Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Bab Ii Deskripsi Lokasi Studi

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 52

CV.

Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

BAB II
GAMBARAN UMUM DAERAH
KEGIATAN
2.1 Lokasi Pekerjaan

Lokasi kegiatan Pemberdayaan Komisi Irigasi, P3A, GP3A dan IP3A Daerah
Irigasi Kewenangan Pusat (D.I Saddang) Kabupaten Pinrang Provinsi
Sulawesi Selatan, Kabupaten Pinrang dengan ibukota di Watang Sawitto
terletak disebelah ± 197 km utara ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, Batas
wilayah kabupaten ini adalah sebelah Utara dengan Kabupaten Tana Toraja,
sebelah Timur dengan Kabupaten Pinrang dan Enrekang, sebelah Barat
Kabupaten Polmas Provinsi Sulawesi Barat dan Selat Makassar, sebelah
Selatan dengan Kota Parepare. Luas wilayah Kabupaten mencapai
1.961,77 km².Potensi sektor pertanian di Kabupaten Pinrang terutama
tanaman pangan dengan komoditas andalan padi, sangat besar sehingga
dapat diandalkan sebagai salah satu andalan stimulator perekonomian daerah
ini. Dengan potensi dan keunggulan tersebut Kabupaten Pinrang ditetapkan
sebagai salah satu sentra produksi utama pengembangan tanaman padi di
Sulawesi Selatan, Peta Lokasi Kegiatan seperti gambar 2.1 di bawah ini

Gambar 2.1 Peta lokasi kegiatan

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 1


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

2.2 Jarak tempuh dari kota Makassar

Pemberdayaan Komisi Irigasi, P3A, GP3A dan IP3A Daerah Irigasi


Kewenangan Pusat (D.I Saddang) Kabupaten Pinrang dapat ditempuh
melalui jalur darat ± 197 Km dari Kota Makassar (Ibukota Prov. Sulsel) menuju
Kotamadya Pare-pare kemudian menuju Kota Watang Sawitto (Ibukota Kab.
Pinrang), Bendung Benteng terletak di Desa Benteng, Kecamatan
Patampanua, Kabupaten Pinrang. Bendung ini telah disurvei dan dirancang
oleh insinyur Belanda Ir. Frama (1927-1935), dibangun antara 1936-1939 di
bawah kepemimpinan insinyur Belanda Ir. H.M. Verway

Daerah irigasi Sadang dengan luas areal Potensial 60.300 Ha dan Luas
Fungsional 57.203 termasuk daerah pengembangan di Belawa Hilir, berjarak ±
197 km sebelah utara Makassar. Wilayahnya menyebar melalui Kab. Pinrang,
Kab. Sidrap hingga Kab. Wajo. Sumber air dari Sungai Sadang dengan
Bangunan Pengambilan (Intake) Bendung Benteng di Kab. Pinrang yang
dibangun sejak tahun 1937, dan telah beroperasi selama ± 80 tahun dimana
hingga saat ini masih berfungsi dengan baik

Daerah Irigasi Saddang dengan lokasi Bendung terletak di Kelurahan Benteng


Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang merupakan Bendung gerak.
Semua pintunya merupakan pintu pengatur elevasi air di udik Bendung.
Bendung Benteng dibangun pada tahun 1936 terdiri dari 8 pintu pengatur.
Bendung Benteng berfungsi untuk membendung aliran air di Sungai Sadang
dan selanjutnya aliran air masuk ke saluran irigasi yang digunakan untuk
mengairi areal persawahan yang ada di Daerah Irigasi Sadang. Lokasinya
terletak di Kabupaten Pinrang, berjarak ± 197 km dari Kota Makassar

2.3 Kondisi Wilayah

2.3.1 Geografi
Wilayah kerja Areal irigasi yang dilaksanakan kegiatan Pemberdayaan
Komisi Irigasi P3A GP3A dan IP3A DI. Saddang dengan luas areal
± 60.300 Ha merupakan Daerah Irigasi Kewenangan Pusat Lintas
kabupaten yang mana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 2


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

14 /PRT/M /2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah meliputi


Kabupaten Pinrang (42.931 Ha), Sidenreng Rappang (15.195 Ha) dan
Kabupaten Wajo ( 2.174 Ha) dengan Total Areal 60.300 Ha,
dikabupaten Pinrang Areal Daerah Irigasi Saddang terletak di enam
Kecamatan: Kecamatan Cempa 4,978 ha, Kecamatan Mattiro Sompe
2,297 ha, Kecamatan Patampanua 862 ha, Kecamatan Watang Sawitto
450 ha, Kecamatan Paleteang 297 ha dan Kecamatan Tiroang 3,828
ha
Kabupaten Pinrang terdapat 6 (enam) Kecamatan yang dilayani oleh
D.I Saddang yaitu :
a. Kecamatan Cempa 4,978 ha
Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Cempa adalah
: Saluran sekunder Salipolo dengan luas layanan 2246 ha, Saluran
sekunder Sikuledeng dengan luas layanan 152 Ha, Saluran sekunder
Bakoko 255 Ha, Saluran sekunder Wakka 826 Ha, Saluran Sekunder
Cempa 1667 Ha.
b. Kecamatan Mattiro Sompe 2,297 ha
Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Mattiro Sompe
adalah: Saluran Sekunder Labolong dengan luas layanan 1205 Ha,
Saluran Sekunder Cempa 1092 Ha,
c. Kecamatan Patampanua 862 ha
Saluran induk dan sekunder yang berada pada wilayah kecamatan
Patampanua adalah : Sal. induk Rappang BR.1-BR.17 dengan luas
layanan 862 Ha, Jumlah petak tersier : 18 buah.
d. Kecamatan Watang Sawitto 450 ha
Saluran induk dan sekunder yang berada pada wilayah kecamatan
Watang Sawitto adalah: Saluran Sekunder Tiroang Baru dengan luas
layanan 208 ha, Saluran Sekunder Cempa dengan luas layanan 183
ha, Saluran Sekunder Labolong dengan luas layanan 59 ha
e. Kecamatan Paleteang 297 ha.

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 3


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Saluran induk dan sekunder yang berada pada wilayah kecamatan


Paleteang adalah : Saluran Induk Rappang Ujung dengan luas layanan
142 ha,Saluran Sekunder Labattoa dgn luas layanan 155 ha
f. Kecamatan Tiroang 3,828 ha.
Saluran induk dan sekunder yang berada pada wilayah kecamatan
Tiroang adalah: Saluran Induk Rappang Ujung dengan luas layanan
1139 ha, Saluran Sekunder Sulili 333 ha, Sal. Sekunder Labattoa 757
ha, Sekunder Tiroang Baru 843 Ha, Sal. Sekunder Boki, Aressie 756 Ha
Kabupaten Sidrap terdapat lima Kecamatan dilayani oleh D.I Saddang
yaitu :
a. Kecamatan Maritengngae 1117,81 ha
Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Maritengngae
adalah : Saluran sekunder Sidenreng luas layanan 131,71 ha,Saluran
sekunder TalumaE luas layanan 259 ha, Saluran sekunder Benteng
Lewo 235 ha.
b. Kecamatan Watampulu 949,63 ha
Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Watangmpulu
adalah : Saluran sekunder BangkaE dengan luas layanan 678,86 ha,
Saluran sekunder Ciro-Ciro 364,19 ha, saluran sekunder Lawawoi 46
Ha
c. Kecamatan Tellulimpoe 1610,09 ha
Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Tellulimpoe
adalah : Saluran sekunder Sidenreng luas layanan 1128,31 ha, Saluran
sekunder Panrengnge luas layanan 356,78 ha, Saluran sekunder
Teteaji luas layanan 225 ha, Saluran sekunder Amparita luas layanan
183 ha
d. Kecamatan Pancalaotang 967,76 ha
Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Pancalautan
adalah: Saluran sekunder Sidenreng luas layanan 967,76 ha dengan
jumlah petak tersier : 11 buah
e. Kecamatan Baranti 88,06 ha

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 4


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Saluran sekunder yang berada pada wilayah kecamatan Baranti


adalah : Saluran sekunder Bangkae luas layanan 88,06 ha.
Kabupaten Wajo terdapat satu Kecamatan dilayani oleh D.I Saddang
yaitu : Kecamatan Belawa dengan luas areal layanan 2.147 Ha.
Kabupaten Wajo terdapat satu Kecamatan dilayani oleh D.I Saddang
yaitu : Kecamatan Belawa dengan luas areal layanan 2.147 Ha.
Tahapan yang harus dilakukan dalam pembangunan pengairan
yang dikenal dengan SIDLACOM (Survey, Investigation, Design, Land
Aquasition Construction, Operation and Maintenance), begitu pula
dalam pembangunan Bendung Benteng sebagai berikut :
a. Survey, dilaksanakan pada tahun 1927 oleh Ir. S. Fremer
b. Desain, dilaksanakan pada tahun 1933 oleh Ir. S. Fremer
c. Pembangunan, dimulai pada tahun 1936 oleh Ir. H.M. Verwey
 Bendung dan komplek Bendung, selesai tahun 1939.
 Saluran Induk Sawitto dan Saluran Induk Rappang
berfungsi tahun 1940.
 Pembangunan PLTA Teppo 3 (tiga) unit turbin @ 540 Kwh.
 Saluran Induk Sadang Utara dibangun mulai tahun 1969
(Pelita I) dan diresmikan oleh Menteri Pekerjaan umum
(Ir.Soejono Sosrodarsono) pada tahun 1983.
d. Rehabilitasi oleh ’PROSIDA SUB PRO SADANG’ tahun 1970 s/d
1989
e. Rehabilitasi oleh ’PROYEK IRIGASI SADANG’ tahun 1989 s/d 1994
f. Rehabilitasi oleh ’BAPRO SADANG’ tahun 1994 s/d 1999
g. Rehabilitasi oleh ’BAPRO SIPOLEMAJUPI’ 1999 s/d 2005
h. Rehabilitasi oleh ’BAPELTAN SIPOLEMAJUPI’ 2005 s/d 2007
i. Rehabilitasi oleh ’PPK OP Sumber Daya Air II’ 2007
Bendung Benteng terletak di Kecamatan Patampanua Kabupaten
Pinrang dan kurang lebih 20 KM sebelah utara jantung kota Pinrang.
Bendung Benteng saat ini sudah berumur 80 tahun dan Bendung ini
memiliki 8 daun pintu.
Saluran pembawa D.I Saddang terdiri dari :

