Permohonan Eksekusi
Permohonan Eksekusi
Permohonan Eksekusi
Jl. SMP 28 RT 02/ RW 01 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Bekasi 17433. Indonesia
Phone : (+62) 081381364935 / email : baratapartners@yahoo.com
Branch Office :
Jl.Dr.Suratmo Raya No.63 .Gisikdrono,Semarang Barat,Jawa Tengah
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanggerang.
Jl. Taman makam pahlawan taruna No. 7
RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tanggerang.
Dengan hormat,
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut
diatas, yang selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Bersama ini Para Pemohon hendak mengajukan Permohonan Eksekusi yang berlawanan
dengan :
1. Bahwa Para Pemohon adalah para Penggugat dan Para Termohon adalah para
Tergugat dalam perkara perdata No. 1152/Pdt.G/2022/PN.Tng.
2. Bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Tanggerang
tertanggal 21 November 2022 yang mana amarnya berbunyi :
-. Butir 1 : menyatakan Menghukum Para Pihak untuk mentaati Perjanjian
Perdamaian tertanggal 4 November 2022 yang telah disepakati tersebut.
3. Bahwa oleh karena Putusan dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap yang sudah pasti ( in kracht van gewijsde) dan para pihak telah
diberitahukan isi Putusan tersebut, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan;
4. Bahwa ternyata Para Termohon tidak melaksanakan isi dari putusan No.
1152/Pdt.G/2022/PN.Tng tersebut yaitu memberikan bagian sebesar Rp.
500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) kepada Para Pemohon dari uang ganti
kerugian atas tiga bidang tanah milik Para Termohon yang terletak di Pancoran
Mas Kota depok.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Yang Terhormat Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanggerang agar atas putusan perdata No.
1152/Pdt.G/2022/PN.Tng., berkenan untuk :
2
Kantor Advokat & konsultan Hukum
Jl. SMP 28 RT 02/ RW 01 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Bekasi 17433. Indonesia
Phone : (+62) 081381364935 / email : baratapartners@yahoo.com
Branch Office :
Jl.Dr.Suratmo Raya No.63 .Gisikdrono,Semarang Barat,Jawa Tengah
Demikianlah Permohonan Eksekusi dari Para Pemohon dan atas bantuan dari Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanggerang, kami selaku Kuasa Hukum dari Para Pemohon
mengucapkan Terimakasih.
Hormat Kami,