Perlindungan Hukum Bagi para Pemegang Polis Asuransi J
Perlindungan Hukum Bagi para Pemegang Polis Asuransi J
Perlindungan Hukum Bagi para Pemegang Polis Asuransi J
NIM : 22453005
FAKULTAS VOKASI
DIII ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN
UNIVERSITAS KARYA PERSADA MUNA
2022/2023
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah Swt. atas segala rahmat-Nya sehingga
makalah ini dapat tersusun sampai selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih
terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik pikiran maupun materi.
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
selesainya makalah yang berjudul "Perlindungan hokum bagi para pemegang polis
asuransi jika para perusahaan asuransi mengalami kepailatan di tinjau dari undang-undang
nomoe 37 tahun 2004 tentang kapailatan". Atas dukungan moral dan materil yang
diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan terima kasih
kepada.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna dan masih
terdapat beberapa kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan
kritik yang membangun dari pembaca untuk penyempurnaan makalah ini.
ii
DAFTAR ISI
SAMPUL …………………………………………………………………………….. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………… 1
A. Latar Belakang ………………………………………………………………… 1
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………..……… 3
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………. 4
1. Kinerja Pemasaran ……………………………………………………………. 4
2. Bauran Promosi ………………………………………………………………. 8
3. Tenaga Penjual ……………………………………………………………….. 9
4. Upaya hukum bagi Pemegang Polis Asuransi untuk memperolah haknya,
Apabila Perusahaan Asuransi dinyatakan Pailit ……………………………… 11
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………… 14
A. Kesimpulan …………………………………………………………………… 14
A. Saran …………………………………………………………………………… 15
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………. 16
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asuransi merupakan hal yang penting dalam kehidupan kita saat ini. Asuransi
digunakan sebagai jaminan jika suatu waktu ada hal yang dapat merugikan kita.
Namun seringkali perusahaan asuransi berada dalam situasi dimana perekonomian
perusahaan asuransi tersebut kurang baik, sehingga mengarah kepada kepailitan.
Kepailitan sebuah perusahaan asuransi tentunya membawa dampak kepada para
pemegang polis asuransi tersebut. Oleh karena itu, dibuatlah undang-undang untuk
melindungi hak para pemegang polis asuransi. Perlindungan pemegang polis asuransi
dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dimana perlindungan hukumnya berupa penunjukan kurator dan hakim pengawas
oleh hakim pengadilan seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-
Undang Kepailitan dan selanjutnya Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan
menyatakan bahwa sejak putusan pailit diucapkan, hak debitur pailit untuk
menguasai dengan mengurus harta kekayaan yang termasuk dalam harta pailit diambil
alih oleh kurator. Dengan demikian, para pemegang polis akan selalu merasa
dilindungi baik saat perusahaan asuransi tersebut masih berstatus aman maupun saat
berada dalam situasi yang mengarah kepada Kepailitan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat secara sepintas
manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba
canggih dan modern di dunia. Pengetahuan masyarakat tentang asuransi sedikit demi
sedikit telah meningkat. Dipandu juga dengan semakin luasnya sosialisasi yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi di Indonesia tentang betapa pentingnya peran
asuransi. Asuransi juga merupakan salah satu bentuk manajemen keuangan dan
manajemen resiko. Kita harus mengakui, meskipun sudah banyak yang mengetahui
tentang asuransi, namun masih banyak orang awam terhadap apa itu asuransi serta
peraturan perundang-undangan tentang asuransi. Masyarakat masih sering merasakan
bahwa asuransi tidak melindungi keseluruhan asetnya melainkan hanya beberapa
persen saja. Itu semua tidak benar selama kita tahu betul produk apa yang kita pilih.
