Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

5.2.1.a SK PELAKSANAAN MANAJEMEN RESIKO

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUNGSANG

NOMOR : 440/ /PKM.SSG/I/2023

TENTANG

PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

KEPALA UPT PUSKESMAS SUNGSANG

Menimbang : a. bahwa Puskesmas merupakan unit pelayanan


kesehatan yang bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
b. bahwa prinsip – prinsip manajemen resiko yang
sederhana perlu mulai diterapkan dalam pelayanan di
Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sungsang

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang


Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 25 tahun 2019 Tentang Penerapan Manajemen
Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian
Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUNGSANG


TENTANG PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

KESATU : Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum


dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan dilakukan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sungsang
Pada Tanggal : Januari 2023
Kepala UPT Puskesmas Sungsang

Herlina, SKM., M.kes


Pembina IV.A
NIP. 197307011993012002

Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sungsang


Nomor : 440/ /PKM.SSG/I/2023
Tanggal : Januari 2023
Tentang : Pelaksanaan Manajemen Risiko

1. Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko terdiri atas tahapan:


a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. penanganan Risiko; dan
e. monitoring dan review.
2. Proses Manajemen Risiko wajib dilaksanakan oleh setiap Unit Kerja.
3. Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan
dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
4. Komunikasi dan konsultasi dilakukan kepada pihak yang
berkepentingan baik internal dan eksternal.
5. Penetapan konteks dilakukan dengan menjabarkan kondisi lingkungan
internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan
instansi/tujuan program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta
pihak yang berkepentingan
6. Penilaian Risiko terdiri atas:
a. identifikasi Risiko;
b. analisis Risiko; dan
c. evaluasi Risiko.
7. Penanganan Risiko dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi
penanganan Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan
Risiko.
8. Monitoring dan reviu dimaksudkan untuk memastikan bahwa
Manajemen Risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai
rencana penanganan risiko.

Kepala UPT Puskesmas Sungsang

Herlina, SKM., M.kes


NIP. 197307011993012002

Anda mungkin juga menyukai