANCASILA
2-3
5 – 10 ⮚ Hari Efektif
12 – 23
24 ⮚ PAT
12 JUNI 2024 26 – 30 2 hari 1 mg
⮚ Persiapan Penyerahan Rapor

⮚ Penyerahan Rapor

⮚ Libur TA 2023/2024
Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 : 17
Juli 2024
JUMLAH SEMESTER 2 107 hr 18 mg
210 hr

2. Jadwal Pelajaran

PEMBAGIAN WAKTU PEMBELAJARAN KELAS 1


SDN JATISARI

JU
Jam SENI SELAS RAB KA
MA SABTU
Waktu N A U MIS
T
Ke
Keg Keg Keg Keg Keg Kegiatan
Upacar Pemb Pemb Pem
0 7:00 - 7:15 a Pembia i i bia Pembi
Upacar SBD
PKN
1 7:15 - 7:50 a B MTK OR B. Indo
SBD
2 8:00 - 8:25 PAI PKN B MTK OR B. Indo
SBD
3 8:25 - 9:00 PAI PKN B MTK OR Proyek B. I
Istirah Istira Istira Istir
4 9:00 - 9:15 at Istirahat hat hat ahat Istirahat
Proye
k Pro
Proyek SBD yek
5 9:15 - 9:50 PAI PKN B MTK OR Proyek B. I
Proy B.
Proyek B. ek Jaw
6 9:50 - 10:25 PAI B. Indo Indo MTK a B.Inggris
7 10:2 - 11.00 PKN B. Indo B. B. B.Inggris
88
5 Indo Jawa

PEMBAGIAN WAKTU PEMBELAJARAN KELAS 4


SD NEGERI 2 JATISARI

@35 Menit /
JP
Jam Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu
Ke Pembelajaran Kegiatan Keg Keg Keg Keg Keg
0 7:00 - 7:15 Upacara Pembia Pembia Pembia Pembia Pembia
1 7:15 - 7:50 Upacara PAI B. Indo MTK OR IPAS
2 8:00 - 8:25 PP PAI B. Indo MTK OR IPAS
Proyek
3 8:25 - 9:00 PP PAI Proyek B.I MTK OR IPAS
Istiraha
9:00 - 9:15 Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat t Istirahat
Proyek Proyek Seni &
4 9:15 - 9:50 PP PAI IPAS MTK OR Budaya
Proyek B. Seni &
5 9:50 - 10:25 PP B. Indo IPAS MTK Inggris Budaya
Proyek B. Seni &
6 10:25 - 11.00 PP B. Indo IPAS B. Jawa Inggris Budaya
Matematik Proyek
7 11.00 - 11.35 B. indo B. Indo a B. Jawa SBDP

3.

PEMBAGIAN WAKTU PEMBELAJARAN KELAS 2


SDN JATISARI

JU
SENI SELAS RAB KA SAB
Jam MA
N A U MIS TU
Waktu T
Ke Kegi
Keg Keg Keg Keg Keg
atan
Upacar Pemb Pemb Pem Pemb
0 7:00 - 7:15 a Pembia i i bia i
Upacar SBD B.
PKN
1 7:15 - 7:50 a B MTK OR Indo
SBD B.
2 8:00 - 8:25 PAI PKN B MTK OR Indo
Proy
SBD ek B.
3 8:25 - 9:00 PAI PKN B MTK OR I
Istirah Istira Istira Istir Istira
4 9:00 - 9:15 at Istirahat hat hat ahat hat
89
Proye
k Pro Proy
Proyek SBD yek ek B.
5 9:15 - 9:50 PAI PKN B MTK OR I
Proy B.
Proyek B. ek Jaw B.Ing
6 9:50 - 10:25 PAI B. Indo Indo MTK a gris
10:2 B. B. B.Ing
7 5 - 11.00 PKN B. Indo Indo Jawa gris

