Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Penetapan Indikator Mutu PKM SRN

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 7

PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK


DAN KELUARGA BERENCANA
UPT PUSKESMAS SERASAN
Jalan Arung Raja, Air Sekain, Kecamatan Serasan
Kode Pos : 29781 Email : pkmserasan@gmail.com
SERASAN

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SERASAN


NOMOR: TAHUN 2018

TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA
DI UPT PUSKESMAS SERASAN

KEPALA UPT PUSKESMAS SERASAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memelihara mutu dan kinerja pelayanan


di Puskesmas Serasan, perlu ditetapkan indikator mutu dan
kinerja klinis;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud point a, perlu ditetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Serasan;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan


Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 46 Tahun
2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat
Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Mandiri Dokter Gigi;

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMASSERASAN TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR MUTU DAN KINERJA DI UPT
PUSKESMAS SERASAN
KESATU : Ketetapan mutu dan kinerja sebagaimana dimaksud adalah standar
atau target capaian indikator Standar Pelayanan Minimal Sesuai
manajemen mutu dan Standar Akreditasi Puskesmas.
KEDUA : Hasil pengukuran mutu dan kinerja setiap bulan dilakukan analisa
tingkat ketercapaian setiap tri bulan untuk memperoleh informasi
tentang faktor penyebab dan upaya mengatasi.
KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat
keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Serasan.
KEEMPAT : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
KELIMA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan
perubahan seperlunya.

Ditetapkan di :Serasan
Pada Tanggal : Februari 2018

Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS SERASAN,

NURHAQIKI, SKM
NIP. 198204302005022011

Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesmas


Serasan tentang Penetapan Indikator Mutu
dan Kinerja Puskesmas
Nomor : Tahun 2018
Tanggal : Februari 2018

A. INDIKATOR MUTU ADMINISTRASI

No INDIKATOR MUTU TARGET


1 Penggalangan Komitmen 80%

2 Menyusun RUK dan RPK 90%

3 Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) 100%

4 Menyusun Rencana Lima Tahunan 90%

5 Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) 90%

6 Pelaksanaan Audit Internal 80%

7 Rapat Tinjauan Manajemen 90%

8 Kaji Banding 100%

9 Kalibrasi Alat Kesehatan 100%

10 Pembinaan Jaringan dan Jejaring 100%

11 Struktur Organisasi 100%

12 Inventarisir Puskesmas 80%

B. INDIKATOR MUTU KLINIS

N UNIT
INDIKATOR TARGET
O PELAYANAN
1. RUANGAN 100 %
1. Kelengkapan pengiisan status rekam
PEMERIKSAAN
medik oleh perawat dan dokter
UMUM
2. RUANGAN 1. Ketersediaan informasi tentang 100 %
PENDAFTARAN pelayanan di Puskesmas
DAN REKAM 2. Sosialisasi hak dan kewajiban pasien 100 %
MEDIK
3. Pemberi pelayanan rekam medik adalah 100 %
staf terlatih
4. Waktu penyediaan dokumen rekam 100 %
medis:
a. Yang membawa kartu: 10 menit
b. Yang tidak membawa kartu : 15 Menit
3. RUANGAN 1. Pelayanan antenatal 10 T 100 %
PEMERIKSAAN 100 %
2. Penggunaan MTBS dalam pelayanan
IBU DAN ANAK
anak
DAN KB
4. RUANGAN 100 %
PEMERIKSAAN 1. Monitoring status fisiologi pasien selama
MULUT DAN pemberian anastesi lokal dan sedasi
GIGI
5. RUANGAN 1. Kepatuhan pengisisan inform consent 100 %
GAWAT setiap tindakan medis
DARURAT 2. Kepatuhan dokter membuat laporan 100 %
tindakan beresiko
3. Waktu tanggap pelayanan dokter di 100 %
Gawat Darurat ≤ 5 menit terlayani
setelah pasien datang
6. RUANGAN 100 %
1. Ketersediaan obat dasar
FARMASI

2. Waktu tunggu pelayanan obat


a. Non Racikan : ≤ 7 menit 100%

b. Racikan : ≤ 15 menit

7. LABORATORIUM 1. Pelaksana interpretasi hasil


laboratorium adalah dokter. 100%
2. Waktu tunggu hasil pelayanan 100%
laboratorium sesuai standar
8. RUANGAN 1. Dokter penanggung jawab pasien rawat 100 %
RAWAT INAP inap
2. Ketepatan kolaborasi visite pasien oleh 100 %
dokter, perawat, apoteker, dan gizi
9. RUANGAN 1. Pertolongan persalinan normal sesuai 100 %
PERSALINAN dengan APN
10. RUJUKAN 1. Pelaksanaan monitoring selama rujukan 100 %
(dengan pendamping)