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 5


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

 Saluran Induk 3 bh, Saluran Sekunder 126 bh


 Intake bebas 1 bh
 Saluran Pembuang : 453 Km
 Jalan Usaha Tani (Farm Road): Belum Lengkap
Data Teknis D.I. Sadang:
 Luas potensial = 62.810 ha
 Luas fungsional = 54.674 ha
 Panjang Sal. Induk = 75,8 km
 Panjang Sal. Sekunder = 553,7 km
 Panjang sal. Pembuang = 453 km
 Jumlah bangunan = 255 buah
 Petak Tersier = 902 petak
Saluran Induk D.I Saddang meliputi :
 Sal. Induk Sawitto Luas layanan = 30.990 ha, Debit = 38.407
m3/det
 Sal. Induk Rappang Luas layanan = 20.279 ha , Debit = 25.588
m3/dt
 Sal. Induk Pekabatta Luas layanan = 5.417 ha, Debit =7,737
m3/det
Saluran induk dan sekunder D.I Saddang adalah :
a) Saluran Induk Sawitto
 Sal.
induk
Sawitto
BSa.1-
BSa 5
dengan
luas
layanan :
252 ha
 Jumlah
petak

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 6


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

tersier
:4
buah
 Saluran sekunder Lasape dengan luas layanan :
548 ha
 Jumlah petak tersier : 13 buah
 Saluran sekunder Masolo dengan luas layanan : 199 ha
 Jumlah petak tersier : 3 buah
 Saluran sekunder Leppangeng dengan luas layanan : 211
ha
 Jumlah petak tersier : 3 buah
 Saluran sekunder Teppo dengan luas layanan : 362 ha
 Jumlah petak tersier : 7 buah
 Sal. induk Sawitto BSa.6 - BSa 8 dengan luas layanan :
299 ha
 Jumlah petak tersier :4
buah
 Saluran sekunder Paleteang dengan luas layanan : 766 ha
 Jumlah petak tersier : 13 buah
 Saluran sek. Amessangeng dengan luas layanan : 213 ha
 Jumlah petak tersier : 5 buah
 Sal.induk Sawitto BSa.10A-BSa10 dengan luas layanan:112
ha
 Jumlah petak tersier :2
buah
 Saluran sekunder Solo dengan luas layanan :
702 ha
 Jumlah petak tersier : 8 buah
 Saluran sek. Palirang dengan luas layanan : 699 ha
 Jumlah petak tersier : 10 buah
Saluran Induk Sawiito berada pada wilayah :

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 7


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

1. Kecamatan Patampanua
Secara geografis Kecamatan Patampanua berada:
Lintang Selatan : 04° 10’ 35” sampai dengan 04° 19’ 13”
Bujur Timur : 119° 26’ 30” sampai dengan 119° 47’ 20”
Batas wilayah adalah sebagai berikut :
- Utara : Kec. Lembang dan Kec. Duampanua
- Timur : Kec. Tiroang
- Selatan : Kec. Wattang Sawitto dan Kec. Palateang
- Barat : Kec. Cempa
dengan Ketinggian wilayah antara + 13 m sampai dengan + 86 m di
atas permukaan laut (d.p.l).,
2. Kecamatan Paleteang
Secara geografis Kecamatan Paleteang berada pada :
Lintang Selatan : 03° 41’ 40” sampai dengan 04° 21’ 20”
Bujur Timur : 119° 26’ 41” sampai dengan 119° 47’ 22”
Batas wilayah adalah sebagai berikut :
- Utara : Kec. Patampanua
- Timur : Kec. Tiroang
- Selatan : Kec. Watang Sawitto
- Barat : Kec. Watang Sawitto
Ketinggian wilayah antara : + 12 m sampai dengan + 75 m diatas
permukaan laut (d.p.l).
3. Kecamatan Watang Sawitto
Secara geografis Kecamatan Watang Sawitto berada pada :
Lintang Selatan : 03° 39’ 20” sampai dengan 04° 20’ 60”
Bujur Timur : 119° 27’ 31” sampai dengan 119° 46’ 62”
Batas wilayah adalah sebagai berikut :
- Utara : Kec. Paleteang
- Timur : Kec. Tiroang
- Selatan : Kec. Mattiro Bulu
- Barat : Kec. Mattiro Sompe

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 8


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

dengan Ketinggian wilayah antara : + 12.25 m sampai dengan + 70 m


diatas permukaan laut (d.p.l).
b) Saluran Induk Pekkabata
 Saluran induk Pekkabata dengan luas layanan : 317 ha
 Jumlah petak tersier : 8 buah
 Saluran sekunder Massila dengan luas layanan : 122 ha
 Jumlah petak tersier : 2 buah
 Saluran sekunder Data dengan luas layanan : 1152 ha
 Jumlah petak tersier : 20 buah
 Saluran sekunder Sulengka dengan luas layanan : 310 ha
 Jumlah petak tersier : 3 buah
 Saluran sekunder P. Kiburu dengan luas layanan : 196 ha
 Jumlah petak tersier : 2 buah
 Saluran sekunder Bittoeng dengan luas layanan : 77 ha
 Jumlah petak tersier : 1 buah
 Saluran sekunder Lampa dengan luas layanan : 60
ha
 Saluran sekunder Kaliang dengan luas layanan :
853 ha
 Jumlah petak tersier : 15 buah
 Saluran sekunder Cacabala dengan luas layanan : 104
 Jumlah petak tersier : 2 buah
 Saluran sekunder Batu-Batu dengan luas layanan : 52 ha
 Jumlah petak tersier : 1 buah
 Saluran sekunder Paria dengan luas layanan :
570 ha
 Jumlah petak tersier : 9 buah
 Saluran sekunder Kuli-Kuli dengan luas layanan : 533 ha
 Jumlah petak tersier : 6 buah
 Saluran sekunder Sidomulyo dengan luas layanan : 88
ha

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 9


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

 Jumlah petak tersier : 1 buah


 Saluran sekunder Tatae dengan luas layanan :
232 ha
 Jumlah petak tersier : 4 buah
 Saluran selunder Lakaloli dengan luas layanan : 109 ha
 Jumlah petak tersier : 2 buah
 Saluran sekunder Sempang dengan luas layanan : 284 ha
 Jumlah petak tersier : 5 buah
 Saluran sek. Madallo dengan luas layanan : 927 ha
 Jumlah petak tersier : 11 buah
 Saluran sek. Buah-Buah dengan luas layanan :
189 ha
 Jumlah petak tersier : 2 buah
 Saluran sekunder Sikuala dengan luas layanan :
126 ha
 Jumlah petak tersier : 3 buah
 Saluran sekunder Sarempo dengan luas layanan : 891 ha
 Jumlah petak tersier : 14 buah
Saluran induk Pekkabata berada pada wilayah :
1. kecamatan Duampanua
Secara geografis Kecamatan Duampanua berada pada :
Lintang Selatan : 03° 42’ 45” sampai dengan 04° 22’ 25”
Bujur Timur : 119° 27’ 45” sampai dengan 119° 48’ 25”
Batas wilayah adalah sebagai berikut :
- Utara : Kec. Lembang
- Timur : Kec. Patampanua Lembang
- Selatan : Kec. Patampanua Cempa
- Barat : Kec. Cempa
dengan Ketinggian wilayah antara : + 12 m sampai dengan + 80 m
diatas permukaan laut (d.p.l).
2. Kecamatan Cempa

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 10


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Secara geografis Kecamatan Cempa berada pada :


Lintang Selatan : 03° 40’ 60” sampai dengan 04° 21’ 80”
Bujur Timur : 119° 28’ 11” sampai dengan 119° 47’ 92”
Batas wilayah adalah sebagai berikut :
- Utara : Kec. Paleteang
- Timur : Kec. Tiroang
- Selatan : Kec. Mattiro Bulu
- Barat : Kec. Mattiro Sompe
berada pada Ketinggian wilayah antara : + 12.25 m sampai dengan
+ 70 m diatas permukaan laut (d.p.l).
Saluran tersier di daerah irigasi saddang rata-rata mengalami rusak
ringan, rusak sedang dan rusak berat.

Saluran tersier tersebar di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Pinrang,


Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo dengan 13 Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD), yaitu sebagai berikut :
1. UPTD Pekkabata = 88 Unit

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 11


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

2. UPTD Sawitto = 95 Unit


3. UPTD Cempa = 63 Unit
4. UPTD Salipolo = 55 Unit
5. UPTD Langnga = 103 Unit
6. UPTD Tiroang = 105 Unit
7. UPTD Jampue = 60 Unit
8. UPTD Alitta C.Wali = 83 Unit
9. UPTD Baranti = 74 Unit
10. UPTD Sidenreng I = 58 Unit
11. UPTD Sidenreng II = 35 Unit
12. UPTD Belawa = 49 Unit
13. UPTD Belawa hilir = 34 Unit
Jumlah = 902 Unit
Luasan wilayah layanan daerah irigasi Saddang adalah sebagai
berikut :
NO. KABUPATEN KECAMATAN AREAL LAYANAN (HA)
1. Pinrang 1. Duampanua 4.512
2. Batu Lappa 10
3. Patampanua 3.679
4. Cempa 4.431
5. Paleteang 2.616
6. Wt.Sawitto 5.080
7. Mt. Sompe 3.700
8. Mt. Bulu 3.562
9. Tiroang 4.252
10.Suppa 928
11.Lanrisang 4.309
2. Sidrap 1. Kulo 719
2. Baranti 2.720
3. Wt. Pulu 517
4. Maritengngae 3.008
5. Wt. Sidenreng 3.156

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 12


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

6. Tellu Limpoe 1.099


7. Panca Lautang 1.176

3. Wajo 1. Belawa 2.147

2.3.2 Hidroklimatologi
a. Sumber Air
Nama sungai
Nama sungai yang merupakan sumber utama air irigasi daerah
irigasi saddang adalah sungai saddang.
Sungai saddang terdiri dari 5 sub DAS yaitu: Sub DAS Saddang
hulu, sub DAS Massupu, sub DAS Mamasa, sub DAS Mataallo, dan
sub DAS Saddang tengah.
Luas catment area
Luas catment area sungai saddang seluas 6.696 km², yang
Meliputi sungai saddang di kabupaten Toraja utara, sungai
Mataallo di kabupaten Enrekang, dan sungai Mamasa di
kabupaten Mamasa.
Sumber air untuk pertanian diperoleh dari air hujan dan aliran air
sungai Saddang.
 Luas DAS sungai Saddang = 6696 km²
 Panjang sungai = ± 197 km
 Kemiringan rata-rata = 0,0096
Sungai Sadang berhulu di Kab. Tator, melewati pegunungan di Kab.
Enrekang sampai Kab. Pinrang dan bermuara di selat Makassar.
Dari data di station PDA Kabere sampai tahun 2018 diperoleh debit
air rata-rata bulanan adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Debit rata bulanan sungai Saddang
Bulan Debit rata-rata Bulanan
(m2/det)
Januari 296,85

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 13


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Februari 280,18
Maret 323,71
April 398,62
Mei 343,55
Juni 248,90
Juli 188,38
Agustus 160,76
September 147,27
Oktober 176,18
November 238,53
Desember 276,15