PEMBAGIAN WAKTU PEMBELAJARAN KELAS 5


SD NEGERI JATISARI

@35 Menit /
JP
Jam Waktu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu
Ke Pembelajaran Kegiatan Keg Keg Keg Keg Keg
0 7:00 - 7:15 Upacara Pembia Pembia Pembia Pembia Pembia
1 7:15 - 7:50 Upacara PAI B. Indo MTK OR IPAS
2 8:00 - 8:25 PP PAI B. Indo MTK OR IPAS
Proyek
3 8:25 - 9:00 PP PAI Proyek B.I MTK OR IPAS
Istiraha
9:00 - 9:15 Istirahat Istirahat Istirahat Istirahat t Istirahat
Proyek Proyek Seni &
4 9:15 - 9:50 PP PAI IPAS MTK OR Budaya
Proyek B. Seni &
5 9:50 - 10:25 PP B. Indo IPAS MTK Inggris Budaya
Proyek B. Seni &
6 10:25 - 11.00 PP B. Indo IPAS B. Jawa Inggris Budaya
Matematik Proyek
7 11.00 - 11.35 B. indo B. Indo a B. Jawa SBDP

Pringtulis, 6 Juni 2023


Kepala Sekolah

SEGER, S. Pd.SD
NIP: 19650405 199103 1 014

90
BAB IV
RENCANA PEMBELAJARAN
A. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran disusun secara rutin untuk memetakan dan merencanakan proses
pembelajaran secara rimci. Rencana pembelajaran merupakan kompas bagi guru dalam
pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran berpusat pada peserta didik yang tetap mengusung
kegiatan pembelajaran yang menarik, menyenangkan dan memotivasi peserta didik menjadi
pembelajar sepanjang hayat.
Tujuan dari penyusunan Rencana pembelajaran adalah sebagai berikut.
1. Pembelajaran menjadi lebih sistematis.
2. Memudahkan analisis keberhasilan belajar peserta didik.
3. Memudahkan guru dalam penyampaian materi ajar.
4. Mengatur pola pembelajaran.
Rencana pembelajaran SDN Jatisari terdiri dari silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang disusun rutin secara sederhana, aktual dan mudah dipahami untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang akan dicapai sehingga melalui Rencananya seorang guru bisa
memastikan seluruh proses pembelajaran bisa efektif dan efisien.
B. Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran yang akan kami terapkan dan kembangkan adalah sesuai
dengan yang ada di Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 033/H/KR/2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Kepala Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 008/H/KR/2023 tentang
Capaian Pembelajaran pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah pada Kurikulum Merdeka.
Untuk Capaian Pembelajaran Bahasa Jawa sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa
Tengah.
Capaian Pembelajaran tersebut merupakan KOSP Dokumen II yang dijilid tersendiri.
C. Langkah-langkah Menyusun Rencana Pembelajaran / Modul Ajar
Rencana pembelajaran di SDN Jatisari terdiri dari Alur Tujuan Pembelajaran/ATP
(Silabus) dan Modul Ajar ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)) yang disusun rutin secara
sederhana, aktual dan mudah dipahami untuk mencapai tujuan pembelajaran yang akan dicapai
sehingga melalui Rencananya seorang guru bisa memastikan seluruh proses pembelajaran bisa
efektif dan efisien.
Silabus SDN Jatisari dibuat dalam bentuk matriks yang memuat Alur Tujuan Pembelajaran
(ATP), materi ajar, kegiatan pembelajaran, penilaian dan sumber belajar.
1. Alur Tujuan Pembelajaran disusun untuk menerjemahkan capaian pembelajaran yang
berfungsi mengarahkan guru dalam merencanakan, mengimplementasi dan mengevaluasi

