Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

5.1.1 SK Tim Mutu

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 8

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER

NOMOR: 400.7.2/ /SK.I/1012163/I/2023

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MUTU PUSKESMAS
DI PUSKESMAS SEGALA MIDER

KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER


Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di
Puskesmas Segala Mider, perlu ditentukan kebijakan mutu
pelayanan;
b. Bahwa untuk melaksanakan kebijakan mutu di Puskesmas
Segala Mider perlu ditetapkan Penanggung Jawab dan
pembentukan Tim Mutu;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, perlu menetapkan
Tiim Mutu dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Segala
Mider

1
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80 tahun 2020 tentang Tim Mutu;

7. Standar Akreditasi Puskesmas Nomor NOMOR


HK.01.07/MENKES/165/2023
8. Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Segala Mider
Nomor: 006.3/001/SK.I/1012163/I/2023 tentang
Pedoman Tata Naskah Penyusunan Dokumen Internal

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER


TENTANG PENUNJUKKAN PENANGGUNG JAWAB MUTU
DAN PEMBENTUKAN TIM MUTU.
KESATU : Membentuk Tim Mutu dan Penanggung Jawab Tim Mutu di
Puskesmas Segala Mider.
KEDUA : Menugaskan kepada staf yang terlibat untuk melaksankan
kegiatan sebagimana fungsi, tugas dan wewenang Tim Mutu
Puskesmas Segala Mider
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka
akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat
keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Segala

2
Mider

Ditetapkan di : Segala Mider


Pada Tanggal : 09 Januari 2023
Kepala UPTD Puskesmas Segala Mider

FIRLINA,S.Tr.Keb
NIP. 19711227 199012 2 001

3
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER
NOMOR : 400.7.2/ /SK.I/1012163/I/2023
TENTANG : PENUNJUKKAN PENANGGUNG JAWAB MUTU DAN PEMBENTUKAN
TIM MUTU DI PUSKESMAS SEGALA MIDER

Struktur Tim Mutu Puskesmas Segala Mider

TIM MUTU PUSKESMAS


dr. Muhammad Sultan
Tantra Dewantara

SEKRETARIS/DC
NS. Kinah Retno
Mawarti, S. Kep

KOORDINATOR
KOORDINATOR KOORDINATOR MUTU
KOORDINATOR KOORDINATOR
KESELAMATAN MANAJEMEN KOORDINAT KMP: Yeni Safitri
PPI AUDIT INTERNAL
PASIEN RESIKO Afdalil Muif UKM: Emilia
NS. Kinah Retno MG. Yulihernita
Nina Fransiska Destriyanti UKPP: Nirmala Dewi

Ketua/Penanggung Jawab Tim Mutu : dr. Muhammad Sultan Tantra Dewantara


Sekretaris : NS. Kinah Retno Mawarti, S. Kep
Anggota : 1. Koordinator Keselamatan Pasien : Nina Fransiska, A. Md. Kep
2. Koordinator PPI : NS. Kinah Retno Mawarti, S. Kep
3. Koordinator Manajemen Risiko : Destriyanti, A.Md.Kep
4. Koordinator Audit Internal : MG. Yulihernita, Amd. Keb
5. Koordinator K3 : Afdalil Muif, A. Md. KL
6. Koordinator Mutu KMP : Yeni Safitri, A. Md. Kep
7. Koordinator Mutu UKM : Emilia, SKM
8. Koordinator Mutu UKPP : Nirmala Dewi A, Amd. Keb

Ditetapkan di : Segala Mider


Pada Tanggal : 09 Januari 2023
Kepala UPTD Puskesmas Segala Mider

FIRLINA,S.Tr.Keb
NIP. 19711227 199012 2 001

4
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER
NOMOR : 400.7.2/ /SK.I/1012163/I/2023
TENTANG : PENUNJUKKAN PENANGGUNG JAWAB MUTU DAN PEMBENTUKAN
TIM MUTU DI PUSKESMAS SEGALA MIDER

TANGGUNG JAWAB , WEWENANG, DAN TUGAS TIM MUTU PUSKESMAS


SEGALA MIDER

A. Ketua Tim Mutu Puskesmas


Tanggung jawab :
1) Memastikan sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan
dipelihara
2) Melaporkan kepada manajemen kinerja dari sistem manajemen mutu dan
kinerja pelayanan
3) Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan
pelanggan
Wewenang :
1) Menyusun dan mengembangkan dokumen
2) Mengelola dan memelihara dokumen/rekaman.
3) Melakukan penjaminan mutu proses dan hasil.
4) Membantu Kepala Puskesmas dalam mengendalikan proses pelayanan
kesehatan.
Tugas :
1) Menyusun program kerja tahunan.
2) Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen
mutu.
3) Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu.
4) Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen/ rekaman
5) Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.
6) Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal.
7) Melaporkan hasil pelaksanaan audit.
8) Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen.
9) Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang
berkaitan dengan penjaminan mutu pelayanan puskesmas.

