Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Permohonan Eksekusi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Kantor Advokat & konsultan Hukum

Jl. SMP 28 RT 02/ RW 01 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Bekasi 17433. Indonesia
Phone : (+62) 081381364935 / email : baratapartners@yahoo.com
Branch Office :
Jl.Dr.Suratmo Raya No.63 .Gisikdrono,Semarang Barat,Jawa Tengah

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanggerang.
Jl. Taman makam pahlawan taruna No. 7
RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tanggerang.

Perihal : PERMOHONAN EKSEKUSI..


Lampiran : Surat Kuasa Khusus.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Yusran Djabbar, S.H.


2. R a m l i, S.H.

Advokat-Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Pengacara “BARATA &


PARTNERS”, beralamat di Jl. SMP 28 RT 02/ RW 01 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna,
Bekasi 17433 Indonesia. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.…/SKK/BRT/V/2023
(terlampir) pada tanggal 20 Mei 2023, bertindak untuk dan atas nama :

1. Nama : Trinarni, SH.


Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Komp. TVRI No. 23 Kemanggisan
RT/RW : 001/013 Kel. Palmerah, Kec. Palmerah
Jakarta Barat.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
NIK : 3173076906430001.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I.

2. Nama : Turatmo. (Ahli Waris dari Alm. Hastowati).


Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Kp. Ubud  Blok F6/11 Bali View
RT/RW : 010/015 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur.
Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja.
NIK : 3276010411320001.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II.

3. Nama : Tjahyodoso. (Ahli Waris dari Alm. Hastowati).


Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Kp. Ubud  Blok F6/11 Bali View
RT/RW : 010/015 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur.
Pekerjaan : karyawan swasta..
NIK : 3276012108450004.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III.
1
Kantor Advokat & konsultan Hukum
Jl. SMP 28 RT 02/ RW 01 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Bekasi 17433. Indonesia
Phone : (+62) 081381364935 / email : baratapartners@yahoo.com
Branch Office :
Jl.Dr.Suratmo Raya No.63 .Gisikdrono,Semarang Barat,Jawa Tengah

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut
diatas, yang selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Bersama ini Para Pemohon hendak mengajukan Permohonan Eksekusi yang berlawanan
dengan :

1. Nama : H. Ludi Bambang Ismoyo.


Alamat : Taman Cipulir Estate Blok f 3/8 RT/RW 001/008
Cipadu Jaya Larangan, Kota Tanggerang.

Yang selanjutnya disebut sebagai Termohon I.

2. Nama : Yulidar Tarigan.


Alamat : Taman Cipulir Estate Blok f 3/8 RT/RW 001/008
Cipadu Jaya Larangan, Kota Tanggerang.

Yang selanjutnya disebut sebagai Termohon II.

Untuk selanjutnya temohon I dan II disebut sebagai Para Termohon.

Bahwa sehubungan telah diputuskannya Perkara Perdata No…tanggal…pada


Pengadilan Negeri Kota Tanggerang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1. Bahwa Para Pemohon adalah para Penggugat dan Para Termohon adalah para
Tergugat dalam perkara perdata No. 1152/Pdt.G/2022/PN.Tng.
2. Bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Tanggerang
tertanggal 21 November 2022 yang mana amarnya berbunyi :
-. Butir 1 : menyatakan Menghukum Para Pihak untuk mentaati Perjanjian
Perdamaian tertanggal 4 November 2022 yang telah disepakati tersebut.
3. Bahwa oleh karena Putusan dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap yang sudah pasti ( in kracht van gewijsde) dan para pihak telah
diberitahukan isi Putusan tersebut, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan;
4. Bahwa ternyata Para Termohon tidak melaksanakan isi dari putusan No.
1152/Pdt.G/2022/PN.Tng tersebut yaitu memberikan bagian sebesar Rp.
500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) kepada Para Pemohon dari uang ganti
kerugian atas tiga bidang tanah milik Para Termohon yang terletak di Pancoran
Mas Kota depok.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Yang Terhormat Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanggerang agar atas putusan perdata No.
1152/Pdt.G/2022/PN.Tng., berkenan untuk :

1. Memberikan peringatan kepada Para Termohon dalam rangka akan


dilaksanakannya eksekusi putusan No. 1152/Pdt.G/2022/PN.Tng tersebut;
2. Melaksanakan eksekusi putusan, agar :

2
Kantor Advokat & konsultan Hukum
Jl. SMP 28 RT 02/ RW 01 Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Bekasi 17433. Indonesia
Phone : (+62) 081381364935 / email : baratapartners@yahoo.com
Branch Office :
Jl.Dr.Suratmo Raya No.63 .Gisikdrono,Semarang Barat,Jawa Tengah

Para Termohon memberikan bagian sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus


juta rupiah) kepada Para Pemohon dari uang ganti kerugian atas tiga bidang
tanah milik Para Termohon yang terletak di Pancoran Mas Kota depok.

Demikianlah Permohonan Eksekusi dari Para Pemohon dan atas bantuan dari Ketua
Pengadilan Negeri Kota Tanggerang, kami selaku Kuasa Hukum dari Para Pemohon
mengucapkan Terimakasih.

Bekasi 23 Mei 2023

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PARA PEMOHON

YUSRAN DJABBAR, SH. R A M L I, SH.

Anda mungkin juga menyukai