Tindakan Pembedahan
Tindakan Pembedahan
Tindakan Pembedahan
Tgl Pembuatan
DINAS KESEHATAN KAB.LUWU TIMUR Tgl Revisi
Tgl Pengesahan
DINAS KESEHATAN
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Timampu
PUSKESMAS TIMAMPU
BAGIAN UKP
Asir
Nip.19710101 199403 1 014
PELAKSANAAN TINDAKAN
Nama SOP
PEMBEDAHAN
DASAR HUKUM KUALIFIKASI PELAKSANA
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, 1. Dokter Umum
bertempa ttinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan 2. Perawat
kesehatan. 3. Bidan
2. Undang –Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,
3. Undang-Undang Nomor 29 thn 2004 tentang Praktik Kedokteran
4. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Mutu dan Keselamatan Pasien
6. Peraturan Bupati Luwu Timur No 52 tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dinas
Kesehatan Kabupaten Luwu Timur.
KETERKAITAN PERALATAN PERLENGKAPAN
1. SOP Penerimaan Pasien Baru 1. Instrumen Bedah minor
2. SOP Penerimaan Pasien lama 2. Plaster
3. SOP Pelayanan Medik 3. Duk
4. SOP Asuhan Keperawatan 4. Alat pelindung diri (Masker, handscoen,
5. SOP Asuhan Kebidanan Celemek)
6. SOP Informed Consent 5. Spoit, Kasa steril, Larutan Betadine, Lar. NaCl
7. SOP Anastesi Lokal 6. Obat anastesi
8. SOP Peresepan
PERINGATAN PENCATATAN DAN PENDATAAN
Jika SOP pelaksanaan tindakan pembedahan tidak dilaksanakan maka akan mengakibatkan kesalahan tindakan,
oleh karna itu SOP pelaksanaan tindakan pembedahan harus dilaksanakan sesuai prosedur.
PELAKSANA MUTU BAKU
NO URAIAN PROSEDUR Kepala Ket
Perawat/Bidan Dokter Kelengkapan Waktu Ouput
puskesmas
2
9 Melepaskan Alat Pelindung Diri 1 menit APD Lepas
Pasien/
Memberi konseling dan edukasi 3 menit
13 Keluarga ,menerima
perawatan selanjutnya
memahami informasi
Laporan kegiaatan 10 menit
14 Membuat laporan kegiatan Laporan ada