Kode Etik Bidan Indonesia
Kode Etik Bidan Indonesia
Kode Etik Bidan Indonesia
Menurut
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI BIDAN
1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi
1.) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas
dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan
4.) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,
menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5.) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan
klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajart kesehatannya secara optimal.
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam
mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan
kepentingan klien