Contoh Standar Operasional Prosedur Perusahaan Swasta
Contoh Standar Operasional Prosedur Perusahaan Swasta
Contoh Standar Operasional Prosedur Perusahaan Swasta
BAB I
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 1
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
1. Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau
jabatan pegawai tersebut, namun tidak melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam
sehari dan 40 jam seminggu.
2. Penentuan mengenai hari kerja dan jam kerja seorang pegawai akan diatur oleh perusahaan
dan dapat diubah oleh perusahaan selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan ayat (1) pasal ini.
3. Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus
dianggap sebagai kerja lembur.
4. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, maka hari kerja & jam kerja di
PT Distribution sebagai berikut :
BAB II
PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pasal 3
KEWAJIBAN BAGI PEGAWAI
2. Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja.
4. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan
suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.
7. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta
menjaga pemborosan waktu dan material.
8. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.
9. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannnya.
10. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
12. Memberikan kesempatan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan prestasi
kerja dan mengembangkan kariernya.
13. Berpakain rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat dan sesama pegawai.
14. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau orang lain yang ditunjuk
olehnya.
17. Datang ditempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktu yang telah
ditentukan.
18. Menggunakan/melalui pintu yang telah ditentukan untuk masuk atau keluar kompleks
perusahaan.
19. Harus memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa masuk atau keluar kompleks
perusahaan.
20. Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai dan harus dapat
menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
21. Bersikap sopan, jujur dan selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya
serta selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
22. Selalu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan selalu mencegah terjadinya tindakan
atau keadaan yang dapat menimbulkan bahaya seperti misalnya kebakaran, kecelakaan kerja dan
sebagainya dalam perusahaan.
23. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik perusahaan,
pimpinan atau teman sekerja dan harus memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk
menciptakan ketenangan kerja dan memelihara ketertiban dalam perusahaan.
24. Menggunakan, menjalankan atau menyimpan dengan baik semua peralatan atau mesin-
mesin, bahan-bahan atau surat-surat berharga milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
25. Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik perusahaan yang dipercayakan
kepadanya dan harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang-
barang atau harta milik perusahaan tersebut kepada kepala kerjanya untuk dipertimbangkan
penggantinya.
26. Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali untuk keperluan
dinas yang telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerjanya dan harus melaporkan diri
kepada kepala unit kerjanya masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang
lebih awal.
Pasal 4
HAK-HAK PEGAWAI
1. Pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya.
3. Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu
sendiri atau orang lain.
4. Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan
prestasi kerjanya.
5. Pegawai berhak mangajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan
untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PEGAWAI
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain:
1. Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20
jam/bulan.
2. Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa
ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).
3. Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan dan/atau minum-minuman
yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.
4. Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
5. Menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa
ijin pimpinan perusahaan.
7. Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan yang
berwenang.
11. Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang dan menyerahkan
tugas kerja kepada orang lain tanpa persetujuan atasan.
12. Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan atau tanpa
persetujuan perusahaan.
14. Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/
ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang.
17. Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya kerusakan dalam lingkungan
perusahaan dan atau merugikan perusahaan.
21. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian,
sehingga ia tidak dapat menjalankan perusahaannya.
23. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan dan memalsukan dokumen yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
24. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika atau obat terlarang lainnya di lingkungan
perusahaan.
27. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atasan atau teman
sekerja termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu
seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak
menghindari tindakan disipliner melakukan diluar perusahaan.
28. Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan
dengan hukum dan kesusilaan.
29. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan
bahaya milik perusahaan.
30. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman
sekerjanya dalam keadaan bahaya.
33. Pegawai yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan
baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau
diluar pengetahuan perusahaan.
36. Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja, mogok atau memperlambat
pekerjaan.
37. Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain
bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.
38. Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-
usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya
bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.
39. Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga
merugikan perusahaan.
42. Membawa senjata tajam, senjata api atau barang berbahaya lainnya didalam lingkungan
perusahaan.
Pasal 5
TINDAKAN DISIPLIN
1. Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan dapat
dikenakan tindakan disiplin.
BAB III
PENGGAJIAN
Pasal 6
SISTEM PENGGAJIAN
1. Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat
terputusnya hubungan kerja.
2. Struktur dan besaran gaji diatur dan ditetapkan oleh pengusaha secara tersendiri dengan
mengingat ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah.
Pasal 7
TUNJANGAN – TUNJANGAN
Kepada pegawai disamping gaji pokok dapat diberikan tunjangan – tunjangan. Sesuai dengan
kondisi perusahaan pemberian tunjangan–tunjangan dapat berbentuk tunjangan umum, tunjangan
jabatan, tunjangan pengobatan dan lain sebagainya yang diatur dengan aturan tersendiri.
BAB IV
KESEJAHTERAAN
Pasal 8
TUNJANGAN HARI RAYA
1. Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai yang berhak dan
masih bekerja pada Perusahaan pada saat pembayaran dilakukan.
