Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Protap Sipamkota 2008 Poltabes Manado

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 37

1

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DAERAH SULAWESI UTARA
KOTA BESAR MANADO
Jl. 17 Agustus No. 4 Manado

PROSEDUR - TETAP
No Pol : Protap / / X /2008

TENTANG
SISTEM PENGAMANAN KOTA BESAR MANADO
( SISPAM KOTA BESAR MANADO )

BAB I
PENDAHULUAN

1. UMUM
a. Pengaruh dan perkembangan lingkungan strategis dengan berbagai issu antara
lain permasalahan hak asasi manusia, demokratisasi, lingkungan hidup, tenaga
kerja, naiknya harga BBM dan pemanasan global memberikan pengaruh besar
kepada negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

b. Pengaruh tersebut juga akan berpengaruh kepada wilayah Sulawesi Utara dan
bermuara kepada berubahnya cara pandang wawasan, aktivitas masyarakat dan
pada gilirannya berpengaruh pula kepada kondisi sosial yang semakin
komplek.

c. Kota Manado sebagai Ibu kota Sulawesi Utara memiliki nilai strategis,
disamping sebagai pusat pemerintahan Sulawesi Utara juga merupakan pusat
ekonomi, distribusi perdagangan, pariwisata dan kota pelajar / mahasiswa.

d. Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas memelihara


Kamtibmas, melayanai, melindungi dan mengayomi masyarakan serta sebagai
alat negara penegak hukum khususnya Poltabes Manado sebagai aparat yang
bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah
hukumnya bersama-sama aparat keamanan lainya, berkewajiban untuk
menjaga wilayah kota Manado dari segala bentuk ancaman dan gangguan
kamtibmas dari manapun datangnya.

e. Dalam melaksanakan dan mengamankan wilayah kota Manado yang


melibatkan banyak fungsi terkait maka dipandang perlu ada tekad dan
komitmen yang sama dalam menghadapi berbagai bentuk permasalahan yang
timbul dan berkembang dalam masyarakat, khususnya yang berkembang
menjadi kontijensi.
/ 2. Dasar ....
2

2. DASAR

a. Keputusan Presiden RI Nomor : 29/1988 tentang Badan koordinasi bantuan


pemantapan stabilitas nasional.

b. Petunjuk Induk Kapolri No.Pol.: Jukin/01/II/1993 tanggal 1 Pebruari 1993


tentang operasi kepolisian.

c. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol :


Skep/1567/X/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Naskah Sementara buku
petunjuk lapangan penindakan huru hara.

d. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol :


Skep/1599/X/1998 tanggal 31 Oktober 1998 tentang Naskah Sementara buku
petunjuk lapangan penanganan penyampaian pendapat dimuka umum

e. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri, Nopol.: Juklak/01/II/1993 tentang operasi


khusus kepolisian.

f. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri, Nopol.: Juklak/02/II/1993 tentang operasi rutin


kepolisian.

g. Rencana Kerja Poltabes Manado Tahun 2008.

3. MAKSUD DAN TUJUAN

a. Maksud : Prosedur Tetap ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dalam


pelaksanaan pengamanan wilayah hukum Poltabes Manado dari
kemungkinan-kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas yang mengarah
kontijensi.

b. Tujuan : Agar para pelaksana dan pimpinan dilapangan memahami benar-


benar apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,
sehingga dengan demikian akan dapat memperkecil kesalahan dalam
pelaksanaan tugas serta mendapatkan hasil yang maksimal.

4. RUANG LINGKUP

Prosedur Tetap ini meliputi kegiatan pengendalian terhadap massa yang bermaksud
memaksakan kehendak secara sepihak atau mengatas namakan orang atau kelompok
tertentu dengan cara unjuk rasa, atau cara-cara lain yang melanggar hukum dan
mengarah terjadinya huru hara atau kontijensi.

/ 5. Tata Urut .....


3

5. TATA URUT

I. PENDAHULUAN
II. SITUASI
III. TUGAS POKOK
IV. PELAKSANAAN
V. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
VI. KOMANDO DAN PENGENDALIAN
VII. PENUTUP

/ BAB II ......
4

BAB II

SITUASI
6. KERAWANAN DAERAH

a. Permasalahan Sosial

1) Sosial Politik

a) Timbulnya Partai Politik baru jelang Pilpres tahun 2009.


b) Konflik Internal partai politik.
c) Revisi UU Pemilu 2009.

2) Sosial Budaya

a) Disyahkannya UU pemblokiran situs Pornografi di internet.


b) Pembebasan tanah rencana jalan ke Bandara Sam Ratulangi.
c) Munculnya aliran kepercayaan / Agama yang meresahkan
masyarakat.
d) Maraknya aksi unjuk rasa dari LSM, ORMAS dan mahasiswa
tentang bijak pemerintah.
e) Perubahan cuaca / iklim yang berdampak bencana alam,
banjir, longsor dan lain – lain.

3) Bidang Keamanan dan Hukum

a) Illegal logging.
b) Penanganan kasus korupsi.
c) Peredaran narkoba.
d) Perdagangan manusia ( Trafficking )

4) Bidang Ekonomi

a) Dampak kenaikan BBM .


b) Konversi Minyak tanah ke LPG.
c) Naiknya harga sembako, minyak goreng dan lain – lain.
d) Penataan PKL belum bisa diterima pedagang.

/ b. Obyek .....
5

b. Obyek pengamanan

1) Obyek pengamanan yang ditentukan sebagai lokasi rawan


pengrusakan oleh massa di wilayah kota Manado adalah sebagai
berikut :

a) Kampus.

NO NAMA ALAMAT WILAYAH


1 UNSRAT MANADO Kel. Kleak Manado Polsek Malalayang
2 STIKOM Malalayang Polsek Malalayang
3 STIE Kel.Teling atas Lorong II Mei Polsek Wanea
4 UKIT Tomohon dan Manado Polsek Wenang,Mllyg
5 POLITEKNIK Kayuwatu Kec. Mapanget Polsek Mapanget
6 DELASALLE Kec. Singkil Polsek Singkil
7 ABA Jl. 14 Februari Polsek Wanea
8 AKUTANSI Tikala Polsek Tikala
9 BANK DAN PAJAK Kampung Islam Polsek Wenang
10 ASMI Jl. Samrat Manado Polsek Wanea
11 STISIPOL MERDEKA Kel. Tuminting Kec. Mulas Polsek Tuminting
12 AMP Jl. Diponegoro Polsek Wenang

b) Terminal

NO NAMA ALAMAT WILAYAH


1. Terminal Malalayang Kec. Malalayang Polsek Malalayang
2. Terminal Pall 2 Kec. Tikala Polsek Tikala
3. Terminal Karombasan Kec. Wanea Polsek Wanea
4. Terminal Tuminting Kec. Tuminting Polsek Tuminting

c) Gedung Pemerintahan

NO NAMA ALAMAT WILAYAH


1. Kantor Gubernur Sulut Jl. 17 Agustus Polsek Wanea
2. Kantor Walikota Manado Jl. Balai Kota Polsek Wenang
3. Kantor DPRD Tkt I Jl. Ahmad Yani Polsek Sario
4. Kantor DPRD Tkt II Jl. Balai Kota Polsek Wenang
5. Kantor KPUD Prop. Sulut Jl. Diponegoro Polsek Wenang
6. Kantor KPUD Kota Mdo JL. Lumimuut Polsek Wenang

