Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

AD ART DEMA (Hasil Kajian)

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 13

ANGGARAN DASAR

DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI


UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

MUQODIMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala telah melimpahkan taufik, hidayah dan
karunia-Nya sehingga Umat dan Bangsa Indonesia dapat berperan dalam menciptakan
Ukhuwah Islamiyah khususnya di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam
Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Mahasiswa merupakan bagian dari Umat dan Bangsa Indonesia yang berintelektual dan
spiritual, sebagai tonggak perubahan bangsa dan mempunyai hak dan kewajiban untuk terus
mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan
organisasi kemahasiswaan.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi merupakan organisasi
mahasiswa tertinggi di fakultas yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif. Sehingga
diperlukan usaha – usaha yang teratur demi terwujudnya mahasiswa yang komunikatif,
berintelektual dan spiritual.
Dengan meyakini bahwa tujuan dapat dicapai atas ridho Allah Subhanahu Wata’ala
serta usaha – usaha yang terencana dan teratur maka mahasiswa Fakultas Dakwah dan
Komunikasi harus berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah dan organisasi ini
diperlukan adanya suatu aturan mengikat yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda
organisasi, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung adalah sebagai berikut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
NAMA
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati
Bandung, selanjutnya disingkat DEMA FDK UIN SGD Bandung.

PASAL 2
KEDUDUKAN
DEMA FDK merupakan lembaga eksekutif di tingkat fakultas ruang lingkup UIN Sunan
Gunung Djati Bandung yang bertugas untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang dibuat
oleh SEMA FDK.
PASAL 3
WAKTU DAN TEMPAT
DEMA FDK Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ditetapkan pada
Tanggal 13 Agustus tahun 2018 bertempat di Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jl.
A.H Nasution No. 105 Bandung.

BAB II
ASAS DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
DEMA FDK Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berasaskan Pancasila.

PASAL 5
SIFAT
DEMA FDK Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung bersifat Normatif,
Aspiratif dan Demokratis.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
PASAL 6
TUJUAN
Mewujudkan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi sebagai insan akademis yang
komunikatif, berintelektual dan spiritual didasari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
SWT melalui DEMA FDK.
PASAL 7
FUNGSI
(1) Sebagai pelaksana program organisasi kemahasiswaan intra Fakutas Dakwah dan
Komunikasi.
(2) Sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan kemahasiswaan Fakultas Dakwah dan
Komunikasi.
PASAL 8
USAHA
(1) Melatih kepemimpinan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik dan dapat
menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan dalam bidang dakwah
dan komunikasi.
(2) Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam meningkatkan kemampuan
kepemimpinan mahasiswa dalam bidang dakwah dan komunikasi.
(3) Melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
(5) Meningkatkan keterampilan dan kepemimpinan mahasiswa.
(6) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan poin 1 s.d 6 dan sesuai dengan asas,
sifat dan fungsi organisasi untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB IV
STATUS
PASAL 9
(1) DEMA FDK Berstatus sebagai organisasi yang mengkordinasikan kegiatan
kemahasiswaan tingkatan Fakultas.
(2) Subsistem kelembagaan nonstruktural tingkat Fakultas yang bertanggungjawab kepada
Dekan.

BAB V
STUKTUR KEPENGURUSAN
PASAL 10
(1) Kepengurusan DEMA FDK terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil
Sekertaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum dan
Departemen-departemen.
(2) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) Ketua Umum, 1 (satu) Sekretaris
Umum, 1(satu) Wakil Sekretaris Umum, 1 (satu) Bendahara Umum, dan 1 (satu) Wakil
Bendahara Umum.
(3) Departemen-departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai berikut:
a. Departemen Dalam Negeri
b. Departemen Luar Negeri
c. Departemen Pendidikan dan Kajian Isu Strategis
d. Department Keagamaan
e. Departement Ekonomi Kreatif
f. Departement Komunikasi, Media dan Informasi
g. Departement Pengembangan Minat dan Bakat
h. Departement Sosial dan Budaya
(4) Masing-masing departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 1 (satu)
Ketua Departemen, 1 (satu) Sekretaris Departemen, 1 (satu) Bendahara Departemen dan
minimal 3 (tiga) Anggota Departemen.
(5) Kepengurusan DEMA FDK setiap periodenya wajib memiliki nama kabinet
kepengurusan.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA
PASAL 11
(1) Ketua Umum DEMA FDK dipilih oleh Ketua Umum HMJ dalam Musyawarah
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi disingkat MUSMA FDK.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penyusunan kepengurusan DEMA FDK
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
MASA KEPENGURUSAN
PASAL 12
Masa bakti pengurus DEMA FDK selama 1 periode terhitung 1 (satu) tahun sejak dilantik.

BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 13
TUGAS
(1) DEMA FDK bertugas melaksanakan Garis Besar Program Kerja yang disahkan oleh
SEMA FDK.
(2) DEMA FDK bertugas melaksanakan Peraturan Senat Mahasiswa dalam bentuk
program kerja.
(3) Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan
Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
(4) DEMA FDK berwenang melakukan koordinasi kegiatan kemahasiswaan.
(5) Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
(6) Ketentuan mengenai wewenang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
PASAL 14
Musyawarah yang ada di dalam DEMA FDK yaitu:
(1) Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB);
(2) Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1)
diselenggarakan apabila terjadi kekosongan Ketua Umum DEMA FDK;
(3) Ketentuan mengenai MUSLUB sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 15
RAPAT
Rapat yang ada dalam DEMA FDK yaitu :
(1) Rapat Kerja Pengurus;
(2) Rapat Presidium;
(3) Rapat Pimpinan;
(4) Rapat Kabinet;
(5) Rapat Departemen;
(6) Rapat Evaluasi;
(7) Rapat Koordinasi;

BAB X
IDENTITAS
PASAL 16
LAMBANG

(1) Logo DEMA FDK berbentuk lingkaran yang bermakna kesatuan, yang terdiri dari garis
lingkaran dalam dan garis lingkaran luar yang masing masing berwarna coklat.
(2) Terdapat logo UIN SGD Bandung di lingkaran dalam;
(3) Bertuliskan “DEWAN MAHASISWA” di bagian dalam lingkaran.
(4) Bertuliskan “FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ” di bagian atas lingkaran.
(5) Warna coklat yang bermakna sebuah pondasi dan kekuatan hidup.
(6) Warna Putih bermakna kesucian dan keikhlasan.

PASAL 17
BENDERA

PASAL 18
PAKAIAN
Pakaian DEMA FDK diatur sesuai dengan kebutuhan DEMA FDK.

BAB XI`
KEKAYAAN ORGANISASI
PASAL 19
(1) Anggaran bersumber dari BLU UIN SGD Bandung.
(2) Pengelolaan keuangan diselenggarakan oleh pengurus organisasi kemahasiswaan
berdasarkan persetujuan pimpinan.
(3) Penggunaan keuangan dipertanggungjawabkan kepada Wakil Dekan III bidang
kemahasiswaan dan alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
(4) Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
(5) Inventaris DEMA FDK adalah semua barang yang menjadi hak milik dan menjadi
tanggung jawab DEMA FDK.
BAB XII
PERTANGGUNG JAWABAN
PASAL 20
(1) DEMA FDK menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam MUSTI FDK
(2) DEMA FDK menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada SEMA FDK yang
kemudian diteruskan kepada Dekan/Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan dan alumni
Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEMA FDK dapat dilakukan
dalam Musyawarah Mahasiswa Tingkat Tinggi Fakultas (MUSTI FDK).
(2) Dalam hal diperlukan adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
diluar dari rangkaian Musyawarah Tingkat Tinggi Fakultas (MUSTI FDK) maka dapat
dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Senat Mahasiswa pada
umumnya.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dilakukan setelah disetujui
oleh sekurang kurangnya ½ lebih 1 dari jumlah anggoa Senat Mahasiswa Fakultas
Dakwah dan Komunikasi.
(4) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 menyebabkan berubahnya status dan kedudukan dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga menjadi setingkat dengan Peraturan Senat Mahasiswa pada
umumnya.