Debit minimum rata-rata bulanan terjadi pada bulan September


sebesar 147,27 m3/det, sedangkan debit maksimum rata-rata
bulanan terjadi pada bulan April sebesar 398,62 m3/det.
Ketersediaan Air Irigasi.
Debit yang tersedia di intake bendung
Debit yang tersedia di intake bendung dapat dilihat pada tabel
berikut :
Tabel 2.2. Debit rata-rata harian periode sungai Saddang
Q tersedia Q terpakai % Diviasi debit
No. Bulan Periode (m3/dt) (m3/dt) Q tersedia/ Debit Debit
Q terpakai Cukup Kurang
1 2 3 4 5 6=4:5 7 8
I 486 61 7,97 √
1 JANUARI
II 217 73 2,97 √
I 178 62 2,87 √
2 PEBRUARI
II 337 48 7,02 √
I 700 35 20,00 √
3 MARET
II 310 28 11,07 √
I 249 24 10,38 √
4 APRIL
II 607 54 11,24 √
I 401 60 6,68 √
5 MEI
II 302 72 4,19 √
I 202 70 2,89 √
6 JUNI
II 261 58 4,50 √
I 331 62 5,34 √
7 JULI
II 169 70 2,41 √

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 14


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Q tersedia Q terpakai % Diviasi debit


No. Bulan Periode (m3/dt) (m3/dt) Q tersedia/ Debit Debit
Q terpakai Cukup Kurang
I 112 68 1,65 √
8 AGUSTUS
II 156 75 2,08 √
I 109 64 1,70 √
9 SEPTEMBER
II 101 44 2,30 √
I 94 44 2,14 √
10 OKTOBER
II 81 65 1,25 √
I 92 67 1,37 √
11 NOPEMBER
II 132 70 1,89 √
I 427 61 7,00 √
12 DESEMBER
II 322 79 4,08 √
TOTAL 6380 1419

RATA-RATA 265,83 59,125

Sumber : UPTD Balai PSDA Saddang

Pola Debit Tengah-Bulanan Andalan (Probabilitas 80%) Sungai

Saddang di Bendung Benteng 2019 : Rata-Rata 1980-2018

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 15


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Kehilangan Air, Persentase kehilangan air irigasi untuk


ketelitiannya perlu di adakan penelitian.Secara garis besar
kehilangan air dipengaruhi oleh: temperature udara, kelembaban
relatif, waktu penyinaran, kecepatan angin, dan sturktur tanah.
Secara umum kehilangan air di saluran dapat dijelaskan sebagai
berikut:
- Di saluran induk ± 10 %
- Di saluran sekunder ± 10 %
- Di saluran tersier ± 20 %

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 16


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Penyebab kehilangan air di bendung dan saluran irigasi


1) Penyebab kehilangan air di bendung:
- bocor di pintu penguras;
- bocor di tubuh bendung; dan
- bocor di tanggul penutup.
2) Penyebab kehilangan air di saluran irigasi:
- bocor di tanggul saluran;
- bocor di talang;
- bocor di sipon;
- bocor di pintu pelimpah samping; dan
- karena pengoperasian.
Perhitungan Kebutuhan Air

Daerah irigasi Saddang mengairi 3 kabupaten atau 18 kecamatan,


dengan kebutuhan air sebagai berikut:
Tabel 2.3 Kebutuhan air seluruh daerah irigasi

No Saluran Induk Kebutuhan (m³/dt)

1 Sal. Induk Pekkabata 7,737

2 Sal. Induk Rappang 26,558

3 Sal. Induk Sawitto 38,302

4 Intake Urung 5,184

5 Sadap Sa 1 Ki 0,056

Jumlah 77,837
Sumber : Pedoman O & P Partisipatif D.I Saddang 2007

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 17


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Kondisi Fisik dan Fungsi Jaringan Irigasi

Dari hasil penelusuran jaringan daerah irigasi Saddang dapat


disimpulkan kondisi fisik dan fungsi jaringan sebagai berikut :
a. Bangunan
Kondisi fisik bangunan : Baik = 30 %
Rusak ringan = 13 %
Rusak sedang = 22 %
Rusak berat = 35 %
Fungsi bangunan : Berfungsi baik = 30 %
Kurang berfungsi = 35 %
Buruk = 35 %
Tidak berfungsi = -%
Ket : Jumlah kerusakan
x 100 %
Total Jumlah Bangunan

b. Saluran
Kondisi fisik saluran : Baik = 12 %
Rusak ringan = 12 %
Rusak sedang = 22 %
Rusak berat = 54 %

Fungsi saluran : Berfungsi baik = 12 %


Kurang berfungsi = 34 %
Buruk = 54 %
Tidak berfungsi =-%
Ket : Jumlah kerusakan x 100 %
Total Jumlah Ruas

Adapun rekapitulasi hasil penelusuran jaringan kondisi fisik


bangunan/saluran dan fungsi jairngan per UPTD dapat dilihat pada
Tabel 2.4.

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 18


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Tabel 2.4 Rekapitulasi kondisi fisik dan fungsi jaringan daerah irigasi Saddang

Sumber : PSETK 2019.

b. Iklim
Hujan bulanan yang teramati di Kabupaten Pinrang tahun 2013
sampai dengan tahun 2010 adalah seperti tabel 2 - 1 di bawah ini :
Tabel 2 - 2
Banyaknya curah hujan dirinci per bulan di Kab. Pinrang tahun 2018
Bulan Curah Hujan Hari Hujan
(mm3) (Hari)

Januari 372 16
Februari 334 19
Maret 209 17
April 314 14
Mei 169 15
Juni 229 15
Juli 89 8
Agustus 17 4
September 5 2
Oktober 11 3
Nopember 82 10
Desember 193 26
Sumber : Kabupaten Pinrang, dalam angka 2018

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 19


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

2.3.3 Pertanian
a. Tata Guna Lahan
Kabupaten Pinrang

Luas wilayah Kabupaten Pinrang Adalah 1.961,77 km2 (sumber


Kab. Pinrang dalam angka 2018). Luas wilayah Kecamatan
Patampanua adalah 136,85 km2 atau 6.98% dari luas wilayah Kab.
Pinrang, luas wilayah Kecamatan Duampanua adalah 291,86 km2
atau 14,88% dari luas Wilayah kab. Pinrang, luas wilayah
Kecamatan Cempa 90,30 km2, atau 4,60 dari luas wilayah kab.
Pinrang, luas wilayah Kecamatan Watang Sawitto 58,97 km2 , atau
3,01% dari luas wilayah kab. Pinrang, luas wilayah Paleteang
adalah 37,9 km2 atau 1,90%

Kecamatan Patampanua, Duampanua, Watang Sawitto, Cempa dan


Paleteang berada pada ketinggian antar ± 12.0 m s/d 86.0 m diatas
permukaan Laut (d.p.l).

Tata guna Lahan di Kabupaten Pinrang dan kecamatan


Patampanua dapat dilihat pada Tabel dibawah ini :
Tabel 2-3: Tata Guna lahan Kec. Patampanua Kab. Pinrang
Kab. Pinrang Kec. Patampanua
No
Tata Guna Lahan Luas Luas Luas Luas
.
(ha) (%) (ha) (%)
1. Sawah. 46.642 24,74 4.759 35,47
2. Bangunan dan halaman 6.998 3,71 457 3,41
3. sekitar. 25.777 13,67 2.406 17,93
4. Tegal, kebun ladang 6.727 3,57 381 2,84
5. Tambak. 10.691 5,67 - -
6. Padang Rumput. 339 0,18 - -
7. Kolam/tobat. 2.085 1,11 31 0,23
8. Sementara tidak di 9.289 4,93 2.870 21,39
9. usahakan. 64.637 34,28 1.500 11,18
10.Tata untuk tanaman kayu. 8.053 4,27 - -
11 Hutan Negara.Perkebunan. 7.297 3,87 1.013 7,55
Lain-lain.
Total 188535 100 13417 100
Sumber : Kabupaten Pinrang dalam angka 2018

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 20


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

b. Produksi
Secara umum Luas lahan panen di Kabupaten Pinrang Tahun
2018 yaitu 105.726 Ha dengan produksi 629.909 ton atau produksi
rata-rata 5.95 ton/ha.
Sedangkan untuk lokasi DI Saddang tahun 2018 dapat diurai
sebagai berikut : (1) luas lahan panen di kecamatan Patampanua
tahun 2018 yaitu 13.447 Ha dengan produksi 80.117 ton atau
produksi rata-rata 5,95 ton/ha. (2) Luas lahan panen di kecamatan
Paleteang tahun 2018 yaitu 5.064 Ha dengan produksi 30.169 ton
atau produksi rata-rata 5,95 ton/ha. (3) Luas lahan panen di
kecamatan Watang Sawitto tahun 2018 yaitu 9.297 Ha dengan
produksi 55.392 ton atau produksi rata-rata 5,95 ton/ha. Luas lahan
panen di kecamatan Cempa tahun 2018 yaitu 11.206 Ha dengan
produksi 66.762 ton atau produksi rata-rata 5,95 ton/ha. (sumber :
Kab.Pinrang dalam angka 2018).
Luas tanam Daerah Irigasi Saddang seluas 60.300 Ha
dengan 2 jadwal musim tanam berupa padi. Penghasilan yang
diperoleh oleh petani di Daerah Irigasi Saddang berkisar Rp
3.200.000. Jenis dan musim tanam petani beserta produksinya
dapat dilihat pada Tabel 3.7. Adapun pendapatan petani pemakai air
irigasi Saddang bisa dilihat pada Tabel 3.8.