/ d) Tempat .....
6

d) Tempat Keramaian

NO NAMA ALAMAT WILAYAH


1 2 3 4
1. Kawasan Mega Mas Jl. Piere Tendean Polsek Wenang
2. Kawasan Mantos Jl. Piere Tendean Polsek Sario
3. Kawasan Bahu Mall Jl. R.W. Monginsidi Polsek Malalayang
4. Kawasan Pasar 45 Pusat kota Polsek Wenang
5. Kawasan Marina Plaza Jl. Piere Tendean Polsek Wenang
6. Kawasan Wanea Plaza Jl. Sam Ratulangi Polsek Wanea

e) Tempat Ibadah Besar

NO TEMPAT IBADAH ALAMAT WILAYAH


1. Gereja GMIM Sentrum Jl. Sudirman Polsek Wenang
2. Gereja GMIM Kristus Jl. Sam Ratulangi Polsek Wenang
3. Masjid Ahmad Yani Jl. W.R Supratman Polsek Wenang
4. Masjid Miftahul Jannah Jl. Piere Tendean Polsek Sario
5. Klenteng Ban Hin Kiong Calaca Polsek Wenang
6. GPdI Pusat Jl. Sam Ratulangi Polsek Wenang
7. Gereja Katedral Jl. Sam Ratulangi Polsek Wenang
8. Gereja Santu Joseph Jl. Ahmad Yani Polsek Sario
9. Gereja Paulus Jl. Sam Ratulangi Polsek Wenang

f) Daerah perbatasan

NO DAERAH ALAMAT WILAYAH


1. Manado – Minahasa Utara Jl. Trans Sulawesi Polsek Mapanget
2. Manado – Tomohon Jl. Raya Manado Tomohon Polsek Pineleng
3. Manado - Minahasa Jl. Trans Sulawesi Polsek Pineleng

c. Disposisi pelaku kerusuhan ( berdasarkan Kirka Intel )

Masyarakat Kota Manado pada khususnya dikenal sangat religius,


dan kehidupan kerukunan antar umat beragamanya telah dikenal luas di
seluruh pelosok tanah air, dan bahkan menjadi ikon nasional sebagai
percontohan kehidupan masyarakat yang pluralis dan majemuk.

Unsur-unsur ekstrim yang timbul di masyarakat, biasanya terkait


suatu kebijakan/keputusan dan proyeksi pembangunan baik oleh Pemda
maupun pihak swasta/pelaku modal yang terkadang diasumsi diskriminatif
oleh suatu oknum atau kelompok golongan tertentu yang kemudian
dihubung-hubungkan dengan salah satu golongan sehingga menimbulkan
primordialisme di kalangan masyarakat.
/ Potensi …..
7

Potensi ke arah itu cukup terbuka mengingat kecenderungan


pembangunan infrastruktur terlebih pembangunan pusat-pusat perekonomian/
perbelanjaan masih terpusat pada satu wilayah tertentu, sektor informal
masih terpinggirkan dan masih ditemukan adanya penerapan tebang pilih
dalam penegakan hukum.

Sejauh ini, permasalahan umat yang terjadi di kota Manado dapat


diantisipasi dan diminimalisir sekecil mungkin, dan sukses ini tidak terlepas
dari peran dan fungsi BKSAUA (Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama)
bersama tokoh-tokoh agama/masyarakat yang berjalan baik dan sinergis
dalam mengakomodir dan menyelesaikan setiap permasalahan umat.

7. SITUASI LAWAN

a. Mencermati perkembangan situasi menjelang berlangsungnya pemilu


Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan efek dari kenaikan BBM dunia yang
berimbas pada kenaikan hampir semua bahan kebutuhan pokok serta issu-
issu pemberantasan korupsi . Kejadian-kejadian tersebut bermula dari adanya
issue yang sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud
membuat kekacauan atau bahkan secara sengaja ingin menjatuhkan wibawa
pemerintah. Sedangkan diwilayah kota Manado juga memiliki potensi seperti
halnya daerah-daerah lain.

b. Tuntutan dalam aksi unjuk rasa antara lain :


1) Tegakkan supremasi hukum.
2) Berantas KKN dalam modus apapun.
3) Turunkan harga-harga kebutuhan Pokok.
4) Berikan otonomi daerah seluas – luasnya.
5) Reformasi sistem pendidikan.
6) Adili semua pejabat yang terlibat KKN.
7) Gagalkan konversi minyak tanah.
8) Adanya pihak –pihak tertentu yang ingin menggagalkan
pemerintahan sekarang

8. Kuat Sendiri
a. Satuan Siap
1) 2 SST Dalmas Poltabes Manado.
2) Unit Patroli Rayon Poltabes Manado
3) Sat Intelkam Poltabes Manado.
4) Sat Reskrim Poltabes Manado.
5) Sat Lantas Poltabes Manado.
6) Gabungan Staf Poltabes Manado.
7) Polsek jajaran Poltabes Manado.

/ 9. Kuat …..
8

9. Kuat Samping / Bantuan.


a. TNI - AD
b. TNI – AL
c. TNI - AU
d. Instansi Samping

10. Unsur Potensi Kamtibmas


a. Unsur Satpam

/ BAB III .....


9

BAB III

TUGAS POKOK

Poltabes Manado beserta perkuatannya melaksanakan tugas pengamanan wilayah


hukum Poltabes Manado dari berbagai ancaman, gangguan kamtibmas dari mulai tingkat
keresahan Sosial sampai kepada tingkat kerusuhan massa guna menjamin terciptanya
stabilitas kamtibmas yang mantap dan dinamis yang mampu mendukung terlaksananya
pembangunan di wilayah hukum Poltabes Manado.
10

/ BAB IV ….
11

BAB IV

PELAKSANAAN

11. DISLOKASI PASUKAN


a. Disposisi Pasukan
1) Satuan inti
a) 2 SST Dalmas Poltabes Manado.
b) Unit Patroli Rayon Poltabes Manado
c) Sat Intelkam Poltabes Manado.
d) Sat Reskrim/Narkoba Poltabes Manado.
e) Sat Lantas Poltabes Manado.
f) Unit P3D Poltabes Manado.
g) Den Pam Obvit Poltabes Manado.
h) Gabungan Staf Poltabes Manado.
i) Polsek jajaran Poltabes Manado.

