Self-Improvement">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Registrasi Dan Perizinan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

Partisipasi Publik

Aturan Pelaksana
UU Kesehatan

Registrasi dan Perizinan


Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan


1
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendelegasikan 108 Pasal, untuk
diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Permenkes

101 Delegasi Peraturan Pemerintah


• RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

2 Delegasi Peraturan Presiden


• RPerpres tentang Pengelolaan Kesehatan

5 Delegasi Peraturan Menteri Kesehatan


• RPMK tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perseorangan
• RPMK tentang Imunisasi
• RPMK tentang Keselamatan Pasien
• RPMK tentang Standar Pelayanan Tenaga Medis dan Tenaga
UU No 17 Tahun 2023
Kesehatan
Tentang Kesehatan
• RPMK tentang Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan

2
Substansi Amanah Turunan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023
Rancangan Peraturan Pemerintah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 RPMK tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Tahun 2023 tentang Kesehatan Perseorangan
• Upaya kesehatan, • Jenis dan kriteria rujukan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada
• Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; kebutuhan medis pasien dan kompetensi/kemampuan pelayanan
• Fasilitas pelayanan kesehatan; fasyankes
• Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; • Mekanisme pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan secara
• Sistem informasi kesehatan; online dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
• Penyelenggaraan teknologi kesehatan;
• Kejadian luar biasa dan wabah; RPMK tentang Imunisasi
• Pendanaan kesehatan; • Jenis tata cara pemberian imunisasi
• Partisipasi masyarakat; dan • tangung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• Pembinaan dan pengawasan. • dukungan keluarga dan masyarakat dalam pemberian imunisasi.

RPMK tentang Keselamatan Pasien


Rancangan Peraturan Presiden Penerapan standar keselamatan pasien oleh fasilitas pelayanan kesehatan
melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta
RPerpres tentang Pengelolaan Kesehatan pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang
membahayakan keselamatan Pasien
• Penyelenggaraan pengelolaan upaya kesehatan dan sumber daya
kesehatan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa RPMK tentang Standar Pelayanan Tenaga Medis dan
secara berienjang dalam suatu sistem kesehatan nasional Tenaga Kesehatan
• Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kesehatan antar
Standar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kementerian/ lembaga untuk penguatan sistem kesehatan nasional kesehatan oleh masing-masing Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

RPMK tentang Persetujuan Tindakan Pelayanan


Kesehatan
Tata cara pemberian informasi/penjelasan dan pemberian persetujuan
tindakan pelayanan kesehatan 3
Partisipasi publik dilakukan untuk mengakomodasi masukan masyarakat

Masyarakat memiliki tiga hak meaningful participation:


1. Hak untuk didengarkan pendapatnya
2. Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya
3. Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan

1
Siapa yang boleh memberikan masukan dalam partisipasi publik?
Masyarakat yang terdampak secara langsung dan/atau mempunyai kepentingan
2
Bagaimana cara memberikan masukan?
Masukan dapat diberikan dalam bentuk lisan atau tertulis, dan dilakukan secara luring atau daring. Selain itu,
informasi terkait peraturan pelaksanaan akan dibuat mudah diakses agar masyarakat dapat memahami isi peraturan
pelaksanaan
3 Apa saja bentuk kegiatan partisipasi publik?
Partisipasi publik dibagi menjadi beberapa cara:
1. Public hearing / rapat dengar pendapat
2. Sosialisasi / diskusi
3. Kunjungan kerja
4. FGD
5. Partisipasi publik yang lain, misalnya melalui media sosial atau website
4
Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan tercantum
dalam UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan BAB VII SDMK
Bagian Pasal

1 Pengelompokkan SDMK 197 - 201

2 Perencanaan 202 - 206

3 Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 207 – 226

4 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 227 - 257

5 Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu 258 - 259

6 Registrasi dan Perijinan 260 - 267

7 Konsil 268 – 271

8 Kolegium 272

9 Hak dan Kewajiban 273 - 278

10 Penyelenggaraan Praktik 279 – 303

11 Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Penyelesaian Perselisihan 304 - 313
Upaya memperbaiki proses Pengusulan Registrasi dan Perizinan bagi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

5 tahun 1
Penyederhanaan Proses
STR harus diperbarui setiap 5 tahun a. STR berlaku seumur hidup
b. Penerbitan SIP lebih sederhana dan
tetap menjaga kompetensi
Janji Layanan belum terstandar c. Transparansi Proses Penerbitan (janji
layanan)

Pengumpulan SKP yang dipermudah


2
Biaya pengumpulan SKP melalui Standarisasi pembobotan SKP dan
kemudahan akses pelatihan/seminar
seminar bervariatif

3 Mendukung Pemerataan
Penerbitan SIP belum Penerbitan SIP yang merata dan terintegrasi
berimbang sesuai kebutuhan layanan antar Pusat dan Daerah

6
1

Registrasi Tenaga Medis


dan Tenaga Kesehatan

7
Registrasi bertujuan untuk melakukan pencatatan resmi terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
sebagai salah satu syarat pemberian izin praktik