Tabel 2.4. Jenis dan musim tanam Petani beserta produksinya


Pola Jadwal
Musim Jenis Produksi Luas Tanam
No Tanam
Tanam Tanaman Ton/Ha (Ha)
(Bulan)
1 MT – 1 Padi Sawah April – 5.0 – 8.0 60.300
September

2 MT-II Padi Sawah Oktober – 5.0 – 8.0 54.674


Maret
Sumber : Data olahan form PSETK IPDMIP 2019

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 21


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

c. Pola Tanam
Pola tanaman D.I Saddang di Kabupaten Pinrang berbeda-beda
tergantung pada :
- Jenis sawah : Beririgasi, Pompa dan Tadah hujan
- Jenis drainase : Baik atau Buruk
- Lamanya masa hujan (untuk sawah tertentu).
Pola tanam yang ada sebagai berikut ;
2 Lahan Sawah Irigasi
i. Drainase baik
Padi – Padi – Palawija
Padi – Padi – Sayuran
Padi – Jagung – Sayuran
ii. Drainase buruk
Padi – Ikan – Padi
Padi – Padi – Palawija
3 Sawah tadah hujan
i. Tanpa pompa
Padi – Palawija
ii. Dengan pompa, drainase baik
Padi – Palawija – Palawija
iii. Curah hujan pendek, drainase baik
Palawija – Palawija
Padi (gogoh rancah)]

d. Musim Tanam
Musim Tanam tahun 2018 adalah, sebagai berikut :
1) Tanaman Pindah
MT. I : April – September (tahun 2018)
MT. II : Oktober – Maret (tahun 2018 - 2019)
2) Tanam Benih Langsung (Tabela)
MT. I : April – September (tahun 2018)
MT. II : Oktober - Maret (tahun 2018 – 2019)

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 22


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

2.4 Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)


Kumpulan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait
Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009
2. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 102 tahun 2009 tentang
komisi irigasi
3. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 103 tahun 2009 tentang
Dewan Sumber Daya Air
4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 138 tahun 2009 tentang
Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Provinsi
5. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29381/IX/tahun 2009
tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan
Periode 2009-2014
6. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3023/IX/tahun 2009
tentang Pengangkatan Pengurus Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan
Periode 2009-2012
7. KPTS, KA BAPPEDA PROV. SULSEL No: 188.4/1361/ Bappeda, ttg
Pengurus SEKRETARIAT KOMIR PROV. SULSEL
8. tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 102
tahun 2009 tentang Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 391/II/Tahun 2019 Tanggal
14 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Komisi Irigasi Provinsi
Sulawesi Selatan periode tahun 2019 – 2023
10. Keputusan Kepala Dinas SDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
135/DSDA.CK.TR/IV/2019, tanggal 12 April 2019 Tentang Pembentukan
Sekretariat Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan T. A 2019

Kelembagaan pengelolaan Iirgasi ada 2 (dua) macam yaitu kelembagaan yang


sifatnya murni pemerintah, kelembagaan campuran (pemerintah dan
masyarakat).

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 23


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Kelembagaan murni pemerintah yaitu baik pemerintah pusat dan pemerintah


daerah. Kelembagaan yang sifatnya campuran (Komisi Irigasi), kelembagaan
yang sifatnya murni masyarakat (P3A/GP3A/IP3A). Pengelolaan Irigasi harus
dilakukan dari hulu sampai hilir, untuk itu diperlukan upaya untuk lebih
memberdayakan baik itu kelembagaan pemerintah, campuran maupun
masyarakat.

Organisasi dan Personalia

1. Struktur organisasi Dinas PSDA kabupaten.Pinrang berdasar PERDA


kabupaten Pinrang No.21 tahun 2004.

2. Struktur organisasi Dinas PSDA kabupaten Sidrap bedasar SK. Bupati


Sidrap No.797 tahun 2004.

3. Uraian tugas.

Tugas pokok dan fungsi mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi,
UPTD diuraikan secara rinci. Secara prinsip dalam uraian tugas tersebut
memuat tugas-tugas perencanaan, pengaturan, pembinaan, pengawasan,
pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.

4. Personil

Jumlah Petugas Operasi dan Pemeliharaan Daerah Irigasi Saddang


sebagai berikut :

No. Jabatan Jumlah

(Orang)

1. Kepala UPTD/Pengamat 14

2. Staf Pengamat 34

3. Mantri/ Juru Pengairan 48

4. Penjaga Pintu Air 219

5. Petugas Operasi Bendung 33

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 24


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

6. Pekarya Saluran 183

5. Inspeksi
Kegiatan inspeksi/ pengawasan/ control oleh pimpinan kepada bawahan sangat
dibutuhkan dalam management, dimaksudkan adalah :
- Untuk memberi bimbingan kepada bawahan;
- Untuk mengetahui apa pelaksanaan tugas dilaksanakan
dengan benar;
- Untuk mengetahui kesulitan/ hambatan/ permasalahan yang
dialami oleh bawahan;

Kelembagaan Daerah Irigasi Saddang

Unsur Lembaga Pengelola Irigasi Saddang Unsur Pemerintah

Kelembagaan pengelolaan irigasi di daerah irigasi saddang dalam


melaksanakan tugas pengembangan dan pengelolaan irigasi secara partisipatif
melibatkan sejumlah SKPD terkait dari dinas/instansi pemerintah maupun
kelembagaan non Pemerintah, sehingga tugas dan tanggung jawab masing-
masing di dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi berjalan sinergi
dengan baik.

Daerah Irigasi Saddang adalah daerah Irigasi Strategis nasional dan


merupakan Daerah Irigasi lintas Kabupaten sehingga daerah irigasi ini menjadi
daerah irigasi kewenangan Pusat.

Lembaga Pengelola Daerah Irigasi Saddang antara lain adalah :

Instansi Pemerintah

Pemerintah Pusat

Pemerintah provinsi

Pemerintah Kabupaten

a. Kabupaten Pinrang

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 25


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

1. Bappeda Kabupaten Pinrang

2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Pinrang

3. Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang

b. Kabupaten Sidrap

1. Bappeda Kabupaten Pinrang

2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Sidrap

3. Dinas Pertanian Ketahanan pangan Kabupaten Sidrap

c. Kabupaten Wajo

1. Bappeda Kabupaten Wajo

2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Wajo

3. Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perternakan


Kabupaten Wajo

Kelembagaan P3A/GP3A dan IP3A

Pemberdayaan P3A dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan


Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan teknis kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dikeluarkan aturan pelaksanaan tentang
pedoman pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi ditetapkan oleh
Menteri PUPR dalam bentuk Permen PUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 1992


tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pelaksanaan
pemberdayaan dan fasilitas organisasi P3A dilakukan oleh 3 (tiga)
Kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian, yang masing-masing
membawahi bidang teknologi irigasi, pertanian, dan institusi pengelola irigasi.
Selanjutnya dalam perkembangannya pembianaan P3A/GP3A/IP3A diatur
dalam Permen PU nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan
P3A/GP3A/IP3A serta Permentan No. 79/Permentan/OT.140/12/2012 tentang

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 26


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Pedoman Pembinaan dan Pembedayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air


disesuaikan dengan Perundang undangan dan Peraturan Pemerintah yang
berlaku

Tahun 2007 ditetapkan PP No.38 tentang pembagian urusan pemerintahan


antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota, pada lampiran Bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Sumber
daya Air, bagian 7 bahwa Pemerintah melakukan Pemberdayaan para pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air tingkat pusat, provinsi, dan
kab/kota dan bagian 8 Pemerintah melakukan Pemberdayaan kelembagaan
sumber daya air tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Pada Lampiran Sektor Pertanian disebutkan bahwa Pemerintah menyusun


Penetapan kebijakan pengembangan dan pembinaan pemberdayaan
kelembagaan petani pemakai air. Sedangkan pelaksanaan pemberdayaan P3A
menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dan Dinas Teknis yang
membawahi bidang pertanian dan ketahanan pangan di daerah.

Perkumpulan Petani Pemakai air P3A adalah Kelembagaan pengelolaan irigasi


yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi
yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk
lembaga lokal pengelola irigasi lainnya keanggotaan dari P3A adalah Pemilik
tanah, Pemilik penggarap tanah, Penggarap Pemilik kolam ikan yang
mendapatkan air irigasi juga badan usaha yang mengusahakan sawah atau
kolam ikan Pemakaian air irigasi lainnya, sehingga batas wilayah kerja dari P3A
adalah batas batas hidrologi dimana kelompok tersebut menggunakan sarana
irigasi berdasarkan aliran tersier atau organisasi kelompok tersier di daerah
irigasi Saddang.

Daerah Irigasi Saddang yang meliputi 13 Unit Pelaksana Teknis Daerah


(UPTD) dari ketiga Kabupaten dan memiliki 760 Perkumpulan petani Pemakai
Air (P3A) dengan jumlah anggota kurang lebih 54.720 Orang

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 27


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Dari data yang terkumpul bahwa 697 P3A, 54 GP3A dan 7 IP3A sudah
terbentuk, baik yang revitalisasi atau yang dibentuk ulang berdasarkan batas
batas hidrologi sekema jaringan Irigasi Tersier Sekunder dan Primer.

Sebagian besar P3A tersebut sudah pernah dibentuk pada tahun 1990 an, tapi
tidak pernah aktif sehingga pada saat terakhir hampir tidak dikenal lagi
keberadaannya oleh petani.

Pada tahun 2011 baru mulai dilakukan pembentukan/revitalisasi dengan


program soft component BBWS Pompengan Jeneneberang, Pembentukan
atau revitalisasi P3A yang difasilitasi oleh Community Organizeer (CO)/ Tenaga
pendamping Masyarakat (TPM) dengan Dinas PU/PSDA, Pertanian dan
Bappeda Kabupaten sebagai Narasumber sehingga telah dikukuhkan kembali
keberadaan organisasi P3A tersebut di tengah masyarakat petani melalui
pembentukan yang demokratis dalam suatu musyawarah anggota, serta
penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sampai kepada
penyusunan program kerja P3A. Sementara pembentukan GP3A merupakan
sesuatu yang baru di tengah masyarakat petani dan keberadaannya
diharapkan petani dapat memenuhi kebutuhan untuk mengatasi persoalan
pengelolaan di tingkat jaringan utama selama ini.

Pada Awal Pembentukannya dengan Program DISIMP Kelembagaan Petani


yang sudah terbentuk dalam wilayah kegiatan Pemberdayaan P3A, GP3A dan
IP3A DI.Sadang Kab. Pinrang berjumlah 40 unit GP3A,kabupaten Unit yang
terdiri dari:
 Saluran Induk Sawitto (Bsa.1-Bsa.10A dan Saluran Sekundernya) sudah
terbentuk 9 unit GP3A yang terdiri dari 86 unit P3A terbetuk pada tahun
1993 sebanyak 4 unit P3A dan tahun 2000 sebanyak 82 unit P3A dengan
pengesahan Bupati, sebanyak 78 unit P3A yang sudah memiliki legalisasi
Badan Hukun Pengadilan Negri dan 16 P3A yang belum memiliki legalisasi
Badan Hukum Pengadilan Negeri.
 Saluran Induk Pekkabata dan saluran sekundernya sudah terbentuk 5 Unit
GP3A yang terdiri dari sebanyak 80 unit P3A terbentuk pada tahun 1994

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 28


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

dengan pengesahan Bupati namun belum memiliki legalisasi Badan


Hukum Pengadilan Negri.
Pada Perkembangannya Kelembagaan Petani yang sudah
terbentuk/terstrukturisasi dalam wilayah kegiatan Pemberdayaan Komisi
Irigasi, P3A, GP3A dan IP3A DI.Saddang sebagai berikut :
Jumlah P3A/GP3A/IP3A Yang Sudah Terbentuk di Daerah Irigasi
Saddang sampai saat ini

 7 unit IP3A terdiri dari 3 unit di Kabupaten Pinrang, 3 unit di


kabupaten Sidrap dan 1 unit di kabupaten wajo
 54 unit GP3A terdiri dari 40 unit di Kabupaten Pinrang, 12 unit di
kabupaten Sidrap dan 2 Unit di kabupaten Wajo
 697 Unit P3A terdiri dari 496 unit di Kabupaten Pinrang, 165
dikabupaten Sidrap dan 36 di kabupaten Wajo
 Sedang yang belum terbentuk/ terstrukturisasi sebagai berikut :
 Unit IP3A terdiri dari 1 unit di Kabupaten Pinrang
 71 Unit P3A terdiri dari 49 unit di Kabupaten Pinrang,
Rekapitulasi Data Kelembagaan P3A /GP3A/IP3A DI Saddang Kab.
Pinrang sebagai Berikut :

Total Jumlah
Kabupaten Jumlah
No Luas IP3A/GP3A/P3A
/Kota UPTD
Areal IP3A GP3A P3A
1 Pinrang 8 34.605 3 40 496
2 Sidrap 4 11.195 3 12 165
3 Wajo 1 4.500 1 2 36
Total 50.300 7 54 697

Sumber PSETK tahun 2019

Ket. Revitalisasi 41 Unit P3A di Wilayah UPTD Sawitto tahun 2014


Revitalisasi 4 Unit GP3A di Wilayah UPTD Sawitto tahun 2014

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 29


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Kelembagaan Komisi Irigasi


Sebagai tindak lanjut dari Petunjuk Pelaksanaan Komisi Irigasi yang telah
disusun bersama oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR, Ditjen Bangda
Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Pertanian Kementerian Pertanian, untuk itu diperlukan pembinaan yang
intensif dan berkelanjutan guna membentuk komisi irigasi serta memberikan
pembinaan dalam meningkatkan kinerja komisi irigasi yang sudah terbentuk,
serta meningkatkan upaya pemberdayaan Kelembagaan Pengelola Irigasi
(Komir, P3A, GP3A, IP3A).