3) Kuat Samping / Bantuan.


a) TNI - AD
a) Korem 131 Santiago
b) Kodim 1309 Manado
c) Den POM
d) Batalyon 712
e) Kompi senapan
f) Kompi Senapan
g) Ajen Rem
h) Koramil Manado Selatan
i) Koramil Manado tengah
j) Koramil Manado Utara
k) Koramil Pineleng
l) Koramil Wori

b) TNI – AL
a) Lantamal VI Manado

c) TNI – AU
a) Lanud Sri

d) Unsur Potensi Kamtibmas


a) Satuan Pengamanan

b. Daerah Operasi
1) Polsek Wenang
2) Polsek Wanea
/ 3) Polsek …..
12

3) Polsek Tuminting
4) Polsek Pineleng
5) Polsek Malalayang
6) Polsek Sario
7) Polsek Tikala
8) Polsek Singkil
9) Polsek Mapanget
10) Polsek Bunaken
11) Polsek Wori
12) Polsek KPPP
13) Polsek Bandara

c. Daerah konsolidasi :
1) Titik Berkumpul
a) Poltabes Manado :
Lapangan apel Mapoltabes Manado Jl. 17 Agustus No. 4
Manado.
b) Polsek jajaran Poltabes Manado.

2) Tanda Berkumpul
a) Selama jam dinas bila terjadi huru-hara di wilayah hukum
Poltabes Manado, masing-masing kesatuan kewilayahan segera
menyiapkan pasukan Dalmas di kesatuannya masing-masing.
b) Di luar jam dinas terjadi huru-hara di wilayah hukum Poltabes
Manado, diberlakukan tanda berkumpul sesuai Sprin PLB di
lingkungan Mapoltabes Manado.

3) Pakaian dan Perlengkapan


a) Pakaian
(1) TNI dan Polri : PDL
(2) Kuat Samping : Seragam masing-masing
b) Perlengkapan
(1) Satuan Dalmas
- Tongkat Rotan
- Tameng rotan/fiber glas
- Helm Samapta
- Rompi dan pelindung kaki
(2) Satuan PHH
- Tongkat rotan
- Tameng rotan/fiber glas
- Helm PHH
- Rompi dan pelindung kaki
- gas masker
- gas air mata
- Senjata laras panjang peluru karet
- Senapan pelontar

/ 12. Urut …..


13

12. URUT-URUTAN TINDAKAN KEPOLISIAN


a. Konsignes
1) Kejadian unjuk rasa / demontrasi / huru-hara terjadi pada massa
yang berkumpul dengan jumlah besar (massa teratur / tidak teratur)
untuk mencapai satu tujuan yang kemudian ada rangsangan yang
dapat memicu kekacauan. Tempat berkumpulnya massa merupakan
sumbu letus antara lain :
a) Sumbu letus pada Perguruan Tinggi.
b) Sumbu letus pada lokasi terminal
c) Sumbu letus pada sasaran utama ( kantor - kantor
pemerintahan )
d) Sumbu letus pada pusat pertokoan / ekonomi
e) Sumbu letus pada tempat-tempat lainnya.

2) Mekanisme Sispamkota
a) Pembagian wilayah menurut eskalasi sasaran :
1) Polsek Wenang
2) Polsek Wanea
3) Polsek Tuminting
4) Polsek Pineleng
5) Polsek Malalayang
6) Polsek Sario
7) Polsek Tikala
8) Polsek Singkil
9) Polsek Mapanget
10) Polsek Bunaken
11) Polsek Wori
12) Polsek KPPP
13) Polsek Bandara

b. Pelaksanaan Sispam kota (garis besar)


1) Situasi aman (terkendali fungsional)
a) Fase Keresahan Sosial
(1) Adakan kegiatan Binkamtibmas.
(2) Adakan kegiatan lidik (Intelkam dan Reskrim)
(3) Adakan kegiatan patroli (preventif)
(4) Adakan forum komunikasi dengan para aktivis / tokoh
pengunjuk rasa ( Negoisasi I )
(5) Adakan penyiapan pasukan Dalmas dan PHH
(6) Adakan Kirka Intel Khusus
(7) Adakan Anev Situasi Kamtibmas
(8) Adakan kegiatan Gakkum terhadap kasus
penyebaran issu yang menimbulkan keresahan sosial.

/ b) Fase .....
14

b) Fase Unjuk Rasa / Mimbar Bebas


(1) Siapkan / tempatkan satuan pengamanan setempat
(koordinasi Binamitra).
(2) Siapkan/tempatkan Satgas (Satpol PP).
(3) Penempatan satuan Dalmas Poltabes.
(4) Adakan negoisasi lapangan oleh Kapolsek.
(5) Penyiapan ton Dalmas Poltabes Manado.
(6) Penempatan unit-unit pendukung ( unit Intel / deteksi,
Unit Identifikasi, Unit Sidik / Gakkum, Unit
Penerangan Binamitra, Unit Lantas, Unit Patko dan
Patmor.
(7) Penyiapan unit-unit pendukung lain di Mapoltabes
Manado (Unit Kesehatan/ evakuasi, Unit PMK, Unit
Minlog ).

2) Situasi Rawan :
a) Fase Huru-hara
(1) Penempatan Ton Dalmas Poltabes Manado.
(2) Penempatan seluruh unit pendukung Poltabes Manado.
(3) Penempatan seluruh kekuatan sektor.
(4) Penempatan 1 SSK PHH Brimob Polda Sulut untuk
ganti 2 SST Dalmas Poltabes Manado.
(5) Penempatan Dalmas di titik pecah massa untuk
penangkapan tokoh.
(6) Adakan lokalisasi massa dengan penjagaan provit /
pertokoan oleh Kompi Dalmas Poltabes.
(7) Penyiapan seluruh kekuatan dan penempatan di sektor
masing-masing termasuk instansi samping yang
berada di kota Manado.
(8) Penyiapan PHH TNI atas permintaan KA SAT GAS
PAM WIL Kota Manado kepada Kepala Kesatuan
yang bersangkutan.
(9) Pembubaran/pemecahan massa / lokalisasi massa
kecil / penangkapan dan konsolidasi.
(10) Upaya Gakkum selanjutnya.

b) Fase Kerusuhan Massal


(1) Upaya penempatan seluruh kekuatan dalam rangka
pengamanan total seluruh sasaran dan giat tindak
terhadap perusuh sesuai prosedur.
(2) Penempatan satuan PHH TNI untuk pembubaran dan
pemecahan massa, evakuasi, tindakkan lain yang
bertanggung jawab
(3) Giat Konsolidasi
(4) Upaya Gakkum.
(5) Penyiapan pasukan yang ada di wilayah hukum
Poltabes Manado.
/ c) Situasi …..
15

c) Situasi krisis
Diberlakukan Ops Kamdagri dengan kendali KA OPS PAM
(Kapolda Sulut).

d) Situasi Khusus
Pada saat situasi rawan dan krisis terhadap Pam VVIP, maka
kendali ada pada KA OPS PAM (Kapolda Sulut).

c. Cara Bertindak Satuan Sendiri dan Satuan pendukung.


1) Massa Teratur
a) Massa dilokasi
(1) Isolasi
(2) Negosiasi
(3) Bubarkan
(4) Konsolidasi
(5) Rehabilitasi

b) Massa keluar lokasi


(1) Isolasi
(2) Negosiasi
(3) Alternatif :
(a) Penindakan
(b) Bubarkan
(c) Kawal ke obyek / sasaran
(4) Konsolidasi / rehabilitasi
(5) Panggil pimpinan / Korlap dalam rangka pertanggung
jawaban ( tanpa pemberitahuan ) UU No. 9 / 1998.

c) Massa di jalan
(1) Negosiasi
(2) Kawal ke obyek / kesasaran
(3) Konsolidasi
(4) Rehabilitasi

d) Massa di obyek
(1) Isolasi obyek
(2) Penyusupan team Intel untuk pengumpulan bahan
keterangan tentang tuntutan / aspirasi massa.
(3) Paksa keluar dari obyek

2) Massa tidak teratur


a) Massa membentuk kelompok
(1) Dalmas Poltabes serta Polsek dan PHH Brimob
menutup jalan untuk mencegah penggabungan massa.