2. Pegawai yang berhak serta besarnya THR adalah sebagai berikut:
2.1 Pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, terhitung sampai tanggal Hari Raya
tersebut, akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah
2.2 Pegawai yang telah bekerja lebih dari 3 bulan namun kurang dari 1 tahun, terhitung sampai
tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar:
3. Tunjangan Hari Raya tidak akan diberikan kepada pegawai yang masih dalam masa
percobaan dan/atau pegawai yang sudah tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan
pada saat THR dibayarkan.
4. Pemberian THR akan dilakukan oleh Pengusaha minimal 2 minggu sebelum Hari Raya
tersebut.
Pasal 17
PERJALANAN DINAS
Pengusaha dapat menempatkan (detasir) pegawai di daerah Wilayah Indonesia atau di negara lain
untuk melaksanakan tugas perusahaan.
Pasal 9
PENGHARGAAN MASA KERJA
3. Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada hari hari jadi perusahaan.
Pasal 10
BANTUAN PERUMAHAN
Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan perumahan dinas bagi karyawan.
Pasal 11
PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 12
BANTUAN MELAHIRKAN
1. Seorang pegawai wanita akan mendapat istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan. Selama masa istirahat tersebut, pegawai akan mendapat upah penuh.
2. Sampai melahirkan anak ketiga, selain mendapat upah penuh seperti tersebut diatas, pegawai
wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat bantuan kelahiran sebesar Rp.
200.000.
3. Seorang pegawai wanita yang keguguran pada usia kehamilan lebih dari 12 minggu akan
mendapat istirahat selama 1 ½ bulan terhitung sejak terjadinya keguguran tersebut. Jika usia
kehamilan kurang dari 12 minggu maka lamanya istirahat tersebut berdasarkan atas petunjuk
dokter yang memberikan perawatan dan istirahat tersebut dianggap sebagai meninggalkan
pekerjaan karena sakit.
4. Dengan menunjukkan surat keterangan yang syah, pegawai wanita yang keguguran dan
karenanya mendapat istirahat seperti disebut pada ayat 3 diatas akan mendapat upah penuh,
terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga saja. Disamping itu pegawai wanita atau
pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat pengganti biaya keguguran tersebut
sebesar paling banyak Rp. 100.000,- terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga.
5. Bantuan biaya kelahiran atau bantuan biaya keguguran seperti dimaksud pada pasal ini,
hanya akan diberikan bila kelahiran atau keguguran tersebut berusia minimal 3 (tiga) bulan.
6. Bila seorang pegawai wanita mempunyai suami yang bekerja pada Perusahaa maka pegawai
wanita tersebut akan dianggap sebagai isteri seorang pegawai.
BAB V
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 13
ISTIRAHAT MINGGUAN
Pengusaha memberikan hak istirahat mingguan pada pegawai minimum 1 hari dalam 1 minggu.
Bagi pegawai yang pengaturan kerjanya bergiliran atau shift istirahatnya tidak harus jatuh pada
hari minggu, tetapi peraturannya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Pasal 14
HARI LIBUR RESMI
1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah dan biasanya diumumkan
oleh Departemen Agama.
2. Semua pegawai berhak atas hari libur resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang
berlaku, kecuali bagi pegawai yang sifat pekerjaannya atas keadaan darurat memaksa untuk
masuk kerja.
Pasal 15
HAK CUTI BAGI KARYAWAN
1. Sesuai dengan ketentuan pegawai dapat menjalani cuti menurut jenisnya, yaitu cuti dalam
tanggungan perusahaan.
3. Pegawai dapat menjalani dispensasi karena alasan penting sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VI
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 16
SEBAB – SEBAB BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Seorang pegawai akan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan karena salah satu dari
sebab – sebab seperti disebutkan pada ayat 4 pasal ini.
2. Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena alasan apapun
juga, harus mengembalikan seluruh tanda pengenal atau barang – barang atau harta milik
perusahaan yang dikuasainya atau dipercayakan kepadanya.
3. Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan pengusaha, wajib untuk memenuhi
seluruh kewajiban kepada pengusaha.
4.4 Sakit lebih dari 12 bulan atau tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai bila pegawai
tersebut telah mengalami sakit selama lebih dari 12 bulan, atau bila seorang pegawai dianggap
sudah tidak mampu lagi bekerja/invalid karena alasan kesehatan dan memilih untuk berhenti, hal
mana berdasarkan atas surat keterangan dari dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan
pegawai tersebut.
b. Perusahaan akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai,
apabila pegawai melakukan salah satu dari kesalahan berat.
BAB VII
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI
Pasal 17
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI
Pegawai berhak untuk menyampaikan keluhannya secara pribadi dengan melalui cara – cara
penyampaian keluhan yang berlaku.
2. Bila Kepala Kerjanya dalam satu minggu belum dapat memberikan penyelesaiannya, maka
pegawai dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Kepala Bagiannya namun dengan
kewajiban untuk memberitahu lebih dahulu kepada atasannya langsung.
3. Jika seorang kepala bagian dalam waktu dua minggu belum dapat menyelesaikan keluhan ini,
maka pegawai (setelah memberitahu kepala bagiannya) dapat menyampaikan keluhan yang sama
kepada Bagian SDM.