Komisi Irigasi pada dasarnya adalah merupakan lembaga strategis, yang


mempunyai fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, Perkumpulan Petani Pemakai Air tingkat Daerah
Irigasi dengan pengguna jaringan irigasi untuk keperluan lainnya pada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan salah satu tugas Komir, menurut Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum nomor 17/PRT/M/2015 adalah turut serta
merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang
meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi, selain dari
itu Komisi Irigasi juga berperan untuk menyalurkan aspirasi dan
memperjuangkan hak masyarakat petani yang tergabung di dalam
kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, dalam upaya pengembangan dan pengelolaan
jaringan irigasi secara partisipatif, merumuskan rencana tata tanam usaha tani
yang telah disiapkan oleh instansi tekait, dan turut serta membantu
menyalurkan usaha pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Salah satu wujud perubahan yang terkandung dalam muatan kebijakan PPSIP
tersebut adalah Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI). Kelembagaan
tersebut dikembangkan untuk mewujudkan tertib pengelolaan irigasi yang
dibangun Pemerintah. KPI meliputi instansi pemerintah yang membidangi
irigasi, perkumpulan petani pemakai air, komisi irigasi sebagai bagian dari

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 30


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

proses pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan


irigasi.

Maka sebagai kegiatan Awal dalam pelaksanaan Pemberdayaan Komisi


Irigasi, telah dilaksanakan Koordinasi, Identifikasi Permasalahan yang
menyebabkan kurang berkembangnya pelaksanaan kegiatan atas tugas pokok
dan Fungsi Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan pada program
Pemberdayaan Komisi Irigasi Daerah Iirgasi Kewenangan Pusat (D.I Saddang)
Kabupaten Pinrang, dengan sasaran mendapatkan hasil Identifikasi
Permasalahan melalui indikator dan instrument yang tepat, termasuk
Identifikasi permasalahan dan Monitoring kinerja komisi irigasi dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga koordinasi dan
komunikasi implementasi kebijakan PPSIP di Propinsi/Kabupaten.

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Identifikasi


Permasalahan dilakukan dengan menggabungkan berbagai strategi antara lain
adalah antara metode dokumentasi dan survey yang dilengkapi dengan
metode observasi. data dan informasi yaitu dengan melakukan pertemuan dan
diskusi dengan para Stakeholder terkait. Dengan cara demikian maka berbagai
informasi yang lebih valid akan dapat diperoleh melalui cross check data dan
informasi dari berbagai sumber.
Metode penilaian Identifikasi Permasalahan yang didalamnya identifikasi
permasalahan dan Monitoring kinerja Komisi Irigasi (Komir) Provinsi dan
Kabupaten adalah Identifikasi secara partisipatif (participatory Rapid
Assessment). Dalam konteks Identifikasi kinerja Komisi Irigasi metode dengan
melibatkan berbagai unsur anggota Komisi Irigasi tersebut. Metode tersebut
umumnya dapat diselesaikan dalam 2 (dua) minggu atau kurang yang meliputi
kegiatan di lapangan dan di kantor sekretariat Komisi Irigasi bersangkutan
dengan asumsi bahwa beberapa data pendukung telah siap tersedia sebelum
pelaksanaan Identifikasi cepat secara partisipatif tersebut dilakukan.
Indikator-indikator kinerja utama dari Identifikasi cepat secara partisipatif dapat
membantu penyusunan persepsi dan fakta sehingga memudahkan

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 31


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

pengambilan keputusan tentang potensi yang tersedia, mengetahui kelemahan


operasional kinerja (management, sumber daya dan perangkat kerasnya)
sehingga tindakan – tindakan spesifik yang diambil dapat memperbaiki kinerja
Komisi Irigasi pada masa mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut salah
satu kunci utama dari penilaian cepat secara partisipatif adalah penerapan
variable dan indicator kinerja.

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Identifikasi Permasalahan dan Monitoring


Kinerja Komisi Irigasi (Komir) terdiri dari 2 (dua) kegiatan utama antara lain :
1. Tahapan Pelaksanaan yang terdiri dari Identifikasi Permasalahan &
Monitoring kinerja Komisi Irigasi yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan
analisis dan pembahasan kegiatan dimaksud serta pelaporan yang
diteruskan dengan rencana tindak lanjutnya.
2. Organisasi Pelaksana yang meliputi struktur organisasi Identifikasi
Permasalahan dan Monitoring kinerja Komisi Irigasi (Komir) serta
pembagian tugasnya.
Pelaksanaan kegiatan Identifikasi dan Monitoring kinerja Komisi Irigasi Provinsi
dan Kabupaten dilingkup Daerah Irigasi Kewenangan Pusat (D.I Saddang)
pada dasarnya merupakan proses pengumpulan data dan informasi yang
diperlukan pada lokasi Propinsi dan Kabupaten. Proses pelaksanaan kegiatan
Identifikasi dan Monitoring kinerja Komisi Irigasi dilakuan melalui tahapan
sebagai berikut :
1. Wawancara dan pengisian Instrumen
Kegiatan ini dilakukan bersama narasumber (responden) Komisi Irigasi
setempat apakah Ketua Komisi Irigasi ataupun anggota Komisi Irigasi. Secara
operasional kegiatan ini sebaiknya dilakukan melalui tahapan pengumpulan
data dan wawancara terhadap isu-isu penting berkaitan dengan kinerja Komisi
Irigasi
2. Observasi Lapangan.
Observasi kelokasi daerah irigasi dan atau kunjungan pertemuan dengan
P3A/GP3A/IP3A sesuai kebutuhan. Setelah kegiatan pengumpulan data
melalui instrument dan wawancara selesai maka dilakukan observasi lapangan

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 32


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

dengan mengunjungi beberapa daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah


daerah setempat dan bertemu dengan petani pemakai air pada daerah irigasi
setempat untuk pendalaman kinerja Komisi Irigasi terkait dengan
permasalahan dilapangan yang berhubungan dengan rencana alokasi air
maupun rencana pola dan tata tanam yang disepakati bersama.

Pelaksanaan Identifikasi permasalahan dan Monitoring Komisi Irigasi


a. Identifikasi Permaslahan dan Monitoring Komisi Irigasi
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 17 tahun 2015
tentang Komisi Irigasi salah satu tugas Komisi Irigasi adalah melaporkan hasil
kegiatan kepada Gubernur ataupun Bupati mengenai :
1. Program Kerja.
2. Progress Pencapaian
3. Masukan yang diperoleh
4. Laporan Hasil Pelaksanaan kegiatan
Hal ini dilakukan dalam bentuk dokumen sebagai sebagai bahan pelaporan
pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
Bappeda Provinsi/Kabupaten selaku Ketua Komisi Irigasi Provinsi/Kabupaten
melakukan pemantauan kinerja Komisi Irigasi secara internal dan melaksanakan
proses lebih lanjut atas permasalahan yang dihadapi melalui kegiatan seperti :
1. Kegiatan Rapat Koordinasi
2. Survey dan Observasi Lapangan
3. Penyusunan Rencana Kerja
4. Penyusunan Rencana Tindak lanjut
b. Monitoring Komisi Irigasi
1. Kunjungan Lapangan Daerah Irigasi.
Kegiatan ini adalah kegiatan observasi lapangan dengan mengunjungi beberapa
daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah daerah setempat dan bertemu
dengan petani pemakai air pada daerah irigasi setempat untuk pendalaman
kinerja Komisi Irigasi terkait dengan permasalahan dilapangan yang
berhubungan dengan rencana alokasi air maupun rencana pola dan tata tanam
yang disepakati bersama.

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 33


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Hasil Kegiatan Koordinasi, Inventarisasi, Identifikasi Permasalahan dan


Monitoring Komisi Irigasi D.I Saddang :

Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan


Kondisi Pembentukan Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan mulai terbentuk
sampai sekarang :
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 102 tahun 2009 tentang
komisi irigasi
2. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3023/IX/tahun 2009 tentang
Pengangkatan Pengurus Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode
2009-2012
3. KPTS, KA BAPPEDA PROV. SULSEL No: 188.4/1361/ Bappeda, ttg
Pengurus SEKRETARIAT KOMIR PROV. SULSEL
4. tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 102
tahun 2009 tentang Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan
5. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 391/II/Tahun 2019 Tanggal
14 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Komisi Irigasi Provinsi
Sulawesi Selatan periode tahun 2019 – 2023
6. Keputusan Kepala Dinas SDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
135/DSDA.CK.TR/IV/2019, tanggal 12 April 2019 Tentang Pembentukan
Sekretariat Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan T. A 2019

Proses yang dilaksanakan dalam bentuk Identifikasi dan Monitoring partisipatif,


sehingga permasalahan dan kendala pelaksanaan kegiatan Komir dibahas
secara langsung beserta pemecahan masalah. Monitoring dan Evaluasi
terhadap kinerja Komisi Irigasi Provinsi Sulsel difokuskan pada 3 (tiga) variabel
utama, yaitu: a). Pembentukan; b). Sekretariat; c). Pendanaan;.
Adapun variable tersebut disajikan pada tabel berikut :
a. Pembentukan
Pembentukan Komir Prov. Sulsel telah dilakukan sejak tahun 2009 Melalui
Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2009 tentang Komisi Irigasi Provinsi
Sulawesi Selatan selanjutnya telah dilakukan revitalisasi Komisi Irigasi