BAB XIV
PENUTUP
PASAL 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran
Rumah Tangga Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

PASAL 23
Anggaran Dasar DEMA FDK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan nya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

BAB I
STRUKTUR KEPENGURUSAN
PASAL 1
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum DEMA FDK dibantu oleh Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, Wakil Sekertaris Umum, Wakil Bendahara Umum dan
Departemen-departemen.
(2) Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris Umum, Wakil Bendahara
Umum, dan Ketua Departemen dipilih berdasarkan hak prerogratif Ketua Umum
DEMA FDK terpilih.
(3) Penyusunan departemen-departemen dalam kepengurusan DEMA FDK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Umum DEMA FDK terpilih.
(4) Kepengurusan DEMA FDK berjumlah maksimal 60 orang.
(5) Ketua Umum DEMA FDK terpilih wajib menyampaikan susunan kepengurusan DEMA
FDK kepada Dekan dan/atau melalui Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari.

PASAL 2
SYARAT KETUA UMUM
(1) Berstatus mahasiswa aktif dalam kegiatan akademik, dibuktikan dengan Surat
Keterangan Aktif Kuliah;
(2) Memiliki IPK minimal 3,25 yang dibuktikan dengan Transkrip Nilai dan/atau Kartu
Hasil Studi;
(3) Duduk minimal pada semester V dan maksimal semester VIII;
(4) Mampu membaca dan menulis al-Qur`an (BTQ);
(5) Pernah menjadi pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan
Komunikasi yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan;
(6) Pernah mengikuti Orientasi Pembinaan atau Latihan Kepemimpinan Mahasiswa tingkat
I jurusan;
(7) Memiliki visi, misi dan program kerja yang jelas;
(8) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
(9) Bersedia dicalonkan dan atau mencalonkan diri secara tertulis;
(10)Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa;
(11) Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan
alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi; dan
(12)Sanggup mentaati dan melaksanakan AD/ART, GBPK dan ketentuan lainnya dibuktikan
dengan surat pernyataan diatas materai 10.000,-

PASAL 3
SYARAT PENGURUS DEMA FDK
Syarat menjadi pengurus DEMA FDK yaitu :
(1) Berstatus sebagai mahasiswa aktif Fakultas Dakwah dan Komunikasi dibuktikan
dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah;
(2) Duduk minimal pada semester IV dan maksimal semester VIII;
(3) Mampu Membaca dan menulis al-Qur`an;
(4) Pernah menjadi pengurus organisasi mahasiswa intra kampus dengan dibuktikan SK
Kepengurusan;
(5) Pernah mengikuti Orientasi Pembinaan atau Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
tingkat I jurusan dengan dibuktikan Sertifikat Peserta, Surat Keterangan dan/atau
Dokumentasi pendukung lainnya;
(6) Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat;
(7) Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa dibuktikan dengan surat
kelakukan baik dari Fakultas;
(8) Sanggup mentaati dan melaksanakan AD/ART, GBPK dan ketentuan lainnya
dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai 10.000,-;

BAB II
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEMA FDK
PASAL 4
WEWENANG
Pengurus DEMA FDK berwenang mengambil keputusan dan tindakan-tindakan apapun yang
dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan segala ketentuan yang telah ditetapkan
oleh SEMA FDK berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan intra tingkat Fakultas Dakwah
dan Komunikasi
PASAL 5
KEWAJIBAN
Pengurus DEMA FDK berkewajiban:
(1) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila.
(2) Menjungjung tinggi kode etik mahasiswa.
(3) Mengamalkan peran dan fungsi Mahasiswa dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
(4) Menjadi suri tauladan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
(5) Menjalankan tugas dan kewajiban keorganisasian DEMA FDK.
(6) Menjalankan dan mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan berkaitan dengan
organisasi kemahasiswaan intra tingkat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan
Gunung Djati Bandung.
BAB III
PERMUSYAWARATAN DAN PENJABARAN RAPAT
PASAL 6
RAPAT KERJA
(1) Rapat Kerja pengurus merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus DEMA FDK dan
Perwakilan anggota SEMA FDK;
(2) Rapat Kerja pengurus dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun kepengurusan;
(3) Pengurus DEMA FDK dalam menyusun Program kerja harus merujuk pada Garis Besar
Program Kerja (GBPK) yang telah ditetapkan oleh SEMA FDK;
(4) Fungsi dan wewenang rapat kerja DEMA FDK yaitu menyusun dan menetapkan program
kerja jangka pendek, menengah dan panjang yang akan dilaksanakan pengurus DEMA
FDK dalam satu tahun periode kepengurusan;