/ {2) Dalmas…..
16

(2) Dalmas Poltabes Manado serta Polsek dibantu


perkuatan Kodim 1309 Manado mengadakan
pengamanan obyek vital .
(3) 1 SSK PHH Brimob menutup jalan lainnya.
(4) Team Intel mengadakan pengacauan terhadap
kelompok massa .
(5) Team penyidik mengadakan penangkapan tokoh /
pimpinan massa.
(6) Mengadakan penerangan-penerangan oleh unit
Binamitra.
(7) Lokalisasi dan bubarkan massa.

b) Massa bergerak untuk pengrusakan


(1) Tempatkan Dalmas Poltabes dibantu perkuatan Kodim
1309 Manado di pinggir kelompok / massa menjaga
obyek vital.
(2) Dalmas Poltabes / Polsek menjaga di obyek vital route
massa.
(3) 1 SSK PHH Brimob menutup jalan.
(4) Sat lantas mengatur arus lalulintas .
(5) Dorong massa ke tempat lokalisasi yang telah
disiapkan.
(6) Team Intel menyusup dan lakukan pengacauan.
(7) Team penyidik melakukan penangkapan tokoh /
pimpinan massa.
(8) Adakan penerangan oleh unit Binamitra.
(9) Bubarkan massa.

c) Massa memasuki obyek


(1) 1 SSK Dalmas Poltabes dan 1 SSK Brimob pengamanan
Obyek.
(2) 1 SSK PHH Brimob menutup Jalan untuk mencegah
pengrusakan di obyek lain .
(3) Kerahkan PHH Brimob menceraiberaikan massa
yang sedang melakukan pengrusakan obyek dan
menangkap para perusuh di bantu team Intel /
penyidik.
(4) Salurkan massa menuju tempat lokalisasi yang telah
disiapkan.
(5) Masukkan team Intel untuk timbulkan pengacauan.
(6) Team penyidik lakukan penangkapan.
(7) Adakan penerangan oleh Binamitra.
(8) Lokalisasi dan bubarkan massa.

/ d. Pola .....
17

d. Pola tindak pada sumbu letus perguruan tinggi


1) Kampus Unsrat
a) Massa masih di lingkungan Kampus
(1) Tahap Isolasi ,
(a) Penempatan personil untuk mengatur arus lalu
lintas dan sekaligus membatasi antara massa
penonton dengan massa pengunjuk rasa sebagai
berikut :
Pintu utama Kompleks Kampus Unsrat
 10 Pers Unit Patroli Rayon
 10 Pers Sat Lantas Poltabes
(b) Penempatan 1 unit pers Res Intel Poltabes
Manado untuk mengetahui identitas kelompok
massa / organisasi dan pimpinan massa serta
tujuan dan tuntutan massa.
(c) Penempatan 1 unit Negosiator Poltabes
Manado untuk memberikan arahan dan
himbauan kepada massa pengunjuk rasa
maupun penonton agar tertib selama unjuk
rasa.

(2) Tahap Negosiasi


Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal
melaksanakan negosiasi dengan pimpinan massa untuk
dapatnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat atau
menghambat arus lalu lintas dan menyarankan untuk
membubarkan diri sesuai dengan batas waktu yang
telah disepakati.

c) Massa mulai bergerak :


Penempatan personil dengan tujuan untuk membatasi antara
massa pengunjuk rasa dengan massa penonton di sepanjang
rute yang dilalui hingga sasaran , sebagai berikut :1 Unit Sat
Lantas Poltabes Manado sebagai pengawal depan / pemandu
jalan.
(1) 2 SSR Samapta Poltabes Manado mengawal di kanan
dan kiri massa.
(2) 2 Patmor Samapta Poltabes Manado mengawal di
belakang massa sebagai penutup.
(3) Di setiap ruas jalan sepanjang route yang dilalui massa
ditempatkan masing-masing 1 Unit Lantas Poltabes
Manado untuk pengaturan lalulintas.
(4) 2 Pers Res / Intel Poltabes Manado memantau dugaan
adanya pihak ketiga / provokator yang memanfaatkan
situasi massa.
(5) 2 Pers Binamitra Poltabes Manado senantiasa
memberikan arahan / himbauan kepada massa

/ pengunjuk …..
18

pengunjuk rasa agar tidak mengganggu arus lalu lintas


dan melakukan hal-hal melanggar hukum.
(7) 2 SST Dalmas Poltabes Manado mengikuti di
belakang massa peserta dengan menggunakan truk
Dalmas , untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya kerusuhan massa disepanjang route.
(8) 2 SSK Dalmas Polda Sulut, 1 SSK PHH Brimob, , 2
SST Dalmas Poltabes Manado siaga di Mapoltabes (
bergerak sesuai perkembangan situasi).

d. Pola tindak pada sumbu letus Terminal Bus

1) Terminal Bus
a) Massa masih di dalam terminal
(1) Tahap Isolasi ,
(a) Penempatan personil untuk mengatur arus lalu
lintas dan sekaligus membatasi antara massa
penonton dengan massa pengunjuk rasa sebagai
berikut:
Jl. Pintu masuk / keluar terminal
- 1 Unit Samapta Polsek jajaran
- 2 Unit Buser Poltabes

(b) Penempatan 2 Pers Res /Intel Poltabes Manado


untuk mengetahui identitas kelompok massa /
organisasi dan pimpinan massa serta tujuan dan
tuntutan massa.

(c) Penempatan 2 Pers Binamitra Poltabes Manado


untuk memberikan arahan dan himbauan
kepada massa pengunjuk rasa maupun
penonton agar tertib selama unjuk rasa.

(2) Tahap Negosiasi


Kapolsek jajaran selaku pemegang Kodal
melaksanakan negosiasi dengan pimpinan massa untuk
dapatnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat atau
menghambat arus lalu lintas dan menyarankan untuk
membubarkan diri sesuai dengan batas waktu yang
telah disepakati.

b) Massa mulai bergerak :


Penempatan personil dengan tujuan untuk membatasi antara
massa pengunjuk rasa dengan massa penonton disepanjang
route yang dilalui hingga sasaran , sebagai berikut :

/ (1) 2 Unit …..