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 34


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Peraturan Gubernur Sulsel tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Sulawesi


Selatan nomor 118 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 102 tahun 2009 tentang Komisi Irigasi Provinsi
Sulawesi Selatan selanjutnya Diterbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 391/II/Tahun 2019 Tanggal 14 Februari 2019 tentang Pengangkatan
Pengurus Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2019 - 2023
Tingkat partisipasi yang dimiliki oleh komisi irigasi Provinsi Sulsel, dari sisi
keanggotaan cukup baik meskipun terlalu gemuk/banyak, karena keterwakilan
pemerintah dengan unsur non pemerintah sudah ada namun mendekati/belum
berimbang. Namun ada beberapa aspek lain yang perlu mendapat perhatian
yakni :
- Kepengurusan dalam Pergub/SK nama jabatan saja tidak menyebutkan
nama orang
- Kehadiran dari unsur pemerintah sering diwakilkan
- Keterwakilan unsur Gender masih dibawah 20 persen
- Pertanggung jawaban keuangan masih melekat di Dinas SDA
- Keterwakilan non pemerintah dalam komisi Irgasi provinsi untuk mewakili
Daerah irigasi Kewengan Pusat (D.I Saddang) dengan luas areal sangat
luas (60.000 Ha) tidak terwakili/ tidak proporsional

b. Sekretariat
- Pelaksanaan pengaturan administrasi, keuangan dan fasilitasi rapat kerja
sudah dilakukan oleh sekretariat Komir, kepala sekretariat Komir Prov.
Sulsel, menunjukkan kinerja sekretariat Komir yang cukup optimal. Hal ini
memang didukung oleh :
a. Sudah ada tenaga sekretariat tetap; dan posisi sekretariat sudah berada
di Dinas SDA CK TR namun semua dari unsur pemerintah tdak ada
unsur non pemerintah/ non ASN atau tenaga ahli sehingga kurang fokus
dalam melaksanakan tugas karena kesibukan dari tugas pokok sebagai
ASN

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 35


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

b. Laporan tahunan komir Prov. Sulsel tahun 2018 masih di sampaikan


hnaya bagi pengurus Komir saja belum disampaikan keanggota Komir
dan Tupoksi/SOP sekretariat komir sudah disusun;
c. SK Organisasi Sekretariat Komir yang terpisah dengan SK
Pembentukan Komir.
d. Program keirigasian di Prov. Sulsel sudah sejalan dengan isu yang
dibahas di Komir secara umum untuk daerah irigasi kewenangan
provinsi namun untuk Daerah Iirgasi Kewengan Pusat masih kurang

- Revitalisasi Sekretariat Komisi Irigasi Prov. Sulsel, dilakukan setiap


tahunnya terkait penganggaran dinas SDA selaku sekretariat Komir dan
menyesuaikan dengan distribusi staf yang ada di Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, khususnya pada Bidang
Irigasi Rawa Pantai dan Air Bersih dan Bidang Sumber Daya Air Dinas
PSDA CK TR Provinsi SULSEL pada Tahun 2019 telah dilakukan
revitalisasi kepengurusan Komir dan sekretariat yang sudah berakhir tahun
2018 . Revitalisasi juga dilakukan untuk penyegaran organisasi Sekretariat
dan telah beranggotakan dari unsur Bappeda, Dinas Pertanian dan Dinas
SDA CK TR dengan harapan kinerjanya dapat berjalan dengan lebih baik
untuk mendukung tugas dan fungsi Komisi Irigasi Provinsi Sulsel
-
c. Pendanaan
- Program Kerja Komisi Irigasi bisa terealisasi dengan kesediaan
anggaran sekretariat KOMIR meskipun setiap tahun mengalami
penurunan
- Komisi irigasi Kabupaten Provinsi Sulsel sudah diadakan rapat komir
untuk persiapan Pleno I MT Oktober - maret 2017-2018 dan Pleno MT II
April-September 2018 serta Pleno III terkait penetapan kepengurusan
Komir periode 2019 s/d 2023, Sedangkan pleno tahun 2019 sudah
dijadwalkan Sidang Pleno I pada bulan Februari serta Pleno II pada
bulan Oktober namun sampai sekarang belum dilakukan Sidang Komir

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 36


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

- Dana Operasional melalui Anggaran APBD sudah ditetapkan


dianggaran Pokok DPA tahun 2018 untuk Komir Prov. Sulsel sebesar
Rp. 262.081, namun tahun 2019 Rp. 40.000.000, Berikut anggaran
Komisi Irigasi dari sumber APBD Dinas SDA CK TR Prov. Sulawesi
Selatan
1. Tahun Anggaran 2010 = Rp. 199.021.600,-
2. Tahun Anggaran 2011 = Rp. 215.850.000,-
3. Tahun Anggaran 2012 = Rp. 196.383.700,-
4. Tahun Anggaran 2013 = Rp. 220.805.900,-
5. Tahun Anggaran 2014 = Rp. 255.691.800,-
6. Tahun Anggaran 2015 = Rp. 146.042.500,-
7. Tahun Anggaran 2016 = Rp. 259.980.000,-
8. Tahun Anggaran 2017 = Rp. 311.207.600,-
9. Tahun Anggaran 2018 = Rp. 262.081.000
10. Tahun Anggaran 2019 = Rp. 40.000.000,-
11. Tahun 2020 diusulkan anggaran = Rp. 200.000.000

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemangku kebijakan di Prov.
SULSEL, untuk meningkatkan kinerja Komir diantaranya :
a) Merealisasikan Program Kerja KOMIR 1 tahun dan 5 tahunan Komir sesuai
dengan Tupoksi Komir sesuai dengan Permen PUPR no.17 tahun 2015
b) Prov. SULSEL sudah dan harus tetap berkomiten penuh untuk
menganggarkan dana operasional komir yang mencukupi, dan
berkelanjutan.
c) Untuk Menggaungkan istilah “KOMIR” perlu untuk mempublikasikan melalui
web resmi Pemprov. SULSEL, Kab. Sidenreng Rappang dan Kabupaten
Pinrang atau media massa lainnya bahkan jika memungkinkan sekretariat
komir harus terpisah dengan SKPD menjadi sekretariat definitif .
d) Proporsi jumlah anggota perempuan masih rendah sehingga perlu
mendorong keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Komir Prov.
SULSEL,

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 37


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

e) Perlu melakukan penguatan kapasitas Komir dan sekretariat komir yang


difasilitasi ketua Komir prov. Sulsel dan bantu persiapan sekretariat dalam
bentuk On the Job Training (OJT) Komir berupa penguatan peran, fungsi,
dan tugas (TUPOKSI). Dan Penguatan Sekretariat Komisi Iirgasi Provinsi
Sulawesi Selatan

Komisi Irigasi Provinsi Sulsel cukup Baik sudah berfungsi dengan terealisasinya
Program Kerja di tahun 2018, namun kinerja menurun di tahun 2019 dengan
kepengurusan yang baru periode 2019-2023 hasil revitalisasi dimana belum ada
program kerja dan kegiatan fakum sehingga perlu peningkatkan kapasitas
pemahaman anggota komir yang baru terhadap peran, fungsi, dan tugas Komir
baik dalam membahas, merumuskan dan memberi rekomendasi kepada Kepala
Daerah berupa pengalokasian dana pengelolaan irigasi, alih fungsi lahan dan
pelaksanaan O&P Partisipatif secara berkelanjutan.
Pergub, Keputusan Gubernur tentang Komisi Irigasi Prov. Sulsel dan SK
sekretariat Komir Prov. Sulsel terlampir
Komisi irigasi provinsi mempunyai wilayah kerja yang meliputi:
Daerah Irigasi Saddang merupakan Daerah irigasi strategis nasional dan daerah
irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha yang bersifat lintas kabupaten/kota, baik
yang sudah ditugas- pembantuankan maupun yang belum ditugas-
pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi.
Pada daerah irigasi Saddang, komisi irigasi provinsi membantu gubernur
dengan tugas (Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Irigasi) :
a. Mengusulkan rencana rumusan kebijakan kepada Menteri untuk
mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b. Merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air
irigasi bagi pertanian dan keperluan lain;
c. Merekomendasikan usulan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi
melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruskan kepada
Menteri;
d. Merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas
instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 38


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

pada setiap daerah Irigasi pemberian air serentak atau golongan..


kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air
e. Merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang
meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk
diteruskan kepada Menteri;
f. Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi
untuk diteruskan kepada Menteri;
g. Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air
untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan
peningkatan jaringan irigasi;
h. Memberikan masukan kepada gubernur atas penetapan hak guna pakai air
untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha,
badan sosial, ataupun perseorangan;
i. Membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan
daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
j. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan
peraturan daerah tentang irigasi;
k. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga
keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
l. Melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur mengenai program dan
progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang
dilakukan selama satu tahun.

Instrumen Penilaian Komisi Irigasi (Komir) Provinsi Sulawesi Selatan


Ada 3 (Tiga) Variabel / Parameter/ Indikator yakni :
1. Pembentukan (Nilai Maksimal 30,00)
2. Sekretariat (Nilai Maksimal 40,00)
3. Pendanaan (Nilai Masimal 30,00)
Dengan rincian Parameter/ Indikator sebagai berikut :
1. PEMBENTUKAN
Legalisasi Pembentukan Komir dan sekretariat
a. Komisi Irigasi ditetapkan Bupati

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 39


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

b. Sekretariat Komir ditetapkan Ketua Harian


Struktur Organisasi
a. Komisi Irigasi
b. Sekretariat Komir
Keanggotaan
a. Perwakilan Pemerintah Kabupaten (SKPD Terkait)
b. Perwakilan P3A/GP3A/IP3A
c. Perwakilan Pengguna Jasa Irigasi Lainnya
d. Perwakilan dari KOMIR Kabupaten
e. Proporsi Jumlah Anggota Unsur Pemerintah
Daerah dan non Pemerintah Daerah
f. Proporsi Jumlah Anggota Perempuan
2. SEKRETARIAT
Tenaga Pelaksana
a. Jumlah Staf Sekretariat
b. Kapasitas Staf Sekretariat
Program Kerja KOMIR
a. Rencana Kerja KOMIR
( a)Tahunan : b) Lima Tahunan)
b. Jika ada berapa Realisasi Program Kerja Tersebut
Pelaksanaan Tugas Sekretariat
a. Fasilitasi / Dukungan Tugas dan Fungsi Komir
(ATK,Jaringan Internet/Wifi, Furniture, White Board, Peta Lokasi,dll)
b. Fasilitasi Penyediaan Tenaga Ahli / Pakar / Narasumber
Hasil Kerja Sekretariat
a. Fasilitasi Rapat Kerja
b. Notulen Rapat Kerja
c. Rekomendasi KOMIR
d. Koordinasi Dengan Pihak Terkait
Fasilitas Pendukung
a. Ruang Kerja Sekretariat
b. Kelengkapan Pendukung Lainnya