91
pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis,
konsisten, terarah dan terukur.. Alur pembelajaran mengurutkan tujuan-tujuan pembelajaran
sesuai kebutuhan, meskipun beberapa tujuan pembelajaran harus menggunakan tahapan
tertentu yang meliputi konten/ materi, keterampilan dan konsep inti untuk mencapai Capaian
Pembelajaran setiap fase dan menjelaskan kedalaman setiap konten.
2. Materi ajar merupakan materi esensial yang telah disusun pada alur tujuan pembelajaran.
3. Kegiatan pembelajaran dikemas secara umum sebagai acuan untuk menyusun rencana
pelaksaanaan pembelajaran.
4. Penilaian merupakan penilaian otentik yang memadukan dimensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan selama dan setelah proses pembelajaran. Sumber belajar dipilah sesuai
kebutuhan peserta didik dan merupakan sumber belajar yang mudah digunakan, berbasis
lingkungan, dan mendukung pembelajaran yang kontekstial dan menyenangkan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SDN Jatisari disusun dalam bentuk sederhana
dengan keterbacaan yang baik yang memuat tiga poin utama dalam proses pembelajaran, yaitu
tujuan pembelajaran, aktivitas atau kegiatan pembelajaran dan penilaian.
1. Tujuan pembelajaran merupakan penerjemahan tujuan capaian pembelajaran yang dapat
terukur pencapaian dan keberhasilannya.
2. Kegiatan pembelajaran disusun dalam langkah-langkah aktivitas peserta didik yang
menarik dan menyiratkan model dan strategi pembelajaran yang kontekstual dan menarik
sesuai diferensiasi karakteristik peserta didik serta mampu mengakomodir minat bakat
peserta didik. Dalam kegiatan pembelajaran pun diintegrasikan penumbuhan dan
penguatan Profil Pelajar Pancasila. Selain itu, dalam kegiatan pembelajaran disusun
prediksi respon peserta didik sehingga menjaga alur pembelajaran yang tetap terkondisikan
dengan baik.
3. Untuk penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan pasca pembelajaran yang
dirancang untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran baik dari dimensi sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Di akhir bagian RPP, terdapat kolom refleksi untuk
mengulas kekurangan dan kelebihan proses pembelajaran untuk perbaikan pembelajaran
selanjutnya. Hal ini menunjukkan bagaimana dokumen Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran sebagai dokumen yang hidup dan dinamis.
Maka untuk rencana pembelajaran langkah yang dikerjakan :
1. Menganalisa Capaian Pembelajaran Tiap Fase
2. Menyusun Tujuan Pembelajaran dengan memperhatikan: komponen tujuan (kompetensi,
konten, dan variasi), keutuhan aspek kognitif, afektif, dan ketrampilan, dimensi profil
pelajar pancasila, kecakapan, dan abad 21.
3. Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang berisi pengembangan Tujuan

92
Pembelaran dari Capaian Pembelajaran.
Alur tujuan pembelajaran disusun untuk menerjemahkan capaian pembelajaran yang
berfungsi mengarahkan guru dalam merencanakan, mengimplementasi dan mengevaluasi
pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara
sistematis, konsisten, terarah dan terukur. Alur pembelajaran mengurutkan tujuan-tujuan
pembelajaran sesuai kebutuhan, meskipun beberapa tujuan pembelajaran harus
menggunakan tahapan tertentu yang meliputi konten/ materi, keterampilan dan konsep inti
untuk mencapai Capaian Pembelajaran setiap fase dan menjelaskan kedalaman setiap
konten.
Pada saat menyusun tujuan pembelajaran selalu memperhatikan:
a. Memuat minimal 3 komponen: Tujuan Pembelajaran, Kegiatan atau Aktivitas Peserta
Didik, dan Asesmen
b. Ketika menyusun kegiatan pembelajaran disusun dalam langkah-langkah aktivitas
peserta didik yang menarik dan menyiratkan model dan strategi pembelajaran yang
kontekstual dan menarik sesuai diferensiasi karakteristik peserta didik serta mampu
mengakomodir minat, bakat, dan gaya belajar peserta didik
c. Keutuhan aspek pembelajaran (koginiti, afektif, psikomor) dan mengacu pada Capaian
Pembelajaran.
d. Profil pelajar Pancasila (6 aspek)
e. Taksonomi Bloom yang terbaru (HOTs) dan Kecakapan Abad – 21 (4C)
f. Menentukan materi esensial, sumber, dan sarana (kebutuhan yang diperlukan), jenis
dan instrument asesmen dan refleksi. Sumber belajar dipilah sesuai kebutuhan peserta
didik dan merupakan sumber belajar yang mudah digunakan, berbasis lingkungan, dan
mendukung pembelajaran yang kontekstial dan menyenangkan.
g. Di akhir bagian RPP, terdapat kolom refleksi untuk mengulas kekurangan dan
kelebihan proses pembelajaran untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya. Hal ini
menunjukkan bagaimana dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagai
dokumen yang hidup dan dinamis.
4. Menyusun Point 1 dan 2 sebagai “silabus” Pembelajaran SD ........
5. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dengan mengacu pada silabus
(ATP) yang sudah susun dan menyesuaikan dengan situasi kondisi yang ada.

