Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sop Tertusuk Jarum Fix

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PENATALAKSANAAN TERTUSUK JARUM /

BENDA TAJAM
No. Dokumen :
No. Revisi :
SOP
Tanggal Terbit :
Halaman : 1 dari 2
UPTD.
dr. Yeni Rachmawati K
PUSKESMAS NIP 198301032010012018
PAKUSARI
1.Pengertian Penatalaksanaan tertusuk jarum dan benda tajam adalah salah satu
upaya pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap petugas yang
tertusuk benda yang memiliki sudut tajam atau runcing yang
menusuk, memotong, melukai kulit seperti jarum suntik, jarum jahit
bedah, pisau bedah, gunting, benang kawat, atau ampul injeksi.
2. Tujuan Sebagai acuan untuk melindungi petugas kesehatan, mahasiswa,
petugas kebersihan, pengunjung dari perlukaan dan tertular penyakit
seperti Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV.
3. Kebijakan Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Pakusari Nomor
440/……../311.38/2022 tentang Kebijakan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja di UPTD. Puskesmas Pakusari
4. Referensi 4.1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan
4.2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Prosedur / 5.1 Jangan panik
Langkah- 5.2 Segera desinfeksi area yang tertusuk jarum/benda tajam dengan
langkah alkohol dan cuci dengan air mengalir menggunakan sabun atau
cairan antiseptik
5.3 Lapor ke Tim PPI dan K3 fasilitas pelayanan kesehatan untuk
dilakukan tindak lanjut
5.4 Menentukan status pasien sebagai sumber jarum dan benda
tajam bekas pakai terhadap status HIV, HBV, HCV
5.5 Petugas yang terpapar diperiksa status HIV, HBV, HCV, jika tidak
diketahui sumber paparannya
5.6 Jika status pasien bebas HIV, HBV, HCV, dan bukan dalam
masa inkubasi, maka tidak perlu tindakan khusus untuk petugas,
namun jika diragukan dapat dilakukan konseling
PENATALAKSANAAN TERTUSUK JARUM/BENDA TAJAM
UPTD. No. Dokumen :
PUSKESMAS
No. Revisi :
PAKUSARI SOP
Tanggal Terbit :
Halaman : 2 dari 2
5.7 Jika status pasien HIV, HBV, HCV positif, maka tentukan status
HIV, HBV, HCV untuk petugas kesehatan tersebut
5.8 Tindakan:
5.8.1 Apabila status pasien HIV, harus diberikan profilaksis
pasca pajanan berupa obat ARV dalam waktu kurang
dari 4 jam, diberikan selama 28 hari, tes HIV diulang
setelah 6 minggu, 3 bulan, dan 6 bulan\
5.8.2 Apabila status pasien Hepatitis B, maka dilakukan
pemeriksaan HbsAg dan Anti HBS (belum vaksinasi)
5.8.3 Hasil HbsAg positif, rujuk ke dokter spesialis penyakit
dalam untuk mendapatkan terapi
5.8.4 Hasil HbsAg negatif diberikan seri vaksinasi Hepatitis:
Imunisasi Hep bulan I, III, V, selanjutnya konsultasi ke
dokter spesialis penyakit dalam
5.8.5 Petugas yang tertusuk jarum bekas pasien HIV, dirujuk
ke UPK yang melakukan layanan ARV, yaitu RSD dr.
Subandi atau RSD Balung
5.9 Lakukan pencatatan dan pelaporan kejadian dan
penatalaksanaan yang telah dilakukan (K3)
6. Bagan Alir -
7. Unit Terkait 7.1 Ruang Tindakan & Gadar
7.2 Ruang Persalinan
7.3 Ruang Kesehatan Gigi & Mulut
7.4 Laboratorium
7.5 Pustu/Polindes/Ponkesdes
8. Dokumen Laporan Kejadian K3
Terkait

9. Rekaman Histori Perubahan

Tanggal Mulai
No Yang Dirubah Isi Perubahan
Diberlakukan

Anda mungkin juga menyukai