SK Kepala Madrasah
SK Kepala Madrasah
SK Kepala Madrasah
Jl. Dahlia Dusun III Desa Subur, Kec. Air Joman Kab. Asahan – SUMUT
Email : ponpesnurulikhwanidn@gmail.com | Telp : 0811 – 6354 – 990
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, STAF, OPERATOR DAN GURU
BIDANG STUDI SEBAGAI GURU TETAP / TIDAK TETAP YAYASAN / PEGAWAI TETAP
Menimbang : 1. Bahwa untuk tercapainya tujuan Pendidikan Nasional dan target kurikulum
Pemerintah di pandang perlu menetapkan Keputusan Ketua Yayasan tentang
pengangkatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Staf, Operator dan Guru
bidang studi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
Mengingat : 2. Keputusan Rapat Yayasan Nurul Ikhwan Islamic Boarding School tanggal 17
Juli 2023 Tentang Pengangkatan / penetapan Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, Staf, Operator dan Guru bidang studi sebagai Guru Tetap Yayasan /
Guru Tidak Tetap Yayasan agar program KBM berjalan dengan semestinya.
MEMUTUSKAN
Kedua : Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan kepada kemampuan keuangan
Yayasan Nurul Ikhwan Islamic Boarding School.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal : 17 Juli 2023 s/d 17 Juni 2024
dan apabila ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.