D. Melakukan Kegiatan Pembelajaran


Dalam melakukan pembelajaran, perlu memperhatikan :
1. Keunikan dan kebutuhan peserta didik.
2. Hasil refleksi atau asesmen (diagnostik) sebelumnya.
93
3. Berorientasi dan menekankan keaktifan peserta didik agar “mengalami belajar” bukan
hanya sebagai pendengar atau peserta PBM.
4. Berpedoman pada Rencana yang sudah disusun walaupun bisa berubah sesuai situasi dan
kondisi yang ada.
5. Dalam kegiatan pembelajaran pun diintegrasikan penumbuhan dan penguatan Profil
Pelajar Pancasila. Selain itu, dalam kegiatan pembelajaran disusun prediksi respon peserta
didik sehingga menjaga alur pembelajaran yang tetap terkondisikan dengan baik.
6. Setelah Pandemi Covid 19 ini, pembelajaran dilakukan secara luring atau tatap muka

E. Asesmen Pembelajaran
Asesmen hasil belajar peserta didik terdiri atas Asesmen hasil belajar oleh pendidik,
Asesmen hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Asesmen hasil belajar oleh pemerintah.
Asesmen hasil belajar oleh pendidik sebagai proses pengumpulan informasi dan data tentang
capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan
yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang bertujuan untuk:
1. memantau proses pembelajaran,
2. memetakan kemajuan belajar dan penguasaan kompetensi,
3. perbaikan atau pengayaan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil
belajar,
4. memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya
Konsep asesmen otentik yang dilakukan mengukur dimensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Variasi bentuk asesmen akan lebih memperlihatkan kemampuan peserta didik.
Rubrik asesmen dibuat berdasarkan tujuan pembelajaran yang akan dicapai. Materi pengayaan
hanya diperuntukkan peserta didik yang telah melampaui capaian pembelajaran dan bersifat
optional. Sedangkan remedial merupakan kegiatan wajib dilaksanakan sehingga pembelajaran
tetap berkelanjutan.
Asesmen hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar didasarkan pada
prinsip asesmen. Dimana asesmen dilakukan mempertimbangkan karakteristik peserta didik pada
setiap kelas berdasarkan pada hasil proses pembelajaran dalam mencapai semua aspek
kompetensi yang tertera pada tujuan pembelajaran sehingga jelas kemampuan yang akan diukur
dengan prosedur dan kriteria yang jelas. Prosedur asesmen, kriteria dan dasar pengambilan
keputusan terhadap hasil asesmen dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Asesmen di
SDN JATISARI bersifat kontinuitas tidak tersekat per kelas, sehingga hasil asesmen
sebelumnya merupakan referensi untuk asesmen kemudian. Sistem asesmen yang sistematis dan
mengacu pada kriteria harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, prosedur dan hasil
akhirnya.
Lingkup asesmen hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan,
dan aspek keterampilan. Adapun mekanisme asesmen hasil belajar oleh pendidik meliputi :
94
1. Rencana strategi asesmen oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2. Asesmen Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar,
dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih
capaian pembelajaran.
3. Asesmen aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi
utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
4. Hasil asesmen pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk deskripsi.
5. Asesmen aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai
dengan kompetensi yang dinilai disampaikan dalam bentuk deskripsi.
6. Asesmen keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
7. Hasil asesmen pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan
dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
8. Asesmen Pembelajaran SDN Jatisari atas:
a. Asesmen Diagnostik
b. Asesmen Formatif
c. Asesmen Sumatif
9. Asesmen tersebut terdiri atas asesmen kognitif dan non kognitif yang dilakukan oleh guru
dengan berbagai instrument dan cara.

Hasil asesmen kemudian dilakukan analisis atau evaluasi hasil belajar. Evaluasi ini
bertujuan untuk menentukan ketercapaian pemahaman peserta didik terhadap tujuan capaian
pembelajaran dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Analisis untuk pengetahuan juga dilakukan
untuk menentukan umpan balik pasca penilaian terhadap peserta didik, yaitu pelaksanaan program
remedial dan pengayaan. Proses evaluasi ini dilakukan baik setelah peserta didik mengerjakan post
tes harian, penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester serta Asesmen
akhir tahun.
Kriteria kenaikan kelas setidak-tidaknya harus memenuhi kriteria, yaitu pertama,
keikutsertaan peserta didik dalam pembelajaran, kedua, ketuntasan mata pelajaran pada
kompetensi pengetahuan dan keterampilan, dan ketiga, penilaian baik pada kompetensi sikap.
F. Tehnik Asesmen
Dalam melaksanakan asesmen autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas
tujuan yang ingin dicapai. Guru harus bertanya pada diri sendiri, khususnya berkaitan dengan: (1)
sikap, pengetahuan dan keterampilan apa yang akan dinilai; (2) fokus penilaian akan
dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan; dan (3) tingkat