PASAL 7
SIDANG PLENO TENGAH
(1) Sidang Pleno Tengah merupakan rapat mengevaluasi hasil kinerja kepengurusan dan
mereshufle pengurus DEMA FDK setengah periode;
(2) Fungsi dan wewenang sidang pleno tengah DEMA FDK :
a. Dalam sidang pleno tengah Ketua Umum DEMA FDK dapat melakukan perubahan
susunan kepengurusan DEMA FDK;
b. Perubahan susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (2) poin (a) berupa
mutasi pengurus dari jabatan tertentu pada jabatan lain dan/atau penonaktifan
pengurus dan/atau pengangkatan pengurus baru;
c. Dalam melaksanakan perubahan susunan kepengurusan DEMA FDK , Ketua
Umum DEMA FDK didampingi oleh SEMA FDK.

PASAL 8
RAPAT PRESIDIUM
(1) Rapat Pimpinan merupakan rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum,
wakil sekretaris umum, bendahara umum dan wakil bendahara umum.
(2) Rapat Pimpinan setidaknya dilaksanakan minimal dua kali dalam satu bulan.
(3) Fungsi dan wewenang rapat pimpinan:
a. Mengambil keputusan tentang organisasi sehari-hari baik internal maupun eksternal.
b. Mengevaluasi ketersesuaian arah gerak DEMA FDK dengan GBPK, ADART
DEMA FDK dan Peraturan yang berlaku.
(4) Hasil rapat dicatat dan dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditembuskan kepada
SEMA FDK
PASAL 9
RAPAT PIMPINAN
(1) Rapat Pimpinan merupakan rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum,
wakil sekretaris umum, bendahara umum, wakil bendahara umum, katua departemen,
sekretaris departemen dan bendahara departemen.
(2) Rapat Pimpinan setidaknya dilaksanakan minimal dua kali dalam satu bulan.
(3) Fungsi dan wewenang rapat pimpinan:
a. Mengambil keputusan tentang organisasi sehari-hari baik internal maupun eksternal.
b. Mendengarkan informasi tentang perkembangan dari berbagai aspek organisasi baik
internal maupun eksternal.
c. Mengevaluasi perkembangan eksternal organisasi dan dampaknya bagi
perkembangan organisasi.
d. Menyelenggarakan rapat pimpinan dengan ketua umum ormawa eksekutif
dilingkungan Fakultas Dakwah dan komunikasi.
(4) Hasil rapat dicatat dan dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditembuskan kepada
SEMA FDK

PASAL 10
RAPAT KABINET
(1) Rapat Kabinet merupakan rapat yang dihariri oleh seluruh pengurus DEMA FDK.
(2) Rapat Kabinet setidaknya dilaksanakan minimal sekali dalam satu bulan.
(3) Fungsi dan wewenang rapat kabinet :
a. Membahas dan menjabarkan perkembangan dan/atau perencanaan program kerja
yang ditetapkan oleh pengurus DEMA FDK
b. Mendengar laporan dari seluruh pengurus DEMA FDK.
(4) Hasil rapat dicatat dan dibuat dalam bentuk Berita Acara yang ditembuskan kepada
SEMA FDK.

PASAL 11
RAPAT DEPARTEMEN
(1) Rapat Departemen adalah rapat internal anggota departemen dalam kepengurusan
DEMA FDK yang dipimpin oleh ketua departemen dan/atau sekretaris departemen.
(2) Fungsi dan wewenang rapat departemen adalah untuk merumuskan, menetapkan,
melaksanakan dan mengevaluasi program kerja departemen.