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 40


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

( Peralatan minum, jam dinding, penanggalan,dll)


3.PENDANAAN
Operasional
a. Biaya Operasional KOMIR dari APBD
(Honor Pengurus, Kunlap, Dll)
b. Biaya Operasional Sekretariat KOMIR :
(Rapat, Listrik, ATK, Komunikasi, Air minum, DLL)
Pertanggungjawaban Anggaran
a. Laporan Pertanggung Jawaban
Hasil Penilaian Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan yang pernah dilakukan
dari 3 (tiga) Variabel / Parameter/ Indikator penilaian komisi Irigasi yang kurang
sebayak 2 (dua) Variabel antara lain :
1. Pembentukan
Proporsi Jumlah Anggota Perempuan 10-30 persen belum maksimal > 30
Persen
2. Sekretariat
1. a. Rencana Kerja KOMIR
baru Rencana kerja ( a)Tahunan belum ada rencana kerja : b) Lima Tahunan)
b. Jika ada berapa Realisasi Program Kerja Tersebut
Realisasi 10-50 persen belum sampai nilai maksimal .>60 persen
Sedangkan
3. Pendanaan sudah mendapat nilai Maksimal
Untuk Variabel Pendanaan sudah mendapatkan Nilai Maksimal

Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang


Pelaksanaan kegiatan Identifikasi dan monitoring kinerja Komisi Irigasi
Kabupaten Pinrang pada dasarnya merupakan proses pengumpulan data dan
informasi yang diperlukan pada lokasi Sekretariat Komisi Irigasi. Proses
pelaksanaan kegiatan telah dilakukan pada Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang,
Kegiatan Identifikasi dan Monitoring Kinerja Komisi Irigasi Bappeda Pinrang
telah diadakan penilaian kinerja Komisi Irigasi melalui wawancara dengan
pegurus dan anggota Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan :

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 41


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Hasil Identifikasi Komisi Irigasi dan Monitoring Kinerja Komisi Irigasi


Kegiatan Identifikasi dan Monitoring Kinerja Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang
dilaksanakan Kabupaten Pinrang, telah diadakan Koordinasi untuk ikut serta
Identifikasi dan Monitoring kinerja Komisi Irigasi, dengan hasil sebagai berikut :
 Dilakukan Wawancara Pengurus, Anggota serta Sekretariat Komisi Irigasi
untuk memberikan tanggapan terkait kinerja Komisi Irigasi Kabupaten
Pinrang dengan bukti Dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
 Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang telah menunjuukan kinerjanya akan tetapi
beberapa hal yang perlu penanganan yang serius dan dukungan dari
pengurus dan anggota lainnya terkait kehadiran para stakeholder untuk
berpartisipasi memberikan masukan dan dukungan data.
Proses yang dilaksanakan dalam bentuk Idnetifikasi partisipatif, sehingga
permasalahan dan kendala Komisi Iirgasi dibahas secara langsung beserta
pemecahan masalah. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Komisi Irigasi
Kabupaten Pinrang
Adapun Hasil Identifikasi tersebut disajikan pada tabel berikut :

a. Pembentukan
Pembentukan Komir Kabupaten Pinrang telah dilakukan Pembentukan Komir
Kab. Pinrang SK Bupati Nomor 610/III/2017 tentang Pengangkatan Pengurus
Komisi irigasi Kabupaten Pinrang periode tahun 2017-2020,

Keanggotaan Komisi Irigasi


Anggota komisi irigasi terdiri dari wakil pemerintah dan wakil non pemerintah.
Untuk wakil non pemerintah dipilih secara demokratis dengan memperhatikan
keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir, luas daerah irigasi dan tingkatan
jaringan irigasi, serta keterwakilan petani perempuan.

Anggota wakil pemerintah terdiri atas:


1. wakil sekretariat daerah;
2. wakil bappeda;
3. wakil dinas teknis yang membidangi irigasi;
4. wakil dinas teknis yang membidangi pertanian;

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 42


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

5. wakil dinas teknis lain yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi;


6. memasukan wakil keamanan (kepolisian/TNI).
Wakil non pemerintah terdiri atas:
1. wakil perkumpulan petani pemakai air, dan
2. wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya

Tugas Ketua Komisi Irigasi:


1. Menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Komisi Irigasi
dengan memperhatikan pengarusutamaan gender;
2. Menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Komisi Irigasi;
3. Mengusulkan Tenaga Ahli kepada Gubernur/Bupati/walikota;
4. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan;
5. Memimpin rapat/sidang komisi irigasi;
6. Menetapkan Keputusan berdasarkan hasil persidangan Komisi Irigasi; dan
7. Memberikan rekomendasi dan menyampaikan laporan tahunan kepada
kepala daerah.
Tugas Wakil Ketua Komisi Irigasi:
1. Memimpin rapat/sidang komisi irigasi apabila ketua berhalangan;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran
komisi irigasi;
3. Mengkoordinasikan usulan prioritas alokasi dana untuk operasi,
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan penanggulangan bencana pada
jaringan irigasi;
4. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga koordinasi terkait.

Tugas Ketua Harian Komisi Irigasi:


1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan
antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan irigasi pada wilayah kerja
komisi irigasi;
2. Melaksanakan tugas Ketua Komisi Irigasi dalam hal wakil ketua komisi
irigasi berhalangan;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi irigasi;

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 43


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

4. Mengusulkan kepala sekretariat kepada Ketua Komisi Irigasi untuk


ditetapan dan bekerja secara penuh waktu;
5. Melaksanakan seleksi tenaga ahli untuk disampaikan kepada ketua komisi
irigasi;
6. Menetapkan susunan organisasi sekretariat komisi irigasi dengan
memperhatikan keterlibatan perempuan sebagai anggota sekretariat;
7. Mengatur uraian tugas setiap jabatan pada sekretariat komisi irigasi.

Tugas Sekretaris Komisi Irigasi:


1. Membantu ketua dan ketua harian dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas
dan fungsi komir;
2. Menyusun bahan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi komisi irigasi;
3. Menyusun bahan rekomendasi hasil sidang untuk disampaikan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat komisi irigasi;
5. Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris dibantu oleh tim Sekretariat Komisi
Irigasi, secara detail akan dijelaskan didalam BAB VIII.

Tingkat partisipasi yang dimiliki oleh komisi irigasi Kabupaten Pinrang dari sisi
keanggotaan cukup baik karena keterwakilan pemerintah dengan unsur non
pemerintah cukup berimbang. Namun ada beberapa aspek lain yang perlu
mendapat perhatian yakni :
- Kepengurusan dalam Perbup/SK nama jabatan saja tidak menyebutkan
nama orang
- Pertanggung jawaban keuangan masih melekat di Dinas PSDA
- Proporsi jumlah anggota perempuan sudah ada peningkatan dari kurang
10 persen pada tahun 2018 menjadi 31,5 persen pada tahun 2019 dimana
kepengurusan anggota komir perempuan dari unsur sekretariat sudah
diatas 30 persen sehingga perlu dipertahankan keterwakilan perempuan
dalam keanggotaan Komir Kab. Pinrang.

b. Sekretariat

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 44


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

Kantor Sekretariat Komisi Irigasi baru bentuk ditahun 2019, Pelaksanaan


pengaturan administrasi, keuangan dan fasilitasi rapat kerja sudah selama
ini dilakukan oleh sekretariat Komir dikantor Bappeda dan Dinas SDA,
kepala sekretariat Komir Komir Kab. Pinrang, dan menunjukkan kinerja
sekretariat Komir yang cukup optimal. Hal ini memang didukung oleh :
a. Sudah ada tenaga sekretariat tetap (Tahun 2019); dan posisi
sekretariat sudah berada di Dinas PSDA
b. Laporan tahunan komir Kab. Pinrang tahun 2018 dan Tupoksi/SOP
sekretariat komir sudah disusun;
c. SK Organisasi Sekretariat Komir yang terpisah dengan SK
Pembentukan Komir.
d. Program keirigasian Kabupaten Pinrang sudah sejalan dengan isu
yang dibahas di Komir.
e. Perlu melakukan penguatan kapasitas Komir dan sekretariat komir
oleh konsultan PEMBERDAYAAN KOMISI IRIGASI dalam bentuk
On the Job Training (OJT) Komir berupa penguatan peran, fungsi,
dan tugas (TUPOKSI).
f. Revitalisasi Sekretariat Komisi Irigasi Kab.Pinrang dan dilakukan
setiap tahunnya terkait penganggaran dinas PSDA selaku
sekretariat Komir dan menyesuaikan dengan distribusi staf yang ada
di Dinas Dinas PSDA Pinrang khususnya pada Bidang Irigasi dan
Rawa serta Bina Teknik Dinas PSDA Kab. Pinrang,. Revitalisasi
juga dilakukan untuk penyegaran organisasi Sekretariat dan telah
beranggotakan dari unsur Bappeda, Dinas Pertanian dan
Holtikultura dan Dinas PSDA dengan harapan kinerjanya dapat
berjalan dengan lebih baik untuk mendukung tugas pokok dan
fungsi Komisi Irigasi Kab.Pinrang
c. Pendanaan
- Program Kerja Komisi Irigasi bisa terealisasi dengan kesediaan
anggaran sekretariat KOMIR
- Komir Kabupaten Pinrang juga melaksanakan rapat Sela setelah Sidang
I MT I sebelum sidang II MT. II dengan anggaran operasional Komir

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 45


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

- Dana Operasional melalui Anggaran APBD sudah ditetapkan


dianggaran Pokok DPA tahun 2018 Kab. Pinrang sebesar 190.100.000
juta sedangkan T.A 2019 sebesar 99.094.000,-
- Dana Operasional melalui Anggaran APBD tahun 2019 sudah cukup
memadai meskipun mengalami penurunan
- Pertanggung jawaban keuangan sudah disampaikan untuk pengurus
dan Anggota Komisi Irigasi Kab. Pinrang

Kinerja Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang Cukup Baik sudah cukup


berfungsi dengan terealisasinya Program Kerja namun sebagian tupoksi
komir belum berjalan, perlu peningkatkan kapasitas pemahaman anggota
komir terhadap peran, fungsi, dan tugas Komir baik dalam membahas,
merumuskan dan memberi rekomendasi kepada Kepala Daerah berupa
pengalokasian dana pengelolaan irigasi, alih fungsi lahan dan pelaksanaan
O&P Partisipatif secara berkelanjutan.
Identifikasi permasalahan dan Monitoring Kinerja Komisi Irigasi merupakan
proses yang strategis untuk melihat sampai sejauh mana pelaksanaan tugas
pokoknya telah dilaksanakan termasuk menjalankan fungsi koordinasi dan
komunikasi dijalankan oleh Komisi Irigasi Provinsi dan Kabupaten, Hasil akhir
dari kegiatan Identifikasi dan Monitoring Kinerja Komisi Irigasi ini adalah adanya
sejumlah informasi mengenai kondisi dan hasil kinerja Komisi Irigasi Kabupaten
Pinrang, dengan berbagai kriteria berdasarkan hasil pengumpulan data
dilapangan melalui pertemuan diskusi, wawancara dan berdasarkan
pengamatan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kondisi Existing Kelembagaan Komisi Irigasi Provinsi dan Kabupaten Lingkup
Daerah Irigasi Saddang dapat menjadi bahan pelajaran sekaligus menjadi
informasi kepada para pihak yang berkepentingan untuk menjadi acuan dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan terkait pengembangan dan inovasi
Komisi Irigasi dimasa yang akan datang.