1
Asuransi Syariah hadir sebagai solusi untuk penanggulangan risiko dengan prinsip
Syariah. Dan diharapkan dapat menjadi sarana proteksi bagi masyarakat muslim
maupun nonmuslim. Prinsip Tolong menolong membuat asuransi Syariah berbeda
dengan asuransi Konvensional. Asuransi Syariah menggunakan prinsip Risk Sharing
(berbagi risiko) yang dimana para peserta asuransi saling menanggung risiko. Jika
terjadi suatu musibah, maka peserta saling menanggung. Dengan demikian, tidak
terjadi transfer risiko dari perserta ke perusahaan, karena dalam praktiknya kontribusi
(premi) yang dibayarkan oleh peserta tidak terjadi yang disebut transfer of fund,
melainkan status kepemilikan dana tersebut tetap melekat pada sebagai shahibul maal.
Jika dilihat secara kuantitas perkembangan asuransi syariah diindonesia relatif
pesat, tetapi kenyataannya asuransi syariah masih menghadapi beberapa kendala yang
sepenuhnya bukanlah kesalahan masyarakat yang tidak paham asuransi syariah namun
justru permasalahan tersebut timbul dari lingkungan internal lembaga asuransi syariah
tersebut. Seperti, kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang
asuransi.
Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi peserta asuransi jiwa dikarenakan
kinerja tenaga penjual pada industri asuransi jiwa belum maksimal. Ketiga dimensi
merupakan proksi dari perilaku tenaga penjual yang telah dibuktikan dengan uji
validitas dan reliabilitas sehingga perilaku tenaga penjual disimpulkan meningkat
bila ketiga dimensi tersebut juga mengalami peningkatan. Dengan meningkatkan
kinerja tenaga penjual maka akan menyebabkan peningkatan kinerja pemasaran.
bauran promosi terhadap variabel Kinerja Pemasaran memiliki tanda positif yang
berarti bahwa bauran promosi dan Kinerja Pemasaran berpengaruh positif (searah)
atau dengan kata lain semakin baik bauran promosi maka akan semakin baik pula
tingkat kinerja Pemasaran.(marsela gladis, 2019:15-30)
Hal-hal yang menjadi masalahnya antara lain : Pertama, kurang sosialisasi dan
pendekatan kepada masyarakat. Kedua, keterbatasan tenaga ahli asuransi syariah yang
profesional. Ketiga, dukungan umat Islam yang masih rendah. Mereka
belum menjadikan asuransi syariah sebagai kewajiban dalam praktik muamalat,
sehingga motif finansial masih dominan menjadi pertimbangan dibandingkan
dengan kebutuhan sesuai dengan ketentuan Islam. (Andri soemitra, 2008: 285-286)
2
B. Rumusan Masalah
Sebagaimana uraian latar belakang masalah tersebut diatas, maka titik fokus
pembahasan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah keunggulan produk dapat meningkatkan kinerja pemasaran pada
Perusahaan Asuransi Jiwa Dikota medan?
2. Apakah bauran promosi dapat meningkatkan kinerja pemasaran pada
Perusahaan Asuransi Jiwa Dikota medan?
3. Apakah tenaga penjual dapat meningkatkan kinerja pemasaran pada Perusahaan
Asuransi?
4. Bagaimana Upaya hukum bagi Pemegang Polis Asuransi untuk memperolah
haknya, apabila Perusahaan Asuransi dinyatakan Pailit?
3
BAB II
PEMBAHASAN
1. Kinerja Pemasaran
A. Defenisi kinerja
Kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance yang
berarti prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang. (novi
anggriani dongoran, 2019)
Performance atau kinerja merupakan hasil atau keluaran dari suatu
proses. Merupakan pendekatan perilaku dalam manajemen, kinerja adalah kuantitas
atau kualitas sesuatu yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh seorang yang
melakukan pekerjaan.