95
pengetahuan apa yang akan dinilai, seperti penalaran, memori, atau proses. Bentuk-bentuk
asesmen Autentik yang di kembangkan.
1. Asesmen Sikap
a. Observasi
b. Penilaian Diri
c. Penilaian Antar teman
d. Jurnal Catatan Guru
2. Asesmen Pengetahuan (Kognitif)
a. Tes Tulis
b. Tes Lisan
c. Penugasan
d. Proyek
3. Asesmen Keterampilan
a. Penilaian Kinerja
b. Penilaian Proyek
c. Penilaian Portofolio
d. Artefak-artefak yang dimiliki siswa
Bobot Asesmen / Penghitungan Nilai Rapor Selama Pandemi. Penghitungan Nilai Rapor
selama Pandemi Covid – 19 khususnya aspek kognitif dihitung sebagai berikut :

NA = ( Nilai
PH
Fr )+ ( Nilai P . Sm ) + ( Nilai
PAT )
PAS
+Tugas Rumah

4
NA = Nilai Akhir
PH/Fr = Penilaian Harian / Formatif
P.Sm = Penilaian Sumatif
PAS = Penilaian Akhir Semester/Sumatif
PAT = Penilaian Akhir Tahun/Sumatif
G. Penilaian Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan pelaporannya
Penilaian kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dilaksanakan tersendiri
dengan menitikberatkan pada pada pemahaman, penghayatan, internalisasi dan penerapan nilai-
nilai 6 Dimensi Profil Pelajar Pancasila.
Hasil asesmen kemudian dilakukan analisis atau evaluasi hasil belajar. Evaluasi ini bertujuan
untuk menguatkan dimensi Profil Pelajar Pancasila pada anak. Analisis untuk pengetahuan juga
dilakukan untuk menentukan umpan balik pasca penilaian. Asesmen ini dilakukan dari seluruh
rangkaian kegiatan projek yang dialami/dilakukan oleh siswa.
Hasil asesmen selain untuk memenuhi penilaian akhir/rapor, utamanya untuk menguatkan
Profil Pelajar Pancasila pada anak. Rapor diberikan pada anak sekali dalam satu tahun, yang

96
memuat minimal 2 tema dan berisi dimensi, elemen, dan sub elemen yang profil pelajar Pancasila
pada anak.

BAB V
PENDAMPINGAN, PENGEMBANGAN PROFESIONAL,
DAN EVALUASI
A. Pendampingan dan Pengembangan Profesional
Pendampingan dan pengembangan profesional SDN Jatisari dilakukan secara internal oleh
satuan pendidikan untuk memastikan pembelajaran berjalan sesuai rencana untuk mencapai tujuan
yang ditetapkan. Proses ini dikelola oleh Kepala Sekolah dan/atau guru yang dianggap sudah
mampu untuk melakukan peran ini. Evaluasi, pendampingan dan pengembangan profesional
dilakukan secara bertahap dan mandiri agar terjadi peningkatan kualitas secara berkelanjutan di
satuan pendidikan, sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
Dalam melakukan pendampingan dan pengembangan professional ditekankan pada prinsip
reflektif dan pengembangan diri bagi guru, serta menggunakan alat penilaian yang jelas dan
terukur. Proses pendampingan dirancang sesuai kebutuhan dan dilakukan oleh Kepala Sekolah
dan/atau guru yang berkompetensi berdasarkan hasil pengamatan atau evaluasi. Proses
pendampingan dan pengembangan profesional ini dilakukan melalui;
1. Program Regular Supervisi Sekolah, yang dilakukan minimal satu bulan sekali oleh Kepala
Sekolah.
2. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) SDN Jatisari yang dilaksanakan sesuai program kerja
KKG secara reguler, seperti kegiatan mingguan untuk pendampingan penyusunan atau revisi
alur tujuan pembelajaran dan modul ajar. Kegiatan ini merupakan pendampingan oleh Kepala
Sekolah dan guru yang berkompetensi.