B. Sekretaris Mutu

5
Tanggung jawab :
Membantu Tugas Ketua Mutu
Wewenang :
1) Mengelola dan memelihara dokumen/rekaman.
2) Mengelola pendistribusian dokumen.
Tugas :
1) Melaksanakan pengelolaan pencatatan dan pelaporan kegiatan peningkatan
pelayanan mutu dan kinerja puskesmas
2) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan perbaikan kinerja pelayanan mutu
dan kinerja puskesmas
3) Melakukan dokumentasi kegiatan sistem manjemen mutu

C. Tim Audit Internal

Tanggung jawab :
Mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen mutu
Wewenang :
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan audit internal.
Tugas :
1) Melaksanakan audit internal kegiatan peningkatan pelayanan mutu dan kinerja
puskesmas

2) Melaksanakan audit internal kegiatan perbaikan pelayanan mutu dan kinerja


puskesmas
3) Melaksanakan audit internal pedoman mutu dan kinerja puskesmas
4) Melaporkan hasil kegiatan audit internal
5) Mengevaluasi hasil tindak lanjut audit internal
D. Anggota Tim Mutu

Tanggung jawab :
1) Bekerja bersama ketua, sekretaris dan anggota Komite Mutu lainnya untuk
melaksanakan seluruh tugas dan fungsi Komite Mutu.
2) Menjamin kepuasan pelanggan terhadap pelayanan puskesmas
3) Menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu Administrasi dan Manajemen
4) Menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu Upaya Kesehatan
Masyarakat
5) Menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu Upaya Kesehatan
Perseorangan

6
Wewenang :

1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan kepuasan


pelanggan
2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan Mutu
Administrasi dan manajemen
3. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan Mutu Upaya
Kesehatan Masyarakat
4. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan Mutu Upaya
Kesehatan Masyarakat
5. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan Mutu Upaya
Kesehatan Perseorangan
6. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan Peningkatan
Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien
Tugas :

1) Melaksanakan Survey Kebutuhan Pelanggan


2) Melaksanakan kegiatan survey kepuasan pelanggan.
3) Melaksanakan identifikasi keluhan, umpan balik, dan harapan pengguna
puskesmas.
4) Melakukan analisis dan rencana tindak lanjut terhadap hasil survey, umpan
balik, dan harapan pelanggan.
5) Melakukan koordinasi dengan Kepala puskesmas dan KETUA TIM MUTU
untuk tindak lanjut hasil rencana tindak lanjut.
6) Mengevaluasi hasil tindak lanjut sesuai target
7) Mengkoordinir dan memonitoring kegiatan pelayanan mutu dan kinerja
puskesmas di Tim Administrasi dan Manajemen
8) Mengkoordinir dan memonitoring perbaikan mutu dan kinerja puskesmas di Tim
Administrasi dan Manajemen
9) Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja puskesmas di Tim Administrasi
dan Manajemen
10) Mengkoordinir dan memonitoring kegiatan pelayanan mutu dan kinerja
puskesmas di Tim Upaya Kesehatan Masyarakat
11) Mengkoordinir dan memonitoring perbaikan mutu dan kinerja puskesmas di
Tim Upaya Kesehatan Masyarakat
12) Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja puskesmas di Tim Upaya
Kesehatan Masyarakat
13) Mengkoordinir dan memonitoring kegiatan pelayanan mutu dan kinerja
puskesmas di Tim Upaya Kesehatan Perseorangan

7
14) Mengkoordinir dan memonitoring perbaikan mutu dan kinerja puskesmas di
Tim Upaya Kesehatan Perseorangan
15) Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja puskesmas di Tim Upaya
Kesehatan Perseorangan.
16) Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber
pendanaan kegiatan
17) Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran
pelaksanaan kegiatan.
18) Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya.
19) Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,
menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis
guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
20) Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di Puskesmas.

Ditetapkan di : Segala Mider


Pada Tanggal : 09 Januari 2023
Kepala UPTD Puskesmas Segala Mider

FIRLINA,S.Tr.Keb
NIP. 19711227 199012 2 001

Anda mungkin juga menyukai