Kinerja merupakan prestasi kerja, yaitu perbandingan antara hasil kerja
dengan standar yang ditetapkan. Kinerja adalah hasil kerja yang baik secara kualitas
maupun kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas sesuai
tanggung jawab yang diberikan. (Putri rahmawati, 2018)
Kinerja adalah hasil yang diharapkan dari suatu kelompok ataupun individu
dalam melakukan kegiatan dengan menyempurnakan tanggung jawab. Menurut
Marihot Tua Effendy Hariandja menjelaskan bahwa kinerja adalah bukti kerja yang
merupakan hasil kerja yang dihasilkan oleh pekerja atau perilaku nyata yang
ditampilkan sesuai dengan perannya dalam suatu organisasi.( Ferry Budiman
Firmansyah, 2017)
Dari defenisi mengenai kinerja yang dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa
kinerja merupakan tingkat pencapaian seorang individu yang diukur dari hasil
kerjanya selama menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab sebagai pegawai
yang didasarkan pada standar atau kriteria yang sudah ditetapkan oleh suatu
organisasi.
Kinerja pemasaran merupakan peran penting dalam kinerja perusahaan
secara umum karena kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari kinerja pemasaran
nya selama ini. Kinerja pemasaran merupakan konsep untuk mengukur prestasi
pemasaran suatu perusahaan. Setiap perusahaan berkepentingan untuk mengetahui
prestasinya sebagai cermin dari keberhasilan usahanya dalam persaingan pasar.
Slarter dan naver menggambarkan hasil dari strategi perusahaan diantaranya
4
berupa kepuasan konsumen, kesuksesan produk baru, peningkatan penjualan dan
profibiltas perusahaan. (F Stanley Slater and Jhon C Narver , 2017:61)
Konsep pada konsumen memandu dalam menegetahui aktivitas pemasaran
dari suatu perusahaan yang harus bermula dengan memahami dan menyatakan
kebutuhan dan keinginan para konsumen. Ketika hendak melakukan pemasaran,
perusahaan haruslah membuat dan menyatakan ketentuan-ketentuan, seperti
ketentuan produk, harga, promosi dan penyelurannya. Hal ini dilakukan guna
terpenuhinya kebutuhan dan keinginan konsumen secara optimal dan memuaskan.
(Armayani dkk, 2021)
Kinerja pemasaran adalah suatu ukuran prestasi dari aktifitas proses pemasaran
secara menyeluruh sebuah perusahaan. Selanjutnya, kinerja pemasaran dapat
dipandang sebagai suatu konsep yang digunakan dalam mengukur sampai sejauh
mana prestasi pasar dapat dicapai suatu produk yang telah dihasilkan perusahaan.
5
Hasanudin Bua (2009) dalam penelitiannya menyatakan bahwa kompetensi agen
(tenaga pemasar asuransi) merupakan kemampuan tenaga pemasar menggunakan
bahasa yang mudah dipahami oleh nasabah, mengkomunikasikan manfaat asuransi,
menjelaskan dengan baik prosedur pembelian polis dan prosedur pembayaran
uang pertanggungan serta kemampuan tenaga pemasar memecahkan masalah
komplain nasabah dengan baik. Dalam penelitiannya, kompetensi tenaga pemasar
asuransi diukur dengan persepsi nasabah atas lima indicator pengukuran kompetensi
yaitu kemampuan tenaga pemasar menggunakan bahasa yang mudah dipahami,
kemampuan tenaga pemasar mengkomunikasikan dengan baik keunggulan manfaat jasa
asuransi, kemampuan agen menjelaskan dengan baik prosedur pembelian polis
asuransi, kemampuan tenaga pemasar menjelaskan dengan baik proses penentuan
premi dan prosedur pembayaran uang santunan kepada ahli waris atau pemegang polis
sesuai kontrak, kemampuan tenaga pemasar mendengarkan, merespon dan
memecahkan masalah complain nasabah dengan baik.
6
D. Faktor-faktor yang mempengaruhi keunggulan produk
Menurut Sunarto (2008:94) keunggulan produk memiliki variabel
berupa spesifikasi yang sesuai, kualitas yang tahan lama dan kualitas yang dapat
dipercaya.