97
3. Pelaksanaan in-house training (IHT) atau focus group discussion (FGD), dilakukan minimal
enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan dengan mengundang narasumber yang berkompeten
dari beberapa perguruan tinggi yang telah bekerja sama, instansi terkait dan praktisi
pendidikan.
4. Coaching :
Proses pendampingan untuk mencapai tujuan dengan menggali pemikiran- pemikiran
seseorang terhadap suatu masalah, dilakukan dengan sharing pengalaman agar bisa saling
berdiskusi dan mencari solusi yang tepat jika ada permasalahan.
5. Mentoring :
proses pendampingan dengan berbagi pengalaman/pengetahuan untuk mengatasi suatu
kendala, dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, atau guru yang lebih berpengalaman.
6. Pelatihan :
a. pendampingan dengan menguatkan pengetahuan dan keterampilan yang
b. berkaitan dengan kinerja, dengan narasumber internal atau eksternal
c. menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi/kondisi yang ada
Prinsip-prinsip pendampingan dan pengembangan profesional
1. Pendampingan dan pengembangan profesional sebagai aktivitas yang dilakukan berdasarkan
hasil kegiatan evaluasi
2. Menetapkan ruang lingkup pendampingan dan pengembangan profesional .
3. Menentukan area yang perlu diperbaiki apakah dari perencanaan program atau pelaksana
program.
4. Pendampingan dan pengembangan profesional dilakukan secara terencana dan strategis
untuk mencapai suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu, dan orang yang tepat untuk
melakukan aktivitas pembinaan tersebut.
5. Pendampingan dan pengembangan profesional adalah sebuah proses kolaboratif dalam satuan
pendidikan antara orang yang melakukan pendamping dan guru, demi tercapainya tujuan
bersama.
B. Evaluasi
SDN Jatisari melakukan evaluasi kurikulum secara regular, yaitu jangka pendek satu tahun
sekali dan jangka panjang 4 tahun sekali dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi baik
perubahan kebijakan maupun update perkembangan terkini dalam proses pembelajaran. Evaluasi
kurikulum dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran yang dilakukan secara reflektif,
yaitu :
1. Evaluasi Harian, dilakukan secara individual oleh guru setelah pembelajaran berdasarkan
catatan anekdotal selama proses pembelajaran, penilaian dan refleksi ketercapaian tujuan
pembelajaran. Hasil evaluasi ini digunakan untuk perbaikan rencana pembelajaran atau RPP
pada hari berikutnya.
2. Evaluasi Per Unit Belajar, dilakukan secara kelompok (team teaching) setelah satu unit

98
pembelajaran atau tema selesai. Hasil ini digunakan untuk merefleksikan proses belajar,
ketercapaian tujuan dan melakukan perbaikan maupun penyesuaian terhadap proses belajar
dan perangkat ajar, yaitu alur tujuan pembelajaran dan modul ajar.
3. Evaluasi Per Semester, dilakukan secara kelompok team teaching) setelah satu semester
selesai. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan refleksi pembelajaran dan hasil asesmen peserta
didik yang telah disampaikan pada laporan hasil belajar peserta didik.
4. Evaluasi Per Tahun, merupakan refleksi ketercapaian profil lulusan, tujuan sekolah, misi dan
visi sekolah.

Pelaksanaan evaluasi kurikulum SDN Jatisari dilakukan oleh tim pengembang kurikulum
sekolah bersama kepala sekola dan komite sekolah serta pihak lainnya yang telah mengadakan
kerja sama dengan sekolah. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data yang telah dikumpulkan pada
evaluasi pembelajaran, hasil supervisi Kepala Sekolah, laporan kegiatan Kelompok Kerja Guru,
hasil kerja peserta didik dan kuesioner peserta didik dan orang tua. Informasi yang berimbang dan
berdasarkan data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk semakin meningkatkan
kualitas pelayanan sekolah kepada peserta didik, peningkatan prestasi dan hubungan kerja sama
dengan pihak lain.

99
BAB VI
PENUTUP

Kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari disusun sebagai kerangka acuan
atau pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah tahun pelajaran 2024-2025. Kurikulum
operasional di satuan pendidikan juga sebagai panduan ketercapaian pembelajaran bagi peserta didik
dan upaya guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
Kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari yang telah tersusun ini akan
berjalan lancar bila ada dukungan penuh dari semua pihak, yaitu kepala sekolah, guru, komite sekolah
dan stake holder yang ada. Mudah-mudahan dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dapat
memajukan SDN Jatisari sesuai dengan apa yang telah terumuskan dalam visi, misi dan tujuan sekolah.
Terakhir, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
mendukung diselesaikannya kurikulum operasional di satuan pendidikan SDN Jatisari. Teriring do’a,
semoga kontribusi pemikiran, kerja keras dan dukungannya menjadi amal kebaikan.

100

Anda mungkin juga menyukai