PASAL 12
RAPAT EVALUASI
(1) Rapat Evaluasi merupakan rapat internal yang dihadiri oleh pengurus DEMA FDK.
(2) Rapat Evaluasi dapat dilakukan setiap DEMA FDK selesai melaksanakan program kerja
atau persekali kegiatan selesai;
(3) Rapat evaluasi harus dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah program kerja
selesai;
(4) Hasil Rapat Evaluasi harus disampaikan atau dilaporkan oleh ex-officio DEMA FDK
bersama-sama perwakilan panitia kegiatan kepada SEMA FDK sebagai bagian
pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(5) Fungsi dan wewenang rapat evaluasi adalah untuk menilai dan mengevaluasi hasil
kinerja pengurus setelah program kerja selesai.

PASAL 13
RAPAT KOORDINASI
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus DEMA FDK dengan
SEMA FDK dan HMJ/HMPS.
(2) Rapat Koordinasi setidaknya dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan atau
persekali kegiatan.
(3) Fungsi dan wewenang rapat koordinasi adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan
SEMA FDK kepada DEMA FDK dan untuk mewujudkan sinergitas dan harmonisasi
pelaksanaan kegiatan keorganisasian antar Departemen DEMA FDK dan/atau dengan
HMJ/HMPS di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.

BAB IV
PEMBERHENTIAN DAN KEKOSONGAN
PASAL 14
PEMBERHENTIAN
(1) Pengurus DEMA FDK diberhentikan dengan hormat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Umum
DEMA FDK;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
d. telah berakhir masa jabatannya;
(2) Pengurus DEMA FDK diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melanggar kode etik mahasiswa;
d. tidak memenuhi kewajiban Pengurus DEMA FDK atau melanggar ketentuan yang
telah ditetapkan berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan intra tingkat Fakultas
Dakwah dan Komunikasi;

PASAL 15
KEKOSONGAN KETUA UMUM
Dalam hal terjadi kekosongan pada jabatan Ketua Umum DEMA FDK karena berhenti atau
diberhentikan, maka Sekretaris Umum secara otomatis menjabat sebagai pelaksana tugas
Ketua Umum DEMA FDK sampai ada penetapan Ketua Umum DEMA FDK yang baru.

BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB)
PASAL 16
Musyawarah Luar Biasa yang selanjutnya disebut MUSLUB diselenggarakan oleh pengurus
DEMA FDK akibat terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum DEMA FDK karena berhenti
atau diberhentikan.
PASAL 17
(1) Dalam Hal Ketua Umum DEMA FDK berhenti maka Ketua Umum DEMA FDK harus
menyampaikan surat permohonannya kepada Dekan/Wadek III Bidang Kemahasiswaan
dan Alumni Fakultas Dakwah dan Komunikasi ;
(2) Pengurus DEMA FDK harus menyelenggarakan MUSLUB setelah diterimanya surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari
diterima;

PASAL 18
(1) Dalam hal Ketua Umum DEMA FDK diberhentikan dengan tidak terhormat, maka
pengurus DEMA FDK harus menyelenggarakan MUSLUB setelah diterimanya surat
penetapan pemberhentian yang paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya;
(2) Mekanisme pemilihan dan penetapan Ketua Umum DEMA FDK baru ditentukan dari
dan oleh Pengurus DEMA FDK dalam MUSLUB;
(3) MUSLUB dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu
dari jumlah pengurus DEMA FDK dan setengah lebih satu dari jumlah anggota SEMA
FDK;

BAB VI
PASAL 19
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga DEMA FDK dapat dilakukan dalam Musyawarah
Mahasiswa Tingkat Tinggi Fakultas (MUSTI FDK).
(2) Dalam hal diperlukan adanya perubahan Anggaran Rumah Tangga diluar dari rangkaian
Musyawarah Mahasiswa Tingkat Tinggi Fakultas (MUSTI FDK) maka dapat dilakukan
sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Senat Mahasiswa pada umumnya.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah disetujui
oleh sekurang kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Senat Mahasiswa
Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
(4) Perubahan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyebabkan
berubahnya status dan kedudukan dari Anggaran Rumah Tangga menjadi setingkat
dengan Peraturan Senat Mahasiswa pada umumnya.

BAB VII
PENUTUP
PASAL 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam
peraturan lain nya dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 21
Anggaran Rumah Tangga DEMA FDK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan nya.

Anda mungkin juga menyukai