Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kode Etik Bidan Indonesia

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

KODE ETIK BIDAN INDONESIA

Menurut
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI BIDAN
1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia

Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi

2. Kode Etik Bidan Indonesia

a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat

1.) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas
dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan
4.) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,
menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5.) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajart kesehatannya secara optimal.

b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya

1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam
mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan
kepentingan klien

c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya


1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan
suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan
menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang
dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri


1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air


1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi,
Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga

Anda mungkin juga menyukai