7
d. Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specification), yaitu sejauh mana
karakteristik desain dan operasi memenuhi standar -standar yang telah
ditetapkan sebelumnya
e. Daya tahan (durability), berkaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat terus
digunakan
2. Bauran Promosi
A. Defenisi Bauran Promosi
Bauran promosi adalah kombinasi dari berbagai jenis promosi untuk produk dan
jasa yang sama sehingga hasil dari kegiatan promosi yang dilakukan dapat
menghasilkan hasil yang maksimal. Menurut Tjiptono fandi (2008:222) bauran
promosi dapat dibedakan menjadi 5, yaitu: personal selling, mass selling terdiri atas
periklanan dan publisitas, promosi penjualan, public relations (hubungan masyarakat),
direct marketing.
Menurut Philip Kotler dan Armstrong (2001) mengemukakan bahwa bauran
promosi (promotion mix) adalah campuran spesifik antara periklanan, promosi
penjualan, hubungan masyarakat, penjualan personal, dan alat pemasaran langsung
yang digunakan perusahaan untuk mengkomunikasikan nilai pelanggan secara persuasif
dan membangun hubungan pelanggan.
8
b. Promosi Penjualan (Sales Promotion)
Promosi penjualan merupakan penghubung antara periklanan dan personal
selling. Promosi penjualan bersifat fleksibel artinya dapat dilakukan setiap saat
dengan biaya yang tersedia. Beberapa sarana promosi penjualan yaitu pembuatan
pameran, pembagian contoh produk, kupon berhadiah, hadiah langsung dan
demonstrasi dan lain-lain.
c. Personal Selling (Penjualan Tatap Muka)
Dalam personal selling terjadi interaksi langsung, saling bertemu muka antar
penjual dan pembeli. Komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak
bersifat individual dan dua arah sehingga penjual dapat langsung
memeperoleh tanggapan tentang keinginan pembeli. Presentasi lisan dalam suatu
percakapan dengan satu calon pembeli atau lebih yang ditujukan untuk
menciptakan penjualan.
d. Publisitas (Publicity)
Publisitas merupakan sarana pelengkap promosi pelengkap yang efektif bagi alat
promosi yang lain seperti periklanan, personal selling, dan promosi.
3. Tenaga Penjual
A. Defenisi Kinerja Tenaga Penjual
Pengertian kinerja tenaga penjual menurut Challagala, Gautam N dan Shervani
(1996:81-105) merupakan suatu tingkat dimana tenaga penjual dapat mencapai target
penjualan yang ditetapkan pada dirinya. Kinerja sebagai sebuah konstruk mungkin akan
lebih penting dalam konteks penjualan, kinerja tenaga penjual berakibat langsung pada
pendapatan atau laba perusahaan. Sedangkan menurut Dubinsky, Yammarino dan
Jolson (1995) menyatakan kinerja tenaga penjual adalah tingkat dimana tenaga
penjual dapat melakukan tugas pekerjaannya dengan baik dan memenuhi tanggung
jawabnya secara efektif.
9
Barker (1999) menyatakan bahwa kinerja tenaga penjual dapat dievaluasi
menggunakan faktor-faktor yang dikendalikan oleh tenaga penjual itu sendiri
berdasarkan pada perilaku tenaga penjual dan hasil akhir yang diperoleh tenaga penjual.
Tenaga penjual juga memainkan peranan penting dalam menunjuang keberhasilan
perusahaan, hal ini disebabkan bahwa tenaga penjual adalah wakil perusahaan yang
berhubungan dengan pelanggan sehingga dapat mempengaruhi pelanggan untuk
memutuskan membeli atau tidak (Kotler, 1995: 811). Lebih tegas lagi Cravens et al
(1993) menyatakan bahwa kinerja tenaga penjualan memberikan pengaruh
langsung pada hasil penjualan karena merupakan pihak yang menjembatani hubungan
antara perusahaan dengan nasabah, selain menjalankan fungsi rutin menjual produk,
mereka juga harus mampu mengikuti perubahan kondisi pasar yang dapat berguna bagi
perusahaan dalam menentukan kebijakan-kebijakannya.
