SK Penetapan Indikator
SK Penetapan Indikator
SK Penetapan Indikator
DINAS KESEHATAN
P PUSKESMAS BUKIT INDAH
Jln.Jend. Sudirman No 2, Bukit Indah KecMuaraPapalik
Email : pkmbukitindah@gmail.comPos : 36554
KEPUTUSAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUKIT INDAH
NOMOR : 440/ /SK/PKM.BI/2018
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DAN KINERJA
DI PUSKESMAS BUKIT INDAH
INDIKATOR ADMEN
TARGET
NO JENIS VARIABEL
CAPAIAN
I MANAJEMEN OPERASIONAL PUSKESMAS
1 Melaksanakan minilokakarya bulanan 12 bulan
2 Melaksanakan minilokakarya tribulanan(lintas sektor) 4 kali setahun
Menyusun RUK melalui analisis dan perumusan
3 1 kali setahun
maslah berdasarkan prioritas
4 Menyusun RPK secara terinci dan lengkap 1 kali setahun
Membuat data pencapain /cakupan kegiatan tahun
5 1 kali setahun
lalu (PKP)
Mengirim laporan bulanan ke kabupaten/kota tepat
6 12 kali setahun
waktu
7 membuat 10 data penyakit terbanyak setiap bulan 12 kali setahun
II MANAJEMEN ALAT DAN OBAT
Membuat kartu inventaris dan menempatkan dimasing- 100 % semua
1
masing ruangan ruangan
2 Melaksanakan UP dating pendataan inventaris alat 1 kali setahun
3 Melaporkan sisa stok obat akhir tahun 1 kali setahun
III MANAJEMEN KEUANGAN `
Membuat catatan bulanan uang masuk dan uang
1 12 bulan
keluar
Kepala puskesmas melakukan pemeriksaan keuangan
2 setiap 3 bulan
secara berkala
IV MANAJEMEN KETENAGAAN
1 Membuat daftar/catatan kepegawain petugas 12 bulan
Membuat urain tugas dan tanggung jawab setiap
2 1 kali setahun
petugas
Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas
3 1 kali setahun
sesuai dengan tugas,wewenang dan tanggung jawab
4 Membuat penilaian SKP 1 kali setahun
INDIKATOR UKM
NO INDIKATOR KINERJA TARGET (%) 2018
PROGRAM PROMOSI KESEHATAN
1 Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang PHBS 20%
2 Meningkatnya desa ber PHBS 10%
3 Persentase desa yang memanfaatkan dana alokasi desa 50%
untuk UKBM
4 Terlaksananya SMD dan MMD 50%
5 Peningkatan Penyuluhan di rumah, kelompok dan 60%
massal
6 Peningkatan Strata Posyandu Aktif dari Madya ke 10%
Purnama dan Mandiri
7 Peningkatan Strata Desa Siaga Aktif dari Madya Ke 5%
Purnama dan Mandiri
8 Dunia Usaha yang memanfaatkan CSR-nya untuk 5%
program kesehatan
9 Kampanye Germas 30%
10 Persentase yang melaksanakan kebijakan KTR minimal 7.5%
50% di 5 kawasan (Perda no.10 tahun 2016)
PROGRAM PEMBINAAN KESEHATAN KELUARGA
1 Persentase persalinan oleh tenaga kesehatan (PN) 100%
2 Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan 60%
(PF)
3 Persentase puskesmas yang melaksanakan kelas ibu 87%
hamil
4 Persentase puskesmas yang melakukan orientasi 95%
program perencanaan persalinan dan pencegahan
komplikasi (P4K)
5 Persentasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan 86%
antenatal pertama (K1)
6 Persentasi ibu hamil yang mendapatkan pelayanan 100%
antenatal minimal 4 kali (K4)
7 Persentase ibu nifas yang mendapat pelayanan nifas 3 96%
kali (KF3)
8 Persentasi penanganan komplikasi obstetri (PK 83%
Obstetri)
9 Persentase kunjungan neonatal pertama (KN 1) 85%
10 Persentase kunjungan neonatal lengkap (KN Lengkap) 100%
11 Persentasi penanganan komplikasi neonatal 80%
12 Persentase cakupan kunjungan bayi 100%
13 Persentase cakupan pelayanan anak balita 100%
14 Persentase puskesmas yang melaksankan penjaringan 100%
kesehtan untuk peserta didik kelas 1
15 Persentase puskesmas yang melaksankan penjaringan 100%
kesehtan untuk peserta didik kelas 7 dan 10
16 Persentase puskesmas yang menyelenggarakan 40%
kegiatan kesehatan remaja
17 Persentase puskesmas yang menyelenggarakan 40%
pelayanan kesehatan santun lanjut usia
18 Persentase puskesmas dengan posyandu/posbindu 35%
lansia aktif disetiap desa
19 Persentase lansia yang mendapat pelayanan kesehtan 50%
20 Persentase puskesmas melaksanakan home care lanjut 15%
usia
21 Persentase puskesmas melaksanakan stimulasi deteksi 85%
intervensi dini tumbuh kembang
22 Persentase puskesmas yang melaksanakan pelayanan 87%
neonatal esensial
5. Ruangan
Tidak adanya kesalahan pemberian hasil 100%
laboratorium
pemeriksaan
6 Ruang Farmasi dan a.Tidak terjadi kesalahan pemberian obat 100%
Gudang Obat
b. tidak ada obat yang expired (termasuk di
gudang obat) 0%
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUKIT INDAH TENTANG
MINILOKAKARYA DI PUSKESMAS BUKIT INDAH .
Kesatu Setiap pemegang program wajib mengikuti lokakaryamini
: bulanan dan triwulanan.
Kedua Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
: ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Bukit Indah
pada tanggal : Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS BUKIT INDAH ,