Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

3.1.1 A1 SK IDENTIFIKASI PASIEN

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI LAUT

DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB


UPTD PUSKESMAS ADEAN
KECAMATAN BANGGAI TENGAH
Alamat : Desa adean, Kode Pos (94895)
Email : uptdpuskemasadean@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS ADEAN
NOMOR : 445/ /SK/UPTD PKM-ADN/ 2023

TENTANG
KEBIJAKAN IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RESIKO
KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,


KEPALA UPTD PUSKESMAS ADEAN

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan


pasien maka diperlukan sistem identifikasi dan pemenuhan kebutuhan
pasien dengan resiko, kendala dan berkebutuhan khusus
b. Bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan
pasien dapat optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi
pasien dengan resiko, kebutuhan khusus dan hambatan lain dalam
pelayanan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adean tentang
Identifikasi dan Pemenuhan Kebutuhan Pasien dengan Resiko,
Kendala dan Kebutuhan Khusus.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
2. Undang-undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019
tentang Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022
tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5. Praturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1 Tahun 2012
tentang sistem rujukan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 tahun 2021
tentang Pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 11 Tahun 2017
tentang keselamatan pasien;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADEAN TENTANG
KEBIJAKAN IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN
DENGAN RESIKO KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS DI
PUSKESMAS ADEAN
Kesatu : Menentukan identifikasi kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan
kebutuhan khusus dalam pelayanan menjadi kewajiban Bersama baik
Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan di
unit pelayanan
Kedua : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya;
Ditetapkan di : Adean
Pada Tanggal :
KEPALA UPTD PUSKESMAS ADEAN

AZIDIN ANHAR, SKM


NIP : 19880129 201504 1 002
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
ADEAN TENTANG KEBIJAKAN IDENTIFIKASI DAN
PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN
RESIKO KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS
NOMOR : 445/ /SK/UPTD PKM-ADN/
TANGGAL :
TENTANG : KEBIJAKAN IDENTIFIKASI DAN
PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN
DENGAN RESIKO KENDALA DAN
KEBUTUHAN KHUSUS

IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RESIKO KENDALA DAN


KEBUTUHAN KHUSUS

1. Hambatan Bahasa
Pasien tidak mampu berbahasa Indonesia
Kendala fisik, bahasa, dan budaya serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
a. Kendala Bahasa (pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) di tindak lanjuti dengan
memanggil segera petugas penerjemah yang mampu menerjemahkan.
N Penerjemah
Nama
o bahasa
1 Diston Sinaepon, A.Md,Kep Banggai
2 La Ode Muh. Ridwan, A.Md.Kep Buton
3 La Ode Muh. Ridwan, A.Md.Kep Muna
4 Wisna Hi. U. Ingkung, STr.Keb Bajo
5 Masna D Salim, AMd,Kep Saluan
6 Mila Amaliyah S, A.Md.Keb Bugis

2. Hambatan Fisik/Berkebutuhan Khusus


● Identifikasi dengan melihat cara pasien berjalan dengan tongkat atau alat bantu khusus,

pasien perlu dituntun saat berjalan atau petugas menyediakan kursi roda

● Identifikasi dengan melihat pasien cara berkomunikasi (bisu, tuli). Kebutuhan khusus (tidak
mampu menyebutkan nama misalnya Tuna rungu atau gangguan jiwa) ditindaklanjuti melakukan
verifikasi identitas pasien kepada keluarga/pengantar pasien.

● Identikasi dengan melihat kondisi fisik pasien Riwayat kelainan genetik yang dapat diamati

seperti pasien dengan kelainan sindroma. Di tindak lanjuti sesuai dengan kondisi pasien.

Anda mungkin juga menyukai