5.1.1 SK Tim Mutu
5.1.1 SK Tim Mutu
5.1.1 SK Tim Mutu
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MUTU PUSKESMAS
DI PUSKESMAS SEGALA MIDER
1
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80 tahun 2020 tentang Tim Mutu;
MEMUTUSKAN
2
Mider
FIRLINA,S.Tr.Keb
NIP. 19711227 199012 2 001
3
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER
NOMOR : 400.7.2/ /SK.I/1012163/I/2023
TENTANG : PENUNJUKKAN PENANGGUNG JAWAB MUTU DAN PEMBENTUKAN
TIM MUTU DI PUSKESMAS SEGALA MIDER
SEKRETARIS/DC
NS. Kinah Retno
Mawarti, S. Kep
KOORDINATOR
KOORDINATOR KOORDINATOR MUTU
KOORDINATOR KOORDINATOR
KESELAMATAN MANAJEMEN KOORDINAT KMP: Yeni Safitri
PPI AUDIT INTERNAL
PASIEN RESIKO Afdalil Muif UKM: Emilia
NS. Kinah Retno MG. Yulihernita
Nina Fransiska Destriyanti UKPP: Nirmala Dewi
FIRLINA,S.Tr.Keb
NIP. 19711227 199012 2 001
4
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEGALA MIDER
NOMOR : 400.7.2/ /SK.I/1012163/I/2023
TENTANG : PENUNJUKKAN PENANGGUNG JAWAB MUTU DAN PEMBENTUKAN
TIM MUTU DI PUSKESMAS SEGALA MIDER
B. Sekretaris Mutu
5
Tanggung jawab :
Membantu Tugas Ketua Mutu
Wewenang :
1) Mengelola dan memelihara dokumen/rekaman.
2) Mengelola pendistribusian dokumen.
Tugas :
1) Melaksanakan pengelolaan pencatatan dan pelaporan kegiatan peningkatan
pelayanan mutu dan kinerja puskesmas
2) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan perbaikan kinerja pelayanan mutu
dan kinerja puskesmas
3) Melakukan dokumentasi kegiatan sistem manjemen mutu
Tanggung jawab :
Mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen mutu
Wewenang :
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan audit internal.
Tugas :
1) Melaksanakan audit internal kegiatan peningkatan pelayanan mutu dan kinerja
puskesmas
Tanggung jawab :
1) Bekerja bersama ketua, sekretaris dan anggota Komite Mutu lainnya untuk
melaksanakan seluruh tugas dan fungsi Komite Mutu.
2) Menjamin kepuasan pelanggan terhadap pelayanan puskesmas
3) Menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu Administrasi dan Manajemen
4) Menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu Upaya Kesehatan
Masyarakat
5) Menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu Upaya Kesehatan
Perseorangan
6
Wewenang :
7
14) Mengkoordinir dan memonitoring perbaikan mutu dan kinerja puskesmas di
Tim Upaya Kesehatan Perseorangan
15) Menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja puskesmas di Tim Upaya
Kesehatan Perseorangan.
16) Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber
pendanaan kegiatan
17) Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam
rangka penyelarasan kegiatan yang akan dilaksanakan guna kelancaran
pelaksanaan kegiatan.
18) Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya.
19) Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan,
menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan
keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis
guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
20) Memimpin pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan
keselamatan pasien di Puskesmas.
FIRLINA,S.Tr.Keb
NIP. 19711227 199012 2 001