Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kelapa Gading Barat 01
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kelapa Gading Barat 01
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kelapa Gading Barat 01
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI KELAPA GADING BARAT 01
Jl. P. Temiang I No.45 Komplek TNI - AL Kelapa Gading Barat Kelapa Gading Jakarta Utara Telp
02145841162 e-mail : kgbnolsatu@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KELAPAJAKARTAGADING BARAT 01
Nomor : 170/2023
Tentang :
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memperlancar kegitaan pelayanan perpustakaan di Sekolah Dasar
Negeri Kelapa Gading Barat 01 perlu ditetapkan penunjukan Kepala Unit Perpustakaan.
2. Penunjukan yang dimaksud dituangkan dalam Surat Keputusan.
Memperhatikan : 1. Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 1990.
2. Perarutaran Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Th 1993,
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/PP/93.
5. Keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 025/0/1995, Tanggal 8 Maret
1995.
6. Undangan-Undangan Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
Dan Prasarana SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan
Pendidikan.
9. Keputusan Rapat Dewan Guru SD Negeri Kepala Gading Barat 01 Tanggal 04 Juli 2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Penunjukan Susunan Kepanitian Perpustkaan
Kedua : Menunjuk guru yang namany tertulis pada lampiran Keputusan ini sebagai Pengelola Unit
Perpustakaan
Ketiga : Menugaskan guru yang namanya tertulis pada lampiran keputusan ini untuk mengelola
perpustakaan.
Keempat : Guru yang ditunjuk agar melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala
kepada Kepala Sekolah.
Kelima : Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
Keenam : Apalagi terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Jakarta
Tanggal : 11 Juli 2023