Surat Edaran Jam Ramadhan Maret Tahun 2023 1444 Hijriah-18kpg0304org-Setda Jabar Biro Organisasi-2103202
Surat Edaran Jam Ramadhan Maret Tahun 2023 1444 Hijriah-18kpg0304org-Setda Jabar Biro Organisasi-2103202
Surat Edaran Jam Ramadhan Maret Tahun 2023 1444 Hijriah-18kpg0304org-Setda Jabar Biro Organisasi-2103202
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Diponegoro No.22 Telepon : (022) 4232448-4233347-4230963
Faksimil: (022) 4203450 Website: www.jabarprov.go.id email: info@jabarprov.go.id
BANDUNG - 40115
SURAT EDARAN
NOMOR : 18 / KPG.03.04 / ORG
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1444 H/2023 M
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang
Waktu Kerja Dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1444 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua)
jam 30 (tiga puluh) menit per minggu;
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB
Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB
b. Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB
3. Bagi Perangkat Daerah dan/atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat, Rumah Sakit pada Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Satuan Pendidikan pada
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan,
pengaturannya :
a. Hari kerja dan jam kerja untuk bulan ramadhan selama 32 (tiga puluh dua) jam 30
(tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
b. Pengaturan waktu istirahat bagi Pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan
pelayanan prima kepada masyarakat.
c. Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah
setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang
membidangi organisasi dan tatalaksana.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Yth. Gubernur Jawa Barat (sebagai laporan).
2. Yth. Wakil Gubernur Jawa Barat.