Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sop Ipal

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH

(IPAL)
Nomor : SOP/ADM/RJ/00
Dokumen
SOP No. Revisi : 00
Tanggal Terbit : ... / ... / ...
Halaman : 1/1
UPTD
PUSKESMAS Tanda Tangan Kepala Puskesmas YAPETSON
UNSUM
1. Pengertian 1. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sebuah sistem yang
dirancang untuk mengolah limbah cair baik secara fisika, kimia biologis
maupun kimiawi.
2. IPAL terdiri dari beberapa bagian diantaranya adalah :
a. Pretreatment tank
Merupakan pengolahan awal limbah cair berfungsi sebagai penghilang
unsur limbah cair yang berukuran besar yang dapat menyebabkan
gangguan pada operasional atau pemeliharaan.
b. Bak Kontrol/Sumur Pengumpul
Bak kontrol untuk menampung air buangan dari semua ruangan dan
menetralkan pH dan karaktesitik limbah.
c. Grease Trap
Grease Trap adalah perangkap lemak dan minyak limbah dari dapur
sebelum diolah secara biologis lebih lanjut.
d. Bak Ekualisasi
Bak ekualisasi merupakan tempat untuk homogenisasi air limbah yang
berasal dari seluruh sumber air limbah yang ada.
e. Tangki Reaktor Anaerob
Pada bak anaerob ini terjadi proses pendegradasian/perombakan limbah
yang terkandung dalam air secara biologi menggunakan bakteri jenis
anaerob.
f. Tangki Reaktor Aerob
Pada bak aerob ini terjadi proses perombakan/pengadukan limbah yang
terkandung dalam air secara biologi menggunakan bakteri jenis aerob
pada tangki ini disertakan bed film jenis sarang bioball dan diffuser
sebagai media pengadukan air limbah yang dimasukan udara dan
disupply oleh silent blower.
g. Clarifier
Bagian ini mempunyai fungsi sebagai pengendapan sebagian partikel
yang belum terproses seperti lumpur dan kandungan air lainnya yang
tidak secara maksimal terproses.
h. Tabung Interklorin
Berfungsi untuk proses sterilisasi air yang sudah diolah agar bakteri
pathogen tidak terbawa keproses selanjutnya.
i. Bak Indkator/biotest
Bak biotest adalah bak terakhir pada proses pengolahan limbah, tempat
pengambilan sampel limbah untuk diperiksa sesuai baku mutu IPAL sebelum
dibuang ke saluran umum.
2. Tujuan Pedoman untuk pengoperasian alat pengolahan limbah cair yang dihasilkan oleh
Puskesmas untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup
yang ditimbulkan air limbah.
3. Kebijakan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Unsum Nomor 440/No
Agenda/ADM/ UPTD.PKM-UNS
4. Referensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2023tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
5. Prosedur/ Langkah- 1. Persiapan Alat dan Bahan:
langkah a. APD
2. Petugas yang melaksanakan
a. Sanitarian
b. Operator IPAL
3. Langkah –langkah
a. Petugas menggunakan alat pelindung diri selama bertugas.
b. Cek Fungsi Panel di Sistem pengolahan
c. Petugas memeriksa volume air di bak kontrol
d. Cek Fungsi Panel di bak kontrol
e. Cek sisa khlorin di bak indikator
f. Cek air keluaran
g. Petugas mempergunakan alat pelindung diri selama bertugas.
h. Petugas mencuci tangan setiap sebelum dan sesudah pengelolaan
limbah.
i. Petugas melaksanakan perawatan disekitar lingkungan IPAL
minimal 1 bulan sekali.
4. Bagan Alir
5. Hal-Hal yang
Perlu diperhatikan
6. Unit terkait Penanggungjawab pengoperasional IPAL.
7. Dokumen terkait
8. Rekaman No Yang diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai diberlakukan
Historis Perubahan

Anda mungkin juga menyukai