19

(1) 2 unit Lantas Poltabes sebagai pengawal depan /


pemandu jalan.
(2) 2 SSR unit patroli Polres Manado Timur mengawal
dikanan dan kiri massa.
(3) 2 unit patmor mengawal dibelakang massa sebagai
penutup.
(4) Di setiap ruas jalan sepanjang route yang dilalui massa
ditempatkan masing-masing 1 UnitLantas Poltabes
Manado untuk pengaturan lalulintas.
(5) 1 Unit Res / Intel Poltabes Manado memantau dugaan
adanya pihak ketiga / provokator yang memanfaatkan
situasi massa.
(6) 1 Unit Binamitra Poltabes Manado senantiasa
memberikan arahan / himbauan kepada massa peserta
agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan melakukan
hal-hal melanggar hukum.
(7) 2 SST Dalmas Poltabes Manado mengikuti di
belakang massa peserta dengan menggunakan truk
Dalmas , untuk mengantisipasi kemungkinan
terjadinya kerusuhan massa disepanjang route.
(8) 2 SSK Dalmas Polda Sulut, 1 SSK PHH Brimob.
(bergerak sesuai perkembangan situasi).

f. Pola tindak pada sumbu letus Instansi / kantor Pemerintah


1) Kantor DPRD Propinsi Sulawesi Utara
a) Tahap Isolasi,
(1) Penempatan personil :
(a) Polsek Sario / Pintu Masuk Gedung DPRD
Tkt. I :
1 SSK Dalmas Poltabes Manado
1 SSK Dalmas Polda Sulut
2 unit Patroli rayon
2 unit Lantas Poltabes Manado
1 unit Reskrim Poltabes Manado
1 unit Intelkam Poltabes Manado
1 unit P3D Poltabes Manado
Anggota Polsek Sario

(2) Penempatan personil di area bebas massa.


(a) 1 SSK PHH Brimob menempati dalam gedung
DPRD Prop. Sulawesi Utara.
(b) 1 SSK Dalmas Poltabes menempati depan
kantor DPRD Prop. Sulawesi Utara.

b) Tahap Negosiasi
Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal melaksanakan
negosiasi dengan pimpinan massa untuk dapatnya tidak
/ mengganggu …..
20

mengganggu aktivitas masyarakat atau menghambat arus lalu


lintas dan menyarankan untuk membubarkan diri sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati.

c) Tahap pembubaran / penggiringan


(1) Bila massa menolak membubarkan diri maka 2 SST
Dalmas Poltabes Manado segera bertindak
membubarkan massa peserta mendorong ke arah Jl.
Ahmad Yani.
(2) Unit Reskrim dan Intelkam melakukan penangkapan
terhadap pemimpin / penggerak / penanggung jawab
kegiatan unjuk rasa tersebut dan membawa ke
Mapoltabes.
(3) Unit Identifikasi merekam kegiatan massa terutama
diarahkan kepada mereka yang patut diduga sebagai
provokator / pengrusak / penjarah.
(4) Unit Reskrim mengumpulkan barang bukti serta
membawa tersangka dan saksi ke Mapoltabes Manado.
(5) Unit Binamitra melakukan himbauan kepada massa /
penonton untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

d) Tahap konsolidasi
(1) Pemeriksaaan personil dan perlengkapan pasukan
(2) Mengkoordinir patroli dan penjagaan pengaturan lalu
lintas di lokasi untuk mencegah berhimpunnya massa
kembali.
(3) Penambahan dan penggantian sarana dan prasarana
perlengkapan Dalmas

e) Tahap Rehabilitasi
(1) Unit Patroli Rayon melakukan patroli.
(2) Anggota Polsek melakukan penjagaan di kantor DPRD
Prop. Sulut.

f) Penanggung Jawab Kapoltabes Manado.

2) Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Utara


a) Tahap Isolasi ,
(2) Penempatan personil :
(a) Pintu Masuk Kantor Gubenur Sulut :
1 SST Dalmas Poltabes Manado
1 SSK Dalmas Polda Sulut
2 unit Patroli rayon
2 unit Lantas Poltabes Manado
1 unit Reskrim Poltabes Manado
/ 1 Unit …..
21

1 unit Intelkam Poltabes Manado


1 unit P3D Poltabes Manado
Anggota Polsek Wanea

(2) Penempatan personil di area bebas massa.


(a) 1 SSK PHH Brimob menempati depan Kantor
Gubenur Propinsi Sulawesi Utara.
(b) 2 SST Dalmas Poltabes Manado menempati
depan gedung Gubernur KDH Prop. Sulawesi
Utara.

b) Tahap Negosiasi
Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal melaksanakan
negosiasi dengan pimpinan massa untuk dapatnya tidak
mengganggu aktivitas masyarakat atau menghambat arus lalu
lintas dan menyarankan untuk membubarkan diri sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati.

c) Tahap pembubaran / penggiringan


(1) Bila massa menolak membubarkan diri maka SST
Dalmas Poltabes Manado segera bertindak
membubarkan massa peserta mendorong ke arah Jl. 17
Agustus.
(2) Unit Reskrim dan Intelkam melakukan penangkapan
terhadap pemimpin / penggerak / penanggung jawab
kegiatan unjuk rasa tersebut dan membawa ke
Mapoltabes.
(3) Unit Identifikasi merekam kegiatan massa terutama
diarahkan kepada mereka yang patut diduga sebagai
provokator / pengrusak / penjarah.
(4) Unit Reskrim mengumpulkan barang bukti serta
membawa tersangka dan saksi ke Mapoltabes Manado.
(5) Unit Binamitra melakukan himbauan kepada massa /
penonton untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

d) Tahap konsolidasi
(1) Pemeriksaaan personil dan perlengkapan pasukan
(2) Mengkoordinir patroli dan penjagaan pengaturan lalu
lintas di lokasi untuk mencegah berhimpunnya massa
kembali.
(3) Penambahan dan penggantian sarana dan prasarana
perlengkapan Dalmas.

/ e) Tahap ....
22

e) Tahap Rehabilitasi
(1) Unit Patroli Rayon melakukan patroli.
(2) Anggota Polsek melakukan penjagaan di kantor
Gubenur Propinsi Sulawesi Utara.

f) Penanggung Jawab Kapoltabes Manado

3) Kantor Walikota Manado / DPRD Kota Manado.


a) Tahap Isolasi ,
(1) Penempatan personil :
(a) Untuk mengatur arus lalu lintas dan sekaligus
membatasi antara massa penonton dengan
massa pengunjuk rasa sebagai berikut:
Jl. Balai Kota
 2 SSK Dalmas Polda Sulut
 1 unit Intelkam Poltabes Manado
 1 unit Reskrim Poltabes Manado
 1 Unit Lantas Poltabes Manado
 1 Unit Patroli rayon Poltabes Manado

Pintu masuk DPRD / Balaikota Manado


 1 SST Sat Pol PP kota Manado

Halaman tengah Kantor Walikota Manado


 1 SST Dalmas Poltabes Manado
 1 unit Intelkam Poltabes Manado
 1 unit Reskrim Poltabes Manado

(b) Penempatan 1 UnitRes/ Intel Poltabes Manado


untuk mengetahui identitas kelompok massa /
organisasi dan pimpinan massa serta tujuan dan
tuntutan massa.

(c) Penempatan 2 pers Binamitra Poltabes Manado


untuk memberikan arahan dan himbauan
kepada massa pengunjuk rasa maupun
penonton agar tertib selama unjuk rasa.

(d) Penempatan 1 SST Poltabes Manado di depan


gedung DPRD Kota Manado.