C. INDIKATOR MUTU UKM

NO PROGRAM/UNIT INDIKATOR TARGET


1 KIA Kunjungan K1 94,8%
Kunjungan K4 92%
Kunjungan Neonatus (KN 1) 82 %
Kunjungan Neonatus (KN lengkap) 82 %
Persalinan oleh Nakes 93 %
Pelayanan Nifas 92 %
Kunjungan Bayi 86%
Persalinan oleh Nakes di Fasilitas
60%
Kesehatan
2 GIZI Pemberian Vit. A 80 %
Kunjungan Ibu Hamil Fe1 90 %
Kunjungan Ibu Hamil Fe3 90 %
Fe Remaja Putri 40 %
Asi Ekslusif 55 %
Pemberian PMT Bumil KEK 100 %
Pemberian PMT balita Kurus 100 %
Capaian D/S 79%
Garam Beryodium (sekolah) 90 %
Ibu Hamil yang mendapatkan TTD 91,5 %
Bayi baru lahir yang mendapatkan IMD 55%
3 KB Penggunaan KB Aktif 78%
4 PROMKES SMD/ MMD 100 %
Survei PHBS RT 100 %
Pemetaan PHBS sekolah 100 %
Penjaringan Anak sekolah 100 %
5 KESLING IKL Damiu/PKAM 60 %
Desa Melaksanakan STBM 80 %
Penduduk Stop BABS/ODF 60 %
Kualitas air minum MS memenuhi
60 %
syarat (PDAM, DAM, SPAM)
Penduduk terakses Air Bersih 60 %
Pengawasan pangan 55 %
Pengawasan TTU 55%
Jaga MS (Jamban keluarga memenuhi
93%
syarat)
TPM MS memenuhi syarat 50%
TTU MS memenuhi syarat 50%
Rumah Bebas Jentik 83%
6 P2P Pemberian obat cacing 100 %
PTM 80%
Imunisasi Dasar Lengkap 93%
Desa UCI 80%
7 TB Penemuan Kasus TB 100%
Pengobatan TB 100%
Keberhasilan Pengobatan TB 100%

D. INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN

SASARAN
NO KESELAMATAN
INDIKATOR TARGET
PASIEN
IDENTIFIKASI a. Identifikasi pemakaian gelang identitas 100%
1. PASIEN rawat inap
DENGAN b. Identifikasi pada pengambilan sampel 100%
BENAR darah dan spesimen
2. KOMUNIKASI a. Komunikasi TBK (Tulis Baca 100%
EFEKTIF Konfirmasi) dengan dokter
DALAM b. Komunikasi SBAR (Situation, 100%
PELAYANAN Baground, Asesment, Recomendation)
pada saat melaporkan ke dokter
3. KEAMANAN a. Penandaan High Alert di Ruangan 100%
OBAT YANG Rawat Darurat
PERLU b. Penandaan LASA (Look Alike Sound 100%
DIWASPADAI Alike)di ruangan Rawat darurat dan
Ruang Farmasi
4. MEMASTIKAN a. Kepatuhan penandaan sisi/bagian yang 100%
LOKASI akan dlakukan tindakan operasi bedah
PEMBEDAHAN minor.
YANG BENAR, b. Kepatuhan penandaan sisi/bagian gigi 100%
PROSEDUR yang akan dlakukan tindakan
YANG BENAR,
PEMBEDAHAN
PADA PASIEN
YANG BENAR
5. MENGURANGI a. Kepatuhan petugas kesehatan dalam 100%
RISIKO INFEKSI melaksakan kebersihan tangan dengan
AKIBAT metode 6 langkah dan 5 momen
PERAWATAN
KESEHATAN
6 MENGURANGI a. Mengurangi angka insiden pasien jatuh 100%
RISIKO dengan pemasangan gelang pasien di
CEDERA rawat inap
PASIEN AKIBAT b. Identifikasi pasien resiko jatuh pada 100%
TERJATUH pasien rawat jalan

Ditetapkan di : Serasan
Pada Tanggal : Februari 2018

Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS SERASAN,

NURHAQIKI, SKM
NIP. 198204302005022011

Anda mungkin juga menyukai