Tugas Epid Daging Gelonggongan
Tugas Epid Daging Gelonggongan
Tugas Epid Daging Gelonggongan
OLEH:
MUHAMMAD HIPZUL MURSYID
I2D022008
C. Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi
Pangan,
A. Kesimpulan
Penjualan daging gelonggongan sangat merugikan konsumen karena apabila
dikonsumsi akan sangat berbahaya bagi kesehatan. Majelis Ulama Indonesia
menggolongkan daging jenis tersebut dalam kategori haram dan
mengkategorikannya sebagai bangkai.
B. Saran
Agar peredaran daging sapi gelonggongan tidak semakin meluas, ada dua hal yang
perlu dilakukan. Pertama, konsumen harus mengetahui ciri-ciri daging gelonggongan
dan jangan mau membeli daging sapi gelonggongan tersebut. Kedua, aparat harus
menindak tegas para pelaku usaha daging gelonggongan, baik yang memproduksi
maupun pedagang daging sapi gelonggongan.
DAFTAR PUSTAKA