10
atau telemarketer dan fokus utamanya adalah menentukan kebutuhan pelanggan
dan menunjuk ke inventaris yang memenuhi kebutuhan tersebut.
b. Order Getters: Order Getters menjangkau prospek baru dan membujuk mereka
untuk melakukan pembelian langsung. Mereka adalah tenaga penjualan
lapangan yang membawa klien baru ke bisnis.
c. Order Creators: Order Creators tidak menutup kesepakatan, tetapi membujuk
pelanggan untuk mempromosikan penawaran bisnis, yang pada akhirnya
mengarah ke penjualan. Misalnya, sebuah perusahaan farmasi menghubungi
seorang dokter untuk membujuknya agar meresepkan obat perusahaan tersebut.
Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, permohonan pailit hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan kepada Pengadilan Niaga, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, upaya hukum yang dapat
ditempuh pemegang polis apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit oleh
Pengadilan
Niaga untuk mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu
tertanggung (pemegang polis) asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta
pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena adanya pernyataan
pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan Menteri Keuangan, segala hakdan
kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator. Setelah adanya putusan
pailit dari Pengadilan Niaga kurator akan menentukan pembagian pembayaran utang-
utang debitur pailit kepada kreditur menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
Pembayaran utang tersebut akan dibayar menurut kedudukannya berdasarkan sifat
piutang masing-masing kreditur, baik kreditur preferen, kreditur konkuren maupun
kreditur sparatis.
Undang-Undang Kepailitan sepenuhnya belum mengakomodasi kepentingan
tertanggung yang terikat perjanjian asuransi yang bersifat timbal balik dengan
perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit. Undang-undang Kepailitan yang berlaku
11
sekarang masih bersifat mencegah terjadinya pemailitan secara mudah. Namun
demikian, tanpa sengaja Undang-Undang Kepailitan sebenarnya telah mengatur hal-hal
Perlindungan Hukum Bagi Para Pemegang Polis Asuransi. berkaitan dengan tindakan
hukum yang dapat dilakukan oleh seorang tertanggung walau harus melalui Kurator
atau BHP dalam melindungi hakhaknya, antara lain:
a. Perdamaian
Accord dalam hukum kepailitan diartikan sebagai suatu perjanjian perdamaian
antara si pailit dengan para kreditur, dimana diadakan suatu ketentuan bahwa si
pailit dengan membayar sesuatu presentase tertentu (dari utangnya), ia akan
dibebaskan untuk membayar sisanya. Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan menentukan bahwa debitur (perusahaan pailit)
berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur. Jangka
waktu bagi debitur pailit untuk mengajukan perdamaian ditentukan dalam Pasal
145 yang menentukan:
Apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8
hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakan di kepaniteraan
Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang
yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan
diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali
dalam hal yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.
Bersama dengan penyediaan rencana perdamaian tersebut di Kepaniteraan
Pengadilan, maka salinannya wajib dikirimkan kepada masing-masing anggota
kreditur sementara (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan). Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditur yang
menyetujui rencana perdamaian maupun debitur pailit dalam waktu 8 hari
setelah putusan pengadilan diucapkan, dapat mengajukan kasasi. Dalam hal
pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam 8 hari setelah tanggal putusan
pengadilan diucapkan dapat diajukan kasasi oleh:
Kreditur yang menolak perdamaian atau tidak hadir pada saat
diadakan pemungutan Suara
Kreditur yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa
perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan bagaimana dimaksud
12
dalam Pasal 159 ayat (2) huruf dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan.