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 46


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

2.5. Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi


Operasi dan pemeliharaan DI. Sadang mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomo. 12 Tahun 2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Iirgasi, tapi pada hakekatnya peraturan
tersebut belum maksimal dilaksanakan karena :
Isu-Isu dan Indikator Terkait:
a. Harmonisasi Hubungan Hulu-Hilir
1. DAS Saddang merupakan DAS Lintas Provinsi
2. Adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan
daya dukungnya
3. Tingkat erosi dan sedimentasi pada DAS Saddang semakin Meningkat
4. Naiknya debit puncak banjir dan kejadian banjir sejalan dengan
meningkatnya koefisien limpasan (C)
5. Proses sedimentasi (pendangkalan) pada alur Sungai Saddang juga
pada jaringan saluran irigasi DI Saddang.
6. Rehabilitasi DAS untuk DAS dalam kondisi kritis, dan konservasi DAS
untuk DAS yang belum kritis

b. Menjaga Kelestarian Lingkungan DAS dan Saluran Irigasi


1. Kelestarian lingkungan DAS Saddang belum sepenuhnya
dijaga
2. Masih adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan
peruntukan dan daya dukungnya
3. Minimnya data hidrologi, kajian perubahan iklim masih terbatas pada
perubahan rata-rata curah hujan
4. telah dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pencataan data debit,
pengambilan dan analisis sampel air pada lokasi-lokasi pos duga air
dan pos pemantauan kualitas air, dan data iklim.
5. Penambahan pemasangan pos hujan otomatik guna menvalidasi data
curah hujan pada pos-pos hujan biasa, termasuk juga pemasangan
sistem telemetri.
c. Hak Guna Air

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 47


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

1. Penerapan alokasi air setiap musim tanam yang telah melibatkan


kelembagaan terkait
2. Adanya potensi konflik antar petani di hulu (Kab. Pinrang) dan di
tengah (Kab. Sidrap), serta di bagian hilir (Kab Wajo) selalu terjadi
3. Adanya illegal connection (sadap ilegal) dari saluran irigasi primer dan
sekunder yang dialirkan langsung ke petak sawah, dan seringnya
pembukaan pintu air secara paksa (tidak sesuai rencana alokasi) oleh
petani setempat
4. debit air Saluran Induk Sawitto juga dimanfaatkan untuk kebutuhan
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro-PLTMH (PLN Sawitto Pinrang) dan
pasokan air baku PDAM Tirta Sawitto

d. Penyediaan dan Penyimpanan Air, dan Tambahan Pasokan Air


1. Benteng Barrage bersifat river flow dan tidak ada penyimpanan Air.
2. Fasilitas Penyimpanan air seperti bendungan berfungsi untuk menyimpan
air pada saat musim penghujan, untuk dapat digunakan pada saat musim
kemarau.
3. Rencana BBWS Pompengan Jeneberang untuk membangun Bendungan
Saddang adalah bertujuan untuk pemanfaatan air semaksimal mungkin.

e. Data Teknis Operasi dan Pemeliharaan


Hasil Inventarisir Data teknis Operasi dan Pemeliharaan D.I Saddang
 Bendung Benteng
1. Sediment dan sampah pada aliran sungai Saddang
2. Kerusakan Pintu dan alat Operasional
3. Pengurasan Sediment (bed load) pada sungai Saddang
4. Sediment masuk ke bagian pengambilan kiri dan kanan
5. Daya tampung Sediment Trap kurang memadai
6. Pengurasan sediment trap kurang efektif
7. Lining kiri sediment trap rusak, tanggul kanan terancam longsor (ada
gejala longsor)

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 48


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

 Panjang Saluran Induk Sawitto : 14 km; pengambilan kiri bendung


benteng.
1. Kapasitas saluran untuk mensuplai air irigasi sebesar 39,939 m3/sec
untuk memenuhi kebutuhan air areal irigasi seluas 39,000 ha di
Kabupaten Pinrang.
2. Pendangkalan saluran
3. Sebagian besar saluran tanah, rawan longsor, dinding saluran
4. ditumbuhi rumput menghambat aliran air.
5. Kapasitas alir saluran berkurang karena banyak tumbuhan enceng
6. gondok dan kangkung
7. Sempadan saluran dimanfaatkan oleh penduduk
8. Drainase kota pinrang masuk ke saluran irigasi
9. Saluran pembuang alam ada yang masuk ke saluran irigasi
10. Kebiasaan masyarakat membuang sampah ke saluran irigasi
 Panjang Saluran Induk Rappang adalah 31 km; pengambilan kiri
bendung benteng.
1. Bangunan ukur Ventury Meter pada Intake Rappang tidak berfungsi
2. Kapasitas saluran untuk mensuplai air irigasi sebesar 29,580 m3/sec
untuk memenuhi kebutuhan air areal irigasi seluas 20,320 ha di
kabupaten Pinrang (2,198 ha), Kabupaten Sidrap (15,885 ha) and
Kabupaten Wajo (2,147 ha).
3. Sebagian besar saluran tanah, rawan longsor, dinding saluran
ditumbuhi
4. rumput menghambat aliran air.
5. Pintu Suplesi ke Sungai Tiroang tidak dapat dioperasikan
6. Pada wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap, terjadi perubahan
penggunaan lahan yang tadinya bukan untuk sawah (karena secara
elevasi berada diatas muka air, bahkan tanggul saluran) tetapi sekarang
berubah menjadi sawah dan petani menggunakan pompa untuk
mengalirkan air ke lahan persawahan. Lokasi areal pompanisasi ini
terdapat di saluran induk Rappang (juga saluran sekunder Sidenreng).
7. Bangunan air rusak, pintu tidak bisa operasi

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 49


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

8. Pengembangan areal Belawa Hilir (Wajo)


 Panjang saluran Induk Pekkabata adalah 17 km; pengambilan kanan
bendung benteng.
1. Kapasitas saluran untuk mensuplai air irigasi sebesar 10 m3/sec untuk
memenuhi kebutuhan air areal irigasi seluas 6,445 ha di Kabupaten
Pinrang.
2. Pintu air sebagian tidak bisa dioperasikan.
3. Perubahan lahan dari kebun jadi sawah, banyak pengambilan liar
4. (pompa)
5. Penambangan pasir di S. Saddang, mengancam kerusakan Saluran
Induk Pekkabata
6. Pemakaian jalan Inspeksi utk truk penambang pasir, jalan cepat rusak
7. Lining saluran rusak, masih ada yang belum lining
8. Kebiasaan masyarakat buang sampah ke saluran irigasi
 Saluran Saluran Sekunder
1. Banyak kebocoran terutama saluran tanah, air tidak sampai ke hilir
2. Lining saluran banyak yang rusak
3. Jalan inspeksi hanya untuk motor
4. Pintu air sebagian rusak dan tidak bisa dioperasikan.
5. Tanggul saluran kurang tinggi/OP tidak sesuai kriteria.
6. Kebiasaan masyarakat buang sampah ke saluran irigasi
7. Saluran yang lewat pemukiman, pembuangan rumah tangga masuk ke
saluran.
 Saluran Pembuang
1. Sedimentasi
2. Sampah
3. Enceng Gondok
4. Kapasitas kurang, batu di dasar sungai, terjadi banjir
5. Jalan inspeksi tidak ada.

Degradasi kinerja irigasi terjadi akibat pengaruh simultan dari degradasi


kondisi fisik jaringan dan rendahnya kinerja OP sebagian besar degradasi

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 50


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

kondisi fisik jaringan terkait dengan kerusakan saluran irigasi, banyaknya


Saluran yang bocor akibat sadap Liar (Balombong), dan sedimentasi saluran
pembuang terutama dilevel tersier.
9. Rendahnya kinerja OP terkait dengan sangat terbatasnya anggaran OP
irigasi dari pemerintah yang jauh dari mencukupi, sementara itu
keswadayaan petani dalam memupuk dana OP irigasi sangat terbatas.
10. Pada level tersier penyebab degradasi kinerja jaringan irigasi yang bersifat
eksternal (di luar kendali petani/P3A) terkait 5 aspek:
a. Anggaran OP irigasi dari pemerintah yang sangat terbatas,
sebahagian hanya dapat di manfaatkan di sebagian jaringan
sekunder dan tersier.
b. Jumlah petugas dan fasilitas pendukung yang tidak mencukupi.
c. Pembinaan P3A yang kurang memadai
d. Koordinasi antara lembaga terkait yang lemah dan tumpang tindih
e. Perubahan kawasan yang mendorong terjadinya konservasi lahan
sawah ke penggunaan lain.
11. Faktor internal yang mempengaruhi kinerja jaringan irigasi adalah kinerja
P3A, cukup banyak ditemukan adanya petak-petak tersier yang irigasinya
tidak dikelola secara sistimatis dalam wadah P3A (P3A hanya sekedar
nama). Ini dapat disimak dari keberadaan pengurus, kejelasan pembagian
pengurus antar pengurus, kemampuan untuk mendorong partisipasi petani
dalam pemeliharaan jaringan tersier dan kuarter.

12. Kendala yang dihadapi dalam memperbaiki kinerja OP irigasi tampak


justru terletak pada kebijakan pemerintah terutama dalam kaitannya
dengan antisipasi terhadap dinamika budaya dan perkembangan wilayah,
serta konsistensi oleh pengembangan dan penggunaan irigasi.

13. Adanya kecenderungan bahwa partisipasi yang relatif tinggi terjadi di


petak-petak tersier yang kondisinya moderat dan pada lokasi-lokasi
tertentu dalam jangka panjang perlu mendapatkan perhatian pembinaan
mengingat sistim irigasi adalah sistim yang tidak bisa beridiri sendiri.

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 51


CV. Rekarencana Multikonsep LAPORAN AKHIR

14. Peran Komisi Irigasi dan P3A/GP3A/IP3A sangat di perlukan dalam


Operasi dan pemeliharaan DI. Sadang dalam proses pengelolaan Irigasi
termasuk pemberdayaan Komisi Irigasi

Pemberdayaan Komisi Irigasi P3A,GP3A dan IP3A Halaman : II - 52

Anda mungkin juga menyukai