Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

5.2.1 Sop Manajemen Risiko

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Puskesmas

Kepil 2 dr. Susilo Bramugandono


MANAJEMEN RISIKO NIP. 19781009 200903 1 002

No. Dokumen : 445/SOP/000/2023


No. Revisi : 00
SOP Tanggal
: 16 Januari 2023
Terbit
Halaman : 1/2

1. Pengertian  Manjemen risiko adalah upaya mengidentifikasi dan mengelempokkan


risiko (grading) dan mengendalikan/mengelola risiko tersebut baik
secara proaktif risiko yang mungkin terjadi maupun reaktif terhadap
insiden yang sudah terjadi agar memberikan dampak negative
seminimal mungkin bagi keselamatan pasien dan mutu puskesmas
2. Tujuan Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan manajemen risiko di
puskesmas
3. Kebijakan Keputusan Kepala Puskesmas Kepil 2 Nomor 445/SK/000/2023 tentang
Penerapan Manajemen Risiko di Puskesmas Kepil 2
4. Referensi  Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
 Permenkes Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Managemen
Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementrian Kesehatan
5. Prosedur 1. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab
program/pelayanan melakukan identifikasi kegiatan program/
pelayanan yang kemungkinan memberikan dampak negatif
terhadap lingkungan
2. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab
program/pelayanan melakukan identifikasi dampak negatif dari
setiap kegiatan program/pelayanan
3. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab
program/ pelayanan membuat register risiko
4. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab
program/pelayanan melakukan pengelompokkan risiko (grading)
5. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab
program/pelayanan melakukan analisis penyebab terjadinya
dampak negatif/risiko tersebut
6. Tim manajemen risiko dengan penanggung jawab program/
pelayanan dan ketua tim mutu menyusun rencanan tindak lanjut
penanganan dampak negative
7. Penanggung jawab beserta pelaksana program/ pelayanan
melakukan tindak lanjut penanganan dampak negative
8. Ketua tim mutu melakukan verifikasi atas upaya tindak lanjut yang
dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab beserta
pelaksana program/pelayanan
9. Tim manajemen risiko bersama dengan ketua tim mutu melakukan
evaluasi atas upaya tindak yang dilakukan oleh masing-masing
penanggung jawab beserta pelaksana program/ pelayanan
10. Tim manajemen risiko menyusun rencanan tindak lanjut berikutnya
MANAJEMEN RISIKO

Puskesmas No. Dokumen : 445/SOP/000/2023 dr.Susilo


Kepil 2 No. Revisi : 00 Bramugandono
SOP Tanggal Terbit : 16 Januari 2023
Halaman : 2/2
6. Diagram Alir
Petugas bersama Petugas bersama
penanggung jawab penanggung jawab
program/ layanan program/layanan
melakukan identifikasi membuat register risiko
risiko

Petugas bersama
Petugas bersama penangung
penanggung jawab program
jawab program/layanan
melakukan analisa penyebab
melakukan pengelompokan
risiko
risiko (grading)

Petugas bersama Penanggung jawab beserta


penanggung jawab pelaksana program
program/layanan dan ketua melaksanakan tindak lanjut
tim mutu merencanakan
tindak lanjut

Petugas bersama ketua tim Ketua tim mutu melakukan


mutu melakukan evaluasi verifikasi pelaksanaan tindak
penerapan tindak lanjut lanjut

7. Unit Terkait - Ketua tim mutu


- Penanggung jawab program/layanan

8. Rekaman Historis Perubahan

No Yang Dirubah Isi Perubahan Tgl. Mulai Diberlakukan

Unit :
MANAJEMEN RISIKO

No. Dokumen : 440/ 000//2023


DAFTAR No. Revisi : 00
Tanggal Terbit : 16 Januari 2023
TILIK
Halaman : 1/1

Nama Petugas :
Tgl. Pelaksanaan :

No. Kegiatan Ya Tidak Tidak


Berlaku

1 Apakah petugas bersama dengan penanggung


jawab program/layanan melalukan identifikasi
risiko

2 Apakah petugas bersama dengan penanggung


jawab program/layanan membuat register risiko

3 Apakah petugas bersama dengan penanggung


jawab program/layanan mengelempokkan risiko
(grading)

4 Apakah petugas bersama dengan penanggung


jawab program/layananmelakukan analisa
penyebab

5 Apakah petugas bersama dengan penanggung


jawab program/layanan dan ketua tim mutu
membuat rencana tindak lanjut

6 Apakah penanggung jawab program/layanan dan


pelaksananya melaksanakan tindak lanjut

7 Apakah ketu tim mutu melakukan verifikasi


pelaksananaan rencana tindak lanjut

8 Apakah petugas dan ketua tim mutu


melaksanakan evaluasi penerapan tindak lanjut

9 Apakah petugas membuat rencana tindak lanjut


berikutnya

CR : …………. x ……..%

Kepil,…………………………..

Pelaksana/Auditor

(……………………….)

Anda mungkin juga menyukai