(2) Penempatan personil di bebas area massa


(a) 1 SSK PHH Brimob menempati depan gedung
DPRD kota Manado..

/ b) Tahap .....
23

b) Tahap Negosiasi
Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal melaksanakan
negosiasi dengan pimpinan massa untuk dapatnya tidak
mengganggu aktivitas masyarakat atau menghambat arus lalu
lintas dan menyarankan untuk membubarkan diri sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati.

c) Tahap pembubaran / penggiringan


(1) Bila massa menolak membubarkan diri maka 1 SSK
Dalmas Poltabes Manado segera bertindak
membubarkan massa pengunjuk rasa dan mendorong
massa ke Jl. Balai Kota.

(2) Unit Reskrim dan Intel melakukan penangkapan


terhadap pemimpin / penggerak / penanggung jawab
kegiatan unjuk rasa tersebut dan membawa ke
Mapoltabes.

(3) Unit Identifikasi merekam kegiatan massa terutama


diarahkan kepada mereka yang patut diduga sebagai
provokator / pengrusak / penjarah.

(4) Unit Reskrim mengumpulkan barang bukti serta


membawa tersangka dan saksi ke Mako Poltabes
Manado.

(5) Unit Binamitra melakukan himbauan kepada massa /


penonton untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

d) Tahap konsolidasi
(1) Pemeriksaaan personil dan perlengkapan pasukan
(2) Mengkoordinir patroli dan penjagaan pengaturan lalu
lintas dilokasi untuk mencegah berhimpunnya massa
kembali.
(3) Penambahan dan penggantian sarana dan prasarana
perlengkapan Dalmas

e) Tahap Rehabilitasi
(1) Patroli Rayon Samapta Poltabes melakukan patroli
secara periodik dan selektif dilingkungan Kantor
Walikota/ DPRD Manado.

(2) 1 SST Poltabes Manado melakukan penjagaan di


Kantor Walikota/ DPRD Manado.

f) Penanggungjawab Kapoltabes Manado.


24

/ 3) Kantor .....
3) Kantor KPU Propinsi Sulut / Kota Manado
a) Tahap Isolasi ,
(1) Penempatan personil :
(a) Untuk mengatur arus lalu lintas dan sekaligus
membatasi antara massa penonton dengan
massa pengunjuk rasa sebagai berikut:
Jl. Lumimuut dan Jl. Diponegoro
 1 SSK Dalmas Polda Sulut
 1 unit Intelkam Poltabes Manado
 1 unit Reskrim Poltabes Manado
 1 Unit Lantas Poltabes Manado
 1 Unit Patroli rayon Poltabes Manado

Pintu masuk Kantor KPU Sulut / Kota Manado


 1 SST Sat Pol PP kota Manado

(b) Penempatan 1 UnitRes/ Intel Poltabes Manado


untuk mengetahui identitas kelompok massa /
organisasi dan pimpinan massa serta tujuan dan
tuntutan massa.

(c) Penempatan 2 pers Binamitra Poltabes Manado


untuk memberikan arahan dan himbauan
kepada massa pengunjuk rasa maupun
penonton agar tertib selama unjuk rasa.

(d) Penempatan 1 SST Poltabes Manado di depan


pintu masuk gedung KPU Sulut / Kota
Manado.

(2) Penempatan personil di bebas area massa


(a) 1 SSK PHH Brimob menempati depan gedung
KPU Sulut / Kota Manado.

b) Tahap Negosiasi
Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal melaksanakan
negosiasi dengan pimpinan massa untuk dapatnya tidak
mengganggu aktivitas masyarakat atau menghambat arus lalu
lintas dan menyarankan untuk membubarkan diri sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati.

c) Tahap pembubaran / penggiringan


(1) Bila massa menolak membubarkan diri maka 1 SSK
Dalmas Poltabes Manado segera bertindak
membubarkan massa pengunjuk rasa dan mendorong
massa ke Jl. Lumimuut dan Jl. Diponegoro.
25

/ (2) Unit ….
(2) Unit Reskrim dan Intel melakukan penangkapan
terhadap pemimpin / penggerak / penanggung jawab
kegiatan unjuk rasa tersebut dan membawa ke
Mapoltabes.

(3) Unit Identifikasi merekam kegiatan massa terutama


diarahkan kepada mereka yang patut diduga sebagai
provokator / pengrusak / penjarah.

(4) Unit Reskrim mengumpulkan barang bukti serta


membawa tersangka dan saksi ke Mako Poltabes
Manado.

(5) Unit Binamitra melakukan himbauan kepada massa /


penonton untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

d) Tahap konsolidasi
(1) Pemeriksaaan personil dan perlengkapan pasukan.
(2) Mengkoordinir patroli dan penjagaan pengaturan lalu
lintas dilokasi untuk mencegah berhimpunnya massa
kembali.
(3) Penambahan dan penggantian sarana dan prasarana
perlengkapan Dalmas.

e) Tahap Rehabilitasi
(1) Patroli Rayon Samapta Poltabes melakukan patroli
secara periodik dan selektif dilingkungan Kantor KPU
Sulut dan Kota Manado.

(2) 1 SST Poltabes Manado melakukan penjagaan di


Kantor KPU Sulut dan Kota Manado.
.
f) Penanggungjawab Kapoltabes Manado.

6) Bandara Udara Sam Ratulangi


a) Tahap Isolasi ,
(1) Penempatan personil :
(a) Untuk mengatur arus lalu lintas dan sekaligus
membatasi antara massa penonton dengan
massa pengunjuk rasa sebagai berikut:

Jalan Masuk/Keluar Bandara Sam Ramtulangi


 10 pers Unit Patroli Rayon
 10 Pers Sat Lantas Poltabes Manado
26

/ (b) Penempatan .....


(b) Penempatan 1 Unit Res/ Intel Poltabes Manado
untuk mengetahui identitas kelompok massa /
organisasi dan pimpinan massa serta tujuan dan
tuntutan massa.

(c) Penempatan 1 Unit Binamitra Poltabes Manado


untuk memberikan arahan dan himbauan
kepada massa pengunjuk rasa maupun
penonton agar tertib selama unjuk rasa.

(d) Penempatan 2 SST Poltabes Manado di


halaman parkir Bandara Sam Ratulangi.

(2) Penempatan personil dibebas area massa


(a) 1 SST Dalmas Poltabes Manado menempati
Ruang tunggu Bandara Sam Ratulangi.
(b) 1 SST HH Brimob menempati depan gedung
Vip Room.

b) Tahap Negosiasi
Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal melaksanakan
negosiasi dengan pimpinan massa untuk dapatnya tidak
mengganggu aktivitas masyarakat atau menghambat arus lalu
lintas dan menyarankan untuk membubarkan diri sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati.

c) Tahap pembubaran / penggiringan


(1) Bila massa menolak membubarkan diri maka 1 SST
Dalmas Poltabes Manado segera bertindak
membubarkan massa pengunjuk rasa dengan
mendorong massa ke arah jalan keluar Bandara Sam
Ratulangi.

(2) 1 unit Res / Intel Poltabes Manado melakukan


penangkapan terhadap pemimpin / penggerak /
penanggung jawab kegiatan unjuk rasa tersebut dan
membawa ke Mapoltabes Manado.

