Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1.4.7.b.1 SOP Pelaksanaan Manajemen Sistem Utilitas Dan Sistem Penunjang Lainnya

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN

No. : 445/….…/2023
Dokumen
Terbitan :
SOP No. Revisi :
Tgl Mulai :
Berlaku
Halaman : 1/2

UPT YENI MARLINDA,S.ST


Puskesmas
Sungai Nanam

1. Pengertian Pemeliharaan alat kesehatan adalah Kegiatan dari setiap tindakan


untuk menjaga suatu alat kesehatan agar dapat menjamin suatu
alat dapat berfungsi secara normal dan optimal sesuai dengan
yang diinginkan.
2. Tujuan a. Tercapainya kinerja efektif, efisien dan cepat dalam melakukan
penjadwalan pemeliharaan alat kesehatan di Puskesmas Sungai
Nanam
b. Mengefektifkan dan mengefisiensikan masa pakai peralatan
kesehatan di lingkungan Puskesmas Sungai Nanam
c. Menjamin kesiapan alat medis agar dapat menunjang pelayanan
kesehatan kepada pasien di Puskesmas Sungai Nanam
3. Kebijakan SK Kepala UPT Puskesmas Sungai Nanam Nomor 29 Tahun 2023
tentang Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPT
Puskesmas Sungai Nanam
4. Referensi 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek
Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 Tentan gKesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang
Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri
Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;
7. Keputusan Menteri Kesehatan No. 514 Tahun 2015 Tentang
Panduan Praktek Klinis bagi Dokter di Fasilitas Layanan
Kesehatan;
5. Prosedur/ 1). Petugas melakukan control keliling ke setiap ruangan sesuai
Langkah- jadwal pemeliharaan yang telah di susun dan di tetapkan untuk
langkah melakukan pemeliharaan terencana. Pemeliharaan preventif
yaitu: pemeliharaan yang di lakukan selang waktu tertentu yang
bertujuan untuk mengurangi kemungkinan bagian alat
kesehatan (sparepart) tidak memenuhi kondisi yang dapat
diterima. Pemeliharaan korektif yaitu: pemeliharaan yang
dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian alat atau seluruh
alat termasuk penyetelan, penggantian komponen yang telah
rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima.
2). Kemudian petugas melakukan tes fungsi alat kesehatan untuk
pengoperasian selanjutnya oleh user/operator alat
bersangkutan.
3). Petugas melakukan pemeliharaan alat kesehatan sesuai
dengan petunjuk pemeliharaan alat kesehatan yang telah
disusun sesuai waktunya sehingga lifetime alat dapat
maksimal.
4). Petugas menuliskan hasil pemeliharaan alat kesehatan di kartu
pemeliharaan yang terdapat pada alat kesehatan.
5). Petugas membuat daftar alat yang rusak dan harus diperbaiki
untuk diteruskan kepada kepala puskesmas.
6). Melakukan kalibrasi pada setiap alat kesehatan yang
ditetapkan wajib kalibrasi melalui bidan yang berwenang untuk
melakukan proses kalibrasi.

6. Diagram Alir

Petugas melakukan control keliling


ke setiap ruangan sesuai jadwal
pemeliharaan
Petugas melakukan tes fungsi alat kesehatan untuk
pengoperasian selanjutnya oleh user/operator alat

Petugas melakukan pemeliharaan alat kesehatan


sesuai dengan petunjuk pemeliharaan

Petugas menuliskan hasil


pemeliharaan alat kesehatan di kartu
pemeliharaan

Petugas membuat daftar alat yang rusak dan harus diperbaiki


untuk diteruskan kepada kepala puskesmas

7. Hal-hal yang Setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan sop yang sudah ada
perlu
diperhatikan
8. Unit terkait 1. IGD
2. Poli Gigi
3. Poli KIA
4. Poli Imunisasi
5. Laboratorium

9. Dokumen Kartu pemeliharaan


terkait

10. Rekam
Historis No Yang Isi Perubahan Tanggal mulai
perubahan diubah di berlakukan

Anda mungkin juga menyukai