13
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas mengenai faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja pemasaran asuransi jiwa syariah, maka diperoleh hasil data
sebagai berikut :
1. Pengaruh variabel Keunggulan Produk (X1) berpengaruh terhadap variable
Kinerja Pemasaran (Y).
2. Pengaruh variabel Bauran Promosi (X2) berpengaruh terhadap variabel Kinerja
Pemasaran (Y).
3. Pengaruh variabel Kinerja Tenaga Penjual (X3) berpengaruh terhadap variabel
kinerja pemasaran asuransi jiwa syariah Bumiputera Medan (Y).
4. Pengaruh variabel Keunggulan Produk, Bauran Promosi, dan Kinerja Tenaga
Penjual berpengaruh secara simultan (bersama-sama) terhadap Kinerja
Pemasaran untuk menggunakan jasa Asuransi Jiwa Syariah.
5. Dalam hal terjadinya kepailitan dalam perusahaan asuransi, Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang tentang Kepailitan memberikan perlindungan hukum berupa
penunjukan kurator dan hakim pengawas oleh hakim pengadilan yang melakukan
pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit.
6. Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian
memberikan perlindungan hukum bahwa pemegang polis tetap dilindungi dan
tetap memperoleh haknya secara proporsional.
14
7. Para pemegang polis asuransi juga dapat memperolah haknya dengan
mengajukan permohonan pembayaran klaim asuransi kepada kurator karena
dengan adanya permohonan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan
Menteri Keuangan, maka segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah
diambil alih oleh kurator dan dapat dilakukan dalam beberapa tahap yaitu
perdamaian dan pemberesan harta pailit.
B. Saran
Saran yang dapat diberikan adalah pemerintah harus membuat peraturan baru
dan membentuk Lembaga-lembaga yang mampu menjamin serta memberikan
perlindungan bagi para pemegang polis apalagi jika sewaktu-waktu perusahaan
asuransi mengalami kepailitan. Selain itu, hendaknya perusahaan asuransi lebih
menjamin mengenai perlindungan para pemegang polis asuransi sehingga jika
sewaktu-waktu perusahaan mengalami kepailitan, hak-hak para memegang polis
asuransi tetap aman dan terjamin.
15
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia Corruption Watch, Outlook Korupsi Politik 2018: Ancaman Korupsi di Balik
Pemilu 2018 dan 2019, (Jakarta: ICW Press, 2019).
MD, Mahfud, UU Pembuktian Terbalik Harus Segera Disahkan, (Jakarta: Media Suara
Karya, 2010).
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Jsutifikasi Teori
Hukum, (Jakarta: Prenanda Media Group, 2017).
Rowe, S. E., “Legal Research, Legal Analysis, and Legal Writing: Putting Law School
Into Practice.” SSRN eLibrary, 1193(2000) 2009.
Cruz, P. De. Peter De Cruz, Comparative Law in a Changing World, (London: Cavendish
Publishing Limited, 1999).
16
Ibrahim, Hamid, Law of Evidence, (Kuala Lumpur: Central Law Book Corporation Sdn.
Bhd, 1993).
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c5019cc3918a/asas-pembuktian- terbalik-
hukumnya-halal Anwar Sanusi, Metodologi Penelitian Bisnis. (2012). Jakarta: Salemba
Empat.
Davis Gordon B.(1994). Management System Information, TP. Midas Surya Grafindo,
Jakarta.
Hasan, Nurul Ichsan. (2014). Pengantar Asuransi Syariah. Jakarta : Gaung Persada
Press Group.
Fandi Tjiptono .(2008). Strategi Pemasaran, Yogyakarta, Penerbit CV., ANDI OFFSET
Kennedy, Dkk. (2006). Marketing Communication Taktik dan Strategi. Jakarta: PT Buana
Ilmu Populer kelompok Gramedia
Sula, Muhammad Syakir. (2004). Asuransi Syariah (Life and General) Konsep
dan sistemoperasional. Jakarta : Gema Insani Press.
17