(3) 1 unit Identifikasi merekam kegiatan massa terutama


diarahkan kepada mereka yang patut diduga sebagai
provokator / pengrusak / penjarah.

(4) 1 unit Binamitra Poltabes Manado melakukan


himbauan kepada massa / penonton untuk segera
meninggalkan lokasi dan tidak melakukan perbuatan
yang melanggar hukum.
27

/ d) Tahap .....
d) Tahap konsolidasi
(1) Pemeriksaaan personil dan perlengkapan pasukan.
(2) Mengkoordinir patroli dan penjagaan pengaturan lalu
lintas dilokasi untuk mencegah berhimpunnya massa
kembali.
(3) Penambahan dan penggantian sarana dan prasarana
perlengkapan Dalmas.

e) Tahap Rehabilitasi
(1) Patroli Rayon Samapta Poltabes melakukan patroli
secara periodik dan selektif dilingkungan Bandara Sam
Ratulangi.
(2) 1 SST Sat Samapta Poltabes Manado melakukan
penjagaan di Bandara Sam Ratulangi.

g. Pola tindak pada sumbu letus Pusat Pertokoan :


1) Kawasan pertokoan Pusat Kota Manado
a) Tahap Isolasi
(1) Penempatan pasukan :
(a) Pos TKB Manado :
1 SST Sat Samapta Poltabes Manado
1 Unit Sat Lantas Poltabes Manado
1 Unit Sat Res / Intel Poltabes Manado
Anggota Polsek Wenang

(b) Kompleks Mega Mas


1 SST Sat Samapta Poltabes Manado
1 Unit Sat Lantas Poltabes Manado
1 Unit Sat Res / Intel Poltabes Manado
Anggota Polsek Wenang

(c) Kompleks Manado Town Square


1 SST Sat Samapta Poltabes Manado
1 Unit Sat Lantas Poltabes Manado
1 Unit Sat Res / Intel Poltabes Manado
Anggota Polsek Sario

(d) Kompleks Bahu Mall


1 SST Sat Samapta Poltabes Manado
1 Unit Sat Lantas Poltabes Manado
1 Unit Sat Res / Intel Poltabes Manado
Anggota Polsek Malalayang

b) Tahap Negosiasi
28

Kapoltabes Manado selaku pemegang Kodal melaksanakan


negosiasi dengan pimpinan massa untuk dapatnya tidak
mengganggu aktivitas masyarakat atau menghambat arus lalu
/ menganggu …..
lintas dan menyarankan untuk membubarkan diri sesuai
dengan batas waktu yang telah disepakati.

c) Tahap penggiringan / pembubaran massa.


(1) Kapoltabes Manado memberikan batas waktu pada
pimpinan massa untuk membubarkan diri
(2) Kapoltabes Manado memberikan peringatan agar
massa bubar.
(3) 1 SST Sat Samapta Poltabes Manado mengiring massa
keluar dari lokasi menuju ke tempat yang telah
disediakan.
(4) Unit Reskrim menangkap pimpinan massa dan
mengumpulkan barang bukti.
(5) Identifikasi merekam kegiatan massa .
(6) Unit Binamitra memberikan himbauan kepada massa
penonton agar meninggalkan lokasi dengan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
(7) Unit Dokkes melaksanakan evakuasi korban ke rumah
sakit Prof. Dr. Kandou, RS Bhayangkara.

d) Tahap konsolidasi
(1) Kapoltabes Manado mengecek kelengkapan anggota
dan perlengkapan anggota.

(2) Kapoltabes Manado mengkoordinasikan untuk


pemantapan keamanan diadakan patroli penjagaan
pengaturan lalin untuk mencegah terhimpunannya
massa kembali.

(3) 1 Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap


penonton yang kedapatan membawa barang bukti hasil
jarahan atau barang lain yang akan digunakan atau
diperoleh karena kejahatan.

(4) 1 Unit Reskrim segera membawa hasil tangkapan ke


Mapoltabes Manado untuk dilakukan pemeriksaan
secara intensif .

(5) 1 Unit Reskrim mengumpulkan dan menginventarisir


barang bukti untuk proses lebih lanjut.

(6) 1 Unit Binamitra menyerukan pada para penonton agar


segera meninggalkan lokasi .

e) Tahap Rehabilitasi
29

(1) Unit Patroli Rayon melakukan Patroli di Lokasi


pertokoan.
/ (2) Sat …..
(2) Sat Samapta melakukan penjagaan di pusat – pusat
pertokoan.

e) Penanggungjawab Kapoltabes Manado

Waktu Yang Diperlukan Dalam Pergeseran Pasukan.

Poltabes Manado ke Polsek Wenang 15 Menit


Poltabes Manado ke Polsek Wanea 15 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Tuminting 25 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Malalayang 15 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Sario 10 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Pineleng 20 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Tikala 25 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Singkil 30 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Bunaken 45 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Mapanget 35 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Wori 60 Menit
Poltabes Manado ke Polsek KPPP 15 Menit
Poltabes Manado ke Polsek Bandara 40 Menit
30

/ BAB V .....
31

BABV

DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN LOGISTIK

13. ADMINISTRASI
Pelaksanaan administrasi pengamanan berpedoman pada :
a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 187 / IV/ 1989 tanggal 27 April 1989
tentang manajemen operasional Polri untuk administrasi operasi.

b. Dukungan Dipa Tahun Anggaran 2008.

c. Biaya Pam didukung dengan anggaran rutin.

14. LOGISTIK
a. Bekal Klas I ( Indek/orang X 1 kali makan )
Jumlah ………. Orang X …….. hari x Rp. 10.000,-

b. Bekal Klas II ( Kaporlap )


1) Kaporlap menggunakan bekal rutin yang telah disalurkan.
2) Alkapsus menggunakan bekal rutin yang telah disalurkan.

c. Bekal Kelas III ( BBMP )


1) Roda 4 ( empat ) : 30 ( indek ) X hari kerja X jumlah ranmor X 1 liter.
2) Roda 2 ( dua ) : 5 ( indek ) X hari kerja X jumlah ranmor X 1 liter.

d. Bekal Kelas IV (Senjata api)


Dukungan senjata api untuk personil yang terlibat operasi menggunakan
senjata organik masing-masing satuan.

e. Bekal Kelas V (Amunisi)


Jenis dan jumlah amunisi disesuaikan dengan kebutuhan di daerah operasi.

/ 15. Data …..


