Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

S-1025 - KPN.1302 - 2023 Pengisian Lokasi Belanja K - L Oleh Satuan Kerja Melalui OMSPAN

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI
JAWA BARAT
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 BANDUNG II
GEDUNG KPPN BANDUNG II, JL. P.H.H. MUSTOFA NO. 37, BANDUNG 40124;
TELEPON (022) 7213401, 7275930; FAKSIMILI (022) 7205931;
SUREL : kppn.bandung02@gmail.com; LAMAN : www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandung2

Nomor : S-1025/KPN.1302/2023 25 Oktober 2023


Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) set
Hal : Pengisian Lokasi Belanja K/L oleh Satuan Kerja melalui OMSPAN

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra KPPN Bandung II

Sehubungan dengan kebutuhan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Belanja K/L berbasis
kewilayahan, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Belanja pemerintah pusat melalui Belanja K/L yang dibelanjakan di daerah merupakan bagian
dari pelaksanaan anggaran APBN yang dilaksanakan oleh satker pusat dan satker daerah.
Walaupun Belanja K/L masuk sebagai kategori belanja pemerintah pusat, namun
pelaksanaan dan manfaatnya dirasakan sampai ke daerah.
2. Alokasi Belanja K/L tersebut dapat dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu dialokasi melalui:
a. DIPA Satker Daerah dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di daerah termasuk
didalamnya dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. DIPA Satker Pusat dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di pusat; dan
c. DIPA Satker Pusat dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan di daerah.
3. Sampai dengan saat ini, basis penentuan lokus atas aliran APBN masih mengacu pada lokasi
Satker yang melaksanakan belanja tersebut. Mekanisme tersebut dinilai belum valid dan
andal untuk menggambarkan penerima manfaat APBN yang tersebar di daerah, terutama
untuk alokasi belanja K/L sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b dan c.
4. Untuk dapat meng-capture data belanja K/L berbasis kewilayahan tersebut, Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan telah mengembangkan Modul Pengisian Data
Kewilayahan pada OMSPAN dengan berbasis pada Rincian Output (RO).
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Satker Mitra KPPN Bandung II untuk
melakukan pengisian data lokasi belanja berbasis RO melalui OMSPAN dengan mengacu
pada Petunjuk Teknis Pengisian Data Kewilayahan (terlampir) paling lambat sampai
dengan hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 .
6. Data lokasi yang diisikan merupakan lokasi secara riil kegiatan dilakukan/lokasi penerima
manfaat belanja K/L, yang dapat berbeda dengan lokasi Satuan Kerja.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Kantor Pelayanan


Perbendaharaan Negara Tipe A1
Bandung II

Ditandatangani secara elektronik


Herkwin

Tembusan:
2
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

Anda mungkin juga menyukai