Self-Improvement">
Registrasi Dan Perizinan
Registrasi Dan Perizinan
Registrasi Dan Perizinan
Aturan Pelaksana
UU Kesehatan
2
Substansi Amanah Turunan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023
Rancangan Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 RPMK tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Tahun 2023 tentang Kesehatan Perseorangan
• Upaya kesehatan, • Jenis dan kriteria rujukan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
• Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; kebutuhan medis pasien dan kompetensi/kemampuan pelayanan
• Fasilitas pelayanan kesehatan; fasyankes
• Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; • Mekanisme pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan secara
• Sistem informasi kesehatan; online dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
• Penyelenggaraan teknologi kesehatan;
• Kejadian luar biasa dan wabah; RPMK tentang Imunisasi
• Pendanaan kesehatan; • Jenis tata cara pemberian imunisasi
• Partisipasi masyarakat; dan • tangung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• Pembinaan dan pengawasan. • dukungan keluarga dan masyarakat dalam pemberian imunisasi.
1
Siapa yang boleh memberikan masukan dalam partisipasi publik?
Masyarakat yang terdampak secara langsung dan/atau mempunyai kepentingan
2
Bagaimana cara memberikan masukan?
Masukan dapat diberikan dalam bentuk lisan atau tertulis, dan dilakukan secara luring atau daring. Selain itu,
informasi terkait peraturan pelaksanaan akan dibuat mudah diakses agar masyarakat dapat memahami isi peraturan
pelaksanaan
3 Apa saja bentuk kegiatan partisipasi publik?
Partisipasi publik dibagi menjadi beberapa cara:
1. Public hearing / rapat dengar pendapat
2. Sosialisasi / diskusi
3. Kunjungan kerja
4. FGD
5. Partisipasi publik yang lain, misalnya melalui media sosial atau website
4
Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan tercantum
dalam UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan BAB VII SDMK
Bagian Pasal
5 Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu 258 - 259
8 Kolegium 272
11 Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian Perselisihan 304 - 313
Upaya memperbaiki proses Pengusulan Registrasi dan Perizinan bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
5 tahun 1
Penyederhanaan Proses
STR harus diperbarui setiap 5 tahun a. STR berlaku seumur hidup
b. Penerbitan SIP lebih sederhana dan
tetap menjaga kompetensi
Janji Layanan belum terstandar c. Transparansi Proses Penerbitan (janji
layanan)
3 Mendukung Pemerataan
Penerbitan SIP belum Penerbitan SIP yang merata dan terintegrasi
berimbang sesuai kebutuhan layanan antar Pusat dan Daerah
6
1
7
Registrasi bertujuan untuk melakukan pencatatan resmi terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
sebagai salah satu syarat pemberian izin praktik
Ketentuan:
9
Pemberian SIP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
keprofesiannya, dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat
1. Tenaga Medis & Nakes WNI: berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan
2. Tenaga Medis & Nakes WNA: berlaku paling lama 2 tahun & dapat diperpanjang sebanyak 1
kali dan hanya untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya, dikecualikan bagi WNA yang
didayagunakan di Kawasan Ekonomi Khusus
10
Ketentuan Pengajuan SIP
↓
1. Setiap 1 SIP berlaku pada 1 tempat praktik.
Permohonan SIP diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
2. Kesehatan Nasional
5. SIP juga diterbitkan untuk peserta didik program pendidikan dr, drg, dr spesialis/subspesialis, drg
spesialis/subspesialis, dan Nakes spesialis.
7. Tata kelola dan mekanisme pemenuhan kecukupan SKP dilakukan oleh Menteri
Kondisi tertentu tidak diperlukannya SIP di Janji layanan Penerbitan SIP yang terstandar
tempat tersebut, dalam memberikan
pelayanan kesehatan
1. Menteri menetapkan batas waktu
1. Tenaga Medis dan Nakes tertentu dapat memberikan
maksimal proses penerbitan SIP
pelayanan kesehatan dengan menggunakan SIP asal
tempat praktik dalam kondisi: 2. Jika proses penerbitan SIP melebihi batas
waktu maksimal, SIP terbit secara
a. bakti sosial/kemanusiaan;
otomatis melalui sistem yang terintegrasi
b. tugas kenegaraan; dengan Sistem Informasi Kesehatan
c. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana Nasional.
lainnya;
d. pemberian pertolongan darurat lainnya; dan/atau
e. pemberian pelayanan Kesehatan lainnya yang
bersifat insidentil dan bersifat sementara
2. Penugasan dalam kondisi tertentu ditetapkan oleh
Menteri.
3. Tenaga Medis dan Nakes tetap menerima seluruh hak
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12
Mari berpartisipasi dalam
Penyusunan Peraturan
Pelaksana UU Kesehatan!
#Sehat Lebih Dekat
#Sehat Lebih Tepat
#Sehat Lebih Murah
13