32

15. DATA MATLOG

KONDISI / KEADAAN
URAIAN JUMLAH
B RR RB

RANMOR
a. JEEP NISSAN TERRANO K2 1 1 - -
b. JEEP KIA SPORTAGE 1 1 - -
a. JEEP FEROZA 1 - 1 -
b. JEEP KANVAS 2 - - 2
c. KIJANG PICK-UP 19 6 5 8
d. TRUCK DYNA 2 - 1 1
e. TRUCK SDG IZUSU 2 2 - -
f. LAND ROVER 1 - - 1
g. MINI BUS 11 11 -
h. SEDAN 4 1 2 1
i. TRUK DIESEL 1 1 - -
j. SEPEDA MOTOR 189 144 21 24

SENPI
a. CCP 83 83 - -
b. DETECTIVE 17 17 - -
c. COBRA 2 2 - -
d. S&W 2 BBL 37 37 - -
e. S&W 4 BBL 235 235 - -
f. S&W 4 BBL PIND 125 125 - -
g. S&W 4 BBL TAURUS 50 50 - -

SENPI BAHU
a. USKARB JUNGLE 53 53 - -
b. LE MK 1 ROF 15 15 - -
c. MOUSER 9 9 - -
d. ROGER MINI 35 35 - -
e. SSI-V2 25 25 - -

SENPI PINGGANG
a. CART GUSTAP SMR - - - -
b. BREN MK III 3 3 - -

MESIN KANTOR
a. MESIN KETIK 94 - - -
b. KOMPUTER 18 - - -
c. MESIN STENSIL 1 - - -

ALKOM
a. H T 77 66 53 -
b. TELEPHONE 15 15 1 -
c. AIPON - - - -
d. SSB - - - -
e. MEGAPHONE - - - -
f. SOUND SISTEM 17 15 4 -
g. O H P -
h. FAXIMILE 1 1 -/ d) Alat …..
-
33

d) Alat Asus, Peralatan khusus dan peralatan utama yang penting


sebagai berikut :

NO JENIS JUMLAH

1 PENTUNG KARET 170


2 BORGOL 69
3 LAMPU SERBA GUNA -
4 LAMPU SENTER 90
5 TAMENG -
6 TAMENG FIBER GLAS 190
7 ALAT DALMAS 180
8 HELM PENGAMANAN 180

/ BAB VI . ….
34

BAB VI

KOMANDO DAN PENGENDALIAN

15. KOMANDO
a. Kodal dipegang oleh Kapoltabes Manado.
b. Posko Satgas Pam Kota Manado berada di Bag Ops Poltabes
Manado, Jl. 17 Agustus No. 4 Manado, No. Telp 0431-840690, Fax 0431-
840690
c. Posko Polsek berada pada Polsek Jajaran Poltabes Manado

16. PENGENDALIAN
a. Pengendalian dilaksanakan secara hirarkis dengan berpedoman kepada struktur
organisasi pengamanan dengan mengutamakan kecepatan.
b. Hubungan antara kesatuan / instansi dilaksanakan melalui jalur koordinasi.
c. Penyelenggaraan komunikasi menggunakan gelar komunikasi khusus
Sispamkota artinya alkom yang telah tergelar pada jajaran Poltabes Manado.
d. Tahap / situasi aman / rutin (eskalasi hijau) seperti adanya kegiatan unjuk rasa
dengan massa kecil dan teratur, Kodal berada di tangan Kapoltabes Manado
selaku Kasat Gas Pam Wil dengan pelaksanaan oleh Kabag Ops Poltabes
Manado.
e. Tahap / situasi rawan (Eskalasi kuning) dengan adanya huru-hara baik teratur
maupun tidak atau yang direncanakan / tidak, maka Kodal berada pada
Kapolda Sulawesi Utara selaku penanggung jawab keamanan daerah.

17. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


a. Tugas dan tanggung jawab Kapoltabes Manado selaku Ka Satgas Pam
adalah sebagai berikut :
1) Tugas:
a) Menciptakan situasi kamtibmas yang mantap diwilayahnya.
b) Melaksanakan pengamanan fisik dengan melakukan kegiatan
patroli dan penjagaan pada obyek-obyek vital.
c) Melaksanakan pengamanan dan penanggulangan terhadap
perusahaan massal diwilayahnya.
d) Mencegah kegiatan-kegiatan organisasi pemuda, pelajar, dan
mahasiswa yang menjurus kepada timbulnya kerusuhan
diwilayahnya.
e) Menangkap dan memproses tokoh/pimpinan massa perusuh
dan membubarkan massa penuh.
f) Membagi sektor pengamanan dan penempatan SSK serta
kelompok-kelompok pengaman sesuai sektor masing - masing.

/ 2) Tanggung ......
35

2) Tanggung Jawab :
Kapoltabes Manado selaku Kepala Satuan Tugas Pengamanan Wilayah
( KA SATGAS PAM WIL ) bertanggung jawab kepada Kepala
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terhadap keamanan dan ketertiban
di wilayahnya.

b Tugas dan tanggungjawab Wakapoltabes Manado selaku Wakasatgas Pam Wil


sebagai berikut :
1) Tugas :
a) Membantu dan memberikan saran-saran kepada Kasat gas
Pam Wil.
b) Memimpin dan mengkoordinasikan para unsur pimpinan dan
pelaksana sektor.
c) Mengendalikan jalannya tugas pengamanan .
d) Bertanggung jawab kepada Kasat Gas Pam Wil.

2) Tanggung Jawab :
Wakapoltabes Manado selaku Wakil Kepala Satuan Tugas
Pengamanan Wilayah ( WAKASATGAS PAM WIL ) bertanggung
jawab kepada Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Manado terhadap
keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

c. Tugas dan tanggung jawab Kabag Ops selaku Kaset Pam, sebagai berikut :
1) Tugas
a) Memimpin mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas
Ka Posko, Kamin Pam dan Ka Anev.

b) Menyelenggarakan pekerjaan – pekerjaan administrasi ( Minu


Polri) dan Gelar Opsnal.

2) Tanggung Jawab :
Kabag Ops selaku Kepala Sekretaris Pengamanan ( KASET PAM
WIL ) bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Wilayah Kota
Besar Manado terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

d. Tugas dan tanggung jawab Kapolsek


1) Tugas :
a) Membantu pelaksanaan tugas pengamanan Kasat Gas Pam .
b) Menyiapkan pasukan pengaman sesuai sektor wilayahnya.
c) Menyiapkan pasukan di daerah rawan terhadap pengrusakan.
d) Menutup jalan-jalan menuju sasaran / obyek
e) Menghalau perusuh yang akan merusak / menuju sasaran.
f) Menggiring perusuh ketempat yang ditentukan.
g) Mengamankan obyek vital yang akan menjadi sasaran perusuh.

/ 2) Tanggung .....
36

2) Tanggung Jawab :
Kapolsek bertangung jawab Pam wil tingkat sek - tor/ Polsek/
Kecamatan.

18. KOMUNIKASI.

Sistem komunikasi Sispamkota dilaksanakan secara terpadu dengan jaringan yang


telah tersedia :
No. Telp 0431-840690
No. Fax 0431-852916
E-Mail poltabes_manado@yahoo.co.id
Sms 9165 ketik POL (spasi) isi pengaduan.

/ BAB VII .....


37

B A B VII

PENUTUP

Demikianlah Prosedur Tetap (PROTAP) Sispamkota Manado ini dikeluarkan untuk


dipedomani dalam pelaksanaan tugas pengamanan, hal-hal lain yang belum tercantum dalam
Protap ini akan diatur kemudian.

Manado, Oktober 2008


KEPALA KEPOLISIAN KOTA BESAR MANADO

Drs ROYKE LUMOWA, MM


KOMBES POL NRP 62090827

Anda mungkin juga menyukai