3.1.1 A1 SK IDENTIFIKASI PASIEN
3.1.1 A1 SK IDENTIFIKASI PASIEN
3.1.1 A1 SK IDENTIFIKASI PASIEN
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS ADEAN
NOMOR : 445/ /SK/UPTD PKM-ADN/ 2023
TENTANG
KEBIJAKAN IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RESIKO
KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS
1. Hambatan Bahasa
Pasien tidak mampu berbahasa Indonesia
Kendala fisik, bahasa, dan budaya serta penghalang lain wajib diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
a. Kendala Bahasa (pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) di tindak lanjuti dengan
memanggil segera petugas penerjemah yang mampu menerjemahkan.
N Penerjemah
Nama
o bahasa
1 Diston Sinaepon, A.Md,Kep Banggai
2 La Ode Muh. Ridwan, A.Md.Kep Buton
3 La Ode Muh. Ridwan, A.Md.Kep Muna
4 Wisna Hi. U. Ingkung, STr.Keb Bajo
5 Masna D Salim, AMd,Kep Saluan
6 Mila Amaliyah S, A.Md.Keb Bugis
pasien perlu dituntun saat berjalan atau petugas menyediakan kursi roda
● Identifikasi dengan melihat pasien cara berkomunikasi (bisu, tuli). Kebutuhan khusus (tidak
mampu menyebutkan nama misalnya Tuna rungu atau gangguan jiwa) ditindaklanjuti melakukan
verifikasi identitas pasien kepada keluarga/pengantar pasien.
● Identikasi dengan melihat kondisi fisik pasien Riwayat kelainan genetik yang dapat diamati
seperti pasien dengan kelainan sindroma. Di tindak lanjuti sesuai dengan kondisi pasien.