WAJIB MEMILIKI STR Masa Berlaku STR:


o STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
tenaga medis dan Nakes yang telah diregistrasi
Tenaga medis/ Nakes 1. Tenaga Medis & Nakes WNI: berlaku
yang akan berpraktik o STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri. seumur hidup

Ketentuan:

2. Tenaga Medis & Nakes WNA:


berlaku paling lama 2 tahun & dapat
diperpanjang sebanyak 1 kali untuk
1. Setiap Tenaga Medis dan Nakes hanya dapat memiliki 1 STR
masa berlaku 2 tahun berikutnya,
2. Permohonan STR diajukan secara online melalui sistem yang dikecualikan bagi Tenaga Medis
dan Nakes WNA yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
didayagunakan di Kawasan
3. Persyaratan pengajuan STR paling sedikit terdiri atas: Ekonomi Khusus.
a. Ijazah dan/atau Sertifikat Profesi; dan
b. Sertifikat Kompetensi.
5. Permohonan STR diverifikasi dan divalidasi oleh masing-masing konsil
6. Jika terdapat perubahan kualifikasi kompetensi dan/atau beralih
profesi, Tenaga Medis dan Nakes dapat mengajukan perubahan data
STR.

Pendanaan Penyelenggaraan Registrasi bersumber dari:


1) Pemerintah Pusat melalui APBN; dan
2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8
2

Perizinan Tenaga Medis


dan Tenaga Kesehatan

9
Pemberian SIP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
keprofesiannya, dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat

WAJIB MEMILIKI SIP


o SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga
medis dan Nakes sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik.
Tenaga medis/ Nakes tertentu
o SIP diterbitkan oleh Pemda Kab/kota. dengan wajib ✓ Kuota paling sedikit memperhatikan kriteria:
(yang memberikan
pelayanan Kesehatan secara mempertimbangkan perencanaan kebutuhan nasional dan a. ketersediaan dan persebaran Tenaga
langsung kepada Pasien) kuota, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Medis & Nakes pada daerah
Nasional. b. Rasio jumlah penduduk dengan Tenaga
Medis dan Nakes aktif, dan
c. Beban kerja Tenaga Medis dan Nakes
✓ Kuota dan rasio ditetapkan oleh Menteri.
o Menteri dapat menerbitkan SIP dalam keadaan yang
membutuhkan percepatan pemenuhan Tenaga Medis dan
Nakes pada Pelayanan Kesehatan

Masa Berlaku SIP:

1. Tenaga Medis & Nakes WNI: berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan
2. Tenaga Medis & Nakes WNA: berlaku paling lama 2 tahun & dapat diperpanjang sebanyak 1
kali dan hanya untuk masa berlaku 2 tahun berikutnya, dikecualikan bagi WNA yang
didayagunakan di Kawasan Ekonomi Khusus

10
Ketentuan Pengajuan SIP

1. Setiap 1 SIP berlaku pada 1 tempat praktik.

Permohonan SIP diajukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
2. Kesehatan Nasional

3. Dalam mengajukan permohonan SIP harus memiliki:


a. STR; dan
b. tempat praktik.

Persyaratan perpanjangan SIP meliputi:


4.
a. STR;
b. tempat praktik; dan
c. pemenuhan kecukupan SKP

5. SIP juga diterbitkan untuk peserta didik program pendidikan dr, drg, dr spesialis/subspesialis, drg
spesialis/subspesialis, dan Nakes spesialis.

6. Pemenuhan kecukupan SKP diperoleh melalui:


a. peningkatan kompetensi;
b. Pengabdian masyarakat, pengembangan ilmu, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. pelayanan,

7. Tata kelola dan mekanisme pemenuhan kecukupan SKP dilakukan oleh Menteri

8. Standar pemenuhan kecukupan SKP ditetapkan oleh Kolegium. 11


Demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang cepat, tanggap, dan
terstandar, maka Menteri menetapkan:

Kondisi tertentu tidak diperlukannya SIP di Janji layanan Penerbitan SIP yang terstandar
tempat tersebut, dalam memberikan
pelayanan kesehatan
1. Menteri menetapkan batas waktu
1. Tenaga Medis dan Nakes tertentu dapat memberikan
maksimal proses penerbitan SIP
pelayanan kesehatan dengan menggunakan SIP asal
tempat praktik dalam kondisi: 2. Jika proses penerbitan SIP melebihi batas
waktu maksimal, SIP terbit secara
a. bakti sosial/kemanusiaan;
otomatis melalui sistem yang terintegrasi
b. tugas kenegaraan; dengan Sistem Informasi Kesehatan
c. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana Nasional.
lainnya;
d. pemberian pertolongan darurat lainnya; dan/atau
e. pemberian pelayanan Kesehatan lainnya yang
bersifat insidentil dan bersifat sementara
2. Penugasan dalam kondisi tertentu ditetapkan oleh
Menteri.
3. Tenaga Medis dan Nakes tetap menerima seluruh hak
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

12
Mari berpartisipasi dalam
Penyusunan Peraturan
Pelaksana UU Kesehatan!
#Sehat Lebih Dekat
#Sehat Lebih Tepat
#Sehat Lebih Murah

13

Anda mungkin juga menyukai